BAPANAS/BANDUNG-Narapidana berintial YN masih leluasa mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu meski ia mendekam di balik sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Subang, Kabupaten Subang, Jabar. Kiprah pria tersebut terungkap Ditresnarkoba Polda Jabar.
(Baca: Ini Dia Napi Lapas Subang Yang Kendalikan Peredaran Sabu Seberat 1,3 Kilogram)
YN divonis divonis selama delapan tahun enam bulan penjara gara-gara kasus mengedarkan ganja. Kepada polisi, narapidana ini sudah sejak April 2016 mengendalikan sabu dari dalam penjara. Dia tentu dibantu sindikatnya yang berada di luar Lapas Subang.
Wadir Resnarkoba Polda Jabar AKBP Cahyo Hutomo menjelaskan modus yang dilakukan oleh YN saat menjual sabu ini ternyata menggunakan cara tempel. "Tersangka PG mengambil narkotik ke Jakarta atas perintah dari YN dengan modus sistem tempel. Dimana yang beli dan menjual tidak saling bertemu," ujar Cahyo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (5/9/2016).
YN dan komplotannya memasarkan sabu ke dua daerah yaitu Subang dan Bandung. Dia memanfaatkan dua buah unit telepon genggam yang ia sembunyikan di dalam kamarnya untuk memuluskan bisnis penjualan sabu. Alat tersebut kerap YN gunakan sebagai jalur komunikasi dengan rekannya yang berada di Bandung.
Menurut Cahyo, barang haram itu kemudian diedarkan tersangka PG di Bandung dan sekitaranya, termasuk Subang. Aksi sindikat peredaran narkoba ini terungkap setelah PG menjual sabu kepada seorang perempuan inisial NK. Caranya, NK menghubungi YN via telepon.
"Setelah NK menghubungi YN yang berada di dalam lapas, kemudian melakukan transfer uang. Setiap mau beli (sabu), NK selalu menghubungi YN," kata Cahyo.
Setelah uang ditransfer NK ke rekening YN, maka PG diberikan instruksi untuk segera mengantarkan barang tersebut ke sebuah tempat yang telah ditentukan.
"PG yang menentukan tempatnya. Nanti NK akan mendapatkan sebuah peta dari PG dengan sistem tempel juga. Sabunya ia simpan di dalam pot, terus dibawa ke indekos NK buat dijadikan paket kecil. Barang yang dibeli ini juga nanti diedarkan lagi buat dijual," tutur Cahyo.
Polisi yang telah melakukan pengintaian langsung menangkap PG di kontrakannya, Jalan Setra Murni, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, PG ini mengaku masih menyimpan sabu yang lainnya di kosan temannya bernama AJ.
"PG masih menyimpan narkobanya di indekos daerah Sukajadi, Kota Bandung Kami menemukan beberapa paket sabu lainnya dengan jumlah 81 paket sabu yang dibungkus plastik klip," ujar Cahyo.
NK ditangkap polisi di Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Kemudian ditemukan barang bukti sabu siap edar hasil dari pembelian dari PG.
"Total sabu kan ada 1,3 kilo dan ada sebagian yang sudah disebar. Kalau dinilaikan dalam jumlah uang ada sekitar 1,7 miliar rupiah," kata Cahyo.(Detikcom)
(Baca: Ini Dia Napi Lapas Subang Yang Kendalikan Peredaran Sabu Seberat 1,3 Kilogram)
YN divonis divonis selama delapan tahun enam bulan penjara gara-gara kasus mengedarkan ganja. Kepada polisi, narapidana ini sudah sejak April 2016 mengendalikan sabu dari dalam penjara. Dia tentu dibantu sindikatnya yang berada di luar Lapas Subang.
Wadir Resnarkoba Polda Jabar AKBP Cahyo Hutomo menjelaskan modus yang dilakukan oleh YN saat menjual sabu ini ternyata menggunakan cara tempel. "Tersangka PG mengambil narkotik ke Jakarta atas perintah dari YN dengan modus sistem tempel. Dimana yang beli dan menjual tidak saling bertemu," ujar Cahyo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (5/9/2016).
YN dan komplotannya memasarkan sabu ke dua daerah yaitu Subang dan Bandung. Dia memanfaatkan dua buah unit telepon genggam yang ia sembunyikan di dalam kamarnya untuk memuluskan bisnis penjualan sabu. Alat tersebut kerap YN gunakan sebagai jalur komunikasi dengan rekannya yang berada di Bandung.
Menurut Cahyo, barang haram itu kemudian diedarkan tersangka PG di Bandung dan sekitaranya, termasuk Subang. Aksi sindikat peredaran narkoba ini terungkap setelah PG menjual sabu kepada seorang perempuan inisial NK. Caranya, NK menghubungi YN via telepon.
![]() |
Polisi memperlihatkan barang bukti sabu |
Setelah uang ditransfer NK ke rekening YN, maka PG diberikan instruksi untuk segera mengantarkan barang tersebut ke sebuah tempat yang telah ditentukan.
"PG yang menentukan tempatnya. Nanti NK akan mendapatkan sebuah peta dari PG dengan sistem tempel juga. Sabunya ia simpan di dalam pot, terus dibawa ke indekos NK buat dijadikan paket kecil. Barang yang dibeli ini juga nanti diedarkan lagi buat dijual," tutur Cahyo.
Polisi yang telah melakukan pengintaian langsung menangkap PG di kontrakannya, Jalan Setra Murni, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, PG ini mengaku masih menyimpan sabu yang lainnya di kosan temannya bernama AJ.
"PG masih menyimpan narkobanya di indekos daerah Sukajadi, Kota Bandung Kami menemukan beberapa paket sabu lainnya dengan jumlah 81 paket sabu yang dibungkus plastik klip," ujar Cahyo.
NK ditangkap polisi di Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Kemudian ditemukan barang bukti sabu siap edar hasil dari pembelian dari PG.
"Total sabu kan ada 1,3 kilo dan ada sebagian yang sudah disebar. Kalau dinilaikan dalam jumlah uang ada sekitar 1,7 miliar rupiah," kata Cahyo.(Detikcom)
loading...
Post a Comment