BAPANAS/BANDUNG- Hasil pengungkapan bandar narkoba yang cukup besar di wilayah Bandung dan Subang, sebanyak lima orang pelaku ditangkap Ditresnarkoba Polda Jabar. Salah satu tersangka itu berstatus narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Subang, Kabupaten Subang, Jabar.
"Dia inisial YN. Tersangka tersebut merupakan warga binaan Lapas Subang," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Barat AKBP Zulkarnaen Harahap di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin ( 5/9/2016).
Hasil penyelidikan, sambung Zulkarnaen, ternyata YN mengendalikan narkoba jenis sabu sebanyak 1,3 kilogram dari dalam penjara tersebut. YN merupakan seorang pria yang ikut telibat mengedarkan sabu di Subang dan Kota Bandung. Dia dibantu rekan-rekannya yakni PG, AJ, dan NK.
"Pengungkapan ini berawal dari penangkapan pengedar kecil. Pengguna dan pengendali yang ditangkap di wilayah Sukasari Kota Bandung lalu. Kita Kembangkan ternyata merujuk kepada nama YN yang berada di dalam Lapas Subang," tutur Zulkarnaen.
YN sendiri merupakan salah satu napi yang telah divonis dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara. "Selama dalam lapas, YN sudah menjalankan masa tahanan empat tahun tujuh bulan penjara," ujarnya.
Saat ditelusuri lebih lanjut, ternyata dari dalam kamar tahanan milik YN ditemukan puluhan handphone berbagai jenis dan merek. Benda itulah digunakan YN selama mengendalikan bisnis gelapnya ini bersama komplotannya yang berada di luar lapas.
"Kita temukan ada sekitar 15 unit telepon genggam. Ada dua telepon genggam yang digunakan sebagai lalu lintas komunikasi antara YN dan rekan-rekannya," kata Zulkarnaen.
YN bersama sindikatnya sudah beroperasi sejak April 2016 lalu. YN memiliki 1,3 kilogram sabu dan sudah dijual oleh komplotannya. Tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari Jakarta.
Selama ini YN melihat situasi di area Lapas Subang mengoperasikan alat komunikasi tersebut. Setelah merasa aman, ia diam-diam mengeluarkan telepon genggam yang disembunyikan di dalam kamarnya.
"Memang (sabu) sudah ada yang terjual. Nah ini tersisa 1,3 kilogram. Kita berhasil sita saat barang turun dari Jakarta ke Bandung. Begitulah pengakuan dari YN," tutur Zulkarnaen.
Barang bukti yang berhasil disita berupa satu dus coklat diduga tempat penyimpanan ganja, 13 simcard telepon genggam, 48 plastik klip kecil dimana setiap bungkusnya terdiri 100 plastik, satu rol alumunium foil bekas, dan satu buah alat hisap (bong).
Selain itu kami sita 81 paket sabu, satu mobil yang dipakai tersangka PG dan AJ saat mengedarkan barang, 11 paket kecil sabu, dua buah paket bungkus besar sabu yang nilainya 1,3 kilogram," katanya.
Polda Jabar kini terus menelusuri penyelidikan berkaitan peredaran narkoba yang dikendalikan dalam Lapas. Ia tidak merinci Lapas mana saja yang menjadi perhatian khusus.
"Kita tidak mau menduga-duga, tapi kita lakukan continue untuk melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas di Jabar. Kita dibantu dan bekerja sama dengan pihak Lapas untuk melanjutkan penyelidikan," tutur Zulkarnaen. (Detikcom)
"Dia inisial YN. Tersangka tersebut merupakan warga binaan Lapas Subang," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Barat AKBP Zulkarnaen Harahap di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin ( 5/9/2016).
Hasil penyelidikan, sambung Zulkarnaen, ternyata YN mengendalikan narkoba jenis sabu sebanyak 1,3 kilogram dari dalam penjara tersebut. YN merupakan seorang pria yang ikut telibat mengedarkan sabu di Subang dan Kota Bandung. Dia dibantu rekan-rekannya yakni PG, AJ, dan NK.
"Pengungkapan ini berawal dari penangkapan pengedar kecil. Pengguna dan pengendali yang ditangkap di wilayah Sukasari Kota Bandung lalu. Kita Kembangkan ternyata merujuk kepada nama YN yang berada di dalam Lapas Subang," tutur Zulkarnaen.
YN sendiri merupakan salah satu napi yang telah divonis dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara. "Selama dalam lapas, YN sudah menjalankan masa tahanan empat tahun tujuh bulan penjara," ujarnya.
Saat ditelusuri lebih lanjut, ternyata dari dalam kamar tahanan milik YN ditemukan puluhan handphone berbagai jenis dan merek. Benda itulah digunakan YN selama mengendalikan bisnis gelapnya ini bersama komplotannya yang berada di luar lapas.
"Kita temukan ada sekitar 15 unit telepon genggam. Ada dua telepon genggam yang digunakan sebagai lalu lintas komunikasi antara YN dan rekan-rekannya," kata Zulkarnaen.
![]() |
Polisi saat memperlihatkan barang bukti sabu |
Selama ini YN melihat situasi di area Lapas Subang mengoperasikan alat komunikasi tersebut. Setelah merasa aman, ia diam-diam mengeluarkan telepon genggam yang disembunyikan di dalam kamarnya.
"Memang (sabu) sudah ada yang terjual. Nah ini tersisa 1,3 kilogram. Kita berhasil sita saat barang turun dari Jakarta ke Bandung. Begitulah pengakuan dari YN," tutur Zulkarnaen.
Barang bukti yang berhasil disita berupa satu dus coklat diduga tempat penyimpanan ganja, 13 simcard telepon genggam, 48 plastik klip kecil dimana setiap bungkusnya terdiri 100 plastik, satu rol alumunium foil bekas, dan satu buah alat hisap (bong).
Selain itu kami sita 81 paket sabu, satu mobil yang dipakai tersangka PG dan AJ saat mengedarkan barang, 11 paket kecil sabu, dua buah paket bungkus besar sabu yang nilainya 1,3 kilogram," katanya.
Polda Jabar kini terus menelusuri penyelidikan berkaitan peredaran narkoba yang dikendalikan dalam Lapas. Ia tidak merinci Lapas mana saja yang menjadi perhatian khusus.
"Kita tidak mau menduga-duga, tapi kita lakukan continue untuk melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas di Jabar. Kita dibantu dan bekerja sama dengan pihak Lapas untuk melanjutkan penyelidikan," tutur Zulkarnaen. (Detikcom)
loading...
Post a Comment