2018-02-04

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


CIANJUR,(BPN) – Polres Cianjur, Jawa Barat mendalami indikasi adanya narapidana di Lapas Klas IIB Kabupaten Cianjur mengendalikan peredaran narkoba.

Indikasi ini mencuat setelah petugas mencokok tiga tersangka pengedar sabu-sabu seberat mencapai 52,21 gram. Mereka yakni G, I, dan D yang merupakan satu jaringan.

Kapolres Cianjur AKB Soliyah menjelaskan dari pengakuan tersangka, mereka mendapati nomor telepon yang yang memberikan informasi keberadaaan sabu itu dulunya kenalan di lapas.

“Ini yang tengah kami dalami. Siapa yang mengendalikan dari lapas, masih dalam penyelidikan,” kata Soliyah didampingi Kasatnarkoba AK Indra Sani, Jumat (9/2/2018).

Menurutnya, dua dari tiga tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa. Ketiganya berada dalam satu jaringan.

Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara.(Red/poskota)

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Kemasyarakatan (KKPLK) Bulukumba, Jumadil Akhir (kiri) menjelaskan duduk perkara, terkait pengeroyokan yang dialami tahanan Kejari Bulukumba
BULUKUMBA,(BPN)– Tahanan di Rutan Kelas II A Bulukumba dikeroyok oleh rekannya sendiri. Informasi ini awalnya diketahui dari pesan berantai yang beredar di grup WhatsApp.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Kemasyarakatan (KKPLK) Bulukumba, Jumadil Akhir yang dikonfirmasi membenarkan adanya insiden tersebut.

Namun, Jumadil membantah kabar bahwa petugas yang piket hanya menutup mata ketika insiden tersebut terjadi.

“Memang insiden tersebut ada. Namun jika dikatakan petugas hanya menutup mata, itu tidak benar,” katanya, Sabtu (10/2/2018).

Jumadil menjelaskan, awalnya RN dimasukkan ke rutan sejak, Rabu (7/2/2018) sore sebagai tahanan Kejaksaan Bulukumba.

Pengeroyokan diduga dikarenakan RN merupakan informan polisi yang hingga saat ini masih berstatus tahanan jaksa dan telah banyak menjerat napi lainnya karena informasinya itu.

“Jadi sebenarnya persoalan sakit hati saja. Dan petugas juga melerai saat itu. Kalau dikatakan dikeroyok 20 orang kami rasa tidak masuk akal, karena RN hanya memiliki satu bekas pukulan dibagian jidatnya, dan itupun tidak parah,” jelas Jumadil.

Menurut Jumadil, RN juga sudah didamaikan dengan penghuni Blok A 2 Rutan.

“Saat ini kami masih dalami. Dan nanti jika pelaku pengeroyokan ditemukan, kami akan berikan sanksi,” jelas Jumadil.

Saat ini RN telah kembali keruangan tahanan Blok A2 Rutan Bulukumba, setelah sebelumnya dipindahkan keruangan isolasi.(Red/Sulselsatu)

MUARA BUNGO,(BPN)- Lapas muara bungo melaksanakan gotong royong bersama yang diikuti oleh warga binaan dan petugas lapas di halaman salahsatu kantor pemerintahan kabupaten, Sabtu (10/2/2018).

Dalam kegiatan gotong royong yang juga bahagian dari pembinaan untuk warga binaan ini juga diikuti lansung oleh Kalapas Muara Bungo Rahnianto.

Berikut video keterangan resmi kalapas muara bungo terkait gotong royong bersama.



TANJUNG TABALONG,(BPN) Mengurangi over kapasitas Rutan Tanjung memindahkan warga binaannya ke Lapas Amuntai. Sabtu 10/02/2018.

Kepala Rutan Tanjung Rommy Waskita pambudi membenarkan berita pemindahan 7 orang warga binaan tersebut. Ini bertujuan untuk mengurangi over kapasitas. Selain itu juga untuk proses pembinaan yang lebih intensif.

Sebelum berangkat petugas menggeledah kembali barang bawaan serta badan para warga binaan yang akan dipindahkan.

Kemudian Rommy menambahkan proses pemindahan telah dilakukan secara benar dengan berkoordinasi dengan semua pihak.

“Untuk proses pemindahan kita telah koordinasi melalui kanwil Kemenkumham Kalsel selanjutnya diteruskan dengan koordinasi kepada kepala Lapas kelas IIB Amuntai.

Terlihat tahanan yang di bawa mengunakan armada khusus tahanan itu dikawal oleh 4 orang petugas dari Rutan Tanjung.

Saat ini Rutan kelas IIB Tanjung dihuni oleh 179 warga binaan yang seharusnya hanya berkapasitas 76 orang warga binaan saja. Over kapasitas ini sangat bisa berpengaruh terhadap kondisi keamanan dan kesehatan warga binaan tambahnya.(Red/rls)


PALANGKA RAYA,(BPN)- Tantangan tugas yang di emban para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) sangatlah berat. Karena selain medan yang jauh sampai kepelosok-pelosok melalui hutan belantara dan jalan yang rusak, terlebih ada sebagian menempuh jalur sungai. 
Hal ini karena luasnya lingkup wilayah kerja Bapas Kelas II Palangka Raya yang meliputi 4 Kabupaten dan 1 Kota yakni Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, Katingan, Gunung Mas dan Palangka Raya. Hal inilah yang membuat petugas Bapas harus selalu prima dalam menjalankan tugas kedinasan sebagai petugas Pembimbing Kemasyarakatan.
Baru-baru ini tepatnya kemaren Kamis 08 Februari 2018 petugas PK Bapas atas nama Rahmad Agus Subakir dan Armando saat menjalankan tugas Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) ke Kabupaten Gunung Mas mengalami kecelakaan tunggal diruas jalan lintas Palangka Raya-Kuala Kurun. Kecelakaan terjadi pukul 11.30 WIB. 
Berdasarkan laporan Agus, dengan menggunakan motor Dinas Bapas Kecelakaan terjadi pada saat jalan menurun karena pada saat itu jalan sangatlah licin habis hujan. Selain itu karena tidak bisa menghindari lobang besar, akibatnya motor yang mereka gunakan terbang meluncur kebawah dan mengakibatkan kecelakaan yang tidak bisa dihindari. 
Akibat kecelakaan tunggal tersebut kedua petugas PK Bapas Palangka Raya mengalami luka-luka baik itu di tangan maupun lutut bahkan Armando mengalami mengalami retak tulang belikat.
Karena jarak lokasi kecelakaan hanya berkisar 20 KM dari Kota Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas, perjalanan tetap mereka lanjutkan, hingga sampai di Polres Gunung Mas. Di Polres kedua PK Bapas mendapat perawatan dari Unit Laka Lantas dan setelah menjalani perawatan, Kedua PK Bapas melanjutkan tugas mulia yakni melakukan kegiatan Litmas di Polres Gunung Mas. Atas kejadian tersebut.
Kepala Bapas Palangka Raya Herry Muhammad Ramdan mengatakan merasa prihatin atas kecelakaan dialami anak buahnya. Menurutnya kejadian tersebut dialami pada saat mereka mau melakukan kegiatan Litmas ke Polres Gunung Mas. 

Hal inilah yang menjadi tantangan terberat PK Bapas karena selain lingkup kerja yang cukup luas, operasional Bapas pun sangat terbatas yakni hanya menggunakan motor dinas, bahkan ada yang menggunakan motor pribadi. Selain itu juga biaya operasional untuk luar kota tidak tercantum dalam DIPA, akan tetapi pihaknya sudah melakukan revisi agar operasional luar kota ada dalam DIPA. 
Selama ini kata Herry Biaya Operasional Litmas hanya Rp. 150.000/sekali perjalanan, padahal seperti kita ketahui bersama luas wilayah antar Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah sangatlah jauh, berbeda halnya dengan daerah Jawa dan sekitarnya, ketika menjalankan tugas Litmas antar kabupaten bisa ditempuh dengan waktu 1 jam saja, ucap Herry.
Menanggapi atas kejadian yang dialami petugas PK Bapas Palangka Raya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Anthonius Mathius Ayorbaba merasa prihatin atas kejadian tersebut. Menurut Ayorbaba, amanah yang di emban PK Bapas merupakan tugas mulia dan ini sudah dilaksanakan dengan baik, walaupun mengalami kecelakaan, mereka tetap melanjutkan tugas hingga selesai dan ini saya apresiasi langsung kepada Agus dan Armando. 
Oleh karena itu, dirinya memerintahkan langsung kepada Kepala Bapas Palangka Raya agar mengunjungi ke rumah kedua petugas tersebut dan memberikan waktu istirahat yang cukup untuk penyembuhan sehingga nanti bisa kembali bekerja seperti biasanya.(Red//Kanwil kalteng)


JAKARTA,(BPN)- Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbang Hukum dan HAM) menerima peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) bernama Charlotte Sykora.

Mahasiswi asal Murdoch University ini tengah melakukan penelitian berjudul Perbandingan Fungsi dan Peran Kementerian Kehakiman di Australia dan Negara Bagian Western Australia dengan Kementerian Kehakiman di Indonesia.

Turut hadir sebagai narasumber, Kepala Badan Balitbang Hukum dan HAM, F. Haru Tamtono, Kepala Pusat Kajian dan Pengembangan Kebijakan, Drs. Yasmon, M.L.S., Kepala Pusat Penelitian Hukum, RR. Risma Indriyani, S.H., M.Hum., serta Sekretaris Badan Balitbang Hukum dan HAM, Yayah Mariani, S.H., M.H.

Dalam wawancara ini, Kepala Balitbang Hukum dan HAM menjelaskan peran Balitbang Hukum dan HAM yang sentral dalam pembuatan peraturan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Sesuai Peraturan Kementerian Hukum dan HAM no 29 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja, Balitbang Hukum dan HAM memiliki wewenang untuk menerbitkan kajian dan naskah akademis yang dijadikan dasar dalam pembuatan peraturan.

Setiap tahunnya, Balitbang Hukum dan HAM melakukan kajian sesuai dengan prioritas yang tertulis dalam Rencana Panjang Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan yang diturunkan dalam Rencana Strategis 2014-2019 yaitu terkait Reformasi Hukum. Merunut dua peraturan tersebut.

Tema kajian yang menjadi prioritas Balitbang Hukum dan HAM tahun 2018 adalah penataan regulasi dalam kemudahan usaha serta pemberian bantuan hukum. Selain itu, Balitbang Hukum dan HAM melakukan kajian terhadap beberapa isu aktual seperti pemenuhan hak dasar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Salah satu penelitian membandingkan pengelolaan Lapas di Indonesia dengan Australia. Kajian ini kemudian dijadikan dasar bagi pemangku kepentingan terkait untuk membentuk sebuah regulasi.

Lebih lanjut lagi, Charlotte menanyakan perihal tantangan yang dihadapi Balitbang Hukum dan HAM sebagai sebuah lembaga thinktank.

Menurut Kepala Balitbang Hukum dan HAM, F.Haru Tamtono, meski fungsi Balitbang vital dalam pengkajian aturan, namun anggaran yang dialokasikan negara untuk penelitian masih terbatas.

Meski begitu, tantangan ini sudah disadari oleh pemerintah pusat dan mulai diperbaiki dari tahun ke tahun mengingat pentingnya kajian akademis sebelum menerbitkan sebuah peraturan.

Di akhir wawancara, Kepala Balitbang Hukum dan HAM menyerahkan beberapa buku laporan riset untuk mendukung upaya edukasi dan diseminasi Kementerian Hukum dan HAM kepada LeIP.(Red/Rls)

Ilustrasi
PEKANBARU,(BPN) - Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mengamankan seorang wanita terkait paket narkoba seberat 500 gram. Hasil pemeriksaan, barang haram ini pesanan suaminya yang ada di dalam penjara.

Kapolres Inhil AKBP Christian Rony dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/2/2018), menjelaskan awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat akan adanya pengiriman paket sabu dari Pekanbaru menuju ke Tembilahan, ibu kota Inhil.

Paket tersebut, lanjut Rony, diantar dengan mobil travel di Jl M Yamin, Tembilahan. Alamat dalam paket tersebut ditujukan ke seorang wanita berinisial Dar (26). Dari informasi tersebut, tadi pukul 06.30 WIB dilakukan penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Bachtiar.

"Begitu paket diterima, langsung dilakukan penangkapan. Paket tersebut terdiri atas tas yang di dalamnya ada satu kotak dibungkus kertas kado yang berisi lima paket sabu ukuran besar dengan berat setengah kilogram. Ada juga ponsel dan dompet berisi 8 kartu ATM dan dua buku tabungan," kata Rony.

Dijelaskan Rony, tersangka Dar saat diperiksa mengaku barang haram tersebut merupakan pesanan suaminya, Mar (30), yang berada di LP Tembilahan. Paket sabu itu akan diberikan Dar kepada suaminya.

"Dari keterangan istri Mar, tim langsung melakukan pengembangan untuk mengamankan Mar di lapas," kata Rony.

Saat dilakukan penangkapan terhadap suaminya, sambung Rony, dari tangan Mar disita dua unit ponsel dan uang tunai Rp 175 ribu.

"Suaminya ini tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara dari vonis 20 tahun dalam kasus narkoba. Jaringan ini sudah lama menjadi target operasi kita, tapi baru kali ini tertangkap," katanya.

Rony menambahkan, pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 500 gram sabu ini merupakan tangkapan terbesar pada 2018.

"Pengungkapan ini sebagai bukti komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Inhil," tutup Rony. (Red/Detikcom)

Lapas Klas I Malang

MALANG- Satreskoba Polres Malang Kota menangkap pengedar sabu-sabu yang mendapatkan barang dari Lapas Kelas 1 Malang atau populer disebut Lapas Lowokwaru pada Senin, (5/2/2018).

Komplotan itu merupakan jaringan yang berasal Kabupaten Pasuruan.

Polisi mengamankan pengedar berinisial WIN, warga Jogosari, Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Ia terbukti terlibat peredaran sabu-sabu ke dua orang lain, yakni RAI alias Pipin dan HDN alias Hudan.

Dari tangan Pipin, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0,60 gram yang dibeli dari Hudan seharga Rp 750 ribu.

"Hudan juga mendapat sabu-sabu itu dari WIN dan ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,29 gram," kata Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat, Jumat (9/2/2018).

WIN yang menguasai jaringan narkoba tersebut pernah dipenjara atas kasus yang sama selama delapan bulan.

Diduga berdasar jaringan di lapas itu WIN bisa mendapatkan barang yang dilarang tersebut.


Polisi masih mendalami peredaran tersebut dan mengerucut pada satu pelaku yang masih dalam perburuan berinisial RD.

Informasi yang dihimpun, WIN membeli sabu-sabu dari RD seberat 5 gram dengan harga Rp 4,5 juta.

"Kami terus dalami peredaran narkoba ini," tandasnya.

Sementara dari tangan RAI, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.

Sabu dibeli dari WIN seharaga Rp750 ribu per poket. RAI lantas menjual kembali dengan harga Rp1,5 juta per poket.

"Keuntungan antara Rp700 ribu untuk per poket sabu. Saat menangkap WIN dan HD, polisi menemukan barang bukti uang dan sabu dengan berat 0,26 gram," tambah Syamsul.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Red/Tribun)

Kepala Lapas Bekasi Hendra Eka Putra
JAKARTA,(BPN)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi Timur, Jawa Barat, mengungkap kasus prostitusi online di Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pengungkapan dilakukan jajaran sipir (petugas) Lapas Bekasi dengan Polres Jakarta Barat.

Kepala Lapas Bekasi Hendra Eka Putra menegaskan, tak ada keterlibatan petugas lapas dalam kasus prostitusi online fiktif tersebut.

"Dalam kasus ini tidak ada keterlibatan petugas lapas," ujar Hendra, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Menurut dia, dua dari tiga pelaku yang berhasil diketahui masih menjadi warga binaan di Lapas Bekasi. Mereka adalah Budi Santoso dan Norfiansyah.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, pihak Polres Jakarta Barat sempat memberikan apresiasi ke jajaran Lapas Bekasi. Sebab, pihak lapas memberikan kesempatan kepada Polres Jakarta Barat untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengumpulkan barang bukti.

"Pihak Polres Metro Jakarta Barat menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada kami karena turut berperan dalam pengungkapan kasus tersebut," ucap dia.

Menurut Hendra, dalam menjalankan prostitusi online fiktif tersebut, pelaku menggunakan ponsel yang diselundupkan saat kunjungan dalam barang bawaan.

"Jumlahnya hanya satu, bukan lima sebagaimana yang diberitakan sejumlah media," kata Hendra.(Red/L6)

Kalapas Klas I Medan Asep Syarifuddin
MEDAN,(BPN)- Meski telah melakukan pengamanan dan pengawasan namun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan mengaku kecolongan dengan aktivitas napi bos narkoba Toge yang masih mengendalikan narkoba dari balik lapas.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Lapas Klas I Medan Asep Syarifuddin Bc.IP. SH.CN.MH kepada redaksi,Jum’at (9/2/2018) melalui sambungan selulernya.


Menurut Asep pihaknya telah memaksimalkan kegiatan pengamanan dan pengawasan seperti razia rutin yang dilaksanakan baik setiap minggunya maupun dadakan.

Demikian juga pengamanan terhadap kerusuhan,perkelahian maupun hal lainnya yang bertentangan dengan undang-undang dan hukum

“ Pada dasarnya kalapas, Ka. KPLP maupun petugas pengamanan di lapas klas I medan berusaha maksimal baik kepada napi High Rsk Toge ataupun napi lainnya,kita juga telah lakukan razia 2 kali seminggu dan razia insiden 4 maupun 5 kali siang “,ungkap asep.

Asep mengaku kecolongan dengan masih adanya kegiatan pengendalian narkoba oleh napi bos narkoba toge,namun walau demikian asep juga mengakui jika para petugas lapas adalah manusia biasa yang tidak luput dengan kesilafan dan kelengahan.


“ Kami akui jika kecolongan dengan kegiatan napi toge walau berbagai usaha telah kita lakukan,tapi namanya petugas lapas juga kan manusia yang tentu memiliki kekengahan dan silaf itu yang harus dimaklumi bersama “,tegas orang nomor satu dilingkungan lapas klas I medan.

Pasca terungkapnya napi bos narkoba masih menjalankan bisnisnya dari balik lapas,asep mengaku telah meminta jajarannya lebih waspada dan terus melakukan segala kegiatan pemgamanan dan pengawasan terhadap napi tersebut dan lainnya.

Asep juga menampik segala tudingan jika adanya isu memberikan kebebasan menggunakan handphone bagi napi toge dan dirinya meminta pihak BNN untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“ Oh tidak ada kebebasan menggunakan handpnone,jika pun ada beri bukti pada saya,kita ingin tahu siapa yang memberikan izin tersebut,jika memang ada keterlibatan petugas kita juga tidak akan mentolerirnya “,pungkasnya.(Redaksi)

Kadivpas DIY Tedja sukma 
SLEMAN,(BPN)- Sebanyak 20 ponsel dan puluhan SIM card ditemukan di dalam sel narapidana Lapas Narkotika Yogyakarta. Kanwil Kemenkumham DIY pun turut angkat bicara. 
"Jika pegawai Lapas coba-coba atau terbukti membawakan ponsel bagi napi, ada sanksi tegas, ada aturannya (pemberian sanksi)," tandas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Tedja Sukmana, kepada wartawan di Lapas Narkotika Yogya, Jalan Kaliurang Km 17, Pakem, Sleman, Kamis (8/2/2018).

Lalu bagi napi yang terbukti menyelundupkan, menyimpan, hingga memakai ponsel di dalam Lapas, juga bakal mendapat hukuman berat.

"Kalau pelanggaran berat dapat sanksi register F, apa itu? Selama kurun waktu tertentu dia tidak berhak menerima remisi, tidak berhak dikunjungi, dan hak-hak lainnya, juga dipindah di kamar khusus. Itu pelanggaran berat pegang ponsel dilarang bagi napi," sebutnya. 

Diakuinya, sebelum penggeledahan pada Jumat (2/2) malam lalu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Lapas Narkotika Yogya dan BNNP Jateng. Tujuannya agar petunjuk yang diperoleh BNNP bahwa salah satu napi di Lapas Narkotika Yogya, NY (26) diduga terlibat peredaran narkotika di Salatiga dan mengendalikan dari dalam sel memakai ponsel itu, tidak bocor.

"Akhirnya ditemukan 20 ponsel dalam satu kamar, sementara yang ditemukan alat komunikasi. Kita serahkan ke BNNP untuk pemeriksaan lebih lanjut tapi hingga kini belum ada laporan terkini seperti apa hasilnya," imbuhnya. 

Dia memastikan pihaknya bakal terbuka membantu penyelidikan yang dilakukan BNNP. "Kita terbuka, nanti domain Lapas, kalau napi belum jadi tersangka nanti diperiksa di sini, kalau sudah jadi tersangka bisa diperiksa di luar," katanya.

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Yogya, Erwedi Supriyatno memastikan bakal memberi sanksi tegas jika ada anak buahnya terbukti terlibat. Sejauh ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan internal. 

"Kita telusuri sumber ponsel dari mana, bisa modus lempar orang luar dari tembok luar Lapas, bisa ada oknum pegawai (turut terlibat), segala kemungkinan ada," ujarnya. 

Menilik temuan ponsel ini, dia juga bakal mengevaluasi seluruh sistem pengamanan. Salah satunya dengan kembali mengajukan permohonan alat berupa body scanner dan alat pengacak sinyal telekomunikasi. 

"Sudah kita ajukan ke pusat, tapi hingga kini memang belum ada jawaban. Kalau sekarang, pemeriksaan di dalam Lapas manual dibantu CCTV, itu rutin dilakukan," imbuhnya. (Red/Detikcom)


TEMBILAHAN,(BPN)-  Seorang Narapidana (napi) kelas II A Tembilahan beritinial RFW kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat hendak menjalani sidang di Kantor Pengadilan Negeri Tembilahan, Kamis (8/2/2018).

Pria yang akan menjalani sidang dengan tuntutan kasus kepemilikan narkotika itu kedapatan membawa narkotika oleh pegawai Kejaksaan Negeri Inhil.

Awal cerita, sekitar pukul 12.20 WIB, pegawai Kejaksaan Negeri Inhil, menjemput tahanan yang akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tembilahan. Salah satu diantara tahanan itu adalah RFW.
Sesuai prosedur, sebelum menjalani sidang, dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang dikenakan para tahanan tersebut.


Saat dilakukan pemeriksaan pada RFW, tepat di dalam kocek celananya, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisikan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Sabu-sabu masing-masing dibungkus dengan plastik putih bening dan satu buah tempat sim card warna merah-putih.

"Kita yang mendapat laporan itu langsung menuju Pengadilan Negeri Tembilahan untuk mengamankan RFW," jelas Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti, sudah diamankan Polres Inhil, untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Red/GR)

Ilustrasi
JAKARTA,(BPN) - Sejumlah pria hidung belang yang memesan layanan seks melalui media sosial tertipu mentah-mentah oleh aksi 3 narapidana kasus narkoba yang dilakukan dari balik penjara. Dari aksinya ini, mereka berhasil mengantongi uang hingga Rp50 juta per minggu.

Tiga narapidana narkoba, MBS (28), NF (29), dan seorang wanita TH (30), serta pria pengangguran AK (31), akhirnya diringkus setelah polisi berhasil mengantongi nomor rekening pelaku. Modusnya, mereka membuat instagram palsu dengan foto wanita cantik dan berpura-pura sebagai pelacur kelas atas.

Aksi ini kemudian terbongkar setelah Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat dipimpin Kasubnit Siber, IPTU Dimitri Mahendra menyelidiki dan menelusuri rekening pelaku. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan kejadian ini bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari manajeman salah satu diskotek di kawasan Jakarta Barat. 

Kala itu, mereka kecewa dengan sejumlah pria yang merasa dibohongi oleh para pelaku yang mencatut nama diskotek itu. “Korbannya mengadu ke manajeman diskotek. Kami kemudian menelusuri dan mendapati ini dikendalikan oleh orang lain,” kata Edy, Kamis (8/2/2018) sore. 

Setelah melakukan transaksi dan perkenalan. Satu rekening berhasil dikantongi. Penelusuran kemudian dilakukan sebelum akhirnya mendapati dua napi MBS dan NK yang merupakan otak dari kasus ini.

Keduanya kemudian berpura pura sebagai wanita, menawarkan jasa hubungan seks dengan tarif Rp3 juta sekali main. Korban terpedaya dan mentransfer uang Rp1,5 juta sebagai DP. 

Dari keterangan MBS dan NK, polisi kemudian menciduk seorang pelakuk lainnya yakni TH. Narapidana narkoba ini diamankan karena merupakan bagian dari jaringan ini. 

“Berbeda dengan jaringa MBS dan NK, TH ini mengincar para wanita. Ia berpura pura sebagai lelaki sebelum memperdaya korbannya,” jelas Edy. 

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arif Purnama Oktora menjelaskan aksi pemeriksaan sementara 2 napi pria ini telah menjalankan kejahatannya selama 6 bulan terakhir. Sementara Th diketahui telah menjalankan aksi ini selama 2 bulan. 

Dalam menjalankan aksinya ketiga napi ini mematok uang Rp3-4 juta untuk sekali kencan. Pembayaran diminta untuk melakukan down payment (DP) sebelum akhirnya bertemu.

“Disinilah banyak korbannya terpedaya, mereka akhirnya membayar saja tanpa sadar,” kata arif yang menjelaskan foto seksi di dua akun itu palsu.(Red/Sindo)


SLEMAN,(BPN)–Petugas menggeledah kamar hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Kelas IIA DIY, di Kecamatan Pakem, Sleman. Petugas mencurigai narapidana (napi) berinisial NY mengedarkan narkoba dari dalam penjara. Dalam penggeledahan itu petugas menemukan kejanggalan.

Kepala Lapas Narkoba Kelas II A DIY, Erwedi Supriyatno mengatakan penggeledahan dilakukan pada Jumat (2/2/2018) malam, setelah sore harinya mendapatkan laporan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. 

Dalam informasi tersebut salah seorang napi bos narkoba penghuni Lapas Narkoba di Kecamatan Pakem berinisial NY, 26, diduga terlibat peredaran narkoba.

NY di indikasi terlibat kasus peredaran narkoba dari dalam penjara setelah BNNP Jateng melakukan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba di Salatiga, Jawa Tengah. 

“Hasil pengembangan BNNP Jateng, dia [NY] diduga terlibat kasus di Salatiga, sabu-sabu satu kilogram,” kata dia, Kamis (8/2/2018)

Sekitar pukul 21.00 WIB, penggeledahan dimulai di sel yang dihuni NY bersama enam orang napi lainnya. Di dalam kamar hunian, petugas tidak menemukan apapun, tetapi ketika penggeledahan di kamar mandi tahanan petugas menemukan hal yang mencurigakan. Di bagian tembok bawah kamar mandi ditemukan sisi tembok yang dicat dengan warna baru.

Setelah diperiksa dan diraba-raba ditemukan keanehan, diketok temboknya menimbulkan bunyi aneh. Di sisi tembok tersebut kemudian ditemukan sebuah lubang dengan lebar sekitar 20 sentimeter. 

“Lubang ditutup kotak untuk menutup lubang, lalu ditutup kertas, dicat seperti warna tembok. Kami buka ada bungkusan plastik dua di kanan dan kiri. Plastik tersebut berisi 20 handphone berbagai merk dan 20 sim card,” kata dia.

Atas temuan tersebut pihaknya langsung menghubungi BNNP Jawa Tengah. Barang bukti ponsel dan sim card yang ditemukan pun langsung diserahkan BNNP Jawa Tengah untuk pengembangan lebih lanjut.

Seusai temuan 20 ponsel di sel kamar hunian, NY langsung dimasukkan dalam ruang khusus isolasi. Saat ini dia juga diperiksa oleh BNNP Jateng terkait kepemilikan handphone di dalam Lapas tersebut. Karena diduga NY terlibat peredaran narkotika dari dalam Lapas.

Sebelumnya, Wakil Direktur Direktorat Resese Narkoba (Wadir Ditresnarkoba) Polda DIY, AKBP Baron Wuryanto mengatakan terus mewaspadai adanya peredaran narkoba dari balik tahanan. 

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak Lapas Narkoba untuk menangulangi peredaran narkoba dari balik tahanan,” katanya.(Red/SP)

Togiman alias Toge 
MEDAN,(BPN) - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Sumut, Hermawan Yunianto mempersilakan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petugas Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan.
Hal itu diucapkannya setelah dua kali terpidana mati Togiman alias Toge kembali memesan puluhan kilogram sabu yang berasal dari luar negeri.

Toge disebut sebagai aktor utama jaringan peredaran narkotika di Aceh dan Medan yang ia pesan dari dalam Lapas.

"Jika memang ada oknum petugas yang terlibat, silakan mereka yang memeriksa. Jika benar ada kami tidak akan menghalangi silahkan periksa," sebut Hermawan, Kamis (8/2/2018).

Selain itu, Hermawan menyebutkan bahwa sebelum kasus tersebut dipaparkan, Toge telah dibawa petugas BNN untuk menjalani pengembangan atas kasus peredaran sabu seberat 87,7 kilogram.

"Memang seminggu lalu, petugas BNN telah mengebon Toge, dibawa ke Jakarta untuk perngembangan. Yang tahu kasusnya itu penyidik mereka," ungkap Hermawan.

Sebelumnya Kepala BNN, Budi Waseso membongkar jaringan narkotika di Aceh dan Medan. Setelah di dalami, ternyata jaringan peredaran narkotika itu dikendalikan oleh Toge.

Toge menjadi aktor utama yang memesan barang haram itu dari luar negeri. Hal itu menandakan bahwa jaringan barang haram itu dikendalikan oleh bandar narkoba dari dalam Lapas.

Toge, kata dia, terbukti memiliki telepon genggam di Lapas. Padahal barang tersebut adalah salah satu barang yang dilarang masuk ke Lapas. Bahkan, tutur Buwas, para bandar narkoba dengan bebas bisa menganti-ganti nomor telepon genggamnya di Lapas.(Red/Tribun)

Kepalan BNN Budi Waseso bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani memperlihatkan barang bukti 40 kg sabu di kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (19/1/2018)
JAKARTA,(BPN)- Badan Narkotika Nasional ( BNN) bersama Bea Cukai kembali mengamankan kasus penyelundupan narkotika di Aceh dan Medan.

Barang bukti yang diamankan yaitu 110 kg sabu dan 18.300 butir ekstasi. Operasi penangkapan itu dilakukan hanya sekitar 10 hari pada bulan Januari lalu.

"Kami tangkap 12 tersangka," ujar Kepala BNN Budi Waseso (Buwas) dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Setalah didalami, fakta miris tersaji. Rupanya gelontoran sabu dan ekstasi asal Malaysia itu dipesan oleh Togiman alias Toge alias Tony (60), bandar narkoba yang sudah divonis hukuman mati sebanyak dua kali.

Menurut Buwas, Toge adalah orang yang mengendalikan jaringan narkotika dan memesan langsung barang haram itu untuk dikirim ke Indonesia. Semua aktivitas itu ia lakukan dari dalam lapas.

"Kalau ini diajukan kembali (ke pengadilan), dia hukuman mati yang ketiga," kata Buwas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai keberhasilan operasi yang dilakukan oleh BNN dan Ditjen Bea Cukai menunjukan bahwa Indonesia sudah menjadi destinasi dan pasar narkotika dari luar negeri.

Ia berterimakasih kepada masyarakat sebab terbongkarnya kasus narkotika besar di awal 2018 ini atas laporan dari masyarakat.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu meminta agar para pelaku diganjar dengan hukuman yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red/Kompas)

Ilustrasi
PEKANBARU,(BPN)- Dua orang pengedar narkoba ditangkap polisi dengan barang bukti sabu 3,9 kg di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dua pelaku yaitu Ridwan (40) dan Firdaus (32), yang merupakan warga Kota Pekanbaru. Mereka inilah yang mengirim sabu ke Lembaga Permasyarakatan Tembilahan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto mengatakan, awalnya sabu yang dimiliki keduanya berjumlah 5 kg, namun sudah dikirim sebagian ke sejumlah pelanggan.

"Mereka kirim sabu ke beberapa pemesan. Salah satunya dikirim ke Lapas Tembilahan sebanyak 500 gram atau setengah kilogram yang ditangkap beberapa hari lalu," ujar Susanto kepada merdeka.com, Kamis (8/2).

Menurut Susanto, barang bukti sabu 3,9 kilogram yang disita dari keduanya itu berasal dari luar negeri. Ini berdasarkan bentuk bungkusan sabu tersebut.

"Mereka diupah Rp 10 juta per kilogram untuk mengedarkan sabu itu. Pengakuan tersangka, aktivitas peredaran sabu yang digeluti mereka sudah 2 kali. Yang pertama sudah lancar, ini yang kedua kalinya," jelas Susanto.

Kedua tersangka ini diduga sebagai kurir sekaligus pengendali narkoba yang masuk dari luar negeri ke Riau untuk disebarkan ke sejumlah pemesan. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda, Ridwan ditangkap di hotel Holie, dan Firdaus ditangkap di rumahnya.

"Termasuk mengendalikan peredaran sabu ke Lapas Tembilahan. Kita dalami lagi, kemana saja mereka edarkan sabu ini. Total barang bukti mereka ini nilainya sekitar Rp 4 miliar," ucap Susanto.

Tersangka Ridwan merupakan warga jalan Sentosa Gang Meranti, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Sedangkan Firdaus, merupakan warga jalan Meranti kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Barang bukti yang disita dari Ridwan yang ditangkap saat berada di Hotel Holie berupa 2 butir pil ekstasi, 1 paket kecil sabu, handpone, dompet, uang Rp 350.000.

Sedangkan dari rumah Firdaus, ditemukan sabu 3 kg dalam plastik teh tulisan cina, serta satu bungkus plastik bening berisi sabu 9 ons.

"Si tersangka F (Firdaus) juga menyimpan senjata jenis air softgun, dompet, dan uang Rp 2.550.000 serta 2 unit Handphone," terang Susanto. [Red/Mdk]

Keluarga napi saat berada dikantor wilayah hukum dan HAM Aceh diterima lansung oleh kadivpas
BANDA ACEH,(BPN)- Pasca pemindahan 58 narapidana (napi) yang terlibat dalam kerusuhan lapas banda aceh menjadi polemik baru,dimana Lapas Banda Aceh maupun kantor wilayah huku  danHAM Aceh tidak memberikan pemberitahuan terlebih dahulu terkait pemindahan napi tersebut kepada pihak keluarga.

Ini dibuktikan dengan kedatangan puluhan anggota keluarga napi ke kantor wilayah hukum dan HAM Aceh, Kamis (8/2/2018) guna mempertanyakan alasan pemindahan 58 napi ke Lapas yang berada di sumatera utara beberapa waktu lalu.

Kedatangan keluarga napi ini lansung diterima oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kumham Aceh Edy Hardoyo Bc.IP di ruang kerjanya.

Dalam kesempatan itu di wakilkan seorang keluarga mempertanyakan lansung alasan pemindahan para napi tersebut ke sumatera utara pada Senin (26/1/2018) lalu.

“ Kedatangan kami kemari hanya ingin mempertanyakan mengapa keluarga kami dipindahkan ke lapas luar aceh tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada kami,apa alasannya sampai dilakukan demikian “,ungkap Tajuddin salahsatu yang mewakili keluarga napi kepada pejabat kantor wilayah hukum dan HAM Aceh.


Menurut tajuddin pihak keluarga merasa kaget dan keceewa dengan pemindahan tersebut,pemberitahuan baru diterima tujuh hari setelah 58 napi dipindahkan ke sumatera utara.

“ Seharusnya pihak lapas dapat mengirimkan surat pemberitahuan pemindahan jauh-jauh hari, ini setelah 7 hari dipindahkan ke medan baru diberitahukan kepada keluarga ya tentu kami terkejut dan kecewa dengan cara-cara seperti ini “ pungkas tajuddin.

Sementara itu Kadivpas Edy Hardoyo Bc,IP dihadapan keluarga napi yang hadir menjelaskan alasan 58 napi tersebut dipindahkan atas perintah dari pimpinan jakarta dan pihaknya wajib mematuhi intruksi tersebut.

Menurut edi ke 58 napi tersebut merupakan pengikut ataupun kelompok setia napi bandar narkoba gunawan yang melakukan pembakaran dan pengrusakan saat kerusuhan lapas banda aceh.

Hal ini terungkap dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim dari Kemenkumham pusat terkait kerusuhan lapas banda aceh beberapa waktu lalu yang menjaring 58 napi lainnya yang juga ikut dalam peristiwa kerusuhan lapas banda aceh.

Pemindahan napi ini semua atas intruksi dari pusat,kita hanya menjalankan,bahkan biaya pemindahan juga ditanggung oleh pusat karena dari hasil investigasi ke 58 napi tersebut terlibat mendukung aksi kerusuhan yang didalangi napi gunawan Cs “,beber edi dihadapan keluarga napi.

Pada akhir pertemuan tersebut orang nomor sat di lingkungan pemasyarakatan aceh tersebut menyampaikan akan menampung semua permohonan  serta akan meneruskanya ke Kemenkumham pusat.

" Insya Alah semua yang saudara sampaikan akan kami tampung dan meneruskanya ke pimpinan  di jakarta " ujar edi hardoyo dihadapan keluarga napi yang hadir dalam ruang kerjanya.(Redaksi)

Karutan Tanjung Rommy Waskita Pambudi memberi arahan pada napi saat pembagian matras tidur
TANJUNG TABALONG,(BPN)- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung mendapatkan bantuan berupa barang pengadaan matras kulit bantalan dari Lapas Kelas III Tanjung dengan jumlah 100 buah, barang tersebut di terima langsung oleh Karutan Tanjung Selasa (06/02/2017).

Kepala Rutan Tanjung Rommy Waskita Pambudi menyampaikan kepada warga binaan bahwa ini terkait dengan over kapasitas di Rutan Tanjung sehingga berdampak kurang layaknya kamar hunian Warga Binaan di setiap kamar.

" Saya sudah melihat selama beberapa bulan yang lalu, dan baru ini bisa teralisasi terkait untuk merapikan kasur. Karena kasur yang saya lihat dari warga binaan ada yang besar, kecil, dan tebal. Itu sangat memakan tempat. Kasihan warga binaan yang lain tidak bisa kebagian tempat. Oleh sebab itu dengan adanya kasur yang sudah dibagikan tersebut diharapkan tempat menjadi lebih efesien ",ungkap Rommy.

Rutan Tanjung Mendisribusikan 100 kasur bagi Warga Binaan, tentunya dengan pendataan terlebih dahulu agar pendistribusian tepat sasaran. “Penyediaan sarana tidur bagi warga Binaan ini untuk sementara kami mendapatkan bantuan sebanyak 100 buah. Dan apabila ada kekurangan kami akan meminta bantuan lagi. Dan ini dilakukan secara bertahap sampai semua kamarmendapatkan kasur ucapnya”.

“ Dengan adanya bantuan berupa matras untuk alas tidur hendaknya dimanfaatkan secara baik. Rommy juga menambahkan agar Warga Binaan pun bisa merawat kasur yang telah diberikan dan harus bisa menjaga kebersihan kamar.

Ditemui saat pembagian kasur salah seorang warga binaan Rutan Tanjung Masrani merasa sangat senang dengan adanya pembagian kasur tersebut. Kamar terlihat lebih rapi karena lebih seragam. Karena sebelumnya tiap orang ada yang mempunyai kasur besar, tipis dan tebal. 

" Sebagian ada yang memakan tempat cukup banyak hanya untuk satu kasur. Diharapkan dengan pembagian kasur ini para warga binaan menjadi lebih rapi menata kamarnya ", ucapnya.(Red/rls)


GUNUNGKIDUL,(BPN)--Polres Gunungkidul mengungkap empat kasus perdaran obat terlarang dengan jumlah tersangka tujuh orang dalam kurun waktu satu bulan Januari.

Kapolres, Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady menjelaskan kasus pertama dengan inisial DR,20, warga Karangrejek, Wonosari, diamankan Senin (1/1/2018) pukul 20.30 WIB di Wonosari.

Kronologi penangkapan tersangka diamankan di Karangrejek saat berkumpul dengan teman-temannya. Pada saat itu petugas menyuruh mengeluarkan barang bawaan.
“Salah satu pemuda mengeluarkan Trihex sebanyak 50 butir, dari keterangannya pil itu didapat dari DR. Saat itu juga barang bukti yang diamankan satu botol plastik kecil berisi 95 butir pil Diazepam, 50 pil Trihexypenidyl, dan uang hasil penjualan sebanyak Rp140.000,” ujarnya, dalam gelar perkara di Mapolres Gunungkidul, Selasa (6/2/2018).

Pelaku dijerat dengan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika atau Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 sub pasal 198 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Tersangka terancam penjara paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta, atau penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kasus ke dua, dua orang diamankan atas nama DPS,19, warga Sukoharjo, dan DT,26, juga warga Sukoharjo. DPS diamankan pihak kepolisian Senin (1/1/2018) pukul 16.30 di Ngawen.

Barang bukti yang diamankan satu klip plastik kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram, dan satu pipet kaca.

Setelah dilakukan pengembangan tersangka DPS mendapat sabu-sabu dari Bandar di Sukoharjo kemudian diamankan satu orang atas nama DT, dengan barang bukti tiga klip plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga jenis Sabu dengan total berat 0,36 gram.

DT mengakui peredaran Narkotika jenis sabu dikendalikam oleh SR yang mendekam di Lapas Surakarta akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sesuai petunjuk Jaksa terhadap para pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800juta dan paling banyak Rp8 Miliar.

Kasus ketiga tersangka DP diamankan Minggu (6/1/2018) pukul 01.00 WIB di Ponjong. Barang bukti yang fiamankan 10 butir pil berwarna putih yang diduga pil Trihexypenidyl dan uang senilai Rp100.000.

Pelaku dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 dan/atau Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 Miliar

Kasus terakhir atas nama JAP,19, diamankan Selasa, (23/1/2018) pukul 17.00 WIB di Wonosari.  Barang bukti diamankan 59 butir pil berwarna putih diduga Trihexypenidyl. Dan uang hasil penjualan pil Trihexypenidyl sebanyak Rp120.000.

Dari hasil pengembangan bahwa pil  tersebut didapat dari tersangka RAS. Setelah itu dilakukan tersangka RAS. Dari tangan tersangka diamankan 100 pil yang diduga Trihexypenidyl. Kemudian dikembangkan lagi dan berhasil diamankan tersangka lain yaitu ASB dengan barang bukti 710 butir pil berwarna putih diduga pil Trihexypenidyl.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 197 Jo 106 ayat 1 dan/atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 Miliar.(Red/Tribun)


BANDAR LAMPUNG,(BPN)- Penangkapan pasangan suami istri terkait kasus narkoba ternyata membongkar keterlibatan narapidana.

Hal ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menangkap pasutri berinisial MU (37) dan RO (27) tersebut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran AKP Fatkhurrahman menuturkan, dari hasil pemeriksaan, kedua warga Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung itu mendapat pasokan narkoba dari seorang narapidana di Lapas Way Huwi, Lampung Selatan.

"Yang mengendalikan narapidana di dalam lapas. Kemudian pelaku MU yang menjalankan bisnis dan mengedarkan sabu di luar," tutur Rahman, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi, Selasa, 6 Februari 2018.

Menurut Rahman, MU merupakan residivis kasus yang sama. Ia baru bebas dari penjara sembilan bulan lalu. 

"MU mengenal narapidana tersebut karena pernah satu kamar di dalam lapas. MU bebas duluan. Sedangkan rekannya masih mendekam di lapas," imbuhnya.

Pasutri itu merupakan bandar besar yang kerap menyuplai narkoba di wilayah Pesawaran. Keduanya ditangkap saat hendak bertransaksi di Desa Gebang Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, Senin, 5 Januari 2018.

Pasutri tersebut akan dijerat pasal 114 sub-pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Red/Tribun)


MADIUN,BPN) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun, Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas setempat yang dilakukan oleh pembesuk pada Selasa (6/2) malam.

Kepala Lapas Kelas 1 Madiun Wahid Husen, Rabu mengatakan narkoba tersebut dibawa oleh Eko (29) warga Magetan yang hendak membesuk narapidana berinisial M.

"Dari tersangka Eko, petugas mengamankan empat paket diduga narkoba yang dibungkus lakban dan dimasukkan dalam botol sampo," ujar Wahid Husen kepada wartawan.

Menurut dia, penggagalan penyelundupan narkoba ke dalam lapas tersebut diketahui saat pemeriksaan dengan mesin X-Ray terhadap barang yang dibawa pembesuk. Dari situ, petugas curiga dengan benda yang berada dalam botol sampo. Barang tersebut dibawa pelaku bersamaan dengan sejumlah barang lain di antaranya celana dalam, kaus singlet, dan odol. 

Barang-barang itu itu akan dikirimkan kepada warga binaan berinisial M yang merupakan terpidana kasus pembunuhan. M merupakan warga binaan pindahan asal Lapas Kelas 1 Malang dan dihukum 20 tahun penjara.

"Saat diperiksa, isinya ternyata narkoba. Temuan ini langsung kami laporkan ke Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota untuk ditindaklanjuti," kata dia.

Setelah dicek bersama petugas Satuan Resnarkoba, empat paket barang terbungkus lakban tersebut di antaranya beisi satu paket sabu-sabu seberat 5,20 gram, 10 butir pil ineks, dan empat strip obat `happy five`. 

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Suyono mengatakan, berdasarkan penelusuran petugas dan hasil pemeriksaan sementara, pelaku tidak sendirian datang ke lapas.
"Yang bersangkutan datang bersama temannya yang diketahui warga Magetan, namun berhasil melarikan diri," kata dia.

Ia menyatakan pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut dengan membawa tersangka ke Mapolres Madiun Kota untuk diperiksa dan memburu rekan tersangka.

Pihaknya meminta petugas Lapas Madiun selalu waspada, sebab sudah berulang kali terjadi upaya penyelelundupan narkoba ke dalam lapas. Adapun, upaya penyelundupan terakhir yang berhasil dibongkar petugas adalah dengan modus menyimpan narkoba dalam sandal.

Saat itu, petugas curiga karena ada pembesuk yang saling bertukar sandal dengan narapidana yang dijenguknya. Setelah dicek, dalam sandal tersebut terdapat sabu-sabu seberat 7,52 gram.(Red/ant)


SEMARANG,(BPN) - Tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap BNNP Jateng pada Jumat (2/2/2018) lalu sudah enam bulan lamanya mengedarkan barang haram di kawasan wisata Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.

Kepada Tribunjateng.com, tersangka bernama Eko Riyanto (28) alias John mengaku tak punya kerjaan lain alias menganggur.

"Saya udah enam bulan mengedarkan sabu ini di sekitar kawasan Taman Wisata Kopeng. Kerjaan saya cuman ini, daripada ga ada kerjakan" kata Eko, Selasa (6/2/2018).

Ia mendapat upah sebesar Rp 10 juta untuk perkilogram sabu dari rekanan yang merupakan narapidana.

"Narapidananya mengaku bernama Jiun, saya diberi instruksi dan perintah olehnya," ucapnya.

Jiun diketahui merupakan penghuni narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Grasia di Yogyakarta.

Pada bulan Januari 2018 lalu, Eko telah berhasil mengedarkan sabu sebanyak 2,9 kilogram.

Tersangka mendapat barang haram itu sebanyak 4 kilogram dari Jiun di salah satu alamat di Semarang.

BNNP Jateng akhirnya menyita sisa barang tersebut seberat 1.1 kg.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru mengungkapkan sabu yang diedarkan Eko termasuk jaringan narkotika kelas kakap.

"Ini jelas jaringannya besar, tersangka aja bisa mengedarkan 2.9 kilogram dalam waktu yang relatif cepat, yakni hanya sebulan," ungkap Brigjen Pol Tri Agus kepada Tribunjateng.com, Selasa (6/2/2018).

Lewat penelusuran petugas, ternyata di kawasan wisata Kopeng memang gencar adanya peredaran narkotika jenis sabu.

Tri Agus bahkan cukup prihatin karena maraknya peredaran narkotika tak hanya terjadi di Kota-kota saja, melainkan di Desa juga.

"Di kawasan wisata Kopeng ini, pembelinya rata-rata dari kalangan wisatawan luar kota. Namun ada juga dari masyarakat sekitar yang membeli sabu ke Eko. Prihatin memang," pungkas Tri Agus. (Red/tribun)


PADANG,(BPN)- Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mardjoeki, mengingatkan seluruh jajarannya bahwa tantangan Pemasyarakatan tahun 2018 akan semakin berat. Untuk itu, Mardjoeki berpesan agar jajaran Pemasyarakatan merawat kinerja dan bekerja bersama tingkatkan kinerja.

Hal ini disampaikannya kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan di Padang, Selasa (6/2). Pada kesempatan itu, Mardjoeki juga didampingi oleh Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sutrisman.

“Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan akan semakin meningkat sedangkan kualitas petugas kurang memadai. Selain itu, masih terdapat peredaran narkoba, handphone, dan pungutan liar (pungli). Sarana prasarana serta dukungan operasional juga belum memadai, sedangkan tuntutan masyarakat semakin tinggi,” terang Mardjoeki.

Ia menguraikan titik-titik rawan pungli di Pemasyarakatan dengan cara memperpanjang birokrasi serta mempersulit perizinan dan ruang gerak. “Semakin lama birokrasi dan sulitnya perizinan, semakin membuka peluang untuk menarik keuntungan pribadi, misalnya dari program PB, CMB, remisi, layanan kunjungan, atau penempatan kamar,” tegas pria yang juga menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM ini.

Untuk itu, ia meminta jajaran Pemasyarakatan agar mencegah dan mengantisipasi pungli. “Pahami peraturan dan kebijakan terkait pelaksanaan tugas, patuhi SOP, atur sumber daya yang ada, fokus pada target yang telah ditetapkan, serta pantau dan kendalikan dengan baik,” pungkas Mardjoeki.

Tak lupa ia mengingatkan seluruh jajaran Pemasyarakatan agar bekerja dan berkinerja secara PASTI serta manfaatkan teknologi informasi guna penguatan tata laksana, pelayanan, serta perawatan dan pengamanan.(Red/ditjenpas)


PEKANBARU,(BPN) – Sudah menjadi rutinitas setiap mengawali tugas, Lapas Pekanbaru melaksanakan apel pagi setiap harinya, namun hari ini Senin (05/02/18) menjadi berbeda ketika untuk pertama kalinya CPNS yang baru bertugas juga turut serta melaksanakannya di lapangan upacara lapas. 

Sebanyak 47 orang CPNS penempatan Lapas Pekanbaru menunjukkan kedisiplinan awalnya dalam menunaikan janji tunas pengayoman yang harus selalu mereka ingat dan aplikasikan dalam bertugas.

Bertindak sebagai pemimpin apel, Kalapas Pekanbaru, Yulius Sahruzah, yang dalam arahannya menyampaikan bahwa CPNS ibarat bakal buah yang bisa saja tidak berhasil menjadi buah karena diterpa angin, badai, dan segala macam sebab. 

Oleh sebab itu beliau mengingatkan agar CPNS selalu bertindak disiplin, mentaati setiap norma dan peraturan, serta mengamalkan janji tunas pengayoman. “Buah yang baik berasal dari pohon yang baik pula, untuk itu diharapkan para senior memberikan contoh dan perbuatan yang baik kepada CPNS. CPNS juga hendaknya mengetahui bahwa Kemenkumham telah menyatakan perang terhadap narkoba dan pungli, oleh sebab itu jauhi narkoba dan hindari pungli” tegas kalapas. 

Kalapas juga menjelaskan bahwa sebagaimana diketahui bersama satu dari bakal buah (CPNS_red) telah gugur, dikarenakan goyangan angin (narkoba) sehingga mari kita semua baik PNS maupun CPNS mengambil pelajaran dari kejadian tersebut agar tidak terulang kembali karena ini merupakan bukti bahwa Kemenkumham tidak main-main dalam penindakan terhadap pengguna narkoba.

Selesai apel pagi, CPNS kemudian mendapatkan pembekalan sebelum bertugas oleh kalapas dan kepala seksi di lingkungan Lapas Pekanbaru dan pendidikan dasar baris-berbaris yang diselenggarakan di aula lapas. 

Kegiatan ini juga diisi dengan acara pemberian SK CPNS oleh kalapas dan doa bersama sebagai wujud syukur kepada Allah SWT atas nikmat dan rezeki yang diberikannya. Kasubag Tata Usaha, Patta Helena, langsung mendata para CPNS dengan melakukan perekaman data (finger print) untuk mengontrol tingkat kedisiplinan dan kehadiran apalagi mereka masih dalam tahap pemantauan. 

Beliau juga memerintahkan CPNS untuk langsung mengurus BPJS, membuat NPWP, mendaftarkan nomor rekening bank, dan sebagainya agar hak para CPNS bisa langsung dinikmati. Selanjutnya mulai hari ini para CPNS akan diperbantukan kedalam regu jaga sebanyak 32 orang, 6 orang bertugas pada regu Penjaga Pintu Utama (P2U) dan 9 orang sebagai staf KPLP yang berfungsi sebagai regu cadangan.(Red/Rls)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.