JAKARTA,(BPN)- , Kembali aparat Kepolisian berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh Narapidana (napi) dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kali ini personil satuan reserse Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan sabu seberat 5,47 gram dan ganja 48,3 kilogram yang siap edar ke wilayah Jakarta Timur beserta satu orang pelaku pengedar berinitial AFS.
Menurut keterangan pihak kepolisian AFS diamankan bersama barang bukti natrkoba tersebut di di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa (10/12/2019) lalu
"Dari badan pelaku pengedar ini kita amankan tiga kardus besar di dalamnya berisi 44 bungkus warna hitam berisi ganja seberat 48,3 kilogram dan 10 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 5,47 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Arie Ardian di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (12/12/2019).
Dari keterangan tersangka AFS diketahui jikanarkoba sabu dan ganja tersebut milik dua napi dari lapas Sragen dan lapas Cianjur.
"Yang tiga kardus berisi ganja itu didapatkan dari napi di Lapas Sragen. Kalau yang sabu didapatkan dari napi di Lapas Cianjur. Mereka komunikasi lewat handphone," ujar Arie.
Kemudian melanjutkan ,"Pengakuan pelaku, barang bukti ini didapatkan dari orang yang tidak dikenalnya instruksi dari napi itu. AFS dapat upah Rp 20 juta jika bisa berhasil mengedarkan seluruh barang bukti," ujar Arie.
Hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut guna membongkar napi yang mengendalikan peredaran narkoba tersebut dan orang-orang yang terlibat.
Adapun tersangka saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 sub pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(Red/Kompas)
loading...
Post a Comment