BAPANAS - Dua pejabat PT Brantas Abibraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno serta Marudut bakal dijebloskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Hal ini menyusul telah incracht-nya putusan perkara yang menjerat mereka dalama kasus dugaan suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI, Tomo Sitepu.
"Kami terima putusannya. Hari ini dieksekusi (ke Lapas Sukamiskin)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Irene Putri saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2016).
Irene mengatakan, terkait dengan pengembangan kasus suap ini, pihaknya mesti mendiskusikannya lebih lanjut. Mengingat majelis hakim menilai bahwa ketiganya bersalah melakukan suap untuk menghentikan kasus korupsi PT Brantas di Kejati DKI.
"Aku dapat memahami dasar hakim memutus. Namun tindak lanjut harus didiskusikan lebih lanjut," ujar dia.
Sementera itu, kuasa hukum Sudi dan Dandung, Hendra Hendriansyah membenarkan kliennya serta Marudut akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Menurut dia, mereka akan dikirim ke Lapas Sukamiskin usai salat Jumat.
"Iya hari ini, nanti setelah salat Jumat," kata dia saat ditemui di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno masing-masing divonis tiga tahun dan 2,5 tahun penjara. Keduanya juga diminta membayar denda masing-masing sebesar Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara dan Rp100 juta subsidair dua bulan penjara.
Sementara itu, Marudut, perantara suap dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno divonisi tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara. Mereka bertiga menerima vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. (OKZ)
Hal ini menyusul telah incracht-nya putusan perkara yang menjerat mereka dalama kasus dugaan suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI, Tomo Sitepu.
"Kami terima putusannya. Hari ini dieksekusi (ke Lapas Sukamiskin)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Irene Putri saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2016).
Irene mengatakan, terkait dengan pengembangan kasus suap ini, pihaknya mesti mendiskusikannya lebih lanjut. Mengingat majelis hakim menilai bahwa ketiganya bersalah melakukan suap untuk menghentikan kasus korupsi PT Brantas di Kejati DKI.
"Aku dapat memahami dasar hakim memutus. Namun tindak lanjut harus didiskusikan lebih lanjut," ujar dia.
Sementera itu, kuasa hukum Sudi dan Dandung, Hendra Hendriansyah membenarkan kliennya serta Marudut akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Menurut dia, mereka akan dikirim ke Lapas Sukamiskin usai salat Jumat.
"Iya hari ini, nanti setelah salat Jumat," kata dia saat ditemui di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno masing-masing divonis tiga tahun dan 2,5 tahun penjara. Keduanya juga diminta membayar denda masing-masing sebesar Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara dan Rp100 juta subsidair dua bulan penjara.
Sementara itu, Marudut, perantara suap dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno divonisi tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara. Mereka bertiga menerima vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. (OKZ)
loading...
Post a Comment