PEKANBARU,(BPN) - Pengurus Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK, sekarang Kementerian Hukum dan HAM) merupakan bagian organisasi yang dipercayakan oleh rapat anggota untuk menjalankan roda usaha dan pelayanan kepada anggota.
Dengan demikian semua rencana kerja, rencana anggaran, dan pola kebijakan pengurus selama satu tahun buku harus dilaporkan kepada rapat anggota selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Demikian juga pengawas wajib memberikan laporan hasil kepengawasan terhadap kegiatan pengurus dalam menjalankan roda usaha koperasi selama satu tahun buku kepada Rapat Anggota yang memberikan mandat.
Laporan yang diberikan harus transparan dan akuntabel, agar kepercayaan anggota sebagai pemilik kepada pengurus dan pengawas semakin tinggi yang pada gilirannya mereka tidak akan ragu untuk menanamkan modalnya di KPPDK Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Demi mempertanggungjawabkan itu semua, maka pengurus melaksanakan RAT Tahun Buku 2017 di aula lapas, Kamis (29/03/018).
Yusup Gunawan, yang mewakili pembina koperasi dalam sambutannya menyatakan bahwa semakin maju dan kuatnya suatu koperasi maka akan berkorelasi dengan kesejahteraan anggotanya, maka itu mari jaga dan awasi agar koperasi ini tetap transparan dan terpercaya pengelolaannya.
"RAT koperasi di lapas ini bukan sekedar RAT, tapi sudah mirip-mirip family gathering anggota koperasi karena doorprize yang disediakan begitu wah dan menggiurkan" tambahnya yang disambut tepuk tangan peserta RAT. RAT kali ini memang menyediakan doorprize yang cukup fantastis, dimana ada Smart TV 32", Mesin Cuci, Smartphone 4G, Kompor Gas, Rice Cooker, dan hadiah menarik lainnya yang jumlahnya sebanyak 50 hadiah.
RAT merupakan forum tertinggi dalam kegiatan koperasi dan laporan pertanggungjawaban sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. "Dilihat dari waktu pelaksanaan RAT koperasi yg sesuai dengan UU Perkoperasian tersebut (pasal 26 ayat (2) menyebutkan paling lama 6 bulan setelah berakhirnya tahun buku), maka Koperasi Pegawai Lapas Kelas IIA Pekanbaru dinyatakan sehat”, kata Riswandi, perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru, dalam sambutannya.
Akhirnya seluruh anggota koperasi sepakat mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus Tahun Buku 2017 yang kemudian dilanjutkan dengan pengumuman SHU Tahun 2017. "Alhamdulillah SHU kita tahun ini sebesar Rp.186.000.000 meningkat 27% dari tahun lalu yang berjumlah Rp. 148.000.000, terang Koko Syawaluddin Sitorus, Ketua Koperasi Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan program kerja Tahun 2018 dan ditutup dengan kemeriahan pembagian doorprize yang sudah ditunggu-tunggu oleh seluruh peserta.(Red/Rls)
Berikut Video Berita Terkait:
loading...
Post a Comment