2017-06-25

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Karutan Jepara Slamet Wiryono
JEPARA,(BPN) - Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Slamet Wiryono, membantah adanya keterlibatan pegawainya dalam kasus jual-beli kamar bagi warga binaan. 
Secara tegas, pihaknya justru mengapresiasi langkah Tim Saber Pungli yang berhasil mengungkap kasus ini.

Dia membenarkan bahwa ada dugaan praktek jual-beli kamar di Rutan Kelas IIB Jepara, yang saat ini sedang ditangani Polres Jepara. Kendati demikian, kasus tersebut tidak melibatkan pegawai rutan.

"Yang melakukan sesama warga binaan. Pegawai di rutan tidak tahu dan tidak terlibat," jelas dia.

Selama ini, dirinya sudah memberlakukan pelarangan praktik suap dan pungli, baik oleh pegawai maupun sesama warga binaan. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan ada sanksi tegas.

"Kami kerap melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke kamar-kamar warga binaan. Jika ditemukan uang dengan jumlah tidak wajar, akan kami sita dan masukkan ke register D karena yang titipan dari keluarga harus masuk register D. Sidak juga untuk mengantisipasi hal lain seperti narkoba dan senjata tajam," tutur Slamet.

Ditambahkannya bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, uang Rp 500 ribu yang diduga untuk jual-beli kamar sebenarnya digunakan untuk keperluan warga binaan yang akan pindah.

"Misalnya beli sabun, dan keperluan yang lain. Tapi itu juga tidak dibolehkan. Dari adanya kasus ini, kami akan terus memperketat aktifitas warga binaan. Jangan sampai ada tindakan yang menyalahi aturan," tandasnya. (Detikcom)

Pengunjung Lapas Kelas III Bontang sedang mengantre untuk masuk ke dalam Lapas.
BONDOWOSO - Sejak hari pertama Lebaran sampai dengan kemarin Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Bondowoso, Jatim ramai dikunjungi warga untuk bersilaturahim menjenguk keluarga dan kerabatnya yang sedang menjalani masa hukuman.

Jumlah pengunjung mencapai 1600 orang. Membludaknya kunjungan Lebaran ini dikarenakan kapasitas Lapas Kelas 2B Bondowoso telah mengalami overkapasitas sebanyak 75 persen.

Idealnya, Lapas Bondowoso hanya berkapasitas 200 napi dan tahanan.

Namun, saat ini jumlah penghuninya baik warga binaan atau tahanan titipan telah mencapai 350 orang.

Momen kunjungan Lebaran, pengamanan diperketat pihak lapas.

Seluruh petugas kantor, diturunkan untuk turut mengambil shift jaga pagi dan sore.

Dua pintu penjagaan dan pemeriksaan barang bawaan semakin diperketat dengan menambah personel.

"Lima anggota polisi Polres juga ikut disiagakan di sekitar lingkungan Lapas untuk mencegah pelanggaran baik oleh penghuni ataupun pengunjung yang datang," tutur Ade Kusmanto, Kalapas 2B Bondowoso.

Untuk memudahkan pantauan, pengunjung masuk secara bergantian dengan tanda stempel setiap akan masuk dan keluar.

Idul Fitri 2017 di Lapas Bondowoso, 163 narapidana mendapatkan remisi Lebaran.

Di antaranya para napi dengan kelakuan baik dan telah menjalani 6 bulan masa tahanannya.(jpnn)

Rutan Klas IIB Jepara
JEPARA,(BPN-  Tim Saber Pungli Kabupaten Jepara menemukan indikasi praktik jual beli kamar di dalam Rutan Kelas IIB Jepara.
Dalam kasus ini, petugas telah mengamankan 3 pelaku dan sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim serse yang dipimpin oleh Kasat Serse Polres Jepara, AKP Suharto.

Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat pihaknya mendapat laporan dari keluarga salah seorang penghuni rutan berinisial JM.

JM yang berstatus tahanan titipan dari Polres Jepara bermaksud ingin pindah kamar. Namun, rencana pindah kamar atau blok tersebut diharuskan membayar Rp 500 ribu kepada oknum.

"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan di rutan. Ternyata memang ada dugaan pungli dalam kasus ini," ujar Kapolres lewat rilis yang dikirimkan kepada Tribun Jateng, Jumat (30/6/2017).

Sejauh ini, pihaknya telah mengamankan 3 pelaku, yang juga warga binaan Rutan Kelas IIB Jepara. Masing-masing berinisial SA, AE, dan AJ. Selain pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa uang Rp 250 ribu.

"Jadi, pungli pindah kamar ini dilakukan dengan cara keluarga warga binaan memberikan uang tersebut kepada salah seorang juru parkir rutan, yang juga masih berstatus warga binaan. Lalu, hal itu akan dikompromikan dengan sindikatnya yang ada di dalam rutan," ungkapnya.

Yudianto menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi. Selain itu, penyelidikan dilakukan lebih lanjut guna mengungkap apakah ada keterlibatan pegawai rutan atau tidak.

"Kami tidak mau berasumsi, tapi akan kami dalami kasus ini," tandasnya.

Sementara itu, AKP Suharto menambahkan, kasus ini masih diselidiki lebih lanjut. "Ini masih terus dilakukan penyelidikan dan tidak berhenti sampai di sini saja," kata Kasat Reskrim.(tribunnews)

Ilustrasi
DEPOK,(BPN)–Tiga orang narapidana Rumah Tahanan (Rutan), Cilodong, Depok yakni Suryaginata (26), M Alif (25) dan Royadi (37) benar-benar sudah akut kecanduan sabu. Ketiganya tak berkutik saat petugas Rutan menemukan dua gram sabu dalam kamarnya, saat operasi rutin.

"Dalam operasi tersebut petugas Rutan menemukan lebih dari dua gram narkotika jenis sabu, dari tiga orang narapidana yang disembunyikan di bawah tempat tidur," ungkap Kepala Rutan, Sohibur Rachman di Rutan Cilodong, Depok, Rabu (28/6).

Diutarakan Sohibur, awalnya yang diamankan satu orang, namun setelah dikembangkan petugas didapatkan dua orang lagi. Kami tes urine dan ketiga narapidana tersebut positif. "Selain sabu ada juga lima unit ponsel yang disita," ujarnya.

Sohibur mengatakan, operasi serupa sudah dilakukan dua kali dan juga berhasil mengagalkan peredaran sabu. "Dengan temuan ini membuktikan bahwa kami terus berkomitmen memerangi peredaran narkoba di dalam Rutan. Modusnya banyak, bisa melalui media apapun mereka memasukan barang itu. Jadi, tinggal bagaimana kami berupaya, meminimalkan dan menekan peredaran narkoba," tegasnya.

Sohibur mengungkapkan, pihaknya sudah menyerahkan ketiga narapidana tersebut untuk diproses lebih lanjut. "Untuk langkah selanjutnya, hasil temuan ini kami serahkan barang bukti berikut narapidana kami untuk bisa dilidik agar bisa dikembangkan kasusnya hingga ke akar-akarnya," tandasnya.(replubika)


MAKASSAR,(BPN) – Rasa kangen untuk berkumpul bersama keluarga di hari Lebaran, mungkin menjadi motivasi Tajrul (31) untuk kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Makassar pada Minggu (7/5/2017).

Pasalnya usai merayakan lebaran bersama dengan keluarga, Tajrul langsung menyerahkan diri ke polisi pada hari Selasa (27/6/2017) usai bersilahturahmi dengan kerabat terdekatnya di Hari Raya Idul Fitri.

Namun selain kangen kepada keluarga, Tajrul mengaku dirinya tak ingin ditembak polisi, sama seperti nasib rekannya Ikbal, tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang sama-sama melarikan diri dari Lapas Makassar.

Ikbal yang berjuluk ‘Si Kolor Ijo’ ini tewas usai diterjang peluru milik personel petugas gabungan Polrestabes Makassar dan Polres Luwu di Hutan Mangkutana, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.

“Saya takut ditembak mati, Pak. Ini juga saran keluarga saya agar kembali saja menjalani hukuman,” ujar Tajrul, seperti yang dicontohkan Petugas Lapas Gunung Sari Makassar, Hamka, kepada Kriminalitas.com, Kamis (29/06/2017) pagi.

Tajrul sendiri merupakan terpidana hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan di Papua. Ia menyerahkan diri ke pihak kepolisian dengan diantar oleh anggota keluarganya, tepat setelah merayakan Hari Raya Idul Fitri.

“Tajrul dinasihati keluarganya yang polisi, lebih baik menyerahkan diri daripada ditembak mati, setelah menyerahkan diri dia dititip di Rutan Ambon,” ujar Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani.

Tajrul diberangkatkan ke Makassar dengan pengawalan anggota Polres Ambon dan pegawai Rutan Ambon dan pada hari Rabu (28/06/2017) pagi langsung diantarkan ke Lapas Gunung Sari Makassar.(kriminalitas)


BAPANAS- Tiga narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Mei lalu, satu per satu akhirnya berhasil ditangkap. Salah seorang di antaranya tewas ditembak, satu lagi sempat melepas lajang selama dalam pelarian.

Seorang terpidana mati dan dua orang terpidana seumur hidup itu kabur dari Lapas Kelas 1 Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (7/5/2017). Ketiga napi tersebut bernama Rizal Budiman alias Ical (22); Iqbal alias Bala alias Kolor Ijo (34); dan Muh Tajrul Kilbaren Bin Kalbaren alias Arun (31).

Selama di lapas ketiganya berada dalam satu ruangan, Blok A 1, kamar 10. Mereka berhasil kabur setelah menggergaji ventilasi berupa terali besi pada Minggu dini hari. Petugas baru menyadari ketiganya tak lagi berada di lapas saat apel pagi penghuni lapas pada pukul 06.15 WITA.

"Ketiga terpidana diduga melarikan diri dari Blok A1, kamar 10, dengan cara menggergaji ventilasi kamar yang terbuat dari besi. Selanjutnya meloncat turun ke selokan dan meloncat naik ke Pos 2 yang tidak dijaga oleh petugas lapas," jelas Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar (Kombes) Endi Sutendi, dilansir Kompas.com.

Satu per satu, ketiga napi akhirnya terlacak petugas. Rizal Sangaji alias Ichal ditangkap di Poso, Sulawesi Tengah pada Minggu (14/5). Berdasarkan laporan yang diterima Polda Sulsel, terpidana saat itu berada di Jalan Trans Sulawesi di Desa Gayatri, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Tak mampu menunjukkan identitas kepada tim Satgas Tinombala yang tengah melakukan patroli, akhirnya ia mengaku sebagai napi yang kabur dari Lapas Makassar. Kepada petugas, ditulis Okezone, napi kelahiran Jayapura 6 Desember 1989 ini mengaku lelah selama melarikan diri.

Ia merupakan terpidana pembunuhan dengan vonis seumur hidup asal Jayapura Utara. Pria setinggi 162 cm dengan berat badan 72 kilogram itu merupakan pindahan dari Lapas Papua, dan baru menjalani hukuman selama 1 tahun.

Satu napi tewas ditembak petugas

Nasib napi lainnya, Iqbal alias Bala alias Kolor Ijo, lebih mengenaskan. Ia tewas tertembak petugas di dalam hutan, di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Sebutan "Kolor Ijo" melekat padanya karena membunuh dan melukai puluhan perempuan.

"Napi tersebut tewas ditembak pada bagian dada setelah berupaya melarikan diri saat pengepungan petugas di tempat persembunyiannya di hutan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Jumat (19/5), dalam Republika Online.

"Si Kolor Ijo" yang divonis hukuman mati karena kejahatan yang dianggap luar biasa, terpergok tim gabungan yang melacaknya ke dalam hutan sejak Rabu (17/5). Melihat puluhan petugas mendekat daerah persembunyiannya, ia berusaha kabur meski mendapat tembakan peringatan.

Tim gabungan tidak patah arang, dan melanjutkan pencarian keesokan harinya. Dipimpin Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Edy Sabhara, Iqbal akhirnya terpojok oleh tim. Namun ia nekat menyerang petugas dengan sebilah parang. Peluru petugas akhirnya menghentikan pelarian warga Desa Sido Agung, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel itu.

Napi yang pernah meresahkan warga Luwu Timur itu bertinggi badan sekitar 160 cm, dan berat badan 60 kilogram. Divonis mati pada 24 Agustus 2016 di PN Malili, penasehat hukumnya menyatakan banding dan sempat mendapat vonis seumur hidup. Namun pada 27 Februari 2017, di tingkat kasasi Mahkamah Agung kembali menjatuhkan vonis mati.

Sempat melepas lajang di Tangerang

Kisah pelarian Tajrul Kilbaren, narapidana seumur hidup pindahan dari Lapas Papua, itu cukup unik. Ia dikabarkan sempat melepas masa lajang selama dalam pelarian. Warga Jayapura dengan tinggi badan 160 cm dan berat 60 kilogram ini, baru menjalani masa hukuman selama 5 tahun.

Kepala Lapas Kelas I Makassar, Marasidin Siregar, pada Rabu (28/6) mengisahkan selama pelariannya Tajrul berpindah dari kota ke kota. Setelah kabur dari Lapas, ia sempat ke Luwu, Poso, Manado, Jakarta, Tangerang, Papua, dan Ambon.

"Tenyata tersangka ini sudah sempat nikah sama orang Tangerang. Katanya kenal di Facebook, tapi istrinya tidak tahu kalau suaminya narapidana yang kabur dari Lapas," kata Marasidin seperti dikutip media daring asal Makassar. Sebelumnya saat di Manado, Tajrul malah sempat bertemu kekasihnya.

Tajrul akhirnya tertangkap di Kabupaten Seram bagian timur, Maluku, pada Minggu (25/6) yang bertepatan dengan Idulfitri 1438 Hijriah. Sempat dititipkan di Rutan Ambon, pelaku pembunuhan sadis di Papua itu tiba di Makassar pada Rabu, 28 Juni 2017, bersama Kanwil, Karutan dan Kalapas Ambon.

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Tajrul menyerahkan diri ke Rutan Ambon berkat usulan dari keluarganya yang seorang polisi. Sebelum ke Rutan, ia diamankan di Polres Seram Timur.

"Keluarganya adalah seorang polisi, jadi dari situ keluarganya kemudian menyerahkan terpidana ke Rutan Ambon. Dari Rutan Ambon diserahkan langsung ke Lapas sini," tuturnya Rabu (28/6). Selanjutnya, ia akan ditempatkan di ruang isolasi khusus, terpisah dari tahanan lain di Lapas Kelas I Makassar.

Lapas di bawah pengelolaan Kanwil KemenkumHAM Sulawesi Selatan itu per Juni 2017 berpenghuni 1.130, dari kapasitas yang hanya 740 orang. Saat ketiga napi kelas berat tersebut kabur, lapas hanya dijaga delapan orang petugas.(beritagar)


SIDOARJO,(BPN)- Lebaran tidak dilewatkan keluarga tahanan dan narapidana (napi) di Lapas Kelas II-A Sidoarjo. Hingga Selasa (27/6), jam besuk panjang sampai sore masih diterapkan. Terakhir hari ini.

Selama tiga hari, jumlah pembesuk di lapas membeludak. Total, ada 2.800 orang yang berkunjung ke penjara di tengah kota tersebut. Mereka harus sabar mengantre agar bisa masuk ke lapas. Sebab, tempat besuk yang disediakan terbatas.

Ruang besuk sehari-hari diperuntukkan keluarga tahanan dan napi perempuan. Penghuni laki-laki menerima keluarga di tenda. Tepatnya di lapangan sebelah masjid dan blok sel mapenaling (masa pengenalan lingkungan). 

Di tenda tersebut, ada sekat kain yang membatasi satu tempat dengan yang lain. Pembatas itu dipasang bukan tanpa alasan. Kain tersebut sekaligus menjadi ’’alat’’ untuk menghitung jatah waktu kunjungan. ’’Rata-rata pembesuk mempunyai waktu 30 menit untuk bertemu dengan keluarga,’’ kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II-A Sidoarjo Alip Purnomo.

Demi mengamankan ribuan pembesuk, lapas meminta bantuan pengamanan kepada polisi. Selama tiga hari, Alip menyatakan bahwa kondisi besukan relatif aman dan kondusif. Hanya ada dua pembesuk yang melanggar aturan besuk. Mereka kedapatan membawa handphone di dalam tas. 

Dua pembesuk itu pun diberi sanksi. Yakni, tidak diperkenankan membesuk ke lapas dalam batas waktu yang tidak ditentukan. ’’Mereka mengaku lupa menitipkan HP karena terburu-buru,’’ jelas Alip.

Ismail, salah seorang penghuni, merasa senang dengan sistem besuk yang lebih panjang. ’’Yang penting, (keluarga, Red) bisa sering membesuk,’’ ucap napi kasus narkoba tersebut. (JPG)

169 orang narapidana Lapas Kelas II B Dompu mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini, Selasa, 27 Juni 2017. (Suara NTB/jun)
Dompu – Sebanyak 169 orang Narapidana (Napi) Lapas Kelas II B Dompu mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun ini, dua diantaranya langsung bebas. Dari 184 orang yang diusulkan, tersisa 15 orang yang masih menunggu keputusan Kemenkumham pusat. Rata-rata dari mereka yakni Napi kasus penyalahgunaan narkotika.

Kalapas Tri Wahyudi, Bc.IP,SH., melalui Kasi Bimbingan Narpidana dan Anak Didik (Binadik) Hermanturi, S. Sos., mengatakan remisi ini diberikan khusus bagi narapidana yang dianggap berprestasi selama menjadi warga binaan.

“Inilah bentuk penghargaan kita kepada para narapidana yang kita anggap beprestasi selama berada di sini,” katanya kepada Suara NTB saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 27 Juni 2017.

Hermanturi menyebutkan secara umum Napi yang mendapat remisi tersebut didominasi oleh narapidana yang terjerat tindak pidana umum, seperti pencurian, penganiayaan, penipuan dan sebagainya. Dirincinya, laki-laki 164 orang dan perempuan lima orang.

Sementara, untuk besaran remisinya lanjut dia, dua orang selama dua bulan, 11 orang selama 1,5 bulan, 123 orang 1 bulan dan 31 orang selama 15 hari. “Sedangkan dua orang yang dapat RK II (remisi khusus langsung bebas) dapat 15 hari, mereka ini terlibat kasus pencurian,” jelasnya.

Disinggung soal Napi tindak pidana korupsi yang mendapat remisi Hermanturi mengatakan, sejauh ini dari 10 orang yang dibina tak ada satupun yang diusulkan pihaknya. Sebab seluruhnya belum membayar denda dan uang penggati kerugian negara yang timbul akibat perbuatanya.

Ia menegaskan meski masa binaan pelaku kejahatan ini sudah lama sepanjang mereka belum membayar denda dan uang pengganti sebagimana yang diputuskan mejelis hakim maka tidak berhak untuk diberikan remisi. Karena kasus ini berbeda dengan kasus-kasus kejahatan lainya.

“Dari 10 orang ini masa pidananya ada yang 4 tahun, 1 tahun beda-beda dia. Ada dari pegawai Pemda Dompu ada juga yang dari kontraktor kasus rumah kumuh kemarin. Intinya korupsi itu harus bayar kalau ndak bayar ndak bisa di apa-apain,” ujarnya.

Terhadap 169 orang yang mendapat remisi tersebut Hermanturi berharap bisa lebih meningkatkan lagi prestasinya ketika kembali sebagai warga binaan. Jika langsung bebas diminta untuk tidak mengulangi lagi kejahatan yang sama atau melakukan tindak pidana lain. (Suarantb)

Mobil Kejari Depok yang rusak setelah dibajak tahanan
DEPOK,(BPN),- Para pemilik kendaraan yang rusak akibat ditabrak oleh napi yang membawa kabur mobil tahanan Kejaksaan Negeri Depok meminta pertanggungjawaban pihak kejaksaan.

Mereka menilai, tidak ada itikad baik dari pihak kejaksaan untuk mengganti kerugian akibat insiden tersebut.

Salah seorang korban insiden itu adalah Maemunah (47). Kepada Kompas.com, ia menceritakan bahwa saat menunggu di Unit Laka Lantas Mapolresta Depok usai kejadian. Dari sore hingga pukul 22.00, tidak ada dari pihak Kejari Depok yang menemui mereka.

"Jadi dari Kejari enggak ada sama sekali yang menemui kita sebagai korban. Pas saya telepon, katanya mereka sedang menunggu perintah," kata Maemunah, Jumat (23/6/2017). 
Maemunah merupakan pemilik Toyota Avanza putih. Mobilnya rusak parah di bagian kanan. Velg ban depannya juga lepas. Mobil itu pun tidak bisa dikemudikan.

Saat kejadian pada Kamis sore kemarin, Maemunah menceritakan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan dari tempat kerjanya di Kampus Universitas Indonesia menuju rumahnya di Citeureup, Kabupaten Bogor.

Saat sedang melintas di Jalan Juanda, Depok, tiba-tiba mobil Kejari Depok datang dari arah berlawanan yang secara membabi buta menabrak beberapa mobil, termasuk mobilnya.

Maemunah menuntut agar Kejari Depok mengganti semua kerusakan dan mengembalikan kondisi mobilnya seperti semula. Namun, sampai saat ini, Maemunah mengaku tak mendapat kejelasan dari Kejari Depok.

Alih-alih diganti rugi, ia dan para korbannya justru ditelantarkan selama berjam-jam di Mapolresta Depok.

Menurut Maemunah, seorang petugas Kejari Depok yang ia hubungi mengaku bahwa mereka harus bertindak sesuai prosedur. Hal itulah yang dijadikan alasan pihak Kejari Depok tak menemui para korban. Pernyataan itulah yang Maemunah kemudian sesalkan. 

"Saya bilang ke mereka saya juga dinas di UI, paham dengan yang namanya prosedur, paham dengan yang namanya SOP, tapi masa dari Kejari enggak ada yang membagi tugas untuk menemui kita bilang, 'Bu pulang dulu, ini dalam proses'," ucap Maemunah.(Kompas)


Napi pemilik sabu (baju putih) saat di serahkan pada pihak kepolisian oleh kalapas narkotika (tengah)
LANGSA,(BPN)- Para jaringan narkoba seakan tidak pernah berhenti berupaya memasok barang haram ke Lapas maupun rutan.

Berbagai momen dan kesempatan mereka manfaat untuk meloloskan narkoba dari pemeriksaan para petugas sipir lapas.
Seperti yang terjadi di Lapas Narkotika Langsa petugas Pintu Utama (P2U) lapas yang dihuni oleh terpidana narkotika berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sabu-sabu seberat satu sak kedalam lapas narkotika.

Kepada redaksi Kalapas Narkotika Langsa Amiruddin menuturkan kronologis upaya penyeludupan narkoba tersebut.
Tepatnya lebaran ketiga, Selasa (27/6/2017) Sekiranya pukul 16:00 WIB diantara ramainya pengunjung yang datang membezuk napi keluarganya,seorang pengunjung menitipkan bungkusan berisi makanan pada petugas P2U.

Setelah menitipkan bungkusan berisi makanan ringan yang ditujukan pada napi didalam lapas narkotika,sang pemgunjung pergi berlalu meninggalkan lapas.

Petugas P2U kemudian melakukan pemeriksaan secara teliti satu persatu makanan yang terdapat dalam bungkusan tersebut,alhasil didalam salahsatu bungkus makanan ringan ditemukan sabu seberat satu Sak.

Setelah itu petugas melaporkan hasil temuannya pada kalapas serta lansung memanggil napi yang dititipkan makanan tersebut, setelah di introgasi akhirnya Nawawi warga Langsa terpidana 4 tahun dalam kasus narkoba mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya.

“ Mencegah masuknya narkoba kedalam lapas merupakan tugas kami jadi itu adalah hal biasa,sekarang napi nawawi telah kita serahkan pada pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya “, ujar Amiruddin kepada Redaksi melalui sambungan telepon selulernya,Rabu (28/6/2017).


Redaksi: T. Sayed Azhar


JOHANNESBURG,(BPN) - Publik Afrika Selatan dihebohkan dengan video di mana narapidana (napi) di Penjara Johannesburg atau dikenal sebagai penjara "Sun City" disuguhi penari telanjang. Insiden ini membuat 13 petugas penjara diskors.

Video aksi penari telanjang menghibur para napi beredar di media sosial. Penari perempuan dengan pakain minim terlihat bergoyang dengan napi di Penjara Johannesburg kelas Medium B. 

Kejadian itu berlangsung akhir pekan lalu saat para napi menerima kunjungan keluarga.

”Kami tidak dapat mentoleransi apa yang telah kami lihat di media sosial. Kami telah mengidentifikasi 13 pejabat yang tidak mematuhi kode etik,” kata Komisaris Departemen Pelayanan Pemasyarakatan, James Smalberger, dalam sebuah pengarahan di penjara, hari Senin.

”Menindaklanjuti laporan gambar terlarang yang beredar di media sosial selama beberapa hari terakhir, di mana para wanita, mengenakan pakaian yang terlihat seperti pakaian dalam, terlihat menghibur narapidana di Pusat Pemasyarakatan Johannesburg Departemen Layanan Penjara (DCS) pada hari Sabtu (24 Juni 2017) telah menjadi perhatian kami, kami segera memulai penyelidikan atas masalah serius ini,” ujar Smalberger, yang dikutip dari IB Times, Selasa (27/6/2017).

”Departemen mengutuk kejadian ini dengan penghinaan yang pantas, dan sejak awal, kami ingin membuatnya sangat jelas bahwa kami tidak akan meninggalkan ‘batu’ dalam menangani masalah ini,” lanjut Smalberger.

Smalberger mengatakan bahwa penjara tersebut secara teratur mengadakan kegiatan rekreasi untuk napi, namun wanita eksotis tersebut bukanlah bagian dari program yang disetujui.

”Item itu dikecualikan tapi mereka terus menggunakannya,” katanya. ”Tujuannya adalah agar penari telanjang tidak menanggalkan pakaian di lingkungan pemasyarakatan.”

Menurut penyelidikan awal, gambar-gambar tersebut diambil dari acara yang diselenggarakan untuk peringatan Bulan Pemuda pada tanggal 21 Juni.(Sindo)

Karutan Tanjung Redeb saat membacakan pemberian remisi usai shslat ied

TANJUNG REDEB,(BPN) – Sebanyak 243 narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, Berau, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1438 H, Minggu (25/6).

“Sebenarnya 298 warga binaan di sini kami ajukan untuk mendapatkan remisi Lebaran. Jadi, masih ada 55 napi yang kini menunggu tanda tangan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” kata Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Agus Dwirijanto usai salat Ied di rutan yang beralamat di Jalan Murjani II Tanjung Redeb.

Namun, Agus mengaku belum dapat memastikan waktu keluarnya remisi bagi ke 55 napi yang dihukum karena narkotika itu.

“Belum bisa saya pastikan. Namun, keputusan berlaku per tanggal 25 Juni 2017, tepatnya hari ini (Minggu, Red),” terangnya.
Dijelaskan, napi yang diberi remisi tersebut mendapatkan pengurangan masa hukuman mulai 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

“Ini Remisi Khusus (RK) 1, bukan RK 2. Tapi, ketika sudah memasuki enam tahun masa pidana, para napi bisa mendapatkan pengurangan masa tahanan sekitar dua bulan,” pungkasnya.(prokal)


DENPASAR,(BPN) -- Kaburnya empat narapidana (napi) asing dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali menyisakan perkerjaan berat.

Lapas Kerobokan kini mengaku berfokus pada penyelidikan internal dengan memeriksa secara intensif lima orang napi yang diduga turut membantu empat napi asing itu untuk kabur.

"Dari 17 orang, semakin mengerucut ada lima orang yang diduga terlibat dalam pelarian itu," kata Kepala Lapas Kerobokan Tonny Nainggolan usai menyerahkan remisi khusus Idul Fitri 1438H di Kerobokan, Minggu.

Menurut Tonny, saat ini pihaknya masih dalam tahap melakukan pemeriksaan sehingga belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pihaknya juga akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melakukan kroscek pemeriksaan pasca tertangkapnya dua dari empat narapidana asing yang kabur tersebut.

Petugas, kata Tonnny, sedang mendalami pekerjaan mereka untuk menggali informasi terkait peran kelima napi yang semuanya warga lokal itu sehingga hingga membuat kaburnya empat napi asing itu.

"Informasi dari rekan warga binaan lain bahwa mereka mendukung pelarian dengan cara menggali tanah. Sepertinya ada pesanan untuk mereka kerjakan," ucap Tonny.

Sementara itu terkait informasi yang menyebutkan bahwa empat napi asing kabur tersebut memegang paspor asli, Tonny mengatakan, narapidana tersebut bisa memegang dokumen asli karena keputusan hakim pengadilan yang mengembalikan paspor kepada narapidana bersangkutan.

"Kami lihat keputusan hakim mengembalikan paspor ke yang bersangkutan. Kami tidak pernah menerima paspor, kami hanya menerima surat vonis, tidak pernah terima paspor," katanya.

Begitu juga dengan kewajiban lapas menarik paspor, Tonny mengaku pihaknya tidak memiliki kewajiban tersebut.

"Jika ada aturan seperti itu lapas akan melakukannya tetapi sayangnya tidak ada kewajibannya," imbuh Tonny.

Sebelumnya Polda Bali dan jajaran aparat berwenang di Dili Timor Leste menangkap dua narapidana Dimitar Nikolov Iliev dari Bulgaria dan Sayed Mohammed Said India pada Kamis (22/6) atau berselang empat hari ketika mereka kabur dari Lapas Kerobokan.

Polisi kini mendalami keduanya untuk menangkap dua narapidana asing lain yang masih buron yakni Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman Bin Eddi (33) dari Australia dan Tee Kok King Bin Tee Kim Sai (50).(WK)

Kepala rutan cilodong sohibur rahman
DEPOK,(BPN)- Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Idul Fitri 1438 H kepada 199 narapidana di Rumah Tahanan Cilodong. Dari jumlah tersebut, lima diantaranya dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi lebaran.

Kepala Rutan Cilodong Sohibur Rahman mengatakan pihaknya mengajukan remisi kepada lebih dari 200 narapidana yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan. Total ada 933 narapidana dan tahanan yang mendekam di Rutan Cilodong.

"Pengurangan masa tahanan diberikan rata-rata 15-30 hari kepada narapidana yang mendapatkan remisi karena berkelakuan baik," kata Sohibur, Senin, 26 Juni 2017. "Remisi diberikan kemarin."

Ia berharap momentum lebaran ini dijadikan sebagai reflesi agar para tahanan bisa menjadi lebih baik lagi. Selain itu, pada libur lebaran ini, rabuan keluarga juga banyak yang membesuk para narapidana dan tahanan di Rutan Cilodong.

Pihaknya, kata dia, telah memperketat penjagaan saat momen silaturahmi antara narapidana dan keluarganya.

"Kami telah siagakan 20 personil pengamanan, dan kami juga dibantu polisi dan TNI untuk melakukan pengawasan," ucapnya. "Yang pasti pengawasan diperketat."(tempo)

Kalapas Banda Aceh M. Drais Siddiq saat membacakan remisi khusus idul fitri
BANDA ACEH(BPN)- Dari jumlah total penghuni 516 orang hanya 251 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banda Aceh mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri.

Pemberian remisi khusus pada Idul Fitri ini diberikan lansung oleh Kepala Lapas Klas IIA Banda Aceh M. Drais Siddiq Bc.IP, Minggu (25/6/2017).

Penyerahan remisi khusus kepada napi tahun ini berbeda dengan sebelumnya,pembacaan serta penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan dengan sederhana.

Usai shalat Id yang di gelar di masjid didalam lapas banda aceh, M.Drais yang dipercayakan bertindak sebagai imam shalat id,dengan mengenakan baju gamis lansung membacakan SK remisi yang telah turun kepadanya yang diiringi dengan penyerahan remisi secara simbolis kepada salahsatu napi jamaah shalat id.

Kepada redaksi Kalapas Banda Aceh M. Drais Siddiq menuturkan,untuk remisi khusus hari raya idul fitri di lapasnya  terdapat 251 orang yang mendapatkan remisi khusus  dan tidak ada napi yang lansung bebas.

“ Perolehan Remisi hari raya idul fitri 1438 H, 93 pidana umum, 108 orang terkait dengan PP 99 tahun 2012, 50 orang PP 28 tahun 2006 dan bebas langsung nihil “,ungkap M. Drais Siddiq.(Redaksi)


JAKARTA,(BPN)- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus saat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 H, Minggu (25/6/2017).

Sebanyak 382 narapidana mendapat remisi bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak mengatakan, remisi khusus diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Misalnya, telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan.

"Remisi ini diharapkan menjadi provokator bagi warga binaan, untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” ujar Wayan Dusak dalam keterangan pers.

Remisi khusus Lebaran ini terdiri dari dua kategori. Pertama, diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi masih menjalani sisa pidana, yakni sebanyak 66.099 orang.

Kedua, diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi, yakni 382 orang.

Tahun ini, narapidana yang mendapatkan remisi khusus Lebaran terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Jawa Barat, sebanyak 10.094 narapidana (Kategori I: 10.024 orang dan Kategori II: 70 orang.

Sedangkan di urutan kedua Kantor Wilayah Sumatera Utara, sejumlah 7.929 narapidana (Kategori I: 7.891 orang dan Kategori II: 38 orang ).

Selain itu, Kantor Wilayah Sumatera Selatan dengan 5.556 narapidana (Kategori I: 5.527 orang dan Kategori II: 29 orang). (kompas)


JAKARTA,(BPN)- Sebanyak 382 narapidana beragama Islam mendapatkan kebebasan di Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Selain itu sebagian besar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Islam yang sedang menjalani pidana di lapas dan rutan di Indonesia juga mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri.

Hal tersebut disampaikan Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum HAM melalui website-nya, ditjenpas.go.id. Remisi khusus Hari Raya ini terdiri dari dua kategori. Pertama Remisi Khusus I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan RK namun masih harus menjalani sisa pidananya. Ada 66.099 orang yang mendapat remisi jenis ini. 

Kemudian kategori kedua adalah Remisi Khusus II yang diberikan kepada 382 orang. Bagi narapidana yang mendapat remisi ini, mereka akan langsung bebas di hari Lebaran nanti.

Di tahun 2017 ini, narapidana yang mendapatkan RK Raya Idul Fitri terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Jawa Barat. Totalnya sebanyak 10.094 narapidana. Dari jumlah tersebut, jumlah napi yang dapat Remisi Khusus I ada 10.024 orang dan 70 orang napi yang mendapat Remisi Khusus II. 

Napi yang mendapatkan RK hari Raya Idul Fitri terbanyak kedua berasal dari Kantor Wilayah Sumatera Utara, dengan total 7.929 narapidana. Sebanyak 7.891 orang mendapat RK I, dan RK II untuk 38 orang. Di posisi ke-3 ditempati Kantor Wilayah Sumatera Selatan dengan 5.556 narapidana. Rinciannya RK I sebanyak 5.527 orang dan RK II 29 orang.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77. Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan.

Sementara itu, narapidana yang termasuk dalam kategori pelaku extra ordinary crime harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan. Tindak pidana yang terkait ketentuan ini adalah korupsi, terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan trans-nasional terorganisir.

"Tahun 2017 ini, 12.955 narapidana pada kategori ini berhak mendapatkan remisi," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan Kusmiantha Dusak dalam keterangan di website Ditjen PAS seperti dilihat detikcom, Jumat (23/6/2017).

Sedangkan total narapidana yang diberikan remisi oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 66.481 orang dari jumlah keseluruhan 136.641 narapidana yang beragama Islam.

"Remisi ini diharapkan menjadi provokator bagi WBP untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan," ungkap Dusak.

"Remisi sebagai reward, di lain pihak tentunya akan ada punishment apabila WBP melakukan pelanggaran, termasuk sanksi tidak diberikan remisi," imbuhnya. 
(Detiknews)


JAKARTA-  Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan akan memecat sipir di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur dan Lapas Kelas II Pemuda, Tengerang.

"Sudah saya usulkan untuk dipecat," ucap Yasonna di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2017).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan tidak menutup kemungkinan sipir tersebut termasuk dalam jaringan narkoba internasional.

Untuk mengatasi jaringan narkoba dalam lapas, Dirjen Pemasyarakatan perlu kerja sama dengan BNN dan kepolisian.

"Kita perlu kerjasama dengan BNN, polisi dan tentara. Kalau enggak gitu, enggak akan selesai," jelas Dusak.

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua kasus jual beli narkotika yang melibatkan sipir. Dua kasus itu melibatkan sipir di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur dan Lapas Kelas II Pemuda, Tangerang, Banten.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, pengungkapan kasus pertama dilakukan di depan RSUD Persahabatan, Pulogadung, Jakarta Timur pada 24 Maret 2017. Ada dua tersangka berinisial KHD alias Bogel (33) dan MS alias Sule (40) yang ditangkap dalam kasus itu.

"Dari hasil interogasi didapatkan informasi bahwa tersangka KHD alias Bogel adalah sipir LP Cipinang. Dia berperan sebagai kurir yang mengantar sabu ke dalam LP Cipinang," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2017).

Sementara tersangka Sule merupakan kurir yang bertugas menemui Bogel. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 510,57 gram.

"Tersangka Sule ini memperoleh narkoba dari AM yang masuk DPO dan saat ini masih kita buru," tutur dia.(liputan6)

Ilustrasi
PEKANBARU,(BPN)- ‎ ‎Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IN nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Bengkalis, Riau pada Kamis pagi, 22 Juni 2017. Saat beraksi, ia membawa serta anaknya yang masih berusia empat tahun.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Ecky, menyebut ada tiga paket sabu yang disita petugas dari pelaku. Beratnya belum dipastikan karena pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Bengkalis.

"Begitu diamankan, kemudian dikoordinasikan ke Polres Bengkalis untuk mengusutnya lebih lanjut," kata Ecky di Pekanbaru, Kamis petang.

Ecky menerangkan, kejadian bermula ketika IN berkunjung ke Lapas dengan alasan membesuk tahanan yang masih keluarganya. Pada kunjungan sekitar pukul 10.00 WIB itu, IRT itu membawa beberapa makanan seperti roti dan lainnya.

Memakai baju belang hitam berlengan panjang, ia menggendong anaknya melewati petugas. Ketika petugas ingin memeriksa bawaannya, perempuan itu mulai gugup sehingga membuat sipir curiga.

"Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap roti yang dibawanya. Ketika diperiksa lebih teliti, ternyata dalam bungkusan itu ada tiga plastik bening yang diselipkan," ucap Ecky.

Petugas mengambil tiga plastik bening tadi. Salah satu bungkusan dikeluarkan isinya yang berbentuk serpihan kristal. Selanjutnya petugas Lapas menghubungi Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis.

"Pelaku dibawa ke Mapolres, sampai sekarang masih diperiksa intensif," ucap Ecky.

Pengakuan pelaku kepada petugas, dirinya ingin menjenguk seorang warga binaan di Lapas yang masih keluarganya. Sampai sekarang masih didalami, apakah pelaku diupah untuk membawa sabu itu dan siapa penerima serta penyuruhnya.

Sementara Kepala Lapas Bengkalis Sarju Wibowo dikonfirmasi menyebut IRT itu berasal dari Kecamatan Bantan, Bengkalis. Dugaan sementara sabu itu diantarkan untuk dua warga binaan.

"Pengakuan pelaku untuk abangnya, kemudian berubah lagi dan disebutnya untuk warga binaan inisial B dan D," ucap Sarju.

Adanya kejadian ini menjadi pelajaran bagi Lapas untuk senantiasa meningkatkan pengamanan. Sarju menyatakan tidak ingin ada warga luar yang menyelundupkan sabu ke Lapas.

"Ini dimasukkan dalam roti, akan ditingkatkan lagi pengamanan. Jangan sampai narkoba masuk ke Lapas," katanya.

Memakai baju belang hitam berlengan panjang, ia menggendong anaknya melewati petugas. Ketika petugas ingin memeriksa bawaannya, perempuan itu mulai gugup sehingga membuat sipir curiga.

"Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap roti yang dibawanya. Ketika diperiksa lebih teliti, ternyata dalam bungkusan itu ada tiga plastik bening yang diselipkan," ucap Ecky.

Petugas mengambil tiga plastik bening tadi. Salah satu bungkusan dikeluarkan isinya yang berbentuk serpihan kristal. Selanjutnya petugas Lapas menghubungi Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis.

"Pelaku dibawa ke Mapolres, sampai sekarang masih diperiksa intensif," ucap Ecky.

Pengakuan pelaku kepada petugas, dirinya ingin menjenguk seorang warga binaan di Lapas yang masih keluarganya. Sampai sekarang masih didalami, apakah pelaku diupah untuk membawa sabu itu dan siapa penerima serta penyuruhnya.

Sementara Kepala Lapas Bengkalis Sarju Wibowo dikonfirmasi menyebut IRT itu berasal dari Kecamatan Bantan, Bengkalis. Dugaan sementara sabu itu diantarkan untuk dua warga binaan.

"Pengakuan pelaku untuk abangnya, kemudian berubah lagi dan disebutnya untuk warga binaan inisial B dan D," ucap Sarju.

Adanya kejadian ini menjadi pelajaran bagi Lapas untuk senantiasa meningkatkan pengamanan. Sarju menyatakan tidak ingin ada warga luar yang menyelundupkan sabu ke Lapas.

"Ini dimasukkan dalam roti, akan ditingkatkan lagi pengamanan. Jangan sampai narkoba masuk ke Lapas," katanya.(Liputan6)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.