JAKARTA, (BPN) - Jagat dunia maya kembali digegerkan dengan kasus Seorang oknum polisi wanita (polwan) bernama Dewi, yang bertugas di Polrestabes Makassar dipecat dari institusi Polri terkait kasus "chat" porno yang menimpanya.
Sederet fakta-fakta pun mulai terungkap terkait dengan kasus yang menimpa Dewi yang sebelumnya berpangkat Brigpol tersebut, berikut Okezone telah merangkumnya, pada Jumat (4/1/2019).
Awal Perkenalan Dewi dengan Tersangka
Dewi berkenalan dengan seorang pria yang mengaku anggota polisi berpangkat Kompol di Lampung di akun media sosial Facebook-nya, pria yang dikenali itu memasang foto profil seorang polisi yang tampan. Seiring berjalannya waktu keduanya makin akrab di obrolan percakapan media sosial.
Keduanya bahkan kerap berkomunikasi video call, namun pria tersebut selalu menyembunyikan wajahnya di tempat gelap agar tidak dilihat oleh Brigpol Dewi.
Pria tersebut sering meminta foto Dewi yang sedang berpose sensual, padahal Dewi saat itu juga diketahui telah memiliki suami dan anak, namun ternyata pria itu malah memeras akan menyebarkan foto seksinya jika tidak diberi uang, tapi ternyata Dewi menolaknya sampai akhirnya pria tersebut memposting foto Dewi ke akun Facebooknya sampai akhirnya menjadi viral di media sosial
Dipecat Secara Tidak Hormat
Dewi dipecat secara tidak hormat lantaran foto seksinya tersebar di media sosial. Pemecatan Brigpol Dewi sebenarnya terjadi di tahun 2018 lalu dan telah lama diproses Provost Polrestabes Makassar. Tetapi Pemecatan itu diumumkan pada saat upacara korps rapor kenaikan pangkat perwira dan bintara personel di Lapangan Karebosi, Rabu 2 Januari 2019. Namun Dewi tak hadir.
Pria Tersebut Ternyata Narapidana Kasus Pembunuhan
Pihak kepolisian Polrestabes Makassar kemudian langsung terbang ke Lampung mencari tahu pria yang berpangkat Kompol itu.
Pria yang mengakui diri sebagai anggota polisi berpangkat komisaris, dan bertugas di Provinsi Lampung teryata ketika diperiksa aparat Polrestabes Makassar, ia adalah narapidana kasus pembunuhan yang menjalani hukuman 10 tahun dan masih mendekam di balik penjara Lampung.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan bahwa Dewi melakukan proses sidang karena kegiatan asusila, menurutnya ia hanya melanggar kode etik, dan kemudian ia dinyatakan tidak layak mejadi anggota lagi.
Selain terkait kasus chat porno, Dewi juga kedapatan berselingkuh dengan anggota di jajaran Polda Sulsel. Kasus ini pun menambah catatan buruk Dewi sehingga sidang kode etik kepolisian memutuskan pemecatan.(Red/Okz)
loading...
Post a Comment