2018-09-23

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


TANGERANG,(BPN) – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 3 kasus tindak pidana narkoba. Dari tiga kasus, 2 di antaranya melibatkan narapidana dan sipir lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Dari 3 kasus ini, ada 2 kasus yang melibatkan narapidana di Sumatera Utara dan di Tangerang,” jelas Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (28/9/2018).

Untuk kasus di Tangerang, BNN mengamankan dua orang napi dari Lapas Kelas 1 Tangerang, yaitu MIF alias K dan SI alias B. Keduanya terbukti menyelundupkan ganja ke dalam lapas.

“Dia melakukan pemesanan sebanyak 98,7 kg ganja. Jadi ganja pesanan dari dalam Lapas Tangerang, pengiriman sebanyak 7 paket,” jelas Kepala BNN Heru Winarko dilansir kumparan.com.

Menurut Heru, sipir lapas dibayar sebesar Rp 3,5 juta untuk melancarkan aksinya. Tindakan K dan B berhasil diungkap BNN pada tanggal 28 Juni ketika keduanya meminta sipir lapas, YP, untuk mengambil paket kiriman berupa 98,7 kg ganja di Kantor Pos Kota Tangerang.

Hampir serupa dengan kasus pertama di Lapas Tangerang, kasus kedua yang terjadi di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Sumatera Utara, juga berkaitan dengan penyelundupan narkoba ke dalam lapas.

“Sipir dan napi lapas di Lubuk Pakam, tersangkanya ada 9 orang dan kita amankan 37,8 kg sabu dengan 2.985 butir ekstasi,” ujar Heru.

Ditambahkan Arman, kasus peredaran narkoba di Lapas Lubuk Pakam ini juga bukan menjadi kasus pertama. Parahnya lagi, sipir lapas di sini tak hanya diperintahkan untuk mengirim narkoba ke dalam lapas tetapi juga mengedarkan ke luar lapas.

“Khusus di Lubuk Pakam ini sudah berkali-kali. Kalau Saudara-saudara ingat beberapa waktu lalu di sana juga ditemukan brankas, ada meja billiar, bahkan ada tempat hiburan berupa karaoke yang dimiliki oleh Saudara Togiman alias Toge, yang sudah 3 kali dihukum mati tapi tidak mati-mati,” kata Arman.

Menurut Arman, napi pengedar narkoba di Lubuk Pakam harus merogoh kocek sebesar Rp 50 juta tiap minggunya untuk memperlancar bisnis narkoba dari dalam lapas tersebut. Uang tersebut kemudian dibagikan ke 10-20 orang di lapas.

“Kalau menurut mereka per orang dan pejabatnya (dibagi) Rp 10-20 (juta), satu minggu mereka bisa menghabiskan 50 juta rupiah dan ini merupakan salah satu bukti yang kita temukan, memang mereka memiliki banyak uang cash,” ujar Arman.

Peredaran narkoba yang melibatkan napi dan sipir menunjukkan bahwa pengawasan di lapas masih lemah. BNN akan terus mengembangkan kasus ini untuk menyelidiki siapa saja pihak-pihak lapas yang terlibat dan juga mengevaluasi sistem pengawasan di lapas. (Red/bantenews)


DENPASAR,(BPN)– Tim Resmob Polresta Denpasar menangkap mantan napi, I Wayan Gede Juniantara alias Uni (22), Kamis (27/9), di Jalan Kebo Iwa, Denpasar. 

Tersangka Juniantara ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat ditangkap terkait masus bobol rumah.

Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Wayan Arta Ariawan, Sabtu (29/9) mengatakan, kasus ini dilaporkan I Made Arie Gunawan, selaku korban beralamat di Jalan Buana Raya Gang Buana Desa, Perum Taman Buana Permai, Denpasar Barat (Denbar). Kejadiannya pada Minggu (29/7). 

“Waktu itu korban pulang dari kerja dan menemukan pintu, jendela rumah sudah dalam keadaan rusak. Korban lalu mengcek barang-barang berharganya ternyata hilang,” ujarnya.

Barang yang hilang yaitu tiga kalung emas, lima cincin, tiga gelang, satu pasang subeng dan HP. Barang yang dicuri tersebut senilai Rp 13 juta.

Setelah meberima laporan kasus ini, tim Resmob dipimpin Kanit I Iptu Made Yudistira, melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kecurigaan mengarah kepada Juniantara. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di TKP dan dilakukan seorang diri. Caranya dengan melompat tembok pagar depan sebelah rumah karena dalam keadaan kosong dan pintu pagar terkunci.

Pelaku lalu masuk ke rumah melalui dapur dengan cara membuka kaca nako jendela dan memasukkan tangan dan membuka pintu. Selanjutnya pelaku masuk menuju kamar korban dan mengambil barang-barang korban yang ada didalam lemari yang tidak tekunci. 

“HP curian dijual kepada seseorang yang tidak dikenalinya seharga Rp 200 ribu. Kalau perhiasan korban dijual di seputaran pertokoan emas di Jalan Hasanudin Denpasar, seharga Rp 4,2 juta,” ungkap Kompol Arta.

Uang hasil menjual barang curian dipakai untuk biaya kebutuhan sehari-hari dan metajen (judi sabung ayam).

Mantan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar ini menyatakan, pelaku merupakab residivis kasus pencurian uang celengan sekolah TK di Muding Kaja, Badung dan divonis 7 bulan penjara. Selain itu mencuri laptop di daerah Penamparan, Denpasar dab divonis 20 bulan penjara. 

“Pelaku ini keluar (bebas) dari LP Kerobokan tanggal 7 Juli 2018. Bukannya insyaf malah beraksi lagi. Kami masih mengembangkan kasus ini,” kata Arta. (Red/balipost)

Salahsatu penjara di palu yang temboknya rubuh akibat guncangan gempa

PALU,(BPN) —Gempa berkekuatan  7 ,4 magnitudo telah menyebabkan ratusan bangunan dan fasilitas umum rusak termasuk salahsatunya Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas II A Palu yang  mengalami kerusakan yang sangat parah. 

Kerusakan akibatnya ini dimanfaatkan oleh  ratusan narapida (napi) kabur dari Lapas tersebut.

"Kondisi kemarin sangat memungkinkan untuk napi kabur sebab sebagian besar gedung dan tembok ambruk. Saat itu petugas kesulitan menangani keadaan karena seluruh listrik padam, termasuk saluran komunikasi," kata Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Palu Ady Yan Ricoh.

Dari informasi yang berhasil dihimpun setidaknya hampir setengah dari 560 napi yang menghuni  di Lapas Kelas IIA Palu itu kabur.

Saat gempa melanda jumlah personel Lapas yang melakukan penjagaan sangat minim.

"Petugas jaga minim karena petugas kami juga berusaha menyelamatkan diri karena panik sebab sejumlah tembok dan bangunan ambruk jadi memang ini kejadian luar biasa," kata Ady.(Red/Kompas)

Ilustrasi
SEMARANG,(BPN) - Terdakwa kasus perkara narkotika Uup bin Atin yang merupakan Narapidana Lapas kelas II A Ambarawa, kembali menjalani persidangan dengan agenda putusan pada Kamis (27/9).

Dalam sidang yang digelar di PN Semarang tersebut, Ketua Majelis Andi Astara menjatuhi terdakwa Uup dengan hukuman selama 11 tahun penjara.

Dikatakan Andi, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) Jo Pas 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I berupa shabu dengan berat 99,546 gram.

"Terdakwa dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, atau jika tidak bisa membayar diganti kurungan selama 4 bulan," ujar Andi saat ditemui selepas sidang, Kamis (27/9).

Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Wahyuningsih sebelumnya, sambung Andi, yakni hukuman penjara selama 14 tahun.

"Atas putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa, keduanya sama-sama menerima putusan," katanya.

Sebelumnya, terdakwa Uup bin Atin yang masih menjalani hukuman di Lapas Ambarawa Kelas II A melakukan transaksi narkotika jenis shabu dengan seseorang bernama Joko alias Jeck.

Dari dalam sel lapas, terdakwa menghubungi Joko alias Jeck menggunakan handphone dan membeli shabu seberat 100 gram dengan harga Rp 90 juta. (Red/tribun)


JAKARTA,(BPN) - Terpidana kasus korupsi Mohamad Sanusi mengatakan, banyak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, terpaksa merenovasi sendiri bagian dalam kamar tahanan mereka. 

Renovasi itu bukan karena para narapidana semata-mata menginginkan kemewahan. Menurut Sanusi, banyak kondisi kamar yang tidak layak, sehingga membutuhkan perbaikan. 

Salah satu contohnya, menurut Sanusi, para narapidana memasang sendiri wallpaper atau kertas pelapis dinding. Sebab, jika tidak dilapisi kertas, dinding dan atap yang terbuat dari kapur akan berjatuhan.

"Itu kalau enggak kami plester, atau pasang wallpaper atau kami kasi triplek, anda tidur, itu semua lepas tuh, karena itu semua banyak kapur. Karena konstruksinya sudah 100 tahun yang lalu, bukan pakai semen, pakai kapur," kata Sanusi saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/8/2018).

Tak cuma itu, menurut Sanusi, banyak narapidana yang akhirnya memasang sendiri kloset duduk di kamar tahanan. Salah satu alasannya, karena banyak tahanan berusia lanjut yang kesulitan jika harus buang air tanpa kloset duduk. 


Belum lagi, kata Sanusi, beberapa tahanan yang dalam keadaan sakit, akan kesulitan jika dilarang menggunakan kloset duduk. Mantan anggota DPRD DKI itu keberatan jika penggunaan kloset duduk di dalam kamar tahanan sampai dipersoalkan.

"Saya kasi contoh, OC Kaligis kalau disuruh nongkrong, dia enggak keluar tuh BAB-nya, sudah 76 tahun. Saya di ditahan di KPK, WC-nya duduk bukan nongkrong. Masa WC duduk saja dimasalahin hayo?" Kata Sanusi. 

Beberapa waktu lalu, Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sangkaan memberi fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana.(Red/Kompas)


BANDA ACEH- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh H. Agus Toyib, Bc.IP, SH. MH yang didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Drs. Meurah Budiman, SH. MH , Kabid Keamanan Kantor Wilayah Jefri Purnama, Bc.IP, SH MH dihadapan petugas pemasyarakatan dari 3 UPT Pas di Banda Aceh menghimbau agar petugas pemasyarakatan Aceh harus mampu mewujudkan jiwa korsa dalam dirinya karena tugas pemasyarakatan adalah pekerjaan yang mulia dan harus kita junjung tinggi, tegas Agus Toyib.

Demikian salah satu penegasan yang disampaikan Kakanwil Aceh dalam rangka pengarahan dan pembinaan personil petugas pemasyarakatan di ruang rapat Lapas Kelas II A Banda Aceh, turut hadir dalam acara breafing Kakanwil tersebut Kepala UPT Pas dari 3 UPT Pemasyarakatan di kota Banda Aceh antara lain Kepala Lapas Kelas II A Banda Aceh, Kepala Rutan Kelas II B Banda Aceh dan Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh beserta seluruh pejabat dan staf pengamanan yang dihadiri lebih dari 270 orang petugas, senin (24/9/2018).

Lebih lanjut dalam pengarahannya Kakanwil minta pada jajaran pemasyarakatan dari 3 UPT Pas tersebut untuk mencegah isu-isu negatif ditubuh pemasyarakatan serta berperan aktif melakukan penertiban di Lapas/Rutan seperti melakukan pemberantasan HP dalam Lapas, hindari pungutan liar, tidak melakukan diskriminasi dan mengkomersilkan dalam memberikan pelayanan bagi warga binaan. Kakanwil mengajak petugas pemasyarakatan untuk meningkatkan integritas dan melayani dengan baik warga binaan, keluarga dan masyarakat yang membutuhkan layanan dari kita, ujar Kakanwil.

Pada bagian lain Kakanwil mengungkapkan bahwa ia sangat bangga pada kinerja UPT Pemasyarakatan yang dengan sungguh-sungguh melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kakanwil menyebutkan contoh kasus yang terjadi pada salah satu UPT Pas (Cabang Rutan Idi), terdapat satu orang narapidana tamping pada Sabtu malam jam 23.00 wib minta izin keluar malam dengan alasan jenguk anaknya sakit, karena petugas P2U tidak memberikan izin keluar maka narapidana tersebut melakukan provokasi pada penghuni dalam lainnya sehingga timbul keributan.

Namun kejadian tersebut dapat ditangani petugas Cabang Rutan Idi dan pihak kepolisian sehingga kondisi Rutan aman terkendali. Kejadian ini menunjukkan petugas kita sudah tidak mau melakukan pelanggaran pengeluaran narapidana diluar prosedur, apalagi pada malam hari. Kita menginginkan integritas petugas seperti ini yang menunjukkan upaya penertiban yang kita lakukan menuju pada perbaikan, ungkap Kakanwil dengan mencontohkan kasus di Idi tersebut.

Oleh karena itu Kakanwil mengajak seluruh petugas pemasyarakatan untuk mendukung program kerja pimpinan pemasyarakatan dalam melakukan Revitalisasi Pemasyarakatan, sehingga pelaksanaan tugas dikembalikan lagi pada aturannya, misalnya P2U harus tertib, blok hunian difungsikan kembali sesuai ketentuan dan hal-hal mendasar lainnya.

Pelaksanaan breafing petugas pemasyarakatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh dan masing-masing UPT diwakili oleh satu petugas yang bertanya antara lain  Andrias (KPLP Lapas Banda Aceh), Maidi Satria (KPR Rutan Banda Aceh) dan Sulaiman (Kasubbag Umum LPKA Banda Aceh) yang menanyakan hal sarana dan prasana, SDM petugas,  penyalahgunaan narkoba oleh petugas serta reward bagi petugas yang berhasil menggagalkan masuknya narkoba ke dalam Lapas.

Terhadap pertanyaan tersebut Kakanwil Agus Toyib memberikan jawaban dan penjelasan yang sangat jelas dan ringkas pada peserta breafing.

Wakil Ketua Ombudsman Ninik Rahayu (kiri) dan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkuman Sri Puguh Budi Utami (kanan) berpose setelah penyampaian hasil monitoring, evaluasi, dan sidak terhadap pelayanan lapas dan rutan di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Senin (24/9/2018)
BAPANAS- Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Jumlahnya mencapai 55 gabungan lapas dan rutan di seluruh Indonesia.

Sidak yang dilengkapi evaluasi, pengawasan (monitoring), pengamatan khusus, dan analisis data itu menunjukkan bahwa pelayanan dan pengelolaan lapas serta rutan di Indonesia jauh dari standar yang diatur oleh Undang Undang (UU).

"Kami menemukannya lewat metode sidak dengan waktu dan hari yang tidak tentu. Dengan terencana, kami menemukan sejumlah fakta persoalan," tutur Wakil Ketua Ombudsman RI, Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di kantor Ombudsman di Kuningan, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Pengelolaan di bawah standar itu antara lain meliputi pengawasan internal yang minim, kelebihan kapasitas (overload)--satu hal laten, dan potensi maladministrasi. Persoalan antar-lapas atau rutan pun berbeda-beda.

Salah satu yang disoroti Ombudsman adalah pelayanan terhadap narapidana atau dalam administrasi disebut warga binaan pemasyarakatan (WBP). Ninik menyebut banyak lapas belum memberi pelayanan memadai terhadap para napi.

Misalnya pemberian hak remisi. hak asimiliasi, hak pembebasan bersyarat, cuti melahirkan, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti mengunjungi keluarga, dan hak rujutan lanjutan di luar lapas.

Ironisnya, para napi tak tahu bahwa mereka seharusnya mendapatkan pelayanan itu. Itu sebabnya mereka pun tak bisa mengadu atau mengeluhkan hak dasar itu.

Contohnya di Lapas IA Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara, 100 persen warga binaan tidak mengetahui mengenai tata cara mengajukan cuti menjelang bebas (CMB) atau cuti melahirkan atau pembebasan bersyarat. Bahkan hampir seluruh napi tidak mengetahui layanan pengaduan.

"Selama saya menjadi anggota Ombudsman 2,5 tahun, saya belum pernah mendapatkan pengaduan dari warga binaan. Jadi biasanya warga binaan penyampaian pengaduan melalui keluarganya atau dari pihak lapas ketika saya sidak ke sana," tutur Ninik.

Keadaan serupa terjadi di Lapas Kelas IIA Poliwali (Sulawesi Selatan), Lapas Kelas IIA Batam (Kepulauan Riau), dan Rutan Lhoknga (Aceh). Hampir seluruh napi memiliki pengetahuan rendah soal pelayanan hak.

Dan menurut Ninik, petugas Lapas atau rutan pun tidak melakukan sosialisasi yang memadai. Andai terdapat sosialisasi, hanya dilakukan ketika apel sehingga sulit dipahami oleh para warga binaan.

"Penyampaiannya terlalu cepat. Padahal terkait standar pelayanan hak, Kementerian Hukum dan HAM sudah masuk zona aman. Menjadi tugas Kemenkunkam untuk menjaga implementasi pelayanan hak ini terlaksana dengan baik," tegas Ninik.

Selain soal pelayanan terhadap warga binaan, Ombudsman juga menyoroti sarana dan prasarana. Urusan kesehatan bagi para warga binaan, misalnya, sungguh rendah,

Ketersediaan dokter di lapas atau rutan masih kurang. Ada beberapa lapas yang tidak memiliki dokter atau hanya memiliki bidan. Akibatnya, pelayanan kesehatan di klinik lapas atau rutan menjadi tak maksimal.

Soal makanan dan pemenuhan gizi warga binaan juga rendah. Namun, ini diduga disebabkan oleh anggaran minim karena hanya sebesar Rp14.500 per orang per hari.

Selain itu ada lapas atau rutan yang menggunakan beras sudah berkutu. Lantas cara memasaknya pun tidak tepat.

Kebutuhan air bersih pun jauh di bawah standar. Bahkan ada lapas atau rutan yang tak punya air minum layak. Warga binaan di lapas perempuan Jatimulyo Bandar Lampung, Lampung, misalnya harus membeli air minum seharga kurang lebih Rp15 ribu per galon.

Padahal, menurut Ninik, tak boleh ada hubungan keuangan antara lapas dengan warga binaan--termasuk memberi fasilitas tambahan untuk para warga binaan.

Di lapas Jatimulyo pula, warga binaan tidak mendapat hak remisi. Padahal hak pengurangan masa hukuman diatur oleh UU Nomor 12 tahun 1995.

"Ya sudah, Bu. Tiga tahun ya tiga tahun saja, lima tahun ya lima tahun saja," kata Ninik menirukan jawaban warga binaan yang ditemui.

Lain lagi di lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ombudsman menemukan ketidakpatuhan terhadap tata tertib yang diatur oleh Peraturan Kemenkumham Nomor 6 tahun 2013.

Misalnya, dalam Pasal 4, warga binaan tak boleh mengunjungi warga binaan lain pada jam tertentu--kecuali ada izin disertai surat dari pihak berwenang. "Sudah jam 22, kami melihat ada warga binaan dengan warga binaan lain dan itu antar-selasar," ungkap Ninik.

Dan lapas Sukamiskin sudah dikenal karena berisi fasilitas mewah milik warga binaan, misalnya kepunyaan eks Ketua Golkar dan DPR RI Setya Novanto. Ombudsman menemukan televisi layar besar dan alat-alat olahraga di selasar lapas. Para warga binaan membelinya dengan patungan, termasuk membenahi kamar tidur.

Menurut Ninik, ini semua dimungkinkan dan terjadi lantaran Sukamiskin yang memang berisi para warga binaan kasus korupsi memiliki kamar individu. Jadi bukan satu kamar diisi beramai-ramai.

Ninik mengatakan seluruh hasil sidak sudah dilaporkan ke Kanwil dan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Budi Puguh Utami, menyambut baik laporan dari Ombudsman.

"Ini menjadi catatan untuk melakukan perbaikan di lapas. Bisa kami tindaklanjuti dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang." kata Utami yang hadir pula dalam jumpa pers bersama Ninik.

Kemenkunham juga akan berupaya memberi hak layanan dengan memanfaatkan teknologi. Salah satunya pemberian remisi lewat daring (online) sehingga prosesnya bisa berlangsung lebih cepat.

"Kami telah melakukan diskusi, kami menyusun rencana aksi untuk secara keseluruhan. Hal- hal yang bisa dilaksanakan pada 2018, pemenuhannya membutuhkan anggaran. Misalnya CCTV sehingga hal itu akan kami atensi pada 2019.

"Kami bekerja sama dengan Kementerian Keuangan soal catatan pemenuhan sarana dan prasana karena pada 2018 tidak dianggarkan. Kami akan tindaklanjuti pada 2019," ujar Utami.(Red/BA.Id)


BAPANAS- Balitbang Hukum dan HAM melakukan koordinasi dengan LIPI terkait manajemen peneliti. Acara yang difasilitasi Bagian Kepegawaian ini diselenggarakan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan Balitbang Hukum dan HAM dalam memperkuat manajemen riset. 

Kepala LIPI, Dr. Laksana Tri Handoko, hadir langsung untuk menjawab pertanyaan pejabat struktural Balitbang Hukum dan HAM.

Dalam kesempatan ini, Laksana menjelaskan soal output yang harus dipenuhi oleh peneliti, salah satunya Karya Tulis Ilmiah (KTI). 

Laksana menjabarkan bahwa yang dimaksud KTI bukan hanya laporan penelitian yang diterbitkan namun laporan penelitian yang diolah menjadi sebuah buku. 

Untuk itu, Laksana mendorong peneliti untuk lebih giat menulis buku. Dorongan ini tak lepas dari rencana Balitbang Hukum dan HAM untuk membuat penerbitan Balitbangkumham Press. 

Menurutnya rencana ini dapat meningkatkan kebermanfaatan riset Balitbang Hukum dan HAM ke depannya.

Sekretaris Balitbang Hukum dan HAM, Yayah Mariani, mengapresiasi kesediaan Kepala LIPI yang telah meluangkan waktu dalam rangka koordinasi. 

Menurutnya, penjelasan langsung dari Kepala LIPI sangat membantu dalam upaya peningkatan kualitas manajemen penelitian Balitbang Hukum dan HAM. (rED/rLS)

Polda Metro Jaya Ancam Beri Sanksi Petugas soal 20 Napi Kabur

JAKARTA,(BPN) -- Sebanyak 20 tahanan melarikan diri dari rumah tahanan Polres Kepulauan Seribu pada Jumat (21/9) lalu. 

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis mengatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya yang sedang menjaga rutan saat itu. 

Idham mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan di Propam Polda Metro Jaya. Sanksi akan diberikan jika anggotanya tersebut terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya saat sedang piket menjaga rutan kala itu. 

"Kalau dia ada pelanggaran, ditindak, apakah itu disiplin, apakah itu kode etik. Saya tidak bermain-main dengan hal ini dan tentu ini menjadikan evaluasi bagi komandannya kenapa bisa tahanan kabur," ujar Idham di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/9).

Saat ini, kata Idham, sebanyak 10 dari 20 narapidana yang kabur sudah berhasil ditangkap. Pengejaran masih dilakukan terhadap 10 narapidana lainnya. 

Dari informasi yang dihimpun awal mula kaburnya narapidana tersebut saat salah satu tahanan berinisial A selesai melakukan tes urine, Jumat pekan lalu. Saat petugas piket Bripda Nanda Agustian mengantarkan A kembali ke rutan, Nanda justu dipukul. 

Sebanyak 20 narapidana kabur setelah insiden itu.  Namun polisi langsung berhasil menangkap tujuh di antaranya. Sampai saat ini sudah ada 10 orang yang sudah diamankan. 

Idham mengaku salah satu persoalan Polres Kepulauan Seribu adalah kantor yang justru tidak terletak di Kepulauan itu tetapi di Jakarta Utara.

Menurutnya, jika kantor polres dipindahkan ke Pulau Seribu maka akan lebih terjaga untuk pengamanan. Maka itu pihaknya pun sudah mengajukan pemindahan ke Kepulauan Seribu. 

"Kita sudah ajukan memang pada saatnya nanti Polres Kepulauan Seribu itu harus ada di Kepulauan Seribu, Tapi kita masih mencari di pulau mana yang paling bagus. Kita membutuhkan kajian di tingkat mabes," ucapnya.(Red/CNNI)


LUBUKPAKAM,(BPN) - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Lapas Lubuk Pakam dengan menyita 36,5 kg sabu-sabu dan 3.000 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi di Sumut mulai  16 s/d 21 September 2018.  

Baca juga:Lancarkan Bisnis Narkoba, Oknum Sipir Lapas Lubukpakam Terima Uang 50 Juta Perminggu

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, awalnya BNN menerima info adanya pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut untuk diedarkan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam, Tanjung Morawa, Sunggal Medan, Tanjung Balai. 

"BNN lalu melakukan penyelidikan di Lapas Lubuk Pakam dan menangkap Bayu seorang  kurir yang mengantar contoh narkoba sabu untuk diedarkan dan digunakan di dalam Lapas sebanyak 50 gr (0,5 kg). 

Paket Narkoba ini diterima oleh Maredi seorang sipir Lapas Lubuk Pakam atas suruhan seorang napi atas nama Dekyan. Maredi dan Bayu ditangkap di lapas pada saat serah terima narkotika," kata Arman Depari, kepada SINDOnews, Sabtu (22/9/2018). 

Selanjutnya, kata Arman, BNN melakukan pengembangan di beberapa TKP  dan menangkap lima tersangka lainnya yaitu Edu, Elisabeth, Dian, Edward, dan Husaini. Sementara barang  barang bukti narkoba yang disita berupa 36 kg sabu serta alat alat pendukung dalam melakukan kejahatannya.

"Dengan adanya peredaran narkoba dalam jumlah besar di dalam lapas para pejabat yang bertanggung jawab dari pusat sampai daerah perlu dievaluasi. Besok tersangka dan barang bukti akan dibawa ke BNN pusat untuk disidik dan dikembangkan," tandasnya.(red/sindo)


LUBUK PAKAM,(BPN) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut Dekyan narapidana di Lapas Lubuk Pakam mengendalikan peredaran narkoba di lapas tersebut dengan membayar sejumlah petugas dan sipir. Bayaran yang dikeluarkan Dekyan sebesar Rp50 juta per minggu yang diserahkan kepada sejumlah sipir.


Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap napi Dekyan bahwa yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan hal yang sama mengendalikan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia untuk dipakai, diedarkan dan juga digunakan untuk merekrut napi lain agar membantunya bisnis narkoba di dalam Lapas Lubuk Pakam.

"Untuk melancaran aksinya Dekyan membayar para petugas  berkisar antara Rp50 juta/minggu. Uang tersebut, lanjut Arman, biasanya disebut dengan sandi bayar uang SPP yang dikoordinir oleh Maredi dan seorang sipir lain," kata Arman, Senin (24/9/2018).

Menurut jenderal berbintang dua berambut gonderong ini saat ini masih dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan aparat dan penyidikan kearah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Lapas Lubuk Pakam dengan menyita 36,5 kg sabu-sabu dan 3.000 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi di Sumut mulai  16 s/d 21 September 2018. 

"BNN melakukan penyelidikan di Lapas Lubuk Pakam dan menangkap Bayu seorang  kurir yang mengantar contoh narkoba sabu untuk diedarkan dan digunakan di dalam Lapas sebanyak 50 gr (0,5 kg). Paket Narkoba ini diterima oleh Maredi seorang sipir Lapas Lubuk Pakam atas suruhan seorang napi atas nama Dekyan. Maredi dan Bayu ditangkap di lapas pada saat serah terima narkotika," kata Arman Depari.

Hingga berita ini diturunkan SINDOnews belum mendapat konfirmasi dari pihak Lapas Lubuk Pakam maupun Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.
(Sindo)

Ilustrasi
BAPANAS- Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara merekomendasikan agar Dirjen PAS bisa melakukan penolakan terhadap narapidana-narapidana yang akan dimasukan ke penjara, mengingat keadaan lapas di Indonesia sudah overcrowded (kelebihan narapidana). Ia mengambil contoh negara Belanda pada tahun 1970an.

"Di Belanda, pernah ada kebijakan menolak orang masuk penjara pada tahun 1970, yang akhirnya mendorong pemerintah mengubah secara drastis sistem hukumnya. Ini kebijakan ekstrem memang," kata Anggara, Minggu (23/9/18) sore.

"Situasi bukan sudah bukan overcrowded lagi, tapi sudah extreme overcrowded. Parah sekali," lanjutnya.

Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami memang mengakui bahwa telah terjadi overcrowded lapas yang terjadi di seluruh Indonesia. 

Dari total keseluruhan lapas di Indonesia yang hanya dapat menampung 124.974 orang saja, namun saat ini nyatanya terdapat 249.000 orang. Itu artinya telah lebih dari 100 persen dari kapasitas yang tersedia.

"Dengan sumber daya yang ada yang 124.973 orang, terbanyak kasus kasus narkotika 111.000, kami harus membina 249.000, bahkan pernah sampai 251.000 bersama kami selama 24 jam. Kami punya beban tugas dua kali lipat. Akhirnya sistem tidak berjalan baik," kata Sri Puguh.

"Contoh lapas rutan Salemba yang harusnya hanya menampung 1.500 orang, ini sudah 4000 orang. 462 orang terorisme kami juga pegang. Beberapa lapas, teroris sering melawan dan melukai penjaga. Koruptor 5000-an lebih," lanjutnya.

Anggara menilai salah satu penyebab dari overcrowded lapas dikarenakan sistem hukum pidana Indonesia yang sangat tidak ramah terhadap orang miskin, yang berujung pada mudahnya memenjarakan mereka.

"Para pembuat kebijakan ingin sekali membuat terpidana denda untuk pemasukan negara bukan pajak dengan memasukkan mereka ke penjara. Kasian orang-orang miskin ini," katanya.(Red/Rls)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.