BAPANAS/JAKARTA- Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua petinggi PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/9).
Selain itu, KPK juga mengeksekusi Marudut Pakpahan, perantara suap Sudi dan Dandung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati DKI), Sudung Situmorang, dan Aspidsus, Tomo Sitepu.
Eksekusi ini dilakukan setelah perkara yang menjerat ketiganya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Hal ini lantaran KPK maupun pihak Sudi, Dandung, dan Marudut tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Kami terima putusannya. Hari ini dieksekusi (ke Lapas Sukamiskin)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Irene Putri saat dikonfirmasi, Jumat (9/9).
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Sudi dan Marudut, sementara Dandung dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Majelis hakim menilai ketiganya terbukti menyuap Sudung dan Tomo sebesar Rp 2 miliar untuk mengamankan kasus korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI. Meski demikian, hingga saat ini, KPK belum juga menetapkan pihak penerima suap sebagai tersangka.
Jaksa Irene mengatakan, pihaknya memahami putusan hakim. Namun, terkait dengan pengembangan kasus suap ini, pihaknya akan mendiskusikannya lebih lanjut. "Aku dapat memahami dasar hakim memutus. Namun tindak lanjut harus didiskusikan lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, Hendra Hendriansyah pengacara Sudi dan Dandung membenarkan kedua kliennya serta Marudut akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. "Iya (dieksekusi) hari ini," katanya.
Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda 150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara terhadap Sudi. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan penjara terhadap Dandung.
Sementara Marudut yang menjadi perantara suap divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.(Berita Satu)
Selain itu, KPK juga mengeksekusi Marudut Pakpahan, perantara suap Sudi dan Dandung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati DKI), Sudung Situmorang, dan Aspidsus, Tomo Sitepu.
Eksekusi ini dilakukan setelah perkara yang menjerat ketiganya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Hal ini lantaran KPK maupun pihak Sudi, Dandung, dan Marudut tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Kami terima putusannya. Hari ini dieksekusi (ke Lapas Sukamiskin)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Irene Putri saat dikonfirmasi, Jumat (9/9).
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Sudi dan Marudut, sementara Dandung dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
![]() |
Salahsatu petinggi PT Brantas Abipraya |
Jaksa Irene mengatakan, pihaknya memahami putusan hakim. Namun, terkait dengan pengembangan kasus suap ini, pihaknya akan mendiskusikannya lebih lanjut. "Aku dapat memahami dasar hakim memutus. Namun tindak lanjut harus didiskusikan lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, Hendra Hendriansyah pengacara Sudi dan Dandung membenarkan kedua kliennya serta Marudut akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. "Iya (dieksekusi) hari ini," katanya.
Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda 150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara terhadap Sudi. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan penjara terhadap Dandung.
Sementara Marudut yang menjadi perantara suap divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.(Berita Satu)
loading...
Post a Comment