2018-10-14

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


SURABAYA,(BPN)- Seorang narapidana (napi) di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo tewas gantung diri. Napi ini diketahui bernama M Rois (46), warga Jalan Tambak Wedi Gang Soleman, Tambak Wedi, Kenjeran, Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Waru Ipda Untoro membenarkan informasi tersebut. Ia mengungkapkan napi tersebut tewas gantung diri pada hari Kamis (18/10) pukul 18.30 WIB.

"Diketahui meninggal di gudang. Dugaan gantung diri. Barang bukti yang diamankan 1 buah kaos warna biru, alat gantung diri," kata Untoro, Jumat (19/10/2018).

Untoro menambahkan, kejadian tersebut diketahui petugas rutan saat melakukan penghitungan tahanan rutin. Namun saat tiba di kamar C 16 yang tak lain adalah sel korban, ternyata tahanan atas nama M Rois tidak ada di tempat.

"Korban merupakan narapidana kasus penipuan dan narkoba," terang Untoro.

Setelah ditemukan, korban langsung dievakuasi pihak rutan. Namun polisi belum dapat memastikan motif bunuh diri korban. 

"Masih didalami," katanya singkat. 
(Red/Detikcom)

Lapas Pamekasan
PAMEKASAN,(BPN), Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Pamekasan, Jawa Timur, memiliki utang makan penghuni lapas hingga Rp 2,5 miliar.

Utang itu terhitung sejak September hingga Desember mendatang.

Kepala Lapas Pamekasan, M Hanafi menjelaskan, biaya makan yang harus ditanggung lapas semakin meningkat dari bulan ke bulan.

Pihak ketiga yang ditunjuk Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) sudah menagih kepada Lapas Pamekasan.

"Utang kami ke pihak ketiga untuk makan penghuni lapas sudah Rp 2,5 miliar sampai akhir bulan," ujar M Hanafi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/10/2018).

Menurut Hanafi, pembayaran terakhir uang konsumsi Lapas Pamekasan kepada pihak ketiga dilakukan Agustus lalu.

"Untuk membayar utang tersebut bukan kewenangan kami, karena pihak Kanwil yang menanganinya," ungkapnya.

Hanafi menjelaskan, penghuni Lapas Pamekasan terus meningkat. Bahkan overload. Kapasitas Lapas Pamekasan sampai hari ini mencapai 1.001 orang. Sementara kapasitasnya hanya 600 orang.

Meningkatnya konsumsi penghuni Lapas, juga bersamaan dengan meningkatnya angka kriminalitas yang didominasi pidana narkoba.

"Pidana narkoba di lapas ini sudah 60 persen. Mereka yang paling dominan menghabiskan anggaran konsumsi penghuni lapas," pungkasnya.(Red/Kompas)


TANGGERANG,(BPN)- Sebanyak 33 narapidana dari seluruh Indonesia berkesempatan mengikuti program Kampus Kehidupan usai lulus seleksi ketat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) bekerja sama dengan Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang. 

Untuk itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, meresmikan program Kampus Kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pemuda Tangerang, Kamis (18/10) sekaligus memberikan kuliah umum kepada para narapidana.

“Pendidikan itu hak dasar warga negara yang harus dipenuhi oleh negara. Itu merupakan amanat konstitusi kita. Tidak terkecuali bagi narapidana yang sedang kehilangan kemerdekaannya di dalam lapas,” ujar Yasonna.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen PAS dengan UNIS tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi bagi Narapidana di Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang yang telah disepakati pada Senin (8/10) lalu. 

Narapidana yang terpilih akan menempuh pendidikan di Fakultas Hukum UNIS selama empat tahun sesuai dengan Standar

Nasional Pendidikan Tinggi untuk Program Sarjana (S1).

“Ini akan menjadi bekal bagi mereka ketika keluar dari lapas. Namun, dewasa ini terdapat manfaat yang lebih makro dan bernilai sosial atau social return, yakni dapat menjadi penyebab positif untuk mengurangi tingkat kejahatan,” tambah Yasonna.

Ia mengungkapkan bahwa para narapidana yang mengikuti program Kampus Kehidupan tidak hanya akan menerima pendidikan di jenjang sarjana, namun juga akan mendapatkan pendidikan profesi advokat hingga lulus.

“Besar harapan mereka dapat aktif dalam organisasi bantuan hukum pro-bono sehingga dapat menjadi penasihat hukum atau kuasa hukum bagi saudara-saudara mereka yang saat ini tidak berkesempatan mengikuti kuliah di Kampus Kehidupan,” tutup Yasonna.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menjelaskan dari 33 narapidana, 30 orang mendapatkan beasiswa dan tiga orang kuliah secara swadaya. Mereka akan mengikuti pendidikan selayaknya mahasiswa di perguruan tinggi.


“Selain pendidikan di dalam kelas, mereka juga akan melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Jika ada narapidana yang telah selesai menjalani masa pidananya atau mendapatkan Pembebasan Bersyarat, mereka dapat melanjutkan pendidikan di Lapas Pemuda Tangerang atau di kampus UNIS,” ujar Utami.

Melalui Program Pendidikan Tinggi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mewujudkan mimpinya mengikuti pendidikan tinggi hingga memperoleh gelar sarjana dengan harapan mereka dapat memanfaatkan ilmu yang diperoleh untuk pengembangan diri dan membantu sesama.(Red/Rls)


SAWAHLUNTO,(BPN)- Pasca insiden penodongan senjata air softgun kearah petugas dan aksi kabur enam narapidana,  Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sawahlunto melaksanakan peningkatan keamanan serta pengawasan di lingkungan rutan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Rutan Sawahlunto Subhan Malik dalam press rilisnya yang dikirimkan ke meja redaksi,Jumat (19/10/2018).

Karutan mengatakan jika dirinya pasca insiden tersebut telah menggelar rapat internal untuk mengambil langkah serta kebijakan dalam rangka antisipasi hal yang serupa terjadi kembali.

" Bagi saya ini merupakan sebuah pelajaran berharga dimana kami dapat mengetahui dimana titik kelemahan yang perlu dibenahi tentunya tidak mengganggu pelayanan kepada warga binaan " ,ungkap subhan yang baru sebulan menjabat karutan sawahlunto.

Berikut langkah antisipasi yang telah dilaksanakan pihaknya pasca insiden tersebut.

1. Penambahan kawat duri pada dinding tembok sisi kiri dimana senjata air softgun tersebut dilemparkan dari arah luar dan patroli rutin

2.Memperketat pergerakan narapidana menuju akses masuk ruang portir.

3.Jam keluar kamar napi untuk berangin dilaksanakan satu jam secara bergantian

4.Untuk pintu portir 1 dan 2 telah diintruksikan agar tetap terkunci dan dipasang rantai serta penambahan satu petugas lagi.

5.Penambahan penjagaan pada hari libur dan Minggu dengan melibatkan para staf KPR, staf kantor dan perwira piket dari pejabat struktural secara bergantian.

6.Peningkatan kerjasama dengan Kepolisian,TNI,BNNK dan instansi lainnya.

7.Penempatan dua personil aparat Kepolisian sebagai pengamanan di rutan sawahlunto.
(Red)

Dirjenpas Sri Puguh Budi Utami

JAKARTA,(BPN) - Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional ( BNN) untuk memberantas peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan.

Menurut Sri, pihaknya memberikan ruang kepada BNN untuk melakukan penyelidikan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan untuk mencegah peredaran narkoba.

“Memberikan ruang sesuai dengan MoU yang kita buat. Jadi enggak ada kesulitan nanti kalau ada yang menghambat kita akan turun tangan,” kata Sri di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).

Sri menyatakan, pihaknya memiliki semangat yang sama dengan BNN terkait perang terhadap narkoba.

“Kita sudah sampaikan pada teman-teman sekalian semangatnya sama, perang terhadap narkoba, semangatnya sama mendukung program BNN, pemerintah pastinya,” kata Sri.

Menurutnya, butuh penanganan yang lebih ekstra untuk memberantas peredaran narkoba di Lapas dan Rutan di Indonesia.

“Pengedar bandar dan pengguna tentu butuh penanganan yang enggak bisa sendiri dan bekerja sama dengan BNN,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Arman Depari mengatakan, keterlibatan narapidana yang tengah menjalani hukuman dalam kasus peredaran narkoba masih ditemukan.

Kasus terbaru, BNN menyita 63.573 butir ekstasi pesanan narapidana berinisial AS yang masih mendekam di Rutan Salemba, Jakarta. (Red/Tribun)


JAKARTA,(BPN)- Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mendorong dibentuknya suatu aturan khusus tentang standar perlakuan bagi tahanan dan narapidana yang berumur lanjut usia (lansia).

“Saat ini jumlah tahanan dan narapidana lansia yang tersebar di seluruh Indonesia adalah 4.408 orang. Kebutuhan hadirnya aturan khusus tentang standar perlakuan bagi narapidana dan tahanan lansia sudah dianggap urgen sebagai bagian dari kelompok rentan,” ujarnya saat  Seminar Internasional bertemakan  Penanganan Narapidana Lanjut Usia  di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).

Dikatakannya, proporsi jumlah lansia melonjak dibandingkan kelompok usia muda. Hal itu berimplikasi pula terhadap tingginya jumlah narapidana lansia yang jadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.

Menurutnya seminar ini bertujuan untuk menjaring informasi dan pengetahuan dari peserta terkait dengan kondisi dan permasalahan narapidana lansia yang dihadapi. 

“Menyusun dan merumuskan poin-poin kesepakatan terhadap upaya penanganan narapidana lansia,” ucapnya dilansir elsinta.


JAKARTA,(BPN)- Balitbang Hukum dan HAM telah menyerap anggaran hingga 80,9% per 16 Oktober 2018. 

Capaian ini disampaikan Sekretaris Badan dalam rapat evaluasi capaian kinerja yang dihadiri Kepala Badan, pejabat tinggi madya. pejabat administrator serta PPK di Balitbang Hukum dan HAM,Selas (16/10) . 

Meski sedikit meleset dari target capaian awal 85,83% namun Sekretaris Badan memastikan ini masih bisa dikejar di akhir Oktober. 

Kepala Balitbang Hukum dan HAM, R. Benny Riyanto, mengapresiasi capaian Balitbang Hukum dan HAM yang relatif lebih baik dibanding unit eselon I lainnya. 

Menurutnya, meski Balitbang Hukum dan HAM merupakan unit kecil namun profesionalitas pegawainya tidak dapat diragukan. 

“ Selain pintar, yang penting dimiliki birokrat adalah sifat tekun dan tanggungjawab. Itu yang dimiliki oleh Balitbang,” puji Benny. 

Benny juga menghimbau agar kinerja baik ini dijaga dalam sistem yang kuat. "Untuk menjaga capaian kinerja baiknya tidak hanya mengandalkan figur atau perseorangan saja. Jika sistemnya sudah baik maka seterusnya pasti baik,” imbuh Benny. 

Dalam kesempatan ini pula masing-masing Kepala Pusat melaporkan capaian kinerja serta tantangan dalam realisasi anggaran. (Red/rls)


SOLO,(BPN) - Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) Solo mempertanyakan kebenaran informasi terkait empat napi teroris yang meninggal dunia di Lapas Nusakambangan.

Baca: Derita Sakit Sesak Napas, Napi Teroris Meninggal Dunia

Tim advokasi tersebut membeberkan data empat napi yang meninggal di Nusakambangan dalam kurun waktu empat bulan terakhir.

Keempat napi tersebut adalah Agus Tri Mulyono, Muhammad Basri, Irsyad alias Ican, dan Winduro.

Humas Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC), Endro Sudarsono, curiga ada hal ganjil dalam kematian keempat napi tersebut.

"Kami berharap pemerintah bersedia membentuk tim pencari fakta independen," katanya saat menggelar jumpa pers di Semanggi, Solo, Senin (15/10/2018) siang.

"Hal itu untuk mengungkap penyebab asli kematian napi tersebut," ujarnya.

TARC juga meminta pemerintah menggelar investigasi.

Hal tersebut karena menurut pihaknya, kematian mereka dirasa tak wajar.

Menurut Informasi yang diterima TARC dan kabar yang beredar di masyarakat, keempatnya meninggal lantaran sakit.

Namun, pihaknya khawatir ada alasan-alasan lain meninggalnya keempat napi tersebut.

Sementara itu, Ketua TARC, Taufik, menilai lapas di Nusakambangan tak memberikan fasilitas semisal makanan dan kesehatan secara layak untuk para napi teroris.(Red/tribun)


BANYUWANGI,(BPN)  – Berdalih kangen keluarga, Deni (39), oknum nara pidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIB Banyuwangi, nekad kabur. 

Napi kasus penganiayaan ini tak kembali ke ruangan sel setelah ditugaskan sebagai tahanan tamping. 

Bertugas sebagai juru parkir di depan LP. Padahal, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi tersebut sedianya akan menghirup udara bebas sebulan lagi.

Nahas, pelariannya tak bertahan lama. Tak sampai 24 jam, Deni berhasil dibekuk tim buru sergap Polres Banyuwangi. Tak jauh dari rumahnya, Senin (15/10), dini hari. 

“Kaburnya, Minggu (14/10) sore. Yang bersangkutan memang tahanan tamping, bertugas sebagai juru parkir. Saat sore, waktunya kembali ke ruang tahanan, yang bersangkutan tidak ada,” kata Kepala LP Banyuwangi Ketut Akbar Herry Achyar melalui Kepala Pengamanan LP Banyuwangi Yusuf Purwadi, Senin (15/10).

Menurutnya, oknum napi itu dibekuk setelah pihaknya melapor ke Polres. Polisi bergerak cepat. Menyanggong di sekitar rumah pelaku. Menjelang dini hari, pelaku terlihat melintas di sekitar Pasar Bangorejo. Petugas langsung meringkusnya. Pelaku hanya bisa pasrah. 

“ Pelaku sudah kita bawa kembali ke LP. Yang jelas, ditempatkan di sel khusus,” jelas Yusuf.

Ditambahkan, ada sanksi tegas terkait insiden ini. Pejabat ini melanjutkan, Deni mendapatkan vonis 8 bulan dalam kasus penganiayaan. Karena dinilai baik, rajin dan masa penahanannya nyaris habis, yang bersangkutan ditugaskan sebagai tahanan tamping. Artinya, setiap jam kerja, yang bersangkutan berada di luar LP. Namun, tetap dalam pengawasan. 

“ Dia itu termasuk tamping senior. Kami tak menyangka, akan berbuat nekad. Katanya, kangen dengan anak dan istri,” imbuh Yusuf.

Dia sudah dua bulan terakhir bertugas sebagai tahanan tamping. Sesuai jadwal, Deni akan bebas bulan depan. Akibat perbuatannya, Deni harus membayar mahal. Sesuai aturan, kata Yusuf, ada sanksi tegas bagi napi yang nekad kabur. “ Aturan sanksinya sudah jelas. Yang bersangkutan sedang kita proses,” pungkasnya. (Red/balipost)


BANDAR LAMPUNG,(BPN) - Bukan hanya menerima aliran dana dari Marzuli, mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie juga menerima dana dari narapidana lain.

Hal ini diungkapkan Muchlis Adjie saat menjadi saksi untuk tiga terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika di dalam Lapas Kelas IIB Kalianda di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 15 Oktober 2018.

Ketiga terdakwa yakni Marzuli YS (37), napi Lapas Kalianda; Rechal Oksa Haris (32), sipir Lapas Kalianda; dan Adi Setiawan (36), anggota Polres Lampung Selatan.

"Saya dapat dari Marzuli Rp 5 juta cash. Lainnya transfer," ungkap Muchlis di hadapan majelis hakim yang dipimpin Riza Fauzi.

Saat ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa terkait aliran dana, Muchlis mengaku juga menerima dari narapidana lain.

"Ada (uang yang diterima dari napi lain). Dari Suji Rp 10 juta, dari Gempol Rp 5 juta, dan dapat dari napi lain bervariatif, Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta," jawabnya sembari tertunduk.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kelas IIA Tanjungkarang menggelar sidang perkara peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIB Kalianda secara terpisah, Selasa, 9 Oktober 2018.

Selain mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie, tiga terdakwa lainnya menjalani sidang di ruang terpisah.

Namun, dalam sidang kali ini, ketiga terdakwa diagendakan hanya mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Ketiga tersangka tersebut yakni Marzuli YS (37), napi Lapas Kalianda; Rechal Oksa Haris (32), sipir Lapas Kalianda; dan Adi Setiawan (36), oknum polisi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa mendatangkan delapan saksi.

Saksi tersebut berasal dari BNNP Lampung dan Lapas Kalianda.

Saksi Firza dari Lapas Kalianda mengaku pernah mengetahui Marzuli memberikan uang Rp 5 juta sebagai uang saku untuk Muchlis Adjie.

“Pernah dulu nitip uang Rp 5 juta,” ungkap Firza di hadapan majelis hakim.

Sumaryo, petugas Lapas Kalianda, mengaku pernah diberi uang saat ditugaskan Kalapas untuk mengantarkan Marzuli berobat ke rumah sakit.

“Tapi, (ternyata) tidak berobat. (Marzuli) Malah pergi ke kondangan. Dikasih Rp 1 juta. Saya gak bisa bantah, karena yang menugaskan saya Pak Kalapas sendiri,” ungkapnya dengan lirih.

Sementara mantan anggota Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Kalianda Sutardjo mengaku tahu Marzuli mendapatkan fasilistas istimewa, termasuk ponsel.

“Ya tahu. Tapi, dibiarkan karena dia (Marzuli) mempunyai kedekatan khusus dengan Kalapas,” sebutnya.

Jaksa penuntut umum Roosman Yusa menuturkan, ketiga terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Yusa, ketiganya disangkakan ancaman tersebut karena perbuatan yang dilakukan ketiganya bermula saat terdakwa Adi Setiawan bersama Marzuli, Rechal, Muchlis Adjie (dakwaan terpisah), Aling (DPO), M Ciko Arrasyd alias Ciko (DPO), dan Hendri Winta (tewas saat ditangkap), melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan, menerima narkotika golongan I melebihi 5 gram berupa sabu seberat 2,782,38 dan 4.000 butir ekstasi dengan berat 1,845,35 gram, Minggu, 6 Mei 2018.(Red/Tribun)


MEDAN,(BPN)- Badan Narkotika Nasional (BNN), mensinyalir adanya praktik-praktik kolusi berupa perlakuan istimewa terhadap narapidana kasus tertentu di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.

Satu di antaranya di Lapas Klas IIB Lubukpakam, Deliserdang.

Berangkat dari pengembangan penyidikan terhadap Maredi Sutrisno dan Dekyan, sipir dan narapidana penghuni Lapas Klas IIB Lubukpakam yang tertangkap tangan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di depan gedung lapas, BNN mendapatkan temuan tentang fasilitas istimewa untuk narapidana di sana.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, menyebut fasilitas ini berbentuk sel khusus dengan fasilitas yang bukan standar sel tahanan dan dibanderol dengan harga tertentu. Untuk sel di Lapas Lubukpakam, siapapun yang ingin menghuninya harus membayar Rp 10 juta.

"Kami sedang melakukan penyidikan lanjutan. Dari keterangan oknum sipir dan narapidana tersebut, selain peredaran narkotika, di dalam juga ada kamar-kamar sel yang disewakan. Mereka pakai sandi tertentu.

Pengakuannya, sandi untuk bayar sel ini adalah 'Uang SPP', besarannya Rp 10 juta. Waktunya satu minggu.

Artinya, untuk minggu-minggu berikutnya harus bayar lagi jumlah yang sama," kata Depari pada Tribun tengah pekan lalu.(red/Tribun)

Detik-detik penangkapan salahsatu napi lapas sawahlunto yang kabur

SAWAHLUNTO,(BPN)- Kepolisian Resor Sawahlunto dibawah pimpinan Kapolres AKBP Zamrony Wibowo, Sik, Mh pada Hari Minggu tanggal 14 Oktober 2018 Sekira Pukul 10.00 Wib telah di dapatkan Informasi dari Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kota Sawahlunto tentang 6 orang Narapidana / Tahanan yang melarikan diri.

Informasi kejadian di Rumah tahanan kota Sawahlunto dari petugas piket Rutan yang melaksanakan tugas piket rutin di penjagaan rutan itu, sekira pukul 10.00  Wib terlihat 6 Orang narapidana menghampiri anggota yang sedang melaksanakan piket jaga. 

Sesampainya di penjagaan salah satu dari 6 orang narapidana ini atas nama Radiansyah menodongkan senjata (Jenis Air Sofgan) ke salah satu anggota piket jaga atas nama an. Nizam.

Setelah menodongkan senjata narapidana mendorong kedua putugas piket jaga ke arah dinding, pada saat kedua petugas di dorong ke dinding ke 6 Narapidana ini langsung menerobos pintu keluar dari penjagaan rutan untuk melarikan diri.

Pada saat Narapidana ini kabur dari rutan petugas piket langsung memberitahukan kepada Polsek Sawahlunto bahwa narapidana melarikan diri. 

Mendapat informasi dari petugas piket rutan, anggota Polsek Sawahlunto langsung memberitahukan kejadian ini ke seluruh Jajaran Personil, dan anggota jajaran langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengejaran terhadap narapidana yang melarikan diri.

"Dengan kerja sama kepolisian serta  anggota lapas dan masyarakat di sekitar lokasi larinya narapidana, pihak kepolisiahn berhasil menangkap 6 narapidana yang melarikan diri tersebut," ujar Kapolres AKBP Zamrony Wibowo

Berikut Data Narapidana Yang kabur dan sudah Tertangkap :

1.Nama : Fersa Setiawan ( Sudah Tertangkap )
   Umur : 22 Tahun
   Suku : Minang
   Alamat : Sijantang Kec. Talawi Kota Sawahlunto
   Pasal yang di langgar : 363 KUHP


2. Nama : Hendri Irawan ( sudah tertangkap )
    Umur : 32 Tahun
    Suku : Minang
    Alamat : Nagari tanjung gadang Kab. Sijunjung


3. Nama :  Radiansyah ( sudah tertangkap )
    Umur : 25 tahun
    Suku : Minang
   Alamat : Desa talawi mudik Kec. Talawi kota sawahlunto
   Pasal yang dilanggar : Pasal 363 KUHP


4. Nama : Rahmat Menanti Simanjuntak ( sudah tertangkap )
    Umur : 46 Tahun
    Suku : Batak
    Alamat : Sidampuan desa pemorang kuala kec. Teluk mengkudu kalo serdang bergadai.


5. Nama : Muhammad subianto bin. Asep ( sudah tertangkap )
    Umur : 21 Tahun
    Alamat : Jln. Lasi RT 03 RW 06  balkendah kota Bandung


6.Nama : Febrian Utama Putra ( sudah tertangkap)
   Umur : 21 Tahun
   Suku : Minang
   Alamat : Desa Silungkang 3 Kota Sawahlunto
   Pasal yang di langgar : 363 KUHP

Untuk saat sekarang Kelima Narapidana yang sudah tertangkap sudah di amankan di sel kusus Rutan Kota Sawahlunto.

"Dari introgasi awal yang dilakukan terhadap Ardiansyah (Narapidana yang sudah tertangkap) Bahwa senjata api Air sofgun diperoleh sekira seminggu yang lalu dari Orang Palembang didapat dengan cara dilempar dari luar pagar bagian belakang lapas. Barang bukti yang sudah diamankan oleh Sat Reskrim berupa Senjata api Air Sofgan Serta amunisi dan tabung gas Air Sofgan", pungkasnya. (Red/GP)

Ikustrasi
JAKARTA,(BPN)- Kembali satu napi teroris meningal dunia, napi kasus bom Surabaya, Agus Tri Mulyono yang menghuni Lapas Batu, Nusakambangan, Jateng, meninggal dunia. Diduga napi tersebut meninggal karena mengidap sakit sesak nafas.

Kepala Lapas batu Hendra Eka Putra membenarkan adanya napi teroris yang meningal dunia akibat sakit sesak nafas pada hari Jumat 12 oktober 2018 pukul 13.05 WIB..

" Benar, napi tersebut meninggal dunia di rumahsakit cilacap karena sakit pernapasan atau sesak napas ",umgkap hendra saat di konfirmasi redaksi melalui sambungan aplikasi WhatApsnya,Senin (14/10/2018).

Napi teroris Agus Mulyono mengeluh sakit sesak napas,oleh karena kondisinya yang kian memburuk akhirnya pihak lapas batu melarikan ke rumahsakit cilacap untuk mendapatkan perawatan medis namun walau telah mendapatkan bantuan perawatan medis akhirnya napi tersebut menghembuskan napas terakhir dirumahsakit.(Red)

 *Data Rincian Napi yang Telah Kembali Melaporkan Diri* 

Dirjenpas Sri Puguh Budi Utami sesaat setelah mendarat di palu pasca
bencana gempa tsunami

JAKARTA,(BPN)- Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) kembali menghimbau seluruh Narapidana Sulawesi Tengah yang belum kembali ke Lapas Palu pasca gempa tsunami agar segera melaporkan diri.


" Saya himbau agar narapidana yang belum kembali agar segera melaporkan diri,kami beri 10 hari kedepan lagi masa perpanjangan ",Ungkap Utami kepada redaksi,Sabtu (13/10/2018).

Dirjenpas mengatakan sebanyak 1.096 orang narapidana belum kembali ke lapas maupun rutan palu.

Utami juga meyampaikan hingga saat ini masih ada tim dari Ditjenpas yang ditugaskan untuk mendata kembali seluruh narapidana yang telh dan belum melaporkan diri ke lapas.

Berikut rincian narapidana yang telah melaporkan diri ke masing-masing lapas/rutan/LPKA/Cabrut/LPP Palu pertanggal 09 Oktober 2018.


*Lapas Palu*
Isi awal 561
Di dalam 27
Melaporkan diri 128
Blm diketahui 406

*Rutan Palu*
Isi awal 465
Di dalam 22
Melaporkan diri 81
Blm diketahui 362

*LPP Palu*
Isi awal 87
Di dalam 8
Melaporkan diri 10
Blm diketahui 69

*LPKA Palu*
Isi awal 27
Di dalam 1
Melaporkan diri 4
Blm diketahui 22

*Cabrut Parigi*
Isi awal 171
Di dalam 123
Melaporkan diri 15
Blm diketahui 33

*Rutan Donggala*
Isi awal 342
Di dalam 7 (rumdin pegawai)
Melaporkan diri 97
Belum diketahui 238

Catatan :
Pasokan listrik dan bama belum normal.


BLANGKEJEREN,(BPN)- Upaya menjadikan Pemasyarakatan Aceh yang bebas dari Narkoba bukanlah omong kosong belaka atau isapan jempol.

Namun dibuktikan diserahkannya para narapidana (napi) yang melakukan peredaran narkoba di Lapas/rutan/cabrut di Aceh.

Seperti yang direalisasikan cabang rutan blangkejeren,petugas rutan berhasil mengamankan 5 paket narkoba jenis sabu saat dilaksanakan penggeledahan kamar hunian narapidana No.7.

Penggeledahan dipimpin lansung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Iwadani bersama petugas lainnya.

Kacab.Rutan Blangkejeren Zulkifli Porang membenarkan,penggeledahan kamar hunian terus diintesifkan oleh pihak cabang rutan blangkejeren.

" Ini merupakan komitmen pihak kami untuk memberantas narkoba,bila terbukti kami serahkan pada kepolisian agar di proses hukum ",ujar zulkifli.

Pemilik sabu-sabu itu kata Zulkifli adalah napi bernama Zefri Syafruddin yang sebelumnya divonis oleh hakim 13 tahun penjara atas perbuatanya melanggar Pasal 122 tentang narkoba-UU.RI.No 35 tahun 2009, pelaku itu baru menjalani hukuman di rutan Blangkejeren selama tiga tahun.

“Dari keterangan Zefri, sabu-sabu itu diperolehnya dari seseorang dengan cara dilempar dari luar rutan, kemudian sabu itu disimpanya didalam kamarnya, entah mau dijual lagi kepara napi lain atau tidak, kami juga tidak tahu,” jelasnya.(Red)


PEKANBARU,(BPN) –Dalam rangka rangkaian Kegiatan menyemarakan Pekan Hari Dharma Karyadhika Tahun 2018, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar kegiatan Bakti Sosial dengan memberikan bantuan sosial kepada salah satu panti asuhan di Kota Pekanbaru yaitu Yayasan Panti Sosial Asuhan Anak Yatim Fakir Miskin AL Istiklal di Kota Pekanbaru, Jumat (12/10/18).

Bantuan sosial yang diberikan berupa bahan makanan untuk kebutuhan pangan anak-anak panti, perlengkapan rumah, peralatan sekolah dan uang tunai ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, M Diah kepada Ketua pengurus Yayasan panti asuhan.

Kedatangan Kepala Kantor Wilayah beserta rombongan Dharma Wanita Kantor Wilayah Ini disambut baik dan hangat oleh pengurus dan anak-anak penghuni panti. 

Pada kesempatan tersebut, Kakanwil mengatakan bahwa maksud dan kedatangan ke panti asuhan ini dalam rangka menyemarakkan Pekan Hari Dharma Karyadhika tahun 2018, sebagai bentuk kepedulian keluarga besar Kanwil Kemenkumham Riau terhadap sesama.

“ Jangan dilihat dari nilai bantuan yang diberikan, tetapi niat untuk memberikan bantuan ini keluar dari hati yang tulus untuk saling berbagi bersama anak-anak panti asuhan yang ada disini,” ujar Kakanwil menutup silaturahmi bersama pengurus dan anak-anak panti asuhan.

Sementara itu selain memberikan bantuan sosial ke panti asuhan, Kantor Wilayah Kemenkumham Riau juga telah menyalurkan bantuan sebesar 100 juta rupiah kepada korban gempa/tsunami di palu dan donggala.(Red/Rls)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.