JAKARTA,(BPN)- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi telah menangkap bandar narkoba yang memasok narkoba kepada artis peran Aulia Farhan atau dikenal juga dengan nama Farhan Petterson.
Menurut Yusri, bandar narkoba berinisial IN itu merupakan narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Dia (IN) itu adalah seorang napi yang ada di Lapas Bogor," kata Yusri di SPN Lido Polda Metro Jaya, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/3/2020).
Pengungkapan identitas bandar narkoba itu berawal dari penangkapan tersangka DK, salah satu pemasok narkoba kepada Farhan.
Tersangka DK diketahui memberikan narkoba jenis sabu-sabu kepada tersangka G. Kemudian, Farhan memesan sabu-sabu kepada tersangka G.
Kepada polisi, tersangka DK mengaku mendapatkan sabu-sabu dari tersangka BR yang ditangkap pada 21 Februari lalu.
"Kami masih dalami semua karena ini pengembangan (penangkapam) DK kemudian berkembang ke (tersangka) BR. Dari (tersangka) BR, barang masuk ke DK," kata Yusri.
"Kemudian kami kembangkan lagi teryata dia (BR) ini adalah suruhan dari operator yang ada di Lapas Gunung Sindur, Bogor," lanjutnya.
Farhan ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan, pada 20 Februari lalu. Awalnya polisi menangkap G yang hendak mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada Farhan.
Saat mengamankan G, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu dan satu paket plastik kosong berisi sabu-sabu yang telah dikonsumsi.
Selanjutnya, polisi menangkap Farhan dan menyita barang bukti berupa alat isap sabu-sabu (bong) dan ponsel.
Hasil tes urine tersangka G dan Farhan menunjukkan positif penggunaan methamphetamin, yakni kandungan dalam narkoba jenis sabu-sabu. Hasil tes urin Farhan juga menunjukkan positif amphetamin, kandungan dalam ekstasi.
Farhan dan G dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(Red/kompas)
loading...
Post a Comment