SAMARINDA,(BPN)- Dua orang Robby Setiawan (35), warga Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Ramadhani (22) warga Samarinda, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (16/2) dengan barang bukti 16,8 kg sabu. Diduga sabu itu dikirim dari Kalimantan Selatan, dan dikendalikan dari balik Lapas yang ada di luar Kalimantan Timur.

Penangkapan keduanya dilakukan sekitar pukul 22.30 Wita di salah satu rumah kontrakan kawasan Jalan AW Sjahranie Samarinda. Dalam kamar sekaligus gudang di rumah itu, ditemukan 17 bungkus sabu yang disimpan dalam koper.
taboola mid article

Robby jadi pesuruh utama dari kasus itu. Diupah Rp 10 juta, dari Banjarmasin dia pergi ke Samarinda mengontrak rumah dan kemudian mengambil serta mengamankan koper yang ternyata berisi 17 bungkus sabu, dari dalam kamar salah satu hotel di Samarinda.

Nantinya, akan ada orang lain lagi yang direkrut bandar untuk mengambil dan mengedarkan belasan kilogram sabu itu dari Robby. Diduga sabu itu akan diedarkan di Kalimantan Timur.


Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, modus penyelundupan sabu ini hampir sama dengan pengungkapan sebelumnya. Di mana, sabu dikirim ke Samarinda melalui kurir yang tidak diketahui dan tiba di Samarinda.

"RB (Robby Setiawan) kemudian mengambil dan mengamankan barang itu untuk menyimpan di rumah kontrakan sambil menunggu instruksi berikutnya dari orang yang sedang kita kejar," kata Ary, dalam penjelasan resmi, Jumat (18/2).

Tujuh belas bungkus teh China itu berisi 16,85 kg sabu senilai Rp 17 miliar. Terbongkarnya penyelundupan sabu itu menyelamatkan sekitar 57 ribu orang dari bahaya narkoba.

Dari pengembangan, lanjut Ary, kasus ini juga digerakkan dari Lapas namun bukan dari Lapas yang ada di Samarinda. "Melainkan dari luar Kalimantan Timur. Kita koordinasi (melalui Polda Kaltim) bersama dengan Polda Kalimantan Selatan," ujar Ary.


Jalur pengiriman barang haram itu hingga tiba di Samarinda sedang ditelusuri. Selain sabu, polisi juga menyita banyak barang bukti lainnya antara lain seperti timbangan digital, pecahan ekstasi 0,25 gram, HP, sendok takar, uang tunai Rp 4,75 juta dan juga plastik klip.

"Uang tunai adalah hasil penjualan sementara pelaku. Seharusnya dia terima instruksi selanjutnya (setelah mengamankan dan menyimpan koper berisi 17 bungkus sabu). Tapi mungkin mengambil sedikit untuk kemudian dia jual," demikian Ary.

Keduanya ditetapkan tersangka, di mana penyidik menjerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga pidana mati.(kompas)