SURABAYA,(BPN)) - Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat narkoba yang dikendalikan dari lapas di Depok, Jawa Barat. Sekitar 20 kilogram sabu diamankan petugas.
Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jumat (3/2/2017), menjelaskan, sabu kristal yang disita ditaksir senilai Rp 50 miliar. Selain itu, turut disita 5 liter sabu cair, alat pengering, timbangan, kartu SIM, dan barang bukti lain.
Pembongkaran sindikat ini berawal dari penangkapan seorang pembantu berinisial YN, yang berperan sebagai pengedar di kawasan Tegalsari, Surabaya. Polisi terus mengikuti pergerakan YN hingga ke Depok.
Pada 28 dan 30 Desember 2016, polisi meringkus 3 tersangka, yakni DA, SA, dan FE. Dari pengembangan kasus, polisi mengamankan sejumlah tersangka lain dengan kasus berbeda.
Dari tangan empat tersangka YN, DA, SA, dan FE, polisi menyita sabu lebih dari 17 kg. Para tersangka selama beroperasi mengemas sabu dalam bungkus snack untuk mengelabui petugas.
"Pengembangan selama 10 hari, kita ada yang ke Kalbar, Depok," kata Irjen Machfud.
Saat petugas yang menyamar menemui tersangka di lapas itu, kata Kapolda, tersangka meyakinkan bahwa transaksi aman.
"Dari situlah diungkap tempat penyimpanan dan didapatkan 17 kg. Pengedar dan pengendali berada di LP. Penghubung dari LP dapat pembagian narkotika dari pengambilan barang," jelasnya.(detikcom)
Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jumat (3/2/2017), menjelaskan, sabu kristal yang disita ditaksir senilai Rp 50 miliar. Selain itu, turut disita 5 liter sabu cair, alat pengering, timbangan, kartu SIM, dan barang bukti lain.
Pembongkaran sindikat ini berawal dari penangkapan seorang pembantu berinisial YN, yang berperan sebagai pengedar di kawasan Tegalsari, Surabaya. Polisi terus mengikuti pergerakan YN hingga ke Depok.
Pada 28 dan 30 Desember 2016, polisi meringkus 3 tersangka, yakni DA, SA, dan FE. Dari pengembangan kasus, polisi mengamankan sejumlah tersangka lain dengan kasus berbeda.
Sindikat jaringan narkoba lapas di depok |
Dari tangan empat tersangka YN, DA, SA, dan FE, polisi menyita sabu lebih dari 17 kg. Para tersangka selama beroperasi mengemas sabu dalam bungkus snack untuk mengelabui petugas.
"Pengembangan selama 10 hari, kita ada yang ke Kalbar, Depok," kata Irjen Machfud.
Saat petugas yang menyamar menemui tersangka di lapas itu, kata Kapolda, tersangka meyakinkan bahwa transaksi aman.
"Dari situlah diungkap tempat penyimpanan dan didapatkan 17 kg. Pengedar dan pengendali berada di LP. Penghubung dari LP dapat pembagian narkotika dari pengambilan barang," jelasnya.(detikcom)
loading...
Post a Comment