JAKARTA,(BPN)- Sebanyak 382 narapidana beragama Islam mendapatkan kebebasan di Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Selain itu sebagian besar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Islam yang sedang menjalani pidana di lapas dan rutan di Indonesia juga mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri.
Hal tersebut disampaikan Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum HAM melalui website-nya, ditjenpas.go.id. Remisi khusus Hari Raya ini terdiri dari dua kategori. Pertama Remisi Khusus I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan RK namun masih harus menjalani sisa pidananya. Ada 66.099 orang yang mendapat remisi jenis ini.
Kemudian kategori kedua adalah Remisi Khusus II yang diberikan kepada 382 orang. Bagi narapidana yang mendapat remisi ini, mereka akan langsung bebas di hari Lebaran nanti.
Di tahun 2017 ini, narapidana yang mendapatkan RK Raya Idul Fitri terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Jawa Barat. Totalnya sebanyak 10.094 narapidana. Dari jumlah tersebut, jumlah napi yang dapat Remisi Khusus I ada 10.024 orang dan 70 orang napi yang mendapat Remisi Khusus II.
Napi yang mendapatkan RK hari Raya Idul Fitri terbanyak kedua berasal dari Kantor Wilayah Sumatera Utara, dengan total 7.929 narapidana. Sebanyak 7.891 orang mendapat RK I, dan RK II untuk 38 orang. Di posisi ke-3 ditempati Kantor Wilayah Sumatera Selatan dengan 5.556 narapidana. Rinciannya RK I sebanyak 5.527 orang dan RK II 29 orang.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77. Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan.
Sementara itu, narapidana yang termasuk dalam kategori pelaku extra ordinary crime harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan. Tindak pidana yang terkait ketentuan ini adalah korupsi, terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan trans-nasional terorganisir.
"Tahun 2017 ini, 12.955 narapidana pada kategori ini berhak mendapatkan remisi," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan Kusmiantha Dusak dalam keterangan di website Ditjen PAS seperti dilihat detikcom, Jumat (23/6/2017).
Sedangkan total narapidana yang diberikan remisi oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 66.481 orang dari jumlah keseluruhan 136.641 narapidana yang beragama Islam.
"Remisi ini diharapkan menjadi provokator bagi WBP untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan," ungkap Dusak.
"Remisi sebagai reward, di lain pihak tentunya akan ada punishment apabila WBP melakukan pelanggaran, termasuk sanksi tidak diberikan remisi," imbuhnya.
(Detiknews)
loading...
Post a Comment