2019-09-08

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


SURABAYA,(BPN) – Kanwil Kemenkumam Jatim kembali melakukan pemindahan 3 Narapidana kategori High Risk ke Pulau Nusakambangan. Hari ini (14/9) giliran 3 narapidana asing yang dipindahkan dari Lapas Kelas I Surabaya ke Lapas Kelas I Batu, Nusakambangan.

Ketiga narapidana tersebut adalah Su Wen Ping dan Mah Su Yah yang merupakan WN Tiongkok serta WN Malaysia Azhar Abram. Ketiganya merupakan narapidana kasus narkotika dan divonis seumur hidup.

Ketiganya dikawal oleh 10 personel gabungan. Yang terdiri dari 2 personil Divisi Pemasyarakatan, 5 personil dari Lapas Kelas I Surabaya dan 3 personil Polres Sidoarjo. Dipimpin langsung Kasubid Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama Untung Ciptadi. 

Ketika dikonfirmasi, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono membenarkan informasi tersebut. “Hari ini kami melakukan pemindahan yang merupakan salah satu kegiatan rutin sebagai upaya menjaga kondusifitas di dalam Lapas,” terang Pargiyono.

Tim berangkat dari Porong, sekitar pukul 3.30 WIB. Tim bertolak ke Cilacap lewat jalur darat. Dari pelabuhan Wijayapura, tim pengawal dan tiga narapidana menyeberang menggunakan feri selama 5 menit perjalanan. Pargiyono menjelaskan, bahwa setiap prosedur pemindahan telah dilakukan. 

“Pemindahan berdasarkan berbagai pertimbangan yang dibahas melalui rekomendasi dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim dan mendapat persetujuan Dirjen Pemasyarakatan,” ujar Kadiv Pemasyarakatan Pargiyono. (Red/Humas Kemenkumham Jatim)


JAKARTA,(BPN) –Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, (Anthonius. M. Ayorbaba) yang didampingi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan, (Asep Sutandar) dan Kepala Divisi Administrasi, (Jonny. P. Simamora), memenuhi undangan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi di Jakarta, dalam rangka penandatanganan Kerjasama Operasional (KSO) Senin (09/09/2019) di Jakarta.

Kegiatan Peningkatan Pengendalian Mutu Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi bagi Petugas Pemasyarakatan melaui pelatihan Mandiri dengan pemberdayaan penanggungjawab bengkel kerja Konstruksi di Lapas Se-Papua Barat, antara Kanwil Kemenkumham Papua barat dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pertemuan tersebut, berlangsung di ruang rapat Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di jalan Pattimura No.20 Selong Kebayoran Baru, Gedung Bina Marga Lantai 1, Jakarta Selatan. 

Yang hadir pada pertemuan tersebut yakni, Kepala Sub Direktorat Latihan Keterampilan, (Jaya Kartika) dan Kepala Seksi Standarisasi Pelatihan Keterampilan, (Nasirudin) dari Direktoral Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham RI dan Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan-Ditjen Bina Konstruksi (Kimron Manik), Kepala Sub Direktorat Kerjasama- Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan, Ditjen Bina Konstruksi (Sutjipto), Jafung Madya Bidang Konstruksi (Damaris Parentung), Kepala Seksi Kerjasama Lembaga Pemerintah, Subdit Kerjasama, Ditjen Kerjasama dan Pemberdayaan, Ditjen Bina Konstruksi.

Adapun Lingkup Pekerjaan KSO antara kedua belah pihak meliputi:

1. Penyelenggaraan/fasilitas pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka membentuk dan/atau meningkatkan kapasitas keterampilan konstruksi dalam bentuk pelatihan dan/atau uji sertifikasi;

2. Penyelenggaraan/fasilitas pembinaan bagi petugas pemasyarakatan dalam rangka membentuk dan/atau meningkatkan kapasitas keterampilan konstruksi dalam bentuk pelatihan dan/atau uji sertifikasi;

3. Fasilitasi penyelenggaraan pelatihan keinstrukturan bidang konstruksi bagi petugas pemasyarakatan;

4. Pelaksanaan pelatihan bidang konstruksi yang dilakukan secara mandiri oleh Lapas/Rutan; dan

5. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan KSO.

Adapun tanggapan yang diberikan oleh ibu Ketrin Sihombing, dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, mengatakan “butuh lebih mendalam, butuh agar dapat kontinu, misalkan orang ingin bawah mobil dengan bagus, maka kami sudah membantu menyiapkan SIMnya, untuk yang punya SIM bisa lancar bawah mobilnya maka perlu pelatihan, latihan yang kontinu itu harus dilakukan dengan orang yang profesional maka hasilnyapun akan bagus”, ucap

Pada kesempatan tersebut, KaKanwil juga menyampaikan beberapa poin dari KSO ini diantaran 1. Ini menjadi inovasi dari Kanwil Kemenkumham Pabar yang belum dilakukan di Kanwil lain di Indonesia;

2. KaKanwil juga mengapresiasi, dukungan penuh yang diberikan oleh Kementerian PUPR melalui Direktorat Bina Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura, sehingga kerjasama ini bisa terselenggara;

3. KaKanwil berharap,para Kepala UPT Lapas/Rutan dapat merespon dengan positif, menyiapkan SDMnya dan karena ini merupakan kontinu sehingga untuk tahap awal pegawai yang akan dilatih, pegawai yang akan dilatih nantinya setelah akhir pelatihannya akan diuji kopetensinya dan harus dinyatakan lolos baru bisa memiliki sertifikasi kompetensi sebagai instruktur, dengan dia lulus sebagai instruktur, maka dia wajib membina 25 WBP disetiap Lapas/Rutan;

4. Program ini menjadi sebuah jawaban dari mimpi kita bersama untuk menjadikan WBP itu memiliki profesionalisme lewat pendidikandan pelatihan yang akan dilakukan dengan pendampingan instruktur kerjasama Kemenkumham Kanwil Pabar, Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura yang juga didukung ole Direktorat Jasa Konstruksi Kementerian PUPR dan LPJK;

5. Karena ini program inovasi dari Kanwil Kemenkumham Pabar dan merupakan salah satu program unggulan dan juga belum ada di Kanwil seluruh Indonesia, sehingga kita memiliki semangat untuk menyumbang sesuatu yang positif dari Indonesia bagian Timur, sebagai bagian dari kerja keras kita bersama untuk melihat perubahan dan perkembangan terhadap pembinaan WBP di Papua Barat;

6. KaKanwil berharap Narapidana juga yang nanti akan mengikuti 2 jenis pelatihan ini baik tukang las dan tukang batu, ini dapat mengikuti dengan baik dan akan juga diuji kompetensinya dengan penilaian dari LPJK, sehingga dia akan memperoleh sertifikat. Sertifikat ini memang berlaku selama 3 tahun sehingga ketikan dia dinyatakan lolos memiliki sertifikat, Lapas/Rutan wajib memikirkan tentang pekerjaan berkaitan dengan profesionalisme yang dimiliki dari sertifikat tersebut, agar memberi dampak positif kepada masyarakat; dan

7. Kakanwil juga berharap dengan adanya program ini, kami meminta dukungan penuh dari pemerintah daerah, semua pihak yang peduli terhadap pembinaan di Lapas/Rutan sehingga benar-benar pada waktu tertentu kita dapat memperoleh Narapidana yang keluar dari Lapas/Rutan memiliki keterampilan profesionalisme yang baik dan setelah bebas tidak menjadi beban sosial masyarakat, tetapi dia akan pulang dengan mendapat bekal pengetahuan dan keterampilan, dengan demikian ini sudah bisa menjawab untuk mewujudkan tujuan Pemasyarakatan sehingga bisa menjadikan WBP yang mandiri dan bisa memberikan kontribusi yang positif bagi bangsa dan negara.

Untuk tahap awal pelatihan akan dilatih sebanyak 24 orang Petugas Pemasyarakatan di Lapas/Rutan se-Papua Barat yang akan dibagi menjadi 2 (dua) kelas, 12 orang untuk pelatihan Las dan 12 orangnya lagi untuk tukang batu, dan direncanakan akan dimulai diakhir bulan September atau awal bulan Oktober 2019, selama 12 hari di Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura dan untuk biayanya sendiri sepenuhnya ditanggung oleh Balai Kasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura, untuk Kanwil sendiri hanya menanggung biaya perjalanannya saja.

Terakhir Kepala Sub Direktorat Latihan Keterampilan, (Jaya Kartika) yang mewakili Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja mengatakan “kita mengharapkan untuk Wilayah yang lain dapat melakukan hal yang sama seperti Papua Barat, Karena baru kali ini ada KaKanwil yang langsung berinisiatif untuk melakukan hal ini, ini sangatlah luar biasa, karena ini juga jarang dilakukan oleh wilayah yang lain, mudah-mudahan kegiatan seperti ini bisa menjadi contoh untuk wilayah yang lainnya juga”, ucap jaya kartika.(Red/Rilis)


SIDOARJO,(BPN) - Puncak rangkaian kegiatan Sertijab Kalapas Surabaya dilaksanakan sesaat setelah kegiatan teleconference pengukuhan Menkumham Yassona H Laoly, sebagai Guru besar STIK-PTIK, Rabu, (11/09).

Suasana begitu haru melepas Suharman selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, hal ini tampak saat perwakilan pegawai menyampaikan sambutan. Kasi Pembinaan Lapas Surabaya Tanto tampak tersedu-sedu mengungkapkan pengalamannya saat bersama dengan Suharman.

"Bekerja harus dari hati insya Allah beban seberat apapun akan diringankan," mengutip pesan Suharman, ujar Tanto.

Senada dengan Tanto, Suharman sendiri yang mengabdikan selama 8 bulan di Lapas Surabaya, memiliki kesan khusus di hatinya karena di waktu yang singkat, hampir seluruh elemen di Lapas Surabaya sangat mendukung dan memberikan 1000% kemampuan untuk mendukung kinerja institusi.

Menurutnya tidak ada yang tidak mungkin untuk dikerjakan, 8 bulan hanyalah angka namun inovasi dan kerja keras rekan-rekan selama ini mampu menunjukkan bahwa Lapas Surabaya memiliki kualitas hingga ditunjuk menjadi stranas PK Pembangunan ZI menuju WBK/ WBBM.

"Kerja kita sudah menjelang final saya harap penerus saya dapat mewujudkan Lapas ini memperoleh predikat WBK," ungkap Suharman.
Sementara Tonny Nainggolan selaku Kalapas Surabaya yang baru, menyatakan siap menerima tantangan yang dibebankan dari seniornya.

Karenanya pria asal Medan tersebut membutuhkan dukungan penuh dari semua pihak untuk mewujudkannya.

Berada di sebuah Lapas yang memiliki luas hampir 17 hektare bukanlah sebuah perkara mudah, dengan hunian 2.786 per hari ini, tentu memiliki ritme dan dinamika tantangan yang bervariasi.

"Saya pekerja keras, saya siap bekerja 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu, ujar Tony.

Hadir dalam pisah sambut Bupati Sidoarjo yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Heri Soesanto, Forkompimda Kabupaten Sidoarjo, seluruh Kepala UPT Kanwil Kemenkumham Jatim, dan para undangan. (Red/ Humas Kemenkumham Jatim)


JAKARTA,(BPN)- Kembali Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memperoleh penghargan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) predikat Terbaik ke-II di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia  (Kemenkumham RI) pada acara JDIHN Award 2019  . 

Penghargaan JDIHN Award 2019  diterima lansung oleh diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami yang diserahkan Menkumham Laoly Lasonna  Selasa (10/9) di Jakarta.

JDIHN merupakan database perundang-undangan terintegrasi yang di dalamnya terdapat dokumen dan informasi hukum.

Sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, JDIHN hadir dalam rangka mempercepat pelaksanaan reformasi hukum.

Adanya JDIHN memberikan kontribusi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, serta meningkatkan transparansi dan kepastian hukum.(Red/rilis)


MINAHASA,(BPN) -Berakhir sudah petualangan  Ardi Sahabat, tahanan yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIb Papakelan Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (05/09/2019) lalu, akhirnya tertangkap.

Ardi yang diketahui kabur dengan memanjat tembok menggunakan balok kayu dan menaiki atap dan meloncati pagar dan terus melarikan diri di hutan Papakelan, akhirnya terhenti di tangan petugas lapas di daerah Patung Lilin Marina Beach.

Kalapas Klas IIB Papakelan Tondano Teguh Imanto saat dikonfirmasi membenarkan tertangkapnya Ardi salah satu tahanan yang kabur dari Lapas dan berhasil di tangkap kembali oleh petugasnya.

“Petugas telah berhasil menangkap Ardi Jumat (06/09/2019), sekitar pukul 15.00 Wita. Sebanyak tiga orang petugas yang saya perintahkan yaitu Jenly Haling, Evert Tangka dan Frangky Karaseran melakukan pengamatan di Tugu Lilin Marina Plaza setelah dilakukan pengembangan informasi dari teman dekat tersangka,” ungkap Kalapas Imanto di Tondano, Kamis (12/09/2019).

Imanto menambahkan, sekitar pukul 16.30 Wita tiga petugas yang melakukan pengamatan di lokasi Tugu Lilin Marina Plaza melihat tersangka Ardi Sahabat berjalan di area tugu lilin tersebut.

Ia melanjutkan, tersangka Ardi terlihat dengan menggunakan jaket warna abu-abu dan celana panjang jeans serta topi hitam.

"Dengan sigap petugas langsung menangkap tersangka dan melapor ke pos polisi pelabuhan, dan selanjutnya Ardi Sahabat dibawa menuju Lapas Tondano menggunakan kendaraan KPLP dengan dikawal oleh petugas Lapas Tondano," tandasnya'(red/Tribun)


TANJUNG TABALONG (BPN)- Sekitar pukul 11.00 WITA Rutan Kelas IIB Tanjung terima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Agus Toyib beserta rombongan, Kamis (11/09/19) .

Di sela kegiatan yang padat oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Selatan, Agus Toyib menyempatkan melihat dari dekat keadaan dan kondisi yang ada di Rutan Tanjung dan meresmikan Ruang Tunggu Pengunjung yang baru di Rutan Tanjung.

Pada tempat yang terpisah yaitu di Lapas Tanjung, KaKanwil Kumham Kalsel juga bertatap muka dan memberikan pengarahan secara langsung kepada petugas Rutan dan Lapas Tanjung.

Dalam suasana santai penuh keakraban tersebut, beliau mengingatkan kembali kepada para petugas Rutan Tanjung tata nilai yang terkandung dalam slogan PASTI (Profesional, Akutabilitas, Sinergi, Transparan dan Inovatif).

Selain itu, beliau juga menekankan kepada para petugas agar terus meningkatkan kedisiplinan serta tidak melakukan penyimpangan penyimpangan sehingga bisa menodai Instansi.

Setelah melakukan pengarahan kepada para petugas, Agus Toyib pun melanjutkan rundown kegiatan ke Rumah Jabatan Bupati Tabalong dan bertemu langsung dengan Bupati Kabupaten Tabalong, H. Anang Syakhfiani guna bersilaturahmi dan memperkuat sinergitas Kemenkumham dengan pemerintah daerah setempat.

Tak sampai disitu, setelah kegiatan tersebut Agus Toyib beserta jajaran didampingi KaRutan Tanjung, KaLapas Tanjung dan KaLapas Amuntai juga menyempatkan singgah ke proyek pembangunan Mall Tanjung Taiyyibah yang rencananya salah satu counter disana akan digunakan untuk Unit Layanan Paspor di Tanjung Tabalong sebagai perpanjangan layanan Keimigrasian.(Red/Rls)


BAPANAS- Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Dr. Sri Puguh Budi Utami menyalurkan bantuan berupa sembako berupa beras,minyak goreng,mi instan,susu dan gula kepada Putri Nilaratih  Siswi SLTP 4 Peureulak, Aceh Timur, Selasa (10/9/2019).

Disamping itu orang nomor satu di pemasyarakatan ini juga menyerahkan bantuan perlengkapan sekolah berupa buku,tas,jam dan alat tulis lainnya.

Bantuan ini diantar lansung oleh Kepala Rutan Cabang Idi Efendi bersama Kasubsi serta staf rutan cabang idi lainnya ke Desa Tualang Kec. Pereulak Kota Kab. Aceh Timur kediaman Putri Nilaratih siswi SLTP yang sempat viral di media sosial dan massa pingsan akibat belum sarapan saat berangkat sekolah akibat tidak memiliki beras dirumah.

Dalam kesempatan tersebut Sri puguh sempatkan berkomunikasi lansung kepada putri nilaratih melalui sambung video call yang dilakukan oleh kacab rutan idi efendi.

“ Putri harus tetap semangat dalam belajar agar kelak bisa menjadi orang yang berguna bagi nusa dan bangsa, kami hanya dapat membantu alakadar untuk meringankan beban putri,semoga bermanfaat dan berkah “,pesan sri kepada putri melalui sambungan video callnya.


Sementara itu Kacab Rutan Idi Efendi didampingi kasubsi rutan idi mengatakan bantuan yang diberikan oleh pimpinannya merupakan wujud kepedulian pemasyarakatan kepada warga yang tidak mampu dan membutuhkan.

“ Bantuan yang diberikan ibu ini adalah wujud kepedulian pimpinan kami dipemasyarakatan kepada warga yang tidak mampu dan benar-benar membutuhkan “,ungkap efendi kepada redaksi media ini.(Red)

Ilustrasi

SEMARANG,(BPN)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan seorang narapidana dalam lapas kelas I Kedungpane Semarang. Kejadian penyergapan itu terjadi pada, Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 13.15 WIB di sebuah kos Jalan Bungur 01 no 05 Rt 06 Rw 04 Kelurahan Punggawan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta.

Ihwal pengungkapan, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng berhasil meringkus seorang pemuda berinisial LLK  saat hendak melakukan transaksi di depan kos. Dari LLK Polisi menyita 100 tablet pil ektasy dan 1 paket sabu dalam plastik klip kecil.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Wachyono, menyampaikan hasil dari penangkapan LLK pihaknya kemudian berhasil melakukan penhembangan jaringan dengan menangkap VMT alias Marhen di dalam kamar kos dan menyita 2,2 kilogram sabu siap edar, 166 tablet pil ekstasy dan 1 unit air soft gun.

"Kedua tersangka merupakan kurir dari MR alias Memble yang merupakan Napi Narkotika Lapas Kelas I Kedungpane Semarang," terangnya dalam rangka gelar perkara, Jumat (6/9/2019) di Mapolda Jateng.

Lebih lanjut, tim kepolisian berkoordinasi dengan Kalapas terkait berhasil mengamankan Napi Memble dengan menyita 1 buah handphone sebagai alat / media yang digunakan untuk mengendalikan para kurir serta mengantongi hasil tes urine yang menyatakan positif mengkonsumsi narkotika golongan I jenis Metamfetamina (sabu).

Menurut Kombes Pol Wachyono, tersangka Memble merupakan residivis dengan kasus yang sama pengendali narkotika di wikayah Surakarta sekitarnya dan tercatat 2 kali masuk sel tahanan.

"Tersangka utama (Memble) juga merupakan napi Nusakambangan karena ada pembangunan kemudian dialihkan ke Semarang.

Adapun dugaan jaringan lainnya masih dalam pengembangan karena tersangka ini juga mengendalikan beberapa kurir di tempat lain Jepara," tuturnya.

Kepada Kepolisian, LLK mengatakan, kesemua barang tersebut pada nantinya akan diedarkan di sekitar Solo Raya. Ia juga menyebutkan, bahwa dirinya dijanjikan mendapatkan upah Rp 20 Juta apabila berhasil menjual keseluruhan.
"Jadi dikasihkan berupa paketan satu dus. Yang beredar baru 30 graman selama kurang lebih 1 bulan.

"Ini pengungkapan cukup besar setelah 2 tahun terakhir oleh Ditres Narkoba Polda Jateng. Kurang lebih 11 ribu generasi terselamatkan. Kami mengajak masyarakat harus waspada dan berani berkata tidak pada narkoba," pungkasnya.

Ketiga tersangka dijerat tindak pidana  pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar, atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau plaing lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 8 miliar.(red/tribun)


MALANG,(BPN) – Siami (62) buruh harian lepas, warga Jl KH Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, bakal menikmati masa tuanya dibalik jeruji besi. Nenek 3 anak 3 cucu ini ditangkap petugas Reskoba Polres Malang Kota pada 6 September 2019, malam.

Dia tidak bisa mengelak lagi karena kedapatan 9 bungkus plastik beriai Shabu, 1 plastik besar berisi Shabu dan 1 kotak Shabu serta timbangan elektrik. Total Shabu yang berhasil diamankan seberat 92,35 gram. Dia juga kedapatan Pil LL sebanyak 115.000 butir siap edar.

Lebih mengejutkan lagi, ternyata dia mendapatkan Shabu dan Pil LL tersebut dari anaknya berinisial ZA, yang diakui masih menjadi napi di LP Madiun. ZA juga disebut sebut sebagai operator yang menjalankan bisnis narkoba Siami, ibunya.

Informasi Memontum menyebutkan bahwa penangkapan ini berawal setelah petugas menangkap Vicky Christian Priangga (39) sarjana, warga Jl Puntodewo, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang atau Jl Danau Maninjau Barat, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang.

Vicky adalah kurir narkoba yang mengantarkan pesanan narkoba dari tangan Siami. Saat ditangkap di depan Indomaret Polehan, Vicky kedapatan 1 paket SS seberat 3,89 gram. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap Siami dengan BB berupa 92,35 gram Shabu.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH, mengatakan bahwa teraangka berinisial S mendapat pasokan Shabu dari anaknya berinisial ZA yang mendekam di Lapas Madiun.

” Tersangka berinisial S mendapat pasokan dari anaknya ZA. Tersangka S bertugas memaking dan mensitribusikan SS setelah mendapat arahan dari operator yang berada di Lapas Madiun,” ujar AKBP Dony.

Sedangkan tersangka berinisial V (Vicky) adalah pelantara pengantar Shabu ke pelanggan. ” Tersangka V kami tangkap sebagai kurir pengantar shabu. Rangkaiannya, tersangka S mendapat perintah dari operator, kemudian diserahkan kepada V. Oleh V diantar ke pelanggan dengan sistem ranjau. Tersangka V sendiri sudah berhasil mengedarkan 50 gram Shabu,” ujar AKBP Dony.

Saat ini pihaknya masih nelakukan pengembangan untuk mencari ZA yang berada di Lapas Madiun. ” Tersangka V kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU.RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka S kami kenakan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009. Kami masih terus melakukan pengembangan termasuk mencari ZA,” ujar AKBP Dony. (Red/hukrimmomentum)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.