TANGGERANG,(BPN)- Petugas rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanggerang berhasil menggagalkan upaya penyeludupan Narkoba jenis sabu, Selasa ((/7/2019).
Dalam press realesenya Humas Rutan Tangerang menyampaikan kronologis kejadian berawal pada Senin (8/7/2019) Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Tangerang memperoleh informasi bahwa akan ada barang-barang terlarang yang akan dibawa masuk oleh pengunjung Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pemeriksaan para barang pengunjung dilakukan secara teliti dan ketat mulai diarea Pos pengawas pemeriksaan (wasrik) hingga Penjagaan Pibtu Utama (P2 U).
Ternyata informasi yang diterima benar adanya, petugas rutan berhasil mengamankan dua pengunjung pria berinitial ECS dan NDS dengan barang bukti sabu seberat 1,7 Gram yang disembunyikan dalam jam tangan G-shock berwarna Hitam.
Plh. Kepala Rutan Kelas I Tangerang, M. Putu Judhono lansung berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Tigaraksa dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten untuk diproses hukum.
“ECS dan NDS Diduga telah merencanakan penyelundupan barang terlarang matang-matang, dapat terlihat dari cara mereka menyembunyikan barang tersebut di dalam jam tangan, Alhamdulillah dengan kesigapan dan kecermatan petugas Rutan Tangerang penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu itu berhasil digagalkan, semoga kedepannya para petugas Rutan Tangerang ini semakin meningkatkan kinerjanya dalam bertugas,” ujar Putu.
loading...
Post a Comment