Tabrani saat diamankan di polsek helvetia |
BAPANAS/MEDAN – Pasca pemberitaan insiden penganiayaan Narapidana (napi) asal Aceh Pidie oleh empat napi Rutan Klas I Medan membuat geram petugas rutan dan lansung melakukan penggeledahan di blok C kamar 1.
Baca: Tragis,Dianiaya Secara Brutal,Dalam Kondisi Babak Belur Napi Asal Aceh di Pindahkan Ke LP Tanjung Gusta
Baca: Tragis,Dianiaya Secara Brutal,Dalam Kondisi Babak Belur Napi Asal Aceh di Pindahkan Ke LP Tanjung Gusta
Dari informasi di himpun Redaksi Sebanyak dua petugas rutan mendatangi kamar 1 blok C,setelah melakukan pemeriksaan di tempat tidur penghuni kamar namun tidak mendapati apapun.
Namun giliran para petugas rutan melakukan pemeriksaan tempat tidur Tabrani (38) terpidana 12 tahun,dalam kasus narkoba, Warga Jl Terusan, Desa Bandar Setia, Percut Sei
tuan.
Anehnya belum sempat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh salahsatu petugas mengeluarkan sebuah pil berwarna merah muda yang belakangan diketahui adalah narkoba jenis ekstasi.
“ Saat ditunjukkan pada tabrani,ditanya ini punya kau? Bukan pak,jawab tabrani, apa kau bilang bukan punya kau,ini kudapatkan ditempat tidurmu, ayo mengaku kau sekarang,lalu sitabrani jawab bukan pak,itu bukan punya aku pak dan pil itu tidak ada ditempat tidurku tadi “,ungkap sumber tersebut menirukan dialog tabrani yang terkejut serta membantah jika pil tersebut miliknya.
Walau tabrani masih tidak mengakui jika pil tersebut namun kedua petugas rutan tetap memboyongnya dan menyerahkan tabrani kepada aparat Polsek Helvetia untuk di proses hukum.
Sumber Redaksi juga menyebutkan jika pihak rutan mencurigai tabrani adalah yang membocorkan insiden penganiayaan terhadap joni oleh 4 napi blok i kamar 1 yang pada akhirnya dipindahkan ke lapas kelas 1 medan,kemarin malam Rabu (1/2/2017).
“ Apa ni di curigai sama pegawai yang bocorkan dan laporkan sama wartawan kejadian si joni di pukulin kemarin,padahal apani tidak pernah ada pil ektasi tapi tiba-tiba waktu di periksa tempat tidurnya sama pegawai udah ada pil,dari mana datangnya wallahu a’lam “,beber salahsatu napi yang sempat menyaksikan saat ditemukan pil ekstasi dikamar C1 blok C,Kamis (2/2/2017).
Kepala Rutan Kelas I Medan Budi Situngkir saat di hubungi membenarkan penemuan narkoba jenis pil ekstasi dikamar 1 Blok C yang pemiliknya adalah napi Tabrani yang telah di serahkan pada Polsek Helvetia.
“ Benar,Kita sudah serahkan barang bukti berupa sebutir pil ekstasi kepada pihak berwajib untuk di proses hukum “,ujar budi dalam pesan singkat melalui handphone selulernya,Jumat (3/2/2017).
Di kutip dari Tribunnews, Kapolsek Helvetia Kompol Hendra Eko Triyulianto membenarkan pihaknya telah menerima salahsatu napi rutan jelas I medan yang diserahkan oleh petugas rutan sebagai pemilik satu butir pil ekstasi.
Menurut Kapolsek dari petugas rutan menyerahkan tabrani setelah ditemukan sebutir pil ekstasi ditempat tidurnya saat melakukan pemeriksaan oleh dua petugas rutan.
“ Saat penghuni kamar diinterogasi, diketahuilah pemilik ekstasi itu adalah Tabrani. Lalu, petugas lapas menghubungi kami," ungkap Hendra, Kamis (2/2/2017) sore.
Hendra melanjutkan,jika sampai saat ini napi tabrani masih dalam pemeriksaan penyidik terkait keberadaan pil ekstasi ditempat tidurnya dan belum diketahui siapa pemasok ekstasi tersebut
"Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan kami. Untuk sementara, tersangka belum mengakui siapa yang memberikan pil ekstasi tersebut," jelasnya. (Redaksi/Tribunnews)
loading...
Post a Comment