2020-08-30

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


PALEMBANG,(BPN) - Ditreskrumsus Polda Sumsel berhasil menangkap dua napi yang mengaku sebagai aparat karena menipu wanita melalui dunia maya. Pria itu mengaku sebagai anggota TNI AD untuk mengelabui korbannya.

Dua tersangka yang di tangkap Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumsel Andri Arli (46) adalah napi lapas Lubuk Linggau dalam kasus pencurian di tahan dua tahun dan Ahmad (30) napi lapas Prabumulih terpidana 9 tahun kasus narkoba.

Tersangka Andri menipu wanita melalui media sosial mengaku anggota TNl berpangkat serma bertugas di Garut.

Modus tersangka mengambil photo Anggota TNl di internet kemudian mengedit mengganti kepala dengan kepalanya, kemudian kenalan dengan wanita lalu di minta uang dan di janjikan akan di nikahi namun teryata bohong. Akibatnya korban mengalami kerugian uang sekitar 30 jt yang di kirim melalui bank.

Sedangkan tersangka lain Ahmad napi lapas Prabumulih kasus narkoba di hukum sembilan (9) mengaku anggota polisi bertugas di Bekasi akibatnya korban mengalami kerugian 3, 3 jt.

Tersangka Ahmad memasang photo di medsos menggenakan pakaian polisi saat di tahan di Lampung sebelum di lapas Prabumulih.

"Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Anton setiyawan. Sik. SH.MH yang di dampingi kabid humas Kombes Supriadi mengatakan kedua tersangka sekarang masih di lapas. Mereka di tangkap terkait penipuan di dunia maya mengaku sebagai anggota TNI dan Polisi menipu wanita meminta uang dengan janji akan di nikahi."Ujarnya.

Chatingan di WA bahkan tersangka Ahmad juga di sertai ancaman kalau keinginannya tidak di kabulkan vcs yang di rekam akan di sebarkan di dunia maya, lanjut Anton Setiyawan.

"Kedua tersangka menipu dan mengaku aparat anggota TNl dan Polisi saat masih dialam lapas soal keberadaan alat yang di gunakan itu petugas lapas, Polisi hanya tangani kasus penipuan," ujar Kabid Humas Kombes Supriadi.

Akibat perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan UU no 19 tahun 2016 tentang imformasi transaksi elektronik atau I.T.E dengan ancaman penjara sekitar lima tahun. 

Humas Kemenkumham Sumsel, Hamsir mengatakan aturan yang berlaku yakni tidak diperkenankan untuk membawa handphone saat menjenguk tahanan.

Namun, berbagai cara dilakukan oleh masyarakat agar tetap bisa membawa hp saat menjenguk tahanan tersebut.

Dikatakan Hamsir, masih kurangnya alat yang dapat mendeteksi barang bawaan dari masyarakat mebuat pihaknya kecolongan.

"Kita lakukan razia, tapi masih saja ada yang kedapatan memiliki hp, ada Xray tapi itu barangnya tidak awet dan mudah rusak," kata Hamsir, Kamis (3/9/2020).

Bermacam cara digunakan oleh masyarakat agar terhindar dari pemeriksaan, ada yang dimasukkan ke dalam badan, makanan.

"Untuk razia itu dilakukan berdasarkan ketentuan dari lapas masing masing, jika ditemukan sanksinya hp disita, dilarang untuk dijenguk," lanjut Hamsir.

Terkait adanya tahanan yang melakukan video call seks di dalam tahanan, menurut Hamsir hal itu kemungkinan dilakukan pada waktu malam hari.

"Kemungkinan dilakukan waktu malam pas orang tidur, kalau malam penjagaannya dikurangi." kata Hamsir

Hamsir mengatakan, kedepanya akan selalu meningkatkan razia di lapas agar tidak terjadi tindak kejahatan di dalam lapas.(sidaknews)


BAPANAS -Sebanyak Lima orang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kabur pada Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 01.00 WIB. Mereka kabur setelah menjebol dinding ruang tahanan.

 "Kita belum tahu bagaimana mereka menjebol dinding sel. Saat ini masih kita cari keberadaan pelaku," kata Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Hamsir Arrohman kepada wartawan. Kata Hamsir, pihaknya telah membentuk tim untuk mencari keberadaan kelima napi yang kabur tersebut

. "Sementara masih dilakukan pengejaran terhadap kelima tahanan yang kabur, Pasca-kejadian itu, kata Hamsir, petugas jaga yang bertugas pada malam itu akan diperiksa.

"Jika ada unsur kesengajaan dari petugas jaga jelas akan ada sanksinya. Kita juga harapkan pihak keluarga dari napi yang kabur memberikan informasi ke kita," ujarnya.

Lima napi yang kabur dari Lapas Kelas IIA Lahat tersebut merupakan tahanan titipan.

Kelimanya merupakan napi narkoba, dan baru 10 hari berada di dalam lapas. Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Maliki.

Mereka, kata Maliki, melarikan diri setelah berhasil menjebol tembok dinding ruangan lapas dengan menggunakan balok besi.

"Kelima napi kabur dengan cara merusak bangunan di kamar mandi, untuk mengambil balok besi pada bangunan, besi itulah yang digunakan untuk membobol ruang tahanan," kata Maliki saat dikonfirmasi melalui telepon, seraya menjelaskan bahwa napi tersebut baru 10 hari dan merupakan tahanan titipan.

Ada pun identitas lima tahanan yang kabur tersebut, yakni Yadi Agustian (24), warga Jalan Sentosa Gang Bakti, Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat dan Apandi (32) warga Desa Baturaja Lama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Kemudian Mapi (30), warga Baturaja Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Kevin Ragata (36), warga Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, dan Sargani (35), warga Desa Sugiwaras, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat lawang.(Red?kompas)


JAKARTA- Seorang narapidana Lapas Riau, Ibrahim Purba (26) menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pornografi dan informasi transaksi elektronik (ITE).

Disampaikan oleh Kapolresto Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi bahwa Ibrahim berpura-pura menjadi anggota Polri lalu menipu perempuan lewat Facebook.

Diketahui, Ibrahim mengajak korbannya untuk melakukan video call sex lalu direkam secara diam-diam lalu digunakan untuk mengancam korban.

Ibrahim pun meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang ke satu rekening apabila tak ingin rekaman video call sex tersebut disebarkan di internet.

Arie menyampaikan rentang tanggal 1 hingga 7 Juli, Ibrahim diketahui mendapatkan Rp16,8 juta dari korbannya yang merupakan warga Jakarta Timur.

Lantaran terus diancam, korban pun melapor ke Satreskrim Polresto Jakarta Timur.

Setelah mengetahui Ibrahim merupakan napi Lapas Riau, penyidik berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau untuk menangkap pelaku.

Arie mengatakan bahwa Ibrahim yang belum genap dua tahun mendekam di Lapas Riau sudah tiga kali melakukan aksi serupa.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan Iphone 7 selundupan, tangkapan layar percakapan saat Ibrahim mengajak korban untuk video call sex.

Selain itu, flash disk berisi dua rekaman video call sex dengan korban, satu berdurasi sekitar dua menit dan lainnya berdurasi sekitar satu menit juga diamankan oleh pihak kepolisian.

Ibrahim pun dipindah dari Lapas Riau ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur untuk memudahkan penyidik dan proses pengadilan nantinya.

"Pelaku kita jemput dari Lapas Riau untuk menjalani pemeriksaan. Sekarang statusnya sudah tersangka. Barang bukti yang kita amankan handphone IPhone 7, flashdisc berisikan video call sex," ucap Arie.

Atas perbuatannya, Ibrahim dijerat pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 27 ayat 1, juncto pasal 45 ayat 1.

Atau pasal 27 ayat 4, juncto pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(rED/tRIBUN)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.