2016-05-22

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BAPANAS/Aceh Besar- Program budidaya jagung yang dilaksanakan oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jantho ternyata tidak sia-sia,betapa tidak dengan melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan mantan WBP budidaya jagung dinilai cukup membuahkan hasil.

Budidaya di atas lahan tidur seluas dua hektar itu telah menghasilkan delapan ton jagung.“Sebelumnya ini merupakan lahan tidur yang sudah lama terbengkalai. Baru tahun ini dapat difungsikan menjadi lahan produktif,” kata Kepala Rutan Jantho, Said Mahdar, Kamis (26/5/2016).
Panen jagung dirutan jantho  
Menurutnya, pemanfaatan lahan tidur ini merupakan ide dari petugas Rutan Jantho, Ferri Irawan,  dan para WBP,pihaknya berencana akan menanami kembali jagung dari benih yang sama.

 “Berkat kerja keras, kebersamaan, serta dukungan dari warga setempat dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, lahan jagung ini dapat menghasilkan delapan ton jagung.Setelah panen raya ini rencananya akan ditanam kembali dengan jagung yang sama,” ujar Said.

Dalam penen raya tesebut, hadir Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar, Kepala Staf Perpustakaan Pusat, serta petugas dan WBP Rutan yang ikut terlibat dalam budidaya jagung.

“Kami merasa hidup kembali karena terus dibimbing untuk bekerja keras dan siap hidup normal dengan kegiatan berkebun serta melalui pembinaan kerohanian yang berjalan dengan baik,” ucap salah satu WBP Rutan Jantho, Zubir.(PAS/BP)

BAPANAS/Bandung- Sutan Bhatoegana resmi menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin Bandung. Terpidana kasus gratifikasi di Kementerian ESDM itu stres ketika berbaur dengan terpidana korupsi lainnya di Lapas Sukamiskin.

Sutan Mantan Ketua Komisi VII DPR RI tiba di Lapas Sukamiskin pada Kamis (26/5/2016) sekitar pukul 17.00 WIB didampingi dengan kuasa hukumnya.

"Kalau saya lihat wajahnya lesu, letih, stres. Tapi siapa sih yang enggak stres namanya orang di penjara," kata Kalapas Sukamiskin Surung Pasaribu , Jumat (27/5/2016).

Setiba di lapasnya para koruptor, politisi Partai Demokrat itu harus mengikuti tes kesehatan oleh tim dokter. Proses administrasi juga dilakukan sebagai tanda warga binaan baru.

"Semuanya sudah sesuai prosedur. Beliau sudah dites kesehatan dan dinyatakan layak," ujarnya.
Sutan Bhatoegana saat di persidangan  
Dalam sepekan ke depan Sutan akan menghuni ruangan pengenalan lingkungan sebelum berbaur dengan penghuni lainnya. "Sepekan masih pengenalan dulu. Setelah itu kita kasihkan tempat di blok yang sudah disediakan."

Sutan akan menghuni Lapas Sukamiskin selama 12 tahun atas vonis Mahkamah Agung. Semula Sutan ditahan di Rutan KPK Jakarta. Sutan diketahui merupakan terpidana kasus suap pembahasan APBN-P tahun 2013 untuk Kementerian ESDMN serta penerimaan gratifikasi.

Dia terbukti menerima uang sebesar USD 140,000 dari Waryono Karno dan USD 200,000 dari Rudi Rubiandini. Tidak hanya itu, dia juga terbukti menerima tanah dan bangunan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi sebelumnya menjatuhkan pidana sebesar 10 Tahun penjara kepada Sutan. Namun hukuman itu diperberat MA pada tingkat menjadi 12 tahun.(PAS/MDK)

BAPANAS/Kepri- Setiap penjaga di Lembaga Pemasyarakatan Barelang di Batam, Kepulauan Riau, harus mengawasi hingga 325 orang narapidana. Kondisi itu salah satu dampak kelebihan kapasitas yang setara 300 persen daya tampung asli penjara itu.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Barelang Farhan Hidayat mengatakan, penghuni LP Barelang tercatat 1.366 orang. Padahal, LP itu dirancang untuk dihuni 450 orang saja.
“Untuk setiap giliran jaga, hanya ada enam petugas,” ujarnya, Jumat (27/5), di Batam, Kepulauan Riau.

Setiap regu penjaga terdiri dari seorang komandan regu yang bertugas di depan. Seorang pengawas menjaga di blok wanita yang dihuni 60 orang. Sisa empat penjaga lain bertugas di blok pria yang dihuni rata-rata 1.300 orang sejak beberapa bulan terakhir.

“Hingga 70 persen merupakan terpidana kasus narkotika,” ujarnya.Petugas jaga tidak bisa ditambah karena memang tidak ada tenaga lain. Direktorat Jenderal Pemasyarakat termasuk yang terkena moratorium penambahan pegawai.

“Rasio guru dengan murid saja dianggap sudah berlebih jika setiap guru mengajar lebih dari 40 murid. Di LP dan rutan, rasionya bisa dalam hitungan ratusan,” ujarnya.

Kondisi itu yang memicu kecemasan Farhan selama bertahun-tahun. Dengan petugas amat minim, tidak mudah mengendalikan situasi jika ada keributan.

“Kejadian di beberapa LP juga kurang lebih sama, jumlah petugas amat tidak seimbang dibanding warga binaan. Saya selalu khawatir telepon berdering atau ada yang mengetuk pintu di malam hari. Jangan-jangan ada apa-apa di LP,” tuturnya.

Salah seorang bawahan Farhan, Ustad, malah mengatakan tidak pernah tenang menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. Seperti Farhan, ia juga khawatir ada kericuhan dalam LP.
Lapas Barelang  
Salah satu pemicu keresahan yang berujung pada kericuhan di LP adalah persoalan remisi. Setiap hari besar nasional dan keagamaan, memang ada peluang napi mendapatkan remisi.
“Tetapi, warga binaan beberapa jenis tindak pidana, termasuk korupsi dan narapidana, sering tidak bisa mendapat remisi,” ujarnya.

Remisi menjadi salah satu insentif napi untuk berkelakuan baik selama dihukum. Bila tahu tidak ada peluang mendapat remisi, mereka akan kehilangan motivasi untuk berkelakuan baik. Akibatnya, mereka bisa memancing kericuhan dalam penjara.

Peraturan remisi
Farhan mengatakan, salah satu pemicu kondisi itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan masih berlaku.

PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur mengenai pemberian remisi terhadap narapidana. Napi untuk kasus-kasus pidana khusus tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana.

Kasus narkotika, lanjut Farhan, memang mencemaskan dan berdampak luar biasa buruk. Namun, sebagian besar napi narkotika justru pengguna dan pedagang narkotika kelas teri

Penangkapan mereka tidak berdampak signifikan untuk menekan peredaran narkotika. Hal itu terbukti dengan terus terungkapnya sindikat narkotika beromzet miliar rupiah.

Selain PP 99/2012, ada pula aturan yang menyebut tidak bisa ada remisi dan pembebasan bersyarat sebelum denda dibayar.

Sebagian napi narkotika yang sebenarnya pengguna dan pengedar kecil itu dikenai denda melebihi penghasilan mereka seumur hidup.

“Mereka akhirnya memilih menjalani hukuman subsider berupa kurungan sekian bulan dibanding membayar denda miliaran rupiah,” kata dia. (PAS/Kompas)

BAPANAS/Banda Aceh- Saat Serah Terima Ka UPT Di Aceh 2 Napi tidak berada di dalam LP Banda Aceh,satu kabur di Rutan Lhoksukon.berawal saat Serah terima Kalapas Banda Aceh yang diwarnai kurangnya jumlah narapidana penghuni lapas banda aceh,Senin (23/5/2016).

Serah terima yang berlansung  antara Plt Kalapas Joko Budi Setianto kepada setelah Kakanwilkumhm Aceh Gunarso melantik 3 Kalapas dan 3 Karutan di Aula Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh.

Ke-2 Napi tersebut adalah Tajuddin terpidana Koruptor dengan hukuman 4 tahun penjara dan Barmazi terpidana 14 tahun penjara dalam kasus narkotika.
Lapas Banda Aceh                                             Kalapas M. Drais Siddiq   
Kepada BPN Kalapas Kelas IIA Banda Aceh M. Drais Siddiq membenarka  adanya 2 Napi koruptor dan bandar sabu yang tidak berada didalam  lapas banda aceh dirinya serah terima dari Plt Kalapas Joko Budi Setianto Bc. IP.

Benar, saat penghitungan jumlah napi kurang 2 orang yakni tajuddin dan barmazi,namun sudah saya perintahkan untuk dibawa kembali kedalam lapas”,jelas M. Drais Siddiq yang mengaku sedang berada dijakarta mengikuti Diklat,Jum’at (27/3/2016).

Masih dijajaran Kanwilkum HAM Aceh, M. Saini napi narkotika hukuman 5 tahun berhasil kabur dari rutan cabang lhoksukon setelah dibantu oleh Azis oknum petugas komandan jaga rutan cabang lhoksukon.

Azis Oknum petugas komandan jaga setidaknya dengan sengaja saat Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara Lhoksukon dilantik dibanda aceh mengeluarkan napi m.saini dari pintu P2U diluar prosedural.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Effendi kepada BPN, Rabu (25/5/2016) membenarkan adanya seorang napi atas nama M. Saini telah kabur dari rutan lhoksukon saat dirinya sedang dilantik di Kanwilkumham Aceh,Banda Aceh.
Karutan Lhoksukon Efendi SH 

“ Ya, namanya M. Saini yang keluarkan komandan jaga pak azis,padahal sebelum saya berangkat kebanda sudah saya beri arahan agar jangan ada napi yang dikeluarkan diluar prosedural namun masih juga dikeluarkan hingga kabur”,Ungkap efendi sangat kecewa dengan perbuatan bawahannya.
Menurut efendi yang juga mantan Kepala Registrasi  Lapas Langsa,dirinya telah meminta agar oknum komandan jaga tersebut mencari dan mengembalikan sinapi m.saini kedalam rutan.

“ Atas pelanggaran yang dilakukan bawahan saya tersebut,akan kita lakukaan pemeriksaan atau BAP agar diberi sanksi disiplin juga akan kita laporkan ke pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum sesuai perintah dari pimpinan dikanwil serta pimpinan dijakarta”,beber efendi dengan tegas.(PAS/TSA)

Ilustrasi 
BAPANAS/Deliserdang-  Delapan paket sabu,uang tunai 26 juta beserts tiga napi pengedar sekaligus bandar sabu berhasil diamankan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukpakam dalam razia yang dilaksanakan pada, Selasa 24 Mei 2016 malam.

Kepala Lapas Kelas II B Lubukpakam Jahari Sitepu mendapat kabar dari warga binaan jika salah seorang warga binaan sering melakukan transaksi jual-beli narkoba. Selanjutnya, seluruh sipir dikerahkan untuk melakukan razia. Saat petugas melakukan razia ke kamar 5  Mawar.

Dari ruangan itu petugas menemukan satu paket sabu milik Tusiman (50), warga Gang Rasmi, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa. Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap narapidana (Napi) kasus narkoba yang dihukum 6 tahun penjara itu.

Dari mulut napi yang sudah tiga tahun menjalani hukuman itu terungkap satu paket sabu itu dibeli dari Rusman (43), warga Dusun X Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

Selanjutnya, petugas menuju kamar pengasingan 14 yang dihuni Rusman, napi kasus narkoba yang divonis setahun penjara sekira dua bulan lalu itu saat diinterogasi mengakui sabu yang didapat dari Tusiman dibeli dari dirinya.

Selain itu, Rusman yang ketika diinterogasi masih sakau itu mengaku menitipkan tas ransel merah berisi pakaian berikut tujuh paket sabu kepada Sopian (30), napi yang menghuni kamar mawar 13 beralamat di Dusun II Desa Deli Tua, Kecamatan Deli Tua.

Selanjutnya petugas melakukan razia di kamar yang dihuni Sopian. Saat tas warna merah digeledah, petugas menemukan tujuh paket sabu berisi uang tunai Rp26 juta dari dalam tas.

Saat diinterogasi, Sopian napi kasus narkoba yang divonis lima tahun sekira sebulan lalu itu mengaku tas itu dititip Rusman.

Rusman saat ditanya terlihat ngawur menjawabnya. Dia mengaku uang sebanyak Rp26 juta itu sebagian merupakan uang yang diantar oleh keluarganya saat bertamu dan sebagian lagi hasil penjualan sabu. “Sabu itu aku dapat dari Alek yang datang bertamu mengunjungiku,” ujarnya.

Kepala Lapas Kelas II B Lubukpakam Jahari Sitepu dan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Eben Depari membenarkan ketiga napi yang mengedarkan narkoba di Lapas diamankan.

“Untuk pemeriksaan ketiga napi berikut 8 paket sabu dan uang tunai Rp26 juta diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Deliserdang,” katanya(PAS/BP)

BAPANAS/Blangkeujren-Seorang Napi Rutan Blangkejeren berinisial AI,26 tahun mencoba memperkosa ibu rumah tangga,SR,21 tahun warga Dusun Gele Lah Kampung Gele Kecamatan Blangkejeren.

Anehnya, napi ini bisa keluar dari Rumah Tahanan Blangkejeren untuk melampiaskan hajat bejatnya kepada isteri orang. Hanya saja AI belum sempat memperkosa korban SR, karena SR meronta ketika tubuhnya digerayangi AI, walaupun tangan tersangka telah mendarat di sejumlah pusaka terlarang milik korban, tapi AI belum sempat memperkosa hanya masih sebatas pelecehan seksual, alias remas dan raba.

Kejadian itu bermula, pada Sabtu 07 Mei 2016 lalu sekira pukul 13. 00 Wib, tersangka AI  mencoba keluar dari Rutan Blangkejeren dengan meminta ijin dari regu B yang menjaga pada saat itu.

Alasan tersangka keluar dari Rutan hendak mengambil pakaian dan makan di rumahnya, namun setelah sampai di rumahnya ia mengambil honda milik orang tuanya dan melaju ke rumah pamannya dengan maksud meminjam uang.

“Karena tidak punya uang, si paman menganjurkan tersangka mencari ayam kemana saja untuk  dijual kepada pamannya. Akhirnya tersangka keliling mencari ayam hingga menuju kampung Bengkik Kecamatan Blangpegayon, “ kata Wakapolres Kompol Suprapto,S.Sos yang didampingi Kasat Reskrim AKP Machfud SH, Rabu (25/5) pada siaran Pers-nya.

Tanpa disengaja, tersangka menuju ke Kampung Gele melalui Dusun Gele Lah, di sana tersangka menghampiri rumah CAK yang merupakan suami korban SR. Ketika tersangka mampir di rumah Cak, tersangka mengetuk pintu sambil berdiri di depan pintu sambil menunggu dibuka pintu.

Setelah beberapa menit mengetuk pintu, akhirnya korban SR (isteri Cak) yang membuka pintu, lalu tersangka minta korban SR untuk meminjam HP miliknya  dengan maksud menghubungi Cak suaminya. Korban menjawab kalau HP suaminya tidak dibawa, dan korban pun tidak mau memberikan HP miliknya kepada tersangka  AI.
Ilustrasi   
Namun tersangka AI terus memaksa korban SR (Isteri Cak) untuk memberikan HP tersebut dengan cara menarik tangan korban SR. Karena dipaksa akhirnya SR hendak mengambil HP miliknya ke dalam rumah untuk diberikan kepada tersangka. Dan ketika SR hendak mengambil HP dari pintu menuju ke dalam rumah, muncul niat tersangka AI mengikuti SR masuk ke dalam rumah.

Ketika korban sedang berada di ruang tamu yang hendak mengambil HP miliknya, tersangka langsung memeluk korban dengan erat kemudian mencoba mencium korban SR sebanyak 2 kali. Dan meremas payudara sebelah kanan sebanyak 1 kali, sambil meraba kemaluan korban, namun korban sempat berusaha untuk melawan dengan mencari pertolongan melarikan diri , tapi tersangka menarik tangan korban, akhirnya keduanya sempat melakukan aksi tarik menarik, dan akhirnya korban SR selamat melarikan diri meminta pertolongan kepada warga.

Setelah tersangka melihat SR lari,  tersangka AI bergegas meninggalkan rumah tersebut, alhasil dari pencarian masyarakat kampung tersangka sempat dimassa oleh masyarakat setempat selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian setempat.

Atas perbuatan pelecehan seksual itu, tersangka AI harus mendekam di sel tahanan Mapolres Gayo Lues. Tersangka AI merupakan warga Kampung Raklunung Kecamatan Blangkejeren, yang masih berstatus tahanan Rutan Blangkejeren dengan kasus pencurian divonis tiga tahun penjara, dan saat ini masih menjalani hukuman 11 bulan.(insetgalus.com)

BAPANAS/Banjarbaru- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kalimantan Selatan Harun Sulianto, meminta agar Kalapas Klas III Banjarbaru lebih serius lagi memberantas peredaran narkoba di lingkungan lapas tersebut. Hal ini disampaikan saat ia memimpin serah terima jabatan kalapas Banjarbaru, Kamis (26/05/2016).

Akhmad Heriansyah yang sebelumnya menjabat Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Martapura kini resmi menjabat sebagai Kepala Lapas Banjarbaru.

Setelah melakukan serah terima jabatan dari pejabat lama yakni Aldikan Nasution yang selanjutnya menjabat sebagai Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Palembang.
Sertijab Kalapas Kelas III Banjarbaru  
Lapas Banjarbaru yang mulai dibangun tahun 2006 dan mulai dioperasionalkan pada akhir 2015 lalu, saat ini dihuni 600 warga binaan yang mayoritas penghuninya kasus narkotika.

Sementara petugas pengamanan setiap regunya hanya 3 orang.
“Insya Allah, mulai minggu depan akan ada penambahan petugas menjadi 4 orang setiap regunya,” ungkap mantan Kalapas Klas I Palembang.

Selanjutnya Harun juga meminta agar Heriansyah tetap menjaga integritas dan komitmen berperang melawan narkoba. “Saya minta pak kalapas, saudara tetap jaga integritas para anggota. Bersihkan lapas dari upaya peredaran narkoba,” tegas Harun.(PAS/BP)

BAPANAS/Pekanbaru-KepalaBalai Pemasyarakatan (Ka Bapas) Pekanbaru Irpan dimutasikan menjadi Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Watansopeng.

Pihak Bapas mulai merencanakan kegiatan pisah sambut Kepala Bapas dari Irpan kepada Dedi Setiawan dengan menggelar rapat pembentukan panitia pisah sambut, Selasa (24/5).

Acara pisah sambut sengaja digelar karena Irpan akan mengemban tugas baru sebagai pimpinan di Rumah Tahanan Negara Watansopeng.
Rapat pembentukan panitia lepas sambut kabapas pekanbaru  
“Pisah sambut akan kita gelar pada Kamis (2/6) mendatang,” jelas Kepala Urusan Tata Usaha sekaligus ketua pelaksana pisah sambut, Nursal.

Rencananya acara ini akan mengundang jajaran Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Riau serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi.

“Kita juga akan undang mitra kerja Bapas Pekanbaru seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,” tambah  Nursal.(PAS/BP)

BAPANAS/Makassar- Sebanyak 7 (tujuh) sachet ganja kering  berhasil diamankan satgas P2U Rutan Makasar, Selasa (24/5).

Satgas P2U, Wahyudi yang dihubungi kontributor mengatakan saat dirinya kontrol keliling dipintu darurat mendapati bugkusan koran yang berisi mirip dedaunan kering dan ternyata setelah diperiksa bersama kasatgas p2u, Ilham ternyata ganja kering siap edar.

“Barang yang saya temukan tidak bertuan karena pas saya dapat bungkusan itu tergeletak begitu saja dan saya tunggu orang yang mau jemput tapi tidak muncul2 juga,” ujar Wahyudi.

Wahyudi yang mendapati ganja kering tersebut langsung melaporkan temuan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) dan berkoordinasi dengan Kepala Rutan (Karutan) Makassar dan kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Rappocici untuk ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ka. KPR Rutan Makassar, Ahmad Lamo mengapresiasi kesigapan jajaranya yang dengan sigap mengagalkan penyelundupan ganja masuk kedalam lingkungan Rutan Makassar.

“Saya apresiasi kinerja jajaran saya yang telah melakukan tindakan semacam ini, mudah-mudahan kedepannya semua petugas Rutan Makassar komitmen untuk memberantas narkoba,” jelas Ahmad.
Ilustrasi  
Karutan Makassar, surianto akan menindak tegas tanpa pandang bulu siapapun yang berupaya menyelundupkan Ganja tersebut.

“Begitu kita dapat siapa pelakunya langsung kita tangkap dan kita laporkan kepada pihak berwajib,” ujar Surianto.
“Kalau jajaran saya yang berbuat harus ditindak dan dipecat,” tegas Surianto.

Perwira unit 2 reserse narkoba polsek rappoci, Ipda Nurcahyana yang menerima barang bukti sangat mengapresiasi kinerja pihak Rutan Makassar yang telah berhasil memberantas peredaran narkoba.

“Saya amankan terlebih dahulu barang bukti ganja sebanyak 7 (tujuh) sachet yang belum bisa diperkirakan beratnya berapa untuk kemudian kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Nurcahyana.

“Saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Ruran makassar atas kinerja dalam memberantas narkoba,” tutup nurcahyana. (PAS/BP)

BAPANAS/Jakarta- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) segera siapkan gelang keamanan untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Saat ini, gelang yang diperuntukkan sebagai alat pengawasan sekaligus keamanan itu tengah dalam pengembangan dan pengujian sebelum nantinya akan digunakan bagi WBP di Lapas maupun Rutan di Indonesia.

“Gelang tracker ini nantinya akan digunakan bagi narapidana yang akan melaksanakan program asimilasi ke luar lapas, sehingga keberadaan dan geraknya tetap terpantau oleh petugas, tidak mungkin bias kabur” ucap Victor Teguh, Kepala Subdit Pengembangan Teknologi Informasi DitjenPAS, Rabu (25/5) saat melakukan uji pakai gelang tersebut.

Tidak hanya dapat digunakan bagi WBP yang akan melaksanakan asimilasi, Viktor mengatakan nantinya gelang tracker akan sangat berguna untuk pemantauan dan keamanan WBP yang akan melaksanakan sidang ataupun dirawat di rumah sakit luar lapas.

Ia menjelaskan bahwa gelang tracker di lengkapi dengan GSM/ GPRS/GPS yang menjamin pemakainya tidak bisa menjauhi area yang telah ditentukan, karena lokasi gelang selalu dikirim secara real time ke secure website software pemantau.

“Untuk keamanannya sendiri, gelang telah dilengkapi dengan  fitur Tamper Detection. Jika gelang dipotong atau dirusak maka gelang akan segera terditeksi. Bahkan gelang akan memberikan notifikasi jika ada benturan melebihi batas yang telah ditentukan,” jelas Victor.
Gelang tracker dilengkapi dengan GSM  
Tidak hanya itu, gelang anti kabur itu dilengkapi dengan speaker dan microphone yang memungkinkan pemakainya untuk melakukan panggilan atau menerima intruksi jarak jauh dari petugas seperti melakukan panggilan telepon. “Tentu dengan panggilan SOS atau darurat yang telah ditentukan,” imbuhnya.

Pengujian pemakaian gelang keamanan untuk WBP itu sebenarnya telah direncanakan sejak tahun 2015 oleh DitjenPAS namun baru akan mulai di lakukan di tahun 2016.

“Dalam waktu dekat akan diuji pemakaiannya di Lapas Wilayah DKI Jakarta, untuk selanjutnya diketahui kendala yang akan dihadapi di lapangan,” ungkap Victor.

“Jika berjalan baik, maka akan segera disusun standart penggunaan dan peraturan pendunkungnya,” pungkasnya.(PAS/BP)

BAPANAS/Pekanbaru-  Serah terima jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Pekanbaru dari Dadi Mulyadi kepada Frans Elias Nico yang sebelumnya menjabat Kalapas Narkotika Nusakambanganberlangsung haru, Rabu (25/5). Bahkan beberapa pegawai dan anggota Dharma Wanita Lapas Pekanbaru terlihat menangis.

Acara dimulai dengan penayangan video kenangan manis Dadi Mulyadi selama di Lapas Pekanbaru, sambutan pejabat lama, sambutan sekaligus perkenalan pejabat baru, sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, serah terima Ketua Dharma Wanita, serta penampilan seni dan hiburan dari pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Pekanbaru.

“Promosi dan mutasi merupakan hal yang biasa dan wajar di lingkungan Kemenkumham. Kepada pejabat lama, terima kasih atas semua jasa dan pengabdian selama di Lapas Pekanbaru dan berharap agar pada tempat kerja yang baru dapat lebih ditingkatkan lagi,” pesan Kakanwil Kemenkumham Riau, Ferdinand Siagian.
Sertijab kalapas pekanbaru  
Ia pesan agar Kalapas baru mampu bekerja sama dan berkoordinasi dengan sebaik-baiknya dengan setiap pihak dan instansi yang ada serta melanjutkan program-program kegiatan yang telah berjalan dengan baik. “Selamat kepada Saudara Dadi Mulyadi yang alih tugas menjadi Kepala Lapas Salemba,” ujar Ferdinand.

Sejumlah tamu undangan tampak hadir dalam acara tersebut seperti Untung Sugionio yang pernah menjabat Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bambang Sumardiono selaku Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Tampak juga acara sertijab dihadiri oleh Perwakilan dari Pemerintah Kota Pekanbaru, Plh. Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, perwakilan Badan Narkotika Nasional Propinsi dan Kota Pekanbaru, serta pejabat di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau seperti Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Kota Pekanbaru.(PAS/BP)

BAPANAS/Bireun-Sebanyak 4 (Empat) Narapidana (napi) Cabang Rutan Bireuen yang terlibat pengangkutan satu truk ganja kering seberat 2,8 ton, dipindahkan ke LP Tanjung Gusta Medan.

Pemindahan  ke empat napi tersebut dikarenakan selama menjalani hukuman di Rutan Bireuen, menunjukkan sikap mempengaruhi atau memprovokatori para napi lain untuk menimbulkan kerusuhan, agar bisa kabur dan meloloskan diri dari Rutan tersebut.

Kepala Cabang Rutan Bireuen, Irfan Riandi, S.Sos (foto) mengungkapkan hal itu kepadaKoranBireuen di ruang kerjanya, Selasa (24/5/2016).

“Untuk mencegah timbulnya kerusuhan napi dan tahanan Rutan Bireuen yang beresiko kaburnya tahanan, kami mengantisipasinya dan mengambil sikap keempat tahanan tersebut, sesuai perintah Dirjen Pemasyarakatan Pusat, dipindahkan ke LP Tanjung Gusta Medan,” jelas Irfan Riandi.

Menurut Irfan, keempat napi tersebut telah divonis Majelis Hakim PN Bireuen, November 2015. Dua napi dihukum seumur hidup dan dua napi lagi dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun.
Kacab Rutan Bireun Irfan Riandi S.Sos  
Dua napi yang dihukum seumur hidup Yuswitar bin M Yusud (46), pekerjaan sopir asal Desa Beunot Kecamatan Meureudu (Pidie Jaya) yang melanggar pasal 115 ayat (2) UU No 35/2009 dan Faisal bin Ahmad (36), sopir, asal Desa Blang Bladeh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen yang melanggar pasal 114 ayat (2) UU No 35/2009.

Sementara dua napi yang dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun, melanggar pasal 115 ayat (2) UU No 35/2009. Kedua mereka terdiri dari Muliadi bin Saiful (27), sopir asal Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dan Rusli bin Abdullah (50), sopir asal Desa Geudong-Geudong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Ditanya jumlah napi dan tahanan Rutan Bireuen, Irfan Riandi mengatakan, terus melonjak tajam dari tahun ke tahun dan sudah over kapasitas. Penghuninya sudah mencapai 350 napi dan tahanan, termasuk enam diantaranya napi wanita, dari kapasitas tampung Rutan Bireuen yang hanya 70 tahanan.

“Ke-350 napi dan tahanan Rutan Bireuen, 70 persen diantaranya didominasi napi dan tahanan kasus narkoba,” ungkap Irfan Riandi.(PAS/KB)

BAPANAS/Palembang- Pucuk pimpinan Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Baturaja resmi diserahterimakan dari pajabat lama, Chairul Umri, kepada pejabat baru, Herdianto, Senin (23/5) di Aula Rutan Baturaja.

Prosesi tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Zulkipli.

Pejabat baru Karutan Baturaja, Herdianto, sebelumnya menjabat Kepala Kesatuan Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Linggau.

Sedangkan Chairul Umri kini mengemban tugas baru sebagai Kepala Sub Bidang Kesehatan Perawatan dan Pengelolaan Badan Baran di Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan.

“Mutasi jabatan pejabat Aparatur Sipil Negara jajaran Kemenkumham adalah hal biasa untuk penyegaran tugas dalam peningkatan kinerja.

Lanjutnya, Semoga pejabat baru dapat melanjutkan program pejabat yang lama demi mencapai peningkatan kinerja yang lebih baik dari sebelumnya,” harap Zulkipli.

Pada momen tersebut, Zulkipli juga menekankan bahwa target kinerja Kemenkumham tahun 2016 di lapas dan rutan, yakni zero pengguna narkoba, akan dievaluasi pada triwulan ke-IV dengan harapan tidak ada petugas lapas dan rutan yang terlibat narkoba, baik sebagai pemakai ataupun pengedar.

“Di Rutan Baturaja juga akan dirpgramkan tes urin bagi pejabat, petugas, dan Warga Binaan Pemasyarakatan,” tegasnya.(PAS/BP)

BAPANAS/Jakarta- Ratusan aset negara yang bernilai triliunan rupiah tidak sedikit yang tercecer dan banyak yang tidak terdata. Untuk menyelamatkannya, Kemenkum HAM tancap gas mengerjakan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan dikelola dalam satu pintu yaitu Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

“Ada ratusan triliun aset aset sitaan dan rampasan itu yang harus diselamatkan. Mulai dalam bentuk barang barang berharga, kayu ilegal loging, uang sitaan, tanah dan bangunan, kapal kapal sitaan, minyak dan gas dan aset aset berharga/bernilai lainnya yang disita atau dirampas sebagai aset negara,” kata Dirjen Peraturan Perundangan (PP) Kemenkum HAM Prof Widodo Ekatjahjana Senin (23/5/2016).

Widodo yang saat ini sedang ada di Jepang menyatakan nantinya pengelolaan benda sitaan dan harta rampasan akan dikelola dalam satu pintu dan satu komando yaitu Rupbasan. Saat ini pengelolaannya tercecer di lebih dari 15 instansi penyidik/penyidik PNS (PPNS).

“Dalam penyusunan Rancangan Perpres itu, semua kementerian maupun lembaga harus mengedepankan kepentingan negara, tidak boleh mengedepankan ego sektoral sebagaimana hal tersebut sering diamanatkan oleh Presiden.

Rancangan Perpres itu harus dilandasi oleh semangat untuk mencegah kerugian negara yang terus menerus, melindungi aset aset sitaan dari penyalahgunaan serta melindungi hak hak tersangka atau terdakwa,” papar Widodo.

Oleh sebab itu, pihaknya telah mengundang berbagai instansi terkait yang bersentuhan langsung dengan benda sitaan dan benda rampasan di kantor Kemenkum HAM pada Kamis (18/5/2016).

Hadir dalam diskusi pembahasan itu di antaranya adalah Kementerian Setneg, Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung serta tuan rumah yang diwakili oleh Direktorat Rupbasan Kemenhum HAM dan Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM.
Salahsatu mobil sitaan terpidana korupsi  
Dalam pembahasan tersebut semua kementerian dan lembaga sepakat pentingnya untuk membenahi regulasi tentang tata kelola Rupbasan ini diatur dalam bentuk Rancangan Perpres dan pengaturannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Ada kurang lebih 15 kementerian atau lembaga dan badan yang terkait dengan pengelolaan barang sitaan ini akan dilibatkan dalam pembahasan pembahasan berikutnya.

Termasuk pelibatan para pakar atau ahli dan praktisi serta publik untuk mendapatkan masukan-masukan,” cetus mantan Dekan FH Universitas Jember itu.

Widodo yakin dalam hitungan bulan Perpres itu akan segera selesai dan pengelolaan aset negara itu segera dikelola dalam satu pintu.“Dalam waktu tiga empat bulan ini, kami optimis hal itu bisa terealisasi,” cetus Widodo.

Di tempat terpisah, pakar hukum pidana dari Fakultas Hukun Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Dr Hartiwiningsih mengemukakan pentingnya Pemerintah duduk bersama untuk berkomitmen agar tidak ada lagi sikap ego sektoral dalam mengatur masalah Rupbasan ini. Selama ini pengelolaan yang bersifat sektoral di tiap tiap kementerian maupun lembaga penegak hukum cenderung menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

“Sulit untuk dikoordinasikan walaupun sudah ada Peraturan Bersama yang dibuat oleh Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Keuangan pada tahun 2011.

Bahkan dengan pola tata kelola yang sangat sektoral itu aspek pengawasan dan upaya penyelamatan aset-aset sitaan dan rampasan itu nyaris tidak ada. Negara dan pihak tersangka atau terdakwa cenderung terus dirugikan dengan berbagai modus penggelapan dan tata kelola penyimpanan yang berjalan di lorong gelap ini,” ucap Prof Har.(PAS/detikcom)

BAPANAS/Kepri- Kanwilkum HAM Kepulauan Riau (Kepri) mengusulkan perlunya dibangun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Natuna.  Pembangunan Lapas tersebut dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba dan tindak kriminal lainnya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan(Kadiv PAS) Kepri, Alfi Zahrin  Kiemas kepada sejumlah awak media, Senin (23/5/2016) usai acara pelantikan dan pengambilan sumpah David Hasudungan Gultom sebagai Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIA Batam.

“Memang, di Kepri maupun di Batam ini sudah sangat tinggi kasus narkotika, bahkan mencapai 50 persen untuk kalangan masyarakat. Jika untuk tindak pidana pembunuhan tak seberapa. Akan tetapi, kita sudah rencanakan untuk mengusulkan pembangunan Lapas kelas II A di daerah Natuna dan mudah-mudah cepat dibangun,” ujar Kadiv PAS Kepri.

Nantinya, lanjut Kiemas,  lembaga pemasyarakatan tersebut sama seperti lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan di Cilacap. Sedangkan narapidana yang ditempatkan di Lapas tersebut adalah narapidana narkotika atau narapidana kasus pembunuhan.

“Pembangunan Lapas di daerah Natuna itu sama dengan di Lapas Nusakambangan, Cilacap itu. Itu dikhususkan untuk hukumannya lama dan terpidana tinggi seperti kasus Narkotika atau pembunuhan.
Kadiv PAS Kepri Alfi Zahrin Kiemas  
Jadi, setiap terpidana tinggi seperti narkotika yang ada di kota Batam, akan digeser kesana. Bahkan, gedungnya itu nantinya akan menampung sebanyak 1000 narapidana,” tambahnya dia lagi.

Dikatakan dia, untuk pembangunan Lapas di Natuna itu sudah disiapkan lahan seluas 10 hektar. Yang akan dijaga ratusan personel TNI-Polri berseragam lengkap.

 Akan tetapi, rencana ini masih tahap proses pembahasan di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jakarta, yang dilanjutkan ke anggota DPR RI. Karena DPR yang mengesahkan anggarannya.

“Lahannya itu sudah ada seluas 10 hektar. Bahkan, nantinya akan dijaga ratusan personel TNI-Polri berseragam lengkap. Namun, wacana atau rencana ini akan masih dibahas lagi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jakarta, yang dilanjutkan ke DPR RI. Dari hasil itulah DPR mengesahkan anggarannya,” beber dia.

Dalam hal ini, ujar dia, sesuai arahan Pak Menteri dan Presiden, bahwa kita melawan narkoba ini bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri.

Karena diketahui, jika Indonesia ini sudah darurat Narkoba. Oleh karena itu, zero narkoba, zero handpone serta akan terus dilakukan penggeledahan terhadap napi.

“Apa pun permasalahannya, kita tetap perangi untuk melawan narkoba. Hal ini sesuai dengan arahan dari pak Menteri dan Presiden untuk melenyapkan jenis narkotika itu. Kita juga sudah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri.(PAS/BP)

BAPANAS/Lampung Utara- Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotabumi, Lampung Utara, berhasil menggagalkan pengiriman Narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Rutan Kotabumi, Minggu (22/5) pukul 13:30 Wib.

Bungkusan plastik hitam yang berisi roti dan narkoba jenis sabu sabu paket besar tersebut, di tangkap langsung oleh Pelaksana Harian (PLH) Rutan Maman Firmansyah.

”Awalnya saya mendapat laporan dari petugas yang merasa curiga ada pengunjung yang datang akan menitipkan bungkusan makanan untuk tahanan, Namun saat dipersilakan masuk untuk diperiksa barang bawaannya, pengunjung itu seperti ragu dan tidak bersedia. Dengan alasan ingin menelepon seseorang terlebih dulu,” ujar Maman.
Personil polisi memeriksa makanan berisi sabu  
Dilanjutkannya, setelah beberapa lama pengunjung tersebut datang lagi lalu mengetuk pintu kembali, dan saat itu salah satu petugas kita F yang membuka pintu dan menerima bungkusan tersebut, lalu F memanggil J salah satu Tamping untuk mengantarkan bungkusan berisi makanan berupa roti ke Blok Wanita (BW).

"Karena curiga lalu saya memeriksa bungkusan yang di bawa J tersebut dan ternyata berisikan roti tujuh bungkus dan ada narkoba jenis sabu sabu paket besar di dalamnya,Pengunjung tersebut membawa sepeda motor matic, memakai helm dan baju batik”,katanya lagi.

Mendapatkan penangkapan sabu tersebut pihak nya langsung menghubungi Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara, yang tak lama langsung tiba dilokasi, dan guna pengembangan lebih lanjut saat ini J telah dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan,” Ungkapnya.(PAS/BP)

BAPANAS/Banda Aceh- Kakanwilkum HAM Aceh yang baru Drs Gunarso Bc.IP kemarin Senin (23/5/2016) setidaknya melantik serta mengambil sumpah 3 Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan 3 Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) di jajaran Lingkungan Kanwilkum HAM Aceh.

Salah satunya adalah Karutan Blang Pidie yang baru yakni Erwin Saleh Siregar A.Md. IP. SH putra Madina yang menggantikan Bakhtiar Sitepu yang dimutasikan mejadi Karutan Kelas IIB Sidikalang, Sumatera Utara.
Karutan Blang Pidie Erwin Saleh Siregar A.Md,IP  
Sesuai keputusan Menkum HAM RI Nomor SEK.08,KP.03.03 Tahun 2016 mengangkat erwin saleh siregar mantan Karutan Kelas IIB Kandangan,Kalimantan Selatan menjadi Karutan Kelas IIB Blang Pidie.

Dari Catatan Tim BAPANAS, Erwin saleh siregar yang pernah meniti awal karirnya sebagai staff KPR (Kesatuan Pengamanan Rutan) Kelas I Medan.

Mantan Karutan Kelas IIB Kandangan ini juga tercatat sebagai alumni AKIP Angkatan 33 dan lulusan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara tahun 2007 dan berhasil meraih gelar Sarjana Hukum.(PAS/TSA)

BAPANAS/Banda Aceh- Sebanyak 6 (Enam) Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (Ka UPT) dilakukan pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kakanwilkum HAM) Aceh Drs. Gunarso Bc.IP di Aula Utama Kantor Wilayah Hukum  dan HAM (Kanwilkum HAM) Aceh, Senin (23/5/2016).

Ialah Irman Jaya adalah salah satu Dari 6 Ka UPT lainnya yang dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Kakanwilkum HAM Aceh hari ini.

Irman jaya diberi kepercayaan menjabat sebagai Karutan (Kepala Rumah Tahanan Negara) Kelas IIB Tapak Tuan,dimana sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan LP Kelas IIA Lhokseumawe.
Karutan Tapak Tuan Irman Jaya bersama keluarga saat dan usai pelantikan  
Demikian juga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon kini sepenuhnya dipercayakan dijabat oleh Efendi SH yang sebelumnya menjabat Kasi Binadik LP Klas IIB Langsa.

Disamping melantik dan mengambil sumpah 3 Karutan, Kakanwilkum HAM Aceh melakukan hal yang sama pada 3 Kepala Lembaga Pemasyarakatan lainnya,yakni:

Muhammad Drais Sidik, Bc.IP., S.H., M.H. sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh. Jabatan lama Kabid Keamanan, kesehatan, Perawatan Narapidana/Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Baran pada Kanwil Kemenkumham Jambi.
Karutan Lhoksukon Efendi SH  

Masudi, Bc.IP, S.Pd, sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang. Jabatan lama Kabid Pembinaan Narapidana pada Lembaga Pemsyarakatan Kelas I Madiun.

Sapto Winarno, Bc.IP, S.H., M.H., sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Meulaboh. Jabatan lama Kabag TU pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.

Erwin Saleh Siregar, A.Md.IP., S.H., sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Blangpidie. Jabatan lama Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kandangan.(PAS/TSA)

M.Drais Siddiq saat jabat kalapas lhokseumawe  
BAPANAS/Banda Aceh- Hari ini Kakanwilkum HAM Aceh yang baru Gunarso melantik sejumlah Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) di Lingkungan Kanwilkum HAM Aceh,pelantikan dilaksanakan di Aula Utama Kanwilkum HAM Aceh yang dihadiri seluruh pejabat struktural kantor wilayah serta kepala UPT (Unit Pelaksana Tekhnis ) se-Aceh, Senin (16/5/2016).

Salahsatu Kepala UPT yang dilantik yakni Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh M. Drais Siddiq menggantikan Kalapas maupun Plt Kalapas yang lama yakni Ahmad Faedhoni dan Joko Budi Setianto yang dimutasikan keluar daerah Aceh.

M. Drais Siddiq bukanlah sosok yang asing dilingkungan Kanwilkum HAM Aceh, Pada tahun 2013 M. Drais Siddiq pernah menjabat Lapas Kelas IIA Lhokseumawe menggantikan Edi Teguh Widodo.

Belakangan M. Drais Siddiq di copot sebagai kalapas lhokseumawe karena banyaknya napi bebas keluar masuk lapas dengan latar belakang adanya pemeberian sejumlah kompensasi kepada drais.

Penyebab lainnya dicopot dari jabatannya sebagai kalapas lhokseumawe yakni temuan sidak dari Kakanwilkum HAM Aceh serta Dirkamtib Ditjen PAS Belasan napi ditemukan tidak berada didalam lapas lhokseumawe tanpa alasan serta surat izi  yang jelas.

Berikut Tim BAPANAS menghimpun rekam jejak sejumlah kasus yang terjadi saat M. Drais Siddiq memimpin LP Kelas IIA Banda Aceh pada tahun 2013 lalu
    

1. Sabtu 02 Juli 2013 Pukul 21:00 WIB
Seorang Napi LP Lhokseumawe bernama Zaini warga Panton Labu, Aceh utara ditangkap oleh personil Polres Aceh utara di Cot Girek,Batu delapan saat sedang melakukan transaksi sabu-sabu seberat 1 ons. Napi zaini diketahui bebas keluar lapas seizin kalapas M.Drais Siddiq.

Dalam kasus ini tidak seorang pun petugas ataupun pejabat lapas yang dilakukan pemeriksaan maupun pemberian sanksi oleh Kanwilkum HAM Aceh.

Rabu 06 Juli 2013
Beberapa napi kasus narkotika jenis sabu tanpa melalui sidang TPP (Tim Penilai Pemasyarakatan) Kabur setelah mendapat izin CMK (Cuti Mengunjungi Keluarga) Ilegal yakni,

1. Fadli warga Geudong hukuman 7 tahun,Ida Walidin alias siteh warga Jeunib hukuman 8 tahun dan

2.Faisal bin Husein warga Sawang,Aceh utara hukuman 4 tahun.

Pada Selasa 03 September 2013
Sebanyak 4 Napi Bandar Narkoba Lapas Lhokseumawe dipindahkan oleh Kalapas M.Drais Siddiq ke Rutan Cabang Bireun.

Namun belakangan diketahui ke-4 napi tersebut tidak pernah masuk kedalam rutan bireun alias turun ditengah jalan,beberapa pekan kemudian salahsatu napi tersebut berhasil ditangkap kembali oleh karutan bireun saat berada salahsatu bandara.

Menurut informasi yang beredar saat itu untuk pemindahan ini,para napi bandar narkoba tersebut u telah menghabiskan uang sekitar 200 juta.

Berikut 4 napi yang dipindahkan ke Rutan Cabang Bireun dari Lapas Lhokseumawe oleh M. Drais Siddiq yakni:

1. Salmadi alias abu (45) warga Krueng Panjo Kab. Bireun hukuman 5 bulan.

2. Anwar bin Rasyid (45) warga Banda Aceh,hukuman 5 tahun.

3. Jubir M. Daud alias Kamaruzzaman warga Bireun,napi pindahan LP Cibinong hukuman 11 tahun.

4. Ilyas bin Husein warga Geulanggang Kab. Bireun,napi pindahan LP Tanjung gusta hukuman 7 tahun.  Ilyas bin Husein warga Geulanggang Kab. Bireun,napi pindahan LP Tanjung gusta hukuman 7 tahun.
M. Drais Siddiq  

Jum’at 06 September 2013
Napi Bandar Narkoba yang mendapat CMK/Asimilasi ilegal melalui izin Kalapas M. Drais Siddiq dan tidak pernah kembali ke lapas lhokseumawe, juga saat sidak Kakanwilkumham Aceh Fathlulrachman dan Dirkamtib Ditjen PAS Joko Wibowo tidak berada didalam lapas,yakni:

1. Alimuddin alias Bodrek (41) warga Alue Awee,Lhokseumawe hukuman 1 tahun 2 bulan, napi ini habiskan uang secara bertahap untuk kalapas sebanyak 35 juta.

2. Indra Budiman alias Alex (28) napi pindahan LP Tanjung pinang,Batam hukuman 8 tahun 6 bulan.

3. Ridwan alias Wan Alue (35) warga Blang jruen Tanah pasir,Aceh utara hukuman 7 tahun.

4. Wanda (40) warga Mon Geudong hukuman 8 tahun,napi ini menghabiskan uang 5 juta untuk kalapas M. Drais siddik.

4. Sufridar (40) warga Idi,Aceh timur adik ipar roky bupati aceh timur, hukuman 5 tahun,status asimilasi,uang yang diberikan pada kalapas sebanyak 10 juta.

5. Nasir warga panton labu,Aceh utara hukuman 7 tahun,status Asimilasi ilegal.

6. Razali warga Pusong Baru hukuman 7 tahun status asimilasi ilegal.

7. Finda Irawan (21) warga pusong,lhokseumawe, hukuman 7 tahun status asimilasi ilegal.

8. Nazaruddin bin Daud hukuman 13 tahun kasus ganja.

Napi Kasus Narkotika yang kabur setelah mendapat CMK ilegal dari Kalapas M. Drais Siddiq tanpa melalui sidang TPP,Yakni:

1. Sabtu 24 Agustus 2013: Asrul Bahri alias Wakdon warga meunasah masjid cunda,lhokseumawe,kasus ganja hukuman 7 tahun.

2. Maulana warga Ujung Blang,Lhokseumawe kasus narkotika jenis sabu hukuman 5 tahun.

3. Selasa 24 September 2013: Habibi warga Sumbok rayeuk penghuni kamar 6 hukuman 8 tahun dikawal oleh petugas heri saat pulang kerumah napi tersebut namun hingga kini tidak pernah kembali kelapas.

Kesemua napi yang mendapat izin CMK maupun Asimilasi ilegal dari Kalapas M. Drais Siddik dan akhirnya kabur tidak pernah dilaporkan ke pihak berwajib.

Demikian juga pihak Kanwilkumham Aceh serta Ditjen PAS tidak pernah melakukan pemeriksaan ataupun menjatuhkan Sanksi terhadap petugas yang terlibat dalam pengawalan maupun pengeluaran napi tersebut.(PAS/TSA)

Bapanas - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru berupaya mencuci otak para narapidana narkoba, sebagai bagian dari upaya rehabilitasi.

Kepala Bidang Pembinaan Lapas, Agus Heryanto, mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) memberi penyuluhan dan bimbingan konseling.

“Sudah satu minggu ini kita realisasi untuk cuci otak para napi narkoba, agar mereka benar-benar jauh dari narkoba,” kata Agus.

Cara yang dilakukan adalah dengan menekankan upaya dialogis dengan para napi, agar mereka benci dengan narkoba, dan tidak lagi terjebak barang haram tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan Lapas Lowokwaru, Agus Heryanto.Add caption
“Perkembangannya cukup signifikan, pola pikir mereka sudah mulai berubah, tapi hasil akhir tetap ada pada warga binaan itu sendiri,” tandasnya.

Ia juga menegaskan, Lapas Lowokwaru zero handphone dan narkoba bagi para napi. Jika ada dugaan pengendalian narkoba dari dalam lapas, pihaknya masih menyelidiki hal itu.

“Memang ada wartel dalam lapas, tapi kita masih telusuri dari situ,” tukasnya.

Tak hanya itu, bagi napi yang masuk kategori Orang Dengan HIV Aids (Odha), Lapas Lowokwaru menempatkan mereka dalam sel berbeda, dan ada dokter yang selalu memeriksa kondisi kesehatan napi.(malangvoice.com)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.