2022

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA



PROBOLINGGO – Cinta membutakan mata perempuan Probolinggo berinisial BIR. Bahkan, dia rela melakukan penyelundupan obat keras jenis trihexyphenidyl yang disembunyikan dalam kemaluannya. Obat berbentuk pil itu pesanan suaminya, EW, yang sedang menjalani penahanan di Rutan Kraksaan.

Hal itu berawal saat BIR hendak mengunjungi suaminya di Rutan Kraksaan pagi ini (29/ 12). Pada penggeledahan badan, petugas tidak menemukan hal yang mencurigakan.

“Sesuai SOP, seluruh pengunjung digeledah dengan melepas baju terlebih dahulu, namun petugas tidak menemukan hal yang mencurigakan,” jelas Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.

Imam menjelaskan, petugas mulai curiga saat melihat gelagat BIR di ruang kunjungan. BIR terlihat gelisah. Dia lantas menggunakan toilet di ruang kunjungan.

“Petugas curiga, setelah BIR keluar dari toilet, dia digeledah lagi, dan benar di saku bajunya sudah ada paket obat keras jenis trihexyphenidyl,” terang Imam.

Trihexyphenidyl masuk dalam kategori psikotropika golongan empat yang biasa digunakan sebagai obat penenang. Karutan Kraksaan Alzuarman menjelaskan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Probolinggo.

“Kami hitung bersama-sama penyidik kepolisian, jumlahnya ada 150 butir,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan BIR, pil sebanyak itu sempat disimpan dalam kemaluannya untuk mengelabui petugas. Dan mengeluarkannya saat di toilet rutan.

Petugas juga mengamankan sang suami, EW untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selama penyidikan berlangsung, EW akan diberikan sanksi berupa pengasingan di straft cell. 

“EW ini memesan ke istrinya, BIR, melalui layanan wartelsus yang kami sediakan,” terang Alzuarman.

Terkait motif, Alzuarman menduga pil tersebut akan digunakan untuk pesta menyambut tahun baru. Dia pun mengapresiasi jajarannya yang berhasil melakukan penggagalan tindakan ilegal tersebut.

“Selama momen Nataru memang kami perketat pengamanan, agar Rutan Kraksaan selalu dalam keadaan kondusif,” tegasnya. (Humas Kemenkumham Jatim)



MEDAN – Di pengujung tahun 2022, petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Medan, menggelar Refleksi Akhir Tahun 2022 dan Doa Lintas Agama Menyambut Tahun 2-23 di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Kamis (29/12).

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penayangan Video Capaian Kinerja Tahun 2022   I Medan. Berisi  pencapaian Lapas I Medan selama tahun 2022, program pembinaan dan keamanan dengan baik, begitu juga dengan pendidikan dan pelatihan. 

Jajaran Lapas I Medan tetap bekerja dan berkinerja melayani masyarakat dan warga binaan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan program kerja dan target kinerja yang telah ditetapkan.

Membuka kegiatan, Kalapas I Medan, Maju A. Siburian dalam sambutannya menyampaikan, “Hari ini kita berkumpul di tempat ini, di Lapas Kelas I Medan dalam Kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2022 bagi Lapas I Medan dan Doa Bersama sebagai suatu usaha Bersama tokoh-tokoh lintas agama, Yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, di tengah upaya mewujudkan Kementerian Hukum yang Semakin PASTI dan BerAKHLAK,” Jelas Kalapas.


“Oleh karena itu acara Doa Kebangsaan Lintas Agama ini diharapkan juga akan memperoleh berkah dan rahmat Tuhan sehingga kita seluruhnya dapat senantiasa bekerja secara Cepat, Tepat, Ikhlas dan Hasilnya Akuntabel untuk melayani Masyarkat terkhususnya Warga Binaan Kami,” tambah Kalapas.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan prosesi doa bersama, tampak semua pemimpin umat mengambil tempat untuk prosesi. 

Kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Olahraga Lapas I Medan ini dihadiri ratusan ribuan Warga binaan, meskipun sebelum mulai acara sempat cuaca mendung dengan hujan ringan, namun hujan berhenti dan prosesi doa berlangsung dengan khidmat.

Setelah prosesi doa baik dari Pemimpin umat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, kegiatan dilanjutkan dengan ramah tama dan foto bersama.(rilis)


Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kini memiliki Direktur Jenderal (Dirjen) definitif, yaitu Silmy Karim.

Silmy ditunjuk sebagai Dirjen berdasarkan ketetapan yang tertuang dalam Keputusan Presiden No.165/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. 

Dari ruang kerjanya kawasan Kuningan Jakarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham sekaligus Ketua Panitia Seleksi Dirjen Imigrasi, Andap Budhi Revianto menjelaskan bahwa terpilihnya Silmy Karim didasarkan pada hasil proses seleksi yang terdiri dari berbagai tahapan.

Silmy Karim terpilih setelah mengikuti rangkaian seleksi terbuka Dirjen Imigrasi mulai dari sejak proses administrasi dan rekam jejak, seleksi kompetensi bidang melalui penulisan makalah, seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural melalui asesmen oleh Badan Kepegawaian Negara, hingga wawancara oleh Tim Pansel. 

Penilaian dilakukan oleh Pansel yang terdiri dari berbagai stakeholder yaitu dari internal Kemenkumham sendiri, Kementerian PANRB dan Lembaga Administrasi Negara. 

Berdasarkan hasil penilaian panitia seleksi, Silmy menjadi salah satu dari tiga peserta terbaik yang direkomendasikan Pansel kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Selanjutnya Menteri mengajukan nama-nama tersebut kepada Tim Penilai Akhir (TPA) Pimpinan Tinggi Utama dan Madya sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.

Menurut Andap, terpilihnya Dirjen Imigrasi akan mengoptimalkan pelayanan keimigrasian bagi seluruh pemangku kepentingan. 

"Dengan adanya pejabat definitif, pelayanan imigrasi diharapkan akan semakin lebih baik dan optimal," tuturnya Senin (26/12/2022). 

Menyusul penetapan Dirjen Imigrasi ini, selanjutnya Kemenkumham akan menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Dirjen Imigrasi. 

Sebelumnya Kemenkumham telah mengumumkan seleksi terbuka Dirjen Imigrasi sejak 27 Juli 2022 lalu. Seleksi dibuka bagi kategori PNS, TNI, dan Polri, serta kategori Non-PNS. Adapun Silmy Karim mengikuti seleksi dari kategori Non-PNS.

Keikutsertaan Non-PNS dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Pasal 106 dari PP 17/2020 menyebutkan bahwa JPT Utama dan Madya bisa diisi dari kalangan non-PNS,” pungkas Andap.(rilis)



Belitung – Momen Hari Raya Keagamaan menjadi Momen kebahagiaan yang selalu dinantikan. Hal tersebut juga dirasakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Salah satu yang dinantikan WBP ketika momen Hari Raya Keagamaan adalah Remisi atau Pengurangan Hukuman.

Dalam moment Natal 25 Desember 2022 kali ini tidak ada WBP Lapas Kelas IIB Tanjungpandan yang menerima Remisi Khusus (RK). Sebanyak 2 Orang WBP Beragama Nasrani yang merayakan Hari Raya Natal di Lapas Tanjungpandan tidak mendapatkan remisi lantaran belum memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepada Media Minggu (25/12/2022), Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Mahendra Sulaksana, A.Md.IP, SH, MM menjelaskan remisi merupakan pengurangan masa hukuman berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Yang pertama berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup. 

Saat ini jumlah WBP di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan 242 Orang, dari jumlah tersebut 2 orang beragama Kristen. Setelah kita lakukan pendataan, semuanya belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi pada Natal 2022," ujarnya.

Syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan remisi adalah Pasal 34 PP Nomor 32 Tahun 1999. Yakni setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi, dengan syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. 

Alasan mengapa kedua WBP tersebut tidak kami ajukan remisi Hari Raya Natal karena belum mendapat putusan atau masih berstatus tahanan., sedangkan satu WBP lainnya merupakan Residivis yang Gagal menjalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB). Yang bersangkutan mendapatkan SK Pencabutan PB Pada tahun saat pemberian remisi, sehingga yang bersangkutan baru bisa diajukan Hak Remisi ditahun ketiga pada saat menjalani Hukuman Pidana yang baru. 

Ini sesuai dengan pasal 47 PP 32 tahun 1999, ayat 1 huruf b *Untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan pembebasan bersyarat tidak diberikan remisi, cuti menjelang bebas dan cuti mengunjungi keluarga* tambahnya

Seraya menambahkan, meski demikian jajarannya tetap memberikan pelayanan kepada WBP untuk melaksanakan ibadah Natal bagi WBP Yang Merayakan. Dalam hal pengamanan, Mahendra menjelaskan situasi Kamtib Lapas Kelas IIB Tanjungpandan hingga saat ini sangat kondusif. Kita memang melakukan peningkatan pengamanan sesuai Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Kita maksimalkan Pengawasan dari Pos Atas dan Monitoring pada titik dan jam rawan yang telah ditentukan.

“Alhamdulilah Kondusif dan semua berjalan sebagaimana mestinya. Semoga tetap Kondusif”, tutup Mahendra.(Rilis)


BLANGKEJEREN- Berkat kesigapan serta ketelitian petugas pintu utama (P2U) upaya penyeludupan narkoba jenis ganja kering berhasil digagalkan,Selasa (20/12).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Aceh Yudi Suseno Bc.IP.S.Pd. kepada redaksi bapanasnews,Rabu (21/12) melalui sambungan telepon selulernya.

Sekiranya pukul 15:00 WIB dua petugas P2U Lapas Blangkejeren menerima sebuah paket yang berisi bahan untuk keperluan napi yang dibawa oleh seorang pria jasa angkutan becak.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti satu persatu isi dalam paket karton mie instan ditemukan satu bungkus plastik berwarna hitam ukuran kecil berisi ganja kering yang dikemas dalam kotak bubuk teh celup dan satu bungkus plastik berisi ganja juga dimasukkan dalam bungkusan gula serta deterjen sachet.

Atas temuan narkotika jenis ganja tersebut pihak lapaa lansung berkordinasi dengan polres blangkejeren untuk pelaku dan barang bukti narkotika segera diamankan dan dilakukan proses hukum.

Kadivpas Yudi Suseno mengatakan jika keberhasilan petugas menggagalkan penyeludupan narkotika ke dalam lapas membuktikan Divisi PAS Aceh tidak tinggal diam ataupun tidur dalam menjalankan intruksi pimpinan.

“ Ini membuktikan jika kami divisi pas aceh tidak akan diam atau tidur dalam menjalankan intruksi pimpinan dan membuktikan bahwa jajaran pas aceh masih memiliki komitmen serta integritas yg kuat demi menjaga bumi serambi.mekkah yang kita cintai lebih dipandang positif “,jelas yudi.

Disamping itu juga yudi menyampaikan hal yang sama juga dirinya perintahkan ke jajaran pas aceh untuk berupaya maksimal mencegah masuknya barang terlarang dan laksanakan deteksi dini.

“ Intinya bahwa ini merupakan implementasi perintah dirjen pas yaitu kunci pemasyarakatan maju 3+1,Jajaran pas aceh tetap berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah masuknya barang terlarang dan terus melakukan deteksi dini gangguan kamtib walaupun dengan segala keterbatasan”,pungkasnya.(red)


MOJOKERTO – Wajah lembaga penegak hukum di Mojokerto tercoreng. Seorang oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto berinisial MA ditangkap Polda Jatim karena kasus narkoba. Pria yang menjabat sebagai juru sita itu diduga mengedarkan sabu ke lapas.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Mojokerto, MA dijemput polisi di kediamannya di Dusun Lespadangan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan tersebut berlangsung akhir November lalu. Dia langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan.

Kabar tertangkapnya MA dibenarkan oleh salah satu pegawai PN Mojokerto. ”Sudah sekitar satu bulan ditangkap. Sekarang (ditahan) di Polda Jatim,” ujarnya, kemarin (20/12). Hal ini diperkuat dengan absennya MA di PN Mojokerto. Belakangan sosok jurusita yang juga bertugas di kepaniteraan pidana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Mojokerto tersebut tak terlihat.

Sumber menyebut, MA diamankan bersama barang bukti (BB) sabu seberat 0,4 gram. Penangkapan itu berlangsung sesaat setelah pelaku mengonsumsi sabu. Hasil tes urinnya pun dinyatakan positif. ”BB-nya nol koma,” imbuhnya. Di konfirmasi terkait kabar ini, Wakil Ketua PN Mojokerto Sunoto tak membantah. Kendati demikian, dirinya enggan memberi penjelasan. ”Jangan ke saya, langsung ke Pak Ketua saja,” tuturnya.

Sumber lain dari aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Mojokerto menyatakan, MA sudah lama menjadi target operasi polisi. Dia diduga kerap mengedarkan sabu ke warga binaan Lapas Kelas II-B Mojokerto. Modusnya yakni saat pelaku mengantarkan berkas persidangan kepada para napi. ”Berkali-kali dilakukan. Kan gampang misalnya mengantarkan surat putusan sambil membawa barang (sabu, Red),” jelasnya.

Sumber menyebut, MA diamankan bersama barang bukti (BB) sabu seberat 0,4 gram. Penangkapan itu berlangsung sesaat setelah pelaku mengonsumsi sabu. Hasil tes urinnya pun dinyatakan positif. 

" BB-nya nol koma,” imbuhnya. Di konfirmasi terkait kabar ini, Wakil Ketua PN Mojokerto Sunoto tak membantah. Kendati demikian, dirinya enggan memberi penjelasan. ”Jangan ke saya, langsung ke Pak Ketua saja,” tuturnya.

Sumber lain dari aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Mojokerto menyatakan, MA sudah lama menjadi target operasi polisi. Dia diduga kerap mengedarkan sabu ke warga binaan Lapas Kelas II-B Mojokerto. Modusnya yakni saat pelaku mengantarkan berkas persidangan kepada para napi. ”Berkali-kali dilakukan. Kan gampang misalnya mengantarkan surat putusan sambil membawa barang (sabu, Red),” jelasnya

Menurut dia, MA ditangkap bersama barang bukti sabu dengan berat sekitar 70 gram. Namun demikian, adanya pernyataan barang bukti sabu hanya 0,4 gram, dirinya belum bisa memastikan. Dihubungi secara terpisah, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto belum merespons.(Radarmojokerto)



Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menerima penghargaan pin emas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penghargaan diterima Sekjen Andap atas prestasi kerja dan jasanya terhadap Polri. 

Penghargaan yang dituangkan dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/1625/XI/2022 tanggal 29 November 2022 itu diserahkan dalam Apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) yang dipimpin langsung oleh Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Rabu (14/12/2022) di Hotel Sultan Jakarta.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri beserta seluruh jajarannya atas sinergitas yang antara Kemenkumham dan Polri selama ini," kata Andap usai menerima penghargaan.

Andap mengungkapkan sinergi antara Kemenkumham dan Polri telah berjalan harmonis dalam banyak bidang, di antaranya bidang keimigrasian, pemasyarakatan, penegakkan HAM, pelayanan hukum dan lainnya.

"Kinerja Kemenkumham dan Polri beririsan dalam banyak hal. Sinergi menjadi kunci keberhasilan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.

Andap berharap kolaborasi Kemenkumham dan Polri semakin erat di tahun-tahun selanjutnya untuk memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat.(Rilis)

 


CIANJUR- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Komjen.Pol Andap Budhi Revianto SIK menyerahkan bantuan serta santunan kepada warga masyarakat yang terdampak dalam gempa cianjur dengan total Rp 2,2 M.

" Alhamdulillah pada hari Jumat 16 Desember 2022 pukul 10.00 s.d. 11.00 WIB bertempat di Lapas Cianjur Jabar, telah dilaksanakan pemberian Bansos dalam rangka Kumham Peduli Cianjur ",jelas sekjen kemenkumham.

Andap menyampaikan seluruh dana yang terkumpul berasal dari seluruh pegawai kemenkumham pada program "Kumham Peduli Cianjur".

" Bantuan yang disalurkan oleh kemenkumham disesuaikan dengan kebutuhan dilokasi seperti Santunan uang tunai bagi korban Pegawai Lapas Cianjur dan Masyarakat sekitar ",Jelas andap.

Sekjen Kemenkumham juga menyerahkan Sumbangan bagi Lapas Cianjur, meliputi Sembako, obat-obatan, selimut, bantal, payung, sepatu booth, alat kesehatan, tong sampah, dan trash bag serta 3000 paket Sembako bagi masyarakat.

Kegiatan "Kumham Peduli Cianjur" diawali dengan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat sekitar Lapas Cianjur oleh Tim Medis dari RS Pengayoman.

Selain pelayanan kesehatan, pasien juga diberikan tali asih berupa paket Sembako.

Pada pelayanan kesehatan, dapat melayani sekitar 500 masyarakat, dimana rerata pasien dengan keluhan ISPA.

Sekjen andap budhi revianto mewakili Menkumham juga berikan santunan berupa uang tunai kepada Pegawai dan masyarakat sekitar yang terdampak akibat gempa bumi ( meninggal dunia, luka berat dan rumah rusak berat ).

Sebelum distribusi bantuan Sembako di wilayah Cianjur lainnya, dilaksanakan apel pemberangkatan Relawan Tim Raider yang dipimpin Sekjen Kemenkumham dengan amanat bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud kepedulian seluruh Pegawai Kumham atas bencana di Cianjur.

Kegiatan selanjutnya, pemberangkatan Relawan Tim Raider guna mendistribusi penyaluran paket Bansos, dimana kegiatan ini  sampa Minggu 17/12/22 .



Adapun distribusi, dengan rincian:

- 930 paket : Posko Nagrak 440 paket, Cikadal 160 dan Posko Warkon 330 paket ;

- 1.140 paket : Legok Gedang 180 paket, Pamengpek 65, Cikadal 350, Cihikeu, 120, Salakawung, 150 dan Imbangan, 275 paket;

- Posko Bansos Lapas Cianjur 930 paket : Pegawai Lapas 93 paket, Pegawai/PPNPN Kanim 22 paket Masyarakat 565 paket dan Keluarga WBP 250 paket;

Distribusi bantuan, meliputi 6 lokasi, yakni :

1. Kp. Legok Gedang ;

2. Desa Nyalindung, Kp. Cikadal ;

3. Desa Sarampad, Kp. Salakung ;

4. Kp. Cihikeu ( Cugenang );

5. Kp. Limbangan ;

6. Kp. Pamengpeuk.

" Harapan kita semoga kepedulian kita atas yang menimpa saudara-saudara kita dicianjur ini dapat meringankan beban para korban gempa juga diridhoi oleh Allah SWT ", ungkap orang nomor satu di kesekjenan kumham.(Red)

Berikut video saat apel pemberangkatan Relawan Tim Raider yang dipimpin sekjen kemenkumham.




BAPANASNews- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) siap menyambut tahun 2023 dengan semakin PASTI dan BerAKHLAK.

Terlebih lagi, sepanjang tahun 2022 banyak capaian yang ditorehkan jajaran Kemenkumham, baik di bidang pembentukan regulasi, pelayanan dan penegakan hukum, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia, serta manajemen. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna. H. Laoly, dalam acara Refleksi Akhir Tahun Kemenkumham Tahun 2022, Kamis (15/12). 

Terkait Pemasyarakatan, Menkumham mengingatkan Warga Binaan adalah human being.

"Sistem pembinaan adalah reintegrasi. Membuat mereka menjadi orang-orang bertanggung jawab. Mereka dibina, bukan dibinasakan. Pembinaan bukan lagi pembalasan. Terima kasih kepada mitra kerja yang sudah membantu Pemasyarakatan untuk melatih Warga Binaan," ucapnya. (Rilis)

 


SAMARINDA - Sedari Januari hingga pertengahan Desember 2022 ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda telah berhasil mengungkap 10 kasus upaya penyelundupan narkoba ke dalam lingkungan mereka.

Jumlah tersebut disebutkan oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Hidayat saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Minggu (11/12/2022) siang ini.

"10 kasus itu semuanya sabu," beber Hidayat.

Dikatakannya juga, dibanding tahun-tahun sebelumnya, di 2022 ini upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke Lapas Narkotika memang meningkat.


Modusnya pun seragam. Yakni mencampurkan bungkusan sabu ke dalam makanan siap santap yang diperuntukan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

"Kemarin ada dua upaya (penyelundupan sabu) dengan modus lain. Ada yang coba pakai sepatu dan wadah makanan, ada juga yang mencoba pakai drone," sebutnya.

Ditanya mengenai hubungan kurir dan WBP, dikatakannya pendalaman lebih ke Satresnarkoba Samarinda.

Namun jelasnya, setiap ada upaya tersebut, ketika ditanya para WBP selalu mengelak dan mengaku tidak mengenal pembawa makanan titipan berisi sabu yang dimaksud.

"Apakah sabu itu akan digunakan sendiri atau dijual di dalam lapas kita juga tidak tahu, karena keburu gagal masuk,"Imbuhnya.

Sebab, lanjutnya, setiap penggeledahan tidak ditemukan alat komunikasi pribadi atau telephone selular.

"Apakah melalui temannya yang baru bebas, kita juga tidak tahu. Bulan ini saja hampir 50 WBP yang bebas. Jadi cara berkomunikasinya tidak bisa kita terka," paparnya.

Pihaknya menyadari, upaya penyelundupan akan terus membayangi.

Oleh sebab itu, mereka terus melakukan penguatan petugas untuk tetap menjaga integritas dan komitmen pelayanan terbaik kepada publik.

"Kita harus menyamakan persepsi bahwa Lapas adalah milik kita bersama. Tetap berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba (Bersinar)," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Lapas Narkotika yang berada di Jalan Bayur, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara dan berkapasitas 450 orang ini kini dihuni 1.221 WBP.(Tribun)

 


Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendapatkan penghargaan Penerapan Sistem Merit pada Manajemen ASN dengan predikat sangat baik. Kemenkumham memperoleh nilai 373.5 poin berdasarkan evaluasi Komisi ASN.
 
Penghargaan diterima oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto pada acara Anugerah Meritokrasi, Kamis (08/12/2022).
 
"Tahun ini Kemenkumham berhasil mempertahankan predikat sangat baik dalam penerapan sistem merit. Predikat ini menunjukkan keseriusan Kemenkumham dalam pelaksanaan manajemen ASN," kata Andap di Hotel Grand Sahid Jaya.
 
Penerapan sistem merit di Kemenkumham, jelas Andap, adalah manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai Kemenkumham tanpa ada diskriminasi.
 
Melalui sistem merit, setiap pegawai terlindungi dari politisasi jabatan sehingga orientasi manajemen ASN hanya untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
 
Pegawai akan memiliki jalur karir yang jelas. Manajemen ASN Kemenkumham diatur secara adil dan wajar tanpa diskriminasi secara suku, ras, maupun agama.
 
"Sistem merit memberikan posisi atau jabatan kepada pegawai yang memenuhi kualifikasi, sesuai kompetensi dan kinerjanya. Hasil akhirnya adalah pelayanan publik yang maksimal," tuturnya.
 
"Artinya sistem merit memberikan manfaat bagi pegawai dan masyarakat. Pegawai mendapat perindungan karir, dan masyarakat mendapatkan jaminan pelayanan prima," lanjut Andap.
 
Andap memastikan Kemenkumham akan terus meningkatkan pemenuhan aspek-aspek sistem merit, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai; pengadaan; pengembangan karir; promosi dan mutasi; manajemen kinerja; penghargaan, penggajian, dan disiplin; perlindungan dan pelayanan; serta sistem informasi.
 
Sebagai contoh penerapannya, Kemenkumham telah menerapkan proses penerimaan pegawai berbasis komputer untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Kemudian Kemenkumham juga memiliki Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian yang menjadi pusat manajemen ASN Kemenkumham berbasis internet.
 
Evaluasi penerapan sistem merit oleh Komisi ASN dilakukan setiap dua tahun.(Rilis)

 


Jakarta – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (06/12/2022).
 
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. 
 
Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.
 
“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI.
 
Menurut Yasonna, produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP. 
 
“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.
 
Yasonna menjelaskan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.
 
“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” ujar Menteri Yasonna.
 
Meskipun demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. 
 
Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.(rilis)



Seorang tahanan kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Minggu pagi sekitar pukul 05.00 WIB. 

Diduga, tahanan itu turut mencuri senjata petugas yang berisi enam butir peluru.

"Pelaku merupakan titipan dari Kejaksaan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, dan pelaku juga mengambil senjata milik petugas lapas saat kabur," ujar Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono, Minggu (4/12).

Tahanan tersebut atas nama Ruslan. Tahanan kabur merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan.

Belum diketahui bagaimana tahanan tersebut. Petugas masih menyelidiki. Saat ini tim juga sudah melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Untuk lebih jelasnya, silakan konfirmasi ke Kalapasnya langsung. Yang pastinya kami sudah menerima laporan tersebut," ujarnya.

Kapolres mengimbau kepada warga agar berhati-hati karena tahanan yang kabur diduga mencuri senjata. Dia juga meminta warga yang memiliki informasi terkait keberadaan Ruslan bisa melaporkan ke Polsek terdekat agar dengan segera dapat dilakukan tindakan yang diperlukan.

Saat ini pihak kepolisian setempat juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap tahanan yang kabur tersebut.

Pihaknya juga menyiagakan personel pada lokasi-lokasi yang dimungkinkan menjadi tempat persembunyian pelaku. Hal ini dilakukan untuk mempersepit ruang gerak Ruslan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait kaburnya salah satu tahanan di Lapas Pangkalan Bun, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas II B Pangkalan Bun Peni Hadi Sutrisno belum berhasil dikonfirmasi.

Sampai berita ini diturunkan, pesan yang dikirim melalui pesan whatsapp juga belum ada jawaban.(Md(mdka)


SEMARANG – Lima tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen, Jawa Tengah, kabur. Insiden itu terjadi awal pekan ini. Teranyar, satu tahanan berhasil ditangkap.

“Satu berhasil ditangkap, dititipkan di UPT (Unit Pelaksana Teknis) terdekat di Jakarta, empat masih pencarian,” kata Kepala Subbagian Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Hazmi Syafei, via telepon kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (26/11/2022).

Hazmi belum memberikan informasi secara detail terkait kapan penangkapan tahanan yang sempat kabur itu. Namun, keberhasilan penangkapan itu dilakukan tim gabungan antara pihak lapas dengan kepolisian.

Masing-masing identitasnya; Munaris (36) warga Plosorejo, Desa Jeruk Sawit, Kecamatan Gondang Rejo, Kabupaten Karanganyar; Zubairi (29) warga Kampung Kliteh, Kelurahan Sragen Tengah, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen; Slamet Agus Pudiyastanto (35) warga Dukuh Bulak Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen; dan Wahyu Kartiko (18), warga Dukuh Karanggaleng RT14 Desa Karungan, Plupuh, Kabupaten Sragen.


Keempat nama di atas adalah para tahanan kasus pencurian dijerat Pasal 363 KUHP. Mereka masih dalam persidangan di pengadilan negeri setempat. 


Sementara, satu nama terakhir tahanan yang kabur adalah Agus Suparmin (23) warga Dukuh Singget, Desa Tawangsari, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar. Dia adalah tahanan kasus penyalahgunaan narkotika. 


“Tahanan kasus narkotika yang ditangkap (dalam pelariannya), empat lainnya masih dalam pencarian tim gabungan dengan kepolisian,” kata Kepala Subbagian Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Jateng Hazmi Syafei, Minggu (27/11/2022).(okezone)


BAPANASNews- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyetujui permohonan penunjukan Krismono sebagai Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly bidang Keamanan dan Intelijen.

Penunjukan mantan kakanwil kemenkumham jawa timur ini tertuang dalam surat keputusan dengan nomor: R 396/MD-3/AP.01.00/11/2022.

Dalam surat keputusan bertanggal 09 November 2022 berbunyi melaksanakan arahan bapak presiden sehubungan dengan surat menkumham nomor: M.HH.KP.03.03-271 tertanggal 18 November 2022 mengenai permohonan persetujuan staf khusus menkumham.

“ Dengan hormat kami sampaikan bahwa saudara krismono Bc.IP. SH disetujui untuk menjadi staf khusus menteri “,tulis pratikno dalam surat keputusan tersebut.

Sosok krismono bukanlah pendatang baru dikemenkumham, sebelum memasuki masa purnabakti dirinya menjabat sebagai kakanwil kemenkumham jawa timur.

Selama menjabat sebagai kakanwil jatim periode tahun 2020-2022. krismono begitu banyak menorehkan prestasi dan legacy,salahsatunya dibangunnya lapas terbuka,puncaknya memperoleh predikat WBK dan WBBM di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

" Kami ucapkan selamat untuk bapak krismono atas tugas barunya, semoga amanah ",ungkap T. Sayed Azhar pimred media ini. (Red)


BAPANAS- Gempa magnitudo (M) 5,6 yang mengguncang Cianjur,Selasa,(22/11/2022) selain merusak sejumlah bangunan fasilitas publik juga turut merobohkan dinding tembok Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur. Tembok roboh, narapidana ada yang terluka.

Kalapas Klas IIB Cianjur Tomi Elyus melalui pesan rilisnya mengatakan kerusakan meliputi robohnya tembok lapas dan beberapa petugas dan napi yang terluka.

Untuk bangunan Lapas, ada tembok yang roboh. Berikut ini rincian tembok yang roboh di Lapas Kelas IIB Cianjur:

- Tembok keliling Brandgang pos 1 sampai dengan pos 2, roboh;

- Tembok Brandgang pos 3 sampai dengan pos 4 roboh dan pos 3 roboh;

- Blok hunian A, B, C, dan D tembok retak-retak;

- Sebagian genteng area blok A B C D jatuh

- Area perkantoran retak-retak pada tembok dan sebagian genteng jatuh.

" Ada 7 orang warga binaan luka ringan telah dirawat di poliklinik lapas cianjur dan seorang petugas yang terluka berat saat ini telah dilarikan ke rumahsakit untuk mendapatkan perawatan medis ",ungkap tomi.

 


IDI– Sejumlah Kepala Unit Pelaksana Tehnis (Ka.UPT) di lingkungan Kemenkumham Aceh dilakukan rotasi dan mutasi jabatan.

Salahsatunya Kalapas Klas IIB Idi, Aceh Timur dari Plt Kalapas Indra Gunawan kepada Kalapas Definitif  Irhammuddin.

Hal ini ditandai dengan prosesi acara serahterima jabatan (Sertijab) dan pisah sambut yang dilansungkan di Lapas Idi,Rabu (9/11/2022).

Acara sertijab dihadiri lansung kakanwil kemenkumham aceh Drs. H. Meurah Budiman SH.MH dan pejabat teras kanwil kemenkumham aceh lainnya.

Prosesi sertijab yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan dari Kalapas Kelas IIB Idi yang lama, Indra Gunawan kepada kepala yang baru, Irhamuddin yang dilangsungkan di Aula Lapas Kelas IIB Idi.

Dalam sambutannya, Meurah Budiman menyampaikan apresiasi atas kinerja dan kerjasama yang telah terjalin sejak kepemimpinan Indra Gunawan sebagai Plt. Kalapas Kelas IIB Idi selama kurun waktu satu tahun.

Dikatakan Meurah, selama kiprah Indra Gunawan, Lapas Kelas IIB Idi telah menjadi mitra strategis Pemkab Aceh Timur dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan kepada masyarakat.

“Terimakasih Pak Indra atas waktu hampir 12 bulan mampu membuat kondisi Lapas Idi ini dengan aman, tenang dan kondisif,” kata Meurah Budiman.

Oleh karena itu, disebutkan Kakanwil Kemenkumham Aceh jalinan kerjasama yang telah terbangun selama ini diharapkan terus terjalin dibawah kepemimpinan Kalapas Kelas IIB Idi yang baru.

"Kita yakin dan percaya, Bapak Irhamuddin sebagai pejabat yang baru akan melanjutkan semuanya itu dengan baik. Saya yakin dan percaya sebagai putra Aceh dapat membawa lapas Idi semakin baik, tentunya dengan komunikas yang baik, pelayanan yang baik bagi WBP, dan komunikasi yang baik dangan pegawai tentunya," ujarnya.

Kalapas Klas IIB Idi yang baru Irhamuddin

Meskipun kondisi Lapas/Rutan di Aceh sudah mengalami over kapasitas, Ia berharap pimpinan Lapas Kelas IIB Idi yang baru tetap menjaga kondusifitas. Bukan hanya itu, disisi lain Meurah juga mengingatkan agar pelayanan yang diberikan tidak diskriminatif.

“Kondisi Lapas Idi juga over crowded, mudah-mudahan selalu aman, tetap kondusif dengan membangun komunikasi yang baik, dengan menerapkan SOP kerja yang baik, tidak diskriminasi dalam memberikan layanan bagi warga binaan, kemudian berikan hak-hak mereka, sesuai ketentuan berlaku, baik hak dasarnya ataupun hak bersyarat,” sebutnya.

Terakhir, Meurah Budiman pun mengingatkan tiga pesan Sekretaris Jenderal Kemenkumham yang menjadi perhatian. Diantaranya adalah terkait sinergitas dengan aparat penegak hukum.

“Kedua mencegah segala bentuk pungli yang ada, dan lakukan deteksi dini, Alhamdulillah selama ini kegiatan seperti ini sudsah berjalan dengan baik di Lapas Idi. Kita harus berupaya menghindari segala bentuk berita negatif,” tutupnya.(Rilis)


BAPANAS- Sebanyak 7 narapidana (napi) dan tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sipirok berhasil melarikan diri,Senin 7/11/2022) pukul.04:00 WIB dini hari.

Dari informasi diterima redaksi kaburnya ke tujuh napi dan tahanan ini dengan cara membobol dinding sel serta memanjat pagar tembok setinggi 6 meter dengan menggunakan kain sarung sebagai tali. 

Berikut dibawah ini nama-nama napi dan tahanan yang kabur:

1.PIAN NASUTION,10 okt 1980,islam,desa janji manaon kec.Batang Angkola tapsel, pasal 114 UU Narkotika.(Status Tahanan).

2.Jonri Batubara, 19 des 1984,Islam,Desa Aek Badak Jae, kec.Sayur matinggi, tapsel.mel pasal 114 Narkotika, (Status Tahanan).


3.Muhamad Ramadan Alias Madan, 12 okt 1993, Islam, Desa Sidadi II kec.Batang Angkola Tapsel Mel.psl 363 KUHP, (Status Tahanan).

4.M. HATTA HARAHAP, 10 OKT 1978, Islam, Jln.Satrio. Tangko RT 001/RW 001 Kel.Bagan Timur kec.Bangko Kab.Rokan Hilir- Riau mel psl 114 Narkotika ( Status Tahanan).

5.Syamsul Harahap, 12 april 1980,Islam, Kel.Napa Kec.Angkola Selatan Tapsel, (mel.psl 114 Narkotika status Tahanan)

6.ENDA MUDA LUBIS, 24 agustus 1980,Islam, Lingk II, kel.Pintu Padang 1, jec.Batang angkola Tapsel mel.psl 114 Narkotika ( Status Narapidana vonis 5 thn 6 bln subs 2 bln).

7.MARAHAKIM DALIMUNTHE, 10 nov 1987,islam, Desa Sidadi II kec.Batang Angkola tapsel mel.psl 114 Narkotika ( status Tahanan).

 


Medan – Lapas Kelas I Medan kembali menunjukkan komitmen kepedulian yang luar biasa terhadap kesehatan para WBP. Setelah pada hari Jumat (30/09) kemarin melakukan fogging di areal blok hunian WBP, pada hari ini, Sabtu (01/10) Lapas Kelas I Medan melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Mulut dan Gigi, serta Pembagian Kacamata bagi para WBP, yang tentu saja dilakukan secara gratis, tanpa dipunguy biaya apapun.

Menggandeng Yayasan Suara Kebenaran Indonesia (SKI), GEMA INTI SUMUT, dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kota Medan, kegiatan ini dilakukan untuk menunjukan betapa peduli nya Lembaga Kelas I Medan terhadap kesehatan para Warga Binaannya. Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut, diberikan secara gratis kepada para warga binaan yang ingin dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Terkhusus Pembagian Kacamata Baca, hanya menyasar pada WBP yang berusia diatas 50 tahun.

Kabid Pembinaan Narapidana, Peristiwa Sembiring, ketika dimintai keterangan oleh Tim Humas Lagusta mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan para warga binaan. 

“Kondisi Lapas Kelas I Medan yang over kapasitas, menjadi salah satu faktor utama kuman dan penyakit dengan cepat berkembang biak. Oleh karenanya, kami Lapas Kelas I Medan bekerjasama dengan Yayasan Suara Kebenaran Indonesia, GEMA INTI SUMUT, dan PDGI Kota Medan, melaksanakan kegiatan Bakti Sosial Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut, serta Pembagian Kacamata secara Gratis bagi para WBP”, ujarnya.

Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas I Medan terlihat begitu antusias dalam mengikuti kegiatan ini. Pasalnya, kacamata baca merupakan kebutuhan yang penting, terutama bagi para WBP yang sudah berusia lanjut. Apalagi, tidak semua WBP memiliki kemampuan finansial untuk membeli kacamata. Oleh karena itu, kegiatan ini disambut dengan penuh antusias dari para warga binaan.

“Kami menyadari, bahwa para warga binaan kami penuh dengan keterbatasan. Selain keterbatasan ruang gerak, mereka juga memiliki keterbatasan ekonomi yang kompleks. Sehingga, kami selaku pengayom dan pembimbing mereka, kami berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan apa yang mereka butuhkan, tentu saja dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Kami harapkan melalui kegiatan ini, banyak WBP kami yang merasa terbantu, dan kebutuhannya terpenuhi. Juga kepada masyarakat awam diluar, inilah bukti bahwa kami, Lapas Kelas I Medan sangat peduli terhadap warga binaan kami”, tutup Peristiwa.(rilis)

 


BAPANASNews- Aparat kepolisian bekerjasama dengan Bea Cukai berhasil menangkap AB (29) dan Joy (39) asal Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) atas dugaan penyelundupan sabu 5 kilogram dari Malaysia.

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula hasil penyelidikan bersama dan berawal informasi adanya transaksi narkoba.

“Awalnya kami menangkap AB lebih dulu. Kemudian dalam pengembangan, kami kembali menangkap rekannya Joy,” kata Yohanes dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/9/2022).

Dari penangkapan kedua tersangka, terang Yohanes, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sehanyak 5 bungkus narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

 “Tersangka ditangkap di area perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, atau wilayah perbatasan,” ucap Yohanes.

Berdasarkan keterangan AB, ungkap Yohanes, diketahui bahwa yang memerintah untuk membawa narkotika tersebut adalah seorang warga binaan di Lapas Pontianak.

“Kedua tersangka sudah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Yohanes.(Merdeka)

Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Zaeroji S.sos.M.H

BAPANASNews- Mencuatnya isu dugaan pungli dalam pemindahan petugas antar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) membuat gerah orang nomor satu di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Berita terkait: Indonesian Club Temukan Dugaan Pungli Pindah Tugas Antar Lapas di Jawa Timur

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Timur Zaeroji S.sos, MH, yang dihubungi melalui sambungan telepon selulernya,Jumat (16/9),  mengatakan informasi tersebut telah diterimanya sejak beberapa bulan lalu.

Untuk membuktikan kebenaran tersebut dirinya mengaku telah meminta kepada pihak inspektorat jenderal Kemenkumham turun ke wilayahnya untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi.

“ Informasi tersebut sejak bulan mei telah saya terima,untuk itu saya telah meminta agar pihak inspektorat turun untuk lakukan pemeriksaan “,ungkap zaeroji yang mengaku baru selesai dari kegiatan.

Zaeroji mengatakan jika saat ini tim inspektorat telah berada di wilayahnya dan telah melakukan pemeriksaan kepada petugas maupun lapas yang terindikasi melakukan dugaan tersebut.

Baca juga: 

Gawat Benar !!! Obstruction of Justice ala Oknum Pejabat Bapas Jember

Direktur EIC: Pemindahan Ratusan Napi ke Lapas Pekalongan Terindikasi Abuse Of Power 

“ Tim inspektorat telah berada di wilayah jawa timur dalam rangka menelusuri informasi tersebut,hari ini terakhir melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang berkaitan dugaan tersebut,mereka sudah kembali ke jakarta “,ujarnya.

Kepada redaksi zaeroji berjanji apapun hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dirinya akan memberitahukan kembali kepada redaksi sebagai wujud dirinya transparan dan tidak ada yang akan ditutupi.

Seperti diketahui Lembaga Eksekutif Indonesian Club membeberkan temuan adanya dugaan pungli pindah tugas petugas antar lapas di jajaran kanwil kemenkumham jawa timur.

Direktur Eksekutif Indonesian Club Gigih Guntoro menyatakan sekitar 40 dari 200  petugas pemasyarakatan yang pindah tugas harus mengeluarkan biaya perorangnya 25 juta.

Praktek pungli ini telah berlansung dalam kurun waktu tahun 2018-2021 yang melibatkan sejumlah oknum pejabat di lingkungan kanwil kemenkumham.

Pihaknya memperlihatkan daftar nama-nama petugas yang dipindah tugaskan antar UPT PAS dijajaran kanwil kemenkumhan jawa timur.(Red)


BAPANASNews- Ibarat pepatah ' Lain Lubuk Lain Ikannya, Lain Padang Lain Belalang '.

Demikian juga yang terjadi di jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Timur sedikit berbeda dengan yang terjadi di jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Dari hasil investigasi serta temuan Lembaga Eksekutif Indonesian Club (EIC) dalam rentan waktu antara tahun 2018-2021 terdapat 200 orang petugas yang dipindah tugaskan antar unit pelaksana tugas (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Direktur Lembaga Eksekutif Indonesian Club (EIC) Gigih Prihantoro dalam press realese yang dikirimkan ke meja redaksi,Rabu (14/9).

Sebanyak 40 orang petugas pemasyarakatan diduga menjadi korban pungli oknum pejabat tidak bertanggungjawab dalam pengurusan pindah tugas antar lapas di Jawa Timur.

Dalam keterangannya,gigih mengungkapkan untuk tarif yang dikenakan per orang petugas yang dipindah tugaskan sebanyak 25 juta.

“ Praktek pungli ini berlansung sejak tahun 2018-2021 yang dilakukan dengan bermacam pola,dimana per petugas harus mengeluarkan uang 25 juta “,papar gigih.

Bahkan gigih mendapat informasi menjelang kakanwil lama pensiun Januari 2022, satu orang petugas pindah dari lapas Lumajang ke Bapas Madiun harus membayar 40 juta.

Lebih lanjut gigih mengatakan pihaknya juga telah mengantongi nama para petugas yang dipindah tugaskan dan mengeluarkan uang untuk hal tersebut.

Pihaknya mengharapkan agar inspektorat kemenkumham berani mengambil tindakan tegas kepada oknum pejabat yang melakukan praktek pungli pemindahan tugas petugas antar lapas di jawa timur.

“ Dari 200 petugas yang dipindahtugas sejak 2018-2021 kami memiliki data adanya 40 petugas yang menjadi korban pungli tersebut,kami berharap pihak irjen kemenkumham berani menindak para oknum pejabat yang terlibat jangan hanya setengah jalan “,tegas gigih.

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Zaeroji yang dihubungi melalui telepon selulernya,Jumat 16/9) hingga saat ini belum bersedia menjawab konfirmasi dari redaksi terkait temuan lembaga eksekutif indonesian club.( Red)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.