2018-12-02

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


TANJUNG,(BPN)- Petugas Rumah Tahanan Kelas IIB Tanjung menggagalkan penyeludupan barang diduga narkoba jenis sabu – sabu, Minggu (02/12)


Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung, Rommy Waskita Pambudi mengatakan penggagalan kasus tersebut berawal dari Tahanan Pendamping Asimilasi Nasrullah alias Inas yang meminta ijin ke petugas untuk membeli rokok di warung persis depan Rutan. 

Meski belum mendapatkan ijin dari Karupam, Inas mengaku sudah mendapatkan ijin untuk keluar. Petugas pun mengijinkan dengan dikawal oleh L.A Rahman petugas Rutan yang kebetulan berada di rutan.

Pada saat itu juga didepan Rutan tersangka M. Hairullah diarahkan oleh orang lain via telpon untuk memberikan kotak rokok kepada orang berbaju merah celana pendek, sesuai dengan ciri ciri Inas. 

Akan tetapi Hairullah malah memberikan kotak rokok tersebut kepada Rahman yang berada didekat Inas, lalu Inas merebut kotak rokok itu dan membuang isinya.

Merasa curiga Petugas Rahman membawa Inas dan Hairullah kedalam rutan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut. Dari pemeriksaan ditemukan 1 paket narkoba jenis sabu-sabu pada helm Hairullah dan Inas sempat membuang paket lainnya yang ada pada kotak rokok.

Setelah mengetahui Inas membuang paket sabu-sabu, para petugas Rutan pun menyusuri TKP dan berhasil menemukan barang bukti lainnya.

Barang bukti sabu-sabu dan tersangka penyeludupan, selanjutnya diserahkan ke Polres Tabalong untuk proses hukum selanjutnya.

Dari kejadian ini Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung berpesan “Jangan pernah terlibat narkoba dalam bentuk apapun. Selalu disiplin dan waspada serta semangat dalam tugas. Mencegah dan mengingatkan lebih baik sebelum terjadi hal-hal yang menyusahkan. Untuk petugas upayakan bergaul dan menjalin komunikasi dengan penghuni dalam rangka pembinaan dan penyampaian aspirasi serta menjaring informasi strategis terkait situasi kondisi keamanan dan ketertiban di Rutan Tanjung” tuturnya.(Red/Rls)


TANJUNG,(BPN) - Berawal dari kecurigaan petugas jaga Rutan Tanjung, Kabupaten Tabalong seorang pembesuk Muhammad Khairullah (27), kini harus berurusan dengan petugas Satnarkoba Polres Tabalong.

Pria yang mengaku berasal dari Desa Pandamaan, Kecamatan Danau Panggang, Amuntai, HSU ini, telah kedapatan membawa paketan sabu.

Tak mudah bagi petugas untuk bisa menemukan paketan sabu tersebut karena disembunyikan pelaku di dalam helm dengan terlebih dahulu dibungkus menggunakan kertas rokok.

Informasi didapat, petugas jaga Rutan Tanjung melakukan kordinasi dengan Satnarkoba Polres Tabalong karena curiga melihat pelaku yang ingin membesuk, Minggu (2/12/2018) sekitar pukul 14.30 wita.

Pelaku saat ini diketahui membawa sebuah bungkusan dan dicurigai merupakan barang terlarang berupa narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, petugas satnarkoba yang mendapat informasi langsung bergerak dan setibanya di Rutan Tanjung, menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas mendapati yang bersangkutan dalam keadaan seperti dalam pengaruh obat-obatan.

Kemudian juga diteemukan sebuah bungkusan plastik yang ditutupi dengan lakban warna hitam.

Bungkusan mencurigakan itu kemudian diperiksa dan didalamnya terlihat berisi butiran-butiran serbuk bening menyerupai sabu dengan.m berat 2,5 gram.

Petugas langsung melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap bungkusan, namun ternyata butiran yang ada di dalam bukanlah sabu, melainkan hanya gula pasir.

Tak ingin kecolongan, petugas terus melakukan pendalaman dan pengeledahan lanjutan secara teliti terhadap semua barang pelaku.

Akhirnya, dengan ketelitian petugas berhasil menemukan 1 paket serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kertas rokok dan diselipkan didalam helm pelaku.(Red/Tribun)

Ditemukan Sabu 6 Kg


JAMBI,(BPN)– Seorang sipir yang bertugas di Lapas Anak dan Perempuan Sungai Buluh, Kabupaten Batanghari, Jambi, ditangkap polisi setelah sekian lama ditetapkan masuk daftar pencarian orang alias buron. Dia selama ini diburu karena disangka menjadi pengedar narkoba.

Polisi menengarai si tersangka yang berinisial EM itu spesialis pemesanan dan pengendalian peredaran di dalam lapas. Tersangka ditangkap setelah pengembangan dari rekannya yang lebih dahulu ditangkap Polda Sumatera Selatan.

EM diciduk di depan sebuah hotel di Kota Jambi pada Jumat, 7 Desember 2018. Ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat enam kilogram dari tangannya saat ditangkap. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Markas Polda Sumatera Selatan di Palembang.

Direktur Reserse Narkoa Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Eka Wahyudianta, mengatakan tersangka merupakan pemesan sabu-sabu dari seorang di Sumatera Selatan pekan lalu. Penangkapan itu hasil penyelidikan atas tersangka rekannya yang ditangkap Polda Sumsel.

"Tersangka ditangkap seorang diri di Kota Jambi. Awalnya tidak mengaku pegawai Lapas Anak namun saat diinterogasi secara intensif oleh tim Polda Sumsel, akhirnya mengaku sipir Lapas Kabupaten Batanghari, Jambi," katanya. (Red/viva)


BANDUNG,(BPN)-Fahmi Darmawansyah, suami artis Inneke Koesherawati ternyata menyewakan kamar bercinta (bilik asmara) bagi sejumlah narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Ukuran kamar yang disewakan Fahmi Darmawansyah itu seluas 2x3 meter persegi saja.

Demikian diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Trimulyono Hendardi saat membacakan dakwaan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein. 

"Tarif (kamar) nya sebesar Rp 650 ribu, sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri," ujar Trimulyono di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12).

Selain menyewakan bilik bercinta, Fahmi Darmawansyah juga memiliki kebun herbal di dalam lapas.

Kemudahan itu didapat Fahmi Darmawansyah, karena ia diduga menyuap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Dalam dakwaan jaksa, Fahmi Darmawansyah juga mendapatkan kemudahan dari Wahid Husin dalam hal izin berobat ke luar lapas.

Seperti mengecek kesehatan secara rutin di dua rumah sakit di Bandung.

Pelaksanaan izin berobat biasanya dilakukan setiap Kamis.

"Namun setelah berobat, Fahmi tidak langsung kembali ke lapas, melainkan mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik Blok F No 15- 16 Sukamiskin, Pacuan Kuda, Bandung dan baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin," kata Trimulyadi.

Kresno Anto Wibowo, jaksa lain KPK, mengimbuhkan, Fahmi Darmawansyah juga menikmati fasilitas istimewa dibandingkan narapidana lainnya.

Kamar yang ditempati Fahmi Darmawansyah dilengkapi berbagai fasilitas di luar standar kamar lapas.

"Antara lain dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furnitur dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL).

Fahmi Darmawansyah juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam (HP) selama di dalam Lapas," ujar Kresno Anto Wibowo.

Menurut dakwaan, Fahmi Darmawansyah memiliki seorang asisten bernama Andri Rahmat, juga terdakwa dalam kasus ini, namun berkasnya terpisah.

Andri merupakan terpidana yang meringkuk di Lapas Sukamiskin atas kasus pembunuhan yang divonis 17 tahun penjara.

Fahmi Darmawansyah juga didampingi asisten lainnya, seorang terpidana bernama Aldi Chandra.
"Oleh Fahmi, masing-masing asisten digaji Rp 1,5 juta per bulan. Terdakwa selaku Kalapas Klas I Sukamiskin mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi, namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung.

Bahkan Fahmi dan Andri diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin, seperti jasa merenovasi kamar (sel) dan jasa pembuatan saung," ujar Kresno.

Jaksa menyebut, segala keperluan berobat Fahmi ke luar lapas,disiapkan Andri Rahmat, asisten Fahmi Darmawansyah.

Itikad tidak baik Wahid sudah tercermin sejak ia menjabat pertama kali di Lapas Sukamiskin.

Ia sempat mengumpulkan terpidana korupsi untuk berkenalan pada Maret 2018.

Namun setelah itu, perwakilan terpidana menemui Wahid secara khusus yang meminta kemudahan dalam izin keluar.

Fahmi juga sebelumnya telah divonis dua tahun delapan bulan penjara dalam kasus berbeda sejak Juni 2017 silam. (Red/Tribun)


JAKARTA,(BPN) -- Dirjen Pas Sri Puguh Budi Utami sudah menyerahkan tas yang diberikan oleh Fahmi Darmawan  ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tas tersebut diberikan Fahmi Darmawansyah untuk Dirjen Direktorat Jenderal Lembaga Permasyarakatan (Dirjen Pas) Sri Puguh Budi Utami.

Fahmi Darmawan adalah tersangka kasus kasus suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan, ataupun pemberian lainnya di LP Klas I Sukamiskin,

Dalam surat dakwaan mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, tas tersebut diberikan oleh Fahmi melalui asisten pribadinya di lapas, Andri Rahmat.

Andri kemudian memberikan tas itu melalui ajudan Wahid bernama Hendry Putra pada Juli 2018.

"Info dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), tas tersebut sudah dikembalikan ke KPK selama proses penangan perkara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (7/12/2018).

KPK mengonfirmasi adanya dugaan awal pemberian tas yang ditujukan kepada Sri Puguh.

Terbukti atau tidak, ujar Febri, hal tersebut akan diproses pada saat persidangan.

"Tentu menjadi barang bukti di sini dan nanti akan dipelajari lebih lanjut pada fakta persidangan, apakah tasnya hanya sampai pada pihak tertentu, apakah sampai ke tangan yang dituju, nanti akan dibuktikan di persidangan," lanjutnya.

Dalam perkara ini, KPK menduga Wahid Husein menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

Pemberian dari Fahmi Darmawansyah tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmatinya dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan.

Penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

Dalam kegiatan OTT, KPK juga mengamankan uang total Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Sebagai pihak yang diduga penerima Wahid Husen dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Red/Kbr24)


Menkumham RI resmikan Desa/Kelurahan sadar hukum di Provinsi Sumatera Utara, bertempat di LP Kelas 1 Medan. Untuk mendapatkan predikat tersebut tidaklah mudah karena harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat. 

Untuk penilaian tahun 2018 ini digunakan persyaratan baru dengan indikator yang lebih komprehensif sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman yang mencakup 4 (empat) dimensi yaitu Dimensi Akses Informasi Hukum; Dimensi Implementasi Hukum; Dimensi Akses Keadilan, serta Dimensi Demokrasi dan Regulasi.

Masing-masing dimensi tersebut memiliki bobot penilaian yang dapat menggambarkan kualitas kesadaran hukum masyarakat di setiap wilayah Desa/Kelurahan. Desa/Kelurahan yang memiliki tingkat kesadaran hukum tinggi lah yang dapat dikukuhkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Dengan demikian, sebuah Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan sebuah Desa/Kelurahan yang kualitas kesadaran hukum masyarakatnya sudah tinggi.

Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum tidak ditujukan mengejar kuantitas, namun yang lebih dituju adalah kualitas masyarakatnya terhadap kesadaran hukum secara luas, termasuk dihayatinya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya kita bersama untuk menguatkan keberadaan Negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945. Wujud negara hukum akan sangat terlihat dari tingkat kepatuhan kita terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang aman, tertib dan damai.

Menkumham meresmikan 17 (tujuh belas) Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yang tersebar di 15 (lima belas) Kecamatan pada 2 (dua) Kota yaitu Kota Pematang Siantar dan Kota Tanjung Balai; dan 4 (empat) Kabupaten yaitu Kabupaten Labuhan Batu Utara; Kabupaten Pakpak Barat; Kabupaten Batubara; dan Kabupaten Nias.

Dalam kesempatan ini Menkumham juga mencabangkan Gerakan Tertib Pemasyarakatan dan Peresmian Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia di Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini menunjukkan komitmen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam memberikan layanan kepada masyarakat termasuk Warga Binaan Pemasyarakat sesuai slogan Kementerian kita, yakni “Kami PASTI””.

Dalam kaitan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), langkah-langkah yang telah dilakukan Jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada WBP semakin lebih ditingkatkan, di sisi lain perlu ditunjang pula dengan sumber daya manusia yang handal. Hal ini, juga sejalan dengan peningkatan layanan publik yang berbasis Hak Asasi Manusia.

Tegaknya supremasi hukum dan HAM, merupakan salah satu aspek utama untuk menunjang tercapainya kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang aman, bersatu, rukun, damai, adil, dan sejahtera.

Dalam rangka membangun tegaknya supremasi hukum dan HAM tersebut, maka kesadaran hukum dan HAM masyarakat harus terus ditingkatkan secara sinergis dan berkesinambungan, diantaranya melalui program pembinaan di bidang hukum dan HAM; perlindungan, pemajuan, pemenuhan, penegakan, dan penghormatan HAM; pelayanan hukum; pengembangan budaya hukum dan pemberian informasi hukum; serta penyuluhan hukum dan diseminasi HAM.


BANDA ACEH,(BPN)– Seorang narapidana Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, meninggal dunia.

“Ya, benar kemarin sore ada laporan seorang narapidana LP Lambaro meninggal dunia karena sakit stroke dan komplikasi ” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Agus Toyib, Kamis (12/12/2018).

Agus mengatakan nama narapidana (napi) tersebut  yakni M. Usa bin Ismail (57)  terpidana 12 tahun dalam kasus penganiayan terhadap anak.

Napi M. Isa ditemukan telah tidak bernyawa didalam sel nomor  13 kamar huniannya yang oleh petugas lansung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Zainal Abidin namun sesampai disana oleh petugas rumahsakit menyatakan napi tersenut telah meninggal dunia.

" Sekiranya pukul 17:30 WIB sore kemarin jenazah almarhum telah kita serahkan pada keluarga yang diterima lansung oleh orangtuanya dan almarhum bukanlah salahsatu napi yang kemarin kabur berhasil ditangkap kembali ' jelas kakanwil.(Red)



BANJARMASIN,(BPN) –  Kasus yang penyiraman air keras yang menimpa Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Kalsel Asep Syarifudin telah memasuki dua pekan sejak Selasa (20/11/2018) lalu.

Namun hingga detik ini aparat penegak hukum belum juga terlihat adanya titik terang dalam mengungkap siapa sosok pria yang melakukan penyiraman air keras kepada pejabat teras kanwil kemenkumham kalsel tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Ferdinand Siagian memastikan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya data dan informasi yang dibutuhkan ke penyidik.

“Kita sepenuhnya menyerahkan kepada pihak penyidik kepolisian dan semoga dapat menemui titik terang,” terangnya, siang tadi, Rabu (5/12).

Ferdinand memaklumi kesulitan yang dialami penyidik kepolisan dalam mengungkapkan nama tersangka. “Contohnya kasus Novel Baswedan, jadi kita serahkan sepenuhnya kepada kepolisian,” katanya.

Sementara, dari informasi yang berkembang, motif penyiraman air keras diduga kuat berkaitan erat dengan jabatan Asep di lembaga yang konsern mengurusi urusan hukum dan hak asasi manusia itu.

Soal ini, Ferdinand tidak membenarkan. Ia tidak pula membantahnya. Ia mengaku tidak akan menutupi-nutupi identitas pelaku penyiraman air keras Kepala Divisi Permasyarakatannya, meski pelaku berasal dari internal Kanwil Kemenkumham.

“Apabila ada tersangkanya di dalam (Kanwil KemenkumHam), maka kita tetap jalankan regulasi sesuai Undang Undang,” terangnya.

Di lingkup Kemenkumham Kalsel, sosok Asep dikenal sangat baik dan murah senyum. Apalagi di mata keluarga. Sebagai bapak rumah tangga, asep menjadi teladan. Ia sangat sayang kepada istri dan anak anaknya, sebagaimana umumnya seorang bapak.

Dari situ, rekan-rekan Asep ragu jika ada orang yang memendam emosi kepada Asep hingga nekat menyiramkan air keras.

Akibat penyiraman air keras, wajah Asep terbakar. Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel itu telah menjalani operasi rekonstruksi bedah plastik sebanyak 3 kali. Pantauan media ini, kondisi luka bakar yang menimpa Asep sudah mencapai kondisi rawan bahaya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel, AKBP M Rifai sebelumnya sudah mengungkapkan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti pendukung untuk memasukan pelaku kejeruji besi.

Namun, harus berdasarkan saksi dan bukti yang ada, pihaknya juga mengarah kepada satu nama saja.

“Kita sudah membentuk tim gabungan untuk kasus ini,” tuturnya.(Red/AH)


BANDUNG,(BPN) - Kisah kronologis suap-menyuap antara Napi dan kalapas sukamiskin terkuak secara jelas, dimana  napi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyuap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. 

Suap yang diberikan kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen untuk menginap di hotel bareng teman wanitanya. 

Fakta ini terungkap dalam persidangan Wahid yang perdana agenda pembacaan dakwaan di ruang tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/12/2018).

"Terdakwa memberi kemudahan dalam pemberian izin keluar lapas dalam bentuk izin berobat pada 16 Juli 2018 dengan alasan berobat di rumah sakit Rosela, Karawang. Padahal terdakwa mengetahui bahwa izin keluar tersebut sengaja disalahgunakan untuk menginap di luar lapas," ucap jaksa KPK Trimulyono Hendradi saat membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu keluar dengan cara menggunakan mobil ambulans Lapas Sukamiskin yang justru tidak mengantar ke RS Rosela Karawang melainkan ke rumah sakit Hermina Arcamanik.

Sampai di parkiran RS Hermina, Wawan berpindah mobil ke mobil pribadi yang sudah menunggu. Mobil tersebut lantas menuju rumah kakak Wawan, Ratu Atut di kawasan Suryalaya Bandung. 

"Setelah itu perjalanan dilanjutkan kembali menuju hotel Grand Mercure Bandung dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kemudian menginap di hotel tersebut dengan teman wanitanya," ucap jaksa. 

Bukan satu kali saja Wawan menginap di luar Lapas Sukamiskin. Dalam dakwaan, Wawan juga diketahui pernah menginap di sebuah hotel mewah di Bandung. 

Saat itu, 5 Juli 2018, Wawan mengajukan izin luar biasa (ILB) kepada Wahid dengan alasan akan mengunjungi ibunya di Serang, Banten. 

"Padahal terdakwa mengetahui bahwa izin keluar dari lapas tersebut sengaja disalahgunakan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama dua hari," kata dia.

Wahid memberi kemudahan kepada Wawan dari kurun waktu Maret hingga Juli 2018. Atas kemudahan itu, Wahid mendapatkan uang dari Wawan dengan total uang Rp 63,390 juta.

Wawan merupakan terpidana kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Suami dari Wali Kota Tengerang Selatan Airin Rachmi Diany itu menyuap eks hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.(Red/Detikcom)


PALEMBANG,(BPN) - Tiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Selatan disinyalir menjadi tempat mengendalikan peredaran narkoba.

Hal ini terungkap setelah Polda Sumsel berhasil menangkap empat tersangka dan narkoba jenis sabu seberat 7,6 Kilogram serta 500 butir ekstasi. 

"Lagi lagi kita berhasil mengungkap distribusi narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas, ini dikendalikan oleh satu keluarga. Satu diantaranya ada juga Firmansyah yang merupakan mantan anggota polisi," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.

Ia menyampaikan terdapat empat orang yang diamankan diantaranya Firmansyah (31), Maduk (31), Eni Kusrini (41) warga Desa Modong, Muaraenim, Edi Bambang (31) warga Sekayu, Musi Banyuasin.

Pengungkapan itu bermula adanya informasi akan adanya penyerahan narkoba di SPBU Grand City, Kamis (29/11/2018) siang. Ditempat itu, polisi menangkap tiga tersangka Firmansyah (31) Maduk (31) dan Edi Bambang (31).

"Di SPBU Grand City itu, memang ada transaksi, Firmansyah dan Maduk tengah menyerahkan bungkusan kepada Edi. Mereka semua kita tangkap berikut barang bukti berupa sabu 2 kg dan 500 butir ekstasi ," jelasnya.

Usai menangkap ketiganya, Firmansyah mengaku hanya disuruh ibu mertuanya, Eni Kusrini. Anggota pun langsung bergerak ke rumah, Eni Kusrini yang berada di jalan Angrek, Talang Petai, Prabumulih.

Dari kicauan Eni, diketahui ada sisa barang bukti yang ditaruh di dalam karung dan diletakkan di bawah tiang listrik PLN di Desa Modong. Anggota pun bergerak ke Desa Modong, dan mendapati 5,6 kilogram sabu lagi.

"Dari keterangan Eni, Sabu seberat 7,6 kilogram dan 500 butir ekstasi merupakan milik suaminya, Arman yang tengah mendekam di Lapas Serong, Banyuasin" katanya

Kapolda menyampaikan distribusi narkotika ini merupakan jaringan internasional karena sabu dan ekstasi diduga berasal dari China dan Myanmar. Narkotika itu kemungkinan masuk dari kawasan perairan Sumatera Utara, Riau dan Aceh.

"Masuk jelas lewat perairan, lalu dibawa menggunakan jalur Darat ke Sumsel itu, biasanya dari perairan Riau, Sumut atau Aceh. Kalau perairan Sumsel saya kira tidak," ungkapnya

Ia menyampaikan selain mengusut peredaran narkotika hingga ke akar akarnya pihaknya akan menyelidiki kekayaan keluarga Eni. Hal itu mengacu Undang - Undang Tindak Pidana pencucian uang (TPPU).

"Kita juga akan selidiki terkait TPPU, jika ada harta benda mereka yang diindikasi hasil penjualan narkotika itu, jika memang ada maka akan kita sita juga," tutupnya

Sementara itu, Eni mengaku sabu itu merupakan milik suaminya, Arman yang tengah mendekam di Lapas Serong. Eni berkomunikasi dengan Arman dengan mengunjunginya di Lapas tersebut.

"Cara komunikasinya menjenguk pak, kalau kata suami saya itu yang memesan Mael dari Lapas Pangkalan Balai, Mael itu beli dari Aldo yang juga telah mendekam di Lapas Pekan Baru Riau," katanya. (Red/Tribun)


JAKARTA, (BPN) – Dr. Asep Kurnia baru saja dilantik sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM menggantikan Prof. Dr. R. Benny Riyanto,Selasa (4/12/2018). 

Asep sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Ekonomi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam berpesan agar Asep dapat meningkatkan kinerja yang sudah dirintis Kepala Badan sebelumnya. 

“Sebagai support system unit Kementerian, riset Balitbang Hukum dan HAM harus jadi dasar bagi pembentukan kebijakan yang berkualitas,” tutur Bambang.

Acara ini sekaligus menjadi momen penyerahan jabatan kepengurusan Dharma Wanita Balitbang Hukum dan HAM kepada Siti Mulyani Sari. (Red/Rls)


BANJAR BARU, (BPN)- Sebanyak 30 orang peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) melalui camputer asisted test (CAT) sistem untuk kualifikasi Strata I Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel,Selasa (04/12) bertempat di Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Kalsel di Banjarbaru.

"Ini merupakan tahapan ke II seleksi khususnya jenjang Strata 1 setelah sebelumnya seleksi kompetensi dasar, sekarang seleksi kompetensi bidang terdiri pengelola teknologi informasi (TI), analisis perencanaan, evaluasi dan pelaporan, analisis kepegawaian ahli pertama, penata keuangan, kustodian kekayaan negara, analisis hukum, pengelola keuangan."Kata Kepala Bagian Umum, Rakhmat Renaldy selaku sekretaris panitia seleksi daerah.

Kepala Regional VII BKN Kalsel, Slamet Nugroho dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, "Pelaksanaan tes ini dijamin bebas dari KKN ataupun kecurangan karena pelaksanaan cat sistem telah mendapatkan penghargaan internasional seperti dari word bank dan diakui bahwa sistem yang digunakan benar-benar fair."katanya

Adapun kegiatan SKB ini diawasi langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ferdinand Siagian dan Tim dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal serta dari Onbudsman RI Perwakilan Kalsel.

Sementara itu khusus formasi pengelola TI ada tes lanjutan dalam penguasaan bidang dan perangkat dimana akan dilakukan praktek dan wawancara selain itu juga dilakukan tes tertulis dimana Tim pengujin langsung dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemenkumham RI.(Red/Rls)


JAMBI,(BPN) - Sebanyak 4 blok hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi terendam air banjir akibat hujan deras pada Senin,(3/12/2018) sekira pukul 20.30 WIB.

Sejumlah narapidana terpaksa diungsikan disebabkan kamar sel tempat hunian napi juga ikut teredam air banjir,blok hunian yang terndam air yakni blok A2,B1 san B2. 

Kepala Lapas Klas IIA Jambi, Yusran mengatakan kondisi lapas jambi yang terendam air banjur sudah rutin terjadi manakala hujan deras turun setiap tahunnya.

" Kalau kebanjiran ditempat kita sudah biasa,kalau hujan deras turun tetp kebanjira kita, ditempat kita ada tiga blok terendam air dan napinya sudah kita ungsikan  ", ungkap yusran.

Untuk pengamanan lapas pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat dsn kantor wilayah.

Bahkan pihaknya juga telah menempatkan sejumlah petugas dipintu belakang saat air banjur keluar.
" Untuk antispasi hal tidak kita inginkan kitsa sudah koordinasi dengan polisi untuk pengamanan lapas ",tutur yusran.(Red)


BANJARMASIN, (BPN)- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil)  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Ferdinand Siagian mengawasi langsung pelaksanaan Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) Kesamaptaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham Kalsel Tahun 2018 kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat Formasi Penjagaan Tahanan, berkerjasama dengan Jasmani Resor Militer (Jasrem) 101/Antasari, bertempat di Stadion Lambung Mangkurat Banjarmasin, Senin (03/12) Pagi.

Menjadi seorang Penjaga tahanan (sipir) tentunya dibutuhkan ketahanan fisik dan mental yang tangguh dalam melaksanakan tugas, untuk mencapai keberhasilan tugas pokok tersebut perlu didukung oleh kondisi kesamaptaan jasmani setiap sipir sehingga selalu siap siaga, mempunyai daya tahan dan kekuatan fisik yang optimal dalam melaksanakan tugas.

Dengan adanya SKB Kesamaptaan ini Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Ferdinand Siagian mengharapakan nantinya memperoleh calon pegawai yang berkualitas.


" Untuk itu saya minta para peserta dapat mengikuti semua tahapan dengan baik dan sungguh-sungguh dengan mengerahkan semua kemampuan, karena hasil yang diperoleh merupakan usaha dari kalian sendiri." ucapnya.

Sementara itu terkait jumlah peserta, Kabid Kamkeswatlolabasanbaran, selaku Ketua Koordinator SKB Kesamaptaan, Samsul Arifin menuturkan, " Jumlah peserta yang mengikuti SKB Kesamaptaan sebanyak 120 peserta, terdiri  dari 91 Pria dan 29 wanita, dan ada 1 peserta yang tidak bisa mengikuti semua tahapan dikarenakan kram kaki." tuturnya

Adapun tahapan dari SKB Kesamaptaan meliputi lari 12 menit, Push Up, Sit Up, Pull Up dan Shuttle Run yang juga diawasi langsung oleh tim dari Panitia Pusat. (Humas Kanwil). (Red/Rls)


PEKANBARU,(BPN) – Tes Kesamaptaan fisik bagi CPNS Kementerian Hukum dan HAM untuk kualifikasi pendidikan SMA telah dimulai pada hari ini Senin (03/12/18). 105 orang pelamar untuk posisi sebagai penjaga tahanan tersebut harus berjuang dan berkompetisi untuk melewati serangkaian tes fisik di lapangan Mako Brimob Polda Riau, Jl. Durian Pekanbaru. 

Pada tes kesamaptaan fisik ini Panitia Seleksi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggandeng Satuan Brimob Polda Riau sebagai pendamping teknis bagi panitia daerah pada saat pelaksanaan tes di lapangan.

Tes kesamaptaan fisik ini nampaknya memaksa para peserta mengeluarkan kemampuan fisiknya hingga batas maksimal dan meskipun terpapar terik sinar matahari yang menyengat tidak mengurangi semangat dan tekad para peserta untuk menyelesaikan semua tahapan test fisik yang di berikan. 

Di awali dengan tahapan lari mengitari lapangan sepanjang 400 meter dalam waktu 12 menit, lalu dillanjutkan dengan Pull Up dimana para peserta harus bergantung pada palang datar dan mengangkat tubuhnya hingga dagu melewati palang tersebut, berikutnya tahapan SIT UP, Push Up dan di tutup dengan Tahapan Shutle Run. 

Diharapkan setelah melalui Tahapan seleksi Kesamptaan ini bisa di dapatkan CPNS Penjaga Tahanan yang sudah teruji kemampuan intelektual yang baik dan fisik yang prima.

Sebagaimana tes kompetensi dasar sebelumnya, tes kesamaptaan fisik ini juga sangat mengedepankan transparansi. Hasil yang diperoleh peserta dicatat oleh petugas dilapangan kemudian diperlihatkan kepada peserta. 

Setelah itu bila tidak ada keberatan peserta diminta membubuhkan paraf pada lembaran kertas yang tercantum hasil yang diperolehnya. 

Bahkan untuk tes lari panitia melakukan perekaman video sejak start hingga finis sehingga dapat dilihat berapa putaran yang diperoleh oleh masing-masing peserta dan apabila ada peserta yang kurang puas maka rekaman ini dapat diputar kembali untuk melihat lagi berapa putaran yang berhasil diperoleh.

Dalam seleksi Kesamaptaan ini tidak ada istilah gugur, selama masih mampu setiap peserta boleh mengikuti seluruh rangkaian tes mulai dari lari, pull up, sit up, push up dan shuttle run. 

Usai mengikuti tahapan tes kesamaptaan fisik ini selanjutnya para peserta akan mengikuti Tahapan Wawancara yang di jadwalkan akan dilaksanakan pada rabu depan tanggal 5 Desember 2018.(Red/Rls)


BLANGKEJEREN, (BPN)- Kembali satu oknum sipir Cabang Rutan Blangkejeren, Gayo Lues diringkus Aparat Kepolisian saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis satu dikediamannya, Jum’at (30/11/2018).

JMD oknum sipir cabang Rutan Blangkejeren diam tak berkutik saat beberapa personil polisi berpakaian preman menangkap basal dirinya sedang mengkonsumsi sabu disalahsatu Lamar dikediamannya pada pukul 03:00 WIB dini hari.

Dari informasi diterima redaksi,Oknum sipir JMD bersama dua rekan lainnya bersama-sama mengkonsumsi narkoba jenis sabu dikediaman JMD.

Tidak berapa lama dua rekannya permisi meninggalkan JMD yang melanjutkan kegiatannya memakai sabu.

Sesaat kejadian, beberapa anggota polisi lansung masuk menggerebek kediaman JMD.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,5 gram bersama alat isap (Bong).

Untuk pengembangan serta proses lanjutan JMD bersama barang bukti lansung diamankan ke Mapolres setempat.

Kepala Cabang Rutan Blangkejeren Zulkifli membenar adanya petugas cabang rutan Blangkejeren yang diamankan polisi saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

“ Benar,kemarin ditangkap dirumahnya saat gunakan narkoba namun sejauh ini kasusnya tidak terkait dengan Rutan,narkoba yang diamankan juga berasal dari luar Rutan “,ujar kacabrutan yang akrab dipanggil zul porang.

 Zul porang juga mengatakan mengatakan dirinya telah melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh dan menonaktifkan tugas dinas JMD di Rutan.

“ Kita sudah l aporkan perihal penangkapan petugas JMD ke Kantor Wilayah dan untuk sementara kita nonaktifkan di Rutan “, jelas zul yang juga mantan KPLP Lapas Klas II B Langsa.

Sampai berita ini dilansir redaksi B elum berhasil menghubungi pihak Kepolisian guna konfirmasi terkait penangkapan Oknum sipir cabrut Blangkejeren.(Red)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.