2018-01-14

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Menkumham Yasonna Laoly
JAKARTA,(BPN) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan tak akan menoleransi peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan).

"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk fasilitasi peredaran narkoba di lingkungan lapas dan rutan. Tidak ada alasan apa pun," ujar Yasonna di Kemenkumham, Jumat, 19 Januari 2018.

Yasona juga menyatakan, tidak akan pernah membiarkan jajarannya turut serta dalam peredaran narkoba di lapas maupun rutan. Sanksi tegas akan dia berikan kepada mereka yang diduga atau dengan sengaja terlibat.

Hal tersebut dia katakan menyusul tertangkapnya salah satu anak buahnya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena terlibat tindak pidana pencucian uang dari bandar narkoba di dalam lapas. 

"Jika terdapat satu atau dua temuan yang melibatkan petugas Lapas maupun rutan, itu adalah oknum.

 Jangan pernah menggeneralisasi perbuatan tersebut dilakukan semua petugas," kata dia.

Sayangkan Sikap Oknum

Yasonna mengatakan, selama dia memimpin Kemenkumham, tidak sedikit petugas lapas maupun rutan yang memiliki dedikasi kerja dan integritas yang baik.

Dia tak ingin hanya karena kesalahan oknum, institusi yang ia pimpin namanya menjadi jelek di masyarakat. 

"Pokoknya tidak ada toleransi sama sekali akan masalah narkoba. Berbenah diri itu perlu, dari setiap kejadian akan terus dilakukan perbaikan," ucap politikus PDI Perjuangan itu. (Red/L6)

Saksikan video menkumham saat menyatakan tidak setujunpengguna narkoba dipenjara namunn direhabilitasi:



Ilustrasi
JAKARTA,(BPN)- Dua pemuda kedapatan membawa pil happy five atau inex saat besuk seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Klas IIA Pemuda, Kota Tangerang. Barang haram tersebut disembunyikan keduanya di dalam kemasan minuman coklat.

Kedua tersangka adalah Solihin (24) dan Iyan (20), merupakan warga Cengkareng, Jakarta Barat. Aksi keduanya diketahui sipir lapas saat melewati ruang pemeriksaan barang bawaan pengunjung.

"Saat itu, petugas mencurigai kemasan susu Milo yang dikemas kardus. Akhirnya saat dibuka, sipir menemukan 18 butir happy five yang terbungkus dan ditempel di dalam kardus tersebut," tutur Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo, Sabtu (20/1/2018).

Keduanya langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada polisi, keduanya mengaku barang haram tersebut pesanan napi atas nama Marlani Bastian alias Marlan, yang juga narapidana kasus narkoba.

"Yang memesan juga masuk lapas karena tersandung kasus narkoba," kata Ewo.

Kini, keduanya mendekam di Polsek Tangerang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Termasuk meminta keterangan dari napi yang memesan narkoba tersebut.(Red/L6)


BAPANAS- Rutan Tanjung mendapat bantuan peralatan makan dan minum untuk warga binaan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan menyebutkan bahwa salah satu hak dari narapidana adalah mendapatkan makanan yang layak, sehat dan higienis.

Ditemui dimeja kerjanya Syarifullah Kasubsi Pelayanan Tahanan menjelaskan bahwa pembagian peralatan makan dan minum ini bertujuan agar para warga binaan lebih rapi dan bersih dalam menjaga makanannya dan menjaga peralatan makan yang telah dibagikan. 

Syarifullah juga mengatakan selain itu pembagian peralatan makan minum ini juga dapat mengurangi kepadatan dalam kamar hunian dari barang peralatan yang dipergunakan sebelumnya.

" Selama ini saya liat banyak piring dan gelas kotor dan rusak yang diletakkan didalam baskom begitu saja apabila selesai makan. saya menghimbau kepada warga binaan agar dapat merapikan peralatan makan dan minum yang sebelumnya, kalau perlu dititipkan kepada keluarga untuk dibawa pulang, dan setelah makan agar peralatan makan yang baru dibagi tersebut segera dicuci karena akan dipakai petugas dapur untuk dibagikan jatah makan selanjutnya, Ini diharapkan mampu mengurangi kesesakan kamar, karena peralatan tersebut cukup memakan tempat ", jelasnya.

Muchyie salah seorang warga binaan mengatakn bahwa pembagian peralatan makan minum ini sangat membantu dirinya dan teman – teman. Karena sudah dijatah jadi tidak ada yang tidak kebagian. Kadang saya berebut untuk memakai piring dan mengambil nasi.  

" Sudah orangnya banyak, tidur berjejal, pakaian saja sudah cukup memakan tempat ditambah lagi dengan banyaknya piring dan gelas yang membuat kamar terasa sesak ", tambahnya. (Red/Rls)

Petugas gabungan saat menggeledah kamar hunian 
CILACAP,(BPN)- Petugas gabungan menyita puluhan handphone, alat pemancar sinyal dan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.

Sejumlah barang tersebut disita dari para narapidana di Lapas Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Rabu (18/1) malam.

"Petugas berhasil menyita puluhan Handphone berbagai merek, modem pemancar sinyal, beberapa pisau, korek api, sedotan dan botol kaca yang diduga sebagai alat penghisap sabu, besi dan kayu serta barang terlarang lainnya," kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (18/1/2018).

Tim gabungan yang melaksanakan razia dalam lapas tersebut terdiri dari unsur BNN Kabupaten Cilacap, Polres Cilacap serta Petugas Lapas Nusakambangan. Dari kegiatan yang dilaksanakan, petugas gabungan memeriksa 5 blok kamar yang dihuni 344 narapidana kriminal narkoba dan teroris. 

"Barang tersebut diperoleh dari dalam kamar napi atau di halaman sekitar kamar," ujarnya.

Kalapas Besi Nusakambangan, Edi Teguh Widodo menambahkan tujuan dari razia yang dilaksanakan tersebut adalah untuk mengantisipasi adanya barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam lapas.

"Kita antisipasi barang yang tidak boleh masuk dalam lapas seperti senjata tajam, senjata api, narkoba, handphone atau barang lainnya yang patut diduga dapat menganggu keamanan," jelas Edi.

Selain itu dia menyebut kegiatan ini juga sebagai shock therapy bagi pada penghuni lapas agar selalu mematuhi peraturan di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.

Barang yang ditemukan petugas gabungan kemudian dilakukan pendataan dan langsung pemusnahan agar tidak dapat digunakan kembali.(Red/detiknews)


PEKANBARU,(BPN) - Polres Bengkalis, Riau, menetapkan 3 orang sipir Lapas Bengkalis sebagai tersangka. Ketiganya dianggap lalai atas kaburnya napi kasus narkoba asal Malaysia.

"Ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancamannya di bawah 5 tahun," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Abbas Basuni kepada wartawan, Rabu (17/1/2018)

Ketiga sipir berinisial SA, SU dan BK dianggap paling bertanggung jawab atas kaburnya napi narkoba bernama M Azizie (33).

Penyidikan polsi menurut Abbas belum mengarah kepada dugaan aliran duit yang diterima sipir. Menurut Abbas belum ada bukti yang ditemukan soal aliran duit. 

"Belum sampai sana. Kita baru menjeratnya unsur kelalaian atas kaburnya napi. Mereka kita jerat pasal 462 KUHP," kata Abbas.

Azizie gembong narkoba yang divonis 15 tahun, kabur pada Kamis 16 November 2017. Azizie ditangkap bersama dua rekannya dari Malaysia dan satu warga Riau pada Jumat 7 Februari 2014.

Tim Polda Riau saat itu menyita barang bukti 1 Kg sabu dan ada paket heroin. Mereka merupakan sindikat narkoba internasional yang menyelundupkan narkoba lewat perairan di Riau.(Red/Detik.com)

Kadivpas Edi Hardoyo Bc.IP
BANDA ACEH,(BPN)- Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) Aceh sampai kini belum menerima laporan resmi dari pihak keluarga napi korban pemerasan oknum pejabat lapas narkotika langsa.
Tidak adanya laporan resmi pihak keluarga napi yang menjadi korban pemerasan menyulitkan langkah untuk pemeriksaan yang akan  dilaksanakan oleh tim kanwil kumham aceh.

Hal ini diungkapkan oleh Kakanwil Kumham Aceh Ahmad Yusfahruddin Bc.IP. SH. MH melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Edy Hardoyo Bc.IP melalui sambungan telepon selulernya,Kamis (18/1/2017).

“ Sampai kini belum ada pihak keluarga napi yang datang melaporkan lansung kepada kami,nah ini yang menjadi penghambat langkah kami melakukan pemeriksaan terhadap oknum pejabat lapas narkotika TJ “,ujar edi kepada redaksi.
Edi mengakui jika pihaknya telah menerima slip pengiriman bukti transfer uang ke rekening oknum pejabat lapas tersebut namun tanpa laporan pihak yang dirugikan pihaknya tidak dapat melanjutkan proses lanjutan.

Dirinya menyampaikan jika kantor wilayah tidak akan mentolerir siapapun bawahannya yang melakukan pungli maupun pemerasan.

Untuk itu dirinya menghimbau agar masyarakat yang menjadi korban pungli maupun pemerasan untuk dapat membuat laporan baik secara tulisan maupun mendatangi kantor wilayah untuk melaporkan secara lansung agar tidak terkesan informasi tersebut adalah fitnah.

“ Kita himbau bagi keluarga napi yang menjadi korban pemerasan agar dapat membuat laporan tertulis atau datang ke kantor wilayah lansung jumpai saya untuk kita bisa lakukan pemeriksaan jadi terkesan fitnah “,himbau edi yang mengaku telah beberapa pekan menunggu kedatangan keluarga korban pemerasan.

Seperti diketahui sebelumnya diberitakan salahsatu napi di lapas narkotika langsa menjadi korban pemerasan puluhan juta rupiah oleh oknum pejabat lapas tersebut berinitial TJ.

Menurut pengakuan keluarga napi korban pemerasan tersebut Oknum pejabat lapas narkotika TJ uang yang diminta akan dipergunakan untuk pembangunan warung miliknya.

Akhirnya pihak keluarga napi korban pemerasan mengirimkannya uang tersebut ke rekening milik oknum pejabat TJ tersebut. (Redaksi)


JAKARTA,(BPN)- Pelaksana Tugas Dirjen Pemasyarakatan, Mardjoeki mencopot Kepala Rutan Purworejo, Cahyono Adhi  Satriyanto (CAS), karena diduga terlibat dalam kasus narkoba yang dilakoni narapidana narkotika Christian Jaya Kusuma (CJK) alias Sancai, CAs sendiri dijerat dengan pasal TPPU tentang pencucian uang.
Plt Dirjenpas Mardjoeki menmerintahkan Kakanwil Kumham Jawa Tengah Ibnu Chuldun untuk mencopot karutan CAS dan menggantikan untuk sementara waktu dengan Kepala Bapas Klaten menjadi Pelaksana Harian (Plh) Rutan Purworejo.
“ Untuk menjaga situasi dan kondisi Kamtib di rutan purworejo tetap kondusif serta segala sesuatu berjalan sebagaimana mestinya saya sudah minta kakanwilnya untuk menonaktifkan CAS dan menunjuk kabapas klaten sebagai Plh “,ungkap mardjoeki saat di konfirmasi melalui sambungan telepon selulernya,Kamis (19/1/2018).

Disamping itu Plt Dirjenpas juga telah meminta kakanwil kumham jawa tengah untuk melakukan pemeriksaan secara internal terhadap CAS dan mengirimkan laporan lengkap kepadanya.
“ Saya juga telah minta pada kakanwil jateng untuk memeriksanya secara administrasi kepegawaian dan mengirimkan laporan lengkap hasil pemeriksaan kepada saya “,ujar mardjoeki yang baru beberapa pekan menjabat sebagai Plt Dirjenpas menggantikan ma’mun. (Redaksi)

Yasonna Hamonangan Laoly 
JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly membantah adanya bandar narkotika yang mendapatkan perlindungan di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Enggak lah," ucap Yasonna di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Hal itu disampaikan Yasonna menanggapi langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan salah satu Kepala Lapas di Jawa Tengah berinisial CAS, yang terlibat kasus tindak pencucian uang dari bandar narkoba di lapas.

Menurut Yasonna, saat ini pihaknya telah menyiapkan penjara khusus bagi bandar narkoba, di lapas Narkotika Nusakambangan, Jawa Tengah.

"Kita sudah sediakan tempat di situ yang high technology untuk tempat bandar narkoba. Tinggal sinkronisasi saja siapa yang harus dimasukkan ke situ. Sudah boleh," kata dia.

Di lapas tersebut, para narapidana akan diawasi secara 24 jam. Bahkan, satu sel akan ditempati oleh satu narapidana.

"Jadi Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Deputi Badan Narkotika Nasional (BN) Arman Depari melihat lapas khusus bandar narkoba di situ. Itu satu orang satu (sel), 24 jam (diawasi). Jadi tinggal ditentukan siapa orang-orang itu," ucap dia.

Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menyatakan 50 persen peredaran narkotika dikendalikan dari dalam Lapas.

Buwas, sapaan akrab Budi Waseso menyebut oknum itu sebagai 'pengkhianat negara'.

Buwas mengaku geram atas para 'pengkhianat negara' yang justru tidak berkomitmen untuk memberantas narkotika.

Padahal, seperti yang dikatakan oleh Presiden Joko Widodo, Indonesia saat ini tengah darurat narkoba.

"Mengapa mafia narkotika sebagian justru berada di dalam lapas? Karena ada pengkhianat negara yang tumbuh berkembang dan selalu mendapat perlindungan. Silakan Kemenkumham kalau mau sanggah," kata Buwas di Cawang, Rabu (17/1/2018).

Keterlibatan bandar narkotika di dalam lapas, kata Buwas, menandakan perlunya perbaikan dari segi internal Kemenkumham, sehingga tidak ada oknum yang memanfaatkan.(Red/kompas)


MAKASSAR,(BPN) -  Sebanyak dua narapidana warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Ropu (26) dan Sore (28) tertangkap basah menyembunyikan 13 paket sabu di celana dalamnya. Keduanya diamankan petugas Lapas saat menggelar patroli pada Senin (15/1) sore.

Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Rappocini. Kepala Bidang Administrasi dan Keamanan Ketertiban Lapas Kelas I Makassar Tatang Suherman menjelaskan, ihwal tertangkapnya dua narapidana kasus pencurian yang kembali harus berurusan dengan polisi itu karena menguasai sabu.

"Patroli kita gelar sore itu, seluruh ruangan blok diperiksa. Saat sibuk-sibuk pemeriksaan, ada seorang narapidana yang menunjukkan gelagat aneh. Saat petugas mulai mendekat, dia bergerak seolah selalu mau menjauh. Narapidana ini namanya Ropi. Kita panggil dia dan digeledah tubuhnya dan akhirnya ketahuan bawa sabu disembunyikan di celana dalamnya sebanyak 13 saset," kata Tatang Suherman dikonfirmasi, Rabu (17/1).

Saat diinterogasi, Ropu mengaku hanya dititipi oleh rekannya bernama Sore (28). Sore kemudian diperiksa juga dan menunjuk seorang narapidana lainnya bahwa sabu itulah pemiliknya.

Narapidana yang ditunjuk Sore ini membantah bahkan nyaris berkelahi karena sesungguhnya narapidana yang ditunjuk itu adalah musuh Sore di dalam Lapas.

"Akhirnya Sore menunjuk orang lain lagi yang tidak jelas. Terputus sampai di situ. Tiap kali Ropu dan Sore ditanya, selalu mengaku tidak tahu. Rencana kedua narapidana ini mengaku kalau sabu itu akan diedarkan, dijual dalam lingkungan Lapas hingga akhirnya kita terus perkuat patroli," kata Tatang Suherman.

Ditambahkan, Ropu, satu di antara narapidana itu rencananya April mendatang sudah habis masa tahanannya. Namun karena kasus narkoba ini, dia kembali diproses polisi.

Adapun Wakapolsek Rappocini, AKP Roby A Mannaungi membenarkan soal dua kasus narapidana penghuni Lapas Kelas I Makassar ini. "Iya ada, kemarin dua narapidana yang didapat dengan sabu itu diserahkan ke Polsek," ujar AKP Roby A Mannaungi. [Red/Mdk]



MAKASSAR,(BPN)- Sering berbuat keributan dan terakhir menganiaya petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Takalar, seorang narapidana teroris (Napiter), Ahmad Sutrisno (25) akhirnya dipindahkan ke Lapas Klas 1 A Gunungsari, Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/1/2018), mengatakan, napi Sutrisno dipindahkan dari Lapas Klas II B Takalar ke Lapas Klas 1 A Makassar pada Selasa (16/1/2018) sore kemarin.

Pemindahan Sutrisno mendapatkan pengawalan dan pengamanan ketat dari aparat Polres Takalar yang dipimpin Kasat Sabhara AKP Idrus dan Kasat Intelkam AKP Suprapto serta didampingi 3 orang petugas Lapas Klas II B Takalar.

Napi terorisme Sutrisno dipindahkan ke Lapas Klas 1 A Makassar dengan menumpangi mobil tahanan Polres Takalar dalam keadaan kedua tangan terborgol.

"Pemindahan napiter ( napi terorisme) Sutrisno ini merupakan langkah antisipasi. Di mana napiter Sutrisno telah menganiaya pegawai Lapas Klas II B Takalar. Selama ditahan di Lapas Klas II B Takalar, napiter Sutrisno telah dua kali terlibat perselisihan baik sesama napi maupun terhadap pegawai Lapas," ungkapnya.

Dicky melanjutkan, tidak tertutup kemungkinan adanya napi warga binaan lapas kelas II B Takalar yang pernah dekat atau hasil pengkaderan yang dilakukan oleh Sutrisno selama di Lapas Klas II B Takalar.

"Pasca-pemindahan napiter Sutrisno, polisi akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Klas II B Takalar. Sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu dilakukan monitoring terhadap warga binaan Lapas Klas II B Takalar sebagai deteksi dini mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," tambahnya.

Sebelumnya, Sutrisno menjadi korban pengeroyokan oleh sesama napi di Lapas Klas II B Takalar pada bulan September 2017 kemarin. Pengeroyokan ini bermula dari korban yang tersinggung karena menganggap napi lain mengolok-olok azan dan Al Quran.

Padahal mereka memang baru belajar baca tulis Al Quran yang merupakan bagian dari program Lapas Klas II B Takalar

Sutrisno merupakan napi kasus terorisme pindahan dari Lapas Cipinang, Jakarta. Ia sendiri menjalani hukuman penjara selama lima tahun terkait kasus terorisme Bom Sarinah, persimpangan Jalan M.H Thamrim, Jakarta Pusat pada 14 Januari 2016 lalu.

Namun selama ditahan di Lapas Cipinang, Sutrisno juga terlibat kerusuhan dengan narapidana lainnya. Akibat kerusuhan itu, 3 orang narapidana dilaporkan meninggal dunia akibat luka tusuk di perut. Sedangkan, Sutrisno hanya mengalami luka akibat kerusuhan tersebut.(Red/Kompas)


JAKARTA,(BPN)- Berdasarkan data kepegawaian, selama 2017, sebanyak 18 petugas pemasyarakatan diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat perkara narkotika.

Data tersebut disajikan Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Adek Kusmanto menyusul terciduknya Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) IIB Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) alias money laundering bersama dengan napi narkotika Kristian Jaya Kusuma alias Sancai, Samiran, dan Charles Cahyadi.

Untuk mengatasi tindak pidana itu terulang di lapas-lapas lain, Adek mengatakan, pihaknya baru mencanangkan Lapas High Risk di Nusa Kambangan untuk narapidana yang memiliki potensi besar mengulangi tindak pidananya.

Lapas tersebut membuat narapidana minim komunikasi dengan petugas lapas. Petugasnya pun tidak sembarangan, dipilih yang berintegritas dan sudah menjalani assesment.

"Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi komunikasi aktif sehingga dapat memengaruhi petugas seperti yang terjadi saat ini," kata Adek, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/1/2018) malam.

Seperti diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) IIB Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto (42) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan napi narkotika bernama Sancai.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah, Suprinarto mengatakan Cahyono ditangkap pada Senin (15/1/2018) kemarin pukul 12.30 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan di BNN Provinsi, Cahyono lalu dibawa ke Kantor BNN Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Empat tersangka ini mau dibawa ke Jakarta, termasuk Cahyo (Ka Rutan)," kata Suprinarto, saat disambangi di kantornya, Selasa.

Cahyo yang mengenakan kaus merah dibawa ke Jakarta sore ini sekitar pukul 16.00 WIB. Selain dia, ada 3 tersangka lagi yang dibawa yaitu napi narkotika Kristian Jaya Kusuma alias Sancai, Samiran, Charles Cahyadi dan Cahyono.

Menurut Supri, ada peran berbeda dari tindak pidana yang dilakukan. Tindak pidana pencucian uang narkotika melibatkan Sancai, namun dibantu oleh dua anak buahnya.

Charles sebagai pengatur keuangan, sementara Samiran membantu Charles. Charles sendiri merupakan teman Sancai sejak SD dan SMP. Sementara itu, Cahyo diduga menerima aliran uang dari kegiatan TPPU itu.

"Dia (Cahyono) menerima saja dari Sancai, terima ratusan juta selama menjabat sejak KP LP napas narkotika sampai Kepala Rutan Purworejo," tambahnya.
BNN Jateng juga tengah memeriksa dua tersangka lagi yang diduga membantu proses transaksi aliran kepada kepala rutan itu. Dua nama yang diperiksa yaitu Sunarso dan Suratinah.

Cahyono diduga terlibat dalam bisnis narkotika dari Napi Sancai. Dia diduga mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas. Cahyono sendiri mengenal Sancai saat dia menjabat Kepala Pengamanan di Lapas Narkotika Nusakambangan.(Red/kompas)


SEMARANG,(BPN)- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah menonaktifkan Kepala Rutan Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto. Ia dinonaktifkan usai ditangkap BNN Jawa Tengah dalam kasus dugaan keterlibatan dengan pengendalian bisnis narkotika di dalam penjara.
"Dinonaktifkan untuk memberi kemudahan dalam penanganan perkara ini," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Djoni Priyatno di Semarang, Selasa (16/1).

Dia melanjutkan, kasus Cahyono yang diduga menerima sejumlah uang dari narapidana bernama Kristian Jaya Kusuma itu masih ditangani BNN. Dia menegaskan sanksi tegas akan dijatuhkan jika Cahyono terbukti bersalah.
Namun, lanjut dia, Cahyono yang sempat ditemui di sela pemeriksaan di kantor BNN Jawa Tengah mengaku tidak pernah menerima apapun dari Kristian Jaya. "Pengakuannya tidak terlibat dan tidak pernah menerima uang," kata dia, seperti diberitakan Antara.

Meski demikian, dia tidak mau memengaruhi jalannya penanganan perkara yang dilakukan BNN. Cahyono Adhi Satriyanto, dijerat dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang berkaitan dengan bisnis narkotika yang dilakukan narapidana bernama Kristian Jaya.
"Yang bersangkutan diduga menerima aliran dana mencapai ratusan juta rupiah dari napi tersebut," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah AKBP Suprinarto di Semarang.

Menurut dia, uang-uang dari pengedali bisnis narkotika itu diserahkan melalui transfer rekening bank.
Dari pemeriksaan sementara, kata dia, Cahyono menerima uang-uang itu sejak menjabat sebagai Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan.

"Sampai menjabat sebagai kepala rutan ini diduga masih menerima uang," katanya. [Red/Mdk]


BANDA ACEH,(BPN)- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh, A Yuspahruddin mengakui ada banyak sipir yang nakal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Banda Aceh di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Selama menjalankan tugas di Lapas, sebut A Yuspahruddin sipir yang ditugaskan di sana banyak tidak tertib dan tidak menjalankan Standard Operating Procedure (SOP). Sehingga banyak narapidana yang mendakam di sana sering keluar masuk Lapas secara ilegal.

A Yuspahruddin menyatakan, bila tidak ada keterlibatan sipir, tidak mungkin ada narapidana, terlebih kasus narkoba keluar Lapas secara ilegal. Oleh sebab itu, dia berjanji akan melakukan pembenahan semua lini agar aturan yang ada bisa ditaati oleh seluruh warga binaan.

"Sekarang itu sipir tidak lagi dihargai oleh warga binaan, ini karena ada sipir yang menjadi pengemis pada warga binaan," kata A Yuspahruddin, Selasa (9/1) di Banda Aceh.

Gejolak yang terjadi di Lapas Kelas II Banda Aceh, sebut A Yuspahruddin, tidak terlepas adanya diskriminasi yang dilakukan oleh sipir di Lapas. Oleh karena itu, A Yuspahruddin berjanji akan melakukan penegakan hukum dan menjalankan SOP dengan baik.

Termasuk meningkatkan integritas petugas agar disegani dan didengar oleh warga binaan saat diperintahkan. Selama ini, A Yuspahruddin menyebutkan integritas petugas di Lapas Kelas II A sangat kurang dan perlu segera dilakukan pembenahan.

"Integritas petugas sipir di bawah nol sekarang di Lapas Kelas IIA Banda Aceh," sebutnya.

Kata A Yuspahruddin, inilah saatnya melakukan revitalisasi Lapas yang ada di seluruh Aceh, bukan hanya Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Khusus untuk Lapas Kelas II Banda Aceh, akan ada petugas sipir yang baru. Nantinya semua petugas baru itu akan diberikan pembinaan untuk menjaga integritas agar keteriban di Lapas bisa berjalan dengan baik.

"Ada 33 CPNS baru yang akan ditempatkan di Lapas itu dan kita akan latih integritas mereka," jelasnya. [Red/Mdk]


BANDA ACEH,(BPN)- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menilai kerusuhan dan pembakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh terjadi karena brobroknya pengawasan dan monitoring.

Proses pengawasan di LP yang lemah, LBH Banda Aceh menilai telah memantik terjadi peristiwa kerusuhan itu. Ini juha dinilai merupakan akumulasi dari pengawasan yang tidak berjalan baik. Hal ini tercium oleh lembaga hukum ini adanya transaksional yang begitu masif di LP.

Kepala Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Chandra Darussman mengatakan, ini terlihat dengan adanya beberapa indikasi adanya pola transaksional yang begitu masif di LP, maraknya kasus narkoba, dan persoalan integritas (oknum) petugas sipir yang brobrok.

"Pola transaksional yang dimaksud adalah warga binaan yang ingin mendapatkan fasilitas dan hal-hal tertentu harus membayar sejumlah uang kepada oknum petugas," kata Chandra, Selasa (9/1) di Banda Aceh.

Chandra mengungkapkan, ini berkaca pada peristiwa ditangkapnya seorang warga binaan LP Banda Aceh yang sudah berada di luar LP selama 7 bulan dengan syarat memberikan uang ke oknum petugas sebanyak Rp 10 juta per bulan. Peristiwa itu sendiri terjadi tahun 2017 yang lalu dan juga terpublikasi di berbagai media.

"LBH Banda Aceh mendukung pelaksanaan evaluasi yang menyeluruh di LP Banda Aceh dan seluruh LP dan Rutan lain di Aceh," jelasnya.

Untuk itu, sebutnya, LBH Banda Aceh akan segera mengirimkan surat dan berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Keberadaan fasilitas mewah di dalam penjara harus diusut. Adanya fasilitas tersebut membuat semua menduga bahwa ada permainan aparat negara di dalamnya.

"Kita meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut dan menindak pelaku tersebut. LBH juga meminta kepada BNN untuk mengusut keterlibatan aparat di dalam LP yang patut diduga telah ikut membantu menyediakan fasilitas penyalahgunaan narkoba. LBH Banda Aceh juga akan melakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum dalam perkara ini," tegasnya.

Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh, A Yuspahruddin mengakui ada banyak sipir yang nakal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Banda Aceh di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Selama menjalankan tugas di Lapas, sebut A Yuspahruddin sipir yang ditugaskan di sana banyak tidak tertib dan tidak menjalankan Standard Operating Procedure (SOP). Sehingga banyak narapidana yang mendekam di sana sering keluar masuk Lapas secara ilegal.

A Yuspahruddin berjanji, segera menertibabkan sipir agar berintegritas dan tidak mudah disogok oleh warga binaan. Sehingga warga binaan tidak berkeliaran di luar LP secara ilegal.

Kata A Yuspahruddin, inilah saatnya melakukan revitalisasi Lapas yang ada di seluruh Aceh, bukan hanya Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Khusus untuk Lapas Kelas II Banda Aceh, akan ada petugas sipir yang baru. Nantinya semua petugas baru itu akan diberikan pembinaan untuk menjaga integritas agar keteriban di Lapas bisa berjalan dengan baik.

"Ada 33 CPNS baru yang akan ditempatkan di Lapas itu dan kita akan latih memiliki integritas mereka," tutupnya.{Red/mdk]

" Saya Sudah Periksa, Dia Mengaku Tidak Terlibat dan Tidak Menerima Uang "

Kadivpas-kanwil-kemenkumham-jateng-djoni-priyatno

SEMARANG,(BPN) - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Djoni Priyatno, mengatakan Kepala Rutan Purworejo, Cahyono Adhi Satriyanto masih diperiksa oleh penyidik BNNP Jateng.
Cahyono ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng terkait memberikan kemudahan kepada narapidana Kristian Jaya Kusuma alias Sancai yang mengendalikan jaringan narkoba dari dalam lapas.
Meski membenarkan bawahannya ditangkap BNNP Jateng, namun Djoni mengatakan anak buahnya itu tidak terlibat dalam jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Sancai.

"Saya sudah periksa, dia mengaku tidak terlibat dan tidak menerima uang,"kata Djoni, Selasa (16/1/2018).

Djoni berkilah, Sancai pernah memberikan uang kepada Cahyono namun besarannya hanya Rp 1 juta.

"Besarannya kecil, cuma Rp 1 juta," katanya.

Uang itu, kata Djoni, merupakan uang pembayaran koperasi yang dititipkan Sancai kepada Cahyono.
"Aturannya memang tidak boleh menitipkan uang ke petugas lapas. Tapi penitipan uang di koperasi itu diperbolehkan," katanya.

Djoni mengatakan Cahyono mempunyai catatan bagus selama bertugas. Selama menjabat sebagai Kepala Rutan Purworejo, Cahyono membangun kebersamaan antara warga binaan dan rutan.

"Bahkan karena rumah dinasnya jauh, ada bekas garasi itu dibangun dan dibuat rumah dinas," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN Provinsi Jawa Tengah menangkap Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Purworejo, CAS ( Cahyono Adhi Satriyanto).

CAS ditangkap diduga terkait memberikan kemudahan pengendalian narkoba di dalam Lapas.
Pengendalian narkoba ini terkait jaringan Kristian Jaya Kusuma alias Sancai.

Kabid Pemberantasan BNNP Jateng, AKBP Suprinarto, membenarkan penangkapan tersebut.
Suprinarto mengatakan, penangkapan dilakukan di Purworejo, Senin (15/1/2018) siang.(red/tribun)


JAKARTA,(BPN)- Ditangkapnya Kepala Rutan Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto oleh BNN dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diotaki napi lapas pekalongan sancai menjadi perhatian serius Ditjenpas.


Pelaksana Tugas (Plt) Ditjenpas Mardjoeki mengatakan pihaknya belum menerima secara menyeluruh laporan resmi dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) Jateng terkait penangkapan karutan purworejo.

Namun demikian dirinya telah memerintahkan Kakanwil Kumham Jawa tengah untuk segera melakukan pemeriksaan administrasi kepegawaiannya secara internal.
“ Informasinya saat ini masih di tangani oleh BNN saya belum mendapat informasi yang cukup, saya masih menunggu hasil pemeriksaan dari kanwil jawa tengah karena saya sudah minta kakanwil jateng untuk melakukan pemeriksaan dari sisi adminiatrasi kepegawaiannya “.

Seperti diketahui karutan purworejo cahyono adhi satriyanto telah ditetapkan tersangka oleh BNN atas keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang yang dikirimkan oleh napi bos narkoba sancai yang tidak lain penghuni lapas pekalongan yang sebelumnya telah berhasil diamankan oleh BNN.(Redaksi)

Apel Pagi Pegawai dan Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2018 Rutan Purworejo "Kerja Bersama, Tingkatkan Kinerja
PURWOREJO,(BPN)-  - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN Provinsi Jawa Tengah kemarin siang. Meski demikian, para staf dan pegawai rutan Purworejo tidak mengetahui penangkapan hingga dugaan keterlibatan Karutan dalam pengendalian narkoba.

Karutan Purworejo, Cahyono Adhi Satriyanto (42) ditangkap oleh tim gabungan BNN dan BNN Jawa Tengah pada Senin (15/1) siang. Pihak pegawai dan staf rutan ketika itu tidak mengetahui secara persis bahwa pimpinannya siang itu telah ditangkap terkait dengan dugaan keterlibatan pengendalian narkoba.

Kasubsi Pengelolaan Rutan Purworejo, Supriyanto (52) bercerita, Karutan kelas 2 B itu bekerja di kantor seperti biasa kemarin. Siang harinya ada beberapa tamu ditemuinya yang kemudian diantarkannya keluar rutan. Namun sejak saat itu pula Cahyono tidak kembali masuk ke ruangannya hingga saat ini.

"Kemarin itu kan katanya ada jadwal rapat di Semarang, terus ada beberapa tamu yang datang mungkin itu sekalian transit terus mau berangkat bareng ke Semarang. Mereka kemudian keluar sama-sama, tapi bapak juga nggak pamit kalau langsung mau rapat," kata Supriyanto (52) ketika ditemui  di rutan Purworejo Jalan Mayjen Sutoyo No 61, Senin (16/1/2018). 

Supriyanto melanjutkan bahwa biasanya atasannya itu ketika jam istirahat sering keluar untuk pulang atau makan. Siang kemarin, kepergian Cahyono sendiri tidak diketahui secara pasti apakah mengantar tamu terus pulang istirahat ataukah langsung berangkat ke Semarang.

"Rumahnya kan dekat itu di mess sebelah selatan sini, kalau jam istirahat biasanya pulang makan. Makanya kami tidak tahu kemarin itu persisnya ke mana. Tahu-tahu kok dengar kabar dari media kalau bapak ditangkap BNN," lanjutnya.

Sementara itu, hal tak jauh beda juga diungkapkan oleh petugas keamanan rutan, Teguh Budiono (54). Siang kemarin Karutan hanya berpamitan kepadanya untuk keluar sebentar seperti hari-hari biasanya.

"Ya biasa, sini kan semua barang atau orang keluar masuk harus izin. Kemarin bapak izin seperti biasa mau keluar sebentar gitu, nggak tahu kalau ternyata ditangkap BNN," tutur Teguh.

Cahyono baru sekitar 3 bulan menjabat sebagai karutan Purworejo yakni sejak Oktober 2017,  sebelumnya ia mendapat amanat sebagai kalapas narkotika Nusakambangan Cilacap.

Menurut Teguh, tidak ada gelagat aneh atau mencurigakan selama bertugas di Purworejo. Beberapa tamu yang ditemui juga tidak ada yang mencurigakan, bahkan semua tamu diterima secara terbuka di ruang lobi.

Menurutnya, Cahyono dikenal baik dan tegas terhadap anak buahnya. Sehingga dia tidak disangka jika kini Cahyono telah ditangkap BNN karena kasus dugaan keterlibatan pengendalian narkotika.

"Orangnya baik, kami sempat nggak percaya jika bapak terlibat kasus itu. Bagaimanapun juga itu bapak kami, jadi kami ya berdoa saja yang terbaik buat beliau," pungkasnya.(Red/Detikcom)


BAPANAS- Pihak BNN Jawa tengah mengatakan jika saat ini kepala rutan purworejo telah ditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan secara intensif dalam kasus yang diotaki oleh napi bos narkoba sancai.
. "Sedang jalani pemeriksaan secara intensif  dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus yang melibatkan karutan purworejo BNN Berhasil menyita ratusan uang yang berasal dari napi bos narkoba Sancai yang memiliki nama lengkap Christian Jaya Kusuma napi lapas pekalongan.

Karutan purworejo cahyono adhi satriyanto ditangkap petugas BNN gabungan pusat dan BNNP Jateng pada Senin (15/1/2018) sekiranya pukul 13:00 WIB .

Dari keterangan Kabid Pemberantasan BNN Jateng AKBP Suprinarto yang dikonfirmasi Selasa (16/1/2018) mengatakan jika karutan purworejo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“ Yang bersangkutan telah kita tetapkan sebagai tersangka dan kenakan pasal TPPU, kita tangkap pada senin 15 januari 2018 pukul 13:00 WIB “beber supriyanto.

Dalam keterangan resminya BNN Jateng  membeberkan kasus yang melibatkan karutan purworejo ini merupakan pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anggota Direktorat Reserse, Narkotika, dan Obat-obatan Berbahaya Kepolisian Daerah Jawa Tengah. 

Petugas berhasil mengamankan AKP KW. AKP KW ditangkap atas kepemilikan sabu seberat satu gram oleh Paminal Polda Jateng pada Jumat, 1 Desember 2017 di sebuah rumah makan di Semarang.(Redaksi/mdk)


PURWOREJO,(BPN)- Pertama sekali dalam dunia pemasyarakatan seorang kepala rumah tahanan negara (Karutan) berurusan dengan hukum akibat terlibat kasus narkoba.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN Provinsi Jawa Tengah. Pejabat berinisial CAS itu diduga terlibat dalam pengendalian narkoba.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jateng AKBP Suprinarto membenarkan kabar ditangkapnya CAS siang tadi. CAS langsung dibawa kantor BNNP Jateng.

"Iya, benar (Kepala Rutan Purworejo ditangkap). Diamankan sekarang," kata Suprinarto , Senin (15/1/2018).

Suprinarto belum bisa memberikan keterangan detail terkait penangkapan tersebut. Namun CAS diduga menerima aliran dana dari tersangka kasus narkotika bernama Kristian Jaya Kusuma alias Sancai.

"Menerima aliran dana, ini masih pemeriksaan. Kita belum bisa memberikan banyak keterangan," ujar Suprinarto.

Sancai merupakan pengendali narkoba jenis sabu yang sudah ditangkap beberapa kali dan merupakan jaringan Banjarmasin. Ia awalnya ditahan di Lapas Karang Intan, Kalsel, kemudian berpindah ke beberapa lapas, dan terakhir di Lapas Pekalongan.

Kasus terakhir Sancai adalah mengendalikan peredaran sabu dari Lapas Pekalongan. Dia mengendalikan pria bernama Dedi untuk mengedarkan sabu dan ditangkap pada November 2017.

Nama Sancai kembali disebut pada Desember 2017 ketika ada dugaan penyuapan dari oknum polisi AKP KW yang berusaha memberikan uang terhadap anggota BNNP Jateng. Diduga uang tersebut ada kaitannya dengan kasus Sancai.(Red/Detikcom)


PALEMBANG,(BPN)– Studi banding publik merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan yang akan diterapkan kedepannya agar dapat meningkatkan mutu pelayanan masyarakat sehingga berjalan dengan baik dan prima.

Untuk itulah Lapas Kelas IIA Pekanbaru melakukan studi banding ke UPT Pemasyarakatan di Palembang yaitu ke Rutan Palembang, LPKA Palembang, dan Lapas Perempuan Palembang (11/1/18).

Salah satu bentuk pelayanan yang menjadi proyek perubahan Lapas Pekanbaru adalah pelayanan kunjungan karena layanan ini langsung bersentuhan dengan masyarakat luar sehingga dapat menjadi nilai ukur masyarakat terhadap tugas dan fungsi lapas. Dipilihnya Palembang sebagai lokasi studi banding karena UPT disana telah banyak mengukir prestasi terbukti dengan kepercayaan publik terhadap pelayanan kunjungan.

Rombongan studi banding ini juga didampingi oleh Kakanwil Kemenkumham Riau, Dewa Putu Gede, beserta Kabapas Pekanbaru dan Kalapas Perempuan Pekanbaru.

Rutan Palembang saat ini telah memiliki layanan kunjungan berbasis IT dengan sistem _timer_ dan terkoneksi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sehingga penerapannya diharapkan mampu memberikan rasa keadilan dan pemerataan bagi WBP.

“Faktor kedekatan dengan petugas yang menyebabkan timbulnya transaksi pribadi antara petugas dan WBP agar diberikan fasilitas dan kelonggaran tertentu rentan terjadi di lapas, hal ini menimbulkan kecemburuan sosial yang tinggi sehingga berdampak terhadap stabilitas kamtib. Untuk itulah, pemanfaatan teknologi akan kita terapkan untuk memberikan rasa keadilan dan pemenuhan hak yang merata bagi setiap WBP” jelas Kalapas Pekanbaru, Yulius Sahruzah.

Sistem layanan kunjungan Rutan Palembang ini menjadi yang pertama dan sebagai panutan layanan kunjungan pada UPT Pemasyarakatan se-Sumsel serta telah dikunjungi juga oleh tim pemasyarakatan negara tetangga seperti Brunei Darussalam dan Malaysia.

Selain layanan tersebut, Rutan Palembang juga semakin memutakhirkan layanan _self service_ yang dapat membantu WBP untuk dapat langsung mengetahui mengenai masa hukuman, waktu pengajuan PB/CB/CMB dan sebagainya secara mandiri.

Loket pelayanan PB/CB/CMB dan sebagainya ini berada di ruang layanan kunjungan sehingga membantu keluarga WBP untuk mengetahui informasi mengenai proses dan tata cara, dan persyaratan pengajuan PB/CB/CMB dan sebagainya tanpa harus menemui petugas.

Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kontak langsung antara keluarga WBP dan petugas sehingga diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pungutan liar dalam proses pengajuannya.

Setelah puas mengunjungi dan tanya-jawab di Rutan Palembang, rombongan studi banding lanjut mengunjungi LPKA Palembang yang berlokasi tepat di depan Rutan Palembang. Pengalaman penting yang dapat diserap dalam kunjungan ke LPKA ini adalah tingkat kenyamanan dan kebersihan ruang kunjungan yang ditata sangat rapi mirip dengan suasana café dan restoran.

Suasana besuk ditemani romantisnya gemericik air kolam dan pemandangan indah kelincahan ikan Ko’i yang sedang bermain-main. “Amazing, berkunjung kesini seperti bukan berada di lapas, bagus dan nyaman sekali tempat ini, cocok untuk perkembangan dan pertumbuhan psikologis anak” ujar Kakanwil yang sangat terpukau.

Asrama tempat tinggal ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) juga bersih, rapi, dan nyaman sekali, sekolah tempat pembinaan tersedia dengan lengkap dan layak serta menghadirkan guru dari Dinas Pendidikan setempat, tak ketinggalan dilengkapi juga dengan laboratorium komputer canggih untuk mengikuti informasi perkembangan dunia yang semakin modern, yang semua ini harus ditiru dan dijadikan pedoman untuk diterapkan di Riau.

Rombongan kemudian melanjutkan perjalanan ke  Kafe Le Panile, usaha roti dan tempat ngopi yang menjadi primadona-nya Lapas Perempuan (LPP) Palembang. Tempat ini merupakan tempat pemasaran roti hasil karya WBP yang dibuat pada dapur khusus LPP Palembang.

Ditempat ini WBP bisa berkarya dan menghasilkan menghasilkan pendapatan dengan membuat makanan yang lezat dan nikmat untuk disantap. Untuk memulai keterampilan itu WBP harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu sehingga bisa menghasilkan roti yang lezat tak kalah dengan produk sama di toko roti lainnya di Palembang.

Kafe Le Panile didesain dengan rancangan modern dan tak kalah dengan kafe-kafe bakery terkenal yang sering dijumpai di mal-mal sehingga menarik untuk dikunjungi. Kafe tersebut buka setiap hari mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB dan yang melayani adalah warga binaan yang menjalani asimilasi (proses pembauran narapidana ke lingkungan masyarakat) dan tentunya dalam pengawasan petugas lapas.

Produksi roti LPP Palembang sudah mendapat orderan dari kantor dan perusahaan di Palembang dan juga melayani pesanan masyarakat yang datang langsung ke kafe untuk kongkow-kongkow sambil menikmati hidangan yang disediakan seperti mie ayam, pempek pistel, pindang ayam, aneka minuman dan sebagainya.

Dengan adanya kegiatan itu WBP tidak hanya mendapatkan ilmu pengetahuan, tetapi juga pengalaman untuk mereka terapkan di masyarakat sehingga bisa menjadi sosok mandiri yang mampu menjadi entrepreneurship yang terampil.

“Studi banding ini bukan hanya jalan-jalan, tetapi bagaimana kita bisa memanfaatkan ilmu dan pengalaman untuk dikembangkan di tempat kita, Riau Bumi Lancang Kuning. Saya mengharapkan apa yang sudah kita lihat dan kita pelajari bersama untuk dilaksanakan secepatnya demi mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat luas” ajak Kakanwil dengan semangat.(Red/rls)

Plt Dirjenpas Dr. Drs. Mardjoeki Bc.IP. Msi
BANDA ACEH,(BPN)- Pasca kerusuhan dan dibakarnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Klas IIA Banda Aceh, Direktorat Jenderal Pemasyarakata  (Ditjenpas) telah menempatkan 10 orang petugas supervisi yang lansung didatangkan dari Jakarta.

Hal ini diungkapkan oleh Plt Dirjenpas Dr. Drs. Mardjoeki Bc.IP. Msi, kepada Redaksi melalui sambungan telepon seluler,Minggu (14/1/2018).
Menurut Mardjoeki ke- 10 petugas supervisi dari Ditjenpas ini telah diturunkan pada saat setelah kejadian kerusuhan terjadi yang bertugas mengawasi,membimbing serta memperbaiki setiap segala sesuatu agar berjalan sesuai SOP.

“ Sudah kita turunkan sejak hari kejadian,ada 10 orang petugas supervisi yang dari pusat,jika penjagaan tetap dari petugas lapas banda,mereka hanya supervisi mengawasi,membimbing serta memperbaiki agar semua berjalan sebagaimana mestinya “,ungkap mardjoeki singkat.

Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kumham Aceh Edi Hardoyo Bc.IP membenarkan adanya penempatan petugas dari pusat ke lapas banda aceh.
Edi mengatakan awalnya ada 4 petugas pusat yang di kirimkan ke lapas banda aceh,beberapa hari kemudian ditjenpas mengirimkan kembali tambahan 10 petugas lagi.

“ Benar, Bko untuk membantu membenahi Lapas Lambaro,Kalau gak salah yang pertama 4 orang, setelah itu datang lagi 10 orang dan yang 4 orang sudah kembali ke Jakarta “,tulis edi melalui pesan WA nya,Minggu (14/1/2017) kepada redaksi. (Redaksi)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.