2017-01-15

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BAPANAS/PURWOKERTO - Dua narapidana kasus narkotika kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu, 21 Januari 2017.

Kepala Lapas Batu Abdul Aris mengatakan kedua narapidana tersebut saat ini masih dicari petugas gabungan "Selain petugas lapas, upaya pencarian juga melibatkan petugas Polres Cilacap, Kodim 0703/Cilacap, Pangkalan TNI Angkatan Laut, Kopassus, dan masyarakat sekitar," katanya.

Abdul menambahkan pihaknya juga telah menyebarkan foto dan identitas dua napi yang kabur agar mudah dikenali oleh masyarakat. "Mudah-mudahan dapat segera ditemukan," katanya.

Dua napi kasus narkotika yang kabur bernama M Husein (43) dan Syarjani Abdullah (40). Mereka melarikan diri dari Lapas Batu pukul 14.00 WIB.

Dua napi tersebut masih terlihat melaksanakan salat Zuhur di Masjid Lapas Batu pada pukul 12.00 WIB. Akan tetapi saat dicek petugas jaga pada pukul 14.00 WIB, kedua napi tersebut tidak ada di kamar masing-masing.(Tempo)

, ,
BAPANAS/LHOKSEUMAWE- Lembaga Permasyarakatan Klas II A Lhokseumawe bakal membuka galeri Karyna. Nama ini adalah akronim dari Karya Narapidana. 

Sesuai namanya, galeri ini memasarkan produk kerajinan tangan yang dibuat oleh para narapidana di lapas tersebut.

“Rencananya, Februari ini akan diluncurkan,” kata Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas II A Lhokseumawe, Elly Yuzar, Sabtu (21/1). Galeri ini berada di halaman Lapas Klas II A itu.

Menurut Elly, galeri ini terlaksana setelah manajemen lapas menandatangani kerja sama dengan Bank Indonesia. Bank Indonesia juga menyatakan komitmen untuk membantu memasarkan seluruh kerajinan yang dihasilkan para narapidana di lapas itu.

"Bahkan jika produk dan harganya bersaing, produk dari lapas ini akan diekspor,” kata Elly. Para narapidana yang terlibat dalam pembuatan produk akan mendapatkan keuntungan dari setiap produk yang terjual.

Di galeri ini akan dijual beraneka jenis barang, seperti rak alumunium, rak masak, lemari, parsel bunga, pot bunga, tas khas Aceh serta beberapa produk unggulan lain. 

Kalapas berharap, dengan di bukanya galeri buat napi tersebut, nantinya akan menjadi motivasi serta semangat baru bagi narapidana untuk berkarya.


“Ada banyak kesempatan untuk memulai hidup lebih baik dan menghasilkan karya. Dengan demikian, keluarga mereka tetap mendapatkan nafkah. Dan kelak jika keluar dari sini, akan mampu membuka usaha sendiri dan mandiri,” kata Elly.(Saf/Ajjn)

BAPANAS/TABALONG- Pada awal tahun ini, Lapas Tanjung telah membudidayakan kembang kol sebanyak 200 pohon, dengan setiap pohon berbunga seberat...

Humas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan selalu melakukan koordinasi dengan berbagai instansi daerah untuk memberdayakan lingkungan di sekitar lapas. Salah satunya dengan Balai Benih Ikan (BBI) Kambitin Tabalong. 

Lapas mendapatkan 2.000 ekor benih ikan patin dan benih ikan papuyuh untuk dibesarkan dan dibudidayakan pada kolam yang ada di Lapas. Benih-benih tersebut diperkirakan akan panen dalam 6 bulan ke depan.

"Selain itu, pembinaan kemandirian pertanian juga ada di Lapas Tanjung dan baru panen kembang kol," kata Kalapas Tanjung Teguh Suroso dikutip dari kalsel.kemenkumham.go.id Jumat 20 Januari 2017.


Panen tersebut adalah kali pertama yang dilakukan di lapas. Sebanyak 20 kg telah dipasarkan dengan harga 25.000 per kilonya. Pada awal tahun ini, Lapas Tanjung telah membudidayakan kembang kol sebanyak 200 pohon, dengan setiap pohon berbunga seberat 0,6 hingga 1 kg.

"Hasilnya akan dipasarkan kepada pedagang yang langsung mengambil dan memanen sendiri di kebun Lapas Tanjung.

Ke depannya, tambah Teguh, Lapas Tanjung akan fokus pada pertanian kembang kol, karena waktu panen hanya 45 hari dan tidak sulit merawatnya. Selain itu juga, tanaman ini lebih mudah dipasarkan dan harga cukup bersaing di pasaran. (Otonomi)

BAPANAS/TANGERANG– Peredaran dan penjualan narkotika jenis shabu di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disinyalir berasal dari bandar besar yang saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banten.

Dari sejumlah razia atau operasi tangkap tangan yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel selama Malam Tahun Baru 2017 lalu yang mencapai 54,555 gram shabu yang disita dari tiga pelaku senilai Rp 75 juta berasal dari bandar besar yang sampai saat ini masih mendekam di Lapsa Banten, kata Kepala BNN Kota Tangsel, AKBP Heri Istu Hariono didampingi Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie saat pemusnahan barang bukti tersebut, Rabu ( 18/1).

Ketiga pengedar ditangkap di kawasan Karang Tengah, Ciledug saat malam pergantian tahun 2016 ke tahun 2017 yaitu AB, 21, MTJ, 25, dan KF, 21. Barang bukti disimpan secara rapi di lipatan uang kertas dan struk belanja yang ada di dalam tas ransel pelaku.

Menurut dia, ketiga pelaku terancam pidana dengan hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun Salah satu pelaku mengakui bahwa narkoba jenis shabu tersebut berasal dari oknum narapidana di Lapas Banten.

Salah satu pelaku yang mengaku masih kuliah di salah satu universitas di Jakarta, tambah AKBP Heri Istu Hariono, menambahkan narkoba jenis shabu diperoleh di daerah Telok Gong, Jakbar yang didistribusikan dari narapidana di Lapas Banten.  (Pos Kota)

BAPANAS/JAMBI - Ratusan Narapidana dan tahanan Lapas Klas II-A Jambi berunjuk rasa. Mereka memprotes aturan pembebasan bersyarat (PB) hingga adanya larangan membawa masuk makanan, seperti mi instan.

Demonstrasi dilakukan di lapangan tengah lapas, Jumat (20/1/2017). Ada sejumlah penghuni lapas yang sempat melempari bangunan koperasi yang menjual bahan makanan.

Aparat kepolisian yang dipimpin Kapolresta Jambi Kombes Bernard Sibarani, termasuk puluhan anggota TNI, melakukan penjagaan.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jambi Bambang Palasara juga datang melakukan mediasi dengan para narapidana dan tahanan. Hadir juga Gubernur Jambi Zumi Zola.

Napi yang menjadi ketua Blok C Lapas Klas II Jambi, Boby, menyebut para napi memprotes layanan kesehatan yang tidak optimal. Menurutnya, penghuni lapas yang sakit harus lebih dulu dites urine.

Jika hasilnya positif narkoba, Boby menyebut napi tersebut tidak mendapat perawatan medis. Napi juga memprotes proses pembebasan bersyarat yang, menurut Boby, sulit didapatkan.

Ada pula aturan kalapas yang diprotes soal larangan memasukkan makanan kemasan, mi instan, kopi, dan makanan ringan lainnya. Sedangkan harga makanan kemasan di koperasi dinilai terlalu mahal.

Kakanwil Kemenkum Jambi Bambang membenarkan adanya pelarangan memasukkan bahan makanan kemasan ke dalam penjara. Alasannya, pemeriksaan makanan kemasan cukup lama dan beberapa kali ditemukan narkoba.

"Kalau tuntutannya begitu, kami akan membolehkan makanan kemasan itu dibawa masuk lapas. Namun pemeriksaannya tetap dilakukan. Agar nanti pemeriksaannya bisa cepat, kami akan menambah petugasnya," terangnya.

Soal protes perawatan medis, Bambang membantah adanya pembiaran terhadap napi sakit bila positif menggunakan narkoba dari tes urine. Semua napi dan tahanan akan mendapat tindakan medis bila sakit
Sementara itu, mengenai pembebasan bersyarat, dirinya berjanji langsung menandatangani berkas yang diajukan bila memenuhi syarat.

Gubernur Zumi Zola, yang mendatangi lapas, menyebut sudah ada kesepakatan antara para napi dan pihak lapas. Zola juga memenuhi permintaan para penghuni lapas untuk membuatkan sumur bor guna memenuhi kebutuhan air bersih.

"Saya minta agar kepala lapas segera membuat surat permohonan ke Pemerintah Provinsi Jambi. Nanti saya setujui usulan anggarannya," kata Zola(detikcom)

Ilustrasi
BAPANAS - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara menyiapkan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane dalam pilkada serentak 2017.

"Jadi TPS kita di penjara itu, cuma satu. Kemudian jumlah pemilihnya ada 287 orang yang berada di lapas," terang Komisioner KIP Aceh Tenggara, Budiman Pasaribu di Kutacane, Kamis.

Dia mengatakan, KIP setempat sudah memasukkan daftar warga binaan yang ada di lapas tersebut sebagai pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Warga binaan yang memenuhi persyaratan pemilih dalam pilkada serentak 15 Februari 2017 terdiri dari pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Tenggara, serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh sebanyak 267 laki-laki dan 20 perempuan.

Seperti diketahui, KIP Aceh Tenggara telah meloloskan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni pasangan nomor urut satu Raidin-Bukhari, dan nomor urut dua merupakan pasangan petahana Ali Basrah-Denny Febrian Roza.

Sementara pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh diikuti enam pasang yakni nomor urut satu Tarmizi Karim-Machsalmina Ali, nomor urut dua Zakaria Saman-T Alaidinsyah dan nomor urut tiga Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab.

Lalu pasangan nomor urut empat merupakan petahana Zaini Abdullah-Nasaruddin, nomor urut lima petahana lainnya Muzakir Manaf-TA Khalid, dan nomor urut enam Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah.

"Total penghuni lapas saat penetapan DPT, ada 320 orang. Ini jumlah orang berdasarkan data terakhir kita," ucapnya.

"Ini pemilih di lapas yang penuhi pesyaratan baik e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik), dan surat keterangan dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) setempat," kata Budiman.

Ketua KIP Aceh Tenggara, Dedy Mulyadi memastikan, petugas pemugutan suara di Lapas Kelas II B Kutacane adalah para sipir setempat. 
   
Data KIP setempat, berdasarkan jumlah pemilih tetap tercatat sebanyak 143.973 orang dengan terdiri 428 TPS dari 385 desa pada 16 kecamatan di Aceh Tenggara.

"Petugas lapas ditunjuk sebagai bertugas pada pemungutan suara. Mereka memiliki hak untuk memilih, dan bisa menggunakan formulir A5 sehingga bisa memilih di TPS tersebut," katanya.(Antara)

BAPANAS/JAMBI- Narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, Jumat (20/1/2017) pagi ini ricuh. Kericuhan bahkan dilaporkan masih berlanjut sampai saat ini.

Dikutip dari Antara, saat ini ratusan personil kepolisian bersenjata lengkap sudah diterjunkan. Mereka masuk ke dalam lapas untuk mengamankan situsasi.

Sampai saat ini belum diketahui penyebab kericuhan tersebut. Namun untuk antisipasi meluasnya kericuhan serta mengantisipasi hal yang tidak diinginkan ratusan personil polisi dari Polresta dan Brimob Jambi dari diterjunkan untuk pengamanan lapas jambi.

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Lapas maupun Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi terkait berkenaan dengan kericuhan di dalam Lapas Klas IIA Jambi.

Adapun jumlah narapidana dan warga binaan di Lapas Klas IIA Jambi saat ini mencapai 1.700 orang. Sebanyak 900 orang di antaranya merupakan narapidana berkasus narkoba.(Redaksi/Liputan6)

BAPANAS/PAMEKASAN - Ach Sirri (38) warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, diamankan petugas Polsek Palengaan karena diduga terlibat melakukan tindak pidana penipuan di Jl Raya Palengaan, Kamis (19/1/2017) kemarin.

Peristiwa tersebut berawal saat pelaku meminta uang tebusan hilangnya motor milik Lutfiyadi (22) warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, yang hilang di Desa Karang Durin, Kecamatan Karang Penang, Sampang, beberapa waktu lalu.

"Awalnya korban ditelpon seorang laki-laki bernama Sa'i warga Palengaan Laok, mengatakan menemukan motor korban yang hilang dan bisa dikembalikan dengan syarat uang tebusan sebesar Rp 2,6 juta," kata Kapolsek Palengaan AKP Saleh, melalui Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Osa Maliki, Jum'at (20/1/2017).

Uang tebusan tersebut diberikan korban kepada pelaku dengan cara mengangsur guna memenuhi permintaan pelaku.

"Selanjutnya korban dan pelaku sepakat bertemu di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, dan menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta sebagai DP kepada seorang perempuan tak dikenal," ungkapnya.

"Beberapa hari berselang, korban kembali berencana menyerahkan uang sisa tebusan sebesar Rp 1,6 juta kepada pelaku dan sepakat bertemu di Jl Raya Palengaan. Namun korban kecewa karena motor yang dijanjikan tidak kunjung ada, sehingga terjadi cekcok dan selanjutnya di bawa ke Mapolsek Palengaan," imbuhnya.

Berdasar hasil pemeriksaan terhadap pelaku, petugas mendapat keterangan jika pelaku suruh Suda'i (adik Ach Sirri) dan kawan-kawan yang saat ini menjadi warga binaan Lapas Kelas IIA Pamekasan.

"Dari itu, Kanit Reskrim Polsek Palengaan menindaklanjuti dan berkoordinasi engan pihak lapas," jelasnya.

Sementara koordinasi tersebut mendapatkan fakta jika peristiwa tersebut dikendalikan oleh tiga kawanan dari dalam Lapas Kelas IIA Pamekasan.

Masing-masing Abdurrosid (39) dan Musayyin (21) warga Desa Palengaan Laok, Palengaan, serta Suda'i (31) warga Desa Blumbungan, Larangan. Ketiganya menjadi warga binaan karena kasus pencurian.

"Dari hasil pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Pamekasan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone (hp) dari ketiga narapidana (napi) yang diduga menyuruh pelaku," pungkasnya. (Beritajatim)

Dok. Narapidana
Bapanas - Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi, Jumat (20/1) pagi ricuh, tapi belum diketahui penyebab kericuhan.

Sejumlah petugas kepolisian Polrestabes dan Brimob Jambi bersenjata lengkap diberitakan telah dikerahkan masuk ke dalam lapas untuk mengamankan situsasi. 

Kerusuhan di lapas Jambi ini merupakan yang pertama di tahun 2017. Tahun lalu, kerusuhan antarnapi juga melanda sejumlah lapas. Terakhir, Desember silam, Kerusuhan pecah di Lapas Kelas III, Banjarbaru,Kalimantan Selatan, mengakibatkan 32 narapidana melarikan diri.

Antara memberitakan, jumlah narapidana dan warga binaan di Lapas Klas II A Jambi saat ini mencapai 1.700 orang dan 900 orang adalah narapida narkoba. (Rimanews)

BAPANAS/MEDAN- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Medan Toga Efendy bersama Kepala Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Joner Manik, Jum’at  (20/1/2017).

Informasi yang diterima oleh BPN pencopotan kedua petinggi lapas kelas I medan tersebut berkaitan dengan kasus 4 napi yang di tangkap oleh BNN atas keterlibatannya dalam sindikat narkotika jaringan internasional.

Ke empat napi tersebut disinyalir selama ini mengendalikan peredaran maupun bisnis haramnya dari balik tembok lapas tanjug gusta medan.

Ironisnya,salahsatu tersangka yakni AV ditangkap oleh BNN diluar lapas dengan alasan berobat disalahsatu rumahsakit kota medan yang konon menurut pihak BNN napi andi von saat ditangkap tanpa adanya pengawalan dari petugas lapas.

Sementara itu Inspektur Wilayah V Siti Honiyah dan Kakanwilkumham Sumut  Maroloan J. Baringbing, SH.,MH  yang dikonfirmasi oleh BPN melalui telepon selulernya enggan memberi jawaban bahkan sebuah pesan singkat yang dikirimkan juga belum mendapat jawaban meski BPN telah memperkenalkan diri terlebih dahulu.(Redaksi)
Kalapas Klas I Medan Toga Efendy

BAPANAS/WASHINGTON – Amerika Serikat (AS) memindahkan empat orang narapidana dari Penjara Guantanamo ke Uni Emirat Arab (UEA) dan Arab Saudi. Mereka adalah tahanan terakhir yang dipindahkan di menit-menit akhir pemerintahan Presiden Barack Obama.

Pria berusia 55 tahun itu pernah melontarkan janji untuk menutup Guantanamo pada kampanye pemilihan presiden (pilpres) 2008. Akan tetapi, hingga masa akhir jabatannya, Obama tidak pernah berhasil menutup Guantanamo. Ia hanya berhasil mengurangi jumlah tahanan dari 242 orang menjadi 41 orang.

Obama menuduh para legislator AS menggagalkan upayanya menutup Guantanamo yang terletak di Kuba. Politikus Partai Demokrat itu menyebut tingkah para legislator sebagai pelemparan tanggung jawab ke warga Amerika. Ia mendorong agar Kongres AS menutup fasilitas tersebut suatu saat nanti.

 “Sejarah akan memberikan penilaian yang keras pada aspek dari perjuangan kami melawan terorisme dan mereka yang gagal kita tuntut pertanggungjawaban hingga akhir. Sekali lagi, saya mendorong Kongres AS untuk menutup fasilitas tersebut,” tulis Obama dalam suratnya, mengutip dari Reuters, Jumat (20/1/2017).

Tiga orang napi dikirim ke UEA, yakni Ravil Mingazov, Haji Wali Muhammed, dan Yassim Qasim Mohammed Ismail Qasim. Sementara Jabran al Qahtani dikirim ke Arab Saudi.

Di antara para napi yang masih berada di Guantanamo, 10 orang dijatuhi dakwaan di hadapan komisi militer, termasuk mereka yang dianggap bertanggung jawab dalam serangan 11 September 2001 ke Menara Kembar WTC.

Sekira 20 orang lainnya belum dijatuhi dakwaan apapun. Akan tetapi, mereka dinilai terlalu berbahaya untuk segera dibebaskan. Satu orang di antara napi tersebut berasal dari Indonesia, yakni Hambali, dalang bom Bali 2002.

Pria bernama asli Riduan Isamudin itu ditangkap pada 2003 dan langsung dikirim ke Penjara Guantanamo pada 2006. Permohonan pembebasannya ditolak pada Oktober 2016 karena dianggap masih memiliki ancaman besar terhadap keamanan Negeri Paman Sam.

Penjara Guantanamo memang dikhususkan bagi narapidana terorisme dengan risiko tinggi. Penjara tersebut dibangun oleh Presiden George Bush tidak lama setelah serangan teror ke menara kembar World Trade Centre (WTC). Presiden terpilih Donald Trump sendiri berjanji untuk tetap membuka penjara tersebut.(okezone)
Penjara Guantanamo  

BAPANAS/MARTAPURA- Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan razia rutin di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Kalsel. Rabu (18/1) malam, giliran Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Martapura (LPKA) yang dirazia.

Tim yang dipimpin langsung Kepala Keamanan LPKA Gusti Iskandarsyah, Kasubsi Administrasi dan Penindakan Syarifuddin beserta petugas wanita melakukan pengeledahan badan dan blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) wanita di blok E.

Petugas menemukan beberapa handphone, baterai, charger HP, dan headset.

“Penggeledahan blok hunian dimaksudkan agar semua WBP melaksanakan aturan yang ada di dalam lapas serta mencegah masuknya barang-barang yang tidak diinginkan,” terang Syarifuddin.

Kepala LPKA Martapura Tri Saptono Sambudji mengatakan, semua blok hunian harus bersih dari segala bentuk barang yang tidak diinginkan.

“Kami akan memeriksa dan menyita barang yang tidak memenuhi syarat dan tidak boleh ada di dalam lapas, dan giat ini merupakan capaian kinerja organisasi," kata Tri.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Iman Suyudi mengatakan, razia seperti ini untuk pembiasaan bagi warga binaan. (Sumeks)

JAKARTA- Pemerintah masih mendalami rencana relokasi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang kelebihan kapasitas. Ada rencana untuk memilih pulau-pulau terluar Indonesia untuk dibangun lapas.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan hal tersebut dalam konferensi pers seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa 17 Januari 2017. Relokasi lapas yang kelebihan kapasitas sebelumnya menjadi perhatian pemerintah sehingga masuk ke dalam paket reformasi hukum pertama yang diumumkan, Selasa 11 Oktober 2016.

Wiranto mengatakan, masih dilakukan pendalaman terhadap relokasi lapas yang kelebihan kapasitas. Saat ini, ujarnya, tengah dilakukan pemilihan pulau-pulau terluar mana saja yang dipandang tepat dibangun lapas.
Wiranto 
Dia mengatakan, dalam relokasi lapas, perlu ada pemisahan jenis tahanan yang menghuni lapas tertentu. Hal itu untuk mencegah adanya pengaruh-pengaruh yang tidak baik. Dia mencontohkan tahanan kasus narkoba, tahanan kasus terorisme, yang dipisahkan dengan tahanan kasus pidana biasa.

"Kalau tetap tercampur seperti sekarang, tentu ada kondisi yang tidak sehat dan saling mempengaruhi. Perintah presiden terkait hal ini adalah segera dipercepat agar kerawanan bisa segera dinetralisir," ujarnya.(pikiranrakyat)

Sayed: " Tidak Rusuh Saja Syukur "


BAPANAS- Ditangkapnya 4 narapidana (napi) Lapas Kelas I Medan oleh BNN dengan tudingan terlibat sindikat jaringan narkotika internasional menimbulkan berbagai pertanyaan serta hujatan terhadap peran lapas sehingga aktifitas yang melanggar hukum tersebut dapat berjalan mulus di dalam lapas yang notabenenya tempat pembinaan.
Tudingan tidak ada keberadaan salahsatu napi yang menjadi tersangka diluar lapas yakni dirumahsakit tanpa pengawalan menambah tema ataupun cara memojokkan pihak lapas yang dinilai ikut menyukseskan pengendalian narkoba. 

Namun lain halnya tanggapan yang diberikan oleh T. Sayed Azhar salahsatu Aktivis yang kerap melakukan pemantauan pemasyarakatan di Indonesia. 
Menurutnya pihak lapas kelas I Medan tidak dapat di salahkan dengan aktivitas serta keterlibatan para napi-napi tersebut dalam sindikat jaringan narkotika internasional.

“ 4 napi yang ditangkap oleh BNN tersebut boleh menjadi pembuktian adanya pengendalian narkoba dari balik lapas namun bukan bearti kita dapat serta merta menyalahkan pihak lapas ataupun memojokkannya,Jika ingin salahkan lapas boleh silahkan namun ingat pemerintah terlebih dahulu memberikan sarana maupun prasarana ataupun fasilitas yang dibutuhkan “,ujar sayed dalam press realesnya yang dikirimkan ke meja redaksi.

Sayed mengatakan jika hingga saat ini semua petugas pemasyarakatan di seluruh indonesia berada dalam posisi dilematis,dengan keterbatasan sumber daya manusia,sarana dan prasarana yang tidak memadai,perbandingan jumlah napi dengan petugas yang tidak sebanding menyebabkan berbagai keterbatasan dalam menjalankan SOP.
Dari kiri: Kapolres Lhokseumawe,tengah: T. Sayed Azhar,Kapolda Aceh Irjen pol Husein hamidi usai gelar pekara senjata dimapolres lhokseumawe 2015 (facebook)
Misalnya saja dengan lapas tanjung gusta dengan jumlah petugas penjagaan 16 orang dibagi 2 sif siang malam tentunya tentunya akan sulit melakukan kontrol ke setiap napi yang berjumlah ribuan.

“ Sekarang kita lihat sajaa dilapas tanjung gusta dengan petugas penjagaan berjumlah 16 orang dibagi 2 sif kan tidak munkin mereka melakukan kontrol kegiatan napi setiap harinya,tidak rusuh juga sudah syukur “, tegas Sayed yang kerap memantau setiap perkembangan permasalahan di lapas/rutan.

Kemudian melanjutkan “, itu belum lagi persoalan over kapasitas sampai PP99  yang menjadi permasalahan utama di setiap lapas jadi saya minta setiap pihak dapat lebih fair merespon setiap permasalahan yang terjadi,jangan lansung di vonis ini salah,itu salah “,pungkasnya.(redaksi)

BAPANAS - Subdit 1 Ditreskoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan narkoba internasional asal negara Malaysia. Jaringan itu beroperasi dan dikendalikan oleh seorang tahanan yang berada di dalam sebuah lembaga pemasyarakatan.

Pengungkapan dilakulan berdasarkan pengembangan petugas mulai dari hari Senin (9/1) hingga Selasa (17/1) dini hari tadi. Total pelaku yang sudah ditangkap ada lima orang, namun seorang di antaranya yakni Brian (29) yang merupakan otak dari jaringan itu, tewas dini hari tadi. Pasalnya dia mencoba melawan saat petugas hendak melakukan pengembangan kasus.

Dalam mengoperasikan jaringannya, Brian dibantu oleh rekannya yang berada di dalam sebuah Lapas. Mereka berdua langsung berhubungan dengan bandar kelas kakap jaringan Internasional yang bermukim di Negeri Jiran.

Pada awalnya, petugas menangkap Ferry (60) pada hari Senin (9/1) lalu, di daerah Taman Sari, Jalan Hayam Wuruk. Dari tangannya, petugas menyita sebanyak lima gram sabu-sabu. Kemudian pengembangan berlanjut ke tersangka Brian.

"Brian ini baru keluar empat bulan lalu dari sebuah Lapas. Dia juga terlibat narkoba karena mengedarkan sabu-sabu sebanyak 12 kilogram," ucap Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan di Instalasi Kedokteran Forensik, Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (17/1).

Kemudian pada hari Rabu (11/1) lalu, petugas mengamankan 3 tersangka. Aminudin (29) diamankan sore hari di daerah Cengkareng. Dari tangannya, petugas menyita sebanyak lima gram sabu-sabu beserta satu pucuk senjata api.

"Lalu malam harinya, tersangka Alvin (30) diamankan di daerah Muara Angke. Dari Alvin, kami mengamankan narkoba berjenis H5 (HappyFive) sebanyak 5730 butir," tuturnya.

Sedangkan Agung (29) diamankan di daerah Cengkareng dengan barang bukti H5 sebanyak lebih dari 21.000 butir.

Total narkoba yang disita oleh kepolosian dari jaringan tersebut yakni sabu-sabu seberat 8,7 kilogram, 22.000 butir H5, 1 pucuk senjata api berjenis revolver lengkap dengan amunisinya dan saru pucuk senjaya air soft gun.  (JPG)
Ilustrasi

, ,
BAPANAS - Narapidana Lapas Klas IIA Sudirman, Ari Gunawan melarikan diri saat menjalani perawatan di RSUD AW Syahranie, Rabu (17/1/2017) dini hari tadi.

Ari Gunawan dirawat karena saat berada di Lapas mencoba bunuh diri dengan meminum cairan pembersih kloset dan juga cairan sabun pencuci pakaian.

"Dia (Ari) sempat dirawat di klinik Lapas, tapi karena muntah darah dilarikan ke rumah sakit," ungkap salah satu sumber yang enggan dipublikasikan namanya, Rabu (18/1/2017).

Napi yang terjerat kasus penggelapan itu divonis kurungan selama 1 tahun 4 bulan, dan tinggal menjalani masa tahanan selama 8 bulan.

Kepala Kantor Kementerian Wilayah (Kakanwil) Hukum dan HAM Kaltim, Agus Saryono membenarkan kabar tentang kaburnya satu narapidana di Lapas klas IIA Sudirman.

Namun hingga saat ini dia belum mendapat laporan secara detail tentang penyebab maupun kronologi kaburnya napi tersebut.

"Memang betul ada yang kabur saat jalani perawatan di rumah sakit. hHngga saat ini saya juga masih menunggu laporan dari Lapas tentang perkembangannya," ungkapnya. (Trb)
Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga
Dicari, narapidana kasus penggelapan yang melarikan diri saat menjalani perawatan di RSUD AW Syahranie, Rabu (18/1/2017). TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA

BAPANAS/AMUNTAI – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya terjatuh pula. Peribahasa ini sangat pantas menggambarkan aksi pelarian narapidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), Sutijo Bin Tugimin (46 tahun).

Padahal, Sutijo ini mampu meloloskan dari dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai, terhitung sejak 19 November 2016 lalu. Berarti, lebih dari satu bulan, Sutijo ini berhasil menyembunyikan diri, dari kejaran petugas, dan menikmati masa kebebasan sementaranya.

Tapi bukan polisi dan petugas berseragam namanya, kalau tak berhasil menjebloskan lagi sang buronan. Aparat sipil bersenjata ini mampu mengakhiri masa persembunyian Sutijo. Rupanya, merasa bebas merdeka, Sutijo menggelar pesta narkoba bersama kawannya. 

Padahal, 11 anggota Tim Buru Sergap Pemasyarakatan (Buserpas) Amuntai, dibantu tiga anggota Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dan Polsek Batu Sopang, Provinsi Kalimantan Timur, tengah mengincarnya.

Dari informasi yang dikantongi petugas sejak Jumat (13/1/2017), pukul 20.00 Wita, bahwa Sutijo terlihat jelas batang hidungnya di kediamannya di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Berbekal informasi yang valid, petugas gabungan langsung bertolak ke lokasi.

Benar saja, Sutijo bersama kawan-kawan tengah menikmati sedotan sabu-sabu yang merupakan zat terlarang itu di rumahnya. Sebelum beraksi, petugas dari Amuntai ini terlebih dulu berkoordinasi dengan Polsek Batu Sopang. Akhirnya, pada Sabtu (14/1/2017) malam, sekira pukul 23.30 Wita, Sutijo berhasil diringkus petugas.

“Sebetulnya, Sutijo ini melarikan diri bersama narapidana lainnya, Rajiansyah. Saat ini, yang bersangkutan tengah diburu petugas gabungan,” ujar Kepala Lapas Amuntai, Muhammad Arsad kepada wartawan, di Amuntai, Minggu (15/1/2017).

Menurut Arsad, saat dilakukan penangkapan, Sutijo dan kawan-kawan tak melakukan perlawanan. Untuk pengamanan awal, Sutijo dan teman pestanya dibawa ke Polsek Batu Sopang. 

“Selanjutnya, dibawa kembali untuk memasuki sel penjara Lapas Amuntai,” kata Arsad. Kini, Sutijo digelandang dan kembali meringkuk sel dingin penjara, guna mempertangungjawabkan perbuatannya.

Atas keberhasilan operasi penangkapan kembali dari petugas gabungan itu, Arsad mengucapkan terima kasih atas kerjasama Polres HSU, bersama Polesk Batu Sopang, Kalimantan Timur. 

“Atas bantuan mereka, narapidana ini berhasil ditangkap,” tandasnya.(jejakrekam)


BAPANAS/BINJAI- Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai, diserahkan ke pihak kepolisian, karena menyimpan narkoba dalam pakaiannya, Minggu (15/1).

Tersangka itu, RI alias Uban (36), narapidana dalam kasus kepemilikan narkoba, yang telah divonis dengan hukuman enam tahun penjara.

Pria tersebut diamankan berikut barang bukti dompet berisi tiga paket sabu ukuran sedang, satu amplop kecil ganja, dan uang tunai Rp 4.050.000,-.
RI alias Uban napi lapas binjai yang menyimpan narkoba 
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai, M Jahari Sitepu, kepada wartawan, mengatakan, tersangka RI diamankan saat berlangsung razia rutin terhadap para narapidana.

“Saat pakaiannya kita geledah, ditemukan dompet berisi narkoba dan uang. Dari itu, yang bersangkutan kita amankan, lalu diserahkan ke Polres Binjai,” ungkapnya.

Lebih jauh Jahari menjelaskan, tersangka RI merupakan narapidana pindahan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Medan.

Meskipun demikian, dia tidak dapat memastikan dugaan keterlibatan tersangka RI dalam jaringan peredaran narkoba di dalam lingkungan dan antar lembaga pemasyarakatan.

“Kita belum tahu itu. Sebab polisi masih memeriksa narapidana yang bersangkutan. Kita tunggu sajalah kelanjutan proses hukumnya,” tukas Jahari.(sorotdaerah)

BAPANAS/MEDAN- Kepala Bidang (Kabid) Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sumut Hermawan Yunianto sesalkan cara yang dilakukan oleh pihak BNN tidak tepat karena tidak adanya koordinasi terlebih dahulu dengan pihak lapas. 

Pihaknya juga membantah tudingan Arman Depari bahkan pihaknya bahwa ada warga binaan Lapas Tanjung Gusta bisa mengendalikan sabu-sabu dan keluarmasuk lapas tanpa ada pengawalan.


Dia menegaskan, warga binaan yang ditangkap BNN tidak sedang berkeliaran, melainkan diopname di RS Bina Kasih Sunggal. Menurut dia, saat penangkapan satu warga binaan Lapas Tanjung Gusta di RS Bina Kasih, terdapat delapan napi menjalani opname di rumah sakit itu.

Ia malah menyayangkan tindakan BNN. “Kemarin ada beberapa yang mengaku petugas dari BNN mengambil napi yang lagi opname, termasuk pegawai lapas. Cara seperti ini kurang tepat. 

Kalapas (Toga Effendi) justru tahu setelah petugas kesitu mempertanyakan kenapa ada satu warga binaan yang hilangdari RS tersebut,” kata Hermawan.

Terpisah, Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Andi Loedianto meyakini peredaran narkoba dari balik lapas dan dikontrol napi masih banyak di Sumut. “Kami siap kapan pun jika diminta untuk melakukan razia rutin di lapas-lapas yang ada di Sumut ini,” ujarnya (Redaksi). 

BAPANAS/MEDAN – Penangkapan jaringan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan menambah panjang catatan buruk salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut tersebut.Baca: Kalapas Bantah Pernyataan BNN Napi Andi Tanpa Pengawalan

Anggota Komisi III DPR, Muhammad Syafii mengatakan, penangkapan terhadap empat warga binaan Lapas Kelas I Tanjung Gusta merupakan satu dari sejumlah tindak kriminal yang terjadi di lapas tersebut. Karena itu, kinerja Kalapas Tanjung Gusta, Toga Effendi, selayaknya dievaluasi.

“Kalau Kanwil Kemenkumham juga ternyata tidak pernah melakukan evaluasi kepada kalapas, kakanwilnya juga harus dicopot. Masak beberapa kali terjadi tindak kriminal di sana kalapas tidak dievaluasi.” “Kami mendesak Kemenkumham untuk melakukan evaluasi,” ujar Muhammad Syafii, Minggu (15/1).

Menurut politisi Partai Gerindra yang biasa disapa Romo tersebut, seorang warga binaan bisa keluar lapas dengan sejumlah syarat.
M. Syafii
Misalnya orang tua meninggal dunia. Namun, itu pun tetap dengan pengawalan. “Kalau dalam pengawalan mereka melakukan kejahatan, berarti ada keterlibatan pengawal. Tapi kalau tidak dengan pengawalan dan mereka keluar tidak sesuai prosedur, berarti ada permainan,” ungkapnya. Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Sarma Hutajulu, mengaku terkejut dengan pernyataan Deputi Pemberantasan dan Penindakan BNN Inspektur Jenderal Pol Arman Depari sebelumnya yang menyebutkan ada napi bisa mengendalikan sabu-sabu dan keluar masuk lapas tanpa pengawalan.

“Kenapa masih dalam status tahanan bisa berkeliaran dan melakukan tindak pidana lagi? Ini kalapas yang paling bertanggung jawab, karena semua warga binaan itu kan tanggung jawab dia,” ujar Sarma.(Redaksi/Sindo)


BAPANAS/SEMARANG - Seorang tahanan bertato peti mati meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Semarang atau Lapas Kedungpane. Tahanan bernama M Reza (30) itu meninggal karena sakit tuberkulosis (TBC) yang dideritanya.

Kepala Lapas Kedungpane Taufiqurrachman membenarkan peristiwa tersebut. Tahanan yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba itu meninggal sekitar pukul 02.00 WIB setelah diberi perawatan di RSUD Tugurejo, Semarang. Taufiqurrachman mengatakan Reza memang dalam kondisi sakit saat masuk tahanan.

"Masuknya sudah dalam kondisi sakit. Sakitnya TBC sesuai diagnosis dokter. Pihak keluarganya sudah menerima," kata Taufiqurrachman kepada wartawan, Senin (16/1/2017).

Dari catatan detikcom, Reza, yang merupakan warga Brebes, Jawa Tengah, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang akhir Juni 2016 di tempat kosnya di Sekaran, Gunungpati, Semarang.
Ilustrasi 
Sarjana seni musik itu kedapatan menyimpan ganja seberat 2 kg yang diperoleh melalui pengiriman jasa ekspedisi. Reza mengedarkan ganja untuk mencari keuntungan, ia pun pernah terlibat kasus serupa.

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Informasinya, masih dalam tahap tuntutan, belum vonis," kata Kasat Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Sidik Hanafi.

Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang pada 12 Juli 2016, Reza sempat mengatakan arti dari tato yang menjadi ciri khasnya, yaitu gambar peti mati di tangan kirinya. Menurutnya, tato itu mengingatkan bahwa manusia akan menemui ajalnya suatu saat nanti.

"Saya ini kesehariannya jual piringan hitam di kos, lewat online. Terus ini tato peti mati buat mengingatkan, suatu saat nanti kita mati," kata Reza kala itu. (Detikcom)

Kalapas: " Kalau petugas saya terbukti akan saya periksa, harus dihukum semua "



BAPANAS/MEDAN- Kepala Lembaga Pemasyarakat (Kalapas) Kelas IA Tanjung Gusta, Toga Effendi mengaku kecolongan.(Baca: Berada di Luar Lapas Tanpa Pengawalan,Napi Tanjung Gusta Medan Terlibat Peredaran Sabu)

Pasalnya, dia tak tahu kalau empat narapidana (Napi) di Lapasnya diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN), karena diduga mengendalikan peredaran Narkotika dari dalam Lapas.

Bahkan, Toga sempat kaget ketika mendapat laporan dari bawahannya terkait penjemputan empat napi tersebut oleh BNN.

Kepada wartawan, Minggu (15/1), Kepala Lapas Tanjunggusta Toga Effendi membeberkan kronologis tindakan BNN yang membawa Ayau, Hartono, dan Stevi dari Lapas Tanjunggusta dan Andi dari Rumah Sakit Bina Kasih.

Pelaku narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram, tanpa seizin Kepala Lapas dan Kemenkumham tersebut.

Toga mengaku mendapat laporan dari anggotanya yang bertugas, ada 3 napi di Lapas diciduk petugas BNN. Mereka diamankan pada Sabtu (14/1) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kemudian Toga mencoba menghubungi petugas BNN guna menanyakan perihal penjemputan tiga tahanannya tersebut.

“Saya lapor BNN, tanya ada apa ini? Kok tadi nggak diberi tahu napi kami diambil?” kata Toga menirukan percakapannya via ponsel dengan petugas BNN yang tak disebutkan namanya.

Namun, petugas BNN itu membantah pihaknya menjemput tiga tahanan dari Lapas dan rumah sakit. “Oh, kita juga nggak tahu, nggak ada koordinasi. Itu mungkin liar,” jawab petugas BNN itu kepada Toga.

Mendapat jawaban itu, Toga semakin penasaran. Belum lagi terjawab rasa penasarannya, Toga kembali mendapat laporan, seorang napi yang sedang dirawat di RSU Bina Kasih, Medan Sunggal, bernama Andi juga diamankan BNN dengan meninggalkan sepucuk surat penangkapan.

“Saya belum tahu pastinya. Kata BNN, ketiganya dipinjam hasil pengembangan atas ditangkapnya Andi,” kata Toga.

Terkait tudingan yang menyebutkan, tahanan Lapas berkeliaran mengedarkan narkoba, Toga secara tegas membantahnya. Ia menjelaskan, penangkapan Andi dilakukan saat dirawat di rumah sakit, bukan saat bertransaksi narkoba di luar Lapas.

“Tidak ada dia transaksi di luar. Hasil pemeriksaan dokter, ia dirujuk ke RS Bina Kasih. Kalau detail sakitnya saya kurang tahu, yang penting surat dari rumah sakit menyatakan ia harus dirawat. Ditempatkan di ruang napi yang pakai kerangkeng,” ungkapnya.

Toga juga mengaku tak gentar jika dipanggil BNN terkait dugaan, adanya oknum pejabat di Lapas Tanjunggusta menerima suap dari tahanan agar bisa bebas berkeliaran di luar Lapas.

Hal ini terkait pernyataan Deputi Bidang Pemberantasan BNN Pusat Irjen Arman Depari yang akan memanggil kepala Lapas.

“Itukan pendapat beliau (Arman Depari). Kalau petugas saya terbukti akan saya periksa, harus dihukum semua. Lagian, kan penangkapan Andi sewaktu di rumah sakit, yang tiga lainnya (Ayau, Hartono dan Stevi) kan di dalam (Lapas),” tegas toga.(Redaksi/sumutpos)

BAPANAS/MEDAN -- Badan Narkotika Nasional (BNN) akan memanggil sejumlah petugas Lapas Tanjung Gusta Medan. Hal ini terkait diringkusnya empat narapidana lapas ini yang merupakan sindikat narkoba jaringan internasional.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, pemanggilan tersebut khususnya untuk menyelidiki keberadaan napi berinisial H alias A alias E di luar lapas tanpa pengawalan. Dia diringkus petugas BNN di RS Bina Kasih, Medan, Sunggal.

"Pemanggilan terhadap petugas lapas untuk mengetahui mengapa satu orang di antaranya berada di luar, walaupun itu dengan alasan sedang berobat. Karena saat kami lakukan penangkapan di rumah sakit tidak ada petugas di sana," kata Arman di Medan, Sabtu (14/1).

Arman mengatakan, H alias A alias E merupakan salah satu tersangka utama selain tiga napi Lapas Tanjung Gusta yang lain. Ketiga orang yang ikut mengatur pengiriman barang haram itu, yakni AY, HS, dan AF.

Pihaknya pun, kata Arman, akan menelusuri dugaan keterlibatan petugas lapas dalam peredaran 10 kg sabu asal Malaysia yang mereka ungkap. 

Dia tak menampik adanya dugaan oknum petugas yang terlibat dengan sindikat narkoba jaringan internasional ini.
Lapas Klas I Medan 
"Kemungkinan ada. Oknum terlibat akan kami selidiki. Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait keterkaitan dengan petugas Lapas," ujar dia.

Fakta bahwa sindikat tersebut dikendalikan dari balik penjara pun memunculkan anggapan bahwa para pelaku juga mengedarkan barang haram itu di dalam lapas.

"Ini harusnya bisa diantisipasi karena sudah berulang. Itu kewajiban penanggungjawab lapas," kata Arman.
BNN sebelumnya meringkus 12 tersangka terkait pengiriman 10 kg sabu asal Malaysia ke Medan.

Para tersangka yang diringkus, yakni AY, HS, AF, dan H alias A alias E. Keempatnya merupakan napi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan. 

AY merupakan terpidana mati kasus kepemilikan 270 kg sabu asal Malaysia yang didatangkan melalui Riau.

Tersangka selanjutnya, yaitu AL alias AS, Y alias AG, J alias C, DEN, PS, SY, YT, dan BD. BD yang merupakan warga Tanjung Morawa tewas usai ditembak petugas BNN karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas. 

Satu anggota sindikat ini lolos dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AC yang merupakan adik AY. (Replubika)

BAPANAS/Rio Grande do Norte- Jumlah korban tewas dalam bentrokan antar kelompok di dalam lembaga pemasyarakatan di Brasil bertambah. 

Kabar terakhir yang dikutip kantor berita AFP, Senin (16/1/2017), menyebutkan, setidaknya sudah ditemukan 26 narapidana yang tewas.

Otoritas setempat menyebutkan, sebagian besar korban tewas dalam keadaan terpenggal.

Seperti yang telah diberitakan, pertumpahan darah pecah sejak Sabtu malam hingga Minggu waktu setempat, di penjara Alcacuz, di negara bagian Rio Grande do Norte.

Awalnya, otoritas menyebut ada tiga korban yang dipastikan tewas dengan kepala terpenggal.


Kasus ini terjadi setelah sebelumnya juga ada kerusuhan di dalam bui di Brasil yang mengakibatkan 100 narapidana tewas, pada awal Januari lalu. 

"Telah diverifikasi, sebanyak 26 orang tewas," ungkap Manajer LP Caio Bezerra, dalam konferensi pers.
Pemandangan di Penjara Alcacus, di utara Brasil dalam bentrokan 14 Januari 2017. Terlihat tiga kepala terpenggal di depan sejumlah napi yang berlindung dari serangan
Sebelumnya, kata Bezerra, aparat memperkirakan ada 30 korban tewas, setelah pengumpulan potongan tubuh dan kepala para napi, usai bentrokan. 

Pasukan keamanan baru turun menangani kerusuhan ini saat menjelang fajar, ketika kekerasan sudah terjadi selama 14 jam. 

Pejabat dari pemerintah daerah setempat menyebutkan, di dalam penjara itu mendekam anggota dari dua kelompok kartel besar narkoba yang berseteru.

Salah satu keluarga korban menilai, otoritas terkait setengah hati dalam menangani insiden ini. 

"Direktur LP hanya mengatakan dia tak bisa berbuat apa-apa," ujar Adriana Feliz, adik dari salah satu narapidana.

"Saya bilang kepada direktur bahwa mereka akan saling bunuh di dalam, di paviliun 4, lalu mengapa mereka tak mengambil tindakan?" tegasnya.

Presiden Michel Temer melalui akun Twitter-nya menegaskan, pemerintah federal siap memberikan dukungan yang diperlukan menyusul kejadian tersebut. (Kompas)

BAPANAS/RIO DE JANEIRO - Pertumpahan darah kembali pecah di salah satu penjara yang ada di Brasil, Sabtu waktu setempat.

Kali ini bentrokan brutal pecah di Lembaga Pemasyarakatan Alcaruz yang berdiri di wilayah utara negara itu.

Ada tiga narapidana terbunuh secara brutal dengan kepala terpenggal.

Bentrokan ini pecah hanya berselang beberapa hari setelah 100-an narapidana pidana tewas dalam kerusuhan antara kelompok di dalam penjara.

Demikian penjelasan otoritas terkait yang dikutip kantor berita AFP, Minggu WIB (15/1/2017).
Pemandangan di Penjara Alcacus, di utara Brasil dalam bentrokan 14 Januari 2017. Terlihat tiga kepala terpenggal di depan sejumlah napi yang berlindung dari serangan.
Alcacuz merupakan penjara terbesar di negara bagian Rio Grande do Norte. Pertumpahan darah terjadi ketika anggota sebuah kelompok di bui itu menyerbu kelompok lain di dalam penjara itu.

"Setidaknya ada tiga narapindana yang tewas, karena kami menemukan kepala mereka," ungkap Manajer LP Zemilton Silva kepada media.

Namun, sejumlah media lokal menyebutkan setidaknya ada 10 orang yang tewas dalam insiden ini.

Penjara yang berada di luar Ibu Kota negara bagian, Natal ini dibangun dengan kapasitas maksimal 620 orang, namun dihuni 1.100 napi.(tribunnews)

BAPANAS/MEDAN– Narapidana Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta terlibat peredaran narkotika jenis sabu level internasional. Empat tersangka tak berkutik saat petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Beacukai menangkap mereka.


Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Arman Depari menyatakan empat dari 12 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu merupakan narapidana Tanjung Gusta Medan.


“Satu tersangka harus ditembak karena melawan. Tersangka atasnama BD meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit,” kata Arman Depari, Sabtu (14/1) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan (KPPBC).

Gelar narkoba sabu di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan (KPPBC), Sabtu (14/1).

Arman mengatakan, tersangka BD adalah penduduk Tanjung Gusta. Untuk mendalami kasus ini, Arman menyebutkan segera melakukan penyelidikand dan penyidikan. Termasuk akan memanggil petugas lembaga permasyarakatan Tanjung Gusta.


“Kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap petugas lapas. Mengapa bisa ada satu tersangka yang berada di luar, dengan alasan berobat. Tapi tersangka bernama Andi yang ditangkap di rumah sakit tak terlihat ada petugas disana. Satu tersangka diimingi Rp300juta,” ujar Arman Depari.


Dalam pemaparan itu, petugas mengamankan Sabu seberat 10 kilogram dan uang Rp40juta serta alat komunikasi juga kendaraan.(Redaksi/kini.co.id)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.