Dok Polres Cianjur

CIANJUR,(BPN)- Kembali aparat Kepolisian berhasil mengungkap sindikat narkoba yang melibatkan narapidana (Napi)  dan Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

 Polres Cianjur menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu. Tiga di antaranya dua narapidana dan seorang oknum sipir Lapas Kelas IIB Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai mengatakan pengungkapan dan penangkapan sindikat ini berdasarkan laporan masyarakat berkaitan transaksi narkoba di Jalan Aria Cikondang yang tidak jauh dari Lapas Cianjur. 

Polres Cianjur pun berhasil menangkap dua pelaku yakni MY dan CSF di dekat Lapas Cianjur dengan barang bukti sabu seberat 49,200 gram.

"Awalnya kita amankan dua pelaku yakni CSF yang ternyata merupakan sipir di Lapas Cianjur dan MY," kata Rifai, Jumat (1/1/2021).

Berdasarkan hasil pengembangan ternyata sabu tersebut akan digunakan bersama dua tersangka lainnya yakni TTS dan AD yang merupakan narapidana di Lapas Cianjur. "Rencananya diedarkan dan digunakan di lingkungan Lapas Cianjur," ucapnya.

Rifai menegaskan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman kurungan penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup," ujar Rifai.

Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan sipir dan napi itu bagian dari sindikat peredaran narkoba di dalam lapas. Menurutnya, sabu tersebut nantinya diserahkan sipir pada dua narapidana untuk dijual di lingkungan lapas.

"Semuanya dalam satu jaringan. Yang bertugas untuk menjual itu dua tersangka yang merupakan narapidana. Jadi begitu sabu diterima langsung diedarkan atau dijual pada narapidana lainnya," kata Ali.

Ali menambahkan dengan ditangkapnya keempat pelaku diharapkan peredaran dan bisnis narkoba di dalam lapas bisa diputus. "Dalam beberapa pengungkapan kerap kali pelaku menyebutkan jika barang tersebut didapat dari pengedar di dalam lapas. Makanya dengan telah terungkapnya oknum sipir ini, diharapkan mata rantainya bisa terputus," tutur Ali.(detikcom)