Ngaku Anggota Polisi/TNI, Napi Lapas Lubuk Linggau dan Rutan Prabumulih Tipu Wanita di Medsos Puluhan Juta
PALEMBANG,(BPN) - Ditreskrumsus Polda Sumsel berhasil menangkap dua napi yang mengaku sebagai aparat karena menipu wanita melalui dunia maya. Pria itu mengaku sebagai anggota TNI AD untuk mengelabui korbannya.
Dua tersangka yang di tangkap Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumsel Andri Arli (46) adalah napi lapas Lubuk Linggau dalam kasus pencurian di tahan dua tahun dan Ahmad (30) napi lapas Prabumulih terpidana 9 tahun kasus narkoba.
Tersangka Andri menipu wanita melalui media sosial mengaku anggota TNl berpangkat serma bertugas di Garut.
Modus tersangka mengambil photo Anggota TNl di internet kemudian mengedit mengganti kepala dengan kepalanya, kemudian kenalan dengan wanita lalu di minta uang dan di janjikan akan di nikahi namun teryata bohong. Akibatnya korban mengalami kerugian uang sekitar 30 jt yang di kirim melalui bank.
Sedangkan tersangka lain Ahmad napi lapas Prabumulih kasus narkoba di hukum sembilan (9) mengaku anggota polisi bertugas di Bekasi akibatnya korban mengalami kerugian 3, 3 jt.
Tersangka Ahmad memasang photo di medsos menggenakan pakaian polisi saat di tahan di Lampung sebelum di lapas Prabumulih.
"Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Anton setiyawan. Sik. SH.MH yang di dampingi kabid humas Kombes Supriadi mengatakan kedua tersangka sekarang masih di lapas. Mereka di tangkap terkait penipuan di dunia maya mengaku sebagai anggota TNI dan Polisi menipu wanita meminta uang dengan janji akan di nikahi."Ujarnya.
Chatingan di WA bahkan tersangka Ahmad juga di sertai ancaman kalau keinginannya tidak di kabulkan vcs yang di rekam akan di sebarkan di dunia maya, lanjut Anton Setiyawan.
"Kedua tersangka menipu dan mengaku aparat anggota TNl dan Polisi saat masih dialam lapas soal keberadaan alat yang di gunakan itu petugas lapas, Polisi hanya tangani kasus penipuan," ujar Kabid Humas Kombes Supriadi.
Akibat perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan UU no 19 tahun 2016 tentang imformasi transaksi elektronik atau I.T.E dengan ancaman penjara sekitar lima tahun.
Humas Kemenkumham Sumsel, Hamsir mengatakan aturan yang berlaku yakni tidak diperkenankan untuk membawa handphone saat menjenguk tahanan.
Namun, berbagai cara dilakukan oleh masyarakat agar tetap bisa membawa hp saat menjenguk tahanan tersebut.
Dikatakan Hamsir, masih kurangnya alat yang dapat mendeteksi barang bawaan dari masyarakat mebuat pihaknya kecolongan.
"Kita lakukan razia, tapi masih saja ada yang kedapatan memiliki hp, ada Xray tapi itu barangnya tidak awet dan mudah rusak," kata Hamsir, Kamis (3/9/2020).
Bermacam cara digunakan oleh masyarakat agar terhindar dari pemeriksaan, ada yang dimasukkan ke dalam badan, makanan.
"Untuk razia itu dilakukan berdasarkan ketentuan dari lapas masing masing, jika ditemukan sanksinya hp disita, dilarang untuk dijenguk," lanjut Hamsir.
Terkait adanya tahanan yang melakukan video call seks di dalam tahanan, menurut Hamsir hal itu kemungkinan dilakukan pada waktu malam hari.
"Kemungkinan dilakukan waktu malam pas orang tidur, kalau malam penjagaannya dikurangi." kata Hamsir
Hamsir mengatakan, kedepanya akan selalu meningkatkan razia di lapas agar tidak terjadi tindak kejahatan di dalam lapas.(sidaknews)