JAKARTA,(BPN)- Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbang Hukum dan HAM) menerima peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) bernama Charlotte Sykora.
Mahasiswi asal Murdoch University ini tengah melakukan penelitian berjudul Perbandingan Fungsi dan Peran Kementerian Kehakiman di Australia dan Negara Bagian Western Australia dengan Kementerian Kehakiman di Indonesia.
Turut hadir sebagai narasumber, Kepala Badan Balitbang Hukum dan HAM, F. Haru Tamtono, Kepala Pusat Kajian dan Pengembangan Kebijakan, Drs. Yasmon, M.L.S., Kepala Pusat Penelitian Hukum, RR. Risma Indriyani, S.H., M.Hum., serta Sekretaris Badan Balitbang Hukum dan HAM, Yayah Mariani, S.H., M.H.
Dalam wawancara ini, Kepala Balitbang Hukum dan HAM menjelaskan peran Balitbang Hukum dan HAM yang sentral dalam pembuatan peraturan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Sesuai Peraturan Kementerian Hukum dan HAM no 29 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja, Balitbang Hukum dan HAM memiliki wewenang untuk menerbitkan kajian dan naskah akademis yang dijadikan dasar dalam pembuatan peraturan.
Setiap tahunnya, Balitbang Hukum dan HAM melakukan kajian sesuai dengan prioritas yang tertulis dalam Rencana Panjang Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan yang diturunkan dalam Rencana Strategis 2014-2019 yaitu terkait Reformasi Hukum. Merunut dua peraturan tersebut.
Tema kajian yang menjadi prioritas Balitbang Hukum dan HAM tahun 2018 adalah penataan regulasi dalam kemudahan usaha serta pemberian bantuan hukum. Selain itu, Balitbang Hukum dan HAM melakukan kajian terhadap beberapa isu aktual seperti pemenuhan hak dasar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Salah satu penelitian membandingkan pengelolaan Lapas di Indonesia dengan Australia. Kajian ini kemudian dijadikan dasar bagi pemangku kepentingan terkait untuk membentuk sebuah regulasi.
Lebih lanjut lagi, Charlotte menanyakan perihal tantangan yang dihadapi Balitbang Hukum dan HAM sebagai sebuah lembaga thinktank.
Menurut Kepala Balitbang Hukum dan HAM, F.Haru Tamtono, meski fungsi Balitbang vital dalam pengkajian aturan, namun anggaran yang dialokasikan negara untuk penelitian masih terbatas.
Meski begitu, tantangan ini sudah disadari oleh pemerintah pusat dan mulai diperbaiki dari tahun ke tahun mengingat pentingnya kajian akademis sebelum menerbitkan sebuah peraturan.
Di akhir wawancara, Kepala Balitbang Hukum dan HAM menyerahkan beberapa buku laporan riset untuk mendukung upaya edukasi dan diseminasi Kementerian Hukum dan HAM kepada LeIP.(Red/Rls)
loading...
Post a Comment