BLANGKEJEREN,(BPN)- Upaya menjadikan Pemasyarakatan Aceh yang bebas dari Narkoba bukanlah omong kosong belaka atau isapan jempol.
Namun dibuktikan diserahkannya para narapidana (napi) yang melakukan peredaran narkoba di Lapas/rutan/cabrut di Aceh.
Seperti yang direalisasikan cabang rutan blangkejeren,petugas rutan berhasil mengamankan 5 paket narkoba jenis sabu saat dilaksanakan penggeledahan kamar hunian narapidana No.7.
Penggeledahan dipimpin lansung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Iwadani bersama petugas lainnya.
Kacab.Rutan Blangkejeren Zulkifli Porang membenarkan,penggeledahan kamar hunian terus diintesifkan oleh pihak cabang rutan blangkejeren.
" Ini merupakan komitmen pihak kami untuk memberantas narkoba,bila terbukti kami serahkan pada kepolisian agar di proses hukum ",ujar zulkifli.
Pemilik sabu-sabu itu kata Zulkifli adalah napi bernama Zefri Syafruddin yang sebelumnya divonis oleh hakim 13 tahun penjara atas perbuatanya melanggar Pasal 122 tentang narkoba-UU.RI.No 35 tahun 2009, pelaku itu baru menjalani hukuman di rutan Blangkejeren selama tiga tahun.
“Dari keterangan Zefri, sabu-sabu itu diperolehnya dari seseorang dengan cara dilempar dari luar rutan, kemudian sabu itu disimpanya didalam kamarnya, entah mau dijual lagi kepara napi lain atau tidak, kami juga tidak tahu,” jelasnya.(Red)
loading...
UDAH COBA MAIN POKER DISINI
ReplyDelete***** POKERAYAM ******
YANG GAME DARI KAMI YANG TERLENGKAP DARI IDNPLAY
MULAI DARI |POKER | CEME | DOMINO99 | OMAHA | SUPER10 |
MASIH DAPAT BONUS SETIAP HARINYA
MULAI DARI BONUS HARIAN + BONUS MINGGUAN + BONUS PROMO TIAP BULANNYA
SIAP MELAYANI SEMUA BANK DI INDONESIA
|BCA - MANDIRI - BNI - BRI - DANAMON - BANK NASIONAL + BANK DAEERAH |
BBM : D8C0B757
WhastApp : 0812-9608-9061
Lnk : POKERAYAM(.ORG)q