2017-01-01

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BAPANAS/PASURUAN- Galih Aji Satria (37), salah seorang narapidana (Napi) kasus terorisme bikin ulah dengan membuat sebuah bom rakitan, di dalam Lembaga Pemasyaratan (Lapas) kelas II B Pasuruan.

Galih yang saat ini masih berusia 37 tahun itu, merupakan tahanan kasus terorisme asal Trenggalek.

Ia dipidana atas dugaan kasus terorisme yang kemudian dititipkan ke Lapas Kelas II B Kota Pasuruan pada tanggal 18 Mei 2016 lalu

Berdasarkan informasi yang diperoleh beritajatim.com menyebutkan, saat itu salah seorang petugas Lapas setempat sedang masuk ke dalam kamar tahanan Galih, untuk mengajaknya melaksanakan salat berjamaah Isya’ di dalam Lapas tersebut.

Nah, pada saat itulah petugas Lapas yang diketahui bernama Irwan itu mendadak melihat sebuah barang yang mencurigakan di dalam kamar napi yang ditahan atas kasus terorisme tersebut. 
Lapas pasuruan 
Ketika didekati barang tersebut ternyata mirip sebuah barang rakitan bahan peledak.

“Namun, ketika petugas Lapas tersebut menanyakan mengenai barang tersebut, Galih enggan berkomentar. Justru ia sempat marah kepada petugas Lapas agar tidak mendekati barang tersebut. Sehingga pada saat itu sempat terjadi kegaduhan. Akan tetapi, akhirnya kemudian bisa diredam,” ucap salah seorang sumber beritajatim.com yang keberatan disebut namanya.

Di tempat terpisah, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Riyanto membenarkan dengan adanya salah seorang napi yang membuat bahan peledak (bom) tersebut.

Kendati demikian ia mengatakan kasus itu saat ini sudah ditangani oleh pihak Densus 88 Anti Teror.(beritajatim)

BAPANAS/RIO DE JANEIRO - Geng narkoba First Command Capital (PCC) membunuh 31  narapidana (napi) di penjara Monte Cristo, negara bagian Amazon Roraima, Brasil, pada hari Jumat.
Pembunuhan massal dengan sebagian korban dipenggal itu sebagai balas dendam atas pembantaian 56 orang di penjara terpisah pada hari Minggu lalu.

Pembantaian oleh geng kriminal di penjara-penjara Brasil memicu kekhawatiran bahwa penjara di negara itu sudah dikendalikan geng-geng kriminal.

PCC itu sendiri jadi target pembantaian pada hari Minggu lalu penjara negara bagian Amazon Roraima. Pembantaian itu dianggap yang terburuk dalam lebih dari dua dekade.

Dalam video ponsel yang beredar luas di media sosial, anggota PCC memberikan penjelasan di sekitar tubuh napi yang dibunuh di luar ruang penjara.

”Anda membunuh saudara-saudara kami, bukan? Dengar, lihat apa yang akan terjadi pada Anda! Ini adalah balas dendam atas apa yang Anda lakukan pada saudara-saudara kami,” teriak anggota PCC yang menunjukkan puluhan mayat berbaring dengan genangan darah di sekitarnya, seperti dikutip Reuters, Sabtu (7/1/2017).

Masih menurut video yang beredar, satu korban dengan kondisi bertelanjang dada dan mengenakan celana pendek biru semula dibiarkan hidup di lantai. ”Kami punya satu (orang yang) hidup!", teriak anggota PCC sebelum anggota yang lain dari geng itu mengeksekusi penggal korban tersebut dengan pisau.
Para kerabat meratapi korban pembantaian dalam kerusuhan terbaru di penjara Brasil pada hari Jumat (6/1/2017). Foto / REUTERS / JPavani

Otoritas Brasil mengklaim kerusuhan di penjara terbesar di Amazon Roraima sudah di bawah kendali pasukan elite polisi. Sebelumnya, pihak berwenang menyebutkan bahwa korban tewas dalam kerusuhan terbaru di penjara itu mencapai 33 orang hingga semalam. Tapi, data itu diklaim berkurang menjadi 31 orang.

Pejabat tinggi keamanan di Roraima, Uziel de Castro mengecam geng PCC sebagai biang kekerasan terbaru di penjara pada hari Jumat. Dia percaya sebagian besar narapidana yang tewas bukan anggota geng atau kelompok bertanggung jawab atas serangan pada hari Minggu lalu.

Menteri Kehakiman Alexandre Moraes bersikeras bahwa pemerintah sudah memiliki kontrol penuh terhadap sistem penjara Brasil.(sindonews)

BAPANAS/ACEH TIMUR – Warga penghuni Rutan Idi, Aceh Timur mendadak dihebohkan dengan kejadian  penculikan oleh beberapa pria beseragam loreng M. Ikbal Idris (26) warga Buket Data, Kecamatan Peureulak yang juga salahsatu napi hukuman 16 tahun kasus narkoba  diculik oleh 3 pria berpakaian loreng dengan menggunakan senjata laras pendek.

Dari informasi dikalangan petugas rutan idi menceritan jika pada Sabtu (7/1/2017) sekiranya pukul 19:00 WIB,satu unit mobil jenis  Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 1220 KZ berhenti dihalaman depan Rutan Idi.

Dari mobil avanza tersebut turun 3 pria menggunakan pakaian loreng lengkap dengan topi besi kemudian masuk keruang portir dengan maksud untuk mengantarkan nasi kepada napi M. Ikbal Idris.

Bukan itu saja ketiga pria berseragam loreng ini meminta petugas piket bernama Husni agar mempertemukan M. Ikbal dengan merekatak lama kemudian sipetugas piket membawa napi kepintu depan lapas menpertemukan napi tersebut dengan ketiga pria  tersebut.

Begitu di pertemukan napi ikbal lansung di bawa masuk ke dalam mobil oleh para pria berseragam loreng tersebut ,sedangkan petugas piket husni hanya dapat melihat mobil avanza berwarna hitam tersebut berlalu pergi ke arah Banda Aceh.
Ilustrasi  
Sesaat setelah mempertemukan napi ikbal dengan ketiga pria tersebut,salahsatunya sempat mengancam petugas,Jangan macam-macam kamu kalau mau hidup.

Tidak selang berapa lama insiden penculikan yang terasa ganjil dan unik tersebut,petugas husni lansung melaporkan kejadian  penculika  tersebut pada seorang personil polisi yang baru selesai shalat magrib di mushala setempat.

Sedangkan Kepala Rutan Idi Yusnaidi SH yang dihubungj oleh Redaksi melalui telepon selulernya membenarkan adanya kejadian penculikan pada salahsatu napi di rutannya.

Menurut Yusnaidi pada saat kejadian dirinya tidak berada ditempat namun laporan yang diterima dari bawahannya jika para penculik berpakaian loreng namun tidak dapat di pastikan jika itu Anggota TNI atau bukan.

“ Laporan anggota saya memang yang menculik semua pakai pakaian loreng lengkap dengan topi besi namun tidak bisa pastikan mereka itu anggota TNI atau bukan “,ungkap Yusnaidi yang baru selesai dilantik menjadi kepala rutan jantho.

Yusnaidi juga menambahkan jika menurut laporan anggotanya para penculik juga mengancam petugas piket husni yang mengatakan jika diantara ketiga penculik ada yang terlihat membawa senjata laras pendek sehingga petugas husni terpaksa menuruti permintaan para penculik.

“ Kalau menurut petugas kita husni,dia diancam kata mereka jangan berani macam-macam kau,kalau senjata kata husni dia ada lihat salahseorang dari mereka ada bawa senjata laras pendek makanya petugas husni takut “,jelas Yusnaidi pada Redaksi Statusaceh.net,Sabtu (7/1/2017). (Redaksi)

BAPANAS/LHOKSEUMAWE- Satreskrim Polres Lhokseumawe melalui penyidik menyerahkan tiga tersangka peledakan bom rakitan di Lembaga Permasyarakatan (LP)Kelas II Lhokseumawe beserta barang bukti berupa bahan-bahan yang digunakan untuk merakit bom dan serpihan bom yang sudah meledak ke Kejaksaan Negeri  Lhokseumawe,Kamis siang (5/12.2017).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Yasir menyampaikan, kasus ini berkas ketiga tersangka dibuat terpisah. Berkas dipisah karena peran ketiganya berbeda. 

Tapi jumlah saksi yang dimintai keterangan di setiap berkas itu sama, yakni 19 orang “Baru-baru ini berkas kasus tersebut ditanyakan lengkap oleh jaksa. Sehingga hasil koordinasi lanjutan dengan jaksa, hari ini (kemarin-red) kita menyerahkan ketiga tersangkanya.

Dilanjutkan, Selain menyerahkan tersangka, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa bahan-bahan yang berhasil diurai dari satu bom rakitan yang belum meledak serta serpihan-serpihan bom rakitan yang sudah meledak.” Ujar Kasat Reskrim.

Ditambahkan, sebelumnya  satu bom rakitan meledak di LP Lhokseumawe, 23 Oktober 2016 sekitar pukul 14.15 WIB. Bom diduga kuat diledakan F, narapidana (napi) di LP itu. 

Polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu F, A, dan R. R membantu Fauzi memasok material bom ke LP Sedangkan A, berperan menjemput F jika berhasil kabur setelah meledakkan bom itu.” Tutup AKP Yasir.(tribratapolreslhokseumawe)

BAPANAS/BRAZIL- Baru-baru ini bentrokan maut terjadi antara dua geng narkoba terbesar Brasil di kompleks penjara Anisio Jobim, Brasil.Peristiwa ini mengakibatkan 56 orang tewas. 

Saat bentrokan berlangsung di salah satu blok, ratusan penghuni blok lain melarikan diri.

Situasi keamanan di kompleks penjara di Kota Manaus, Negara Bagian Amazonas, itu baru kembali pulih pada Senin pagi waktu setempat (2/1) atau Senin sore WIB.

''Selain menewaskan 56 orang, bentrokan juga mengakibatkan sekitar 144 narapidana yang lain kabur,'' terang salah seorang pejabat pemerintah.

Kemarin (3/1) BBC melaporkan bahwa sebagian narapidana yang kabur itu justru mengunggah swafoto mereka di internet.
Foto tersebut disebarluaskan dari akun Facebook salah seorang narapidana yang bernama Brayan Bremer lengkap dengan caption.

''Dalam pelarian dari penjara''.

Bremer yang dipenjara karena kasus perampokan terlihat berada di sebuah hutan bersama teman-temannya sesama narapidana.

Dalam foto itu, dia tersenyum sambil mengacungkan jempol ke arah kamera.

Di belakang Bremer terlihat beberapa narapidana lain yang kabur dari tahanan yang dikelola pihak swasta tersebut.
Total ada 188 napi yang kabur. Hingga kini, baru 40 yang tertangkap kembali.

Sergio Fontes, pejabat keamanan publik Amazonas, menyatakan, kubu yang terlibat bentrokan adalah Familia de Norte (FDN) dan Primeiro Comando da Capital (PCC).

''FDN adalah geng paling kuat di Amazonas. Sedangkan PCC adalah geng paling berbahaya di Brasil,'' terangnya. Dia mengatakan, bentrokan bermula pada Minggu sore dan berlanjut sampai Senin pagi.
Keluarga narapidana di luar Penjara Anisio Jobim usai bentrok mengerikan. Mereka berdoa untuk keluarganya di dalam penjara itu

Saat kerusuhan reda dan para narapidana kabur, polisi mulai menyisir lokasi kejadian. Petugas menemukan mayat-mayat berge-limpangan.

Sebagian besar di antaranya tergeletak tanpa kepala. Di tubuh mayat-mayat itu terlihat luka bekas sabetan benda tajam dan tembakan.

Bukan rahasia lagi bahwa anggota geng narkoba yang mendekam di penjara tetap bisa membawa senjata mereka.
Sebelum mengevakuasi 56 mayat dalam kondisi mengenaskan itu, polisi membebaskan 12 penjaga yang disandera sejak Minggu sore.

''Ini pembantaian paling mengerikan yang pernah terjadi di penjara Amazonas,'' kata Fontes.

Dia lantas meminta pemerintah pusat turun tangan.
Terutama untuk mengatasi masalah keamanan penjara dan kapasitas lembaga pemasyarakatan di Amazonas.

Sebagaimana penjara-penjara pemerintah di negara bagian lain, penjara-penjara di Amazonas kelebihan kapasitas.
Sebenarnya, sejak lama aktivis HAM Brasil mengkritisi masalah tersebut.

''Segala masalah di penjara berawal dari kepadatan jumlah narapidana. Hampir semua penjara di Brasil kelebihan kapasitas,'' tandas Marcos Fuchs, pengacara sekaligus aktivis HAM Brasil.

Masalah itu bakal kian parah jika ada narapidana dari dua geng narkoba yang saling bermusuhan di dalam satu penjara.

''Jika Anda menjebloskan dua narapidana dari dua geng yang saling bermusuhan, Anda tidak akan pernah bisa mengontrol apa saja yang mereka lakukan di dalam sana,'' ungkapnya.
Maka, masalah seperti perkelahian hingga pembunuhan akan bermunculan.

''Kami akan bekerja cepat untuk mengidentifikasi dan kemudian memindahkan ketua-ketua geng di penjara padat penghuni itu ke penjara federal,'' tegas Menteri Kehakiman Alexandre de Moraes dalam jumpa pers. (AFP/Reuters/BBC/hep/c19/any/jpnn)

BAPANAS/BANDA ACEH- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, selasa (03/01) melaksanakan Apel Deklarasi Kinerja Tahun 2017 yang diikuti oleh Pejabat Tinggi Pratama, Administratur, Pengawas, seluruh pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) serta pegawai UPT seputar Kota Banda Aceh. 

Bertindak selaku Inspektur Apel Deklarasi Kinerja yang dilaksanakan pada hari pertama melaksanakan tugas di Tahun 2017 tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Drs. Gunarso, Bc.IP dan sebagai Indra Gunawan S.H selaku Komandan Apel.

Dalam sambutannya Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan Kakanwil, menyampaikan “ Resolusi kita pada tahun 2017 adalah melaksanakan pengabdian dengan bekerja keras, lebih keras dan lebih keras lagi, bekerja cerdas dan ikhlas untuk tugas yang tuntas dalam menyukseskan “Reformasi Hukum dan e-government PASTI nyata”.
Sebagai salah satu Kementerian yang mempunyai peran strategis dibidang Hukum dan HAM, tentunya Kementerian Hukum dan HAM tidak bisa hanya bekerja yang biasa – biasa saja. Perlu energi ekstra, karena di tahun 2017 kita dituntut melaksanakan Reformasi Hukum dan HAM dengan mengoptimalkan energi dan sumber daya yang ada dengan berbasis teknologi informasi. 

Tentunya tahun 2017 akan menjadi tonggak dalam mewujudkan resolusi tersebut. Jika ditahun 2016 menjadi tahun “PASTI BERPRESTASI”, maka tahun 2017 ini menjadi tahun “ Mewujudkan Reformasi Hukum dan E-Gov Pasti Nyata”.(Kanwilkumham aceh)

Apel Deklarasi Kinerja Tahun 2017 di Kanwilkumham aceh

BAPANAS/TANGGERANG- Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang. Di Ikuti oleh jajaran Staff Lapas Pemuda Tangerang dan Pejabat Struktural dan Fungsional. Upacara dengan Tema "Mewujudkan Reformasi Hukum dan E-Goverment PASTI Nyata ".

Upacara dipimpin langsung oleh Kalapas Abdul Hany, Bc.Ip, S.Pd, MH, dalam kesempatan itu Kalapas membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM yang meminta agar di tahun 2017 seluruh jajaran Kemenkumham dituntut melaksanakan reformasi Hukum dan HAM dengan mengoptimalkan energi.
Suasana apel Deklarasi Janji Kinerja 2017 LP Pemuda
Dan sumber daya yang ada dengan berbasis teknologi informasi, tentunya tahun 2017 akan menjadi tonggak dalam mewujudkan resolusi Revormasi Hukum dan E-Gov PASTI Nyata.

Dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi Janji Kinerja oleh Pejabat Struktural dan Komandan Jaga Lapas Pemuda Tangerang. Upacara Diakhiri dengan laporan komandan upacara bahwa upacara telah selesai dilaksanakan. Upacara berjalan sederhana, hikmat dan tertib.(LP Pemuda)

BAPANAS/TANGGERANG-Pelaksanaan Apel Deklarasi Janji Kinerja 2017 untuk menyambut hari pertama melaksanakan tugas di awal tahun 2017 (3/1). Acara yang dilakukan secara serentak oleh jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di seluruh Indonesia. Tak ketinggalan Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Kelas IIB Tangerang (lanita) juga turut serta melaksanakan apel tersebut.

Apel pagi Deklarasi Janji Kinerja 2017 ini bertema “Mewujudkan Reformasi Hukum dan E-Government PASTI Nyata”. Apel pagi deklarasi ini di pimpin langsung oleh Kepala Lapas Anak Wanita Tangerang Sudaryati.

Berikut isi deklarasi janji kinerja 2017

Kami Pegawai Kementerian Hukum dan HAM Berjanji

Melaksanakan tugas dan fungsi secara Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif;
Memanfaatkan teknologi informasi secara optimla untuk mendukung terlaksananya Reformasi Hukum;
Melakukan percepatan dalam pencapaian kinerja yang menjadi target sasaran secara akuntabel.

Bersih dari segala bentuk pungutan liar dan korupsi serta senantiasa menjaga integritas moral dan perilaku;
Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui wadah Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.

Selain melaksanakan pembacaan deklarasi janji kinerja, dibacakan juga oleh Kalapas Anak Wanita Tangerang Arahan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Berikut kutipan poin-poin arahan Menteri Hukum dan HAM RI tersebut:

Pertama, Lakukan penataan regulasi disemua bidang tugas. Hal ini penting, untuk mendapatkan regulasi hukum yang berkualitas. Regulasi yang selama ini tumpang-tindih perlu ditata kembali sehingga tidak membingungkan ataupun merepotkan masyarakat. Dan penataan regulasi adalah sebagai bagian dari tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM.

Kedua, Lakukan peningkatan kapasitas SDM sehingga mampu memperkuat koordinasi dengan instansi penegak hukum lainnya dalam rangka suksesnya reformasi hukum.

Ketiga, Lakukan juga penguatan budaya hukum, ini menjadi prioritas di tengah maraknya sikap-sikap intoleransi, premanisme, tindak kekerasan, serta aksi main hakim sendiri.

Keempat, Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM ditingkat pusat dan daerah harus mempunyai kepedulian, serta mampu memahami dan melakukan perubahan, menyesuaikan dengan kondisi nasional maupun global, untuk menjaga kinerja kita agar tidak ketinggalan jaman dan selalu meningkat setiap tahunnya.

Kelima, Bagi seluruh jajaran pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, dan pengawas harus tahu dan paham tentang perencanaan penganggaran, tentang manajemen ASN mulai dari rekruitmen sampai pensiun, tentang pengelolaan BMN, dan mampu berinovasi dalam hal peningkatan kualitas layanan publik sesuai bidang tugasnya.

Keenam, Di tahun 2016 kita sudah berhasil mewujudkan janji kinerja menjadi ASN Kemenkumham yang PASTI, meskipun itu belum semua pegawai.

Ketujuh, Terkait target kinerja yang telah kita sepakati bersama dan agar dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan sesuai target yang ingin dicapai.

Acara yang berlangsung sangat khidmat tersebut di tutup dengan do’a yang dibacakan oleh petugas.(LP Anak Wanita Tanggerang)

Apel Apel Deklarasi Janji Kinerja Lapas Anak Wanita Tanggerang



BAPANAS/TENGGARONG – Hari pertama masuk kerja di tahun 2017, jajaran Lapas Kelas IIB Tenggarong, menggelar apel deklarasi “Janji Kinerja 2017” yang berlangsung di dalam Lapas tersebut, Selasa (3/1).

Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly dalam sambutannya yang dibacakan Kalapas Kelas IIB Tenggarong, M Iksan mengatakan, pada hari pertama mulai bekerja di tahun 2017 sudah selayaknya segenap jajaran Lapas Tenggarong menetapkan satu resolusi baik yang berskala pribadi maupun untuk organisasi.

Sehingga, ada garis pemisah yang tegas atas apa yang telah dilakukan dengan segala kelebihan dan kekurangan, sebagai dasar untuk menetapkan satu tekad yang bulat untuk melangkah dan menghasilkan kinerja lebih baik.

“Perubahan penting perlu dilakukan untuk menetapkan tekad, mewujudkan semangat Kami PASTI yang merupakan akronim dari Kami Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif,” tegasnya.
Selain itu, Iksan juga juga menitipkan pesan agar seluruh jajaran Lapas Tenggarong bisa bekerja sama memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas. Setidaknya, reformasi hukum haruslah dilakukan dengan sungguh-sungguh.

“Saya tidak akan main-main membersihkan Lapas Tenggarong dari narkoba serta aksi pungutan liar atau pungli. Ini tekad kita bersama, mari kita laksanakan sebaiknya guna menjaga amanah ini,” tegasnya. (korankaltim)

BAPANAS/TANJUNG PURA- Sebanyak satu napi dan dua tahanan Narkotika yang berada di Lapas Kelas IIB Tanjung Pura kabur,Minggu (01/1/2016) sekira pukul 11:30 WIB.

Ketiganya Napi tersebut yakni,Defri Hamdani (33) warga lingkungan VIII Kel. Beras basah Kec. Pangkalan Susu Kab.Langkat. No Reg. AIII/476/6/2016 dalam perkara Narkotika dengan vonis Hukuman 4 Tahun 6 bulan.

Oka Ridwan (36) warga Gampong Neubok Badeuk Kec. Tangse, Kab. Pidie. No. Reg. AI/307/2026, dalam Perkara Narkotika pasal 115 ayat (1) pasal 122 (1), status Tahanan dan Sutomo (33) warga Desa Selotong Kec. Secanggang Kab.Langkat. Status Tahanan dalam perkara Narkotika UU RI No.35/2009.
Foto ketiga narapidana dan tahanan yang kabur dari LP Tanjungpura 

Diketahuinya adanya napi dan tahanan yang kabur setelah adanya warga sekitar yang sedang memancing ikan melihat 3 orang penghuni lapas tanjung pura menuruni tembok lapas melaporkan pada petugas penjagaan.

Berikut Petugas yang melaksanakan piket penjagaan pada saat ke- 3 napi narkotika tersebut kabur,Jasa Putra Saleh (Petugas jaga Ka. Rutan ), Sujono,Riky Hamdani dan Putri sebagai Petugas penjaga pintu utama (P2U),Hendra  (petugas penjaga pos menara I) serta Sunaidi (penjaga pos menara III).

Pihak lapas tanjung pura yang mendapatkan laporan warga tersebut lansung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang belakangan diketahui 2 diantaranya kabur kearah medan dan satu kearah pangkala  berandan.(Redaksi)

Foto: Ilustrasi ruang tahanan dibobol/ (Chaidir-detikcom)
Medan - Sebanyak 8 tahanan Polsek Percut Sei Tuan Medan, Sumut yang kabur sudah dibekuk tim kepolisian. Hingga saat ini, tersisa 4 orang tahanan yang melarikan diri masih dikejar.

Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho mengatakan, dua tahanan yang baru tertangkap itu yakni Afrianto alias Black (38) dan Aldi Reza Hasibuan (34). Keduanya ditangkap pada Selasa (3/1) malam.

Sandi menerangkan, Afrianto ditangkap di Kecamatan Medan Tembung. Sedangkan Reza ditangkap di Kecamatan Medan Selayang.

"Total tahanan yang telah berhasil ditangkap sejumlah delapan orang," ujarnya, Rabu (4/1/2017).

Seperti diberitakan, 12 tahanan Polsek Percut Sei Tuan Medan kabur pada Jumat (30/12) lalu.

Imbas dari kaburnya tahanan, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol L Zendrato dicopot dari jabatannya. Posisi Kompol L Zendrato diisi sementara oleh Kompol Boy J Situmorang.(Detikk.com)

Bapanas - Buntut dari kaburnya 12 tahanan di Polsek Percut Sei Tuan pada Jumat (30/12) lalu, sang Kapolsek, Kompol Lesman Zendrato dicopot dari jabatannya.

Jabatannya digantikan oleh Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Boy Situmorang.

“Kita copot. Tentunya tujuan yang bersangkutan agar ditempatkan orang yang lebih mampu dalam memimpin,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho seperti yang dilansir dari Sumutpos.co (Jawa Pos Group), Selasa (3/1).

Dikatakan Sandi, selanjutnya Kompol Lesman untuk sementara diposisikan sebagai perwira menengah (pamen) di Polrestabes Medan.

“Sebagai penggantinya ada Wakasat Serse Narkoba, Kompol Boy J Situmorang, sebagai Pjs Kapolsek Perut Seituan,” imbuh Sandi.

Seperti diketahui, 12 orang tahanan Polsek Percut Sei Tuan melarikan diri pada Jumat (30/12) dini hari. 12 Tahanan itu terdiri dari 11 pria dan 1 wanita.

Mereka kabur saat memanfaatkan memanfaatkan kelengahan petugas jaga yang diduga tertidur. Empat orang petugas jaga pun telah diperiksa oleh petugas Propam. (JPG)
TAHANAN KABUR_Petugas kepolisian berjaga di depan ruangan tahanan pascakaburnya tahanan di Polsek Percut Sei Tuan Medan.

Bapanas - Upaya kabur dari 12 tahanan Polsek Percut Sei Tuan kandas di tengah jalan. Lima orang diantaranya berhasil diringkus kembali oleh jajaran Polrestabes Medan, Sumatra Utara (Sumut).

Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho menyebutkan, salah satu dari lima tahanan kabur yang berhasil diringkus yakni Abdi Lubis (36).

Abdi Lubis kembali ditangkap saat berada di di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau, Senin (2/1) pukul 1.30 WIB.

Disebutkan Sandi, Abdi Lubis merupakan tahanan yang tersangkut kasus cabul. Sebelumnya sampai di Dumai, dia sempat pulang ke rumahnya di Jalan Pasar VII Gang Pisang, Tembung, untuk menemui istrinya.

Selanjutnya, dia mengajak istri dan ketiga buah hati mereka berangkat ke Dumai untuk bersembunyi.

“Tahanan itu sudah kabur dari Medan dengan menumpangi Bus Karya Agung yang berangkat dari Terminal Amplas pada Minggu (1/1) pukul 05.00 WIB,” kata Sandi seperti yang dikutip Sumut Pos (Jawa Pos Group), Selasa (3/1).

Sejatinya Abdi dan keluarga memilih mengendap di Dumai, tempat sepupunya bernama Supardi. Tahanan itu berhasil ditangkap tanpa perlawanan yang berarti oleh tim.

Seperti diketahui, 12 orang tahanan Polsek Percut Sei Tuan melarikan diri pada Jumat (30/12) dini hari. 12 Tahanan itu terdiri dari 11 pria dan 1 wanita.

Mereka kabur saat memanfaatkan memanfaatkan kelengahan petugas jaga yang diduga tertidur. Empat orang petugas jaga pun telah diperiksa oleh petugas Propam. (JPG)
IIlustrasi

BAPANAS/BANYUASIN –Berkat Ketelitian petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Banyuasin, Rido Arbain, berhasil menggagalkan upaya kabur seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus pencurian bernama Karita di lapas tersebut. Hal itu ketahui saat Rido melakukan apel di kamar blok WBP, Kamis (29/12).

Saat dilakukan apel, kamar yang berisi 28 hunian itu ternyata tidak lengkap jumlahnya. Diduga, Karita sudah berniat kabur karena ia sempat izin kepada petugas untuk keluar blok, tapi tak kunjung kembali.

“Saat apel pukul 1 siang, ada satu WBP yang tidak berada di kamar. Setelah dicari keliling lapas, ia tidak kunjung ditemukan dan membuat petugas panik,” ujar Rido.

Setelah pencarian selama setengah jam, WBP yang divonis 10 bulan pidana itu akhirnya ditemnukan tengah bersembunyi di dalam bak sampah berukuran 4×3 meter. Ia menutupi dirinya dengan sampah dan bermaksud menunggu petugas kebersihan masuk lapas untuk mengangkut bak sampah itu keluar agar bisa kabur.

“Berkat kerja sama seluruh petugas Lapas Banyuasin, WBP itu dapat ditemukan. Ini menjadi pelajaran bagi kami,” tutup Rido.(m.ditjenpas)

BAPANAS/GUNTUR- Perayaan Tahun Baru 2017 mungkin menjadi malam yang tak terlupakan bagi Bupati Klaten, Sri Hartini. Saat pemimpin daerah lainnya menghabiskan waktu bersama warga atau keluarganya.

Politikus PDIP itu terpaksa mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran menjadi tersangka kasus dugaan suap mutasi atau promosi jabatan di Pemkab Klaten.

Hartini yang telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye terlihat keluar Gedung KPK pada Sabtu (31/12) malam usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (30/12). Tanpa sepatah kata pun, Hartini yang matanya berkaca-kaca berupaya menerobos awak media sambil menutupi wajahnya dengan tas warna hitam.

Sebelum Hartini meninggalkan Gedung KPK menggunakan mobil tahanan, Sumarlan seorang Kasi SMP Disdik Pemkab Klaten yang juga berstatus tersangka terlihat lebih dulu masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Keduanya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan. SHT (Sri Hartini) ditahan di Rutan Gedung KPK, sementara SUL (Sumarlan) ditahan di Rutan Pomdam Guntur cabang KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Diketahui, dalam OTT pada Jumat (30/12), Tim Satgas KPK mengamankan Sri Hartini, Sumarlan, dan enam orang lainnya, yakni PNS Nina Puspitarini, Bambang Teguh, Slamet, honorer Panca Wardhana, serta dua swasta Sukarno dan Sunarso.

Mulanya, sekitar pukul 10.30 WIB, Tim Satgas KPK mengamankan Sukarno di Jalan Pucuk dan turut mengamankan uang sebesar Rp 80 juta. Tak lama kemudian, Tim Satgas KPK bergerak ke rumah dinas bupati Klaten dan mengamankan tujuh orang, termasuk Sri Hartini. 

Dari lokasi ini, Tim Satgas KPK juga mengamankan uang sekitar Rp 2 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing, yakni US$ 5.700 dan 2.035 dolar Singapura. Selain itu, diamankan juga buku catatan penerimaan uang.

Sri Hartini dan Sumarlan menyamarkan uang tersebut dengan nama uan syukuran. Setelah ditelusuri, uang ini berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan kaitan pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah. Hal itu sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Dari delapan orang yang diamankan, KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka penerima dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(beritasatu)

BAPANAS/BIAK- Bupati Kabupaten Biak Numfor, Papua, Thomas Ondy, menggelar “open house” perayaan tahun baru pada Minggu, 1 Januari 2017, bersama seratusan narapidana warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Biak menyusul penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Polda Papua.

Kegiatan open house Bupati Thomas Ondy bersama sejumlah kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten di Lapas Kelas II-B Biak di Jalan Condronegoro, Distrik Samofa, berlangsung sesuai dengan jadwal, yakni pada Minggu siang.

Ikut mendampingi, Bupati Thomas Ondy Kabag Humas dan Prokoler Pemkab Biak Agu Filma, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Paulus Resirwawan, Kadis Perikanan Effendi Igirissa, Kadis Lingkungan Hdup Z.R. Mailoa, Kadis Tenaga Kerja Iwan Is Mulyanto, serta staf ahli Bupati Abdul Kahar dan G. Senandi.

Bupati Thomas Ondy berjanji membantu satu unit mobil ambulansuntuk warga binaan Lapas untuk membantu pelayanan pengobatan kesehatan bagi narapidana.

Seusai kegiatan open house, Bupati Thomas Ondy langsung meninggalkan lokasi Lapas Kelas II-B menuju kediaman dinas di kawasan Ridge, Kelurahan Brambaken, Distrik Samofa.
Ilustrasi  

Belum ada penjelasan resmi dari Bupati Thomas Ondy terkait dengan penetapan tersangka korupsi oleh penyidik Direskrimsus Polda Papua.

Kabag Humas Protokoler Biak Agus Filma mengakui adanya acara Bupati Thomas Ondy melakukan open house dengan warga binaan Lapas Kelas II-B Biak.

Hal senada diakui Kepala Lapas Kelas II-B Biak Amri. Ia membenarkan kegiatan Bupati Thomas Ondy dengan warga binaan Lapas Biak yang telah terjadwal.

Berdasarkan data, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Edy Swasono telah menetapkan Bupati Biak Numfor, Thomas Ondy, yang sebelumnya menjabat Kabag Keuangan Pemkab Mamberamo Raya, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pemkab setempat sebesar Rp 84 miliar.(antara)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.