Menelusuri Peredaran Narkoba di Lapas Siborong-borong


Siborong-borong-  Maraknya peredaran dilembaga pemasyarakatan (Lapas) baik yang diedarkan didalam maupun yang dikendalikan dari dalam lapas.

Seperti yang terjadi di Lapas Siborong-borong, bebasnya para napi berbisnis narkoba dan judi online di lapas ini sudah menjadi rahasia umum dikalangan penghuni.

Para napi-napi bandar narkoba ini sengaja diberikan ruang untuk melakukan pekerjaan melanggar hukum yakni mengedarkan narkoba jenis sabu.

Bahkan para napi bandar narkoba ini mendapatkan fasilitas mewah yakni menempati kamar hunian yang terpisah dengan blok kamar hunian napi lainnya.

Dari informasi diterima wartawan dari penghuni menyebutkan sejak lapas siborong-borong dijabat oleh kalapas yang baru ada 4 napi yang memiliki lisensi atau izin melakukan peredaran narkoba jenis sabu dengan menyerahkan setoran setiap bulannya.

“ Sejak kalapas baru ini bang ada 4 napi yang bebas jualan (edar narkoba.red), mereka ada setoran tiap bulannya dan disini mereka kamarnya terpisah dengan kami “, ungkapnya yang tidak ingin disebutkan namanya disini.

Berikut nama-nama napi yang diduga bebas melakukan bisnis haram di Lapas Siborong-borong.

1. Zakaria Sitorus

2. Chairuddin Panjaitan

3. Dadang Kurniawan Siregar

4. Hasanuddin Bin Ahmad Arbaa

Untuk mengantisipasi sidak atau menggangu kenyamanan penghuni lainnya kamar para napi ini dibangun di area bimker sebanyak 2 kamar.

“ Kamar mereka dibangun di area bimker, satu kamar untuk bertamu pasangannya satu kamar untuk aktivitas kegiatan narkoba, Jadi bila kalau ada hal yang emergecy mudah para pegawai atau pejabat lapas menemuinya “, beber napi tersebut yang telah lama menghuni lapas tersebut.

Bahkan bukan itu saja, para napi bandar narkoba dan judi online ini dapat menerima tamu wanita pada malam hari untuk menyalurkan biologis bersama pasangannya.

Disebutkan para napi ini dapat leluasa menjalankan kegiatan yang melanggarkan hukum tersebut diketahui dan seizin oknum pejabat dikanwil kemenkumham sumut dan kalapas siborong-borong.

“ Baru -baru kalapas ini masuk semua BD (Bandar) narkoba dikumpulin sama kalapas, diberi pengarahan dan mereka setiap tanggal 25 wajib setoran 50 juta per orang bang yang disetorkan ke seorang mantan napi namanya deni di siantar kemudian disetorkan ke oknum pejabat di kanwil sumut dengan sumut satu “, beber napi tersebut dengan lugas.

Sementara itu Kalapas Siborong-borong  sampai berita ini dilansir belum dapat dihubungi guna konfirmasi kebenaran informasi terkait peredaran narkoba di lapas siborong-borong.(Bersambung)

0/Post a Comment/Comments

Ads1
Ads2