|
Rutan Salemba |
Jakarta– Sekali lagi Kebobrokan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjadi bahan pembicaraan diberbagai medsos dan publik betapa tidak, Seorang mantan narapidana di Rumah Tahanan Salemba mempublikasikan video kehidupan di dalam penjara. Video itu memperlihatkan praktek perjudian, prostitusi, dan fasilitas mewah para koruptor.
Menurut sang mantan napi, Syarifuddin Supri Pane, 44 tahun, video itu diambilnya sepanjang Mei 2008. Bulan itu adalah bulan terakhir dirinya menjalani masa tahanan. Dia sendiri divonis 7 bulan penjara karena pemalsuan dokumen pembuatan visa Amerika Serikat.
“Seluruh video dibuat memakai kamera ponsel,” kata Syarifuddin saat memperlihatkan video berdurasi 20 menit itu kepada Tempo di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Senin, 15 November 2011.
Syarifuddin, yang merupakan pengusaha ekspor-impor, tinggal di Blok K, Nomor 22, Rutan Salemba. Blok berjumlah 60 kamar itu, menurutnya, adalah tempat tahanan borjuis. Satu kamarnya, kata dia, dihargai Rp 30 juta. Itu di luar biaya lain seperti listrik dan penyejuk ruangan. “Biaya itu selama masa tahanan.”
Dalam video yang terbagi dalam 25 bagian itu kamar-kamar di Blok K memang eksklusif. Kamar tidak berjeruji besi dan lebih mirip apartemen mini. Di situ ada penyejuk ruangan, televisi, kasur, kulkas dan peralatan dapur.
Lebih dahsyat lagi, di blok itu disediakan tukang cuci, tukang pijat, dan salon. Dalam video, Syarifuddin menyorot seorang tukang cuci yang sedang menyeterika baju. Ada juga rekaman yang memperlihatkan keberadaan salon.
Penggalan gambar lainnya adalah syukuran perpisahan napi kasus penyelewengan Dana Abadi Umat (DAU), Said Agil Husin al Munawar, yang merupakan Menteri Agama pada 2001-2004 di Blok K. Syukuran dihadiri mantan Ketua Umum PSSI Nurdin Halid, yang juga satu blok dengan Syarifuddin.
Di pertengahan rekaman, Syarifuddin memperlihatkan bagaimana perjudian koplok bebas digelar di halaman penjara pada siang hari. Terekam juga ruangan Kasubdit Bimbingan Kerja Rutan Salemba di lantai dua yang kata Syarifuddin disewakan untuk prostitusi.
“Per 30 menit Rp 500 ribu,” kata ayah empat anak ini. Ia juga merekam toilet tahanan napi yang digunakan untuk prostitusi juga. Di toilet, para napi harus merogoh kocek Rp 50 ribu per 20 menit.
Sayangnya, Syarifuddin tidak secara terperinci menggambarkan bentuk prostitusinya. Dalam gambar dia cuma merekam sejumlah perempuan dan lelaki yang keluar masuk ruangan dan toilet. Sejumlah ruangan yang direkamnya diduga digunakan sebagai tempat menyalurkan hasrat biologis para napi.
Kualitas gambar diakuinya kurang tajam. Terlalu banyak potongan, sehingga gambar tidak fokus. Ia berniat mengunggah video ini ke YouTube segera. Namun ia ingin mengisi prolog video itu terlebih dulu.
Ia baru berani mempublikasi video ini karena alasan keselamatan. Blok K dalam video itu menurutnya sudah tidak ada. “Blok eksklusif sudah dipindah ke bagian depan rutan. Sebelumnya berada di pojok belakang rutan,” ujar dia.
Syarifuddin keluar dari rumah tahanan pada 7 Mei 2008 dengan surat putusan Kakanwil Departemen Hukum dan HAM DKI Jakarta Nomor W7 1974 PK 05.06. Tahun 2008.
Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi Prabowo, mengatakan video itu sudah lama. “Artinya sudah banyak perubahan di dalam sana,” ujar dia saat dihubungi di kesempatan terpisah.
Ia yang mengaku belum melihat video itu mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut. Pihaknya berjanji, melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, akan memeriksa kebenaran video tersebut. “Akan ditindaklanjuti.”
Menyinggung praktek prostitusi, ia mengakui permasalahan itu sudah lama menjadi perdebatan Yang menyebabkan praktek itu tumbuh subur menurutnya adalah belum adanya regulasi yang mengaturnya.(Tempo)