Siborong-borong- Kalapas Siborong-borong Kriman Ziliwu SH, membantah jika di lapas yang dipimpinnya saat ini bebas peredaran narkoba.
Baca juga: Menelusuri Peredaran Narkoba di Lapas Siborong-borong
Namun dirinya membenarkan keempat napi tersebut merupakan warga binaan lapas siborong-borong yakni :
1. Zakaria Sitorus
2. Chairuddin Panjaitan
3. Dadang Kurniawan Siregar
4. Hasanuddin Bin Ahmad Arbaa
Bahkan dirinya juga membantah adanya kamar terpisah keempat napi tersebut juga menampik adanya informasi yang menyebutkan bertamu dimalam hari.
" Betul bahwa 4 (empat) orang WBP diatas berada di Lapas Siborong borong,Terkait dengan informasi WBP tersebut menyatakan ditempatkan dikamar terpisah tidak benar dan itu bisa dibuktikan dari SDP Penempatan kamar WBP di Lapas Siborong borong,Informasi yang menyatakan bahwa mereka menerima tamu setiap malam,tidak benar dan bisa kita buktikan dengan membuka CCTV.
CCTV di Lapas Siborong borong waktu/lama menyimpan file 2(dua) bulan,setelah itu otomatis terhapus ",ujar krisman melalui pesan WhatApsnya,Senin (23/1).
Tak tanggung-tanggung orang nomor satu di lapas siborong-borong ini juga membantah adanya setoran uang dari para napi bandar narkoba kepada kakanwil sumut dan dirinya.
" Terkait dengan informasi pemberian seteron kepada Kalapas dan juga Kakanwil,saya nyatakan tidak benar dan bersedia mempertanggungjawabkan didepan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ",tulisnya.
Diakhir klarifikasinya kalapas siborong-borong menyatakan kesiapannya untuk dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan mendapatkan sanksi hukum maupun sanksi kedinasan bila dirinya ikut terlibat dalam memberi fasilitas peredaran narkoba.
" Terkait informasi yang menyatakan bebas peredaran narkoba dan judi di Lapas Siborong borong,saya nyatakan itu tidak benar.
Saya selaku Kalapas menyatakan,Lapas Siborong borong bersedia 24 (duapulah empat) jam, untuk diperiksa oleh APH atau apabila saya ikut terlibat atau sebagai pemberi fasilitas terhadap informasi diatas, bersedia untuk menerima konsekuensi hukum, maupun secara kedinasan selaku saya sebagai Insan Pengayoman ",pungkasnya.
loading...
Post a Comment