2019-12-15

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


JAKARTA,(BPN) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung Surung Pasaribu, Selasa (17/12/2019) ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan Surung akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar.

"Surung Pasaribu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAZ," ujar Febri kepada wartawan, Selasa (17/12/2019).

Lima orang pun ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pemberian izin berobat dan keluar Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Mereka ialah dua terpidana korupsi Lapas Sukamiskin Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin, dua bekas Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan Deddy Handoko, serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar.

Namun status tersangka Fuad Amin gugur lantaran ia telah meninggal dunia.

Adapun Wahid kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

KPK menduga Wahid menerima mobil Toyota Landcruiser Hardtop Tahun 1981 dari salah seorang napi, Mitsubishi Pajero Sport dari Rahadian, dan Rp 75 juta dari Wawan.

Sementara Deddy diduga menerima Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.

Pada kasusnya, KPK menjerat Rahadian dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Sementara Deddy diduga menerima Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.

Pada kasusnya, KPK menjerat Rahadian dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.(Red/Tribun)


BANDUNG,(BPN)- Inspeksi Mendadak (Sidak) Ombudsman Republik Indonesia menemukan fakta di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jalan AH Nasution, kamar tahanan terpidana korupsi Setya Novanto, Nazarudin, dan Djoko Susilo, luas.

Bahkan fasilitas di dalam kamar tahanan mantan ketua DPR yang berada di Blok Timur nomor TA 04 itu, cukup lengkap dibanding yang dihuni para terpidana lain. Kamar tahanan itu merupakan dua sel dijadikan satu.

Selain sel Novanto, kamar tahanan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin pun tak jauh berbeda dengan milik Setya Novanto.

Fakta tersebut ditemukan saat anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala yang didampingi Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jabar Liberti Sitinjak saat berkunjung ke Lapas Sukamiskin, Jumat (20/12/2019).

Dalam kunjungan itu, wartawan diizinkan ikut masuk ke dalam blok hunian narapidana tindak pidana korupsi (tipikor). Ombudsman RI lalu mengecek satu persatu ruangan di lantai atas blok timur yang dihuni napi tipikor.

Kamar tahanan yang dihuni Setnov tak seperti napi lain. Di pintu yang tertutup terdapat tulisan 'Perawatan Medis'. Rombongan Ombudsman RI dan Kanwil Kemenkum HAM lalu membuka gembok dan mendapati kamar Novanto cukup luas.

Terdapat dua exhaust fan dan lemari seperti kitchen set menempel di dinding. Di dalam kamar tahanan itu juga terdapat ranjang dengan dua kasur. Satu kasur tampak di posisi berdiri.

Tampak juga rak buku di atas ranjang. Di dalam rak terlihat sejumlah buku tentang agama Islam. Selain itu, ada juga meja persegi dengan tiga kursi. Kamar mandi pun dilengkapi dengan toilet duduk dan shower dibungkus plastik hitam.

Mendapati kamar Setnov yang luas tersebut, Adrianus menilai pembenahan pasca-OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan inspeksi mendadak (sidak) anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu, belum maksimal.

Dia mencontohkan ukuran kamar tahanan masing-masing narapidana ada yang besar dan kecil. Kamar tahanan berukuran kecil umumnya dihuni narapidana umum. Sedangkan kamar tahanan napi tipikor lebih luas. Selain itu ada ruang khusus kamar mandi dan dilengkapi toilet duduk.

"Ini menjadi perhatian kami. Kenapa hal ini dibiarkan. Bagus juga karena kunjungan kami didampingi Kakanwil. Kakanwil tadi memberikan respons bahwa hal itu seyogyanya nggak perlu ada," ujar Adrianus

Tiga kamar napi tipikor itu, Setnov, Djoko Susilo, dan Nazarudin, ungkap dia, sebenernya enam sel tapi dijebol sehingga menjadi tiga sel. Padahal Lapas Sukamiskin merupakan cagar budaya. Tapi ternyata dirusak.

Adrianus berharap, satu napi untuk satu sel bukan dua sel dijadikan satu, agar tidak ada perbedaan perlakuan antara napi tipikor dengan napi lain.(Red/Sindo)


IDI,(BPN)- Kembali upaya narapidana (Napi) kabur dari Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Idi Aceh Timur berhasil digagalkan oleh petugas.

Tiga napi tersebut yakni Af terpidana 5 tahun penjara dalam kasus narkotika, KA tahanan kejaksaan dan SB hukuman 9 tahun kasus perlindungan anak.

Kepala Cabang Rutan Idi Efendi SH mengatakan ketiganya berhasil memotong jeruji besi menggunakan gergaji kemudian merangsek keatas atap kamar 1 tanpa diketahui oleh para penghuni lainnya.

Namun naas ketiganya saat memanjat atap rumah dinas kepala rutan menimbulkan suara,karutan yang saat itu sedang berada didalam rumah lansung menggagalkan upaya kabur ketiga dengan dibantu petugas penjagaan.

“ Saya dibantu beberapa petugas dan tamping yang diperbantukan diluar berhasil menggagalkan upaya kabur ketiga tersebut “, ungkap efendi,Kamis (19/12/2019).(Red)


LHOKSEUMAWE,(BPN)- Tiga narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhokseumawe beserta Narkoba jenis Ganja seberat 1 Kg diserahkan ke Sat Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe,Kamis (19/12/2019) sekira pukul 10:30 WIB.

Ketiga napi tersebut yakni AF (36), AD (35) dan AZ (29) yang diduga berhasil menyeludupkqn barang haram tersebut kedalam lapas dengan dilemparkan dari luar tembok.

Kalapas Lhokseumawe H. Nawawi mengatakan awal terungkapnya keberadaan ganja tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh petugas lapas adanya penyeludupan narkoba jenis ganja yang dilemparkan melalui tembok keliling lapas.

Petugas yang menerima informasi tersebut lansung menindaklanjuti dengan memanggil para napi yang diduga pemilik ganja tersebut.

“ Setelah kita minta keterangan,ketiga napi yang kita curigai tersebut mengakui jika mereka pemilik ganja yang dilemparkan tadi subuh dan menunjukkan lokasi narkoba tersebut disembunyikan “,ungkap nawawi.

Ketiga napi tersebut menunjukkan lokasi ganja kering yang dilakban berada di tong sampang tepatnya didepan kamar 5C.

“ Saat ini ketiga napi tersebut beserta barang bukti ganja lebih kurang 1 Kg telah kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Lhokseumawe untuk di proses hukum “,pungkasnya.

Ditempat terpisah Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Ferdian Chandra membenarkan adanya tiga napi yang diserahkan oleh pihak Lapas Lhokseumawe berserta barang bukti narkoba jenis ganja.

Ferdian mengatakan saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Lhokseumawe  guna dilakukan pengembangan oleh para penyidik.

" Benar, saat ini ketiga tersangka masih dalam pengembangan dan ditahan di Mapolres ",ungkap ferdian singkat kepada redaksi media ini.(Red)


LANGKAT,(BPN)- Kembali Aparat Kepolisiian Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap pengedar narkoba jenis sabu yang juga salahsatu napi yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Langkat beberapa bulan lalu.

Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Haji Hanif, Desa Sampali, Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (13/12/2019).

Adapun inisial pelaku yakni, EP (45) warga Jalan Suasa Pasar III, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli Kota Medan.

Kanit Lidik 1, Iptu Rahmad Ari Wibowo mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat di mana ada seorang pria diduga menjadi pengedar narkoba.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan di seputaran lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, benar, ada seorang pria yang ciri-ciri sesuai informasi," ujarnya, Selasa (17/12/2019).

Lanjut kanit, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti sepuluh paket shabu yang diduga narkotika. Uang hasil penjualan narkotika Rp150 ribu. Hasil penyelidikan dan penyidikan tersangka juga merupakan narapidana yang kabur dari lapas Narkotika Hinai Langkat," ungkapnya.

Akibat perbuatannya pria berusia 45 tahun ini, yang merupakan warga binaan di Lapas Hinai Langkat, kembali merasakan pengapnya tinggal di balik jeruji besi.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakanPasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Red/Rls)


PEKANBARU,(BPN) – Tepat Hari ini Rabu, 18 Desember 2019, Jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau resmi diserahterimakan dari M. Diah, S.H., M.H. kepada Lucky Agung Binarto, S.H., C.N., M.H. Disaksikan langsung oleh Gubernur Riau, Syamsuar dan Kepala Badan Pembinaaan Hukum Nasional (BPHN), Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N. sebagai Perwakilan Menteri Hukum dan HAM beserta seluiruh Forkopimda Provinsi Riau.

Dengan demikian berakhirlah masa kepemimpian selama 1 tahun 7 bulan M. Diah yang merupakan putra asal pulau Ransang Kabupaten Meranti sebagai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dengan digantikan oleh Lucky Agung Binarto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Khusus Batam.

Kegiatan Serah terima Jabatan ini dilaksanakan di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah Provinsi Riau Jl. diponegoro No.23 Pekanbaru dengan disaksikan langsung oleh Gubernur Riau, Syamsuar. Turut Hadir  Kapolda Riau, Danrem 031, Pengadilan Tinggi Riau, DPRD Riau, BNNP, Kabinda, Pejabat Struktural, Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Keluarga Besar Kemenkumham Riau.

Dalam Sambutannya M. Diah menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya hingga dapat melaksanakan tugasnya di Riau dnegan baik. Terlebih pada kejadian kerusuhan Siak. Iapun menyebutkan masih ada pekerjaan yang belum selesai dan menjadi PR bagi Kakanwil Riau selanjutnya. 

Sedangkan Lucky menyebutkan ini suatu kebanggaan bisa melanjutkan kepemimpinan Bapak Diah yang sudah mendapatkan banyak prestasi. 

Dan meminta dukungan dari semua pihak baik dari pemerintah daerah, forkopimda dan semua pihak terkait.

“ Mudah-mudahan amanah yang diberikan kepada saya ini dapat kami emban dengan baik dan saya berharap bisa diterima di bumi lancang kuning ini” Ujar Lucky.

Kepala BPHN mengucapkan terimakasih kepada M.diah atas usaha dan kerja keras selama ini. Terbukti Pada kejadian Rutan Siak. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam ,117 napi yg berada di luar tembok Rutan Siak, dapat diringkus kembali dan relokasi ke semua lapas se Riau. serta dengan Hadirnya Unsur Pemimpin daerah pada acara ini, membuktikan bahwa Kemenkumham Riau telah menjalin sinergitas dan koordinasi dengan baik. 

Namun beliau berpesan kepada Lucky untuk Meneruskan apa yang telah dikerjakan bapak M. Diah, dan meningkatkan kerja sama dan sinergitas dengan Pemda dan forkopimda.

Syamsuar mengatakan bahwa Pergantian pimpinan merupakan suatu hal yang lazim, sebagai penyegaran. Melalui sertijab hari ini kami berharap agar penegakan hukum khususnya di Provinsi saat ini semakin meningkat dan semakin baik melalui kesatuan sikap dan kesamaan visi serta persepsi antara Pemerintah Daerah bersama Kemenkumham Riau beserta Forkopimda lainnya.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Riau mengucapkan selamat atas pelantikan Kepala Kemenkumham Prov. Riau yang baru dan kami siap mendukung Bapak Lucky selama melaksanakan tugas di Provinsi Riau. Salah satu tugas kita bersama Menteri Hukum dan Ham pada saat kunjungan di Riau yaitu untuk membantu penyelesaian pembangunan pagar di Lapas Rumbai dan kami siap untuk membantu sepenuhnya” Ujar Syamsuar.

Diakhir acara, petugas pemasyarakatan dan imigrasi membentuk dua barisan dengan menghunus pedang pora melepas M. Diah. Suasana Haru menyeruak kala M. Diah beserta Istri, Chairani berjalan di bawah acungan pedang para petugas yang berbaris. 

Perlahan ia berjalan diantara barisan gagah petugas dengan pedang teracung ke atas meninggalkan ruangan tempat upacara menuju pintu keluar hingga ke mobil dinas yang digunakannya untuk terakhir kali yang mengantarkannya meninggalkan tempat upacara.

Selamat jalan, selamat bertugas di tempat baru Bapak M. Diah. Terima kasih atas pengabdianmu untuk Riau.(Red/Rls)


MAKASSAR,(BPN)- Menimalisir peredaran barang terlarang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan selenggarakan Inspeksi Mendadak di Lapas Kelas I Makassar, Senin (16/12/19).

Bersama Tim Satgas Kamtib Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel dan beberapa personel yang tergabung dari UPT Pas Sulsel, dan Polsek Rappocini menggeledah Blok Tindak Pidana Korupsi dan Blok Pidana Umum sekitar pukul 20.00 WITA hingga 22.00 WITA. Yang diawali dengan pelaksanaan apel persiapan Sidak di halaman depan Lapas Kelas I Makassar.

Kegiatan sidak ini merupakan bagian dari perwujudan kolaborasi terkait dengan membangun penertiban benda-benda terlarang yang masuk kedalam Lapas Kelas I Makassar, kegiatan ini juga mendukung perwujudan sistem Pemasyarakatan di Lapas dan Rutan yaitu Zero Halinar atau  zero Handphone, zero pungutan liar, dan zero narkoba.

Menurut Kepala Lapas Kelas I Makassar, Robianto, menyaksikan langsung penggeledahan di lapangan, ia mengatakan kepada awak media bahwa hasil dari sidak hari ini ditemukan beragam barang terlarang diantaranya beberapa handphone hingga benda tajam yang ditemukan di blok hunian narapidana.

"Kita dapatkan antaranya barang-barang seperti gunting, botol miras, linggis, obeng, sendok besi, setrika, stop kontak, kartu remi, kipas angin, kompor, tali ikat pinggang, 9 unit handphone hingga senjata tajam ditemukan pada sidak kali ini" Ujar Robianto pada pers terkait hasil dari sidak kali ini.

Turut hadir menyaksikan berjalannya sidak, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Priyadi, mengakui seluruh hasil sidak ini dapat memicu konflik sesama warga binaan. 

" Contohnya seperti sendok besi ini yang dapat dijadikan sebagai senjata tajam oleh mereka, handphone yang dapat digunakan berkomunikasi dari orang luar Lapas yang berakibat fatal, benda-benda seperti inilah yang dapat menimbulkan persoalan. 

Temuan barang-barang berbahaya ini memang kelihatannya sederhana tapi jelas bisa menimbulkan petaka" kata Priyadi kepada awak media.

Lebih lanjut, Evaluasi merupakan solusi Priyadi sebagai wujud perbaikan sistem apabila terdapat lengahnya pengawasan internal di Lapas Kelas I Makassar.

" Solusinya ya evaluasi, itu harus. Apalagi kita inikan sementara berupaya mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wialyah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)" ucapnya.

Menutup kegiatan Sidak pada malam hari ini Robianto selaku Kepala dan sebagai penanggung jawab kegiatan sidak tersebut mengucapkan banyak banyak terima kasih kepada Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Kapolsek Rappocini dan Dandim Makassar serta Personel yang tergabung dalam sidak ini. 

" Saya ucapkan banyak terima kasih untuk Pak Kakanwil yang ikut berada ditengah-tengah kita mengawasi seluruh rangkaian kita serta Satgas Polsek Rappocini dan Dandim Makassar, seluruh personel yang terlibat serta media yang telah meliput dari awal hingga akhir dari pelaksanaan sidak ini." tutup Robi.(Red/Rls)


BANDUNG,(BPN) - Kurnia Mulyadi, seorang narapidana di Lapas Kelas II A Banceuy, Kota Bandung mencoba melarikan diri pada, Senin (16/12/2019) pukul 15.24 WIB.

Kalapas Banceuy Kusnali melalui Eris Ramdani selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Banceuy mengatakan narapidana itu mencoba melarikan diri dengan cara mengikuti rombongan pengunjung.

"Percobaan pelarian warga binaan  tersebut dilakukan dengan cara mengikuti empat tamu dari ISBI (Institut Seni Budaya Indonesia) yang akan pulang setelah melatih warga binaan pramuka di Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung. Dia mengikuti tamu tersebut sampai ke P2U (Penjaga Pintu Utama)," kata Eris, Senin (16/12/2019).

Saat itu petugas memeriksa jumlah tamu dan memeriksa stempel yang berkunjung di Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung.

Petugas curiga karena jumlah tamu tidak sesuai dengan jumlah identitas tamu, alhasil seorang narapidana diketahui mengikuti tamu untuk keluar.
Kurnia selanjutnya dibawa kembali ke dalam untuk dimintai keterangan.

 Ia merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis hukuman 5 tahun penjara yang menghuni kamar Ciremai 7 di Lapas Banceuy.(Red/Tribun)


MALANG,(BPN) - Dalam rangka menjaga keamanan menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020, Lapas Perempuan Klas IIA Malang bersinergi dengan Polresta Malang dan BNN Kota Malang melaksanakan operasi penggeledahan dadakan di blok hunian dan tes urine pada sejumlah WBP, Minggu (15/12/2019).

Operasi penggeledahan ini dimulai pukul 19.00 WIB dipimpin oleh Kalapas Perempuan Klas IIA Malang.

Dalam amanat singkatnya beliau mengingatkan agar lebih teliti,cermat dan menjaga sopan santun dalam melakukan giat operasi penggeledahan kali ini.
Kegiatan yang diikuti satgas kamtib ini juga sebagai bentuk pelayanan kami dalam mewujudkan pengamanan dan ketertiban internal lapas, agar tidak ada hal-hal yang memicu gangguan kamtib seperti narkotika dan senjata tajam.

Selain itu terdapat 21 Warga Binaan Pemasyarakatan yang random dites urine oleh tenaga medis Lapas dan BNN Kota Malang, hasil keseluruhannya NIHIL.
Dalam kegiatan penggeledahan ini dinyatakan NIHIL dari narkoba, handphone, pungutan liar (halinar) beberapa temuan seperti kawat dan barang bawaan yang tidak sesuai akan ditindaklanjuti sesuai prosedur demi menjaga stabilitas keamanan Lapas Perempuan Klas IIA Malang. (Red/rilis)


TOLITOLI,(BPN)- Kalapas Tolitoli Abd Wahid sesaat sebelum laksanakan Operasi penggeledahan bersama TNI/POLRI di dalam blok narapidana gelar apel di hadapan  petugas lapas dan anggota TNI dari Kodim 13-05 Buol Tolitoli dan satu regu satuan Shabara. 

Kalapas menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan respon dari pernyataan BNN kepada dirjen pemasyarakatan menkumham bahwa di tenggarai ada 40 Lapas yang terindikasi napi mengendalikan narkoba karena itu hari ini bersama TNI/POLRI melakukan penggeledahan 

" Insya Allah ini rutin kita akan laksanakan sinergitas dari institusi TNI/POLRI,"kata wahid

Dalam penggeledahan tersebut sejumlah barang barang yang di temukan dalam kamar narapidana di antara nya sendok besi,kabel listrik,kipas angin kecil dan korek api gas dan handphone serta barang yang di anggap membahayakan narapidana di sita oleh tim oprasi,dan tidak di temukan narkoba yang selama ini di sinyalir ada di dalam.

Sementara itu kapolres Tolitoli AKBP HENDRO PURWOKO saat di konfirmasi terkait hal ini mengatakan " Kita harus merespon baik kegiatan lapas dalam oprasi bersama namun sebaiknya harus koordonasi dulu jangan sampai ada hal hal yang kita tidak ingin kan terjadi tentu butuh persiapan,namun anggota shabara kita sudah utus tadi ke lapas,dan dalam keadaan aman ",ungkap hendro.

Kemudian melanjutka ," Semoga ke depan koordinasi nya lebih baik lagi kalapas dengan kami"ujar Hendro. (Armen djaru)


PALEMBANG,(BPN) -- Penyidik Polda Metro Jaya menjemput Tanwir Kamal (35), narapidana rumah tahanan (rutan) Kelas I Pakjo Palembang, Sumatera Selatan. Alasannya, ia diduga terlibat peredaran narkotika kelas I jenis heroin di Jakarta, Minggu (15/12).

Penjemputan Tanwir merupakan tindak lanjut dari penangkapan Sajid Hussain, WNA Pakistan pengedar narkotika jenis heroin yang ditangkap Polda Metro Jaya, Rabu (11/12) lalu.


Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkum HAM Sumsel Hamsir.

Menurut dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus tersebut. Tanwir dijemput oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Ardie Demastyo.

"Penyidik Polda Metro melakukan inspeksi ke kamar hunian. Ada 2 ponsel milik napi Tanwir disita di dalam kamar sebagai bagian dari barang bukti. Sekarang kami sudah melakukan proses penyerahan napi tersebut kepada Polda Metro," ujar Hamsir.

Diketahui, Tanwir merupakan terpidana kasus narkotika yang ditangkap Subdit V Dik Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri atas kepemilikan sabu-sabu seberat 4,2 kilogram. Tanwir dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan oleh jaksa penuntut umum atas pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Namun majelis hakim yang diketuai oleh Paluko Hutagalung menjatuhkan hukuman hanya 8 bulan penjara pada 20 Februari 2018 lalu.

Jaksa kemudian mengajukan upaya hukum banding dan akhirnya majelis hakim Pengadilan Tinggi menghukum Tanwir dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan banding.

Tanwir dijemput penyidik Polda Metro Jaya karena namanya disebut oleh Sajid Hussain, warga negara Pakistan yang ditangkap atas kepemilikan lima gram narkotika jenis heroin. Namun, dalam proses pengembangan perkara tersebut, Sajid Hussain berusaha melawan sehingga terpaksa ditembak mati petugas.(Red/CNNI)

Ilustrasi
BLANGKEJEREN,(BPN)- Rutan Cabang Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues kembali kebobolan, sebanyak Tiga Narapidana (napi) dan Tahanan titipan pengadilan negeri blangkejeren berhasil melarikan diri dengan cara membobol dinding tembok kamar hunian,Minggu (15/12/2019).

Dari informasi dihimpun redaksi, ketiga napi ini kabur sekitar pukul 04:00 WIB melalui lubang pada dinding yang kemudian memanjat tembok menggunakan kain sarung yang disambung-sambungkan.

Ketiga napi ini diketahui berkasus narkoba,satu diantaranya masih berstatus tahanan dalam proses sidang di pengadilan negeri,dijadwalkan minggu ini akan dibacakan vonis oleh majelis hakim.

Peristiwa kabur napi dari Rutan Cabang Blangkejeren bukanlah pertama kali terjadi, sebelumnya aksi serupa juga terjadi pada Selasa, (12/3/2019) sekira pukul 03:14 WIB dini hari,seorang napi kasus narkotika bernama Ade alias Bergek terpidana 13 tahun berhasil kabur dengan cara menggergaji jeruji sel karantina.

Kasus pelarian dengan menggergaji jerjak besi sel hunian juga terjadi pada awal 2018 lalu, tiga tahanan titipan pengadilan negeri juga berhasil kabur dari rutan tersebut.

Ketiga tahanan yang kabur tersandung dalam perkara pencurian itu yang melarikan diri itu yakni Purnama Diawan (25) warga Bustanusalam, Randodi alias Jreng (30) warga dusun Pengkala Blangkejeren.

Belakangan kedua tahanan itu berhasil ditangkap kembali,sedangkan seorang tahanan bernama Armen Toni (42),PNS warga Blower diketahui merupakan otak pelaku aksi pelarian masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Aceh Lilik Soedjandi BC.IP yang dihubungi melalui sambungan telepon seluler membenarkan adanya napi kabur di Cabang Rutan Blangkejeren.

Menurut Lilik dirinya baru mendapatkan laporan kejadian kabur napi siang hari ini dari Kepala Rutan Blangkejeren dan telah memerintahkan Tim Divisi PAS kanwil kemenkumham aceh untuk melakukan investigasi latar belakang kaburnya para napi tersebut.

" Sudah siang tadi langsung dari Kacabrutan blangkejeren, salahsatunya masih status tahanan, secara khusus saya perintahkan untuk dilakukan investigasi oleh Team Kanwil Hukum dan Ham agar dapat diketahui permasalahan Teknis.yang menjadi masalah serta persoalan menejerial seperti sistem pengawasan oleh atasan. Walaupun secara dukungan personil memang sangat terbatas ",ungkap lilik singkat kepada redaksi.

Ditempat terpisah Kacab Rutan Blangkejeren Zulkifli yang dihubaungi melalui sambungan telepon seluler membenarkan dan dirinya saat ini mengaku sedang masa cuti. Namun walau demikian pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke kantor wilayah hukum dan Ham aceh serta pihak berwajib untuk dilakukan pencarian ketiga napi tersebut.

" Benar, kejadian tadi pagi sekitar pukul 04:00 WIB, kabur melalui dinding yang telah dilubangi kemudian manjat dinding tembok gunakan kain sarung,saya sudah laporkan kejadian ini tadi pagi kekantor wilayah juga pada kepolisian untuk kita cari dua napi dan satu tahanan yang kabur tersebut ", jelas zulkifli.(Red)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.