BAPANAS/BIAK- Bupati Kabupaten Biak Numfor, Papua, Thomas Ondy, menggelar “open house” perayaan tahun baru pada Minggu, 1 Januari 2017, bersama seratusan narapidana warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Biak menyusul penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Polda Papua.
Kegiatan open house Bupati Thomas Ondy bersama sejumlah kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten di Lapas Kelas II-B Biak di Jalan Condronegoro, Distrik Samofa, berlangsung sesuai dengan jadwal, yakni pada Minggu siang.
Ikut mendampingi, Bupati Thomas Ondy Kabag Humas dan Prokoler Pemkab Biak Agu Filma, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Paulus Resirwawan, Kadis Perikanan Effendi Igirissa, Kadis Lingkungan Hdup Z.R. Mailoa, Kadis Tenaga Kerja Iwan Is Mulyanto, serta staf ahli Bupati Abdul Kahar dan G. Senandi.
Bupati Thomas Ondy berjanji membantu satu unit mobil ambulansuntuk warga binaan Lapas untuk membantu pelayanan pengobatan kesehatan bagi narapidana.
Seusai kegiatan open house, Bupati Thomas Ondy langsung meninggalkan lokasi Lapas Kelas II-B menuju kediaman dinas di kawasan Ridge, Kelurahan Brambaken, Distrik Samofa.
![]() |
Ilustrasi |
Belum ada penjelasan resmi dari Bupati Thomas Ondy terkait dengan penetapan tersangka korupsi oleh penyidik Direskrimsus Polda Papua.
Kabag Humas Protokoler Biak Agus Filma mengakui adanya acara Bupati Thomas Ondy melakukan open house dengan warga binaan Lapas Kelas II-B Biak.
Hal senada diakui Kepala Lapas Kelas II-B Biak Amri. Ia membenarkan kegiatan Bupati Thomas Ondy dengan warga binaan Lapas Biak yang telah terjadwal.
Berdasarkan data, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Edy Swasono telah menetapkan Bupati Biak Numfor, Thomas Ondy, yang sebelumnya menjabat Kabag Keuangan Pemkab Mamberamo Raya, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pemkab setempat sebesar Rp 84 miliar.(antara)
loading...
Post a Comment