Petugas Cabang Rutan Blangkejeren Serahkan Napi Pengedar Narkoba Ke Polisi


BLANGKEJEREN,(BPN)- Upaya menjadikan Pemasyarakatan Aceh yang bebas dari Narkoba bukanlah omong kosong belaka atau isapan jempol.

Namun dibuktikan diserahkannya para narapidana (napi) yang melakukan peredaran narkoba di Lapas/rutan/cabrut di Aceh.

Seperti yang direalisasikan cabang rutan blangkejeren,petugas rutan berhasil mengamankan 5 paket narkoba jenis sabu saat dilaksanakan penggeledahan kamar hunian narapidana No.7.

Penggeledahan dipimpin lansung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Iwadani bersama petugas lainnya.

Kacab.Rutan Blangkejeren Zulkifli Porang membenarkan,penggeledahan kamar hunian terus diintesifkan oleh pihak cabang rutan blangkejeren.

" Ini merupakan komitmen pihak kami untuk memberantas narkoba,bila terbukti kami serahkan pada kepolisian agar di proses hukum ",ujar zulkifli.

Pemilik sabu-sabu itu kata Zulkifli adalah napi bernama Zefri Syafruddin yang sebelumnya divonis oleh hakim 13 tahun penjara atas perbuatanya melanggar Pasal 122 tentang narkoba-UU.RI.No 35 tahun 2009, pelaku itu baru menjalani hukuman di rutan Blangkejeren selama tiga tahun.

“Dari keterangan Zefri, sabu-sabu itu diperolehnya dari seseorang dengan cara dilempar dari luar rutan, kemudian sabu itu disimpanya didalam kamarnya, entah mau dijual lagi kepara napi lain atau tidak, kami juga tidak tahu,” jelasnya.(Red)

1/Post a Comment/Comments

Post a Comment

Ads1
Ads2