2017-01-29

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly meminta Badan Narkotika Nasional untuk menyerahkan daftar nama bandar-bandar narkoba yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Dengan begitu, Kemenkumham bisa memindahkan mereka ke lembaga pemasyarakatan yang memiliki pengamanan ketat.

"Mana yang ditengarai bandar-bandar yang menurut mereka punya jaringan, kita kirim ke (Lapas) Gunung Sindur," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Yasonna mengatakan, sebenarnya sudah ada kesepakatan antara Kemenkumham dan BNN dalam menangani masalah narkoba di dalam lapas ini.

Namun, hingga kini, BNN belum mengirimkan nama bandar narkoba dari 39 LP yang terindikasi terlibat jaringan internasional.

Baca: Napi di 39 Lapas di Indonesia Kendalikan Bisnis Narkoba dari Balik Penjara

"Jadi nanti akan saya surati mana itu kan dia (Kepala BNN Budi Waseso) bilang ada 39 LP, orang orangnya kita lock in aja di satu tempat. Bila perlu kita kirim ke Pasir Putih (Nusakambangan). Itu juga sangat secure," ucap Yasonna.

Yasonna mengakui kebanyakan lapas di Indonesia masih memiliki fasilitas pengamanan dan penjagaan yang minim.

Napi juga melakukan berbagai macam cara untuk menyelundupkan telepon genggam ke dalam lapas. Belum lagi ada sejumlah oknum petugas lapas yang ikut membantu.

Oleh karena itu, lapas dengan pengamanan ketat seperti di Gunung Sindur dan Nusakambangan sangat dibutuhkan untuk membatasi gerak para bandar yang mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.

"Sehingga kita nggak jadi kambing hitam saja terus. Baiknya kan begitu," ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kepala BNN Budi Waseso mengatakan, pihaknya menemukan 72 jaringan narkoba internasional yang bergerak di Indonesia dan memanfaatkan para napi di 22 lapas.

"Kami dapat membuktikan keterlibatan 22 LP itu dengan bukti akurat," kata Budi Waseso, Kamis (2/2/2017).

Belakangan, data menunjukkan lapas yang terindikasi jadi tempat transaksi narkoba bertambah menjadi 39.

Budi Waseso mengungkapkan, indikasi LP sebagai tempat transaksi narkoba diketahui juga dari percakapan di telepon seluler dari LP ke sejumlah bandar di luar negeri.

Ada tiga negara yang paling sering menjadi tujuan utama dalam komunikasi dari LP-LP, yaitu Malaysia, Singapura, dan Tiongkok.

"Alat pendeteksi kami mampu menangkap semua percakapan di telepon seluler di dalam LP, termasuk negara-negara yang masuk dalam jaringan komunikasi itu. Kami bisa tahu sampai titik koordinat lokasi percakapan," ujar Waseso.(Kompas)

JAKARTA,(BPN)-Praktik ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut menunjukkan betapa rapuhnya keamanan lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, pihaknya menemukan 72 jaringan narkoba internasional yang bergerak di Indonesia dan memanfaatkan para napi di 22 LP.

"Kami dapat membuktikan keterlibatan 22 LP itu dengan bukti akurat," kata Budi Waseso, Kamis (2/2/2017).

Terakhir, BNN mengungkap kasus empat narapidana LP Tanjung Gusta, Medan yang mengendalikan penyelundupan 10 kilogram sabu dari Malaysia.

Empat napi itu mendapat bantuan dari 11 orang lainnya untuk mengedarkan sabu. Salah satu kaki tangan para napi itu, Benny, tewas ditembak karena melawan saat ditangkap.

Belakangan, data menunjukkan LP yang terindikasi jadi tempat transaksi narkoba bertambah menjadi 39.

Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Inspektur Jenderal Arman Depari mengungkapkan, hampir seluruh LP di Indonesia terindikasi sebagai tempat transaksi narkoba.

"Praktik bisnis gelap narkoba dari balik penjara banyak terjadi di LP di kota-kota besar, yaitu LP Cipinang dan LP Wanita Pondok Bambu di Jakarta, LP Kerobokan di Bali, LP Medaeng di Surabaya, dan LP Pemuda Tangerang," kata Arman.

Dia menambahkan, BNN dan Polri tak punya kewenangan mandiri membersihkan praktik ini di LP.

Tiga negara tujuan

Budi Waseso mengungkapkan, indikasi LP sebagai tempat transaksi narkoba terungkap juga dari percakapan di telepon seluler dari LP ke sejumlah bandar di luar negeri.

Ada tiga negara yang paling sering menjadi tujuan utama dalam komunikasi dari LP-LP, yaitu Malaysia, Singapura, dan Tiongkok.

"Alat pendeteksi kami mampu menangkap semua percakapan di telepon seluler di dalam LP, termasuk negara-negara yang masuk dalam jaringan komunikasi itu. Kami bisa tahu sampai titik koordinat lokasi percakapan," ujar Waseso.

Empat napi di LP Tanjung Gusta yang mengendalikan penyelundupan 10 kg sabu asal Malaysia itu dapat leluasa memesan sabu di Malaysia lewat jaringan telepon seluler.

Ayong (51), napi yang sudah divonis hukuman mati, yang memesan sabu ke Malaysia. Ayong dibantu tiga napi lain untuk mendapatkan kurir sebagai kaki tangan mereka di luar penjara, yakni HAR (41), AT (33), dan AV (43).

Dengan bantuan tiga napi itu, Ayong yang terlibat penyelundupan 270 kg sabu pada 2015 tersebut bisa memperoleh tujuh kurir, yakni Benny yang tewas ditembak tim BNN, JAM (39), AL (33), YAN (42), SY (22), DAV (36), dan PREM (37). Para kurir itu ditangkap di Medan pada 12 Januari lalu

Besarnya kekuatan jaringan narkoba internasional menggempur Indonesia, menurut Waseso, harus ditangkal dengan kekuatan di semua lini di dalam negeri.

"Dalam waktu dekat, kami akan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengatasi transaksi narkoba dari LP," ucap Budi Waseso.(kompas)
Kepala BNN Komjen Budi Waseso

JAKARTA,(BPN)  - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai pemberantasan peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan memang bukan hal mudah.

Hal itu diungkapkan Trimedya menyusul informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa terdapat bisnis narkoba yang dijalankan dari 39 lapas di Indonesia.

Trimedya menuturkan, salah satu permasalahannya adalah dari aparat lapas dan rutan yang masih longgar dalam melakukan pengawasan.

"Memang perlu tindakan yang tegas terhadap aparatur. Mereka bisa bebas kan karena aparatur," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

"Punishment (hukuman) petugas-petugas di lembaga pemasyarakatan kalau tidak dilakukan secara efektif ya akan tetap merajalela," ujarnya.

Seringkali, kata dia, narapidana memberi uang pelicin kepada para pegawai lapas untuk bisa bebas "berkegiatan".

"Kepala Lapas banyak yang main golf. Dari mana dia beli stik dan biaya membernya? Kami sering dengar stiknya dari narapidana juga, member (keanggotaan) golfnya dibiayai narapidana juga," tutur Politisi PDI Perjuangan itu.

Salah satu sebab mengapa para penjaga lapas kerap mudah diberi uang pelicin oleh para narapidana adalah karena minimnya insentif bagi mereka.

Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,3 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan lapas atau rutan.

Hal ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan over capacity atau kelebihan muatan lapas. Sehingga, narapidana dari beberapa lapas yang kelebihan muatan akan dipindahkan ke lapas baru.

Terkait hal tersebut, Trimedya menilai fokus Kemenkumham seharusnya tak hanya pada pembangunan fisik namun pada sisi pengawasan lapas dan rutan serta kesejahteraan pegawai lapas.
Trimedya Panjaitan 

"Pemindahan (narapidana) itu kelihatannya bagus tapi bukan solusi. Karena pindah pun ke lapas mana, kalau prilaku pegawai lapasnya sama, enggak menyelesaikan persoalan," ucap Trimedya.

Pihaknya mengusulkan penambahan anggaran di Kementerian Hukum dan HAM untuk penambahan gaji atau honor pegawai lapas.

Ke depan, Komisi III juga berencana mengajak pemerintah, terutama Menkumham, untuk membedah persoalan di lapas dan rutan.

"Soal gaji atau honor pegawai-pegawai lapas, kalau mereka rendah sekali (gaji atau honor) kan itu salah satu pintu. Jadi Pak Laoly memang harus serius," tuturnya.(Kompas)

SUKABUMI,(BPN)- Menteri Hukum dan Hak Aaasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly meresmikan 10 lembaga pemasyarakatan (Lapas) industri berbasis agribisnis di Jawa Barat. 

Keberadaan lapas industri tersebut diharapkan meningkatkan kapasitas warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan produksinya bisa membantu ketahanan pangan nasional.

Peresmian dilakukan di Lapas Kelas III Warungkiara, Kabupaten Sukabumi Sabtu (4/2). Lapas Kelas III Warungkiara ditetapkan sebagai lapas industri berbasis agrobisnis berupa penggemukan sapi potong dan pertanian penunjang pangan dalam bentuk peternakan terpadu dengan kapastas 200 ekor sapi.

Sementara, sembilan lapas industri lainya yakni Lapas Kelas I Cirebon yakni produksi kain tekstil dan rotan, Lapas Kelas I Sukamiskin berupa percetakan, Lapas Kelas III Bekasi produksi sarana dan prasarana industri manufaktur, Lapas kelas II karawang industri budidaya perikanan dan sarana perikanan. 

Selanjutnya, Lapas kelas III Gunung Sindur budidaya ikan air tawar dan industri pengolahan pakan ikan, Lapas kelas II Bogor industri pengolahan daging sapi dan ikan dalam bentuk bakso dan hasil pemasaran industri. 

Lapas kelas IIB Sukabumi pengolahan daging sapi dan ikan dalam bentuk abon dan pemasaran hasil, Lapas kelas II Cibinong berupa penggemukan sapi potong kapasittas ekor 144 ekor, dan Lapas kelas II Kuningan pengemukan sapi potong sapi ekor dan pertanian penunjang pakan sapi.

"Peresmian 10 Lapas Industri di Jabar ini bukan seremonial belaka, melainkan keinginan pemerintah menghadirkan negara dalam bentuk membimbing warga binaan agar bisa kembali ke tengah masyarakat," ujar Yasonna. 

Harapannya, selepas dari pemasyarakatan warga binaan menjadi sumber daya mansuai yang produktif dan taat hukum. 

Semangat untuk merevitaliasi lapas menjadi sentra industri ini terang Yasonna diharapkan mampu mencetak SDM yang kompeten dan mampu berkompetisi di era global. 

Lapas lanjut dia tidak hanya membina WBP secara konvensional belaka. Melainkan menjadi salah satu sarana mendorong dihasilkannya produk-produk berkualitas dan berperan dalam pemasukan pada kas negara dan penghasilan bagi narapidana yang produktif. (Replubika)

JAKARTA,(BPN) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat menyoroti pengendalian perdagangan gelap narkotika dari dalam lembaga permasyarakatan (lapas) yang dirasa tidak efektif. Padahal, bermacam langkah dan upaya telah dilakukan untuk mengatasi, termasuk penerapan hukuman mati dan eksekusi.

“Kami mendesak pemerintah untuk memikirkan ulang kebijakan narkotikanya dan mencari alternatif solusi,” ujar perwakilan Advokasi Komunikasi LBH Masyarakat, Yohan Misero, dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Februari 2017.

LBH Masyarakat menyoroti kemudahan masuknya akses telekomunikasi seperti ponsel ke dalam lapas menjadi salah satu faktor penyebab yang perlu didalami. 

Sebab, terdapat sejumlah kemungkinan seperti pengawasan yang lemah, penyuapan sipir, hingga kesejahteraan sipir.

LBH Masyarakat menjelaskan diperlukan analisis dari sudut pandang narapidana, bahwa hidup di dalam penjara mahal. Hal itu disebabkan budaya pungutan liar yang sudah kronis. 

“Setiap layanan kamar, alat mandi, makanan, dan lain-lain di dalam penjara juga memiliki harganya masing-masing, hal ini membuat narapidana perlu memiliki sumber penghasilan sendiri," katanya.  Hal ini yang kemudian mendorong narapidana untuk kembali melakukan tindakan melawan hukum.

Lembaga ini menjelaskan sipir di lapas mengalami kesulitan untuk mengawasi seluruh narapidana.

Sebab, sebagian besar lapas di Indonesia saat ini terpaksa menampung narapidana dengan jumlah yang melebihi kapasitasnya. 

Pemerintah selama ini telah merencanakan langkah untuk menyiasati pengawasan, yaitu melalui pengadaan kamera pengintai (CCTV) dan pemindai badan. 

“Jika CCTV dan pemindai badan itu disupervisi oleh orang yang juga korup dan terlibat dalam permainan gelap ini, maka semua pengadaan aka sia-sia,” ujar dia.

Sehingga, LBH Masyarakat pun mendesak untuk dilakukan transparansi sebagai bentuk keseriusan pemerintah. “Sayangnya kami tidak melihat hal itu, baik soal transparansi dan keseriusan sampai hari ini,” kata Yohan.(tempo)

JAKARTA,(BPN)- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan sudah menjadi rahasia umum. 

Apalagi 40-50 persen penghuni penjara adalah narapidana narkoba yang juga membutuhkan barang haram tersebut.

"Itu rahasia umum bahwa kalau terjadi di penjara ya seperti itu," kata Kalla, Jumat, 3 Februari 2017, di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. 

Dia mengatakan 40-50 persen penghuni lapas adalah terpidana narkoba. "Akibatnya, justru pedagangan itu sendiri yang paling efektif itu di penjara sendiri, orang butuh," kata Kalla.

Kalla mengatakan hal ini terkait pernyataan dari Badan Narkotika Nasional yang mengatakan peredaran narkotika dikendalikan dari 39 lapas. Menurut JK, penghuni lapas juga diisi para gembong narkoba selain pemakai narkoba. 

Kondisi ini dimanfaatkan para gembong untuk tetap menjalankan bisnis haramnya dari balik sel.

"Sekarang apa susahnya, selama you punya hp, macam-macam, bisa memerintah siapa-siapa. Itu yang terjadi sebenarnya," kata Kalla. Hal ini terjadi meskipun penghuni penjara dilarang menggunakan handphone. "Cuma kenyataannya, ya begitu."

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan peredran narkoba di lapas adalah hal memalukan. Dia minta kepada jajarannya agar hal tersebut tidak terulang lagi. 
Wapres Djusuf Kalla

"Saya tadi pengarahan kepada semua eselon II, saya bilang ini memalukan," kata Yasonna di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jumat, 3 Februari 2017.

Yasonna mengancam akan menindak petugas lembaga pemasyarakatan. "Jadi, kalau kepala LP-nya, ya dua ke atas, kepala kanwil kena," ujarnya. 

Ia mengakui tidak mudah menindak peredaran narkotik di lembaga pemasyarakatan karena melibatkan uang besar. Apalagi peredaran narkotik juga menggunakan jaringan yang besar.(tempo)

SURABAYA,(BPN)) - Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat narkoba yang dikendalikan dari lapas di Depok, Jawa Barat. Sekitar 20 kilogram sabu diamankan petugas.

Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jumat (3/2/2017), menjelaskan, sabu kristal yang disita ditaksir senilai Rp 50 miliar. Selain itu, turut disita 5 liter sabu cair, alat pengering, timbangan, kartu SIM, dan barang bukti lain.

Pembongkaran sindikat ini berawal dari penangkapan seorang pembantu berinisial YN, yang berperan sebagai pengedar di kawasan Tegalsari, Surabaya. Polisi terus mengikuti pergerakan YN hingga ke Depok.

Pada 28 dan 30 Desember 2016, polisi meringkus 3 tersangka, yakni DA, SA, dan FE. Dari pengembangan kasus, polisi mengamankan sejumlah tersangka lain dengan kasus berbeda.
Sindikat jaringan narkoba lapas di depok 

Dari tangan empat tersangka YN, DA, SA, dan FE, polisi menyita sabu lebih dari 17 kg. Para tersangka selama beroperasi mengemas sabu dalam bungkus snack untuk mengelabui petugas.

"Pengembangan selama 10 hari, kita ada yang ke Kalbar, Depok," kata Irjen Machfud.

Saat petugas yang menyamar menemui tersangka di lapas itu, kata Kapolda, tersangka meyakinkan bahwa transaksi aman.

"Dari situlah diungkap tempat penyimpanan dan didapatkan 17 kg. Pengedar dan pengendali berada di LP. Penghubung dari LP dapat pembagian narkotika dari pengambilan barang," jelasnya.(detikcom)

BAPANAS- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap bahwa 75 persen peredaran narkoba di Indonesia dikendalikan dari balik jeruji besi atau lembaga pemasyarakatan (lapas). Dan secara keseluruhan, omset atas bisnis haram tersebut tembus mencapai Rp63,1 triliun per tahunnya.

"75 Persen peredaran narkoba di Indonesia dikendalikan dari dalam penjara," kata Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN, Aidil Chandra Salim, usai menandatangani nota kesepahaman dengan Universitas Indonesia di gedung rektorat UI Depok, Jumat 22 Mei 2015.

Dengan pasar yang seperti ini, lanjut Chandra, narkoba berkembang dengan pesat. Sebab, 50 persen tahanan, umumnya adalah kasus narkoba.

"Jika begini terus apakah lapas atau sel cukup untuk menampung mereka? Di sini kita perlu menyamakan persepsi dulu beda antara pengguna dan pemakai," ujar dia.

Menurutnya, tidak adanya kesamaan persepsi di antara penegak hukum membuat kasus tersebut semkain sulit untuk dicari solusinya.
Lapas  

"Di lapangan ada perbedaan persepsi, lebih mudah masuk ke tahanan. Padahal, dengan cara itu penjara over capacity. Harusnya bisa direhab. Yang harus direhab malah di penjara. Presiden Jokowi juga mendorong agar kita menyelamatkan ratusan ribu pengguna," tuturnya.

Pemerintah Indonesia mendeklarasikan perang terhadap narkoba. Bahkan eksekusi mati bagi mereka yang terbukti mengedarkan narkoba di Indonesia sudah dilakukan sebanyak dua kali.

Meskipun demikian, peredaran narkoba dari balik penjara belum juga berhenti. Salah satu yang masih melakukannya misalnya Freddy Budiman.

Freddy adalah bandar narkoba yang memiliki jaringan internasional. Kejaksaan Agung memastikan bahwa Freddy Budiman menjadi terpidana mati yang akan diprioritaskan untuk dieksekusi mati.(viva)

BAPANAS-Bandar Narkoba yang sudah masuk bui ternyata tak lumpuh sepenuhnya. Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ada transaksi mencurigakan sebesar Rp3,6 triliun.

Transaksi itu disamarkan dengan pembayaran tagihan barang konsumsi. PPATK menyebut pelaku mengendalikan transaksi dari bilik penjara.

Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso menyatakan, lembaganya menemukan transaksi mencurigakan yang mengarah pada bandar narkoba. Yang mengejutkan, pelakunya ada dua orang. Mereka mengendalikan dari balik jeruji penjara. "Dikendalikan oleh dua tahanan," kata Agus Kamis (21/4) .

Menurut Agus, dua tahanan itu itu menyamarkan transaksinya dengan modus layering, alias mengatasnamakan orang lain. "Diduga transaksi itu dilakukan oleh kaki tangan mereka," kata Agus.

Dua terduga ini menggunakan kaki tangan yang berada di luar penjara, untuk bertransaksi dengan nilai sebesar itu. Namun profil anak buah mereka, tidak sesuai dengan jumlah uang yang ada.

Uang itu disamarkan dengan pencucian uang. Modusnya dilakukan lewat usaha money changer, jual beli menggunakan lingkaran pengusaha, serta invoice asli tapi palsu. "Misalnya impor AC tapi ditulis kipas angin," ujar Agus mencontohkan.

Uang itu dikirim dari Indonesia ke banyak negara dengan modus pembayaran tagihan barang konsumsi. "Ini jaringannya dengan kerjasama dengan judi online dan money changer dan perdagangan internasional palsu," ujar Agus. PPATK telah melaporkan transaksi ini ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso menyebut transaksi jumbo ini melibatkan pemain lama. "Ada Freddy Budiman salah satunya," kata pria yang akrab disapa Buwas ini, seperti dipetik dari Detik.com, Jumat (22/4).

Sedang nama lainnya sedang didalami BNN. Buwas menegaskan aliran dana tersebut merupakan jaringan kelas atas yang di beberapa Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia.

Temuan ini bagi BNN bukan hal baru. Buwas menyatakan, BNN sudah mengantongi sejumlah nama terkait. "Dalam waktu dekat nama-nama itu akan segera dirilis," kata Buwas.

Nama-nama itu melibatkan jaringan besar internasional. Bandarnya biasanya ada di Malaysia dan Singapura. "Kalau Tiongkok hanya pengiriman," ujarnya. Buwas menyebut, BNN sedang menyelidiki jaringan ini.

Menurut catatan CNN Indonesia, Freddy Budiman ditangkap pada 28 April 2011 karena menyelundupkan 1,4 juta pil ekstasi dari Tiongkok. Lima bulan kemudian, ia menghuni Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, hingga dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan menjadi otak penyelundupan.
Komjen Budi Waseso 

Rentang November 2012 hingga Juli 2013, ia mendekam di Lapas Khusus Narkotika Cipinang. Selama berada di sel, Freddy ketahuan masih menjalankan bisnis narkotiknya.

Bisnis itu dikendalikan dari dalam penjara Cipinang. Pada 29 Juli 2013, ia dipindah ke Lapas Batu, Nusakambangan. Meski telah diawasi sipir, Freddy ketahuan masih menggerakkan peredaran narkotik. Pada April 2015, Freddy diduga menjadi otak produksi narkotik.

Tiga tahun lalu, Kepala Subdirektorat Heroin, Narkotika Alami, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Slamet Pribadi menyebutkan, 70 persen peredaran narkoba di Indonesia dikendalikan oleh napi dari dalam Lapas.

Menurut penelitian BNN, pengendali bisnis ini biasanya napi yang telah divonis mati, namun belum dieksekusi. Ketika berada di dalam lapas, para pelaku narkoba justru mendapatkan tempat yang nyaman untuk melanjutkan bisnis haram tersebut.

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Timur AKBP Basuki Effendhy menjelaskan, kunci sukses napi bisa beroperasi karena tersedianya ponsel dan jaringan internet.

Narkoba dan uang sepenuhnya ada di luar penjara. "Bandar cukup mengatur jalur distribusi dari balik jeruji lewat ponselnya. Setelah dibayar, dia mengeceknya lewat e-banking," ungkapnya.(beritaagar)

JAKARTA,(BPN)-  Lembaga permasyaratan (lapas) di Indonesia masih menjadi tempat berbisnis narkoba baik oleh jaringan lokal maupun internasional. BNN baru-baru ini mengungkap terdapat 39 lapas yang terindikasi menjadi tempat transaksi narkoba.

"Kita sudah beli beberapa alat pendeteksi dengan APBN. Saya sudah katakan pakai alat itu. Kami sudah membeli alat scanning scanner yang cukup baik," terang Yasonna soal jurus atasi narkoba di Jakarta, Jumat 3 Februari 2017.

Menurut dia, memang belum semua lapas dipasangi alat tersebut. "Hanya lapas yang gede-gede saja karena kemampuan anggaran kami terbatas. Nanti kami beli lagi," ujar Yasonna.

Selain itu, Kemenkumham akan membangun sebuah lapas di Kepulauan Natuna.
Menkum HAM Yasona Laoly

"Kementerian punya tanah 10 hektare, namun masih kurang. Mungkin 20-30 hektare karena Natuna kan jauh," tambah Yasonna.

Rencananya, Menkumham juga membuat alat pemecah signal di lapas narkoba di Natuna. Namun dia mengatakan masih ada beberapa pertimbangan terkait persoalan ini.

"Terkadang kalau pakai alat ini (j scammer) tetangga di sekitar lapas suka complain enggak dapat signal jadi mengaturnya memang sangat berat," tandas Yasonna.(Liputan6)

SURABAYA,(BPN)-Kepala Kepolisian Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin (ketiga kanan) beserta pemuka agama menunjukkan barang bukti sabu saat gelar barang bukti dari sejumlah kasus penyalagunaan narkoba di halaman Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/2/2017).

Badan Narkotika Nasional mengungkap 39 lembaga pemasyarakatan (lapas) terindikasi ikut mengendalikan peredaran narkoba jaringan internasional. Lapas itu tersebar di sejumlah wilayah dan umumnya di kota besar. "Seperti Jakarta, Medan, Jawa Tengah, Jawa Timur," kata Kepala BNN, Komjen Budi Waseso, Jumat (3/2/2017).

Pada September 2016 Budi pernah mengungkap kalau terdapat 72 jaringan internasional narkoba yang bermain di Indonesia. Dari total itu, 48 di antaranya menggunakan 22 lapas untuk beroperasi.­­

Penyelidikan terbaru BNN mendapati kalau jaringan narkoba internasional yang dominan adalah jaringan Tiongkok. Jaringan ini bisa berkomunikasi dengan napi di lapas untuk mengendalikan peredaran narkoba di luar penjara.

Serbuan jaringan Tiongkok ke Tanah Air dibuktikan BNN dengan menggagalkan peredaran jenis narkoba 4-klorometkatinon atau dikenal dengan 4-CMC baru-baru ini. Narkoba berbentuk cairan ini didapatkan para pelaku dari Tiongkok. "Kami berhasil dapat 50 liter cairan 4-CMC," ujar Budi saat jumpa pers di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Kamis (2/2/2017).

Narkoba 4-CMC merupakan senyawa turunan katinon berbentuk kristal putih. Khusus di Indonesia, 4-CMC beredar dalam bentuk cair berwarna biru dengan kemasan jual bernama Blue Safir. Selain biru, Balai Laboratorium BNN mengidentifikasi ada warna lain yang digunakan. Seperti cokelat, hijau dan kuning.

Tidak ada takaran pasti berapa komposisi 4-CMC untuk dicampur dalam minuman. Namun, dari pengakuan tersangka, serbuk ini dapat dikemas lagi menjadi cairan siap saji sebagai campuran minuman.

Setiap 1 kilogram serbuk, menurut pengakuan tersangka, dapat menghasilkan 1.200 botol siap saji dengan volume 15 mililiter per botol. Di pasaran, minuman yang telah dicampur serbuk ini bermerek dagang Snow White dan dibanderol Rp600 ribu per gelas.

Peredaran 4-CMC di Indonesia laris manis. Yang memudahkan narkoba jenis ini lekas ngehip adalah karena bisa digunakan melalui rokok elektrik atau vape. Sebab itu BNN akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap toko penjual cairan rokok elektrik.

Modus penyelundupan ala jaringan Tiongkok ini adalah melalui perusahaan jasa titipan. Cara ini terbongkar ketika petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengendus paket mencurigakan dari Tiongkok pada 13 Januari 2017. Paket itu tercatat akan dikirim ke sebuah alamat di Tangerang.

Selain Tiongkok, bandar besar dari Malaysia dan Singapura juga menyasar Indonesia. Hal itu terdeteksi BNN dari rekaman percakapan telepon seluler yang didapat dari sejumlah lapas ke sejumlah bandar di luar negeri.

"Alat pendeteksi kami mampu menangkap semua percakapan di telepon seluler di dalam LP, termasuk negara-negara yang masuk dalam jaringan komunikasi itu. Kami bisa tahu sampai titik koordinat lokasi percakapan," ujar Budi.

Terakhir, BNN mendapati empat narapidana Lapas Tanjung Gusta, Medan, yang mengendalikan penyelundupan 10 kilogram sabu dari Malaysia. Empat napi itu mendapat bantuan dari 11 orang lainnya untuk mengedarkan.

Inspektur Jenderal Arman Depari, Deputi Bidang Pemberantasan BNN, mengungkap hampir seluruh lapas terindikasi sebagai tempat transaksi. Dalam catatannya, transaksi itu mayoritas terdapat di kota-kota besar, yaitu Lapas Cipinang, Lapas Wanita Pondok Bambu di Jakarta, Lapas Kerobokan di Bali, Lapas Medaeng di Surabaya dan Lapas Pemuda Tangerang.

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai pemberantasan peredaran narkoba dari dalam lapas bukan hal mudah. Permasalahannya adalah aparat masih longgar dalam melakukan pengawasan.

"Memang perlu tindakan yang tegas terhadap aparatur. Mereka (napi) bisa bebas (melakukan transaksi) kan karena aparatur," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Seringkali, kata dia, narapidana memberi uang pelicin kepada para pegawai lapas untuk bisa bebas "berkegiatan". "Kepala Lapas banyak yang main golf. Dari mana dia? Kami sering dengar stiknya dari narapidana juga, member (keanggotaan) golfnya dibiayai narapidana juga," tutur Politisi PDI Perjuangan itu.

Untuk menyelesaikan persoalan ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly meminta Budi Waseso menyerahkan nama-nama narapidana yang diduga mengendalikan jaringan narkoba internasional dari dalam lapas.

"Akan lebih baik saya minta ke Kepala BNN, nama-nama (napi) itu kasih ke saya, kirim ke Sindur atau ke Nusakambangan Pasir Putih. Seperti teroris kan di situ, tidak bisa gerak dia," kata Yasonna di kompleks Istana Negara, Jumat (3/2/2017).

Yasonna mengatakan antara Kemenkumham dengan BNN maupun Polri sebenarnya sudah ada kerja sama untuk mengawasi persoalan ini. Sehingga, ketika BNN menemukan ada indikasi keterlibatan napi, tinggal serahkan namanya ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Kesepakatan kami ada polisi yang mengawasi, ada BNN, sehingga tidak ada yang jadi kambing hitam. Baiknya kan begitu (serahkan namanya-red)," tutur Yasonna.

Ia menyebutkan, telah terjadi ratusan operasi pembasmian narkoba di lapas. Menurut dia, efek operasi itu telah terjadi penurunan angka peredaran narkoba.

"Tapi tidak mudah tampaknya, karena ini menyangkut uang yang sangat besar, jaringan yang besar," ujar Yasonna.(beritaagar)

BAPANAS- Sekali lagi, terungkap bisnis narkoba dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas). Itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Budi Waseso dalam jumpa pers (26/1/2015).

BNN beberapa waktu lalu menangkap GP (57), bandar narkoba di Perumahan Tebing Indah Permai, Kelurahan Bandar Utama, Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Ternyata GP adalah pelaku kawakan. Dia sudah 15 tahun main narkoba. Sempat dua kali dibui, di lapas Cipinang dan Nusakambangan (2000-2010).

GP tak pernah berhenti berdagang barang haram itu meski dia berada di balik jeruji besi. Modus bisnis barang haram GP, cukup unik: dari lapas ke lapas. Ia mendapat pasokan narkoba dari PC, seorang terpidana narkoba di lapas Cipinang. Selanjutnya GP mengedarkan sabu dan ekstasi tersebut ke empat bandar lain.

Nah, keempat jejaring GP pun semuanya masih menjadi terpidana narkoba. Mereka adalah SOD (di lapas Medaeng Surabaya), AM (lapas Nusakambangan), BOS (lapas Nusakambangan), dan AL (lapas Cipinang).

Dari fakta ini, tidak bisa dimungkiri lapas ibarat "sentra bisnis narkoba". Para bandar bisa leluasa menggerakkan jaringan peredaran narkoba dari dalam lapas. Menurut Buwas, para bandar justru merasa aman di dalam lapas karena tidak tersentuh BNN dan Polri.

Itulah sebabnya, Buwas mengancam akan melakukan tindakan keras ke lapas.

"Kalau nanti kami lakukan penyerbuan ke lapas, jangan disalahartikan kami melawan petugas lapas. Terbukti, beberapa kali ada keterlibatan oknum petugas lapas. Selama ini dibuat alasan terkait prosedur agar petugas kepolisian dan BNN tidak bisa masuk ke dalam lapas," ujar Buwas.
Kepala BNN Budi Waseso

Pengendalian bisnis narkoba dari dalam lapas, bukan kali ini saja terungkap. Yang paling fenomenal terjadi di lapas Cipinang pada 2013. Saat itu terungkap lapas Cipinang dijadikan pabrik sabu-sabu. Sebanyak 10 orang diringkus, dijadikan tersangka termasuk pegawai lapas.

Namun rupanya kasus lapas Cipinang ini tidak menjadi pemicu bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, untuk bekerja lebih keras menghentikan bisnis narkoba dari dalam lapas.

Sejumlah kasus manajemen perdagangan narkoba dari dalam lapas terus terungkap. Baik di lapas Semarang, Surabaya, Medan, Yogya sampai kota-kota kecil lainnya. Modusnya sama, dilakukan melalui komunikasi hape dan internet.

Sesungguhnya, sangat masygul seorang narapidana bisa leluasa menggunakan hape dan koneksi internet di dalam lapas. Sebab alat komunikasi itu adalah barang terlarang bagi seorang narapidana. Petugas lapas pun mengaku sering melakukan sidak ke kamar tahanan, menggeledah apa yang dimiliki penghuni lapas.

Maka dugaan paling gampang, setiap kali ada kepemilikan hape oleh terpidana, berarti ada keterlibatan petugas lapas di situ. Demikian pula bila hape digunakan untuk bisnis narkoba, bisa diduga petugas tahu.

Selama ini Kementerian Hukukum dan HAM, mengaku kesulitan memantau bisnis narkoba dari dalam lapas. Padahal, sejak Oktober 2015 di kantor Kemenkum HAM, sudah dibangun control room, dengan alat yang canggih. Dari ruang pengawasan itu, rencananya 33 lapas bisa diawasi secara langsung.

Kesulitan klasik yang disampaikan dalam mengawasi bisnis narkoba dari dalam lapas, adalah soal kelebihan penghuni. Over kapasitas lapas memang sangat menghawatirkan. Hari ini, sesuai situs pusat data sistem pemasyarakatan milik Kemenkum HAM, terjadi kelebihan kapasitas penghuni sebesar 50 persen di seluruh lapas di Indonesia.

Namun bukan berarti, kelebihan kapasitas bisa dijadikan alasan pemakluman terhadap tugas pemasyarakatan. Komisi Hukum Nasional, membuat catatan aneka persoalan dalam lapas. Sitem rekrutmen petugas yang buruk, misalnya. Ada pula soal mentalitas petugas yang buruk. Sistem pengawasan juga tidak optimal. Yang parah, terjadinya praktik korupsi, mulai dari pungli, sampai perdagangan narkoba di dalam lapas.

Tugas perlawanan terhadap peredaran narkoba sesungguhnya tak hanya tugas BNN dan polisi semata. Instansi lain dari kementerian pendidikan sampai aparat hukum, termasuk lembaga pemasyarakatan harus ikut berperan serta.

Apa artinya bila BNN dan polisi sudah menangkap bandar dan pengedar narkoba. Lalu pengadilan mevonis dengan hukuman berat. Tapi sampai di lapas, mereka tidak dibina dan dimasyarakatkan. Tapi malah mendapat keleluasaan dan "pengawalan" dalam menjalankan bisnis narkobanya?
Sindikat jaringan narkoba lapas kelas I medan

Para petugas lapas semestinya paham, bahwa narkoba di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Para pengedarnya semakin nekat melakukan perlawanan bahkan membunuh polisi yang hendak menangkapnya. Narkoba telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp60 triliun setiap tahun. Padahal ancaman hukumannnya tak main-main.

Indonesia telah menjadi pasar terbesar narkoba di Asia. Pengguna narkoba di negeri ini juga bertambah sangat pesat. Juni 2015 pengguna Narkoba mencapai 4,2 juta orang. Namun, sampai dengan bulan November 2015 pengguna narkoba sudah mencapai 5,9 juta orang. Omset bisnis narkoba mencapai Rp63,1 triliun setiap tahun.

Jumlah terpidana narkoba juga sangat besar. Sampai Agustus 2015 ada sebanyak 50.764 orang, setara 29,34 persen penghuni lapas di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, berstatus pengguna narkoba sebanyak 18.419. Sedang berkategori bandar narkoba berjumlah 32.345 orang. Mereka ini tersebar di 60 lapas.

Bila lapas tidak segera memperbaiki manajemen pemasyarakatan dan pengawasan, khususnya terhadap bandar narkoba, apa yang dilakukan polisi dan BNN dalam memberantas narkoba tidak akan membuahkan hasil optimal.

Namun bila lapas benar dalam melakukan pengawasan terhadap narapidana, bisa dipastikan lapas memberikan andil besar dalam memutus rantai perdagangan narkoba di Indonesia. Menurut BNN 75 persen peredaran narkoba di Indonesia dikendalikan dari dalam lapas. (beritaagar)

Antara
POLISI akhirnya berhasil menangkap Anthony, satu dari total tujuh tahanan yang sempat kabur dari Rutan Tindak Pidana IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri.

Anthony merupakan tahanan terakhir yang dikejar polisi dari aksi pelarian komplotan ini. Ia ditangkap pada Kamis (3/2) di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojong Sari, Kota Depok. Ia bersembunyi di sebuah rumah kontrakan milik seseorang atas nama Haji Umar.

"Dengan demikian seluruh tersangka yang melarikan diri sudah tertangkap," ujar Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto.

Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap enam orang tahanan yang melarikan diri bersama Anthony. Penangkapan terjadi di kawasan Sukabumi dan Bogor, Jawa Barat. Satu di antaranya, Amiruddin alias Amir tewas setelah ditembak petugas lantaran mencoba melawan dan melarikan diri.

Atas pelarian tersebut, Eko menyebut pihaknya akan mencantumkan rekomendasi dalam berkas perkara para tersangka soal aksi kabur mereka. Para tersangka semestinya telah dilimpahkan ke kejaksaan pada pekan lalu. Namun atas kejadian itu, pelimpahan pun harus tertunda.

"Tapi nanti keputusannya apakah akan lebih berat itu hakim yang memutuskan," ujar Eko. (mediaindonesia.com)

Menteri Yasonna Laoly berbicara soal peredaran narkoba di lapas
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis 39 lembaga permasyarakatan (lapas) di Indonesia terindikasi menjadi tempat bisnis narkoba yang dikendalikan oleh narapidana. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menilai kejadian tersebut sangat memalukan.

"Itu saya tadi pengarahan kepada seluruh Eselon II. Saya bilang ini memalukan. Tidak boleh lagi ini," kata Yasonna saat ditemui oleh wartawan di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Dia mengakui Menkumham sudah bekerja sama dengan BNN dan Kepolisian untuk mengungkap jaringan bisnis narkoba.

"Sejak dua bulan lalu, itu sudah berapa ratus operasi di Indonesia yang sudah kita lakukan. Kadang ini dibilang operasi BNN, padahal kita yang meminta (operasi). Mulai dua bulan lalu kita sudah rapat khusus soal ini," ujar Yasonna.

Dia akan bertindakan tegas jika ada kalapas dan kakanwil yang terlibat kasus narkoba. Terlebih, dengan adanya rilis dari BNN tersebut. Dia mengatakan sanksi yang diberikan hingga pemecatan ataupun hanya penurunan jabatan.

"Itu tetap akan saya sanksi. Saya sudah memecat banyak orang juga. Satu lagi, turunkan pangkat," tambah Yasonna.

Sebelumnya, data BNN menunjukkan lapas yang terindikasi jadi tempat transaksi narkoba ada 39 di Tanah Air. Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Inspektur Jenderal Arman Depari juga mengungkapkan, hampir seluruh lapas di Indonesia terindikasi sebagai tempat narkoba.(Liputan6.com)

BANDUNG,(BPN).- Lembaga pemasyarakatan ke depan tidak hanya menampung warga binaan saja. Lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat pada tahun 2017 ini akan dijadikan tempat industri. Sebanyak 10 Lapas di Jabar akan dijadikan tempat industri berbagai komoditas, mulai dari peternakan hingga garment.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM, Susy Susilawati mengatakan, pihaknya akan meresmikan kesepuluh Lapas industri di Lapas Warungkiara, Kabupaten Sukabumi Sabtu, 4 Februari 2017 mendatang. Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly bersama Gubernur Ahmad Heryawan akan hadir di sana.

"Ada 10 yang akan diresmikan. Tiga di antaranya merupakan industri peternakan sapi, kemudian ada percetakan, ada industri garmen, ada olahan makanan bakso dan sebagainya.

Sementara di Warungkiara ini industri peternakan sapi dengan jumlah 200 ekor sapi,"ujar Susy usai bertemu dengan Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis, 2 Februari 2017.

Selain peternakan, kata Susy, di Lapas Cirebon ditunjuk untuk mengelola industri tekstil seperti kaos bola. Untuk Lapas Sukamiskin bidang percetakan, kemudian Kuningan untuk penggemukan sapi, Cibinong (penggemukan sapi), serta Bogor (olahan makanan bakso abon dan sosis).

"Sukabumi olahan makanan juga bakso sama abon. Karawang untuk tempat pelatihan perikanan, lalu Lapas Gunung Sindur perikanan," katanya.

Susy menuturkan, menggerakan industri di Lapas tersebut sebagai upaya untuk memberdayakan warga binaan. Menurut dia, nantinya pelaku atau penggerak industri tersebut 100 persen warga binaan, tidak ada orang luar. Usianya variatif mulai dari usia produktif hingga yang usia tua.

"Jadi warga binaan yang sudah diseleksi melalui proses asimilasi sudah setengahnya berkelakuan baik kemudian dilatih mengurus sapi itu, setelah gemuk dijual dan dibelikan sapi lagi sehingga tujuannya menjadi warga binaan memiliki keahlian contoh dalam mengurus sapi,"kata dia.

Selain itu, melalui industi dalam lapas ada pemasukan pendapatan negara bukan pajak. Narapidana itu sendiri dapat premi dan dapat upah. "Dan tujuan akhir adalah membantu ketahanan pangan di Jawa Barat,"ucapnya.(PR)

BAPANAS/SURABAYA- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 20 kilogram dan menangkap empat tersangka yang merupakan jaringan pengedar yang berada di Lapas Cilodong Depok.

Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin mengatakan empat pelaku yaitu, Yanto (41) warga Jakarta, dan Rypan warga Cilegon di mana keduanya merupakan petugas Lapas Depok, serta FL alias P yang merupakan penjaga gudang sabu tersebut.

"Kedua oknum lapas tersebut mendapat bayaran narkoba jenis sabu seberat 75 gram sekali pengiriman. Selain itu mereka yang masuk menjadi pengedar narkotika jaringan internasional," ungkap Machfud di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (3/2).

Dikatakannya, kedua penjaga rutan tersebut disuruh dan dikendalikan oleh Narapidana yang ada di Lapas Depok.

Saat disinggung apa sipir tersebut menjual sabunya ada di dalam rutan, Machfud ini masih belum dapat memastikan. "Kami belum dapat memastikan, bisa jadi dia jual di luar lapas, atau mungkin dia juga bisa menjual di dalam lapas," terang perwira tinggi dengan dua bintang di pundaknya.

Kapolda mengatakan, jika dirupiahkan narkoba seberat 20 kilogram itu sama dengan Rp 400 miliar. "Selain itu, kami bisa menyelamatkan 800 juta orang," tuturnya.

Machfud mengatakan jaringan ini sudah lama berjalan, dan sudah menjadi incaran Polda Jatim, sebab jaringan ini kerap mengedarkan narkotika di wilayah Surabaya.
Lapas Cilodong 

Pengungkapan kasus ini, kata Kapolda, setelah Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim terlebih dulu menangkap YN yang saat itu sedang menginap di hotel Fave MAX Jalan Prenggolan, Tegalsari, Surabaya. Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan 2 kg sabu yang disimpan didalam tas koper warna hijau.

"Saat kami mendapatkan informasi jika ada kurir yang membawa sabu 2 kg maka tim kami langsung turun dan berhasil menangkap pelaku di dalam kamar hotel," jelasnya.

Saat ditangkap YN mengaku hanya sebagi kurir, dan disuruh mengirim sabu tersebut ke Surabaya. YN mengaku jika disuruh oleh Yanto, dan Rypan yang merupakan sipir dari Lapas Depok. 

Dari tangan kedua pelaku polisi mendapatkan satu kg sabu.
Tak berhenti sampai disitu, polisi kembali mengembangkan kasus ini. Penyidik langsung bergerak untuk menggerebek tempat penyimpanan sabu. Dari sana, polisi mendapatkan 17 kg sabu yang disimpan oleh FL alias P.

"Saat akan kami tangkap, FL alias P ini sempat kabur, jadi anggota kami langsung menembak kakinya," ucap Machfud.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 112, dan 114 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup," tukasnya.
(Beritasatu)

Tabrani saat diamankan di polsek helvetia  
BAPANAS/MEDAN – Pasca pemberitaan insiden penganiayaan Narapidana (napi) asal Aceh Pidie oleh empat napi Rutan Klas I Medan membuat geram petugas rutan dan lansung melakukan penggeledahan di blok C kamar 1.

Baca: Tragis,Dianiaya Secara Brutal,Dalam Kondisi Babak Belur Napi Asal Aceh di Pindahkan Ke LP Tanjung Gusta

Dari informasi di himpun Redaksi Sebanyak dua petugas rutan mendatangi kamar 1 blok C,setelah melakukan pemeriksaan di tempat tidur penghuni kamar namun tidak mendapati apapun.

Namun giliran para petugas rutan melakukan pemeriksaan tempat tidur Tabrani (38) terpidana 12 tahun,dalam kasus narkoba, Warga Jl Terusan, Desa Bandar Setia, Percut Sei
tuan.

Anehnya belum sempat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh salahsatu petugas mengeluarkan sebuah pil berwarna merah muda yang belakangan diketahui adalah narkoba jenis ekstasi.

“ Saat ditunjukkan pada tabrani,ditanya ini punya kau? Bukan pak,jawab tabrani, apa kau bilang bukan punya kau,ini kudapatkan ditempat tidurmu, ayo mengaku kau sekarang,lalu sitabrani jawab bukan pak,itu bukan punya aku pak dan pil itu tidak ada ditempat tidurku tadi “,ungkap sumber tersebut menirukan dialog tabrani yang terkejut serta membantah jika pil tersebut miliknya.

Walau tabrani masih tidak mengakui jika pil tersebut namun kedua petugas rutan tetap memboyongnya dan menyerahkan tabrani kepada aparat Polsek Helvetia untuk di proses hukum.

Sumber Redaksi juga menyebutkan jika pihak rutan mencurigai tabrani adalah yang membocorkan insiden penganiayaan terhadap joni oleh 4 napi blok i kamar 1 yang pada akhirnya dipindahkan ke lapas kelas 1 medan,kemarin malam Rabu (1/2/2017).

“ Apa ni di curigai sama pegawai yang bocorkan dan laporkan sama wartawan kejadian si joni di pukulin kemarin,padahal apani tidak pernah ada pil ektasi tapi tiba-tiba waktu di periksa tempat tidurnya sama pegawai udah ada pil,dari mana datangnya wallahu a’lam “,beber salahsatu napi yang sempat menyaksikan saat ditemukan pil ekstasi dikamar C1 blok C,Kamis (2/2/2017).

Kepala Rutan Kelas I Medan Budi Situngkir saat di hubungi membenarkan penemuan narkoba jenis pil ekstasi dikamar 1 Blok C yang pemiliknya adalah napi Tabrani yang telah di serahkan pada Polsek Helvetia.

“ Benar,Kita sudah serahkan barang bukti berupa sebutir pil ekstasi kepada pihak berwajib untuk di proses hukum “,ujar budi dalam pesan singkat melalui handphone selulernya,Jumat (3/2/2017).

Di kutip dari Tribunnews, Kapolsek Helvetia Kompol Hendra Eko Triyulianto membenarkan pihaknya telah menerima salahsatu napi rutan jelas I medan yang diserahkan oleh petugas rutan sebagai pemilik satu butir pil ekstasi.

Menurut Kapolsek dari petugas rutan menyerahkan tabrani setelah ditemukan sebutir pil ekstasi ditempat tidurnya saat melakukan pemeriksaan oleh dua petugas rutan.

“ Saat penghuni kamar diinterogasi, diketahuilah pemilik ekstasi itu adalah Tabrani. Lalu, petugas lapas menghubungi kami," ungkap Hendra, Kamis (2/2/2017) sore.

Hendra melanjutkan,jika sampai saat ini napi tabrani masih dalam pemeriksaan penyidik terkait keberadaan pil ekstasi ditempat tidurnya dan belum diketahui siapa pemasok ekstasi tersebut

"Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan kami. Untuk sementara, tersangka belum mengakui siapa yang memberikan pil ekstasi tersebut," jelasnya. (Redaksi/Tribunnews)

BAPANAS/CILACAP- Sebanyak 10 napi Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, positif metamfetamina yang diduga jenis sabu-sabu dan ekstasi.
"Kami masih melakukan 'assessment', kami dalami untuk ditindaklanjuti. Kalau memang dalam penilaian apakah (10 napi itu) harus kami bawa, ya kami bawa, tetapi kalau tidak, akan kami serahkan ke Kalapas (Kepala Lapas) untuk pembinaan lebih lanjut," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Santosa di Lapas Narkotika, Nusakambangan, Kamis (2/2/2017) siang.

Edy mengatakan hal itu saat menggelar konferensi pers terkait hasil razia dan pemeriksaan urine terhadap napi Lapas Narkotika yang digelar BNNK Cilacap bersama Kepolisian Resor Cilacap dan Komando Distrik Militer 0703/Cilacap.

Dengan adanya temuan tersebut, kata dia, menunjukkan jika masih ada peredaran narkoba di dalam lapas. 

Kendati demikian, Edy mengakui jika dalam razia tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Petugas dar BNN melakukan razia di lapas nusakambangan

Dia menduga rencana razia tersebut bocor akibat sejumlah kendala yang dihadapi saat keberangkatan menuju Lapas Narkotika pada Kamis (2/2) pagi.

"Tadi terkendala oleh cuaca dan tertahan cukup lama di dermaga karena adanya faktor 'x' (kerusakan kapal penyeberangan) sehingga rencana kami mungkin terdengar oleh mereka. Dengan demikian mereka bisa mengamankan barang-barang tersebut (barang bukti, red.)," katanya.

Meskipun tidak menemukan barang bukti narkoba, petugas gabungan saat menggeledah kamar-kamar napi Lapas Narkotika menemukan berbagai barang terlarang, antara lain tiga unit telepon seluler yang salah satunya sudah rusak, korek api yang beberapa di antaranya sudah dimodifikasi, peralatan elektronik, dan sebagainya.

Akan tetapi, telepon seluler tersebut tidak ditemukan petugas di dalam kamar napi, melainkan di luar kamar.
Barang sitaan dakam razia dan hasil tes urine

Terkait temuan barang-barang terlarang itu, Kepala Lapas Narkotika Agus Heryanto mengatakan pihaknya akan memusnahkan barang-barang tersebut.

Sementara bagi napi yang diketahui menyimpan barang-barang terlarang di dalam kamar, akan diberi sanksi.

"Kami akan proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan), kami masukkan ke Register F (daftar pelanggaran). Jika sudah masuk Register F, pembinaan lanjutan tidak akan kami berikan seperti pembebasan bersyarat dan remisi," katanya.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan terima kasih kepada BNNK Cilacap, Polres Cilacap, dan Kodim 0703/Cilacap sehingga kegiatan dalam rangka antisipasi peredaran narkoba di Lapas Narkotika berjalan lancar.

Ia mengharapkan kegiatan tersebut ke depan dapat terus berjalan dalam rangka pemberantasan narkoba.(antara)

BAPANAS/CILACAP- Petugas gabungan yang terdiri atas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap, Kepolisian Resor Cilacap, dan Komando Distrik Militer 0703/Cilacap menggelar razia di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, Pulau Nusakambangan.

Dalam razia yang digelar pada Kamis (2/2/2017), Kepala BNN Cilacap Ajun Komisaris Besar Edy Santosa mengatakan petugas mengambil sampel dan memeriksa urine seluruh napi Lapas Narkotika Nusakambangan.

Sementara polres Cilacap dan Kodim 0703/Cilacap menggeledah setiap kamar napi untuk mencari kemungkinan adanya narkotika. Juga kemungkinan adanya senjata tajam dan benda-benda terlarang lainnya.

Polres Cilacap mengerahkan seekor anjing pelacak pada penggeledahan ini. BNN Cilacap juga menggunakan perangkat khusus milik BNN Pusat untuk mendeteksi narkoba.

Edy Santosa mengatakan razia di Nusakambangan tersebut digelar untuk menindaklanjuti hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh salah seorang napi penghuni Lapas Narkotika Nusakambangan.

"Kemarin (Rabu), BNN Provinsi Jawa Tengah merilis hasil penangkapan dan pengungkapan jaringan narkoba dengan empat tersangka dan seorang pengendali dari Lapas Narkotika, Nusakambangan.

Napi yang jadi pengendali itulah yang kami ambil dari Lapas Narkotika pada Selasa (31 Januari )," kata Edy di Nusakambangan, seperti dilansir Antara.

Menurut dia, pada kasus beberapa waktu lalu tersebut, petugas menemukan sabu-sabu sekitar 1 kilogram dan pil ekstasi lebih 500 butir.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya bersama Polres Cilacap dan Kodim 0703/Cilacap menggelar razia di Lapas Narkotika Nusakambangan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.(Liputan6)

BAPANAS/SANGGAU – Peredaran narkoba di rumah tahanan (Rutan) masih menjadi persoalan yang sampai hari ini masih terus terjadi. Seperti yang ditemukan Petugas Rutan Klas II B Sanggau, Rabu (1/2) siang. 

Petugas kembali menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan di bak sampah depan kamar pengasingan Rutan Sanggau.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Klas II B Sanggau, M Khalil membenarkan penemuan dua paket shabu tersebut. Ia menjelaskan dua paket diduga sabu ditemukan petugas pada saat melakukan razia rutin di Rutan.

“Anehnya dua paket diduga sabu ditemukan diluar kamar narapidana, malah ditemukan di bak sampah didepan kamar pengasingan, ” katanya, Rabu (1/2), malam.

Hingga kini, lanjut Khalil, pihaknya belum menemukan siapa pemilik barang haram tersebut, akan tetapi pihaknya langsung melakukan tes urine terhadap narapidana yang dicurigai.

“Hasilnya 12 orang yang positif setelah tes urine, terhadap mereka yang positif untuk sementara diasingkan dulu,”ujarnya.
Khalil memastikan, Petugas Rutan tetap konsisten melakukan razia terhadap penenghuni Rutan Klas B Sanggau.
“Inikan razia rutin, tentu tetap kita lakukan,” tuturnya.(deliknews)

BAPANAS/MEDAN- Salahsatu Narapidana Rutan Kelas I Medan menjadi korban kebrutalan oleh beberapa napi lainnya,ironisnya napi yang menjadi korban kebrutalan tersebut bukannya mendapat keadilan atas nasib yang menimpanya malah pihak Rutan memindahkan dirinya ke Lapas Kelas I Medan.

Joni salahsatu napi asal Sigli Kab. Pidie, Nanggroe Aceh Darussalam menjadi korban kebrutalan 4 napi penghuni blok I kamar 1 Rutan Tanjung Gusta Medan,Rabu (1/2/2017).

Menurut informasi yang diterima dari kontributor rutan tanjung gusta medan,sekiranya pukul 17:00 WIB tiba-tiba Kamar 1 blok C hunian Joni serta beberapa napi lainnya dikejutkan dengan kedatangan empat orang napi penghuni kamar 1 blok i.

Keempat napi tersebut diketahui adalah Agung,Boy,Hutabarat dan seorang napi lainnya belum diketahui identitasnya dengan membawa senjata tajam pisau,gunting dan sikat gigi yang telah diruncingkan lansung menanyakan yang mana namanya joni.
Setelah diketahui yang mana namanya joni tanpa basa basi ke empat napi tersebut dengan beringas serga berutal memukuli,menendangi serta menginjak-injak tubuh,kepala dan muka joni tanpa belas kasihan.

Para penghuni kamar lainnya tidak berani membantu setelah keempat napi tersebut mengancam akan menghabisi seraya menunjukkan senjata tajam ke arah para napi lainnya.

Kejadian penganiayaan tersebut lansung mendapat perhatian dari napi lainnya di luar kamar yang datang menyaksikan dan melerai keributan di kamar C1.
Joni napi asal Aceh Pidie yang menjadi korban penganiayaan

Walau puluhan napi telah mengerumuni blok i ,anehnya tidak terlihat satu orang pun petugas penjagaan yang berada di pos namun setelah hampir setengah jam insiden kekerasan tersebut terjadi baru beberapa petugas rutan datang ke lokasi dan membawa ke lima napi tersebut ke atas.

Salahsatu penghuni blok i yang sempat menyaksikan menuturkan joni menjadi bulan-bulan tangan dan kaki keempat napi penghuni kamar i1,akibatnya sejumlah memar dan luka-luka yang sangat memprihatinkan dialami oleh joni.

“ Luka dikepalanya parah,muka dan tubuhnya memar-memar,pokoknya waktu di bawa keatas tadi si joni bangun pun aku lihat tidak sanggup “,beber salahsatu napi narkoba yang tidak ingin disebut namanya disini.

Terkait latarbelakang aksi penganiayaan terhadap oleh empat napi lainnya,dirinya belum bisa memastikan dan mengetahui persis muara kebrutalan tersebut.
 “ Lama diatas dia,kalau tidak salah sebelum magrib sampai jam 20:30 WIB baru selesai,Seturunnya joni ke kamar,kami diberitahu dia malam ini dipindahkan ke lapas kelas I,sedangkan empat napi lainnya tidak dipindahkan “,tuturnya mengutip cerita joni saat kembali kekamar.

Informasi yang diterima,saat joni kembali kekamarnya sejumlah napi sempat melihat wajah dan kepala joni dalam keadaan terluka ,memar dan lembam.

Entah bagaimana kisah cerita mendadak pihak rutan tanjung gusta tanpa alasan yang jelas sekitar pukul 21:00 malam ,napi asal Aceh tersebut dipindahkan ke Lapas Kelas I Medan dengan kondisi lemah serta babak belur.

Anehnya pihak Lapas Kelas I Medan lansung menerima pemindahan dadakan yang dilakukan oleh Rutan tanjung gusta meski mengetahui napi joni dalam kondisi memprihatinkan.

Informasi lainnya menyebutkan jika ke empat napi pelaku penganiayaan terhadap joni merupakan para bandar sabu dan napi berduit yang selama ini senantiasa memberi kontribusi ataupun setoran bagi petugas lapas jaga dan  di petugas KPR.

Luka dan memar bagian kepala joni
Hingga diyakini oleh sebagian penghuni rutan walaupun keempat napi tersebut telah jelas-jelas melakukan pelanggaran serta gangguan kamtib ,apalagi menyebabkan seseorang terluka namun tidak mendapat sanksi apapun.

" Disini (rutan klas I medan.red) walaupun benar kalau tidak ada uang tidak akan dibela,kayak 4 napi kamar 1 blok i itu karena mereka ada setoran ke atas makanya tetap di bela walau sudah jelas salah " ,ungkap salahsatu napi yang sudah 2 tahun menghuni rutan tanjung gusta.

Hingga berita ini dilansir kondisi joni belum mendapat penanganan medis pasca kejadian di rutan hingga saat ini berada di ruang strap sel Lapas Kelas I Medan.

Sementara itu Kepala Rutan Kelas I Budi Situngkir membenarkan adanya insiden tersebut dan telah di selesaikan oleh pihaknya.

Menurut budi pihaknya terpaksa memindahkan napi joni disebabkan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan terjadi.

Bahkan salahsatu dari empat napi pelaku juga telah ikut dipindahkan ke lapas binjai,sedangkan 3 napi lainnya belum dapat di pindahkan dikarenakan belum ada ketetapan hukum ataupun slip vonis belum diserahkan kepada rutan

Disamping itu budi juga menegaskan jika pihaknya tidak membenarkan tindakan penganiayaan baik petugas ataupun sesama napi.

" Kami tidak membeda-bedakan mereka dan upaya damaikan,makanya kita pindahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan,satu napi pemukul juga kita pindahkan ke lapas binjai sedangkan sisanya statusnya masih tahanan atau vonisnya belum turun tidak bisa kita pindah namun mereka kita akan berikan sanksi ataupun tindakan juga ",jelas budi melalui pesan singkat yang dikirimkan Via Handphone selulernya kepada Redaksi BPN,Kamis (2/2/2017).  

BAPANAS/NUSAKAMBANGAN- Akhirnya kedua Narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu Nusakambangan berhasil ditangkap kembali oleh petugas.

Penangkapan terhadap M. Husein (43) napi mantan kombatan GAM ini setelah napi narkoba ini mendatangi rumah dinas sekaligus warung pak barno salahsatu petugas lapas untuk membeli rokok, Rabu (1/2/2017) sekiranya pukul 04:45 WIB.

Oleh pak barno sempat ditanya hendak dari mana dan mau kemana namun napi mantan kombatan GAM tersebut menjawab hendak pulang dengan wajah terlihat kebingungan.

Setelah diperhatikan dengan seksama pak barno baru mengenali jika pria yang sedang berada dihadapannya adalah napi yang sedang di cari-cari,oleh pak barno lansung mengambil sebatang rotan lansung memukul husein.

Setelah napi asal Aceh Utara berhasil di lumpuhkan,oleh pak barno lansung menghubungi teman-temannya petugas lapas ke lokasi dan lansung membawa napi tersebut ke Lapas Batu untuk dijebloskan ke sel isolasi. 

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan Abdul Aris seperti dilansir oleh Antara.


Aris mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu sehingga kedua napi yang baru satu bulan dipindahka  dari lapas cirebon ini dapat ditangkap kembali dalam hitungan 11 hari sejak Sabtu (21/1/2017) pukul 14:00 WIB.

“ Saya mengucapkan terimakasih banyak pada seluruh petugas gabungan dan pihak lainnya yang telah membantu melakukan pencarian kedua napi tersebut sehingga keduanya telah berhasil ditangkap kembali “,ungkap aris.

Sebelumnya napi Syarjani berhasil ditangkap oleh petugas gabungan pada Sabtu (30/1/2017) sekira pukul 21:45 WIBsaat sedang berada ditempat persembunyiannya yakni diatas plafon masjid At-taqwa yang tidak berada tidak jauh dari lapas batu.

Keberhasilan atas penangkapan napi syarjani berawal dari petugas lapas besi yang juga pengurus masjid yang datang dan melihat kunci pintu masjid yang rusak serta mendengar adanya suara diatas plafon masjid.(Redaksi)

BAPANAS/SIMALUNGUN- Siapa sangka perempuan yang satu ini terbilang nekat membawa narkoba ke dalam penjara,Ririn Juliana Sinaga (28), warga Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, harus rela diamankan petugas P2U Lapas Klas IIA Pematangsiantar, Selasa (31/1/2017) siang,dia kedapatan mengantongi serbuk putih yang diduga sabu-sabu.

Peristiwa berawal saat petugas P2U mencurigai seorang perempuan yang datang membesuk tahanan atas nama Kamaluddin Munthe alias Kamal. Diketahui, Kamal adalah tahanan yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun. Sebelumnya pria ini juga sudah pernah keluar masuk penjara.

Nah, kemarin sekira pukul 12.00 WIB, Ririn yang akan membesuk tahanan, ikut antrean masuk. Dan ketika nomor antreannya dipanggil, Ririn kemudian masuk dan diperiksa oleh petugas penjagaan.

Saat itulah petugas mendapati narkoba jenis sabu dari kantong celana Ririn. Sabu itu dimasukkan dalam amplop putih bersama uang sebesar Rp300 ribu.

Selanjutnya petugas P2U melaporkannya kepada Kalapas M Sukardi Sianturi Bc.IP dan diteruskan ke personel Sat Narkoba Polres Simalungun yang saat itu berada di lapas.

Setelah diinterogasi, selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang diduga berisi sabu seberat 0,35 gram, sebuah amplop putih, satu unit handphone Samsung warna putih dan uang tunai Rp300 ribu dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun.

Kalapas Klas IIA Pematangsiantar M Sukardi Sianturi Bc.IP melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Batara Hutasoit BcIP, membenarkan adanya seorang wanita yang diamankan karena membawa sabu-sabu. Menurutnya, saat ini Ririn dan barang bukti sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun.
Ilustrasi 

“Jadi sebelumnya dia (Ririn) ingin mengunjungi seorang napi bernama Kamaluddin Munthe yang ditahan karena kasus sabu,” jelasnya.

Dikatakan, Ririn adalah wanita yang statusnya seorang ibu rumah tangga.

Sedangkan Kamaluddin Munthe merupakan tahanan narkoba titipan Kejaksaan Negeri

Simalungun. Saat masuk lapas, Ririn mengenakan celana jeans yang pada kantong sebelah kanannya didapati amplop berisi uang dan barang yang diduga sabu-sabu.

Begitu diamankan, Ririn dan Kamal kemudian diboyong ke Sat Narkoba Polres Simalungun menggunkan mobil Avanza.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP ZP Matondang, membenarkan kejadian. Menurut Matondang, saat ini pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut.

Seperti diketahui, Kamaluddin Munthe (64) akan memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Simalungun pada Kamis (2/2/2017) besok.

Ia kembali menjalani proses hukum setelah ditangkap oleh personel Polres Simalungun pada Rabu (27/7/2017) silam dari kawasan Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Simalungun, karena membawa sabu-sabu seberat 0,24 gram.(Red/pojoksatu)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.