2017-12-17

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


SAMARINDA,(BPN) - Untuk kesekian kalinya, masalah over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda yang ada di Jalan Sudirman kembali menjadi sorotan.

Dalam kunjungan Panitia Hari Ibu (PHI) ke-89 Tahun 2017 ke Lapas Kelas II A Samarinda, Rabu (20/12/2017) terungkap bahwa kondisi over kapasitas yang kini terjadi jauh lebih parah dari sebelum-sebelumnya.

Dengan kapasitas yang hanya sekitar 200an orang, Lapas Kelas II A Samarinda kini dihuni lebih dari 900 orang.

Baca juga: Temuan Ombudsman di Lapas Samarinda, Napi Harus Bayar JC Rp 3 Juta, Tiga JC Palsu

Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Asisten I Setprov Kaltim Meiliana, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Samarinda Sri Lestari, Kepala Lapas Kelas II A Samarinda M Ikhsan, ibu-ibu Persit dan Bhayangkari, dan sejumlah undangan lainnya.

Kondisi terparah ada di Blok Perempuan. Blok yang hanya memiliki kapasitas 20 orang kini dihuni sebanyak 79 orang. Bahkan ada 1 orang napi perempuan yang masih berumur 17 tahun, atau masih tergolong napi anak-anak.

Pantauan Tribunkaltim.co, kondisi Blok Perempuan ini memang cukup memprihatinkan. Agar semua napi perempuan mendapat tempat,  tempat tidur dibuat bertingkat.

Seluruh barang-barang bawaan napi juga ditaruh di tempat yang sama. Di dalam ruangan, juga disediakan dua buah WC dan sebuah televisi.

Novi, Petugas Penjaga Blok Perempuan menuturkan, kondisi over kapasitas yang terjadi saat ini memang terbilang cukup parah.

"Kalau kita hitung, masing-masing napi sebenarnya hanya mendapat tempat dua ubin (1 ubin berukuran sekitar 30 Cm X 30 Cm)," ujar.

Untuk tidur, semua napi memang mendapat tempat. Hanya saja, sebagian napi harus rela mendapat tempat tidur berada tepat di depan WC.

"Kalau penuh, ya ada yang tidur di depan WC," ujarnya. (Tribun)


SAMARINDA,(BPN) - Dalam inspeksi mendadak ( sidak) yang dilakukan anggota Ombudsman RI ke Lapas Kelas IIA Samarinda, Sabtu (23/12/2017), ditemukan bahwa napi harus mengeluarkan uang Rp 2 juta - Rp 3 juta untuk mengurus Justice Collaborator (JC). 

Selain itu, ada sebanyak 3 JC yang dinyatakan palsu.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012, JC ini bisa digunakan sebagai syarat pemberian pengurangan masa hukuman (remisi) bagi terpidana.

Terkait temuan ini, Kepala Lapas (Kalapas) IIA Samarinda, M Iksan tak sepenuhnya membantah.

Sesuai arahan, dia mengaku akan melakukan penelurusan dan dalam 1 minggu ke depan akan memberikan klarifikasi tertulis kepada ORI. 

M Ikhsan menuturkan, selama ini pihaknya sudah sering menyampaikan kepada para warga binaan bahwa pengurusan JC dan pengobatan gratis alias tidak dipungut biaya apapun.

Terkadang kata dia, ada warga binaan yang ingin urusannya cepat, menggunakan jasa orang lain untuk mengurus JC. 

Dan dia juga memastikan bahwa biaya itu bukan kebijakan atau dilakukan oleh anak buahnya.

Dan dia juga memastikan bahwa uang tersebut bukan untuk dirinya dan anak buahnya.

Pihak Lapas sendiri menurutnya selalu siap membantu untuk mempermudah warga binaan memperoleh hak-haknya, termasuk ketika mengurus JC.

"Kadang mereka (warga binaan) ini ingin cepat, menyuruh orang, disuruh bayar tapi di sana," ujarnya.

Khusus untuk indikasi adanya JC palsu, dia juga berjanji akan segera melakukan penelurusan.

Tentunya, kata dia, jika memang palsu, dia akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk berkoordinasi seputar masalah tersebut.

 "Kalau ini palsu, siapa yang mengeluarkan," ujarnya. (Red/Tribun)


JAKARTA,(BPN)- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2017, dari Kementerian Hukum dan HAM. Masa penahanan terpidana kasus penodaan agama yang divonis dua tahun penjara itu dipotong 15 hari.

"Sudah diusulkan mendapat remisi Natal, 15 hari," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Adek Kusmanto kepada Jurnal34news.com.com, Sabtu (23/12).

Ia menambahkan, surat keputusan dari Kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI.

Adek mengatakan, pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan Ahok sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Mantan Bupati Belitung Timur itu dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Selain itu, Ahok juga telah menjalani masa penahanan selama enam bulan, sejak ditahan pada 9 Mei 2017 lalu.

"Yang bersangkutan selama menjalani pidananya tidak pernah melanggar peraturan tata tertib Rutan serta menunjukan sikap baik terhadap sesama warga binaan maupun petugas," ujar Ade.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mei 2017. Dia terbukti melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama, atas ucapannya yang mengutip surat Al Maidah di depan masyarakat Kepulauan Seribu, September 2016. (jurnal34news)


CILACAP,(BPN) - Kementerian Hukum dan HAM membangun lapas supermaksimum di Lapas Batu dan Lapas Pasir Putih. Hal itu untuk memutus jaringan-jaringan yang masih berhubungan dengan dunia luar. Jaringan tersebut di antaranya untuk narkoba dan terorisme.

"Hari ini Kapolri, Deputi BNN, Deputi BNPT sudah mengecek dan di sini ini. Kita kerja sama Kemenkominfo, jam (jammer atau blank area), semua pakai CCTV, semua one person for one room dimonitor selama 24 jam dan semua orang yang ditempatkan di Lapas Batu dan Pasir Putih telah dilakukan assessment oleh tim independen," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly kepada wartawan di Lapas Batu, Jumat (22/12/2017).

Menurut dia, pihaknya akan betul-betul membuat orang-orang yang ditengarai mempunyai jaringan untuk di-lock out di bawah kontrol 24 jam bersama orang-orang BNN, orang-orang BNPT, Polri, dan Intel. Mereka menjaga daerah agar menjadi lapas maximum security.

"Dia bisa keluar kalau mau konsultasi, tapi di dalam itu 24 jam, besuk tidak berhadapan dengan tamu, dibatasi alat kaca dan bisa bertatapan muka dengan kaca fiber melalui iPhone dan iPhone itu direkam. Jadi kita tahu apa pembicaraannya. Memang persoalan agak privasi, tapi memang itu semuanya kita buat agar tidak ada lagi pembicaraan kurir," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia. Jika ingin masuk ke dalam pun semua barang harus melalui X-ray barang dan X-ray badan yang sangat peka. Bahkan apa pun yang dibawa saat masuk ke dalam lapas tersebut dapat diketahui.

"Betul-betul kita pakai yang high technology, jadi cincinnya saja kelihatan semua barang-barangnya (yang dibawa) kelihatan dan kerangka 

Selain meningkatkan sarana keamanan, pihaknya akan menempatkan para penjaga di lapas tersebut yang benar-benar pilihan dan sudah melalui assessment. Jika ingin mendapatkan promosi, para penjaga harus berhasil di lapas tersebut.

"Petugas yang di sini kita buat sebagai tantangan buat dia. Kalau berhasil, bisa buat promosi buat dia ke tempat lain. Kalau gagal, tidak ada promosi," jelasnya.

Bangunan super-security tersebut akan segera digunakan, meskipun saat ini kapasitasnya menjadi turun dari 750 orang napi menjadi hanya 90 orang napi di Lapas Batu dan 124 orang di Lapas Pasir Putih.

"Segera setelah ini assessment personel. Jadi ini masih kosong. Jadi sudah siap kita bangun tahun ini baru kita tempatkan. Kapasitas 90 dulu, kapasitas beberapa ratus. Ya memang rugi juga. Tapi memang demi pengamanan, demi kepentingan bangsa, jadi harus begitu," katanya.

Sedangkan menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, jika fasilitas itu benar-benar dijalankan, akan menjadi penjara super-maksimum security.

"Kita butuhkan untuk menempatkan terutama kasus-Kasus narkotika dan terorisme yang mereka merupakan jantung jaringan," kata Tito.

Dia mengatakan terorisme dan narkotika mempunyai beberapa jaringan. Maka jaringan tersebut ada inti, kemudian ada yang melakukan kegiatan lapangan, ada pendukung, dan ada simpatisan. 

"Nah, di sini yang ditempatkan yang inti. Mereka yang merupakan jantung jaringan, kalau mau melemahkan jaringan mereka, jantungnya yang kita ambil. Jantung ini dipindahkan ke maximum security supaya mereka tidak mempunyai hubungan dengan dunia luar. Tapi memang masih manusiawi, masih ada pertemuan keluarga, hanya keluarga inti yang boleh hadir, suami dan anak-anak, yang lain tidak," jelasnya.

Dia berpikir, jika semua sudah cukup baik, hanya tinggal manajemen personelnya yang dikuatkan di tempat tersebut. Nantinya personel yang ditempatkan di lapas tersebut bisa mendapatkan promosi jika dia berhasil bertahan.

"Tinggal mungkin masalah manajemen personelnya, salah satunya tempat ini untuk yang baru-baru ingin promosi ya tesnya disini. Kalau polisi tesnya di daerah konflik satu tahun, di daerah konflik berhasil kita promosi, dia tidak berhasil ya dia bertahan lagi di situ," ungkap Tito.

Sedangkan Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen Arman Depari mengatakan, jika melihat bangunan yang sedang dibangun dan disiapkan, saat ini sangat memadai. Apalagi akan ditambah dengan teknologi. 

"Kita bukan hanya menangkap orang, tapi juga bagaimana kita memutus jaringan. Oleh karena itu, memutus jaringan ini sangat penting dengan sistem penjara atau sel yang sekarang ini," ujar Arman.(detikcom)

Kadivpas RiaubLilik Sudjandi usai apel siaga di lapas klas II pekanbaru
PEKANBARU,(BPN) – Menjelang perayaan Natal Tahun 2017 dan menyambut Tahun Baru 2018, jajaran pemasyarakatan Riau mengadakan apel siaga di berbagai tempat. Khusus di Pekanbaru, apel siaga ini dilaksanakan di lapangan upacara Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan se-Pekanbaru, Jum’at (22/12/2017).

Hari besar keagamaan sering dianggap menjadi momok keadaan yang memerlukan tingkat kewaspadaan dan kepekaan tinggi terhadap situasi yang ada.

Apel siaga ini guna untuk mencegah dan mempersiapkan pengamanan dari gangguan kamtib pada hari besar yaitu hari Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Tantangan Pemasyarakatan dalam pembinaan dan keamanan pada saat ini telah memasuki tantangan yang terbaharukan. Perlawanan-perlawanan yang bersifat individual maupun massal merupakan dampak kumulatif dari buruknya bentuk pelayanan yang diberikan.

Selain itu adanya masalah dalam keluarga dan proses hukum panjang yang dialami narapidana dan tahanan menimbulkan rasa ingin memberontak dan melakukan penerobosan pada sistem keamanan di lapas/rutan/cabrut. Mayoritas penghuni lapas se-Indonesia adalah narapidana narkoba dan juga bandar narkoba yang saat ini sudah mulai diperlengkapi dengan senjata.

Perlawanan ini bergantung pada hegemoni dan kekuatan dana yang diperoleh dari transaksi narkoba. Oleh sebab itu, Kadiv Pemasyarakatan Riau, Lilik Sujandi, mengingatkan dengan tegas untuk menjaga harga diri pemasyarakatan, hindari perilaku buruk suap dan pungli.

“Runtuhnya kekuatan penegakan aturan di lapas/rutan akibat runtuhnya mental petugas karena ketidakberdayan petugas untuk mengatakan “TIDAK” terhadap tawaran maupun imbalan dari bujuk rayu narapidana” tegas kadivpas dalam arahannya.

Kadivpas juga menyatakan bahwa beliau sudah “terbiasa dan terlatih” untuk memenjarakan petugas yang melanggar aturan yang sangat berat dan fatal.

Beberapa langkah penting perlu dipersiapkan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lapas/rutan antara lain :

1.) Perlunya penegakan aturan yang tegas, WBP yang melanggar hukum harus diberikan sanksi tegas,
2). Lakukan perubahan disetiap lini dengan cepat dan tepat,
3). Tingkatkan layanan kepada WBP, lakukan pengawasan ketat terhadap penyediaan bahan makanan napi dan air minum yang menjadi kebutuhan dasar,
4). WBP merupakan warga negara dibawah pengendalian lapas,
5). Peningkatan produk layanan kontak dunia luar seperti kunjungan keluarga, wartel, dsb.,
6). Pengaktifan kembali ruang pengaduan dan informasi,
7). Mapenaling sebagai kegiatan penyampaian pesan dan informasi,
8). Memperlakukan setiap WBP dengan hak dan kewajiban yang sama,
9). Melengkapi petugas dengan perlengkapan keamanan yang telah disediakan, dan 10). Melakukan briefing dengan petugas minimal satu kali dalam sebulan.

Januari 2018, Kemenkumham RI akan mulai memberdayakan petugas baru sehingga diharapkan para senior dapat menjadi trainer yang teladan bukan malah menjadi pecundang yang mengotori mereka yang “masih suci”.

Kadivpas juga mengingatkan bahwa kedepannya rupbasan menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasyarakatan dikarenakan lembaga ini akan menjadi partner penting KPK, Kejaksaan, dan Kemenkeu dalam penegakan hukum di Indonesia.

Untuk itu beliau mengharapkan integritas petugas agar kejadian barang hilang, rusak, bahkan adanya pencurian oleh internal sendiri dapat terhindarkan melalui peran Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Semoga perbuatan mulia pemasyarakatan dilindungi oleh Allah SWT.(Red/Rls)

Saifuddin napi yang pernah kabur di sel tahanan polres binjai
MEDAN,(BPN)- Satu dari 7 tahanan yang berhasil melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Binjai, Saifuddin alias Fudin, warga Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Tebingtinggi, ternyata merupakan otak pelarian tahanan dari sel tahanan (RTP) Sat Narkoba Polres Binjai beberapa waktu lalu. Dia juga diduga menjadi dalam aksi pelarian para napi kali ini.

Bersama Syafuddin, turut melarikan diri adalah seorang bandar narkoba kelas kakap. Dia adalah Rudi alias Ajun (33) warga Dusun 3, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang, divonis 10 tahun penjara empat tahun lalu oleh Pengadilan Negeri Binjai.

Seperti diketahui, delapan orang tahanan sempat keluar dari sel Lapas Binjai, Senin (18/12/2017) dinihari tadi. Namun, satu di antaranya, Rony Do, berhasil ditangkap sebelum berhasil keluar dari pagar pengaman Lapas.

Fuddin sendiri sebelumnya sudah melakukan aksi serupa dengan melarikan diri dari sel tahanan Sat Narkoba Polres Binjai, 13 Mei 2017 silam. Pria yang divonis 8 tahun penjara itu ditangkap kembali ketika bersembunyi dalam sebuah rumah di Jalan Abadi, Kelurahan Brohol, Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi, 15 Oktober 2017 lalu.

Kepala Lapas Klas 2 A Binjai Budi Situngkir, mengaku belum bisa memastikan siapa dalang aksi pelarian para tahanan tersebut. Sejauh ini, katanya mereka sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Polres Binjai, untuk menangkap para tahanan.

“Kami belum tahu siapa pelaku utamanya. Kita sudah berkoordinasi untuk kasus ini dengan polisi,” ujar Budi.

“Setelah memperbaiki, kami memeriksa seluruh blok untuk antisipasi kejadian serupa. Kami juga melakukan pendekatan kepada para warga binaan untuk memberi pemahaman,” katanya. (Metro24jam)

Ilustrasi
JAKARTA,(BPN)- Bulan desember adalah bulan remisi bagi umat Nasrani yang sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia.

Warga binaan yang beragama nasrani pada bulan ini yang telah memenuhi syarat administratif dan subtantif menurut UU No.12 Thn 1995  tentang pemasyarakatan pasal 14( i ) menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapat remisi. 

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak  yang telah memenuhi syarat ketentuan  perundang-undangan ( Permenkum dan Ham No.21 Thn. 2016 ). 

Remisi khusus (RK)  adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak pada hari raya menurut agama yang dianut.

Bagi umat nasrani yang saat ini sedang menjalani hukuman; maka saat natal nanti tepat 25 Desember 2017 akan mendapat pengurangan hukuman. Pengurangan hukuman diberikan apabila telah memenuhi syarat yaitu ;

A. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana;
B. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam ) bulan. (Psl 3 Ayat 1 permenkumham no. 21 thn 2013 ).

Ayat 2 menyatakan syarat berkelakuan baik adalah adalah:
A. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun wkt 6 bulan terakhir.
B. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik.

Kementrian hukum dan ham melalui direktorat jendral pemasyarakatan memberikan remisi Natal Tahun 2017 yakni ;

Narapidana beragama nasrani /kristen jumlah 15.748 orang. Yang diusulkan dapat remisi : 
a. RK I (pengurangan sebagian ) : 9.158 orang

b. RK II (langsung bebas).: 175 orang

c. Total usulan remisi natal 9333 orang

Dan dengan pemberian remisi natal terhadap 9.158 orang narapidana dengan rincian 
15 Hari untuk 2338 orang;
1  bulan untuk 5895 orang;
1 bulan 15 hari untuk 745 orang
2 bulan untuk 180 orang 

Maka negara telah menghemat anggaran makan narapidana sebesar: Rp. 3.833.172.000.- Dari perhitungan jatah makan per orang narapidana sebesar Rp.14.700.



Kalapas Klas I Medan Asep Syarifuddin saat memberikan kata sambutan
MEDAN,(BPN)- Upacara di laksanakan di lapangan dalam lapas kelas I medan di mulai pukul 08:00 wib sampai selesai.

Inspektur upacara dalam upacara hari ibu oleh Kalapas Klas I Medan Asep SyarifuddinBc.IP, CN,MH.

Upacara hari ibu dilaksanakan berbeda dengan upacara biasanya kali ini upacara di laksanakan untuk personil upacara semua dari kaum ibu-ibu maulai dari komandan upacara sampai dengan pembaca dan perwira upacaranya dari kaum ibu-ibu.

Acara di hadiri oleh pejabat struktural lembaga pemasyarakatan kelas I medan, seluruh pegawai lapas kelas I medan dan WBP lapas kelas I medan.

Acara selanjut di tandai dengan pemotongan kue dan penyulangan kepada ibu darmawanita dan pegawai tertua dan termuda di lapas kelas I medan.

Setelah upacara selesai kalapas juga menyempatkan diri untuk meresmikan pemakaian gedung pos karupam dan staff KPLP yang baru dengan di tandai penandanganan prasasti dan penyerahan kunci kepada Ka. KPLP Bistok O Situngkir dan Komandan Regu Jaga Amaluddin Nasution.

Reporter: Azhari


JAKARTA,(BPN)- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki kedudukan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan ( BAPAS ). Lebih luas lagi dalam perannya sebagai ujung tombak pemasyarakatan dalam pelaksanaan Sistem Tata Peradilan Pidana Terpadu ( STPT ). 

Prinsip pidana restoratif justice dimana hukuman pidana penjara merupakan upaya terakhir, maka peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat strategis. Oleh karena peran strategis PK itulah maka dibentuk wadah bagi PK untuk menyalurkan aspirasi yaitu IPKEMINDO ( Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia).

IPKEMINDO sebagai salah satu wadah berkumpulnya  PK ( Pembimbing Kemasyarakatan ) yang diketuai oleh  Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menyelenggarakan seminar sehari dengan tema “Penguatan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan “ yang diselengarakan di ruang Graha Bhakti Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kamis (21/12).

“Seminar ini diselenggarakan untuk penguatan tugas dan  fungsi PK yang perannya sangat strategis dalam sistem tata peradilan pidana terpadu. Sebelum dan sesudah proses peradilan seorang PK dituntut perannya untuk mendampingi  seseorang pelanggar hukum baik anak maupun dewasa untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses peradilan maupun mendapat bimbingan setelah menjalani hukumannya,“ jelas Utami saat membuka seminar tersebut.

“Peran strategis PK dalam restorative justice merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum.  Petugas PK adalah orang yang besar yang dilahirkan tuhan untuk meringankan beban orang orang yang berada di dalam Lapas,” ungkap SPBU panggilan akrab Sesditjenpas Sri Puguh Budi Utami.

Sementara itu Direktur Bimbingan Kemasyarakatan & Pengentasan Anak, Junaedi mengatakan bahwa Core Bisnis PK adalah pembimbingan, penyusunan litmas pendampingan dan pengawasan yang diolah datanya menggunakan instrument kemudian menghasilkan informasi sebagai panduan dalam rangka intervensi program oleh karena itu maka diperlukan orang orang yang berkompeten untuk menjadi PK.

“Syarat menjadi PK selain administrative juga subtantif, diperlukan orang orang yang cerdas yang mampu mengolah informasi menjadi rekomendasi untuk diversi.

Kita juga harus menggodok PK dengan baik memlalui assessment supaya kita tidak salah memilih orang. Tidak mungkin negara tanpa penjara, pemasyarakatan merupakan komponen dalam integrated criminal justice system. Kita titipkan pemasyarakatan kepada kawan kawan PK,” jelas Junaedi.

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bambang Rantam  mengatakan bahwa PK dan Asisten PK  harus meningkatkan kualitas diri dalam kinerja.

“Faktor penilian Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan sangat mempengaruhi keputusan hakim, oleh karena itu PK dan Asisten PK  harus berbenah diri dalam meningkatkan kualitas diri dan kinerja dalam melaksanakan tugasnya sebagai pembimbing  pelanggar hukum  anak-anak yang berkonflik dengan hukum sejak anak menjalani proses penyidikan, penuntutan serta pengadilan,” ujarnya.

Diakhir kegiatan Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ma’Mun mengatakan bahwa PK harus berinovasi dalam bekerja karena di tangan PK lah Restoratif Justice dapat berjalan dengan lancar.

“PK Bapas  secara alami dikondisikan untuk lebih cerdas, kedewasaan dan kematangan serta inovasi dan kreatifitas harus kita kembangkan. Tugas PK Bapas kedepan masih panjang namun kita harus konsentrasi dalam system peradilan pidana terpadu yaitu restorative justice. Perkembangan kemajuan masyarakat dengan filosofi efek jera dan pembalasan, kita harus terbiasa dengan tantangan yang semakin sulit sehinga kita makin eksis dalam penegakan hokum,” ungkap Ma’mun.

Seminar sehari ini  yang diikuti oleh 341 orang peserta dari 49 Balai Pemasyarakatan dan 2 Lembaga pemasyarakatan Khusus Anak mendapat apreasiasi dari para peserta sebagai wujud antusiasme dan optimisme penguatan tugas pembimbingan kemasyarakatan dalam melaksanakan UU NO. 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta proses penghukuman adalah jalan terakhir dengan tetap tidak mengabaikan hak-hak anak.

Selain itu, kasus-kasus anak dapat diselesaikan melalui mekanisme non formal yang dilakukan dengan pendekatan restorative justice guna memenuhi rasa keadilan bagi korban sehingga kedua belah pihak dapat saling memaafkan dan tidak ada dendam diantara mereka.(Red/Ditjenpas)


BINJAI,(BPN) -- Kepolisian Resor Kota Binjai, Sumatera Utara, membentuk dua tim untuk mengejar tujuh narapidana yang kabur dari lembaga pemasyarakatan kelas II-A. Ketujuh napi melarikan diri dengan cara menggergaji sel tahanan dan melompat pagar.
Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Binjai AKP Hendro Sutarno, di Binjai, Selasa (19/12), menegaskan pihaknya telah membentuk dua tim untuk mengejar tahanan yang kabur dari lembaga pemasyarakatan kelas II-A Binjai.

Dimana dari tujuh narapidana yang kabur tersebut tiga diantaranya kasus pencurian dan empat merupakan kasus narkoba. Disampaikannya kaburnya tujuh tahanan lapas ini diketahui pihak lapas lalu melaporkannya kepada aparat polisi.

Adapun ketujuh tahanan yang kaburt itu terdiri dari Saifuddin (34) tahanan kasus narkotika telaqh divonis delapan tahun penjara, Abdul Rahman (33) kasus penadahan Fahrul Azmi Nasution (35) kasus narkotika, Yusrizal (39) kasus pencurian di vonis dua tahun penjara.

Selain itu Roni (25) kasus pencurian di vonis tiga tahun penjuara, Suhelmi (45) kasus narkotika divonis empat tahun penjara, Rudi (33) kasus narkotika divonis 10 tahun penjara.

Sebelumnya semua tahanan tersebut dimasukkan dalam ruangan isolasi karena melakukan pelanggaran, akhirnya kabur dan kini dalam pengejaran petugas polisi dan pihak lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu sejumlah titik yang rusak di lembaga pemasyarakatan tersebut kini juga sudah mulai diperbaiki terutama pada kawat berduri dimana sejumlah narapidana sebelumnya kabur dari tempat tersebut.(red/replubika)

Ilustrasi
LHOKSUKON,(BPN)- Salahsatu penghuni rutan cabang lhoksukon dikabarkan meninggal dunia kemarin Rabu (20/12/2017) saat dalam perjalanan menuju ke rumahsakit untuk mendapatkan pertolongan medis. 

Bahtiar bin Idris (45) warga desa Ranto,Lhoksukon  kasus narkoba berstatus tahanan titipan hakim yang masih menjalani proses persidangan terjatuh dikamar mandi saat akan mengambil air wudhuk menjelang shalat dhuhur.

Kepala Cabang Rutan Lhoksukon Yuanal SH, kepada Redaksi menyampaikan jika bahtiar mengalami lecet dibagian lengan dan pipinya setelah terjatuh dikamar mandi.

Oleh para napi lainnya yang melihat hal tersebut lansung memberitahukan petugas penjagaan kemudian pihak rutan lansung melarikan bahtiar ke rumahsakit lhoksukon namun sayangnya ditengah perjalanan bahtiar menghembuskan nafas terakhir.

“ Meninggal saat dalam perjalanan ke rumahsakit,ada lecet di lengan dan pipinya serta jenazahnya sudah divisum atas permintaan keluarga, tadi malam kita juga menghadiri saat dikebumikan almarhum “,ungkap Yusnal kepada redaksi singkat.(Redaksi)


JAKARTA,(BPN)- Komando Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) menggelar aksi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini, Senin (18/12). Sekelompok mahasiswa tersebut datang untuk memprotes KPK yang seakan tebang pilih dalam memeriksa pelaku yang terkait kasus korupsi.

Mereka beranggapan masih ada pelaku selain bekas Ketua Umum Golkar, Setya Novanto yang terindikasi mengambil keuntungan dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Namun sayangnya, lembaga anti rasuah itu tidak segera memproses orang-orang yang diduga terlibat tersebut.

“Jangan hanya Setnov saja yang ditangkap, masih ada Setnov yang lain yang terlibat dalam kasus korupsi E-KTP ini,” ujar orator dengan rompi oranye di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Para mahasiswa tersebut berharap KPK tidak pandang bulu dalam menindak para pelaku korupsi KTP berbasis elektronik tersebut.

“Apa KPK tidak berani usut kasus ini? KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi. KPK harus berani,” tukasnya.

Sejumlah wajah pun terpampang dalam sebuah banner yang dibentangkan di halaman kantor Agus Rahardjo Cs itu. 

Diantaranya wajah Menteri hukum dan hak asasi manusia Yasonna H Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Melchias Mekeng, Marzuki Ali yang disebut-sebut menerima pembagian dana proyek KTP-el. Korupsi yang dilakukan bersama-sama tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.(Rmol)


MEDAN,(BPN)- Pelaksana Tugas (Plt) Dirjenpas Ma’mun membuka acara penandatanganan MoU pembinaan Lapas Klas I Medan dengan Fakultas Paikologi USU dalam bidang Asesment,pemeriksaan Psikologi,Conseling.

Disamping itu Plt Dirjenpas Ma’mun juga ikut menyaksikan penandatanganan MoU antara Lapas Klas I Medan dengan Sibolangit Center dalam bidang Sosialisasi,Asessment adeksi,Pengelolaan rumah rehabilitasi bagi napi pecandu narkoba.

Acara dimulai pukul 09:30 WIB ditandai dengan penandatangan MoU kerjasama dilakukan oleh kedua belah pihak,dari fakultas psikologi diwakili oleh Dekan Zulkarnain Ph.D,Psi sedangkan dari pihak sibolangit center ditandatangani lansung oleh Direktur Dr. Zulkarnain Nasution, MA.

Tak ketinggalan MoU kerjasama kedua belah pihak tersebut ikut membubuh tandatangan Kakanwil Kumham Sumut Liberty Sitinjak, Wakil Rektor II USU Prof. Dr. Fidel Ganis Siregar,M.Ked.(OG),Sp.O.G (K) dan Ketua Yayasan Sibolangit Center H. Kamaluddin Lubis SH.

Sedangkan dari Lapas Klas I Medan MoU kejasama lansung ditandatangani oleh Kalapas Klas I Medan Asep Syarifuddin AH,CN,MH.

MoU yang sama juga ditandatangani oleh Kalapas Klas I Medan dengan Yayasan JEERA Indonesia dalam bidang pelatihan pembuatan roti.

Usai penandatanganan MoU kerjasama,kemudian dilanjutkan dengan acara penyerahan kail pancing secara simbolis pada Kepala Rutan Klas I Meda  Maju Amintas Siburian Bc.IP dan Kepala Lapas Wanita Klas II Medan oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumut Liberty Sitinjak untuk kegiatan Lomba Memancing piala Kakanwil Kumham Sumut.

Dalam kesempatan tersebut Plt. Dirjenpas Ma’mun bersama Kakanwil kumham Sumut Liberty Sitinjak beserta unsur muspida sumut juga mendapat kehormatan melakukan penanaman pohon secara simbolis ditaman lapas.

Acara juga dimeriahkan dengan menghadirkan pesona tarian maina dari nias dan tari saman dari Aceh yang dipentaskan oleh warga binaan lapas klas I medan.

Tak ketinggalan penandatanganan prasti yang dilakukan oleh Plt Dirjenpas ma'mun dan kakanwil kumham sumut liberty sitinjak.

Dalam acara yang berjalan tertib da  berakhir pukul 11:30 WIB dengan aman kondusif tersebut juga di hadiri oleh seluruh pejabat Kanwil Kumham sumut dan para Kepala Unit Pelaksana Tehnis (Ka. UPT) sesumatera utara.


Reporter: Azhari
Editor    : T. Sayed Azhar

Ikustrasi
BANDA ACEH- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh mengungkap, penangkapan sabu seberat 212 kilogram sejak 1 hingga 5 November 2017 di Aceh Timur dikendalikan oleh narapidana yang sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Selain itu, BNNP Aceh juga mensinyalir ada banyak kasus lainnya juga dikuatkan oleh narapidana di balik jeruji. Pada tahun 2017, BNNP Aceh mencatat ada 600 kilogram lebih telah berhasil disita, rata-rata masuk barang haram tersebut di Serambi Mekkah melalui jalur laut di pantai Timur Aceh, yaitu mulai Aceh Utara, Aceh Timur sampai Aceh Tamiang. 

"Hasil penyelidikan oleh BNN Pusat, sabu 212 kilogram yang ditangkap di Aceh Timur itu oleh salah seorang napi di salah satu Lapas di Aceh," kata Kepala (BNNP) Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naseer, Senin (18/12) dalam temu ramah bersama media terbangun di kantor BNNP Aceh di Banda Aceh, Senin (18/12).

Namun demikian, Brigjen Pol Faisal enggan menyebutkan Lapas yang kekurangannya tadi. Demikian juga ia tidak mau sertifikasi narapidana yang mengendalikan peredaran narkoba di Aceh. "Tentu memang ada, napi itu memesan sabu, jadi ada saja dengan pengendalinya di Lapas," jelasnya. 

Untuk memperketat pengawasan penyelundupan sabu di Aceh. Ia mulai menggalang semua kekuatan, baik itu ulama, mahasiswa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan saham stakeholder lainnya untuk bersama-sama memberantas narkoba, termasuk peredaran ganja di Aceh. 

"Pemberantasan narkoba itu wajib, kalau wajib memang harus kita lakukan, sudah fardhuin," jelasnya.

Selain itu, Faisal yang baru tiga bulan ini Kepala BNNP Aceh sudah menjalin kerja sama dengan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan sejak dari layar dan laut. Selain itu, mengajak Angkatan Laut, Polisi Air, Polda dan Kodam secara bersamaan-sama-sama narkoba. 

"Ini sesuai dengan perintah bapak Presiden agar kita harus berperang melawan narkoba," tegasnya. 

Faisal juga sudah per berlaku kepada personelnya, bila ada bandar narkoba yang sedang bertempur di tempat. Akankah, apakah sebelumnya, tidak asal tembak? 

"Perintah tembak ini, bapak Presiden lho yang minta, jadi saya siap berjalannya demi menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh narkoba," tutupnya.(Red/Mdk)


BINJAI,(BPN)- Sebanyak 7 narapidana (napi) berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II ABinjai dengan cara memotong terali besi, Senin (18/12/2017). 

Menurut informasi yang berhasil dihimpun redaksi, diketahui adanya napi kabur oleh petugas penjagaan pada pukul 02:30 WIB dini hari.

Napi yang berhasil kabur menghuni Strap Sel (kamar isolasi), ke-7 napi yang kabur yakni : 

Saifuddin als Fudin,  34 tahun,  Kasus Narkotika,  diponis 8 tahun dan telah menjalani hukuman tgl 20 -2-  2014 ( 4 thn) alamat Pabayu kel.  Pabatu kec. Padang hulu Kota Tebing Tinggi. 

2.  Abdul Rahman als Rahman,  33 tahun, kasus   penadah 480, belum ada Ponis mulai ditahan tanggal 20-9-2017 , alamatbDusun X sidodadi Kampung Tempel kec. Stabat Kab.  Langkat. 

3.  fahrul azmi Nst,  35 tahun,  Kasus Narkotika, mulai ditahan tanggal 22-8-2017 , alamat jalan H. Hasan no 53 kel.  Limau Sundai Kec.  Binjai Barat. 

4.  Yusrizal als Rizal , 39 tahun,  pencurian,  ponis 2 tahun 6 bulan,  mulai ditahan tgl 15- 3 2016. Alamat jalan medan binjai Km 15,5 Gang abadi Desa Sumber melati Diski Kec. Sunghal Kab.  Deli serdang. 

5.  Roni Adianto als Roni,  25 tahun,  kasus pencurian,  diponis 3 tahun 7 bulan,  mulai ditahan tgl 1-1 -2017 alamat Gg jambu dusun VIII karang rejo Desa Sei semayang Diski kab.  Deli serdang

6.  Suhelmi als helmi, 45 tahun,  kasus Narkotika,  diponis 4 tahun,  mulai ditahan tanggal 3-10-2016 alamat Jalan bangau LK IX Kel.  Mencirim kec.  Binjai Timur. 

7.  Rudi Als Ajun,  33 tahun Narkotika ( tangkaoan BNN)  Ponis 10 tahun,  mulai ditahan tanggal 11-11-2013 , alamat Jalan perjuangan 612 dusun III Tr. 002 RW001 kel. Helvetia Kec. Labuhan Deli. Kab.  Deliserdang. 

Diketahui adanya napi yang kabur setelah beberapa tahanan dan napi lainnya meneriakkan adanya napi yang kabur,mendengar teriakan ini petugas lansung mendatangi kamar strap sel.

Petugas jaga mendapati satu napi tidak berhasil kabur meski telah berada diluar sel, Dari hasil keterangan Salah seorang tahanan yang telah keluar dari Dalam Sel ( diluar Sel yang tidak sempat kabur)  bernama  M. Rony Do, (28) tahun,  Kasus Curanmor Mobil APV,  vonis 7 tahun dan masih menjalani 2 tahun mengatakan  Bahwa jumlah tahanan dalam Sel Blok B sebanyak 12 orang.

Dari keterangan napi rony diketahui jika cara mereka melarikan diri dengan cara memotong teralis besi / jerjak besi dari kamar mandi Sel Blok B,  dan keluar turun menggunakan kain sarung warna merah yang di ikat ke tralis setelah keluar mereka merusak kunci Gembok pintu sekat tembok kearah belakang / samping sel dan memanjat tembok dan merusak kawat duri.

Selanjutnya menuju arah belakang bengkel,  dapur / Kantin dan memanjat tembok 3,5 meter kawat berduri dengan alat bantu kayu bekas ayakan pasir serta besi dan keluar kehalaman Lapas dan memanjat pagar lingkup lapas.

 Kemudian menuju halaman depan Lapas selanjutnya melompat pagar dan menuju Jalan Raya ( jalan Gatot Subroto) serta menghilang dalam kegelapan malam.

Petugas piket jaga pada saat kejadian kaburnya ke-7 napi tersebut yakni,: 
1.  Jusri Murlan
2.  Heri Ginting
3.  Endriko Ginting
4.  Jumpa Ukur Ginting
5. Wardiman panjaitan
6.  Teguh sutiadi
7.  Dion PD Bangun
8.  Heri Lubis
9.  Peri Nasution

Ironisnya lokasi Sel Blok B tempat para tahanan yang melarikan diri tidak jauh dari Pos Jaga ( samping pos Jaga ) dan proses untuk melarikan diri membutuhkan waktu yang cukup lama karena harus memotong jerjak tralis besi kamar mandi bagian atas,  serta harus merusak Gembok besi pintu penyekat.

Kemudian harus melewati 2 tembok tinghi dengan kawat berduri dan 2 tembok pagar dengan besi runcing. 

Dari keterangan salah seorang rekan sesama Tahanan yang gagal melarikan diri mengatakan jika mereka memotong tralis kamar mandi dengan gergaji besi dan secara bergantian, serta telah melakukan pengamatan sebelum melarikan diri. 

Personil Piket Fungsi polres binjai dan Personil Polsek Binjai Barat yang turun ke TKP bersama dengan Para Petugas Lapas melakukan pengecekan lokasi serta mendata ulang tahanan yang melarikan diri serta memintai keterangan rekan satu Sel tahanan yang tidak melarikan diri dan berupaya mencari/ pengejaran. (Redaksi)

Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), Henry Yosodiningrat
JAKARTA,(BPN) - Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), Henry Yosodiningrat, menjelaskan bahwa pengendalian bisnis narkotika dari lapas atau rutan itu, dilakukan oleh para sindikat narkoba yang berstatus sebagai terpidana atau tahanan.

"Mereka (sindikat narkoba Ada 'Mafia' Lapas Bermain Narkoba, Granat: Mereka Gunakan Handphone untuk Komunikasi), bisa melakukan kegiatan itu dengan menggunakan alat komunikasi berupa handphone," ujar Henry kepada Okezone, Jumat (15/12/2017).

Menurutnya, masuknya handphone ke daerah tersebut, mustahil terjadi tanpa adanya pembiaran dan tidak adanya kerjasama dengan oknum petugas rutan atau lapas yang tidak memiliki komitmen moral dan tidak memiliki kecintaan terhadap bangsa dan negara ini.

"Hal itu akan terus terjadi tanpa dilakukan pembersihan terhadap petugas lapas dan rutan diseluruh indonesia. Dan akan terus berlangsung selama di setiap rutan atau lapas tidak dijadikan sebagai "blank spot" area (area yang tidak bisa mengunakan handphone dan Internet atau Wifi)," tuturnya.

Seperti diketahui, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah DKI Jakarta Bambang Sumardiono mengatakan, ada oknum lembaga pemasyarakatan (lapas) yang membantu meloloskan barang-barang terlarang ke lingkungan lapas.

"Setiap lapas ada alat-alat untuk mencegah masuk benda-benda ilegal salah satunya body scanner. Ini adalah satu upaya untuk mencegah barang-barang itu masuk ke dalam, tapi tidak menutup kemungkinan ada oknum-oknum yang bermain," ucap Bambang.(Kompas)

Christian Beasley napi warga amerika
BAPANAS- Polisi berhasil menangkap napi warga binaan Lapas Kerobokan, Christian Beasley, Jumat (15/12) sekitar pukul 21.30 Wita.
Team Opsnal Gabungan Polres Badung membekuk tahanan dengan kasus narkotika ini di gang menuju Indah Home Stay di Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Berikut deretan fakta penangkapan Christian Beasley yang kabur dari Lapas Kerobokan.

1. Kelabui petugas Christian Beasley cukur rambut

Napi ini mencoba mengelabui petugas dengan mencukur rambutnya dengan model gundul.

Menurut informasi yang diperoleh, napi WNA Amerika ini diamankan oleh 9 orang dari team opsnal gabungan Unit Reskrim Polres Badung, Satgas Polda Bali, dan Polsek Kuta Utara. 

“Iya benar sudah ditangkap kemarin (Jumat) malam di Lombok. Bahkan dia sempat mencukur rambutnya untuk mencoba mengelabui petugas,” ujar Kasatreskrim Polres Badung, AKP I Made Pramasetya, Sabtu (16/12).

2. Tertangkap di Lombok Nusa Tenggara Barat

Dia menjelaskan, penangkapan tahanan kabur ini berawal dari informasi dan pemeriksaan saksi-saksi setelah kejadian kaburnya dua narapidana, Senin (11/12) lalu.

"Nah kemudian kami cocokkan keterangan informasi dan keterangan saksi tersebut dengan analisa kami. Napi tersebut diduga sedang berada di daerah Lombok, Nusa Tenggara Barat," kata dia.

Kemudian, kata dia, ditugaskan 9 orang unit reskrim gabungan dari Polres Badung dan Polsek Kuta Utara untuk melaksanakan penyelidikan ke daerah Senggigi, Lombok Barat.

“Dari hasil penyelidikan diketahui tahanan kabur ini berada dan menginap di salah satu home stay. Namun setelah kami cek ternyata dia sudah check out dari home stay tersebut,” jelasnya.


3.  Sewa motor dan bawa peralatan kemah

Dia melanjutkan, selanjutnya petugas gabungan kami melakukan penyelidikan lagi dan diperoleh keterangan dari saksi-saksi setempat bahwa si tahanan ini ternyata menyewa sepeda motor.

Dari keterangan pemilik rent bike (rental sepeda motor) ini memang benar napi ini sempat menyewa sepeda motor.

Dan napi ini sempat bilang tidak akan menginap di sebuah hotel karena sudah siap dengan peralatan kemah seperti tenda dan lainnya lagi. 

“Dia (napi) kan tidak bawa identitas. Jadi intinya dia tidak mau menginap di penginapan manapun. Kemudian berdasarkan informasi dari sana (rent bike) kami lakukan penyisiran di wilayah setempat,” ungkapnya sembari mengatakan, narapidana ini berniat bersembunyi di manapun bisa karena sudah mempersiapkan segala peralatan untuk kemah seperti tenda dan alat lain-lainnya.

Nah setelah melakukan penyisiran, lanjutnya, pada Jumat (15/12) pukul 21.30 Wita tim Opsnal gabungan menyelidiki kembali di seputaran Home Stay Indah dan melihat pelaku ini berada di gang menuju Home Stay Indah.

“Nah saat itu sedang hujan. Kami melihat target dan langsung menangkap dan kami bawa ke Bali untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

4.  Christian Beasley berniat kabur dan susul ibunya di Bangkok, Thailand

AKP Pramasetya mengatakan, sebenarnya napi ini sudah sangat berniat untuk kabur dari Indonesia dan berencana menyusul ibunya yang diduga sudah berada di Bangkok, Thailand.

“Namun karena dia kesulitan tidak ada dokumen sehingga tidak bisa terbang ke tujuannya untuk kabur dari Indonesia,” katanya. 
Dia mengatakan, saat ini narapidana masih menjalani pemeriksaan penyidik Polres Badung. “Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap narapidana ini,” ujarnya.

5.  Amankan barang bukti dari Christian Beasley

Dari hasil penangkapan tersebut, sejumlah barang-barang dari pelaku pun diamankan seperti 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol DR 4399 MA yang sudah dikembalikan pemilik sewa, buku kitab suci (Holy Bible), 1 unit HP Samsung warna hitam, 1 unit HP Brand code warna gold, sepotong keju sisa, selembar kertas sobekan Map Pulau Lombok, selembar kertas sobekan berisi useful contact, tiga kaus oblong, dua celana pendek, satu celana panjang kain, satu buah topi bertulis logo Bali United, sepasang sepatu warna hitam, satu buah jaket kain hitam, alat-alat mandi.

“Dia ke Lombok memang benar-benar ingin bersembunyi dan ingin mengelabui petugas dengan mencukur rambut dan tidak menginap di penginapan,” kata Pramasetya.

Dari hasil penangkapan tersebut, sejumlah barang-barang dari pelaku pun diamankan seperti 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol DR 4399 MA yang sudah dikembalikan pemilik sewa, buku kitab suci (Holy Bible), 1 unit HP Samsung warna hitam, 1 unit HP Brand code warna gold, sepotong keju sisa, selembar kertas sobekan Map Pulau Lombok, selembar kertas sobekan berisi useful contact, tiga kaus oblong, dua celana pendek, satu celana panjang kain, satu buah topi bertulis logo Bali United, sepasang sepatu warna hitam, satu buah jaket kain hitam, alat-alat mandi.

“Dia ke Lombok memang benar-benar ingin bersembunyi dan ingin mengelabui petugas dengan mencukur rambut dan tidak menginap di penginapan,” kata Pramasetya.


6. Dua napi asal Amerika kabur pada 11 Desember lalu dari Lapas Kerobokan

Sebelumnya diberitakan, dua warga binaan Lapas Kerobokanasal AS yaitu Christian Beasley dan Paul Anthony Hoffman kabur, Senin (11/12) pagi.
Keduanya melarikan diri dengan cara menggergaji teralis plafon kamar. Kemudian turun dari Wisma Lovina kamar 7. Christian dan Paul ada dalam satu wisma, namun beda kamar.

"Setelah berhasil keluar dari wisma, mereka turun, lalu memanjat beberapa tembok pembatas diantara wisma hunian maupun kantor, dan berakhir di Pos 6. Pos 6 atau menara pos itu mereka turun," ujar Kalapas) Kelas II A Denpasar, Tonny Nainggolan, belum lama ini.

"Yang turun duluan adalah Christian. Saat itu diduga ada buruh proyek pembangunan lapas perempuan yang tinggal di bedeng samping lapas terbangun. Karena kondisi hujan lebat, buruh itu hanya melihat samar-samar.
Sedangkan Hoffman sendiri saat turun, jatuh di bedeng para buruh itu. Itu membuat para buruh terbangun. Saat itu juga Paul Hoffman diamankan oleh mereka," tambahnya.

7.  Kepala Lapas Kerobokan Masih Menunggu Informasi

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Denpasar, Tonny Nainggolan menyatakan sudah mengetahui kabar ditangkapnya tahanan yang tersangkut kasus tindak pidana narkotik, Christian Beasley, tersebut.

"Saya juga baru dapat informasi itu. Tapi sekarang kan harus ada klarifikasi ke pihak kepolisian. Kami masih menunggu laporan, dan juga harus mencocokkan yang bersangkutan dengan data kami," jelasnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (16/12).

Terkait langkah apa yang nantinya akan dilakukan, mantan KPLP Lapas Cipinang, Jakarta ini mengatakan, masih menunggu informasi dari polisi. Pun, langkah selanjutnya seperti pemeriksaan napi yang dilakukan polisi.
"Yang jelas kami masih menunggu laporan dari polisi. Polisi yang akan memeriksa yang bersangkutan," katanya.

8.   Pengacara Beasley akui kliennya sudah tertangkap

Edward Pangkahila, penasihat hukum Beasley di persidangan mengakui bahwa kliennya sudah ditangkap.
Dia mengatakan, sempat dihubungi polisi terkait tertangkapnya Beasley di Lombok. Hanya saja, Edward mengaku tidak tahu dengan jelas bagaimana proses penangkapannya.

"Infonya semalam (ditangkap). Setelah balik ke Bali baru saya temui, kalau diizinkan polisi. Dari informasi pasca ditangkap, polisi masih melakukan pengembangan," katanya via telepon. (Tribun)

Napi Christian Beasley
BALI,(BPN)  - Pihak kepolisan akhirnya berhasil menangkap Warga Binaan Lapas Kerobokan, Christian Beasley pada Jumat (15/12) sekitar pukul 21.30 Wita.

TIm Opsnal Gabungan Polres Badung berhasil membekuk tahanan dengan kasus narkotika ini di wilayah Lombok.

Baca juga: Kembali Dua Napi Asing Kabur dari Lapas Kerobokan

“Iya benar sudah ditangkap kemarin (Jumat) malam di Lombok,” ujar Kasatreskrim Polres Badung, AKP I Made Pramasetya, Sabtu (16/12).

Dia menerangkan, bahwa saat ini narapidana masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap narapidana ini,” katanya. 
Sebelumnya diberitakan pada Senin (11/12/) lalu, dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Denpasar kabur.

Kedua WBP yang kabur tersebut adalah Warga Negara (WN) Amerika yaitu Christian Beasley dan Paul Anthony Hoffman.

Dari informasi yang beredar, Paul Anthony Hoffman yang berstatus narapidana dalam kasus pencurian telah ditangkap.

Sedangkan terhadap Christian Beasley yang statusnya masih tahanan dalam kasus narkotik tengah dilakukan pengejaran.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Denpasar, Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi membenarkan, dua WBP tersebut kabur, dan satu telah tertangkap.

"Iya ada dua WBP asing asal Amerika kabur sekitar pukul 04.00 Wita. Tapi satu WBP atas nama Paul Anthony Hoffman sudah ditangkap," terangnya melalui telepon seluler.

Diceritakan Tonny, kedua WBP ini kabur dengan cara menjebol plafon kamar serta memotong teralis besi, dan selanjutnya memanjat tembok sisi timur lapas. Kemudian keduanya turun menggunakan tali.

"Mereka memotong teralis besi dan menjebol plafon kamar dan memanjat tembok. Mereka turun menggunakan tali," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Tonny, terhadap satu WBP atas nama Christian Beasley masih dalam pencarian.

"Christian masih dalam pencarian. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun imigrasi. Anggota kami sudah turun ke lapangan bersama pihak kepolisian mengejarnya," ujarnya. (Red/tribunnews)

Lapas Siantar
SIANTAR,(BPN) - Kepala Satuan Unit Narkoba Polres Simalungun, AKP Marnaek Ritonga membeberkan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II/ A Pematangsiantar .

"Ada beberapa kali temuan kami peredaran narkotika yang dikendalikan Warga Binaan Pemasyarakatan dari lapas. Terakhir tangkapan para tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja dari WBP Lapas Klas IIA Pematangsiantar bermarga Saragi," beber AKP Marnaek Ritonga, Minggu (17/12/217).

Namun, ketika Saragi diinterogasi terkait pengakuan para tersangka, terduga pengendali narkotika lapas ini, mengelak, berdalih tidak mengetahui. 

"Pas ditanyai dia ya mangkir, bilang gak gak ada sangkut paut soal peredaran narkotika yang dibilang dikendalikannya," ungkap Marnaek ketika ditanyai kronologis WBP atas kepemilikan narkotika di dalam lapas.

Kata Maranek, jaringan peredaran narkotika itu berhasil diungkap berawal pada Rabu (1/11/2017) sekitar pukul 13.00 WIB, pihaknya mendapat informasi di Jalan Teratai Rambung Merah Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi ganja.

Petugas langsung mendatangi lokasi, melakukan penggerebekan. Dari satu unit rumah diamankan seorang laki-laki Fadli Pakpahan Alias Pak Dea (41), Supir, Warga Jalan Teratai Nagori Pematang Simalungun, Siantar Kabupaten Simalungun.

"Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan barang bukti berupa 10 paket kecil diduga barkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi, 16 lembar kertas nasi untuk bungkusan ganja, satu bungkus berukuran sedang narkotika diduga jenis ganja dibungkus kertas koran, dua batang rokok yang dicampur dengan Narkotika diduga jenis ganja, satu unit timbangan warna orange, sebungkus kertas koran berisikan diduga narkotika jenis ganja, satu gunting dan selembar kertas tiktak," kata Marnaek

Pak Dea mengaku mendapat narkotika diduga jenis ganja tersebut dari pria bernama Handoko alias Koko di wilayah Kota Pematangsiantar. Petugas pun langsung bergerak menuju rumah Koko di Jalan Kasuari Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat dan langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan Koko dari dalam rumahnya. 

"Koko berhasil diamankan serta barang bukti berupa dua bungkus ukuran sedang diduga narkotika jenis ganja dibingkus kertas koran, enam plastik assoy warna hijau, sebungkus plastik kresek warna hijau diduga berisi narkotika jenis ganja dibungkus kertas koran dan satu unit handphone nokia," katanya. 

Interogasi kembali dilakukan terhadap Koko terkait barang bukti yang ditemukan di rumahnya, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang laki-laki bernama Sianipar di daerah Tomuan Kota Pematangsiantar.

Pengejaran kembali dilakukan ke lokasi yang disebut oleh Koko. Pengejaran berhasil mengamankan Januarlan Sianipar Alias Anipar (53), Supir, Warga Jalan Ercis nomor 4 Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap Anipar, tidak ada ditemukan barang bukti. Namun dari sekitar lokasi ada ditemukan satu dompet berisikan diduga narkotika jenis ganja, satu handphone merk Samsung dan tiga bungkus kertas HVS berisikan diduga narkotika jenis ganja yang diduga dibuang pelaku saat melarikan diri.

"Anipar mengakui bahwa ia mendapatkan ganja dari seorang laki-laki bernama D warga Kota Medan, namun melalui arahan dari seorang laki-laki bernama Jhon Poltak Saragi (54), Penduduk Jalan Rajawali Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar yang merupakan Warga Binaan (Narapidana) Lembaga Pemasyarakatan Klas II/ A Pematangsiantar," ungkap Marnaek.(Red/tribun)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.