2016-02-07

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Para petugas melakukan penggeledahan dikamar napi

Makassar- Dalam rangka meningkatkan frekuensi keamanan serta antisipasi hal yang tidak di inginkan LP Kelas I Makassar melakukan pemeriksaan serta penggeledahan setiap kamar yang dihuni oleh narapidana khususnya napi Narkoba dan Teroris,Kamis (11/2/2016).

Pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan secara dadakan ini sempat membuat panik sejumlah napi yang memiliki barang terlarang seperti handphone.

Penggeledahan dilakukan pada Pukul 21:00 WITA berakhir pada Pukul 23:30 WITA,yang lansung dipimpin oleh Kalapas Kelas I Makassar Tholib bersama Tim Satgas Kamtib LP Makassar.

Hasilnya ditemukan sejumlah handphone,kayu,sendok logam,pisau,gunting dan kaca,dimana benda ini dapat ataupun berpotensi mengganggu Kamtib maka lansung dilakukan penyitasn oleh petugas lapas.

"Kegiatan ini memang sengaja kita laksanakan secara mendadak dan tujuan utama tidak lain adalah untuk mencegah maupun antisipasi gangguan keamanan didalam lapas" ujar tholib sang kalapas yang terjun lansung dalam penggeledahan kamar napi malam tersebut. (BP)

Menkumham Yasonna Laoly mengungkap fakta, 70 persen penghuni lapas merupakan narapidana kasus narkoba. (Antara Foto/Nyoman Budhiana)
BAPANAS -  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, sebagian besar penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia merupakan narapidana yang terlibat kasus narkoba. Salah satu contohnya, menurut Yasonna, adalah Lapas Tanjung Gusta, Medan.

"Orang-orang narkoba di Lapas memang mayoritas. Saya ke Lapas Tanjung Gusta kemarin, 70 persen (kasus narkoba) di lapasnya, tepatnya 70,1 persen. Itu isinya 1500-an," kata Yasonna usai mengikuti rapat koordinasi di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (12/2).

Meski demikian, Yasonna membantah jika 70 persen penghuni Lapas Tanjung Gusta berstatus bandar narkoba.

Yasonna menuturkan, kementeriannya akan memberikan sanksi tegas kepada kepala lapas yang terlibat kasus narkoba. "Itu sudah pasti korbanlah. Tenang saja, pasti," ujarnya sambil menempelkan tangannya di leher.

Yasonna berkata, lembaganya telah meminta Badan Narkotika Nasional memindahkan narapidana kasus narkoba ke Lapas Gunung Sindur, Bogor. Menurutnya, lapas yang memiliki sistem pengamanan khusus tersebut dapat mengawasi para narapidana narkoba secara maksimal.

"Bandar-bandar yang terindikasi itu atas rekomendasi BIN (Badan Intelijen Negara). Beberapa di antara mereka sudah kami masukkan ke Lapas Gunung Sindur," ujarnya.

Kepala BNN, Komisaris Jenderal Budi Waseso, Rabu (10/2) kemarin, mengatakan sebanyak 50 persen peredaran narkoba di Indonesia dikendalikan dari dalam lapas.

Ia berkata, dari hasil koordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan, lembaganya telah mengantongi nama-nama oknum yang memberikan peluang terhadap para narapidana narkoba menjalankan bisnis dalam masa pemidanaan mereka. (CNN)

Dirjen PAS I Wayan K Dusak (dok)  

Sudah ada Blok High Risk seperti Lapas Gunung Sindur, Namun kita berharap Lapas Lainnya di 33 provinsi juga terdapat Blok Khusus High Risk"

Nusakambangan- Hal tersebut di sampaikan oleh Direktur jenderal pemasyarakatan (Dirjen PAS) I Wayan K Dusak mendampingi Menkumham,Menkopolhukam dan Kapolri saat meninjau lansung kunjungan ke LP Nusakambangan Kamis (22/2/2016) 
Dusak merincikankan jika masing-masing blok bisa menampung hingga 90 orang WBP dengan kriteria berisiko tinggi tersebut. Blok tersebut akan dibangun dengan standar Super Maksimum Security.
“Super maksimum security yang tidak bisa melihat siapa di luar dan di dalam kecuali petugas, juga  tidak semua petugas bisa berkomunikasi dengan yang di dalam,” jelas dusak.
Dirjen PAS juga meminta kepada pemerintah agar pulau nusakambangan bisa diperuntukkan untuk lapas saja karena Saat ini Nusakambangan masih terdapat perusahaan tambang dan masyarakat dari luar.

Menurutnya Dirjen PAS untuk realisasi hal ini dibutuhkan pertimbangan keamanan serta diperlukan Putusan Presiden untuk pengelolaan Nusakambangan hanya diperuntukkan menjadi Lapas.
“Hal yang terpenting adanya putusan presiden untuk pengelolaan Nusakambangan menjadi Lapas, salah satu pertimbangan pak Menteri  adalah untuk keamanan,” ungkapnya
Disamping itu dusak juga mengharap dan mengusulkan agar berbagai satuan TNI bisa berlatih di Pulau Nusakambangan karena hal tersebut dinilai secara tidak langsung telah ikut berpartisipasi menjaga Lapas dan keamanan lapas pun akan terjamin dari hal-hal yang tidak di inginkan. (BP)


Berita Terkait:
Dirjen PAS: Inilah 10 Cara Dan Modus Penyeludupan Barang Terlarang Ke Dalam LP/Rutan Indonesia

Faisal Sulaiman               LP Banda Aceh                   Rasyidin @ Abu Sumatera    

Banda Aceh- Sejumlah Napi (narapidana) yang berada di LP Kelas IIA Banda Aceh tidak berada didalam lapas tersebut setelah sebelumnya mendapat izin untuk keluar atau pulang dari pihak lapas.

Bukan satu atau dua namun puluhan napi dalam beberapa hari ini tidak terlihat didalam LP,diantaranya ada yang telah kabur dan tidak kembali ke lapas.

Informasi ketudak beradaannya puluhan napi didalam lapas banda aceh dan terkaitnya telah kaburnya narapidana atas nama abu sumatera diterima oleh BPN pada Sabtu (13/2/2015) sekira Pukul 11:00 WIB dari salahseorang penghuni LP yang berada dilambaro.

Menurut sumber, mulai kemarin sampai hari ini ada sekitar 10 Orang lebih napi tidak tampak didalam lapas,mereka sudah keluar LP,munkin pulang kerumah masing-masing” Ujar BS napi yang telah menjalani 3 tahun dilapas banda aceh.

Diantara napi yang tidak terlihat BS juga membeberkan jika napi bos sabu seperti Faisal Sulaiman,Gunawan dan Fauzi Nurdin juga sudah lama tidak terlihat berada didalam lapas,Ungkapnya

Yang menghebohkan lagi seorang Narapidana yang kerap dipanggil Abu Sumatera atau Cut Din yang memiliki nama lengkap Rasyidin (35) warga Ulee jalan,Kec. Banda Sakti,Lhokseumawe dikabarkan telah kabur dari lapas beberapa waktu lalu.

Dari informasi yang beredar dikalangan penghuni LP Banda Aceh, Abu sumatera berhasil kabur setelah sebelumnya dikeluarkan oleh pihak lapas tanpa surat izin yang jelas untuk mengunjungi keluarga namun tidak kunjung kembali lagi ke lapas.

Seperti diketahui napi Abu sumatera ditangkap pada Sabtu (6/9/2014) oleh aparat Polres Lhokseumawe dan divonis 4 tahun penjara oleh PN Lhokseumawe pada Selasa (17/2/2015) atas beberapa kejahatannya di wilayah kota Lhokeumawe pada 2014 lalu.

Juga ditahun 2010 abu sumatera sempat divonis 6 tahu  penjara Abu sumatera sempat divonis enam tahun penjara.Tapi masih berstatus Narapidana narkoba dirinya berhasil kabur dari LP Lhokseumawe pada bulan juni 2012.


Salahseorang petugas pemasyarakatan yang berada dilapas tersebut tidak ingin disebut namanya mengungkapkan kegiatan pengeluaran napi dilapas Banda Aceh sudah jadi Rahasia Umum,semua bisa dan selalu terjadi karena adanya pembiaran dari pimpinan dan semua pihak yang berwenang.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala LP Kelas IIA Banda Aceh Joko Budi Santoso BC.IP saat dikonfirmasi melalui Handphone selulernya tidak berhasil dihubungi. (BPN)

Menkumham dan Dirjen PAS Saat Kunjungan Ke LP Nusakambangan

Nusakambangan- Kerapnya penyeludupan barang terlarang yang terjadi diberbagai lapas diseluruh indonesia membuat pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jakarta melakukan berbagai Antisipasi untuk mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lapas.
Berbagai cara dan modus operandi penyeludupan yang dilakukan, banyak yang berhasil di gagalkan oleh petugas namun tidak sedikit yang luput dari perhatian petugas. 
Inilah 10 cara penyeludupan barang terlarang yang dilakukan agar dapat masuk ke LP/Rutan,seperti dipaparkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan K Dusak dihadapan Menkumham,menkopolhukam dan Kapolri saat kunjungan kelapas nusakambangan ,Kamis (12/2/2016).

1.Melalui Bezukan atau Kunjungan keluarga

2. Peran petugas

3. Makanan yang disuplai ke dalam LP/Rutan

4. Melalui napi Asimilasi

5. Tahanan yang masih proses persidangan

6. Kunjungan Organisasi

7. Kunjungan resmi tamu LP/Rutan

8. Melalui puhak ketiga yang berperan dalam pembinaan didalam LP/Rutan

9. Dilemparkan melalui luar tembok ke dàlam LP/Rutan

10. Drone
“Adapun yg lain dengan drone tidak menutup kemungkinan, kita sudah antisipasi kalau sudah lihat drone (di Lapas/Rutan) kalau itu akan memasukan barang tertentu,” ujarnya.(BP)

, ,
Kepala BNN

Jaktim- Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Budi Sulaksana membantah bahwa kasus peredaran narkoba yang tengah ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN) melibatkan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo. 

Keterlibatan narapidana di LP Sidoarjo sempat diungkapkan Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso atau Buwas. Buwas menyebut narapidana Sodikin alias Didos sebagai pengendali jaringan narkoba. 

Namun Budi Sulaksana meragukan pernyataan tersebut. “Informasi petugas LP Sidoarjo, Sodikin alias Didos  sudah putus hubungan dengan bosnya yang bernama Eko Prasetyo,” kata Budi, Jumat 29 Januari 2016.

Menurut Budi, bedasarkan data Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur terdapat dua nama Sodikin yang pernah ditahan karena kasus narkoba. Sodikin pertama sudah bebas dari Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo pada  2008. (Tempo)

Pergantian Ka UPT
Jakarta- Dirjen PAS I Wayan Dusak melalui Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (Pas), Akbar Hadi mengatakan pergantian Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Salemba, Jakarta, Slamet Prihantara tidak ada kaitannya dengan video yang disebarkan oleh Syaripuddin mengenai Rutan Salemba.
“Itu mutasi biasa. Surat keputusan kolektifnya sudah ada sejak bulan Oktober,” kata Akbar Hadi saat dihubungi, Jumat (18/11).
Menurut Akbar, mutasi Slamet Prihantara dengan video Syaripudin adalah kebetulan saja. Tetapi, tidak ada kaitannya sama sekali. “Belum ada pergantian resmi. Surat keputusan kolektifnya sudah ada. Nanti wilayah yang melantik,”
Posisi Slamet Prihantara digantikan oleh Karutan Kelas I Medan, Thurman Hutapea. Kemudian, Slamet menduduki jabatan baru sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Bekasi.
Seperti diketahui, pengusaha ekspor-impor karpet, Syaripudin sewaktu ditahan di Rutan Salemba dengan status tahanan titipan kejaksaan membuat 27 rekaman video mengenai situasi dalam Rutan Salemba.
Selama lima bulan mendekam di Rutan Salemba pada tahun 2008, Syaripudin diketahui berhasil merekam mengenai adanya praktik jual beli ruangan khusus untuk bercinta. Dan juga kehidupan mewah di dalam blok rutan. (BP)

Rutan Salemba  

Jakarta– Sekali lagi Kebobrokan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjadi bahan pembicaraan diberbagai medsos dan publik betapa tidak, Seorang mantan narapidana di Rumah Tahanan Salemba mempublikasikan video kehidupan di dalam penjara. Video itu memperlihatkan praktek perjudian, prostitusi, dan fasilitas mewah para koruptor.
Menurut sang mantan napi, Syarifuddin Supri Pane, 44 tahun, video itu diambilnya sepanjang Mei 2008. Bulan itu adalah bulan terakhir dirinya menjalani masa tahanan. Dia sendiri divonis 7 bulan penjara karena pemalsuan dokumen pembuatan visa Amerika Serikat.
“Seluruh video dibuat memakai kamera ponsel,” kata Syarifuddin saat memperlihatkan video berdurasi 20 menit itu kepada Tempo di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Senin, 15 November 2011.
Syarifuddin, yang merupakan pengusaha ekspor-impor, tinggal di Blok K, Nomor 22, Rutan Salemba. Blok berjumlah 60 kamar itu, menurutnya, adalah tempat tahanan borjuis. Satu kamarnya, kata dia, dihargai Rp 30 juta. Itu di luar biaya lain seperti listrik dan penyejuk ruangan. “Biaya itu selama masa tahanan.”
Dalam video yang terbagi dalam 25 bagian itu kamar-kamar di Blok K memang eksklusif. Kamar tidak berjeruji besi dan lebih mirip apartemen mini. Di situ ada penyejuk ruangan, televisi, kasur, kulkas dan peralatan dapur.
Lebih dahsyat lagi, di blok itu disediakan tukang cuci, tukang pijat, dan salon. Dalam video, Syarifuddin menyorot seorang tukang cuci yang sedang menyeterika baju. Ada juga rekaman yang memperlihatkan keberadaan salon.
Penggalan gambar lainnya adalah syukuran perpisahan napi kasus penyelewengan Dana Abadi Umat (DAU), Said Agil Husin al Munawar, yang merupakan Menteri Agama pada 2001-2004 di Blok K. Syukuran dihadiri mantan Ketua Umum PSSI Nurdin Halid, yang juga satu blok dengan Syarifuddin.
Di pertengahan rekaman, Syarifuddin memperlihatkan bagaimana perjudian koplok bebas digelar di halaman penjara pada siang hari. Terekam juga ruangan Kasubdit Bimbingan Kerja Rutan Salemba di lantai dua yang kata Syarifuddin disewakan untuk prostitusi.
“Per 30 menit Rp 500 ribu,” kata ayah empat anak ini. Ia juga merekam toilet tahanan napi yang digunakan untuk prostitusi juga. Di toilet, para napi harus merogoh kocek Rp 50 ribu per 20 menit.
Sayangnya, Syarifuddin tidak secara terperinci menggambarkan bentuk prostitusinya. Dalam gambar dia cuma merekam sejumlah perempuan dan lelaki yang keluar masuk ruangan dan toilet. Sejumlah ruangan yang direkamnya diduga digunakan sebagai tempat menyalurkan hasrat biologis para napi.
Kualitas gambar diakuinya kurang tajam. Terlalu banyak potongan, sehingga gambar tidak fokus. Ia berniat mengunggah video ini ke YouTube segera. Namun ia ingin mengisi prolog video itu terlebih dulu.
Ia baru berani mempublikasi video ini karena alasan keselamatan. Blok K dalam video itu menurutnya sudah tidak ada. “Blok eksklusif sudah dipindah ke bagian depan rutan. Sebelumnya berada di pojok belakang rutan,” ujar dia.
Syarifuddin keluar dari rumah tahanan pada 7 Mei 2008 dengan surat putusan Kakanwil Departemen Hukum dan HAM DKI Jakarta Nomor W7 1974 PK 05.06. Tahun 2008.
Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi Prabowo, mengatakan video itu sudah lama. “Artinya sudah banyak perubahan di dalam sana,” ujar dia saat dihubungi di kesempatan terpisah.
Ia yang mengaku belum melihat video itu mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut. Pihaknya berjanji, melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, akan memeriksa kebenaran video tersebut. “Akan ditindaklanjuti.”
Menyinggung praktek prostitusi, ia mengakui permasalahan itu sudah lama menjadi perdebatan Yang menyebabkan praktek itu tumbuh subur menurutnya adalah belum adanya regulasi yang mengaturnya.(Tempo)

Ilustrasi
PASNews- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus Hari Raya Imlek kepada 15 narapidana pemeluk Agama Konghucu yang tersebar di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruh Indonesia.

Dari 15 narapidana tersebut, dua orang mendapat remisi satu bulan dan 13 orang lainnya mendapat remisi satu bulan 15 hari.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyumbang penerima Remisi Khusus Hari Raya Imlek terbanyak, yakni enam narapidana.

Sisanya menyebar di lima provinsi lainnya, yakni Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.

Diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.
Saat ini, jumlah penghuni di seluruh Indonesia mencapai 119.986 orang dan tahanan berjumlah 57.099 orang, sementara kapasitasnya hanya 118.617 orang. Dari jumlah tersebut didominasi oleh narapidana kasus narkotika, yakni sebanyak 60.808 orang.(BP)

Saat Kunjungan Dirjen PAS

Nusakambangan– Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) I Wayan K Dusak melakukan kunjungan kerja di Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan, Jumat (05/02). Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka mengecek kesiapan blok khusus teroris di Lapas tersebut.

Dalam kunjungan tersebut Dirjen PAS memperintahkan jajaran Lapas Pasir Putih agar menjalankan pekerjaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedure (SOP).

“Didalam bekerja menjalankan pekerjaan sesuai Standar Operasional Prosedur,” kata Dusak.

Selain itu Dirjen PAS berpesan agar petugas memiliki Target,  Komitmen, Konsekuen, Konsisten, Kontinyu dan Komunikasi.

“Kita harus punya 1T 5K Target,  Komitmen, Konsekuen, Konsisten, Kontinyu dan Komunikasi, agar dapat menjalankan tugas dengan baik,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut Dirjen PAS bersama dengan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah Bambang Sumardiono, dan Jajaran Menkopolhukam, Polres Cilacap serta Kodim Wijaya Kusuma Cilacap. (BP)

Kasat Intelkam Polres Bontang AKP Marthen Radi bersama Kasubag Humas Polres Iptu Kalvien memperlihatkan barang bukti sabu seberat 105 gram yang disita dari WR Cs.
BAPANAS - Penangkapan jaringan pengedar narkoba, WR, Cs, Jumat (5/2/2016), menguak fakta baru tentang peredaran Narkoba di Bontang.

Dari pengakuan remaja 17 tahun yang berperan sebagai bandar Narkoba tersebut, WR dan anggotanya mengaku tidak hanya memasok sabu bagi warga Bontang. kalangan narapidana lembaga permasyarakatan (Lapas) pun menjadi langganannya.

"Mereka mengaku juga mengirimkan sabu-sabu ke lapas, tapi belum tahu Lapas Bontang atau di Samarinda," kata Kasat Intelkam AKP Marthen Rady, kemarin.

Dia mengungkapkan, saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Diyakini, jaringan ini menerima pasokan sabu-sabu dari Tarakan.

"WR terima barang dari Samarinda. Kalau melihat tampilannya, ini kualitas nomor satu dari Tarakan," ujarnya.

Marthen menambahkan, jaringan ini sudah memiliki konsumen tetap. Pasalnya WR Cs sudah 2 tahun mengedarkan sabu di wilayah hukum Bontang.‎ (trb)

Ilustrasi
Aceh - Satuan Narkoba Polres Pidie menciduk Fln Bin Ib, 31 tahun, warga Keumala, Pidie, tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu, 6 Januari 2016 sekira pukul 22.00 WIB. Bersama tersangka turut disita 9 paket sabu seberat 28, 62 gram.

"Berdasarkan informasi masyarakat, anggota melakukan penyamaran berpura-pura sebagai pembeli. Tersangka berhasil masuk perangkap petugas, menyetujui transaksi di depan rumah tersangka. Begitu bertemu tersangka, anggota kita langsung menangkapnya tanpa ada perlawanan," ujar Kapolres Pidie, AKBP Muhajir SIK, MH kepada portalsatu.com, Minggu 7 Februari 2016.

Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka dan menemukan 9 paket sabu siap jual dengan ukuran bervariasi di kantong celana. Fln mengaku barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Zal, salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi terkait narkoba.

"Kini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres guna penanganan lebih lanjut," kata Muhajir.

Dia turut mengajak warga untuk memerangi narkoba dengan cara memberikan informasi jika melihat ada peredaran narkoba di wilayahnya. "Sebab tanpa bantuan masyarakat, polisi sulit berhasil memberantas peredaran narkoba," katanya.[detik.com]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.