2016-09-04

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BAPANAS/MEDAN- Diduga sebagai alat untuk mengirim narkoba, pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta mengamankan sebuah pesawat tanpa awak yang dikendalikan dari jarak jauh atau drone.

Kepala Pengamanan Rutan Tanjung Gusta, Nimrot Sihotang menjelaskan, bandar narkoba di Rutan Tanjung Gusta diduga memanfaatkan kecanggihan teknologi drone untuk mengirim barang haram ke dalam Rutan.

"Dugaan ini muncul setelah temuan drone," kata Nimrot, Jumat (9/9).

Nimrot menuturkan, drone ditemukan di areal Rutan pada saat petugas jaga melakukan pengawasan rutin, Rabu (7/9) malam sekira pukul 20.30 WIB. Petugas mendapati benda tidak biasa (drone) di sekitar blok tahanan.
Drone yang ditemukan didalam rutan tanjung gusta   

"Ketika drone ditemukan sudah berada di bawah, di steril area dekat menara pengawas. Setelah diamati, ternyata benda tersebut drone berwarna putih. Petugas langsung mengamankan," ucapnya.

Ditanyai soal drone tersebut milik siapa, Nimrot menegaskan belum dapat memastikannya. “Belum ada kepastian soal pemilik drone,” ungkapnya.

Menurut Nimrot, adanya drone yang masuk ke areal Rutan diduga akibat tindakan penertiban yang sering dilakukan pihaknya, sehingga para bandit yang berada di dalam Rutan mencari cara untuk memasukkan barang terlarang ke dalam Rutan.

"Petugas Rutan masih melakukan penyelidikan. Temuan ini belum kita laporkan ke polisi," pungkasnya.(Analisadaily)

BAPANAS/JAKARTA- Tinggal di ruang terbatas bukan berarti peluang kesempatannya juga terbatas. Para narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang, Jakarta Timur kini diberi pelatihan dan pengalaman di bidang usaha kopi, melalui JeeraCoffee House.

Rutan Klas I bekerja sama dengan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) hari ini meresmikan JeeraCoffee House, kedai kopi di dalam rutan tersebut. Terletak di salah satu sudut rutan, kedai kopi ini lengkap dengan panggung untuk musik dan pemandangan kolam ikan.

Dekorasi dinding, kursi dan meja juga dibuat layaknya suasana kafe. Operasionalnya murni dikelola oleh para narapidana di dalam rutan, namun di bawah aturan ketat rutan.

Kepala Rutan Klas I Cipinang Asep Sutandar mengatakan, tujuan pelatihan dan pembuatan kedai kopi ini yakni untuk membekali para narapidana. Agar kelak saat bebas, mereka dapat menyambung hidup dengan keterampilan yang telah diperoleh. Misalnya, bekerja sebagai Barista di kafe kopi ternama atau membuka usaha kopi.

"Pelatihan ini agar kelak saat bebas, tenaga mereka dapat dimanfaatkan, mereka bisa bekerja sebagai Barista atau membuka usaha kopi," kata di rutan tersebut di Jakarta Timur, Kamis (8/9/2016).

Para narapidana menurutnya antusias ikut berlatih di kedai kopi tersebut. KNPI yang dilibatkan menghadirkan pelatih yang punya pengalaman mengolah kopi di Amerika Serikat.
"Yang mengajar itu lulusan Amerika, warga binaan yang selesai ikut pelatihan nanti dapat sertifikat dari Jeera," ujar Ketua KNPI DKI Gusti Arief, ditempat yang sama.

Metode pelatihan, lanjut Gusti, mulai dari tahap pengenalan biji kopi dengan mencium aromanya, penggilingan sampai jadi bubuk, meracik dan teknik memakai mesin kopi sehingga menghasilkan minuman kopi.

Bahan utama kopi yang dipilih asli tanah air, seperti dari Sumatera Utara, Jawa dan lainnya. Bahan utama dipasok dari luar, hanya diolah di dalam rutan. Pelatihan dilakukan selama tiga hari dengan jumlah pelatih sebanyak delapan orang.
Kafee yang dikelola oleh napi rutan cipinang  

Sehabis pelatihan dan bekerja di kedai tersebut, narapidana tetap mendapat bimbingan untuk menyajikan kopi. Gusti mengatakan, narapidana yang dipilih ikut pelatihan ini yakni yang masa tahanannya tersisa enam bulan. Agar, setelah bebas dapat langsung memanfaatkan keterampilannya.

Gusti yakin, para narapidana di rutan punya potensi untuk menjadi pembuat atau penyaji kopi terbaik, dan bersaing dengan yang bekerja di luar.

Gerhan Razak (32), salah satu narapidana yang jadi koordinator kegiatan ini mengatakan, saat ini sudah masuk pelatihan gelombang kedua. Total 100 narapidana yang sudah mendaftar untuk dapat pelatihan.

"Ini program pembinaan bagi narapidana supaya berkarya karena ada ketakutan keluar nanti bagaimana bersatu dengan masyarakat. Dengan ini paling tidak kita punya keterampilan dan keluar bisa berkarya," ujar Gerhan.

Ragam kopi

Kedai kopi itu buka mulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB. Setiap hari dijaga empat orang dengan dua shift bergantian.

Kopi yang disajikan beragam, seperti macchiato, espesso, cappuccino, dan lainnya. Suguhan lain yakni ice tea, lemon tea, chocolate, dan lainnya. Sedangkan menu makanan ada lemper ayam, emping balado, kacang bawang, keripik, cheese cake, dan lainnya.

"Harga bervariasi, mulai Rp 12.000 sampai Rp 25.000," ujar pria yang divonis kasus penipuan selama tiga tahun itu.
Hasil penjualan kopi, lanjut Gerhan, untuk memberi upah narapidana yang bekerja. Selain itu, untuk membiayai pembinaan pelatihan.

Tak hanya pelatihan kopi, KNPI bersama pihak Rutan Cipinang Klas I juga mengadakan pelatihan pembuatan tas dan furniture. Untuk prodak tas, sudah dijual secara online melalui situs www.mauberubah.com, sebuah media online dari program Jeera yang merupakan kerjasama dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan KNPI DKI Jakarta.

Situs ini juga bertujuan untuk mengkampanyekan gerakan kesempatan kedua (second chance) bagi warga binaan dengan mendorong terbangunnya hubungan masyarakat umum di luar penjara dengan para warga binaan dalam bentuk sinergi pengembangan ide dan produk kreatif di dalam penjara.(KOMPAS.com)

BAPANAS/AJMAN- Jelang Idul Adha, Anggota Dewan Tertinggi dan Penguasa  Penjara Ajman Uni Emirat Arab Syekh Humaid bin Rashid al Nuaimi memerintahkan pembebasan 110 tahanan.

Seperti dilansir dari Khaleejtimes, Rabu (7/9) sebanyak 110 tahanan yang selama ini mendekam di lembaga pemasyarakatan Ajman akan mendapatkan amnesti.

Mereka yang dikenakan hukuman deportasi pun akan dikirim kembali ke negaranya.
Ilustrasi

Penguasa Ajman memberi narapidana kesempatan untuk berkumpul kembali dengan keluarganya dan memulai hidup baru. Komandan Kepolisian Ajman berterima kasih kepada penguasa Ajman atas pemberian amnesti atas dasar rasa kemanusiaan.

Prosedur pembebasan 110 tahanan ini akan segera dilakukan sebelum hari Idul Adha.(REPUBLIKA)

BAPANAS/JAKARTA- Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua petinggi PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/9).

Selain itu, KPK juga mengeksekusi Marudut Pakpahan, perantara suap Sudi dan Dandung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati DKI), Sudung Situmorang, dan Aspidsus, Tomo Sitepu.

Eksekusi ini dilakukan setelah perkara yang menjerat ketiganya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Hal ini lantaran KPK maupun pihak Sudi, Dandung, dan Marudut tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Kami terima putusannya. Hari ini dieksekusi (ke Lapas Sukamiskin)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Irene Putri saat dikonfirmasi, Jumat (9/9).

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Sudi dan Marudut, sementara Dandung dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Salahsatu petinggi PT Brantas Abipraya

Majelis hakim menilai ketiganya terbukti menyuap Sudung dan Tomo sebesar Rp 2 miliar untuk mengamankan kasus korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI. Meski demikian, hingga saat ini, KPK belum juga menetapkan pihak penerima suap sebagai tersangka.

Jaksa Irene mengatakan, pihaknya memahami putusan hakim. Namun, terkait dengan pengembangan kasus suap ini, pihaknya akan mendiskusikannya lebih lanjut. "Aku dapat memahami dasar hakim memutus. Namun tindak lanjut harus didiskusikan lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, Hendra Hendriansyah pengacara Sudi dan Dandung membenarkan kedua kliennya serta Marudut akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. "Iya (dieksekusi) hari ini," katanya.

Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda 150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara terhadap Sudi. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan penjara terhadap Dandung.

Sementara Marudut yang menjadi perantara suap divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.(Berita Satu)

BAPANAS/YOGYAKARTA-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia siap jika Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengunjungi salah satu warganya di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Yogyakarta. Salah satu warga Filipina yang berasa di penjara Wirogunan itu adalah Mary Jane Viesta Veloso yang terangkat kasus narkotika.

Namun, menurut Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta Pramono, pihaknya belum menerima pemberitahuan atau surat permohonan kunjungan presiden yang dijuluki The Punisher itu.

"Belum ada informasi kunjungan. Tetapi jika akan berkunjung pasti kami siapkan. Sudah ada protap (prosedur tetap)nya," kata Pramono, Kamis, 8 September 2016.

Ia menyatakan, pihak Lembaga Pemasyarakatan akan menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan saat kunjungan itu. Termasuk menyiapkan keberadaan Mary Jane dan lokasi kunjungan.
Ibu dua anak yang divonis hukuman mati itu lolos dua kali saat akan dieksekusi, yaitu pada 2015 dan 2016 yang lalu.
Mary Jane berpakaian adat saat hari kartini di lapas wiroguan
 Mary Jane ditangkap pada awal 2010 dan divonis mati di Pengadilan Negeri Sleman akhir 2010. Di tingkat banding dan kasasi hukuman tetap berupa vonis mati. Pengajuan grasi kepada presiden juga ditolak pada akhir 2014.

Lalu ada upaya hukum lain yaitu peninjau kembali juga tidak dikabulkan pada awal 2015. Pada eksekusi mati jilid II ia selamat karena alasan proses hukum perekrutnya.

"Intinya jika nanti presiden itu akan berkunjung, kami siap," kata dia.

Kejaksaan yang mengawal kasus Mary Jane ini juga belum menerima informasi atas rencana kedatangan presiden itu. Jika memang akan datang, pasti sebagai pengawal kasus, kejaksaan kan mendampingi, baik mendampingi terpidana maupun pihak dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Saya belum dapat informasi. Tetapi kami siap mengawal," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Tony Tribagus Spontana.

Mary Jane lolos dari eksekusi mati jilid II dan III karena masih menunggu proses hukum perekrutnya di Filipina. Penyidik asal negara itu juga berencana menginterogasi Mary Jane atas kasus itu. Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari rencana itu.

Kasus di Filipina adalah kasus Maria Christina Sergio, orang yang merekrut Mary Jane sebagai kurir pembawa narkotika 2,6 kilogram jenis heroin.(tempo)

M. Drais Siddiq: " Saya Tidak Ada di Periksa Kemarin oleh Kanwil "


BAPANAS/BANDA ACEH- Setelah beberapa waktu lalu Lapas Banda Aceh dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) oleh Kakanwilkumham Aceh Drs. Gunarso Bc.IP,SH,MH dan menemukan adanya napi yang berada diluar lapas tanpa memenuhi prosedural.

Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh melakukan sejumlah pemeriksaan, mulai pada napi yang keluar lapas,petugas sampai dengan Kepala Lapas (Kalapas).

Namun uniknya pernyataan maupun  ungkapan yang disampaikan oleh Kanwilkumham Aceh terhadap adanya pemeriksaan terhadap kalapas banda aceh dibantah lansung oleh kalapas banda aceh terkait temuan sidak di lapas yang dipimpinnya saat ini.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Aceh Muji Raharjo Bc.IP kepada BPN membenarkan jika tim yang dipimpinnya kemarin (Kamis 8/9),telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Kalapas Kelas IIA Banda Aceh M. Drais Siddiq Bc. IP.

“Kemarin tim Kanwilkumham Aceh dari Divisi Pemasyrakatan telah melakukan pemeriksaan ataupun membuat BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) terhadap M. Drais Siddiq Kalapas Banda Aceh “,ungkap Muji saat dihubungi Via Handphone selulernya,Jum’at (9/9).
       Mujiraharjo Bc.IP                      LP  Banda Aceh                     M. Drais Siddiq Bc. IP

Kadivpas juga membenarkan jika kalapas banda aceh diperiksa terkait dengan temuan sidak kakanwilkumham aceh Drs Gunarso Bc.IP,SH,MH beberapa waktu lalu dan temuan yang sama pada dua sidak lainnya yang lansung dipimpinnya 2 hari lalu.

“ Kita periksa kalapas banda aceh terkait temuan sidak bapak kakanwil dan temuan saat saya dan tim kanwil lakukan sidak dua hari yang lalu, dan kita lihat nanti hasilnya bila memang terdapat pelanggaran tetap akan diberi sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan “,tegas mujiraharjo.

Sementara itu ditempat terpisah Kalapas Banda Aceh M. Drais Siddiq Bc.IP saat dihubungi melalui telepon selulernya membantah dirinya telah menjalani pemeriksaan dikanwilkumham aceh kemarin,Kamis (8/9).

“ Informasi itu tidak benar,saya tidak ada diperiksa kemarin oleh kanwil terkait temuan sidak bapak kakanwil dan 2 sidak lainnya,itu informasi bohong semua “,jawab sang kalapas dalam pesan singkatnya kepada BPN saat dilakukan konfirmasi kebenaran adanya pemeriksaan terhadapnya oleh tim kanwilkumham aceh. (Redaksi)

SORONG - Seorang narapidana yang merupakan buronan dari Lapas Manokwari, Papua Barat, bernama Agustinus melakukan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial ST (27), di Kampung Kabare, Kabupaten Raja Ampat.

Kapolres Raja Ampat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fitrah Saleh mengatakan, pembunuhan tersebut dilakukan dua pekan lalu, tepatnya pada 25 Agustus 2016, di Kampung Kabare.

"Mayat korban ditemukan warga setempat di sekitar perbukitan yang tidak jauh dari Kampung Kabar," ujar AKBP Fitrah Saleh kepada wartawan, melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (9/9/2016).

Lebih lanjut, Fitrah mengatakan, dari informasi yang diterima pihaknya pelaku merupakan seorang narapidana yang kabur dari Lapas Manokwari dan masuk dalam DPO pihak penegak hukum.

Untuk memburu pelaku, pihaknya telah menurunkan sebanyak 10 anggotanya dengan persenjataan lengkap ke Kampung Kabare. Hal ini dikarenakan pelaku terkenal sadis, dan diduga masih membawa alat tajam seperti parang, tombak, dan pisau.

"Tim dari Polres Raja Ampat telah diturunkan untuk memburu pelaku. Pelaku ini terkenal sadis. Dia diduga lari ke areal perbukitan di Kampung Kabare. Jadi saya perintahkan anggota agar tidak gegabah, karena daerah itu rawan," ungkapnya.

Keberadaan pelaku di Kampung Kabare, sangat meresahkan dan membuat takut warga setempat. "Saya sudah perintahkan anggota saya, agar berhati-hati dan selalu waspada, dan selalu melakukan langkah persuasif," jelasnya.

Namun, jika dalam penangkapan terjadi perlawanan dari pelaku, dia memerintahkan anggotanya untuk langsung melakukan tindakan tegas tembak di tempat. Hingga kini, perburuan terhadap pelaku masih dilakukan.(Sindonews)

BAPANAS - Dua pejabat PT Brantas Abibraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno serta Marudut bakal dijebloskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Hal ini menyusul telah incracht-nya putusan perkara yang menjerat mereka dalama kasus dugaan suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI, Tomo Sitepu.

"Kami terima putusannya. Hari ini dieksekusi (ke Lapas Sukamiskin)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Irene Putri saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2016).

Irene mengatakan, terkait dengan pengembangan kasus suap ini, pihaknya mesti mendiskusikannya lebih lanjut. Mengingat majelis hakim menilai bahwa ketiganya bersalah melakukan suap untuk menghentikan kasus korupsi PT Brantas di Kejati DKI.

"Aku dapat memahami dasar hakim memutus. Namun tindak lanjut harus didiskusikan lebih lanjut," ujar dia.

Sementera itu, kuasa hukum Sudi dan Dandung, Hendra Hendriansyah membenarkan kliennya serta Marudut akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Menurut dia, mereka akan dikirim ke Lapas Sukamiskin usai salat Jumat.

"Iya hari ini, nanti setelah salat Jumat," kata dia saat ditemui di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno masing-masing divonis tiga tahun dan 2,5 tahun penjara. Keduanya juga diminta membayar denda masing-masing sebesar Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara dan Rp100 juta subsidair dua bulan penjara.

Sementara itu, Marudut, perantara suap dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno divonisi tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara. Mereka bertiga menerima vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. (OKZ)

BAPANAS/PANDEGLANGUsai meluncurkan “Uang PAS” beberapa pekan lalu, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang menggelar sosialisasi penggunaan uang berbasis elektronik (e-money) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (5/9) di aula rutan.

Kepala Rutan Pandeglang, Anton, mengungkapkan peluncuran kartu itu untuk mendukung program Bebas Peredaran Uang (BPU) demi meminimalisir pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan uang tunai di lingkungan rutan.

Sosialisasi uang PAS  
“Kartu ini nantinya akan digunakan untuk setiap transaksi bagi para tahanan dan narapidana yang menjadi WBP di Rutan Pandeglang,” ujar Anton

Anton menjelaskan penggunaan “Uang PAS” ini merupakan tindakan untuk menghilangkan peredaran uang di lingkungan rutan sehingga potensi pungli serta penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Rutan Pandeglang dapat ditekan.

“Program BPU ini bekerjasama dengan Bank BJB dan kini memasuki tahap registrasi, sosialisasi, dan aktivasi,” pungkasnya.(m.ditjenpas.com)

BAPANAS/KENDARI- Empat staf Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari medapat penghargaan atas prestasi menggagalkan penyelundupan narkoba beberapa pekan lalu.

Pengharhaan diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Agus Purwanto, kepada Parmin Ali, Suhendri, Novianto, dan Andi Tawakkal, Kamis (6/9).

Pemberian penghargaan tersebut juga disaksikan oleh Andi Ruslan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Muslim selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wilayah Sulawesi Tenggara.
Ilustrasi  

“Walaupun dengan kondisi yang terbatas dan sederhana, tetapi mampu melakukan pengamanan dengan ketat dan perlu menjadi contoh kepada seluruh petugas Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara,” puji Agus.

Pada kesempatan itu, ia juga melihat langsung kegiatan cinta ibadah hasil kerjasama dengan Kementerian Agama Kota Kendari dan penyuluhan hukum di Rutan Kendari. “Kreativitas Rutan Kendari tak pernah sepi dari kegiatan pembinaan. Seperti inilah yang kami harapkan,” puji Agus.

Adapun Kepala Rutan Kendari, Andy Gunawan, merasa terharu atas apresiasi yang diberikan. Ia berharap seluruh stafnya dapat menujukkan kinerja yang lebih baik.(m.ditjenpas.com)

BAPANAS/PEKANBARU- Sabu yang dibawa dari Malaysia diduga pes anan warga binaan salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Riau.

"Namun kita masih memastikannya di lapas mana. Penyelidikan dan informasi yang kita terima memang sudah pesanan," terang Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, Rabu (7/9/2016).
Chong meng fui usai diringkus oleh sat narkoba polresta pekanbaru  

Sabu tersebut dibawa oleh seorang warga negara Malaysia bernama Chong Meng Fuie yang diringkus Selasa (6/9/1016) malam disalah satu kamar hotel di Pekanbaru.

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, polisi hanya mendapatkan satu paket sabu-sabu dan alat isap bong.

Barang bukti sabu-sabu yang diduga dalam jumlah lebih besar diduga sudah dijemput seseorang yang berinisial B.(tribunnews)

BAPANAS/PURWOKERTO- Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan (RPP Warga Binaan) menguntungkan napi koruptor, kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho.

"Secara substansi, kami menilai RPP Warga Binaan usulan pemerintah tersebut jelas menguntungkan koruptor berupaya memberikan banyak celah dan peluang agar napi koruptor lebih cepat keluar dari penjara," katanya di Purwokerto, Jawa Tengah, Senin.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya bersama empat guru besar dari sejumlah perguruan tinggi yang tergabung dalam "Guru Besar Antikorupsi" mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang berisi permintaan untuk menolak pengesahan regulasi yang mempermudah pemberian remisi bagi koruptor.

Menurut dia, empat guru besar lainnya terdiri atas Prof. Moh. Mahfud M.D. (Universitas Islam Indonesia), Prof. Rhenald Kasali dan Prof. Sulistyowati Irianto (Universitas Indonesia), serta Prof. Marwan Mas (Universitas Bosowa 45 Makassar).

"Hari ini, surat tersebut kami kirimkan kepada Presiden. Sebenarnya ini mengingatkan kembali kepada Presiden, bahwa korupsi adalah suatu extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa sehingga penindakannya harus secara khusus," jelasnya.
Demo tolak remisi buat napi koruptor

Lebih lanjut, Hibnu mengatakan penindakan secara khusus tersebut sebagai bentuk aspek penjeraan serta bagian dari pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi pada generasi yang mendatang.

Menurut dia, regulasi dalam konteks RPP Warga Binaan menganggap tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana umum sehingga jika disahkan akan terjadi pengingkaran terhadap kejahatan luar biasa.

"Permasalahannya, apakah korupsi dijadikan tindak pidana biasa? Kan belum," katanya.

Ia mengatakan pemerintah tidak perlu sibuk mengurusi masalah penegakan hukum terhadap koruptor yang sebenarnya sudah disepakati dan diterima masyarakat.

Menurut dia, sebenarnya masih banyak pekerjaan yang sekiranya harus didahulukan seperti Rancangan Undang-Undangan (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Kita jangan sibuk dengan masalah yang sebenarnya sudah diterima masyarakat, dan sekarang menjadi malah polemik kembali," tegasnya.

Menurut dia, penegakan hukum terhadap koruptor dalam beberapa tahun terakhir terkesan sudah lentur yang diperparah dengan elit politik yang memberikan kelenturan seperti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan yang meminta koruptor tidak dipenjara dengan alasan "over capacity".  (ANTARA News

BAPANAS/JAKARTA- Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan bunuh diri. Rohadi yang merasa depresi bahkan akan meloncat dari lantai 9 gedung KPK.

Penasihat hukum Rohadi, Alamsyah Hanafiah mengatakan, kliennya merasa khawatir kasus suap yang melilitnya bakal merembet ke keluarganya. Ia depresi lantaran was-was keluarganya juga akan dijerat KPK.

"Dia merasa bersalah. Dia dihantui bahwa keluarganya dikejar-kejar oleh KPK," ujar Alamsyah pada persidangan atas Rohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9).

Karenanya Alamsyah mengajukan permohonan pemindahan penahanan atas kliennya. "Mohon Yang Mulia, agar terdakwa (Rohadi, red) dipindah dari ruang tahanan yang berada di lantai atas Gedung KPK," kata Alamsyah kepada Ketua Majelis Hakim, Sumpeno.

Selain itu, Alamsyah juga mengajukan permohonan ke majelis agar Rohadi bisa menjalani perngobatan di luar rutan. Sebab, sudah ada rekomendasi dari dokter KPK bahwa Rohadi perlu mendapat pengobatan atas sakit yang dideritanya.

Menanggapi permintaan itu, majelis hakim akan mempertimbangkan permintaan tersebut. Termasuk, merekomendasikan pemindahan Rohadi ke rutan yang tidak berada di tempat tinggi. "Harus kuat, ya," kata Sumpeno yang memimpin persidangan kepada Rohadi.

Sebelumnya Rohadi didakwa menerima suap terkait penanganan perkara Saipul Jamil yang didakwa mencabuli bocah di bawah umur. Selain itu, Rohadi merupakan tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.(jpnn)

BAPANAS/SAMARINDA- Seorang mantan narapidana menjadi kurir narkoba bernama Beharding Hardono berhasil dibekuk Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat petang, 2 September 2016.

Mantan narapidana yang baru dapat remisi bebas pada 17 Agustus 2016 ini tertangkap menyimpan sabu-sabu di dalam kitab suci di kediamannya.

"Pelaku menyimpan sabu-sabu seberat 7,66 gram di dalam kitab suci. Pengungkapan ini berkat bantuan masyarakat," kata Kanit Reskoba Polresta Samrinda, Ipda Edi Susanto, Sabtu, 3 September 2016.

Dari pemeriksaan, Hardono mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang yang kini masih diburu polisi. "Katanya diupah Rp1 juta kalau barangnya sudah sampai di tangan pengedar," kata Edi.

Hardono diketahui memang baru bebas dari penjara. Mantan pengguna narkoba yang ditahan lantaran kasus penggelapan sepeda motor ini akhirnya kembali meringkuk di tahanan.

Sejauh ini, Kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan Hardono. Pemilik sabu-sabu juga masih diburu.(viva.co.id)

BAPANAS/BANDUNG- Aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap peredaran narkoba bernilai miliaran rupiah yang dikendalikan seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kabupaten Subang berinisial YN yang baru enam bulan menjalani hukuman.

(Baca: Ini Dia Napi Lapas Subang Yang Kendalikan Peredaran Sabu Seberat 1,3 Kilogram)

Pengungkapan itu bermula dari penangkapan enam pengedar narkoba. Dua di antaranya berinisial PG dan NK, seorang ibu rumah tangga. Mereka kemudian mengaku diperintah YN dari balik sel Lapas Kabupaten Subang.

Polisi menyebut YN aktif menghubungi PG dan NK melalui telepon seluler (ponsel) di balik sel. YN dengan cerdik mengelabui petugas keamanan Lapas Subang, terutama pada waktu-waktu tertentu saat penjagaan sedikit longgar.

Dia menghubungi rekan-rekannya di luar Lapas untuk mengedarkan narkotika kepada konsumen.Polisi menggeledah sel YN di Lapas Kabupaten Subang dan hasilnya ditemukan 15 ponsel.

"Ketika kami geledah, kami temukan lima belas ponsel di dalam lapas tersangka. Tapi dia mengaku hanya dua yang miliknya,” kata Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, AKBP Zulkarnain Harahap, di Bandung pada Senin, 5 September 2016.

Jaringan YN diungkap berawal dari penangkapan pengedar narkoba berinisial DA di Rest Area Kilometer 57 Karawang pada Juni 2016 dengan barang bukti empat plastik sabu-sabu.
Ilustrasi  
Ditemukan 1.016 butir pil ekstasi berwarna hijau dan pink di rumah DA di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.

(Baca: Inilah Cara Narapidana YN Kendalikan Peredaran Sabu dari Balik Lapas Subang)

Pada Senin, 15 Agustus 2016, petugas kembali menciduk seorang pelaku berinisial PG dan dua rekannya, AJ dan DI, di kawasan Jalan Setramurni, Kota Bandung.

Saat digeledah, petugas menemukan dua paket besar sabu-sabu yang disimpan di mobil dan satu dus ganja di rumahnya.

“Dia mengaku menyimpan narkoba di kamar kosnya di Jalan Cibogo. Saat kami geledah, ada 81 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam kotak perkakas," katanya.

Polisi kembali mengembangkan kasus temuan itu dan menciduk seorang ibu rumah tangga berinisial NK. NK diciduk di rumahnya di kawasan Padasuka, Kota Bandung. Ditemukan 20 paket sabu-sabu dan alat timbangan digital.

Total barang bukti yang disita polisi, antara lain, sabu-sabu sebanyak 1,3 kilogram, ganja seberat 12,93 gram, dan pil ekstasi sebanyak 1.016 butir. Semua barang bukti itu bernilai lebih Rp1 miliar.

Para tersangka telah ditahan di Markas Polda Jabar di Bandung. Mereka dijerat Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(viva.co.id)

BAPANAS/BANDUNG- Aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap peredaran narkoba bernilai miliaran rupiah yang dikendalikan seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kabupaten Subang berinisial YN yang baru enam bulan menjalani hukuman.

(Baca: Ini Dia Napi Lapas Subang Yang Kendalikan Peredaran Sabu Seberat 1,3 Kilogram)

Pengungkapan itu bermula dari penangkapan enam pengedar narkoba. Dua di antaranya berinisial PG dan NK, seorang ibu rumah tangga. Mereka kemudian mengaku diperintah YN dari balik sel Lapas Kabupaten Subang.

Polisi menyebut YN aktif menghubungi PG dan NK melalui telepon seluler (ponsel) di balik sel. YN dengan cerdik mengelabui petugas keamanan Lapas Subang, terutama pada waktu-waktu tertentu saat penjagaan sedikit longgar.

Dia menghubungi rekan-rekannya di luar Lapas untuk mengedarkan narkotika kepada konsumen.Polisi menggeledah sel YN di Lapas Kabupaten Subang dan hasilnya ditemukan 15 ponsel.

"Ketika kami geledah, kami temukan lima belas ponsel di dalam lapas tersangka. Tapi dia mengaku hanya dua yang miliknya,” kata Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, AKBP Zulkarnain Harahap, di Bandung pada Senin, 5 September 2016.

Jaringan YN diungkap berawal dari penangkapan pengedar narkoba berinisial DA di Rest Area Kilometer 57 Karawang pada Juni 2016 dengan barang bukti empat plastik sabu-sabu.
Ilustrasi  
Ditemukan 1.016 butir pil ekstasi berwarna hijau dan pink di rumah DA di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.

(Baca: Inilah Cara Narapidana YN Kendalikan Peredaran Sabu dari Balik Lapas Subang)

Pada Senin, 15 Agustus 2016, petugas kembali menciduk seorang pelaku berinisial PG dan dua rekannya, AJ dan DI, di kawasan Jalan Setramurni, Kota Bandung.

Saat digeledah, petugas menemukan dua paket besar sabu-sabu yang disimpan di mobil dan satu dus ganja di rumahnya.

“Dia mengaku menyimpan narkoba di kamar kosnya di Jalan Cibogo. Saat kami geledah, ada 81 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam kotak perkakas," katanya.

Polisi kembali mengembangkan kasus temuan itu dan menciduk seorang ibu rumah tangga berinisial NK. NK diciduk di rumahnya di kawasan Padasuka, Kota Bandung. Ditemukan 20 paket sabu-sabu dan alat timbangan digital.

Total barang bukti yang disita polisi, antara lain, sabu-sabu sebanyak 1,3 kilogram, ganja seberat 12,93 gram, dan pil ekstasi sebanyak 1.016 butir. Semua barang bukti itu bernilai lebih Rp1 miliar.

Para tersangka telah ditahan di Markas Polda Jabar di Bandung. Mereka dijerat Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(viva.co.id)

Bapanas - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat menangkap lima pemuda dan seorang wanita yang terlibat jaringan peredaran narkoba Kota Bandung dan Kabupaten Subang.

Informasi yang dihimpun Tribun, kelima pemuda yang ditangkap itu masing-masing berinisial DA, YN, PG, AJ, DI. Adapun seorang wanita yang terlibat jaringan bisnis barang haram itu berinisial NK.

"Enam orang ini punya peran masing-masing dari mulai bandar, pengendali, sampai pengguna," ujar Kasubdit I Dit Res Narkoba Polda Jabar, Kompol Zulkarnain Harahap, di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (5/9/2016).

Zulkarnain mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari enam tersangka yang kini ditahan di Markas Polda Jabar. Petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1,3 kilogram sabu-sabu, 12,93 gram ganja, dan 1016 butir pil ekstasi.

"Jika harga sabu-sabu di pasaran Rp. 1 juta per gramnya, diasumsikan jika dirupiahkan mencapai Rp 1 miliar lebih," kata Zulkarnain.

Menurut Zulkarnain, keenamnya dijerat Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Zulkarnain.

Dikendalikan dari lapas

Zulkarnain menjelaskan, peredaran narkoba antarkota, yaitu Kota Bandung dan Kabupaten Subang, dikendalikan seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang, berinisial YN.

Menurut dia, YN mengendalikan kelima tersangka yang ditangkap jajarannya itu. YN sendiri merupakan warga binaan yang terlibat kasus narkoba jenis ganja pada 2014.

“Dia yang mengendalikan PG, lalu NK. Keduanya hanya menjual sesuai kendali YN,” ujar Zulkarnain.

Lanjut Zulkarnain, PG dan NK mengambil barang yang sudah ditempel orang suruhan YN. Lantas keduanya mengambil barang tersebut untuk diedarkan sesuai petunjuk YN. YN kerap berkomunikasi dengan kedua tersangka itu di Lapas Subang.

“Sejauh ini peredarannya masih di wilayah Bandung dan Subang. Jaringan ini sudah berjalan selama enam bulan,” kata Zulkarnain seraya menyebut menyita 15 ponsel milik YN ketika menggeledahnya di dalam lapas.

Dikatakan Zulkarnain, YN melakukan komunikasi dengan jaringannya dengan cara sembunyi-sembunyi sehingga tidak diketahui petugas Lapas Subang. Hal itu ia lakukan pada jam tertentu terutama ketika dirinya tidak dalam berada pengawasan penjaga.

“Ada jam-jam tertentu yang tidak dalam pengawasan petugas. Jam-jam itulah yang digunakan untuk menelepon," ujar Zulkarnain. (Kompas)

BAPANAS/BANGKALAN - Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha menyebutkan, Lembaga Permasyarakat (Lapas) Narkotika Jatim di Pamekasan dijadikan sebagai tempat para napi untuk menjalankan bisnis narkoba.

"Perantaranya bisa melalui pengunjung, bisa keluarga ataupun tamu. Modusnya dengan cara meminjam hand phone pengunjung," ungkap perwira menengah yang akrab disapa Anis itu kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Senin (5/9/2016).

Pernyataan Anis bukan tanpa dasar. Seorang penghuni Lapas Narkotika Jatim di Pamekasan, Abdul Hakim (50), warga Dusun Perik, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang mampu mengendalikan pengiriman sabu-sabu seberat 326,04 gram sabu atau seberat 1/4 kilogram.

Terkuaknya nama napi Abdul Hakim itu berawal setelah Polsek Sukolilo, Bangkalan bersama Satuan Narkoba Polres Bangkalan menggagalkan rencana pesta sabu-sabu di rumah tersangka SB (32) Desa Morkepek, Kecamatan Labang pada pertengahan Mei 2016.
Penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan menyerahkan Abdul Hakim ke Lapas Narkotika Jatim, Pamekasan usai pelimpahan berkas tahap II ke Kejari Bangkalan telah rampung 
Bersama dua tersangka lainnya, AS (34), warga Desa Rapa Daya, Kecamatan Omben, Sampang, dan MS (22),warga Desa Jukong, Kecamatan Labang, Bangkalan, mereka tengah menimbang sabu seberat 326,04 gram. Ketiganya merupakan jaringan sabu Lapas Narkotika Jatim, Pamekasan.

Sabu seberat itu dikemas dalam tiga paketan; paketan 209,20 gram, paketan 113,03, dan peketan 3,81 gram. Ketiga paketan itu lantas dibungkus tisu yang ditutup dengan lakban berwarna cokelat untuk dikirim ke Jember.

Anis mengatakan, penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan telah melimpahkan berkas napi Abdul Hakim ke Kejasaan Negeri Bangkalan untuk dilanjutkan ke pengadilan.

Abdul Hakim posisinya masih di Pamekasan. Jika sidang, kejakasaan akan bawa ke sini (Bangkalan)," kepada Surya.

Ia berharap, pihak lapas lebih meningkatkan penjagaan terhadap barang bawaan pengunjung. Hal itu dimaksudkan, meminimalisir peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji.

Sementara itu, KBO Satnakoba Polres Bangkalan Ipda Eko Siswanto menegaskan, Abdul Hakim terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomer 35 Tahun 2009 terkait pengedar narkoba.

"Dengan barang bukti sebanyak itu, bisa hukuman mati," singkatnya.(tribunnews)

BAPANAS/BANDUNG-Narapidana berintial YN masih leluasa mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu meski ia mendekam di balik sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Subang, Kabupaten Subang, Jabar. Kiprah pria tersebut terungkap Ditresnarkoba Polda Jabar.

(Baca: Ini Dia Napi Lapas Subang Yang Kendalikan Peredaran Sabu Seberat 1,3 Kilogram)

YN divonis divonis selama delapan tahun enam bulan penjara gara-gara kasus mengedarkan ganja. Kepada polisi, narapidana ini sudah sejak April 2016 mengendalikan sabu dari dalam penjara. Dia tentu dibantu sindikatnya yang berada di luar Lapas Subang.

Wadir Resnarkoba Polda Jabar AKBP Cahyo Hutomo menjelaskan modus yang dilakukan oleh YN saat menjual sabu ini ternyata menggunakan cara tempel. "Tersangka PG mengambil narkotik ke Jakarta atas perintah dari YN dengan modus sistem tempel. Dimana yang beli dan menjual tidak saling bertemu," ujar Cahyo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (5/9/2016).

YN dan komplotannya memasarkan sabu ke dua daerah yaitu Subang dan Bandung. Dia memanfaatkan dua buah unit telepon genggam yang ia sembunyikan di dalam kamarnya untuk memuluskan bisnis penjualan sabu. Alat tersebut kerap YN gunakan sebagai jalur komunikasi dengan rekannya yang berada di Bandung.

Menurut Cahyo, barang haram itu kemudian diedarkan tersangka PG di Bandung dan sekitaranya, termasuk Subang. Aksi sindikat peredaran narkoba ini terungkap setelah PG menjual sabu kepada seorang perempuan inisial NK. Caranya, NK menghubungi YN via telepon.
Polisi memperlihatkan barang bukti sabu   
"Setelah NK menghubungi YN yang berada di dalam lapas, kemudian melakukan transfer uang. Setiap mau beli (sabu), NK selalu menghubungi YN," kata Cahyo.

Setelah uang ditransfer NK ke rekening YN, maka PG diberikan instruksi untuk segera mengantarkan barang tersebut ke sebuah tempat yang telah ditentukan.

"PG yang menentukan tempatnya. Nanti NK akan mendapatkan sebuah peta dari PG dengan sistem tempel juga. Sabunya ia simpan di dalam pot, terus dibawa ke indekos NK buat dijadikan paket kecil. Barang yang dibeli ini juga nanti diedarkan lagi buat dijual," tutur Cahyo.

Polisi yang telah melakukan pengintaian langsung menangkap PG di kontrakannya, Jalan Setra Murni, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, PG ini mengaku masih menyimpan sabu yang lainnya di kosan temannya bernama AJ.

"PG masih menyimpan narkobanya di indekos daerah Sukajadi, Kota Bandung Kami menemukan beberapa paket sabu lainnya dengan jumlah 81 paket sabu yang dibungkus plastik klip," ujar Cahyo.

NK ditangkap polisi di Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Kemudian ditemukan barang bukti sabu siap edar hasil dari pembelian dari PG.

"Total sabu kan ada 1,3 kilo dan ada sebagian yang sudah disebar. Kalau dinilaikan dalam jumlah uang ada sekitar 1,7 miliar rupiah," kata Cahyo.(Detikcom)

BAPANAS/BANDUNG- Hasil pengungkapan bandar narkoba yang cukup besar di wilayah Bandung dan Subang, sebanyak lima orang pelaku ditangkap Ditresnarkoba Polda Jabar. Salah satu tersangka itu berstatus narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Subang, Kabupaten Subang, Jabar.

"Dia inisial YN. Tersangka tersebut merupakan warga binaan Lapas Subang," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Barat AKBP Zulkarnaen Harahap di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin ( 5/9/2016).

Hasil penyelidikan, sambung Zulkarnaen, ternyata YN mengendalikan narkoba jenis sabu sebanyak 1,3 kilogram dari dalam penjara tersebut. YN merupakan seorang pria yang ikut telibat mengedarkan sabu di Subang dan Kota Bandung. Dia dibantu rekan-rekannya yakni PG, AJ, dan NK.

"Pengungkapan ini berawal dari penangkapan pengedar kecil. Pengguna dan pengendali yang ditangkap di wilayah Sukasari Kota Bandung lalu. Kita Kembangkan ternyata merujuk kepada nama YN yang berada di dalam Lapas Subang," tutur Zulkarnaen.

YN sendiri merupakan salah satu napi yang telah divonis dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara. "Selama dalam lapas, YN sudah menjalankan masa tahanan empat tahun tujuh bulan penjara," ujarnya.

Saat ditelusuri lebih lanjut, ternyata dari dalam kamar tahanan milik YN ditemukan puluhan handphone berbagai jenis dan merek. Benda itulah digunakan YN selama mengendalikan bisnis gelapnya ini bersama komplotannya yang berada di luar lapas.

"Kita temukan ada sekitar 15 unit telepon genggam. Ada dua telepon genggam yang digunakan sebagai lalu lintas komunikasi antara YN dan rekan-rekannya," kata Zulkarnaen.
Polisi saat memperlihatkan barang bukti sabu  
YN bersama sindikatnya sudah beroperasi sejak April 2016 lalu. YN memiliki 1,3 kilogram sabu dan sudah dijual oleh komplotannya. Tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari Jakarta.

Selama ini YN melihat situasi di area Lapas Subang mengoperasikan alat komunikasi tersebut. Setelah merasa aman, ia diam-diam mengeluarkan telepon genggam yang disembunyikan di dalam kamarnya.

"Memang (sabu) sudah ada yang terjual. Nah ini tersisa 1,3 kilogram. Kita berhasil sita saat barang turun dari Jakarta ke Bandung. Begitulah pengakuan dari YN," tutur Zulkarnaen.

Barang bukti yang berhasil disita berupa satu dus coklat diduga tempat penyimpanan ganja, 13 simcard telepon genggam, 48 plastik klip kecil dimana setiap bungkusnya terdiri 100 plastik, satu rol alumunium foil bekas, dan satu buah alat hisap (bong).

Selain itu kami sita 81 paket sabu, satu mobil yang dipakai tersangka PG dan AJ saat mengedarkan barang, 11 paket kecil sabu, dua buah paket bungkus besar sabu yang nilainya 1,3 kilogram," katanya.

Polda Jabar kini terus menelusuri penyelidikan berkaitan peredaran narkoba yang dikendalikan dalam Lapas. Ia tidak merinci Lapas mana saja yang menjadi perhatian khusus.

"Kita tidak mau menduga-duga, tapi kita lakukan continue untuk melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas di Jabar. Kita dibantu dan bekerja sama dengan pihak Lapas untuk melanjutkan penyelidikan," tutur Zulkarnaen. (Detikcom)

BAPANAS/MEDAN- Kembali Dit Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap pabrik narkoba yang dikendalikan oleh salah seorang narapidana (napi) kasus narkoba, Ega Halim (45),napi ini mampu mengelola dua pabrik narkona jenis sabu.

Ia mengendalikan operasional pabriknya itu melalui internet dari dalam Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dua pabrik sabu milik Ega berhasil digerebek Dit Narkoba Polda Sumut. Tiga anak buah Ega yang mengoperasikan pabrik barang haram itu pun berhasil diamankan.

Mereka adalah Antoni alias Asen (34), warga Kecamatan Medan Tembung, Danny Tong alias AFU (51), warga Kecamatan Medan Tembung, dan Jhonni alias Aching (35), warga Medan Petisah.

Pabrik sabu pertama berlokasi di Jalan Pukat Banting I, Komplek Rahayu Mas, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung. Sementara pabrik sabu kedua berlokasi di Jalan PWS, Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah.
Ilustrasi  
" Kita melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut ada pembuatan narkoba jenis sabu di dua lokasi itu, kemudian kita lakukan penyelidikan dan penangkapan," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Senin (5/9/2016).

Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti, yakni cairan dari kekuningan dari proses pembuatan sabu, 4 jerigen cairan methanol, cairan putih, 1 jerigen sisa methanol, 1 botol air mineral berisi cairan putih, 1 jerigen adonan yang telah dicampur epidrin, 1 ember adonan yang telah dicampur epidrin, pipa paralon, dan panci penyaring epidrin.

Kemudian, 16 bungkus bekas serbuk putih, 40 mangkuk penampung hasil olahan tepung epidrin, kompor elektrik, timbangan, kaca laboratorium, tongkat pengaduk, sabu-sabu dalam kemasan plastik bening, pil ekstasi, bong (alat isap), kaca pirex, korek api gas, sedotan, dan stoples plastik.

Hingga saat ini, Ega dan ketiga anak buahnya masih diperiksa di Mapolda Sumut. Sedangkan pabrik narkoba tersebut sudah dipasangi garis polisi. (Okezone)

BAPANAS/BANDA ACEH- Sebanyak 200 paket hemat (pahe) ganja dan 400 Gram daun ganja berhasil diamankan oleh Tim Satgas Kamtib Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh saat dilakukan penggeledahan kamar dan blok hunian,Senin (5/9).

Penggeledahan kamar dan blok hunian dilaksanakan pada pukul 09:00 WIB dan berakhir pada pukul 12:00 WIB yang dilakukan oleh Tim Satgas Kamtib lansung dipimpin oleh Kepala Lapas M. Drais Siddiq Bc.IP.

Sebelum dilakukan penggeledahan para petugas diberi arahan oleh Kalapas M. Drais Siddiq agar para petugas mengedepankan cara dan langkah persuasif serta profesionalme dalam penggeledahan setiap napi.

Usai mendapat pengarahan tim satgas kamtib lansung merangsek masuk ke setiap blok dan kamar hunian,para napi satu persatu diminta keluar dan dilakukan pemeriksaan pada tubuhnya.
Tim satgas kamtib lapas banda aceh geledah kamar hunian napi 
Sejumlah Handphone,charger dan barang terlarang lainnya berhasil diamankan,dalam penggeledahan juga berhasil mengamankan 200 paket ganja siap edar,400 gram daun ganja yang ditemukan oleh petugas dibelakang tembok kamar hunian.

Juga turut diamankan satu alat isap sabu atau bong yang sengaja dibuang oleh pemiliknya sesaat sebelum penggeledahan untuk menghindari tertangkap tangan oleh petugas.

“ Kegiatan penggeledahan ini terus kami lakukan untuk menekan peredaran barang terlarang seperti HP dan narkoba, ratusan paket ganja dan daun ganja yang kita temukan tadi telah dimusnahkan dihalaman depan lapas oleh pihak polsek ingin jaya “,ungkap M. Drais Siddiq mantan yang juga kalapas lhokseumawe beberapa tahun lalu.

Dalam kesempatan tersebut M. Drais Siddiq juga membantah adanya informasi adanya sidak dari tim kanwilkumham aceh dan temuan kembali 3 napi narkoba berada diluar lapas, kemarin malam,Minggu (4/9).

“ Tidak benar ada sidak dari kanwil tadi malam dan tidak benar adanya napi narkoba diluar lapas,yang benar saya yang sidak tadi pagi dilapas berhasil amankan 200 pahe ganja dan 400 gram daun ganja “,tegasnya.(Redaksi)

Bapanas -Seorang tahanan bernama Ahlis Abubakar yang dititipkan kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dikeroyok oknum petugas Lapas dan sejumlah narapidana.

Menurut korban, hal itu terjadi pada Sabtu (3/9/2016) saat dirinya dititipkan oleh jaksa atas kasus perjudian di Lapas Kelas II B Sanana.

Saat tiba di Lapas, dirinya diminta untuk berjalan jongkok dari ruang piket menuju ruang Mapinaling. Setibanya di sana, korban langsung dikeroyok secara bersama oleh belasan napi termasuk oknum pegawai Lapas.

“Yang aniaya saya bukan hanya petugas, namun sejumlah narapidana yang berada dalam tahanan juga ikut menganiaya saya. Saya sendiri juga belum tahu kenapa tiba-tiba saya dikeroyok,” ujar korban, Minggu (4/9/2016).

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka sobek dibagian wajah serta mengalami patah tulang hidung dan rusuk bergeser.
Ilustrasi
“Bukan hanya satu atau dua orang yang melakukan penganiyaaan itu, ada juga petugas yang berada di depan sayapun tidak membantu dan malah membiarkan. Akibat penganiayaan itu, badan saya susah digerakkan, semuanya terasa sakit,” katanya.

Dia menyebutkan, dirinya telah melapor ke polisi agar ditindaklanjuti sehingga tidak ada lagi kekerasan yang terjadi di dalam lapas.

“Di lapas itu hanya ruang gerak kita saja yang dibatasi, tapi sesungguhnya kita harus diberlakukan secara baik, bukan malah dianiaya, hingga itu saya minta polres untuk proses kasus tersebut,” kata Ahlis.

Kepala Lapas II B Sanana La Ludin saat ditemui tidak bisa dikonfirmasi.

Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Pargiyono saat dihubungi via sms mengaku belum mendapatkan laporan kasus tersebut.

“Saya belum mendapatkan laporan, saya masih di Surabaya, nanti saya cek dulu via telepon di Kalapasnya,” katanya.(Kompas)

BAPANAS- Sungguh malang nasib Ismi yang harus menghabiskan sebagian masa mudahnya di penjara. Semua ini akibat pergaulan bebas dengan teman-temannya yang suka mengkonsumsi obat terlarang.

Suatu hari saat diminta untuk mengambil barang ke sebuah diskotik, Isti tertangkap karena sedang diadakan razia oleh petugas.

Ismi hanya bisa meratapi nasibnya dengan barang bukti di tangan sedangkan teman-temannya lepas tangan. Di negeri ini, hukum untuk rakyat yang tidak mampu sungguh adil. Tajam ke bawah tumpul ke atas.

Ismi yang tidak mampu membayar pengacara handal untuk membelanya hanya disediakan pengacara seadanya. Proses persidangan begitu cepat dan hukuman lima tahun dijatuhkan dan Ismi harus pasrah menerimanya.

Di penjara khusus untuk kasus narkoba inilah kisah pilu hidup Ismi dimulai. Ismi yang wajah biasa namun berpenampilan cukup gaya, memiliki tubuh montok yang mengundang selera.

Bayangkan ruang penjara yang berukuran tak seberapa yang normal untuk di tempati 5 orang saja itu diisi sebanyak 15 napi.
 Penuh sesak dan menyiksa.

Entah bagaimana caranya untuk membaringkan saat tidur? Para napi benar-benar hanya dianggap sampah saja bila melihat perlakuan yang mereka dapatkan di penjara. Jangan bayangkan lagi, bagaimana rasa makanan yang disediakan di penjara ini yang seadanya saja.
Ilustrasi  
Bagi napi yang mampu, maka akan mengeluarkan biaya lebih untuk membayar fasilitas untuk ruang dan makanan yang lebih nyaman. Namun Ismi adalah dari keluarga tidak mampu.

Orangtuanya hanyalah petani miskin di kampung. Bahkan selama sidang sampai masuk penjara keluarganya tidak ada yang mau tahu.

Karena Ismi ke Jakarta pun tanpa sepengetahuan keluarga sebelumnya. Tak ada uang bukan masalah, karena masih ada cara untuk menikmati fasilitas yang cukup.

Para petugas di penjara menawari Ismi untuk menikmati fasilitas ruang penjara dan makan yang lebih manusiawi dengan menukarkan tubuhnya.

Awalnya Ismi tentu tak berminat, namun ia tak tahan juga hidup dalam penjara yang sebenarnya sudah cukup menyiksa itu, apalagi dengan fasilitas yang tidak manusiawi.

Mau tidak mau, akhirnya Ismi merelakan tubuhnya untuk dinikmati aparat di penjara untuk fasilitas yang lebih manusiawi.

Sepertinya setiap bulan selama 5 tahun Ismi harus rela tubuhnya menjadi mainan oknum-oknum di penjara laknat itu. Menghadapi kenyataan hidup ini, saat malam Ismi hanya bisa menyesalinya tanpa bisa berbuat apa-apa.

Untuk orang susah seperti dirinya hanya bisa menunggu waktu saja agar bisa keluar dari penjara.

Semua penderitaann itu hanya berawal tertarik mencoba barang setan yang ditawri teman-teman kumpulnya. Tanpa pikir panjang dan oleh rasa solider Ismi mau mencoba obat terlarang dan kemudian kena razia tanpa bisa membela diri.

 Ismi hanyalah satu diantara sekian wanita yang harus merelakan tubuhnya digunakan untuk menyogok para petugas di penjara untuk mendapatkan fasilitas yang lebih.

Sungguh napi seperti Ismi tidak lagi diperlakukan layaknya manusia di sebuah negara yang ber-Pancasila.(kompasiana)

BAPANAS/BANJARBARU- Pemeliharaan saluran irigasi yang akan berlangsung sejak 5 – 9 September, bila hal itu berpengaruh untuk pasokan air ke Lapas Khusus Anak Klas 1 Martapura maka di Lapas Banjarbaru hal itu tidak terlalu berpengaruh.

"Aman saja, karena kami andalkan sumur bor," ucap Kalapas Banjarbaru Akhmad Heriansyah, Senin (5/9/2016).

Walaupun sebenarnya, ketersediaan air sumur juga masih kurang ideal karena baru cuma satu sumur.
Irigasi riam kanan saat dikeringkan  
Namun, karena jumlah warga binaan masih sedikit keberadaan satu sumur masih mencukupi, lain cerita bila jumlah warga binaan sudah banyak maka satu sumur tak lagi cukup.

Diperkirakan akhir tahun ini Lapas Banjarbaru akan sudah terisi sebanyak 500 napi, sementara hingga saat ini sementara masih sekitar 190an napi yang huni Lapas Banjarbaru.

Lapas Banjarbaru berdiri di tengah hutan alalang sekitar satu kilometer dari perkantoran Pemprov Kalsel.(Bpost)

BAPANAS/SORONG - Kembali Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sorong, Sabtu (3/9) kemarin dihebohkan dengan insiden tumbangnya seorang narapidana setelah menerima kedatangan tiga oknum Polres Sorong.

Dari data yang dihimpun, LA, oknum anggota Polres Sorong itu bersama dua rekannya datang menjenguk napi bernama Rinto sekitar pukul 13.00 WIT. 

Tak berapa lama, terdengar suara gaduh, dan petugas Lapas melihat Rinto telah tumbang. "Salah paham saja antar penjenguk ini sama si napi,” kata Kepala Lapas Sorong, Maliki.

Menurutnya, Rinto tak mengalami luka serius akibat pukulan yang dialaminya. Maliki mengaku tak tahu pasti persoalan keduanya yang berakhir pemukulan itu. Rinto merupakan narapidana kasus pencurian dengan kekerasan. 

Meski demikian lanjut Maliki, Rinto merupakan narapidana yang berkelakuan baik di mata petugas, tak pernah membuat masalah. “Rinto anaknya baik, tapi ya itu mungkin ada miss komunikasi antar kedua¬nya,” ujar Maliki.
Lapas Sorong

Dari keterangan salah seorang saksi, LA melayangkan tinjunya ke Rinto hingga ia rubuh. Petugas yang melihat kejadian lalu melerai keduanya. Seketika suasana Lapas riuh, petugas Lapas kemudian menghubungi Polres Sorong.

Maliki menambahkan, narapidana maupun si penjenguk yang melakukan pemukulan, kondisinya baik saja, tidak ada luka maupun memar yang parah. Maliki mengaku tak ingin ada kejadian serupa terjadi di Lapas Sorong. 

Jika ada masalah, baiknya diselesaikan dengan baik, bukan dengan kekerasan. “Lapas ini kan tempat pembinaan, bukan kekerasan. Harapannya ke depan penjenguk bisa lebih memahami hal itu,” tuturnya.

Kapolres Sorong AKBP Rudhy Prasetyo membenarkan hal tersebut. Ia mengakui ada anggotanya yang terlibat kasus pemukulan napi tersebut. “Iya benar, kami akan tindaklanjuti ini,” kata Rudhy. (Radar Sorong)


BAPANAS/TERNATE - Seorang tahanan bernama Ahlis Abubakar yang dititipkan kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dikeroyok oknum petugas Lapas dan sejumlah narapidana.

Menurut korban, hal itu terjadi pada Sabtu (3/9/2016) saat dirinya dititipkan oleh jaksa atas kasus perjudian di Lapas Kelas II B Sanana.

Saat tiba di Lapas, dirinya diminta untuk berjalan jongkok dari ruang piket menuju ruang Mapinaling. Setibanya di sana, korban langsung dikeroyok secara bersama oleh belasan napi termasuk oknum pegawai Lapas.

“Yang aniaya saya bukan hanya petugas, namun sejumlah narapidana yang berada dalam tahanan juga ikut menganiaya saya. Saya sendiri juga belum tahu kenapa tiba-tiba saya dikeroyok,” ujar korban, Minggu (4/9/2016).

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka sobek dibagian wajah serta mengalami patah tulang hidung dan rusuk bergeser.
Ilustrasi  
“Bukan hanya satu atau dua orang yang melakukan penganiyaaan itu, ada juga petugas yang berada di depan sayapun tidak membantu dan malah membiarkan. Akibat penganiayaan itu, badan saya susah digerakkan, semuanya terasa sakit,” katanya.

Dia menyebutkan, dirinya telah melapor ke polisi agar ditindaklanjuti sehingga tidak ada lagi kekerasan yang terjadi di dalam lapas.

“Di lapas itu hanya ruang gerak kita saja yang dibatasi, tapi sesungguhnya kita harus diberlakukan secara baik, bukan malah dianiaya, hingga itu saya minta polres untuk proses kasus tersebut,” kata Ahlis.

Kepala Lapas II B Sanana La Ludin saat ditemui tidak bisa dikonfirmasi.

Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Pargiyono saat dihubungi via sms mengaku belum mendapatkan laporan kasus tersebut.

“Saya belum mendapatkan laporan, saya masih di Surabaya, nanti saya cek dulu via telepon di Kalapasnya,” katanya.(kompas.com)

BAPANAS/BANDA ACEH- Meski sepekan lalu Kakanwilkumham Aceh Drs. Gunarso SH.MH baru medapati 3 Narapidana bos narkoba tidak berada didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh.

Namun memasuki awal bulan september ini sejumlah napi kriminal dan narkoba berkeliaran diluar lapas banda aceh tanpa memiliki izin yang legal.

Diantaranya terdapat tiga napi bos narkoba kembali tidak berada dilapas lambaro,Banda Aceh, Informasi diterima oleh BPN dari sejumlah penghuni lapas lambaro,ketiga napi bos narkoba terhitung sejak Kamis (01/9/2016) hingga saat ini Minggu (4/9) napi tersebut tidak terlihat berada didalam lapas.
Faisal Cs  napi bos narkoba kerap tidak berada dilapas banda aceh
“Setelah sidak kemarin,esoknya ketiga napi itu balik lagi kedalam lapas,tapi hari kamis sore orang itu keluar lagi,sampai sekarang belum ada didalam lapas bang “,ungkap salahsatu napi dilapas lambaro kepada BPN.

Demikian juga penuturan napi lainnya jika ketiga napi tersebut dan napi lainnya dipastikan tidak berada didalam lapas sejak kamis lalu,bahkan ketiga napi tersebut tidak terlihat sama sekali didalam sel hunian.

“Hari kamis bang,yang berada diluar banyak termasuk 3 napi bos itu,mereka kan berduit kapan saja bisa keluar,kalau soal sidak kemarin tidak menjadi hambatan mereka keluar dan pulang kerumah “,tutur napi lainnya memastikan jika memang banyak napi diluar lapas lambàro.

Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh M. Drais Siddiq Bc.IP sampai berita ini diturunkan belum mendapatkan konfirmasi,namun BPN akan terus mencoba mendapatkan konfirmasi. (Redaksi)

BAPANAS/BANDA ACEH- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham (Kakanwilkumham) Aceh Drs. Gunarso Bc.IP,SH.MH Kabid Pembinaan Bimpas Pengentasan Anak dan Infokom Drs. Meurah Budiman SH.MH memberi apresiasi terhadap kepada kedua petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli atas keberhasilan menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu kedalam rutan sigli, Sabtu (3/9).

Menurut meurah budiman, bahwa keberhasilan petugas P2U dalam menggagalkan masuknya narkoba merupakan bentuk keseriusan petugas pemasyarakatan dijajaran Kanwilkumham Aceh dalam melaksanakan tugasnya untuk mencegah masuknya narkoba ke rutan sigli.

“ Kita sangat apresiasi atas kejelian petugas dalam melakukan penggeledahan barang titipan tamu untuk narapidana,keberhasilan ini adalah wujud keseriusan petugas pemasyarakatan aceh mencegah masuknya narkoba kedalam lapas “,ungkap mantan Plt Labuhan Rukuh ini kepada BPN,Minggu (4/9).
Meurah Budiman saat ditemui Redaksi 
Sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly setiap petugas yang memiliki prestasi dalam mencegah masuknya narkoba kedalam lapas/rutan maka akan diberikan penghargaan,demikian juga Pihak Kantor Wilayah tetap akan mengajukan pemberian penghargaan kepada kedua petugas rutan sigli.

Hal ini di ungkapkan oleh Kabid Pembinaan Bimpas Pengentasan Anak dan Infokom Drs. Meurah Budiman SH.MH,menjelaskan bahwa keberhasilan petugas P2U dalam menggagalkan masuknya narkoba merupakan bentuk keseriusan petugas dalam melaksanakan tugasnya.

“ Tadi kami telah memerintahkan Kepala Rutan Sigli untuk menyampaikan laporan tertulisnya dan nama- nama pegawai yg berhasil menggagalkan masuknya narkoba ke dlm Rutan utk kita usulkan pemberian penghargaan ”,ujar meurah budiman.

Menurut Kakanwil ini merupakan upaya pihaknya dalam memerangi narkoba di Lapas dan Rutan sebagai tindaklanjut melaksanakan Instruksi Menteri Hukum dan HAM RI dalam upaya mencegah masuknya narkoba ke dlm Lapas dan Rutan dan upaya sungguh-sungguh petugas dlm mewujudkan Lapas/Rutan zerro narkoba dan HP.

" Kita harapkan pada petugas Rutan Sigli dan Petugas Pemasyarakatan Aceh lainnya untuk tidak berpuas diri dengan penangkapan narkoba tersebut ",pungkasnya.

Diharapkan seluruh petugas jajaran pemasyarakatan di Aceh untuk terus bekerja lebih baik meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam bertugas. Sehingga kita benar-benar dapat mewujudkan Lapas dan Rutan Zerro Narkoba. (Redaksi)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.