BANDUNG,(BPN) - Kisah kronologis suap-menyuap antara Napi dan kalapas sukamiskin terkuak secara jelas, dimana napi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyuap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
Suap yang diberikan kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen untuk menginap di hotel bareng teman wanitanya.
Fakta ini terungkap dalam persidangan Wahid yang perdana agenda pembacaan dakwaan di ruang tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/12/2018).
"Terdakwa memberi kemudahan dalam pemberian izin keluar lapas dalam bentuk izin berobat pada 16 Juli 2018 dengan alasan berobat di rumah sakit Rosela, Karawang. Padahal terdakwa mengetahui bahwa izin keluar tersebut sengaja disalahgunakan untuk menginap di luar lapas," ucap jaksa KPK Trimulyono Hendradi saat membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu keluar dengan cara menggunakan mobil ambulans Lapas Sukamiskin yang justru tidak mengantar ke RS Rosela Karawang melainkan ke rumah sakit Hermina Arcamanik.
Sampai di parkiran RS Hermina, Wawan berpindah mobil ke mobil pribadi yang sudah menunggu. Mobil tersebut lantas menuju rumah kakak Wawan, Ratu Atut di kawasan Suryalaya Bandung.
"Setelah itu perjalanan dilanjutkan kembali menuju hotel Grand Mercure Bandung dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kemudian menginap di hotel tersebut dengan teman wanitanya," ucap jaksa.
Bukan satu kali saja Wawan menginap di luar Lapas Sukamiskin. Dalam dakwaan, Wawan juga diketahui pernah menginap di sebuah hotel mewah di Bandung.
Saat itu, 5 Juli 2018, Wawan mengajukan izin luar biasa (ILB) kepada Wahid dengan alasan akan mengunjungi ibunya di Serang, Banten.
"Padahal terdakwa mengetahui bahwa izin keluar dari lapas tersebut sengaja disalahgunakan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama dua hari," kata dia.
Wahid memberi kemudahan kepada Wawan dari kurun waktu Maret hingga Juli 2018. Atas kemudahan itu, Wahid mendapatkan uang dari Wawan dengan total uang Rp 63,390 juta.
Wawan merupakan terpidana kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Suami dari Wali Kota Tengerang Selatan Airin Rachmi Diany itu menyuap eks hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.(Red/Detikcom)
loading...
Post a Comment