2020-03-01

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


SERANG,(BPN)- Lapas Kelas IIA Tangerang berkesempatan membawa 6 Warga Binaan Tim Tari dan 5 Warga Binaan Tim Akustik untuk menjadi pengisi acara pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan tahun 2020, Rabu malam, 4 Maret 2020.

Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan digelar di Hotel Ultima Ratu, Serang dan berlangsung selama 3 hari dari tanggal 4-6 Maret 2020 mendatang. Rapat dilaksanakan dalam rangka penguatan pelaksanaan Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 dalam mewujudkan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan di Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten.

Turut Hadir yaitu Kepala Balitbangkumham, Ibu Sri Puguh Budi Utami sekaligus yang membuka kegiatan rapat kerta teknis ini didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Imam Suyudi, Kepala Dvisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Slamet Prihantara, Kepala Divisi Administrasi, Sorta Delima Lumban Tobing, para Kepala UPT se Wilayah Banten, Pejabat Administrator, Pengawas dan Perwakilan Pegawai Unit Pelaksana Teknis.

Tim Tari Lapas Tanggo menjadi pembuka sebelum sambutan-sambutan. Dengan gerakan epik, Tim Tari sukses membawakan Tarian Medley Nusantara dengan diikuti tepuk tangan meriah dari para tamu undangan.

Pada sesi kedua, sebagai bentuk hadiah dan cinta kepada Ibu Sri Puguh Budi Utami, Kepala Balitbangkumham, Tim Akustik Lapas Kelas IIA Tangerang menyuguhkan lagu "Senandung Rindu" Karya Beliau dengan begitu khidmat dan membuat beliau turut bernyanyi, begitu juga dengan tamu undangan lainnya.

"Alhamdulillah kami bisa tampil semaksimal mungkin didepan para tamu undangan yang sangat kami hormati dan banggakan, khususnya kepada Ibu Sri Puguh Budi Utami. Beliau sangat memotivasi kami para wanita untuk menjadi sosok srikandi yang semangat membawa perubahan dan semoga kita bisa sekuat dan seberani beliau dan semoga beliau suka atas penampilan kami" Ujar salah satu Tim Akustik, Leony.

"Sangat bangga melihat mereka begitu tenang dan baik dalam menampilkan tari Nusantara dan alunan lagu dari tim akustik. Mereka sangat mencintai sosok Ibu Utami dan terharu dapat memberikan karya mereka didepan beliau dan kami akan terus memberikan mereka ilmu tiada henti melalui pembinaan agar mereka bisa lebih baik dan lebih baik lagi di lain kesempatan" Ungkap Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Novi Frisca Yunia.(Red/Rls)


TULUNGAGUNG,(BPN)- Mobil Polres Tulungagung yang mengangkut 10 napi Lapas Kelas II B Tulungagung terguling. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 06.15 WIB tersebut.

Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo, mengatakan kecelakaan tersebut terjadi di ruas jalan nasional Tulungagung-Kediri, Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Mobil tersebut rencananya akan membawa napi layaran dari Lapas Tulungagung ke Lapas Porong, Sidoarjo.

"Mobil Sat Tahti (Satuan Tahanan dan Barang Bukti) tersebut dipinjam oleh Lapas Tulungagung untuk mengirimkan 10 napi ke Porong, dengan pengawalan di belakangnya," kata Puji Widodo, Kamis (5/3/2020).

Saat di lokasi kejadian, kendaraan tersebut kehilangan kendali sehingga terguling ke arah kiri. Mengetahui kejadian itu petugas lain yang melakukan pengawalan langsung memberikan pertolongan dan pengamanan.

Seluruh napi yang ada di dalam mobil dipastikan dalam kondisi selamat dan hanya mengalami luka ringan. "Sekarang sudah dievakuasi, kendaraan tadi diderek dan napi dikembalikan ke lapas," jelas Puji.

Sementara Kasi Binadik dan Giataja Lapas Kelas IIB Tulungagung Dedi Nugroho, membenarkan kejadian tersebut. 10 Napi dari berbagai kasus kriminal dan narkoba itu rencananya akan dipindahkan ke Lapas Porong.

"Alhamdulillah semuanya selamat, hanya luka ringan saja. Saat ini proses layaran kami tunda, karena kondisinya masih syok," kata Dedi.(Red/Detikcom)


BANDUNG,(BPN)-  Kejaksaan Negeri Bandung mengakui ada prosedur yang tidak dilakukan hingga membuat narapidana bernama Serli Herawati bisa melarikan diri saat hendak disidang. Mereka masih melakukan pencarian dengan mengandalkan 20 orang anggotanya.

Kepala Kejari Bandung, Nurizal Nurdin mengungkapkan hendak disidang, Serli tidak mengenakan rompi tahanan, tangannya pun tak diborgol. Kondisi di pengadilan yang ramai membuatnya bisa membaur dengan masyarakat.

"Memang tidak borgol, karena ada anak-anak yah. Kan dari psikologisnya anak-anak nanti bagaimana. Kalau rompi (tahanan) saat itu memang kebanyakan ada di mobil narapidana laki-laki," kata dia di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Senin (2/3).

Hal ini akan menjadi bahan evaluasi. Para petugas yang bertanggungjawab dengan narapidana diminta lebih ketat. Jangan ada lagi hal-hal teknis yang membuat narapidana leluasa.

Meski tidak memasang target atau menjanjikan kapan kasus ini bisa diselesaikan, dia mengaku sudah menginstruksikan sumber daya yang ada untuk mencari Serli. Semua prosesnya dilakukan bersama pihak kepolisian.

"Ini jadi pembelajaran lah ya. Pasti kita akan perketat, itu pasti. (proses pencarian) kami sudah menyebar anak buah, 15 sampai 20 orang. Kami upayakan (sesegera mungkin), karena harus segera disidangkan dan tertangkap lagi," katanya.

Sebelumnya, KasiPidum Kejari Bandung Guntur Wibowo mengungkapkan, Serli kabur pada waktu sidang yang digelar Kamis (27/2/2020). Saat itu, pihak kejaksaan mengawal 16 tahanan perempuan dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung dan tahanan anak.

Di tempat sidang, para pengunjung sangat ramai. Serli diduga memanfaatkan celah dengan membaur dengan pengunjung hingga akhirnya kabur. "Namun karena jumlah pengunjung sidang hari itu cukup banyak sehingga menyulitkan pencarian," kata dia.

Serli Herawati diketahui berasal Kabupaten Lebak, Banten. Ditahan dengan register : AIII 09/20. Narapidana yang memiliki ciri-ciri tubuh gempal dan berkacamata itu ditahan atas perkara pencurian di Kota Bandung. Sebelum kabur, ia sudah 20 hari Serli tinggal di Rutan dan tidak menunjukkan aktivitas mencurigakan. [Red/Mdk]


JAKARTA,(BPN)- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi telah menangkap bandar narkoba yang memasok narkoba kepada artis peran Aulia Farhan atau dikenal juga dengan nama Farhan Petterson.

Menurut Yusri, bandar narkoba berinisial IN itu merupakan narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Dia (IN) itu adalah seorang napi yang ada di Lapas Bogor," kata Yusri di SPN Lido Polda Metro Jaya, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/3/2020).

Pengungkapan identitas bandar narkoba itu berawal dari penangkapan tersangka DK, salah satu pemasok narkoba kepada Farhan.

Tersangka DK diketahui memberikan narkoba jenis sabu-sabu kepada tersangka G. Kemudian, Farhan memesan sabu-sabu kepada tersangka G.

Kepada polisi, tersangka DK mengaku mendapatkan sabu-sabu dari tersangka BR yang ditangkap pada 21 Februari lalu.

"Kami masih dalami semua karena ini pengembangan (penangkapam) DK kemudian berkembang ke (tersangka) BR. Dari (tersangka) BR, barang masuk ke DK," kata Yusri.

"Kemudian kami kembangkan lagi teryata dia (BR) ini adalah suruhan dari operator yang ada di Lapas Gunung Sindur, Bogor," lanjutnya.

Farhan ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan, pada 20 Februari lalu. Awalnya polisi menangkap G yang hendak mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada Farhan.

Saat mengamankan G, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu dan satu paket plastik kosong berisi sabu-sabu yang telah dikonsumsi.

Selanjutnya, polisi menangkap Farhan dan menyita barang bukti berupa alat isap sabu-sabu (bong) dan ponsel.

Hasil tes urine tersangka G dan Farhan menunjukkan positif penggunaan methamphetamin, yakni kandungan dalam narkoba jenis sabu-sabu. Hasil tes urin Farhan juga menunjukkan positif amphetamin, kandungan dalam ekstasi.

Farhan dan G dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(Red/kompas)


BAPANAS- Sebuah pengakuan mengejutkan dari salah satu warga binaan kasus Tipikor di Lapas Kayuagung, melalui surat yang diduga ditulis tangan oleh Mus Andrian Bin Mustar yang divonis 7 tahun 6 bulan tersebut dikirim pada tanggal 17 Februari 2020 tertuju kepada Kepala Lapas Kayuagung, Hamdi Hasibuan.

Dalam surat Mus Andrian yang telah menjalani masa tahanan 6 tahun 9 bulan itu menyampaikan tiga permintaan kepada Kepala Lapas.

Di poin pertama Mus meminta dan memohon solusi persoalannya yang terkait hutang piutang.

“Saya selaku warga binaan lapas kayuagung saat ini memohon solusi pemecahan dikarenakan masalah yang saya hadapi saat ini masalah hutang-piutang,” tulisnya.

Pada poin kedua. Mus menuliskan seraya mengaku di pukul, disiksa dan di massa. Bahkan Mus mengaku hendak dibunuh.

“Tolong pak, nyawa saya terancam meski saya dipindah ke kamar lain. Saya dilempar pakai batu, kayu, air kencing serta dipukuli beramai ramai. Tolong saya pak (Kalapas),” tulisnya lagi.

Mus mengaku muka, dada, tangan, kaki hingga kepala dan tubuhnya sudah tidak kuat menahan siksaan.

“Bahkan alat vital saya juga dipukul,” tulis Mus dalam surat.

Pada poin ke tiga, Mus mengaku sudah berulang kali melaporkan ke petugas lapas. Namun tetap mendapat penyiksaan.

“Apakah saya harus melapor kepada aparat dan lembaga bantuan hukum. Saya akan suruh keluarga saya untuk memvisum penganiayaan ini,” tulisnya lagi.

Diakhir surat, Mus mengaku menulis surat itu dalam keadaan penuh rasa ketakutan. Dia meminta Kalapas cepat bertindak.

Sampai berita ini dilansir pihak Lapas Kayuagung belum dapat dihubungi guna konfirmasi kebenaran apa yang dialami oleh napi tipikor tersebut.(Red)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.