2019-07-07

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


PALANGKARAYA,(BPN)- Bandar Narkoba di Kalimantan Tengah yang telah menjalani hukuman kurungan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) ternyata masih bisa berbinis sabu, bahkan mampu mengendalikan peredaran sabu meski di dalam jeruji besi dan dijaga petugas.

Ini diakui beberapa orang tersangka yang masih diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng, terkait jaringan pengedar narkoba dari Aceh, Pontianak dan Banjarmasin, yang mengaku berani memasukkan barang haram hingga 1,6 kilogram atas kendali napi dalam lapas narkoba setempat.

Setidaknya, pengakuan tersebut diungkapkan pasangan suami istri yang memasukkan 1 kilogram sabu dari jaringan aceh, yakni HA dan SI, warga Palangkaraya yang ditangkap saat di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya, belum lama tadi.

Keduanya, mengaku sabu yang saat ini diamankan BNN tersebut merupakan perintah dari Napi yang ada di Lapas Narkoba Kasongan untuk diberikan kepada seseorang di Kalteng.

"Kami hanya diperintah saja oleh AE di Lapas Kasongan, dan dijanjikan imbalan uang, untuk membawanya ke Palangkaraya," ujar HA.

Pengakuan pengedar Narkoba yang tertangkap oleh BNN ini, bukan hanya sekali ini, tetapi sudah berulang kali.

"Ya, kedua tersangka saat diintrogasi mengaku barang haram tersebut merupakan perintah dari saudara AE, salah seorang penghuni Lapas Narkoba Kasongan," ujar Kepala BNN Kalteng, Brigjen Pol Lilik Heri S.

Bukan hanya itu, Kepala BNN Kalteng ini juga menegaskan, salah satu tersangka jaringan pengedar narkoba Banjarmasin yang ditangkap dengan inisial JK mengaku membawa barang haram tersebut atas perintah FA Napi Lapas Palangkaraya.

"Ini sudah kejadian yang kesekian kalinya, peredaran narkoba di Kalteng yang dikendalikan napi melalui telepon selular dari dalam lapas," ujarnya.(Red/tribun)


BANDUNG,(BPN)-- Apaerat Kepolisian dari  Direktorat Reserse Narkotika Polda Jabar berhasil mengungkap kasus peredaran ganja yang diduga dikendalikan sindikat dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sebanyak 83 kilogram daun ganja kering siap edar dan mengamankan tiga tersangka.

Ketiga tersangka yang diamankan polisi adalah VE (34 tahun) warga Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung dan FA (32) warga Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Kamis (11/7) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Raya Barat Cicalengka, Kelurahan Tenjolaya,  Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. 

Saat ditangkap, keduanya tengah berada di dalam mobil Kia Picanto warna putih nopol D 1257 ACE.

"Dari hasil introgasi kepada tersangka  VE bahwa dia   disuruh oleh temannya yang bernama TE (DPO)  yang saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Banceuy Bandung," kata Trunoyudo, Jumat.

Saat digeledah, polisi menemukan empat dua berisikan 16 bal narkotika jenis ganja. Tiap bal memiliki berat lima kilogram  dengan total keseluruhan seberat 83 kilogram.

Ganja itu diangkut menggunakan taksi online dan akan diantarkan kepada pemesan berinisial AL di daerah Cicalengka. Tersangka VE mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 16,6 juta.

"Tersangka dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 200 ribu per kilo gramnya," ujar Truno Yudo.

Kedua tersangka, kata Truno, dijerat dengan Pasal  111 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi, kata dia, masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan narkotika ini yang diduga melibatkan napi.(Red/Republika)


BAPANAS- Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang diatur dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Berawal dari pengembangan beberapa kasus, Reserse Narkoba Polda Sulut, akhirnya melakukan penangkapan terhadap SKT alias Stevi (39), kurir sekaligus diduga pengedar narkoba.

Penangkapan terhadap Stevi yang warga Kelurahan Banjer Lingkungan IV Kecamatan Tikala ini, dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Kairagi Weru, Sabtu (6/7).

Dalam penangkapannya, Stevi diamankan bersama barang bukti Narkoba jenis shabu sekitar 50 Gram, 1 (satu) buah HP nokia warna putih dan 1 (satu) buah HP merk oppo.

Setelah menangkap Stevi dan melakukan pengembangan, akhirnya Tim Reserse Narkoba, langsung melakukan Penangkapan di Rutan Malendeng terhadap PAP alias Pris alias Ci Mei, yang diduga sebagai bandar utama.

Saat melakukan penangkapan, Ci Mei diamankan bersama dengan 1 buah HP samsung J2 prime, 1 buah HP samsung flip yang digunakannya dari dalam Lapas untuk mengontrol peredaran narkoba.

"Kemudian pada pukul 12.00 wita, dilakukan penggeledahan di rumah Keluarga Stevi dan ditemukan barang bukti, Narkotika 1 paket kecil sekitar 0,29 gr, 1 buah timbangan digital, 2 bungkus plastik bening, 4 buah lakban dan 1 buah sendok plastik.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Eko Wagiyanto menyebutkan jika narkoba ini dikirimkan dari Makassar lewat pesawat dan dijemput oleh ojek online sebagai paket.

"Paket besar yang diterima kemudian dipecah-pecah dan dijual dalam wadah plastik kecil yang sudah di lakban," kata Wagiyanto.(Red/Kumparan)


TANGGERANG,(BPN)- Petugas rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanggerang berhasil menggagalkan upaya penyeludupan Narkoba jenis sabu, Selasa ((/7/2019).

Dalam press realesenya Humas Rutan Tangerang menyampaikan kronologis kejadian berawal pada Senin (8/7/2019) Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Tangerang memperoleh informasi bahwa akan ada barang-barang terlarang yang akan dibawa masuk oleh pengunjung Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Pemeriksaan para barang pengunjung dilakukan secara teliti dan ketat mulai diarea Pos pengawas pemeriksaan (wasrik) hingga Penjagaan Pibtu Utama (P2 U).

Ternyata informasi yang diterima benar adanya, petugas rutan berhasil mengamankan dua pengunjung pria berinitial  ECS  dan  NDS dengan barang bukti sabu seberat 1,7 Gram yang disembunyikan dalam jam tangan G-shock berwarna Hitam.

Plh. Kepala Rutan Kelas I Tangerang, M. Putu Judhono lansung berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Tigaraksa dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten untuk diproses hukum.

“ECS dan NDS Diduga telah merencanakan penyelundupan barang terlarang matang-matang, dapat terlihat dari cara mereka menyembunyikan barang tersebut di dalam jam tangan, Alhamdulillah dengan kesigapan dan kecermatan petugas Rutan Tangerang penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu itu berhasil digagalkan, semoga kedepannya para petugas Rutan Tangerang ini semakin meningkatkan kinerjanya dalam bertugas,” ujar Putu.


BAPANAS -Kembali aparat Kepolisian berhasil meringkus seorang kurir narkoba jenis Sabu, dimana dalam pengakuan tersangka barang haram tersebut merupakan pesanan seorang napi di Lapas Pekanbaru

Kurir tersebut yakni Muhammad Hidayat (21) ditangkap polisi di Jalan Merak, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru bersama barang bukti 8 paket sedang sabu seberat 713,5 gram, 8 paket kecil sabu seberat 54,4 gram dan 2 buah timbangan digital.

"Ada juga uang hasil penjualan narkoba sebanyak Rp837 ribu, sebuah buku rekap, 3 unit handphone serta satu sepeda motor Yamaha N Max milik pelaku," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto , Rabu (10/7).

Tersangka Hidayat berperan sebagai kurir untuk mengantarkan sabu pesanan seorang napi di Lapas Pekanbaru. Pengungkapan bermula ketika polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Merak, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Lalu polisi menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka Hidayat. Dari tangannya, sejumlah paket sabu tersebut diamankan polisi.

"Sabu itu disembunyikan tersangka di dalam kotak minuman kemasan yang sempat dibuang di pinggir jalan," ucap Susanto.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan membawa Hidayat ke kosannya di Jalan Rindang, Gang Semanggi, Kecamatan Bukit Raya. Setelah tiba, polisi menggeledah isi rumah kos tersebut.

"Kita menemukan barang bukti tambahan berupa 8 paket sedang dan 8 paket kecil sabu beserta 2 buah timbangan digital," kata Susanto.

Kepada polisi, Hidayat mengaku seluruh barang bukti sabu atas suruhan seorang napi di lapas, inisial HS. Saat ini polisi menyelidiki kebenaran informasi keterlibatan napi Lapas Pekanbaru tersebut. [Red/Mdk]


DENPASAR,(BPN)- Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hari ini, Rabu (10/7/2019) akan mengelar sidang perdana  kasus penyeludupan  590 butir ekstasi ke dalam Lapas Kerobokan yang melibatkan seorang Oknum Sipir dan seorang narapidana (napi).

Persidangan perdana batal digelar disebabkan kuasa hukum kedua terdakwa Oknum  sipir  I Made Teguh Kuri Raharja (29) tidak hadir.

Majelis hakim yang dipimpin Esthar Oktavi menunda sidang dan mengagendakan pembacaan dakwaan pada Senin (15/7/2019) mendatang.

Sedangkan sidang pembacaan dakwan untuk bersama napi Surya Adi Putra (36) tetap digelar disebabkan keduanya berkas terpisah.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gde Raka Arimbawa mengungkapkan, perbuatan terdakwa Adi Putra berhasil diendus oleh aparat BNNP Bali, berdasarkan hasil dari pengembangan tertangkapnya Made Teguh di Lapas Kerobokan pada Sabtu, 20 April 2019 sekitar pukul 06.10 Wita.

Dari tangan Made Teguh petugas BNNP Bali berhasil mengamankan 1 buah tas warna hijau yang di dalamnya terdapat 20 buah bungkusan kopi.

Dalam bungkusan kopi itu berisi 59 plastik klip, yang masing-masing berisi 10 butir ekstasi dengan jumlah total 590 butir ekstasi.

"Dari hasil interogasi, I Made Teguh mengaku mendapat barang tersebut dari seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Kerobokan atas nama Surya Adi Putra. Made Teguh disuruh untuk menerima atau mengambil barang narkotik tersebut di Jalan Buana Raya untuk dibawa ke dalam Lapas," beber Jaksa Raka Arimbawa.
Lebih lanjut, kata Jaksa Raka Arimbawa, terdakwa Adi Putra menyuruh Made Teguh untuk menerima ekstasi tersebut kemudian diserahkan kepadanya pada hari Jumat tanggal 19 April 2019 sekira pukul 11.00 Wita.

Hanya saja barang tersebut baru sampai ke tangan Teguh Kuri dari kurir yang tidak dikenal pada keesokan harinya.

Untuk memuluskan aksinya, terdakwa Adi Putra menyuruh dan menuntun Made Teguh dengan cara menghubunginya melalui ponsel.

Selain itu, terdakwa Adi Putra juga mengiming-imingi Made Teguh dengan upah uang.

"Terdakwa Adi Putra menjanjikan uang sebesar Rp 3 juta kepada Made Teguh, namun terdakwa baru memberikan uang sebesar Rp 500 ribu yang terdakwa transfer pada hari Jumat tanggal 19 April 2016 pukul 16.00 Wita, menggunakan m-banking di handphone milik terdakwa ke rekening milik I Made Teguh," ungkap Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu.

Terdakwa Adi Putra nekat memasukkan narkotik itu ke dalam lapas atas permintaan seseorang bernama Bakar.

Namun dalam tranksasi ini, terdakwa hanya berhubungan dengan anak buah Bakar yang mengaku bernama Nico H.

"Selanjutnya petugas BNNP Bali melakukan penyitaaan tehadap barang-barang milik terdakwa yakni dua handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemilik narkotik. Juga 5 buah buku tabungan untuk bertranksaksi narkotik," beber jaksa Raka Arimbawa.

Setelah berhasil diciduk, terdakwa Adi Putra dan Made Teguh serta barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNNP Bali untuk diproses lebih lanjut.

Sementara atas perbuatannya, Jaksa Raka menjerat terdakwa Adi Putra dengan dua Pasal.

Yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dan Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa Adi Putra melalui penasihat hukumnya, Catharine Vania, tidak keberatan. 

Sehingga sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian, menghadirkan para saksi. (Red/tribun)


BAPANAS- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Dr.Ferdinand Siagian, SH.MM. Kunjungi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung, Selasa, (09/6/2019).

Bapak Ferdinand tiba di Rutan Tanjung pada pukul 11.00 WITA dan disambut oleh seluruh petugas Rutan Tanjung.

Dalam kesempatan ini, beliau langsung memeriksa aksebilitas dan ketersediaan fasilitas untuk pelayanan yang ada pada Rutan Tanjung, terkhusus pada Pelayanan berbasis HAM untuk para penyandang disabilitas, dan kaum rentan (Lansia, Ibu Hamil dan anak-anak).

Fasilitas seperti maklumat pelayanan, ruang/loket/kotak pengaduan, toilet khusus penyandang disabilitas, lantai pemandu, informasi pelayanan publik, ruang laktasi, ruang bermain anak, rambu-rambu kelompok rentan, jalan landai, dan loket/layanan khusus bagi lanjut usia, anak, ibu hamil, serta penyandang disabilitas telah tersedia pada rutan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.

Diakhir kunjungannya beliau berpesan agar Rutan Tanjung dapat memberikan pelayanan yang baik kepada para WBP dan masyarakat dengan terus konsisten dan berinovasi demi pemajuan pelayanan berbasis HAM.(Red/Rls)


BENGKULU,(BPN)- Dua petugas sipir di Rumah Tanahan Kelas II Bengkulu di Kelurahan Malabero telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rahman Apriadni dan Gustianes. Selain dua petugas sipir.

Polisi juga menetapkan 6 orang tahanan sipil di Rutan Kelas IIB Bengkulu lainnya sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya anggota Polri Bripka Rafi'i Hamzah. 

Peristiwa pengeroyokan yang menewaskan anggota Polri tersebut terjadi pada 16 Mei 2018 lalu di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Adapun status anggota Polri yang tewas adalah sebagai tahanan kasus narkoba.

Keenam tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran masing-masing sehingga menyebabkan anggota Polisi tersebut tewas. Sedangkan dua petugas sipi Rutan Kelas IIB ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya yang menyebabkan tewasnya Bripka Rafi'i Hamzah.

Pelaksana Harian Kejaksaan Negeri Bengkulu Oktalian mengatakan, penahanan terhadap dua tersangka karena kasusnya telah dilimpahkan tahap dua. Tersangka akan ditahan sejak 20 hari kedepan untuk kepentingan proses persidangan. 

Sebelumnya, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Bengkulu. Namun setelah dilimpahkan ke Kejari Bengkulu, Jaksa memutuskan untuk menahan kedua tersangka yang kini telah berstatus terdakwa.

"Penahanan ini untuk memudahkan proses persidangan, selain itu dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, pertimbangan lain adalah ancaman pidananya diatas lima tahun," kata Oktalian, Selasa (9/7/2019).

Ditambahkan Oktalian, pihak Lapas tempat kedua sipir bertugas telah mengajukan penangguhan, namun berdasarkan pertimbangan Kasi Pidum Kejari dan Jaksa Penuntut Umum Kejari, serta prosedur administrasi, kedua tersangka tetap ditahan.

Kasus pengeroyokan yang menewaskan anggota Polri bermula dari ditahannya Bripka Rafi'i Hamzah di Rutan Kelas IIB Bengkulu di Kelurahan Malabero pada Rabu 16 Mei 2019. 

Saat itu, kasus narkoba yang menjerat Bripka Rafi'i Hamzah dilimpahkan tahap II, dengan demikian, Bripka Rafi'i Hamzah ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu. 

Belum sampai satu hari, terjadi keributan antara Bripka Rafi'i Hamzah dengan beberapa tahanan. Bripka Rafi'i Hamzah dikeroyok dan kemudian mendapatkan perawatan medis akibat lukanya. 
Namun nyawa Bripka Rafi'i Hamzah tidak terselamatkan. Sehari setelah itu, yakni pada Kamis 17 Mei 2018, Bripka Rafi'i Hamzah dinyatakan meninggal dunia. (Red/Bengkulu today)


BANDUNG,(BPN) – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung, Heri Kusrita beserta seluruh Staff Kesatuan Pengamanan Rutan, Anggota Regu Penjagaan dan Anggota Penjaga Pintu Utama (P2U) Rutan Bandung dengan jumlah 94 orang mengikuti kegiatan "Penguatan Pelaksanaan Tugas Pelayanan, Penegakan Hukum dan HAM bagi Pegawai Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat” yang diselenggarakan di Gedung Youth Center GOR Arcamanik, Kota Bandung, (Senin, 8/7/2019).
.
Dalam laporan kegiatan yang disampaikan oleh ketua penyelenggara sekaligus Kepala Divisi Pemasyarakatan, Abdul Aris menyampaikan kegiatan ini diikuti sebanyak 2.040 orang peserta yang terdiri dari 48 orang KaUPT Pemasyarakatan dan Imigrasi Jawa Barat, 150 orang pegawai Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, 1.769 orang petugas Pengamanan pada Lapas/Rutan/LPKA dan Rupbasan, 16 orang petugas Imigrasi, 10 orang perwakilan Notaris Jawa Barat dan 48 orang Taruna Poltekip.
.
Acara dibuka oleh Menteri Hukum dan HAM R.I yang diwakilkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Jhonni Ginting. Turut hadir dalam kegiatan hari ini lima Narasumber kegiatan ini yaitu Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Liberti Sitinjak, Panglima Kodam III Siliwangi, Mayjen Tri Soewandono, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Brigjen Pol Ahmad Wiyagus dan Kepala Badan Narkotika Provinsi Jawa Barat, Brigjen Pol Sufyan Syarif.

“Masyarakat sekarang sangat mendambakan pelayanan yang terbaik dari kita, oleh karena itu kita harus mau berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi yang diinginkan, kita bersama jajaran Kepolisian, TNI dan BNN duduk bersama bersatu mewujudkan keamanan di lingkungan sekitar kita". Isi sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Inspektur Jenderal.
.
Acara dilanjutkan dengan Diskusi Panel dengan 4(empat) Narasumber dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, Pangdam III Siliwangi dan Kepala BNNP Jawa Barat, dengan dipandu Kepala Divisi Administrasi Ceno Hersusetiokartiko.(Red/Rls)


BANDUNG,(BPN) - Rutan dan Lapas yang ada di Jawa Barat, alami over kapasitasitas melebihi 52 persen. Hal itu menjadi permasalahan saat ini. Data yang di dapat rutan dan lapas yang ada di Jabar dapat menampung 15 ribu lebih narapidana. 

Namun begitu, jumlah narapidana saat ini mencapai angka 23 ribu lebih.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris di Arcamanik, saat pembekalan terhadap ribuan petugas lapas dan rutan.

"Semuanya menghuni 32 lapas dan rutan serta 1 LPKA. (Ada permasalahan) Seperti peredaran narkotika hingga perkelahian antar narapidana‎," katanya, Senin (8/7/2019).

Berdasarkan data, bandar narkotika jadi penghuni terbesar kedua yang mendekam di lapas dan rutan di seluruh Jawa Barat (Jabar). Diangka pertama narapidana dengan kasus pidana umum yang mencapai 11.775 narapidana.

"Bandar narkotika mencapai 7.605 orang. Sedangkan untuk narapidana narkoba pengguna sebanyak 3.528 orang," ujarnya.

Data lainnya, narapidana korupsi sebanyak 600 orang, teroris 236 orang, ilegal logging 17 orang, trafficking 73 orang dan money laundry 27 orang.

Sementara itu, pada pembekalan dan arahan hari ini, para petugas imigrasi, lapas dan rutan terkait pengamanan lapas dan rutan di Jabar dan untuk petugas detensi Kantor Imigrasi. Mereka diberikan pengarahan terkait penyelundupan narkotika, lapas dan rutan. Turut hadir dalam acara ini Wakapolda Jabar, Pangdam III Siliwangi hingga Kepala BNNP Jabar.(Red/OKZ)


KOTABUMI,(BPN)--Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas II A Kotabumi, Lampung Utara mengamankan seorang oknum sipir yang hendak memasukan sabu-sabu ke dalam LP setempat, Senin (8/7/2019), pukul 09.00 WIB. 

Dari oknum sipir LP tersebut, berhasil disita tiga paket sabu-sabu seberat 12 Gram yang kini kasusnya masih dalam pemeriksaan dan pengembangan aparat kepolisian Polres Lampung Utara. 

Kepala LP kelas II A Kotabumi, Lampung Utara Tetra Destorie kepada Lampost.co saat dihubungi melaui via telpon malam ini membenarkan pihaknya mengamankan seorang oknum sipir LP berinisial.HN (50), yang hendak memasukan narkoba kedalam LP. 

"Oknum pegawainya diamanakan di pintu gerbang masuk ketika hendak memasukan barang haram ke dalam LP," ujarnya. 

Diketahuinya oknum sipir berinisal HN, yang hendak memasukan barang setelah ada informasi dan kebetulan oknum pegawainya sempat tertahan menjalani pemeriksaan oleh petugas jaga di pintu P2U. 

Barang sebanyak tiga paket yang diduga sabu-sabu tersebut disembunyikan didalam saku celana.  

"Mendapatkan barang ynag diduga sabu-sabu, maka pihaknya berkordinasi dengan aparat kepolisian dan kasus tersebut kini telah ditangani oleh Sat Narkoba Polres Lampung Utara," ujar dia.

Dengan adanya oknum pegawanya yang diduga terlibat narkoba, pihaknya tidak segan akan bertindak tegas dan sebelumnya pihaknya telah berulang kali memberi.nasehat, namun sepertinya teguran, maupun nasehat tidak digubris.  

"Saya sudah berulang kali dan tidak bosan-bosanya meberi.nasehat kepada seluruh pegawai maupun oknum pegawai LP yang diamankan, mengenai bahaya narkoba," tegasnya. 

Sementara KasaT Narkoba Polres Lmapung Utara Iptu Andre Gustami mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan  pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum sipir LP kelas II A Kotabumi yang dititipkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga paket sabu-sabu seberat  12 gram senilai Rp12 juta. 

Dari hasil pemeriksaan sementara sabu-sabu tersebut milik dua orang pengujung (DPO), ynag dititikan oleh oknum HN,  oknum sipir LP  hendak dimasukan kedalam LP tempatnya berkerja. 

"Tersangka mengakui nekat hendak memasukan barang sabu-sabu pesanan napi yang ada di dalam.LP dan oknum tersebut diiming imingin akan diberi uang Rp500 ribu," kata kasat menirukan penuturan oknum sipir.

Selain oknum sipir Lp, saat ini.pihaknya juga mengamankan dua orang napi yaitu bernama Arisal maupun Sopian, yang diduga memesan barang haram tersebut.(Red/Lampost.co)


BAPANAS- Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap sindikat penipuan online beromset miliaran rupiah yang dikendalikan narapidana lapas. Berjumlah 6 orang, para pelaku meniupu para korban dengan mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL).

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, penipuan tersebut dikendalikan seorang berinisial HAS yang merupakan tahanan di lapas Siborong-borong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

"Dalam aksinya, pelaku tersebut dibantu oleh 5 orang rekannya yang betugas untuk menyiapkan rekening penampung hasil kejahatan dan juga sebagai eksekutor untuk mengambil uang hasil penipuannya," ujar Kombes Pol Dani Kustoni dalam keterangan pers di Bareskrim Polri, Senin (8/7/2019).

Lebih lanjut Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan pelaku mengatasnamakan salah satu nama pejabat di KPKNL, lalu para pelaku menawarkan sebuah mobil lelang dengan harga murah. Selain itu, mereka juga kerap menyebarkan modusnya melalui SMS secara random.

"Korban diberikan janji akan menang lelang, jika korban mengirimkan down payment (DP) sejumlah uang, dengan beragam jumlah. Sampai saat ini terdapat 28 korban penipuan yang sudah melapor kepada polisi," imbuh Kombes Pol Dani Kustoni.

Sementara itu, Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsi mengatakan awalnya banyak korban konfirmasi ke DJKN. Korban mengaku sudah mengirimkan uang untuk mengikuti sebuah lelang kendaraan.

"Sejak 2015, banyak korban menghubungi DJKN perihal telah menyetor sejumlah uang untuk mengikuti lelang. Alhasil, total ada 28 korban yang melapor secara resmi. Untuk kerugian, orang mengaku rugi sampai Rp100 juta," tutur Tri Wahyuningsi usai memberikan keterangan pers di Bareskrim.

Modus Operandi

Dalam menjalankan aksi para pelaku, Tri Wahyuningsi melanjutkan bahwa pelaku menghubungi korban dengan mengaku nama salah satu pejabat DJKN, lalu jika sudah dekat, pelaku menawarkan list barang-barang lelang dari DJKN.

"Pelaku mengatasnamakan salah satu pejabat DJKN, setelah korban mengecek, memang benar ada nama tersebut, baru korban percaya dan men-transfer sejumlah uang untuk DP," imbuh Tri Wahyuningsi.

Untuk mencegah penipuan terulang lagi, Tri Wahyuningsi mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu mengenai lelang itu benar atau tidak melalui situs lelang.go.id.

"Masyarakat bisa juga konfirmasi call center 159911. Kalau pun ingin lebih pasti mengenai lelang, masyarakat bisa datang ke kantor operasional setempat. Pasalnya, hampir diseluruh Indonesia kita mempunyai kantor KPKNL," imbuh Tri Wahyuningsi.

Dalam penangkapan para tersangka, polisi berhasil menyita 15 unit HP, dua buah buku tabungan rekening Mandiri, dua buah ATM Mandiri, enam ATM BNI, tiga ATM BCA, satu ATM BRI, bukti tranfer, uang tunai Rp5 juta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45a Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Pasal 3,4,5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan atau denda Rp10 miliar.(Red/Mdk)


BAPANAS- Dua tahanan melarikan diri dari penjara distrik Etawah di Uttar Pradesh dengan memanjat dinding batas pada hari Minggu pagi, dengan polisi mengatakan salah satu dari mereka meninggal setelah ia tampaknya ditabrak oleh kereta api.

Jalur kereta api berjalan di sisi belakang penjara.

Ramanand dan Chandra Prakash, keduanya menjalani hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan terpisah, melarikan diri dari penjara sekitar jam 2 pagi, menggunakan batang besi dan cabang pohon untuk memanjat dinding, kata seorang pejabat.

Insiden itu terungkap satu jam kemudian, ketika wakil kepala penjara Jagdish Prasad melakukan pemeriksaan rutin, setelah itu pencarian dilakukan untuk dua narapidana, kata Kepala Inspektur Penjara Raj Kishor Singh.

"Pada saat ini (pencarian), polisi kereta api memberi tahu (kami) tentang seseorang yang ditabrak kereta. Orang itu diidentifikasi sebagai Ramanand (45)," kata Singh.

Prima facie, Ramanand ditabrak ketika dia mencoba untuk buru-buru naik kereta, kata kepala penjara, menambahkan bahwa ada upaya untuk menangkap Chandra Prakash.

Singh mengakui penyimpangan di pihak administrasi penjara dan berjanji akan menindak mereka yang terbukti bersalah. Hakim Distrik Jitendra Bahadur Singh dan kepala polisi senior mengunjungi penjara.

"Kelalaian ditemukan pada bagian pejabat yang bertugas dari tengah malam sampai jam 4 pagi. Bagaimana seorang pemotong besi menyelinap di dalam penjara?" kata hakim distrik.

Pejabat itu mengatakan penyelidikan magisterial telah diperintahkan dan sebuah laporan dikirim ke pemerintah negara bagian. (Red/deccanherald)

Kakanwil Kemenkumham Aceh Agus Toyib Bc.IP

BANDA ACEH,(BPN)- Menanggapi isu dan berita miring terkait pencopotan Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara (Kacabrutan) Lhoksukon, Aceh Utara, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kakanwilkum HAM ) Aceh Agus Toyib menampik isu miring tersebut.

Kakanwil Kemenkumham Aceh Agus Toyib menjelaskan jika pasca Insiden kaburnya puluhan Narapidana (Napi) dan Tahanan Kacabrutan Lhoksukon Yusnal SH ditugaskan di Kantor Wilayah dalam guna pemeriksaan dan pembinaan.

Agus juga mengatakan saat ini status Cabrutan Lhoksukon masih dipimpin oleh Yusnal berhubung penugasan dikantor wilayah pihaknya menunjuk Pelaksana Harian (PLH) Kacabrutan agar pelayanan terhadap warga binaan berjalan sebagaimana mestinya.

" Jadi perlu saya sampaikan tidak benar kalau kacabrutan Lhoksukon kita copot karena saya tidak memiliki kewenangan copot mencopot, jadi kacabrutan lhoksukon masih dipimpin oleh pak yusnal hanya saja untuk sementara waktu kita tugaskan di kantor wilayah untuk pembinaan,sedangkan di rutan lhoksukon sudah kita tunjuk pelaksana hariannya ", jelas  agus toyib yang dihubungi Redaksi, Minggu (7/6/2019) melalui telepon selulernya.

Lebih lanjut agus juga menyampaikan telah melaporkan semua yang terjadi pada Menkumham terkait kondisi rutan lhoksukon terkini serta langkah-langkah yang telah dilakukan untuk mengembalikan kondisi rutan yang kondusif.

Dipenghujung penjelasannya agus toyib juga menghimbau agar para napi maupun tahanan yang masih buron agar dapat menyerahkan diri secara sukarela baik ke kantor polisi terdekat maupun mendatangi rutan maupun lapas yang berada dijajaran Kanwil Kemenkumham Aceh.

" Semua telah saya laporkan kepada bapak menteri baik kondisi terkini maupun semua langkah yang telah kita lakukan hingga hari ini, untuk itu saya juga menghimbau agar napi maupun tahanan yang masih buron dapat segera menyerahkan diri, itu bisa dilakukan dengan mendatangi kantor polisi terdekat ataupun lapas maupun rutan dijajaran Kanwil Kemenkumham Aceh saya pastikan akan diperlakukan dengan baik ", ungkap agus toyib mengakhiri wawancara bersama redaksi.(red)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.