Dirjenpas: Butuh Aturan Khusus Bagi Napi Lansia


JAKARTA,(BPN)- Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mendorong dibentuknya suatu aturan khusus tentang standar perlakuan bagi tahanan dan narapidana yang berumur lanjut usia (lansia).

“Saat ini jumlah tahanan dan narapidana lansia yang tersebar di seluruh Indonesia adalah 4.408 orang. Kebutuhan hadirnya aturan khusus tentang standar perlakuan bagi narapidana dan tahanan lansia sudah dianggap urgen sebagai bagian dari kelompok rentan,” ujarnya saat  Seminar Internasional bertemakan  Penanganan Narapidana Lanjut Usia  di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).

Dikatakannya, proporsi jumlah lansia melonjak dibandingkan kelompok usia muda. Hal itu berimplikasi pula terhadap tingginya jumlah narapidana lansia yang jadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.

Menurutnya seminar ini bertujuan untuk menjaring informasi dan pengetahuan dari peserta terkait dengan kondisi dan permasalahan narapidana lansia yang dihadapi. 

“Menyusun dan merumuskan poin-poin kesepakatan terhadap upaya penanganan narapidana lansia,” ucapnya dilansir elsinta.

1/Post a Comment/Comments

Post a Comment

Ads1
Ads2