Palangkaraya- Salahsatu napi Lapas Palangkara berhasil kabur setelah mengelabui petugas,Sabtu (26/6) Pukul 12:00 WIB .
Hendrikus Yosep Seran bin Seran merupakan terpidana kasus kekerasan seksual yang di vonis 8 tahun penjara dengan subsider 6 bulan atau denda 300 juta.
Kronologis kejadian, berawal saat kegiatan kerja bakti kebersihan luar tembok dilaksanakan pada Sabtu (28/6/2025) pukul 09:00 WIB.
Berdasarkan laporan Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, kegiatan dimulai sejak pukul 09.15 WIB, saat itu 12 warga binaan dilibatkan dalam kegiatan kurve kebersihan dalam Lapas dengan pengawalan petugas dan kegiatan berlangsung aman.
Kemudian empat di antara mereka, termasuk narapidana yang melarikan diri, diminta untuk membuang sampah di area luar yang berada di samping kanan lapas.
Setelah pembuangan sampah selesai, keempat warga binaan diarahkan masuk kembali ke dalam lapas.
Namun, Henderikus Yoseph Seran meminta izin untuk buang air kecil dan tidak kunjung kembali.
Menyadari hal tersebut, petugas langsung memasukkan tiga warga binaan lainnya ke blok hunian.
Sementara itu, petugas pengawalan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pejabat berwenang di Lapas.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Lapas dan langsung diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, langsung memerintahkan untuk pembentukan tim khusus guna mempercepat proses pencarian.
"Sudah kami bentuk tim khusus untuk melakukan pencarian terhadap narapidana yang melarikan diri dan saat ini kami juga sedang intensif melakukan penyisiran di sekitar kawasan hutan yang berdekatan dengan Lapas Palangka Raya," ujarnya, Minggu (29/8/2025).
I Putu Murdiana menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam. Koordinasi dengan TNI dan Polri telah dilakukan untuk memperkuat pencarian.
Post a Comment