BAPANAS- Kemenkum HAM memindahkan 7 gembong narkoba kelas wahid ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan apakah pemindahan itu terkait persiapan eksekusi mati gelombang IV atau hanya pemindahan rutin belaka.
Salah satu yang dipindahkan adalah WN Nigeria, Frank Chiediebere Nwaomeka. Berdasarkan catatan detikcom, Minggu (12/3/2017), Frank merupakan bandar ulung yang beraksi di Jakarta.
Dalam mengungkap jaringan Frank, Polda Metro Jaya membekuk terlebih dahulu kaki tangan Frank sebanyak 11 orang. Kaki tangan itu mengedarkan sabu, heroin dan ekstasi di Jakarta dengan nilai miliaran rupiah.
Dengan telaten, polisi menangkap satu per satu kaki tangan Frank. Yaitu:
Tangkapan I:
Pada 16 Desember 2009, Yoga ditangkap di Kota Bambu, Palmerah dengan bukti 105 gram.
Tangkapan II:
Yoga mengaku mendapatkan dari Siti. Lalu polisi menangkap Siti di daerah Ciomas, Bogor.
Tangkapan III:
Polisi menangkap Yati pada 17 Desember 2009 di Slipi dengan barang bukti 50 gram heroin.
Tangkapan IV:
Yati mengaku baru menyerahkan 102 gram sabu ke Ria dan Tuti. Bermodal kicauan Yati, polisi lalu menangkap Ria dan Tuti.
Tangkapan V:
Yati juga berkicau mendapatkan barang laknat itu dari WN Nigeria, Kenny. Secepat kilat, polisi menangkap Kenny di Slipi.
Tangkapan VI:
Kenny mengaku memiliki paket lain yang disembunyikan di rumahnya di Kebon Jeruk. Polisi bergerak cepat dan mendapatkan 28 gram sabu di rumahnya.
Tangkapan VII:
Kenny berkicau pula bila seluruh barang miliknya dikendalikan oleh Frank. Polisi tidak mau kehilangan kesempatan dan langsung mengejar Frank dan menangkap Frank di African Food, Tanah Abang pada 18 Desember 2009. Setelah diintrograsi, Frank mengakui menyimpan narkoba di rumahnya dan polisi segera menggeledah.
Ternyata benar, di rumah Frank ditemukan 4 kg heroin yang disimpan di dispenser. Frank mengaku mendapatkan heroin itu dari Thailand.
Tangkapan VIII:
Polisi menyasar anggota jaringan Frank lainnya, yaitu Yerina dan Regi. Didapati paket sabu 40 gram heroin dari Yerina dan 5,5 gram heroin dari Regi.
Tangkapan IX:
Polisi melakukan penangkapan terakhir dengan menangkap Sri dan WN Nigeria Jhon Peter di Tangerang. Didapati 0,5 kg sabu yang disimpan di kipas angin.
Kompolatan itu pun digelandang ke Polda Metro Jaya dan diproses secara hukum. Frank yang bertindak sebagai kepala geng akhirnya dihukum mati. Vonis mati itu dikuatkan Mahkamah Agung (MA) pada 15 Mei 2011. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung M Muchsin dengan anggota hakim agung Vallerina JL Kriekhof dan hakim agung I Made Tara.
Keenam terpidana mati lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan yaitu:
1. WN China, Chen Weibiao.
2. WN Hong Kong, Lo Tin Yau.
3. WN Malaysia, E Wee Hock.
4. WN Hong Kong, Lai Shiu Cheung Anika.
5. WN AS Frank Armando.
6. WN China Xiao Jin Zeng. (Detikcom)
loading...
Post a Comment