Siborong-borong- Maraknya peredaran dilembaga pemasyarakatan (Lapas) baik
yang diedarkan didalam maupun yang dikendalikan dari dalam lapas.
Seperti yang terjadi di Lapas Siborong-borong, bebasnya para
napi berbisnis narkoba dan judi online di lapas ini sudah menjadi rahasia umum
dikalangan penghuni.
Para napi-napi bandar narkoba ini sengaja diberikan ruang
untuk melakukan pekerjaan melanggar hukum yakni mengedarkan narkoba jenis sabu.
Bahkan para napi bandar narkoba ini mendapatkan fasilitas mewah
yakni menempati kamar hunian yang terpisah dengan blok kamar hunian napi
lainnya.
Dari informasi diterima wartawan dari penghuni menyebutkan
sejak lapas siborong-borong dijabat oleh kalapas yang baru ada 4 napi yang memiliki
lisensi atau izin melakukan peredaran narkoba jenis sabu dengan menyerahkan setoran
setiap bulannya.
“ Sejak kalapas baru ini bang ada 4 napi yang bebas jualan
(edar narkoba.red), mereka ada setoran tiap bulannya dan disini mereka kamarnya
terpisah dengan kami “, ungkapnya yang tidak ingin disebutkan namanya disini.
Berikut nama-nama napi yang diduga bebas melakukan bisnis haram
di Lapas Siborong-borong.
1. Zakaria Sitorus
2. Chairuddin Panjaitan
3. Dadang Kurniawan Siregar
4. Hasanuddin Bin Ahmad Arbaa
Untuk mengantisipasi sidak atau menggangu kenyamanan penghuni
lainnya kamar para napi ini dibangun di area bimker sebanyak 2 kamar.
“ Kamar mereka dibangun di area bimker, satu kamar untuk bertamu
pasangannya satu kamar untuk aktivitas kegiatan narkoba, Jadi bila kalau ada hal
yang emergecy mudah para pegawai atau pejabat lapas menemuinya “, beber napi
tersebut yang telah lama menghuni lapas tersebut.
Bahkan bukan itu saja, para napi bandar narkoba dan judi
online ini dapat menerima tamu wanita pada malam hari untuk menyalurkan biologis bersama pasangannya.
Disebutkan para napi ini dapat leluasa menjalankan kegiatan
yang melanggarkan hukum tersebut diketahui dan seizin oknum pejabat dikanwil
kemenkumham sumut dan kalapas siborong-borong.
“ Baru
-baru kalapas ini masuk semua BD (Bandar) narkoba dikumpulin sama kalapas,
diberi pengarahan dan mereka setiap tanggal 25 wajib setoran 50 juta per orang
bang yang disetorkan ke seorang mantan napi namanya deni di siantar kemudian disetorkan
ke oknum pejabat di kanwil sumut dengan sumut satu “, beber napi tersebut
dengan lugas.
Sementara itu Kalapas Siborong-borong sampai berita ini dilansir belum dapat dihubungi guna konfirmasi kebenaran informasi terkait peredaran narkoba di lapas siborong-borong.(Bersambung)