TASIKMALAYA,(BPN) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota terus melakukan pengembangan pada kasus pasangan suami isteri (Pasutri) yang ditangkap bersama puluhan paket sabu di sebuah vila mewah di kawasan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Dari hasil pengembangan sementara, pasutri tersebut mengaku narkotika itu dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakat (Lapas).
"Dari keterangan mereka, barang ini didapatkan dari Lapas Banceuy (Bandung)," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yaser Arafat, Selasa (9/6).
Yaser mengaku hingga saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Sejumlah orang yang diduga terlibat, identitasnya sudah dikantongi pihaknya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, Senin (8/6) menggerebek sebuah vila mewah di wilayah Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Di lokasi penggerebekan, polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) dan mengamankan satu tas yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Penggerebekan tersebut berlangsung cepat. Pasutri tersebut langsung dimasukan ke dalam mobil polisi dan langsung dibawa ke Mapolres Tasikmalaya untuk diperiksa. Lelaki yang diamankan tampak pasrah, sedangkan pasangannya terlihat histeris dan terus menangis.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto mengatakan bahwa pasangan suami isteri yang ditangkap pihaknya berinisial F (40) dan KR (32). "Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada orang yang diduga membawa narkotika. "Kita langsung datangi TKP dan menangkap dua tersangka berinisial F dan KR. Keduanya adalah suami istri," kata Kapolres.
Dari tangan keduanya, ungkap Kapolres, pihaknya mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 70,6 gram yang dikemas dalam sejumlah paket. Diduga, sabu tersebut akan diedarkan. (red/Mdk)
loading...
Post a Comment