2017-08-20

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Polwan ikut senam bersama napi di lapas wanita kupang
KUPANG,(BPN) - Polisi wanita atau Polwan dari Polres Kupang Kota bersama para narapidana dan tahanan di Lapas Wanita Kupang melakukan senam bersama, Sabtu (26/8/2017) pagi.

Kegiatan ini, menurut senior Polwan dari Polres Kupang Kota, Iptu Rosalina Lau, merupakan bagian dari rangkaian HUT ke-69 Polwan yang jatuh pada tanggal 1 September mendatang.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap penghuni lapas dan juga bentuk dukungan moril Polwan agar para napi sabar menjalani masa hukuman.

"Mereka tidak boleh merasa sendiri, kita mendukung untuk menjalani masa hukuman dan pembinaan dalam lapas," ujarnya. (Tribunnews)


BANDUNG,(BPN)- Alquran digital kini resmi diluncurkan di Masjid Al Mushlih Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Masjid Al Mushlih merupakan masjid ke 6 yang menerima program bantuan Alquran digital yang merupakan kerjasama dengan Telkom.

Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil, mengatakan, kehadiran Alquran Digital yang didukung oleh teknologi banyak memberikan manfaat bagi para warga binaan di Lapas.

Ada berbagai konten yang ditampilkan dalam Alquran Digital ini seperti tadarus, foto foto sejarah Islam dan berbagai video tentang keislaman yang sangat membantu untuk para warga binaan.

"Zaman sudah canggih, kita harus memanfaatkan teknologi, Saat ini banyak perubahan melalui digital, begitu juga dalam hal keagamaan. Quran digital membantu kita untuk mempermudah cara membaca dan memahami Alquran," ujar Ridwan di sela peluncuran Alquran digital di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Kamis (24/8).

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Lapas Sukamiskin Dedi Handoko, Deputy Executive Vice President (EVP) Marketing Telkom Mochamad Khamdan, Ketua DKM Masjid Al Mushlih Edi Siswadi serta warga binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas 1 Sukamiskin.

Pria yang akrab disapa Emil ini menjelaskan dengan adanya Alquran digital umat muslim dapat menjadi lebih interaktif dan lebih paham dengan Alquran digital yang salah satu fiturnya memberikan berbagai macam lantunan lagam sesuai dengan keinginan.

"Jadi kita bisa membacanya lebih paham, ada artinya dan lantunan seperti apa. Sehingga kita bisa mengikuti sesuai arahan yang ditampilkan," katanya.

Sementara itu Kepala Lapas Sukamiskin Dedi Handoko menjelaskan dirinya mengapresiasi pemerintah dan pihak yang telah bekerjasama atas diluncurkannya Alquran Digital

"Bantuan ini akan kami manfaatkan semaksimal mungkin untuk kehidupan umat muslim di dalam Lapas," ucapnya.

Ditambahkan olehnya, software Alquran digital dan fasilitas penunjang lainnya membuat warga binaan semakin mudah membaca Alquran. Warga binaan tidak hanya bisa mengaji masing-masing, melainkan berjamaah. "Dengan adanya aplikasi ini, warga binaan dapat mengaji berjamaah," pungkasnya.

Sebelumnya, Alquran Digital telah diluncurkan di 5 Masjid Di Kota Bandung. Masjid Al Mushlih menjadi masjid ke 6 yang menjadi penerima Alquran Digital dan perangkat yakni TV LCD 40 inc, Note Book, Speaker Aktif, Software Alquran Digital dan Mic wireless.(merdeka)

Hiburan untuk WBP dan tahanan cab.rutan blangkejeren
BLANGKEJEREN,(BPN)- Hampir seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia mengalami over kapasitas,dimana jumlah penghuni dan daya tampung tidak lagi sebanding.

Berbagai upaya dan program pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dilakukan untuk menekan serta mengurangi angka gangguan keamanan dan ketertiban di lapas/rutan.

Seperti yang terlihat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Blangkejeren, untuk mengurangi rasa jenuh pihak rutan blangkejeren menggelar acara hiburan kibod bagi warga binaan, Sabtu (26/8/2017).

Acara hiburan yang khusus diperuntukkan bagi warga binaan tersebut juga dimeriahkan dengan penyanyi lokal dengan melantunkan sejumlah tembang yang membuat para warga binaan ikut bergoyang ria.

Kepala Cabang Rutan Blangkejeren M. Idrus mengatakan acara hiburan ini sengaja dihadirkan untuk para warga binaan.
Menurutnya dengan kegiatan seperti ini meminimalisir pemikiran negatif maupun menghilangkan kejenuhan para warga binaan dalam menjalani masa pidananya.

“ Acara hiburan ini memang kita gelar khusus mulai pukul 09:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB sore untuk warga binaan,minimal dengan adanya acara seperti ini mereka tidak jenuh jalani hukuman dan menekan angka gangguan kamtib “,ungkap idrus kepada redaksi.

Cabang Rutan Blangkejeren salahsatu unit pelaksana teknis (UPT) di jajaran Kanwil kumham Aceh termasuk telah over kapasitas dengan jumlah penghuni 208 warga binaan dan tahanan,dimana idealnya cabang rutan ini hanya dapat menampung 90 orang warga binaan dan tahanan.
 
Berikut video acara hiburan warga binaan dan tahanan cabang rutan blangkejeren



Redaksi: T. Sayed Azhar

Para napi yang tertangkap menghisap sabu
BINJAI,(BPN)- Ternyata peredaran narkoba jenis sabu di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Binjai, masih saja berlangsung hingga saat ini.

Buktinya, ada 6 narapidana atau warga binaan yang diamankan petugas lapas, karena berpesta sabu, Jumat (25/8/2017) sekitar pukul 14.30 WIB.

Tidak hanya napi yang berpesta sabu, petugas Lapas juga mengamankan napi yang menyediakan sabu serta alat hisapnya.

Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP L Tarigan mengatakan, awalnya salah seorang napi memberitahu petugas Lapas, bahwa Fajar Surbakti (25), napi warga Jalan Pitura Dalam, Kecamatan Sei Lepan, Langkat dan Sahala Manalu (38), napi warga Jalan Penerbangan, Medan Tuntungan, sedang menghisap sabu.

"Kedua napi diamankan petugas lapas usai pesta sabu di dalam kamar mandi Blok B no 31. Alat hisap sabunya dibuang ke tong sampah depan kamar mereka," kata Tarigan.

Setelah diperiksa, Fajar dan Sahala mengaku beli sabu Rp 200 ribu. "Mereka patungan. Per orang Rp 100 ribu," tambahnya.

Mereka mengaku menyuruh Suriadi Selamat (58), napi asal Jalan Panglima Polem, Tegal Sari, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
"Saat diinterogasi, Suriadi mengaku beli sabu dari Alung (29), napi asal Tandam Pasar 8, Hamparan Perak, Deliserdang," kata Tarigan.

Kemudian, petugas Lapas memanggil Alung. Saat diperiksa, Alung mendapat sabu dari Rudi alias Acun (34), napi asal Jalan Helvetia Gang Perjuangan, Helvetia, Medan Labuhan.

Dari pengakuannya, Acun dapat sabu dari seorang napi, tapi dia tidak tahu namanya. "Saat ini, napi yang dimaksud Acun sudah bebas," tutur Tarigan.

Sementara, petugas Lapas juga mengamankan Alhamdad (45), napi asal Jalan Jurong, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. "Napi ini menyewakan alat hisap sabu alias bong kepada napi seharga Rp 10 ribu," jelasnya.

Saat ini, tambah Tarigan, polisi masih memeriksa mereka, di Sat Narkoba Polres Binjai dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,40 gram, uang, pipet, kaca pirek, karet kompeng yang disimpan di kotak rokok menara,"jelasnya.(hetanews)

Teror barcelona
MADRID,(BPN) - Driss Oukabir, salah satu tersangka serangan di Barcelona, Spanyol, yang saat ini ditahan di penjara Madrid telah mendapatkan ancaman pembunuhan dari para narapidana yang mendekam di penjara Madrid.

"Kami akan menggorok tenggorokan saat Anda pergi ke teras," teriak para napi di penjara Soto del Real di Madrid melalui jendela, saat mereka mendengar kedatangan Oukabir di penjara tersebut.

"Bangsat kau raja teroris," teriak napi lainnya saat melihat Oukabir memasuki penjara itu, seperti dilansir Russia Today pada Jumat (25/8).

Oukabir, yang menyerahkan dirinya ke polisi di kota kelahirannya Ripoll, mengatakan kepada seorang hakim, bahwa dia telah menyewa van yang digunakan dalam serangan di Barcelona, yang menewaskan 13 orang dan melukai sekitar 130 orang. 

Oukabir berkelit, ia tidak terlibat dalam aksi itu dan ia diberitahu mobil itu akan digunakan untuk memindahkan perabotan.

Namun, Hakim Fernando Andreu memutuskan bahwa ada indikasi rasional dan mapan tentang keterlibatan Oukabir dalam serangan tersebut. 

Dia ditahan tanpa jaminan atas tuduhan pembunuhan, keanggotaan di organisasi teror dan kepemilikan bahan peledak. 

Oukabir sendiri ditempatkan dalam penjara isolasi di Soto del Rea untuk perlindungannya sendiri.(Sindo)

Wanita kurir sabu saat diamankan polsek jebres
SOLO,(BPN)- Seorang wanita berinisial DP, diamankan petugas Polsek Jebres, Solo. Dia diduga menjadi kurir sabu yang dipasok oleh suaminya sendiri. 

Sedangkan sang suami saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, Cilacap akibat kasus yang sama.

Tersangka ditangkap polisi dirumahnya, belum lama ini. Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket sabu sebanyak 3 gram dan sebuah telepon genggam. 

Kepada petugas, DP berkilah dan mengaku hanya dititipi oleh temannya. Dia tak menyangka jika ternyata barang titipan tersebut adalah paket sabu.

"Jadi tersangka ini mengaku hanya dititipi oleh temannya. Dia ngakunya tidak tahu kalau itu paket sabu dan katanya berkali-kali menolak untuk dititipi," ujar Kapolsek Jebres, Kompol Juliana Bangun, Rabu (23/8).

Juliana menambahkan, pihaknya saat ini masih memeriksa dua orang saksi yang disebut-sebut tersangka sebagai orang yang menitipkan paket sabu. Namun Juliana menduga, keterangan yang disampaikan tersangka adalah keterangan palsu.

"Kita malah mensinyalir kalau tersangka ini kurir narkoba. Ia mendapat barang dari suaminya yang masih dipenjara di Lapas Nusakambangan," jelasnya.

Juliana menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Merdeka)

Foto bersama karutan jantho yusnaidi bersama majelis tabliq dan kabag ops polres aceh besar
JANTHO,(BPN)- Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jantho, Aceh Besar menerima kunjungan Majelis Tabliq Aceh Besar, Rabu (23/8/2017).
Kunjungan majelis tabliq aceh besar ini ke rutan jantho dalam rangka membicarakan program pengajian bagi warga binaan rutan jantho.

Kedatangan majelis tabliq aceh besar ini lansung diterima lansung oleh karutan yusnaidi sekira pukul 15:00 WIB diruang kerjanya.

Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kabag Ops Polres Aceh Besar juga membahas metode yang akan diterapkan dalam bimbingan rohani dan pengajian yang akan dilaksanakan di Mushalla rutan Jantho.

Kepala Rutan Jantho Yusnadi mengatakan dirinya sangat senang dengan tawaran majelis tabliq aceh besar yang bersedia memberikan bimbingan rohani dan pengajian di rutan jantho yang di jadwalkan akan dimulai kamis minggu ini.

“ Saya rasa kenapa saya mesti menolak jika itu sebuah kebaikan yakni memberikan bimbingan rohani dan pengajian kepada warga binaan dirutan jantho,tentunya kami sangat gembira dengan iktikad baik majelis tabliq aceh besar “,ungkap yusnaidi yang juga mantan karutan idi aceh timur.

Redaksi: T. Sayed Azhar


JAKARTA,(BPN)- Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran sabu seberat 17,54 kilogram di Bengkayang, Kalimantan Barat. Dua WN Malaysia ditangkap dalam kasus ini. Kepala BNN Komjen Budi Waseso menjelaskan, para pelaku ditangkap berinisial R (24), AL (19), LUH alias Ape dan CKH alias Ahoe.

"Awalnya petugas mengamankan R yang bertugas selaku kurir saat dalam perjalanan menuju Pontianak. Dari R disita 17,54 kilogram sabu," ujar Budi Waseso di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (23/8).

Hasil pengembangan, petugas berhasil amankan LUH dan CKH yang berkewarganegaraan Malaysia. Keduanya tewas lantaran melawan saat ditangkap, sehingga petugas terpaksa menembak.

Budi Waseso menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni menyamarkan paket sabu di dalam barang kebutuhan sehari-hari dan sembako. Mereka mengunakan jalur darat dengan melintasi perbatasan dari Kuching, Malaysia ke Pos Lintas Batas Jagoi Babang, Kalbar.

Tambah Budi Waseso, petugas lakukan pengembangan kembali dan berhasil amankan komplotan lainnya di kawasan Pontianak. Mereka berinisial MY, DZ (42), dan TF (35).

"Yang membuat kita miris, sudah melibatkan WN Asing atau Malaysia ditambah didukung oleh oknum yang ada di Lapas. Karena di sini salah satunya ini atas nama Tedi Fahrizal (TF) ini pemodal. Dia tersangka yang ditahan di Rutan Klas II Bengkayang. Dikurung di penjara tapi bisa keluar masuk mengedarkan di luar. Bahkan Lapas jadi rumah tempat tinggal aman," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dengan hukuman maksimal hukuman mati.(Merdeka)


SIMALUNGUN,(BPN) - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif terhadap ke-13 napi yang menghuni Lapas Klas IIA pematang Raya, Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Akhirnya Kepolisian Resor (Polres) Simalungun menetapkan Lucas Fredrick Sinaga sebagai tersangka atas kepemilikan 937 paket ganja yang ditemukan oleh petugas lapas saat berlansungnya razia kamar hunian beberapa hati lalu.

Ditetapkannya napi Lucas Fredrick Sinaga sebagai bandar narkoba yang telah lama beroperasi didalam lapas narkotika pematang raya sesuai dengan keterangan ke 12 napi lainnya yang juga penghuni kamar yang sama.

"Tersangka merupakan napi kasus narkoba yang dihukum dua tahun delapan bulan penjara, bernama Lucas Fredrick Sinaga. Saat ditangkap kembali ada disita 937 paket ganja," ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Marnaek Ritonga, Rabu (22/8).
Marnaek mengatakan, kasus bisnis narkoba di dalam lapas itu dapat terungkap setelah polisi mendapatkan laporan tentang peredaran narkoba di dalam penjara tersebut.

Berdasarkan laporan itu kemudian polisi berkoordinasi dengan pihak lapas melakukan penggeledahan. Dalam dalam blok Saharjo Kamar Flower 6 ditemukan barang bukti ganja tersebut.

"Ada sebanyak 13 napi yang kami amankan. Kemudian dilakukan pemeriksaan, 12 napi menyebutkan bahwa paket ganja itu adalah milik Lucas Fredrick Sinaga. Orang bersangkutan membantahnya," katanya.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman kasus bisnis ganja di dalam penjara itu. Berdasarkan keterangan napi lainnya, tersangka menjual setiap paket ganja Rp 5.000.

"Kami masih mendalami pihak yang memasok ganja ke dalam lapas tersebut. Pengembangan masih dilakukan terhadap tersangka darimana dan bagaimana ganja tersebut bisa masuk ke lapas ", pungkasnya.(Red/SP)

Charles S. "Chucky" Cravens
NASHVILLE,(BPN) - Seorang Kepala Kepolisian wilayah atau yang biasa disebut dengan sherif di negara bagian Tennessee, Amerika Serikat, akhirnya dijebloskan ke penjara.

Mantan Sherif di wilayah Fentress, Charles S. "Chucky" Cravens mengaku berhubungan seks dengan sejumlah perempuan narapidana yang berada di bawah pengawasannya.

Cravens dijatuhi pidana penjara selama dua tahun sembilan bulan, pada Rabu (23/8/2017).

Dia berdiri di hadapan Hakim Distrik AS, Aleta Trauger di Nashville, dan meminta belas kasihan atas apa yang telah dilakukannya.

"Saya bertanggung jawab atas tindakan saya," kata dia kepada hakim dengan tangan dilipat di belakang.

"Apa yang saya lakukan, saya melakukannya sendiri," sambung dia.

Dia mengaku berhubungan seks dengan narapidana dan mengaku bersalah atas perbuatannya itu.

Media pengadilan menyebutkan, lelaki 47 tahun itu menggunakan wewenangnya untuk meminta layanan seks dari wanita di penjara berkapasitas 150 orang yang diawasinya.

Dokumen yang ada pun mengungkap Cravens --yang kemudian mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai sherif, tidur dengan tiga wanita narapidana.

Sebagai imbalan, dia memberikan perlakuan khusus kepada ketiganya. 

Asisten Jaksa Katy Risinger menggambarkan Cravens sebagai orang paling berkuasa di wilayah tersebut.

Risinger mengatakan, Cravens memaksa wanita untuk berhubungan seks dengannya, dan mengambil keuntungan dari otoritas yang ada di tangannya.

"Para wanita di sini pasti menentang praktik itu, tapi mereka tak memiliki cara untuk melawannya," ungkap Risinger.

"Mereka terpaksa demi keselamatan mereka, makanan mereka, pakaian mereka, dan kesejahteraan mereka."

Cravens dikabarkan mengizinkan para wanita tersebut untuk keluar dari penjara untuk  menghisap rokok yang dia sediakan.

Dia juga memasukkan uang ke dalam akun narapidana, dan membelikan mereka makanan dengan imbalan seks. Demikian penjelasan dalam dokumen pengadilan yang dikutip laman Tennessean.

Penghitungan terakhir berawal dari sebuah insiden di bulan November.

Surat kabar memberitakan Cravens menendang seorang tahanan, memborgolnya, dan kemudian meninju dua kali di belakang kepala.

Atas putusan pengadilan itu, Cravens harus menyerah diri ke pihak berwenang federal untuk menjalani hukuman penjara pada 23 Oktober.

Cravens adalah petugas penegakan hukum tertinggi di daerah pedesaan di Tennessee. Wilayah yang dikuasainya itu berada di sebelah utara Crossville dan berpenduduk sekitar 18.000 orang.

Pada bulan April, dia mengumumkan pengunduran diri di tengah penyelidikan Biro Investigasi FBI.

Sembilan hari setelah penyelidikan FBI, Cravens mengaku bersalah atas dakwaan terhadapnya.

Pengacara Cravens, Alex Little, mengatakan di muka hakim, "orang yang berdiri di depan Anda bukanlah orang jahat. Dia membuat kesalahan.(kompas)


BANDUNG,(BPN) - Dua narapidana di Lapas Narkoba Jelekong Bandung ribut. Keributan dipicu seorang napi yang mabuk usai menonton dangdutan.

Kapolres Bandung AKBP Nazly Harahap menjelaskan soal perselisihan di Lapas Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Peristiwa itu berawal dari diadakannya acara hiburan di Lapas pada Rabu (23/8).

"Sekira Pukul 10.00-16.00 WIB dilaksanakan hiburan band lokal dan dangdutan," kata Nazly saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (23/8/2017) malam.

Sekitar pukul 14.00 WIB, acara hiburan selesai. Salah satu napi dalam keadaan mabuk dan melakukan provokasi.

"Dadan alias Ceplok dalam keadaan mabuk telah membuat provokasi keributan di dalam ruang tahanan dengan cara berteriak-teriak," ungkap Nazly.

Sekitar Pukul 19.30 WIB, petugas lapas bernama Gunawan hendak meng-apelkan warga binaan. Namun keadaan di dalam lapas kembali memanas.

"Dadan alias Ceplok mengancam kepada Gunawan dengan menggunakan pisau belati dengan berbicara 'kadieken koncina ku aing ditusuk' dan kata-kata dari Dadan alias Ceplok memprovokasi tahanan lain dan akhirnya terjadi percekcokan antara Dadan alias Ceplok dengan Hermansyah alias Neon," jelasnya.

Dadan pun saat ini dipindahkan ke Lapas Subang. Sedangkan Hermansyah alias Neon dipindahkan ke Lapas Cirebon.

"Pemindahan kedua warga binaan lapas dibawa dengan menggunakan 1 unit kendaraan tahanan dari kejaksaan Bale Bandung dengan dikawal 10 orang personel," tutur Nazly.

Saat ini kondisi di Lapas Jelekong sudah dalam keadaan kondusif. Petugas kepolisian masih berjaga di lokasi. (Detikcom)

Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius
JAKARTA,(BPN)- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan di dalam dunia terorisme, ada empat kluster dalam radikalisme di tengah masyarakat. Pertama, kategori, hardcore (inti), militan, suporter dan simpatisan. 

Aman Abdurrahman masuk dalam kluster hardcore atau inti yang tak lagi mempan program deradikalisasi. Dia termasuk berbahaya bila bebas, bahkan selama dipenjara saja bisa mempengaruhi orang dan diduga mengendalikan berbagai aksi teror di Indonesia.

"Kategorinya seperti ini, Aman sudah hardcore ya, inti. Sangat sulit berubah ini. Kalau dia kembali ke masyarakat bagaimana ini, harus diwaspadai. Yang kita kategorikan sebagai hardcore ini sangat sulit berubah," kata Suhardi seusai memberi kuliah umum pada mahasiswa baru di Auditorium Graha Widyatama, Unsoed Purwokerto, Selasa (22/8/2017).

Dia mengungkapkan, teroris sekelas Aman juga sangat berbahaya jika bebas. Sebab, dengan pengaruhnya, Aman bisa mempengaruhi orang lain di sekitarnya. Bahkan dari dalam Lapas, Aman mampu mengendalikan jaringan, mempengaruhi orang dan menggerakkan. Padahal, pihak Lapas telah malakukan pengawasan ketat terhadap Aman.

"Kita jaga betul pengaruh-pengaruhnya, termasuk siapa orang-orang potensial yang dipengaruhi akan menjadi sasaran kita," jelasnya.

Dia menjelaskan jika pihaknya tidak bisa mengatasi adanya kunjungan keluarga, karena salah satu hak napi adalah berhubungan, bertemu dan menerima kunjungan keluarga. Jika benar-benar dilarang atau dibatasi, BNPT akan dituduh melanggar HAM. Padahal, bisa jadi, Aman menggunakan kesempatan pertemuan itu untuk mengirimkan pesan kepada jaringannya.

"Tidak lepas dari pantauan, cuma masalahnya kalau kita batasi HAM lagi, maka kita kekeluargaan saja. Kita serba sulit melakukan batasan, nanti ada pelanggaran HAM lagi," ucapnya.

Ia mengatakan jika program deradikalisasi terus dilakukan terhadap napi terorisme di seluruh Lapas di Indonesia. Diharapkan banyak mantan napi teroris itu sadar dan tidak kembali lagi.

"Mantan mantan teroris di Lamongan ada 38 napi teroris ikut mengibarkan bendera merah-putih, membaca Pancasila dan UUD. Ini kan sejarah, di Sumatera Utara, Deli Serdang, Ali Dayat mantan teroris, anak anaknya sekarang ikut mengibarkan bendera," ungkap Suhardi, usai 

Dia mengatakan paham-paham damai akan terus disebarkan. Dia meminta keluarga terutama anak-anak mantan napi terorisme untuk tidak dimarginalkan. Sebab bila dimarginalkan potensi kembali mengadopsi paham ideologi orangtuanya bisa terjadi.

"Jangan dimarginalkan, potensi kembali mengadopai paham ideologi bapaknya akan kembali," katanya.

Menurut dia, dalam program deradikalisi tersebut tingkat keberhasilan mengubah ideologi atau paham radikalisme yang ada pada napi teroris bisa dikatakan sangat baik. "Dari 600 orang napi terorisme yang ikut, hanya 3 yang kembali (melakukan aksi)," katanya. (Detikcom)

Ilustrasi
Bapanas - Dua napi yakni Dadan dan Hermansyah berduel di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, Rabu (23/8/2017) malam. Keributan dua napi itu nyaris membuat Lapas Jelekong ricuh.

Beruntung keributan tidak meluas karena petugas Lapas berhasil meredamnya dengan cepat. Dadan dan Hermansyah langsung diamankan. Bahkan kini Dadan dipindah ke Lapas Subang dan Hermasyah ke Lapas Cirebon.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, keributan terjadi saat Lapas Jelekong menggelar acara hiburan dangdut sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah hiburan berlangsung 30 menit atau pukul 20.30 WIB, Dadan yang diduga mabuk bertengkar dengan Hermansyah.

Bahkan Dadan memprovokasi napi lain, penghuni Lapas narkoba yang berada di Kecamatan Baleendah itu. Namun kericuhan tak sempat terjadi karena petugas bertindak tegas mengamankan Dadan dan Hermannsyah. Selain itu, petugas juga menggiring seluruh napi kembalI masuk ke dalam blok sel masing-masing.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Mulyanto mengatakan, situasi Lapas Jelekong sudah kondusif. Meski begitu aparat keamanan dari Polres Bandung, Brimob Polda Jabar, dab Lapas Jelekong, disiagakan untuk mengantisipasi keributan susulan.

"Keributan itu hanya melibatkan dua napi dan tidak menyebar. Situasi saat ini sudah kondusif," kata Mulyanto, Kamis (24/8/2017).

Sementara itu, Kapolres Bandung AKBP Nazly Harahap menyatakan, untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan, petugas juga melakukan razia senjata tajam. Bahkan seluruh napi diawasi ketat. "Beruntung keributan tidak merembet ke yang lain," pungkasnya,[Sindo]

Ilustrasi
BAPANAS- Lembaga Ombudsman menemukan indikasi suap dalam pemberian keringanan hukuman kepada sejumlah narapidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Temuan ini didasarkan hasil penelitian Ombudsman di empat lembaga pemasyarakatan di Pekanbaru (Riau), Bekasi (Jawa Barat), Palembang (Sumsel) serta Bogor sepanjang 2016 lalu.

Kelemahan peraturan dan kurangnya sosialisasi tentang cara pengajuan keringanan hukuman dianggap penyebab utama praktik dugaan suap di lembaga pemasyarakatan tersebut, demikian Ombudsman.

"Harus ada kedekatan emosional (antara napi dan petugas lapas), harus membayar, misalnya, itu dilakukan supaya mendapatkan informasi tentang pengajuan (keringanan hukuman) itu," kata anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, kepada BBC Indonesia.

Sementara Dirjen Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ma'mun mengakui hal itu 'bisa saja terjadi' walau bukan praktik yang bisa dibenarkan.

"Itu bisa saja terjadi. Yang ditangani 'kan manusia ya. Tapi itu tidak berarti dibenarkan. Nanti kita awasi supaya supaya hal itu tidak terjadi," jelas Ma'mun saat dihubungi BBC Indonesia melalui sambungan telepon.

Ma'mun menegaskan pemberian remisi kepada napi sudah melalui prosedur sesuai peraturan yang ada. "Selama persyaratannya memenuhi, ya kita proses," katanya.

Hasil penelitian Ombudsman ini diumumkan tidak lama setelah pemerintah memberikan remisi pengurangan masa hukuman kepada 90.372 napi dan remisi bebas kepada 2.444 orang pada 17 Agustus lalu.

Ombudsman adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi pelayanan publik, baik BUMN, BUMD atau badan hukum milik negara atau swasta yang diberi tugas melayani publik.

Pengurangan masa hukuman kepada 90.372 napi dan remisi bebas kepada 2.444 orang pada 17 Agustus lalu.

Dari jumlah itu, pemerintah memberikan remisi pengurangan masa hukuman kepada 400 napi korupsi, diantaranya adalah mantan bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin, dan mantan pegawai pajak, Gayus Tambunan.

Adapun kepada napi terorisme, pemerintah memberikan pengurangan hukuman kepada 30 narapidana dan tahanan kasus terorisme, termausk Abu Bakar Ba'asyir, sementara lima napi terorisme mendapatkan remisi bebas.

Kementerian Hukum dan HAM menyatakan pemberian remisi merupakan kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak napi.

Terindikasi 'korupsi dan nepotisme'

Walaupun sudah ada standar pelayanan di masing-masing lapas, namun menurut Ombudsman, kebanyakan napi tidak mengetahui tata cara persyaratan pengajuan remisi dengan baik, karena tidak pernah mendapat sosialisasi.

Diantaranya adalah mantan mantan pegawai pajak Gayus Tambunan.

"Biasanya sosialisasi itu baru disampaikan pada saat proses pertemuan dan persiapan sidang. Jadi mendadak," kata Ninik. Keluarga napi juga disebut tidak mendapat sosialisasi tentang tata cara mengajukan remisi.

Belum lagi proses pengajuan remisi yang membutuhkan proses yang terlalu panjang dan sebagian besar napi tidak mendapatkan informasi tentang kepastiannya, ungkap Ombudsman.

"Orang tidak dapat kepastian berapa lama waktu untuk pengajuan, diteruskan atau tidak ke kantor wilayah, misalnya. Orang tidak pernah mengetahui dengan pasti berapa lama waktu pengajuan itu," jelas Ninik.

Sebagian napi juga disebut tidak mampu mengakses sistem pengajuan pengurangan hukuman yang disediakan secara online, tambah Ninik.

Dari situasi seperti inilah, Ombudsman mengaku menemukan indikasi pelanggaran administrasi, seperti suap.

"Untuk mendapatkan informasi itu, ternyata mereka membutuhkan beberapa cara yang kemudian terindikasi maladministrasi, dan karena terindikasi maladministrasi, maka terindikasi koruptif dan nepotisme," tegasnya.

Ombudsman juga mempertanyakan salah-satu proses yang harus dilalui napi untuk mendapatkan resmi yang dihadiri hingga 70 orang setiap sidangnya.

"Bagaimana dia menyampaikan pendapatnya, bagaimana dia dapat dilihat warga binaan yang sudah berkelakuan baik, karena setiap sidang dihadiri hingga 70 orang," kata Ninik.
Jumlah napi 'melebihi kapasitas'.

Menanggapi soal sidang penentuan remisi yang harus dihadiri hingga 70 orang, Dirjen Lapas Ma'mun mengatakan tempat penelitian Ombudsman dilakukan dibeberapa lapas yang jumlah napinya melebihi kapasitasnya.

Sehingga, tidak mungkin menggelar sidang terhadap napi secara satu per satu.

Menurutnya, persidangan secara massal justru akan mempercepat pelayanan pengajuan remisi. "Yang penting verifikasi persyaratan," kata Ma'mun.

Ditanya tentang pemberian remisi kepada 400 napi korupsi pada 17 Agustus lalu yang sempat dikritik pegiat anti korupsi, Ma'mun mengatakan hal itu bisa terjadi karena perbedaan persepsi tentang justice collaborator (JC) atau orang yang membantu aparat membongkar kejahatan terkait atau sejenis.
Plt Dirjenpas Ma'mun
"Karena berpedoman pada yang (aturan) normatif. Sekarang (kasus korupsi) yang ditangani KPK, KPK tidak mengeluarkan surat keterangan JC. Jadi enggak ada yang dapat (remisi), kecuali Nazaruddin," kata Ma'mun.

Sedangkan Gayus mendapatkan remisi karena masih mengikuti aturan lama yakni PP Nomor 99 tahun 2012 yang mengatur hak warga binaan permasyarakatan.



Para pegiat antikorupsi sudah lama mencurigai bahwa remisi atau pengurangan masa tahanan diperdagangkan oleh pejabat tertentu di dalam lapas dengan para narapidana.

Ombudsman sendiri telah meminta agar pemerintah memperbaiki aturan tentang remisi yang disebut masih membuka peluang praktik maladministrasi yang terindikasi korupsi.

Napi terorisme

Tentang persyaratan napi terorisme mendapatkan pengurangan hukuman, Ma'mun mengatakan pihaknya telah menerima rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, BNPT, atau Densus 88.

"Untuk pidana khusus korupsi, narkotika, sama terorisme, harus ada rekomendasi dari instansi terkait," kata Dirjen Lapas Ma'mun.

Sebelumnya, terpidana kasus terorisme, Aman Abdurrahman, dibawa ke Markas Komando Brimob di Depok, Jawa Barat, empat hari sebelum menerima remisi hari kemerdekaan dan menjalani pembebasan bersyarat, Kamis (17/08).

Langkah itu menurut pengamat karena kepolisian tidak ingin memberi kesempatan bagi Aman Abdurrahman untuk menyebarkan ideologi jihadnya di luar penjara.(Bbci)

Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso 
JAKARTA,(BPN)- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso (Buwas) tidak setuju dengan remisi yang diberikan pada narapidana narkoba oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Menurutnya narapidana narkoba harus diberikan hukuman yang tegas.
"Kalau menurut saya pribadi, seharusnya tidak usah (diberi remisi untuk napi narkoba). Kalau saya atasi ini sesuai perintah presiden, tembak tegas di lapangan selesai dan menangkal itu. Bagi pekaku residivis sudah tidak usah lagi remisi," kata Buwas di BNN, Jakarta Timur, Selasa (22/8).

Buwas menilai remisi bisa memberikan kepercayaan diri narapidana narkoba untuk kembali mengedarkan narkoba setelah bebas. Narapidana narkoba yang mendapat hukuman mati saja tidak jera, bagaimana dengan narapidana yang mendapat remisi.

Jenderal bintang tiga itu tidak menyalahkan Kemenkumham dalam pemberian remisi lantaran Kemenkumham memang memiliki kewenangan. Namun aturan tersebut perlu dipelajari dan dievaluasi.

Buwas membandingkan kebijakan di Malaysia dan Singapura sangat berbeda dengan Indonesia. Di Indonesia narapidana dengan hukuman mati malah dianggap memiliki HAM dan mendapat sorotan media layaknya bintang film.

"Khusus terhadap kejahatan narkotika harusnya tegas. Kenapa Malaysia dan Singapura tidak berkembang narkoba? karena hukumannya tegas, sampai hari ini pemakai hukuman mati selesai, tidak pakai tawar dan lambat pakai pertimbangan," kata mantan Kepala Bareskrim Polri tersebut.

Sebelumnya, Kemenkumham memberikan remisi umum 17 Agustus kepada 92.816 narapidana di seluruh Indonesia. Dengan rincian 90.372 orang mendapat remisi umum I mendapat remisi dan belum bebas, 2.444 orang mendapat remisi umum II.

Selain itu untuk narapidana kasus terorisme yang mendapat remisi sebanyak 35 orang, kasus narkotika sebanyak 14.661, dan kasus korupsi sebanyak 400 orang.

Menurut Yasonna, dengan pemberian remisi tahun 2017 tersebut negara bisa berhemat sekitar Rp102 miliar.(detikcom)

Kepala BNN Komjen Budi Waseso
JAKARTA,(BPN) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso atau Buwas kembali menyinggung soal idenya memanfaatkan buaya untuk menjaga para narapidana kasus narkotika.

Hal itu menyusul rencana penerapan sistem "one person one prison" atau satu orang satu sel untuk napi narkoba oleh Ditjen Pas Kemenkumham. Sistem itu diterapkan untuk mencegah pengendalian dan peredaran narkoba di lapas.

Satu orang satu sel sekalipun, kalau masih ada perantara yang berkeliaran, maka sistem tersebut akan sia-sia.

"Makanya yang perlu dibangun sistemnya sehingga tidak ada lagi kontak langsung antara narapidana dengan petugas. Itu yang paling penting," kata dia.

Jenderal bintang tiga itu juga menyoroti penempatan kamera CCTV di beberapa lapas. Menurut dia, sejauh ini kamera CCTV cenderung lebih banyak mengawasi petugasnya daripada narapidananya.

"Ini kan terbalik. Berarti sistemnya yang salah," ucap Buwas.

Meski begitu, lanjut Buwas, BNN hanya bisa memberikan masukan dalam rangka pengawasan terhadap narapidana kasus narkoba. Segala kebijakan mengenai sel tahanan ada pada Ditjen Pas Kemenkumham.

Namun Buwas meminta agar Ditjen Pas Kemenkumham terbuka mengenai persoalan yang tengah dihadapi di lembaga pemasyarakatan. Apalagi sejauh ini mereka kerap kecolongan terkait keterlibatan napi di dalam lapas pada bisnis gelap narkoba. Bahkan praktik tersebut beberapa kali melibatkan oknum petugas.

"Ini sudah berkali-kali terulang. Makanya sistemnya harus dibenahi. Kita bongkar akar masalahnya, kita kupas seluruhnya tanpa ada yang ditutupi," pungkas Buwas.(liputan6)

Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose
DENPASAR,(BPN) – Dua dari empat orang warga negara asing yang berhasil kabur dari Lapas kelas II Kerobokan, Denpasar yang diketahui pada Senin (19/6) kini keberadaannya sedikit banyak menemui titik terang.

Pasalnya dari keempat WNA yang berhasil kabur,  Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman, 33, warga Australia dan Tee Kok King, 50, warga Malaysia hingga saat ini belum berhasil diamankan.

Sedangkan kedua rekannya Dimitar Nikolov Iliev Alias Kermi, 43, warga Bulgaria dan Sayed Mohammed Said, 31, warga India telah lebih dahulu diamankan di Dili, Timur Leste pada tanggal 22 Juni 2017 lalu.

“Salah satu napi yang berasal dari Malaysia, kami sudah kerja sama dengan ortoritas,  mungkin sudah kembali ke Malaysia. Namun yang dari Australia belum, masih ada di Indonesia,” terang Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose Selasa pagi (22/8).

Pihaknya menyampaikan bahwa terdapat kendala tersendiri terkait narapidana (napi) yang ktelah berhasil kembali kenegaranya.

“Karena dalam undang –undang ekstradisi, tidak boleh mengekstradisi-kan warga negara sendiri tetapi kami sudah bangun kerja sama dengan pihak-pihak Malaysia untuk melakukan perburuan,” ujarnya.

Sementara hasil pemeriksaan terkait pihak yang membantu bersangkutan mengaku hanya sebatas membelikan tiket saja.

Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya tiga orang diketahui terlibat dalam membantu kaburnya napi. Ketiga orang tersebut berinisial A yang membantu Dimitar Nikolov dan Sayed Mohammed.

Sementara Y dan A membantu Y dan A yang membantu Tee Kok. Ketiga orang yang membantu tersebut dikenakan pasal 223 KUHP.

Kapolda Bali juga menyampaikan bahwa nantinya ada pembenahan di lembaga permasyarakatan. Barang milik napi terutama passpor  harus dipegang oleh lembaga permasyarakatan. Bukan lagi dipegang yang bersangkutan.

“Identitasnya harus dipegang oleh lembaga pemasyarakatan bukan dipegang oleh yang bersangkutan apalagi paspor.  Ini akan diubah sistemnya di lembaga pemasyarakatan. Sementara kami masih melakukan fokus pencarian antara perbatasan Indonesia dan Timor Leste,” jelasnya. (Jawapos)

Aman abdurrahman
JAKARTA,(BPN)- Kepolisian menetapkan Aman Abdurrahman, yang baru mendapat remisi dan pembebasan bersyarat, menjadi tersangka atas dugaan mengotaki serangan Thamrin--padahal Menkumham Yasona Laoly berdalih bahwa remisi para napi teroris karena mereka sudah insaf.

Baca: Menkumham: Napi Teroris dapat Remisi Karena Sudah Taubat

Juru bicara Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, kepolisian menjerat Aman dengan UU 15/2003 tentang terorisme, lapor wartawan BBC Abraham Utama.

Langkah kepolisian ini menggaris bawahi sorotan pada Kementerian hukum dan HAM yang memberikan remisi pada Aman Abdurrahman dan sejumlah terpidana terorisme lainnya, juga terpidana korupsi, pada 17 Agustus lalu. Saat itu, dilaporkan Kompas, Menkuham Yassona Laly berdalih, remisi diberikan karena para terpidana tt.

"Dia yang mendorong dan memerintahkan untuk melakukan amaliah. Dia termasuk yang menyuruh melakukan. Itu sudah ada data-datanya di Densus 88," ujar Setyo tentang penetapan status Aman Abdurrahman di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/08).

Setyo mengatakan, selama tujuh hari terakhir penyidik telah menggali keterangan Aman. Ia berkata, Aman pernah berkomunikasi dengan Afif, pelaku teror Thamrin yang tewas pada peristiwa tersebut.

"Pertemuan Afif ada tapi itu substansi pemeriksaan, saya tidak bisa bicarakan," kata Setyo.

Pekan lalu Aman bebas bersyarat dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia dipenjara selama sembilan tahun karena terlibat pelatihan teror di Aceh Besar tahun 2005.

Aman bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus lalu. Namun, empat hari sebelum bebas, Densus 88 menangkap dan menahan Aman di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Peneliti di Institute for International Peace Building, Taufik Andrie, menyebut Aman merupakan figur penting pada berbagai aksi teror di Indonesia dalam rentang 2013 hingga 2016.

Taufik berkata, Aman mengendalikan seluruh teror itu tatkala mendekam di Nusa Kambangan, Jawa Tengah, akibat vonis kasus pelatihan militer di Aceh tahun 2010.

"Aman adalah pemimpin ideologi yang memberi inspirasi, fatwa, dan instruksi yang membuat pergerakan pendukung ISIS berubah. Daya pengaruhnya luar biasa," kata Taufik.

Menurut catatan, Aman pertama kali dipenjara pada 2005. Kala itu ia divonis penjara selama tujuh tahun akibat kepemilikan bahan peledak. Setahun sebelumnya ia ditangkap setelah bom meledak di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Pada 2010, Densus 88 menangkap Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir.

Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.(detikcom)

Plt Dirjenpas Ma'mun
JAKARTA,(BPN) - Plt Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Ma'mun memberikan jawaban atas temuan yang dibeberkan oleh Ombudsman RI (ORI) soal hak napi dalam mengurus hak pengurangan masa tahanan. Menurut Ma'mun, temuan dari Ombudsman akan menjadi masukan dan bahan kontrol serta perbaikan bagi lembaganya.


"Ini akan jadi bahan kontrol, perbaikan, dan peningkatan. Kami juga bekerja, tapi masih ada kekurangan. Tadi itu, kalau ada sumber-sumber yang jelas, ada fakta langsung kami tindaklanjuti. Kalau nggak jelas, akan sulit. Kalau ada bukti, akan kami segera tindaklanjuti," ujar Ma'mun di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).

Dari kesimpulan Ombudsman, kata Ma'mun, ada beberapa faktor yang membuat pelayanan dalam pengurusan pengurangan masa hukuman napi kurang maksimal. Terkait faktor sumber daya manusia (SDM). 

Ma'mun mengatakan itu adalah persoalan klasik yang terus berulang. Dia pun mengakui memang keadaan di lapangan seperti itu. Soal overcapacity (kelebihan) napi di lapas pun demikian. Pada empat lapas yang dikunjungi Ombudsman juga terjadi overcapacity

"Di Banjarmasin itu 300 persen (overcapacity), di Pekanbaru bahkan 400 persen. Dengan adanya overcapacity, dengan sendirinya akan menurunkan pengawasan dan menurunnya pelayanan juga gangguan kamtib (keamanan dan ketertiban), ini berbanding lurus. Jadi petugas yang ada 1:63 (pengawasannya), idealnya 1:20. Itu realitas yang belum bisa beranjak," sebut Ma'mun. 

Soal pelayanan pun Ma'mun mengakui ada kekurangan. Ma'mun menyebut hal tersebut terjadi karena selama ini lapas menggratiskan semua layanan bagi napi. Dia menyebut, bila ada iuran, hal tersebut akan berubah.

"Termasuk sarana-prasarana. Pemasyarakatan ini dianggap tidak produktif hanya menghabiskan anggaran. Itu juga masalah klasik. Pelayanan publik kan juga gratis, itu berbanding lurus. Kalau ada PNBP akan ada perbaikan pelayanan. Kalau gratis cuma pakai APBN," ucapnya.

Ma'mun juga mengatakan pihaknya tak berdiam diri melihat banyaknya kekurangan yang terjadi di lapas. Namun pihak Dirjen PAS hanya bisa memberikan usulan-usulan.  

Sedangkan hingga saat ini belum ada bentuk nyata yang diberikan pemerintah. Karena itu, dia menyambut baik penambahan SDM untuk Dirjen PAS lewat CPNS yang dibuka pemerintah.

"Ini mau ada pengadaan, 16 ribu orang, kelihatannya banyak. Tapi di lapas, rutan itu ada 700 ribu unit pelaksana teknisnya. Belum dibagi ke wilayah. Tapi alhamdulillah perhatian luar biasa untuk penambahan pegawai," tuturnya.

"Soal keterbatasan itu di luar kendali, karena kemampuan pemerintah baru segitu soal SDM dan sarana," imbuhnya.

Untuk mengurangi overcapacity ini, Ma'mun setuju dengan rencana revisi PP 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Sebab, dalam revisi tersebut nantinya hanya napi korupsi yang dipersulit untuk mendapatkan remisi. 

"Berikutnya terkait korupsi memang ada yang dapat remisi, ada yang tidak. Ini masalah persepsi. Karena syarat terpenuhi ya kita berikan. Patokan kita pada aturan. Kalau dibilang diskriminasi, ya begitu adanya," tuturnya. (Red/Detikcom)


SEMARANG,(BPN)- Siapa sangka dan duga jika lapas telah menjadikan sebahagian napi menjadi orang-orang inspiratif dan mampu menciptakan sesuatu yang tidak mapu dilakukan oleh orang yang berada di luar lapas. 

Sebanyak tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, mampu memanfaatkan limbah bekas menjadi mainan bernilai tinggi. Mereka mengubah limbah korek api menjadi aneka mainan robot super, yakni Transformer.

Ketiga napi itu adalah Sucahyo, Supriyadi, dan Aditya. Mereka merupakan narapidana kasus narkotika yang kini menghadapi masa hukuman di Lapas Kedungpane.

Berkat tangan kreatif mereka, ratusan limbah korek api tak terpakai kini menjadi kerajinan khas lapas tersebut.

Tak hanya aneka robot dalam film transformer, mereka juga mengeksplorasi kerajinan itu menjadi berbagai miniatur pesawat, keret api serta berbagai alat utama sistem pertahanan (alutsista) milik TNI.

Menurut Sucahyo, ide pemanfaatan limbah korek api itu dibuat karena jarang ditemui di pasaran. Korek api juga menjadi barang yang banyak dibuang di kawasan lapas.

"Awalnya saya cari di Google, jarang yang memakai korek api sebagai bahan bikin kerajinan. Akhirnya saya manfaatkan," kata Sucahyo, Selasa, 22 Agustus 2017.

Napi yang menjalani masa hukuman tiga tahun itu sudah satu setengah tahun menekuni kerajinan itu. Untuk membuat berbagai miniatur robot itu, Sucahyo dan dua temannya dalam satu sel hanya menggunakan alat sederhana yang disiapkan pengelola lapas.

"Bahannya biasanya saya cari di blok-blok lapas. Napi lain yang bisa kumpulkan dua puluh korek bekas biasanya saya kasih satu bungkus rokok, " ujar warga asli Semarang itu.

Untuk waktu pembuatan robot sendiri pun bervariasi. Mulai dari setengah hari hingga lima hari, tergantung tingkat kesulitan dan kedetailannya. Sementara untuk satu robot Transformer biasanya butuh 18 buah korek bekas.

Tenaga Baterai

Sucahnya juga memodifikasi robot itu dengan baterai, sehingga robot bisa bergerak dengan sendirinya. Ia mengaku hasil karya itu cukup menarik minat pembeli. Meski baru dipasarkan di dalam lapas, namun banyak pengunjung lapas yang tertarik.

Harganya pun bervariasi mulai Rp60 ribu hingga Rp500 ribu per buah. Pada 17 Agustus lalu, karya napi narkoba itu sempat menyita perhatian sejumlah pejabat. Salah satunya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang tertarik membeli pesawat capung dan helikopter buatan Sucahyo. 

"Yang diminati pak gubernur harganya Rp200 ribu. Memang pesawat banyak yang tertarik," ujarnya. Ia optimistis mampu memproduksi lebih banyak lagi karya bernilai jual tinggi mengingat ketersediaan bahan bakunya yang melimpah.
"Kan, di sini ada 1.300 narapidana. Pasti korek bekasnya juga sangat banyak. Habis (pameran) ini saya mau buat yang lebih bagus lagi," ungkapnya.

Ke depan, ia berharap karyanya dapat dikenal banyak orang dan dijual di pasaran. Sebab, sampai saat ini, karyanya masih dijual di dalam lapas yang pembelinya dari pengunjung yang datang. (Viva)


JAKARTA,(BPN) - Ombudsman RI mendapati sekitar 963 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tidak mendapatkan hak mereka sebagaimana mestinya. Hak tersebut antara lain hak remisi, hak pembebasan bersyarat, hak cuti bersyarat, hak cuti menjelang bebas dan hak lain terkait pengurangan masa hukuman.

Data tersebut didapatkan dari kunjungan Ombudsman ke 4 lapas di Indonesia. Lapas tersebut adalah Lapas Kelas IIA Pekanbaru ada 726 kasus, Lapas Kelas IIA Bekasi ditemukan 192 kasus, Lapas Kelas IIA Bogor ditemukan 12 kasus dan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang ditemukan 33 kasus.

"Pelayanan pemberian hak pengurangan masa hukuman di Lapas tidak diurus dengan baik oleh pejabat berwenang. Banyak WBP yang akhirnya tidak memperoleh haknya," kata komisioner Ombudsman Ninik Rahayu di Kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).

Hal tersebut disampaikan dalam laporan hasil investigasi Ombudsman terkait pelayanan Lembaga Pemasyarakatan terhadap pemenuhan hak warga binaan terkait pengurangan masa hukuman. Dalam kesempatan tersebut hadir juga Plt Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Ma'mun.

Ninik menjelaskan bila proses maladiministrasi terhadap hak WBP untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman sudah jelas terlihat sejak proses pengajuan awal hingga dalam proses pelaksanaan. Selain itu, dalam pengajuan hak untuk mendapat keringana hukuman juga ada potensi gratifikasi yang berakibat perbuatan korupsi.

"Hal ini menjadi rahasia umum, yang datanya tentu tidak dapat diperoleh, karena tanpa meninggalkan jejak dan tidak terdapat transaksi langsung serta oknumnya tidak jelas. Dari hasil wawancara dengan warga binaan dan mantan warga binaan diperoleh info, dalam pengurusan hak pengurangan masa hukuman, warga binaan harus mengeluarkan uang," paparnya.

Menurut Ninik, ada beberapa faktor yang menyebabkan pelayanan dalam pengajuan hak pengurangan masa tahanan di Lapas menjadi tidak memadai. Setidaknya ada 5 faktor yang diutarakan oleh Ninik.

Faktor pertama adalah kuranganya sumber daya manusia (SDM). Hal tersebut membuat petugas terbatas dalam memantau tidak lanjut dari proses pengajuan remisi para warga tahanan. 

"Kedua, minimnya sosialisasi. Dalam hal ini ditegaskan dalam standard minimun rules (SMR) yang mengatur mengenai peraturan dan kebijakan penjara bahwa tiap napi saat masuk Lapas harus diberikan informasi tertulis tentang peraturan tang mengatur perlakuan bagi narapidana," tuturnya.

Ketiga, soal minimnya anggaran. Ninik mengatakan di beberapa Lapas mengeluhkan anggaran yang terbatas untuk melakukan sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP). Mekanisme pelaksanaan sidang di beberapa lapas dengan mengumpulkan 50-70 warga binaan untuk mensiasati keterbatasan anggaran.

"Sepintas pelaksanaan sidang tersebut cukup efektif, tapi pelaksanaan sidang tidak dilaksanakan dengan metode tanya jawab pada masing-masing WBP," ucap Ninik.

Keempat adalah ketidaksamaan persepsi antara pihak Lapas dengan kejaksaan dan kepolisian. Sementara faktor terakhir adalah adanya indikasi perilaku menyimpang dalam hal ini pemberian uang atau korupsi. 

Hal tersebut dapat dilihat dari adanya fasilitas mewah untuk beberapa warga binaan dan waktu kunjungan yang tak dibatasi serta kemudahaan mengurus keringanan hukuman bagi napi yang mampu.

"Indikasi perilaku menyimpang tersebut merupakan maladministrasi yang perlu dibuatkan sistem yang baik guna mencegah hal tersebut. Ini mengingat potensi pembiasaan yang akan terus terjadi," tutup Ninik. (Detikcom)

Ilustrasi

SIMALUNGUN,(BPN)  - Sebanyak 937 Paket Ganja berhasil diamankan oleh petugas dar dalam kamar napi Lapas Narkotika Kelas IIA Flower di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

Informasi yang berhasil dihimpun redaksi,  pihak Lapas Narkotika Flower melakukan penggeledahan setiap kamar hunian napi, Senin (21/8/2017).

Saat melakukan penggeledahan diblok Saharjo kamar hunian flower 6 yang dihuni oleh 13 napi petugas menemukan bungkusan plastik berisi 937 paket kecil ganja siap edar.

Menurut salahsatu petugas yang namanya tidak ingin disebut disini mengatakan bungkusan plastik berisi ganja ditemukan dikamar mandi disembunyikan tepat disamping bak penampung air.

" Ganjanya sudah di paketin kecil,waktu kami temukan tepat disamping bak dalam kamar mandi",ungkap petugas tersebut.

Setelah menemukan ganja tersebut,pihak lapas lansung berkoordinasi dengan polres simalungun.

Tidak berselang setengah jam kemudian Sat Res Narkoba Polres Simalungun tiba di lapas mengamankan barang bukti dan ke-13 napi lansung di periksa secara intensif di Malpores Simalungun.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kumham Sumut Hermawan Yunianto Bc.IP. SH. Msi membenarkan keberhasilan pihak petugas lapas narkotika simalungun menemukan ganja siap edar saat dilakukan penggeledahan kamar hunian napi.

" Iya betul, dari hasil penggeledahan tersebut didapatkan 937 paket kecil ganja,barang bukti serta penghuni kamar yang kedapatan ganja telah diserahkan ke polres simalungun guna proses hukum ",ungkap hermawan kepada redaksi,Selasa (22/8/2017).

Redaksi: T. Sayed Azhar

Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Golose
Bapanas - Dalam acara coffee morning bersama awak media, ‎Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose menegaskan akan melakukan pemindahan narapidanaLapas Kerobokan, Badung, Bali ke Lapas Nusakambangan.
Golongan narapidana yang ‘digeser’ adalah narapidana yang memiliki kaitan dengan ormas di Bali dan narapidana narkoba dari luar negeri.
Untuk napi yang berkaitan dengan organisasi (Ormas) masyarakat di Bali khususnya yang tersandung kasus pidana
Jumlah narapidana dari unsur ormas yang akan dipindahkan berjumlah 12 orang.
Pemindahan ini akan dilakukan tiga hari lagi, pada Jumat (25/8/2017).
"Pada 25 Agustus (Jumat besok) akan ada pergeseran narapidanayang berhubungan dengan Ormas-ormas. Akan digeser 12 orang," ucapnya, Selasa (21/8/2017).
Jendral bintang dua di pundaknya iru mengatakan, bahwa pihak kepolisian dengan Kemenkum HAM sedang berkoordinasi untuk hal tersebut.
"Nantinya, akan di geser dari Bali ke Nusakambangan. Mudah-mudahan lancar," ungkapnya.
Jenderal Golose menuturkan, pemindahan ini ‎dalam rangka pembinaan. Dan sebagai langkah atau peringatan, jangan lagi melakukan tindakan yang merugikan rakyat Bali.
"Pemindahan dalam rangka pembinaan," bebernya.[trb]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.