à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Ilustrasi
BAPANAS- Lembaga Ombudsman menemukan indikasi suap dalam pemberian keringanan hukuman kepada sejumlah narapidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Temuan ini didasarkan hasil penelitian Ombudsman di empat lembaga pemasyarakatan di Pekanbaru (Riau), Bekasi (Jawa Barat), Palembang (Sumsel) serta Bogor sepanjang 2016 lalu.

Kelemahan peraturan dan kurangnya sosialisasi tentang cara pengajuan keringanan hukuman dianggap penyebab utama praktik dugaan suap di lembaga pemasyarakatan tersebut, demikian Ombudsman.

"Harus ada kedekatan emosional (antara napi dan petugas lapas), harus membayar, misalnya, itu dilakukan supaya mendapatkan informasi tentang pengajuan (keringanan hukuman) itu," kata anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, kepada BBC Indonesia.

Sementara Dirjen Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ma'mun mengakui hal itu 'bisa saja terjadi' walau bukan praktik yang bisa dibenarkan.

"Itu bisa saja terjadi. Yang ditangani 'kan manusia ya. Tapi itu tidak berarti dibenarkan. Nanti kita awasi supaya supaya hal itu tidak terjadi," jelas Ma'mun saat dihubungi BBC Indonesia melalui sambungan telepon.

Ma'mun menegaskan pemberian remisi kepada napi sudah melalui prosedur sesuai peraturan yang ada. "Selama persyaratannya memenuhi, ya kita proses," katanya.

Hasil penelitian Ombudsman ini diumumkan tidak lama setelah pemerintah memberikan remisi pengurangan masa hukuman kepada 90.372 napi dan remisi bebas kepada 2.444 orang pada 17 Agustus lalu.

Ombudsman adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi pelayanan publik, baik BUMN, BUMD atau badan hukum milik negara atau swasta yang diberi tugas melayani publik.

Pengurangan masa hukuman kepada 90.372 napi dan remisi bebas kepada 2.444 orang pada 17 Agustus lalu.

Dari jumlah itu, pemerintah memberikan remisi pengurangan masa hukuman kepada 400 napi korupsi, diantaranya adalah mantan bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin, dan mantan pegawai pajak, Gayus Tambunan.

Adapun kepada napi terorisme, pemerintah memberikan pengurangan hukuman kepada 30 narapidana dan tahanan kasus terorisme, termausk Abu Bakar Ba'asyir, sementara lima napi terorisme mendapatkan remisi bebas.

Kementerian Hukum dan HAM menyatakan pemberian remisi merupakan kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak napi.

Terindikasi 'korupsi dan nepotisme'

Walaupun sudah ada standar pelayanan di masing-masing lapas, namun menurut Ombudsman, kebanyakan napi tidak mengetahui tata cara persyaratan pengajuan remisi dengan baik, karena tidak pernah mendapat sosialisasi.

Diantaranya adalah mantan mantan pegawai pajak Gayus Tambunan.

"Biasanya sosialisasi itu baru disampaikan pada saat proses pertemuan dan persiapan sidang. Jadi mendadak," kata Ninik. Keluarga napi juga disebut tidak mendapat sosialisasi tentang tata cara mengajukan remisi.

Belum lagi proses pengajuan remisi yang membutuhkan proses yang terlalu panjang dan sebagian besar napi tidak mendapatkan informasi tentang kepastiannya, ungkap Ombudsman.

"Orang tidak dapat kepastian berapa lama waktu untuk pengajuan, diteruskan atau tidak ke kantor wilayah, misalnya. Orang tidak pernah mengetahui dengan pasti berapa lama waktu pengajuan itu," jelas Ninik.

Sebagian napi juga disebut tidak mampu mengakses sistem pengajuan pengurangan hukuman yang disediakan secara online, tambah Ninik.

Dari situasi seperti inilah, Ombudsman mengaku menemukan indikasi pelanggaran administrasi, seperti suap.

"Untuk mendapatkan informasi itu, ternyata mereka membutuhkan beberapa cara yang kemudian terindikasi maladministrasi, dan karena terindikasi maladministrasi, maka terindikasi koruptif dan nepotisme," tegasnya.

Ombudsman juga mempertanyakan salah-satu proses yang harus dilalui napi untuk mendapatkan resmi yang dihadiri hingga 70 orang setiap sidangnya.

"Bagaimana dia menyampaikan pendapatnya, bagaimana dia dapat dilihat warga binaan yang sudah berkelakuan baik, karena setiap sidang dihadiri hingga 70 orang," kata Ninik.
Jumlah napi 'melebihi kapasitas'.

Menanggapi soal sidang penentuan remisi yang harus dihadiri hingga 70 orang, Dirjen Lapas Ma'mun mengatakan tempat penelitian Ombudsman dilakukan dibeberapa lapas yang jumlah napinya melebihi kapasitasnya.

Sehingga, tidak mungkin menggelar sidang terhadap napi secara satu per satu.

Menurutnya, persidangan secara massal justru akan mempercepat pelayanan pengajuan remisi. "Yang penting verifikasi persyaratan," kata Ma'mun.

Ditanya tentang pemberian remisi kepada 400 napi korupsi pada 17 Agustus lalu yang sempat dikritik pegiat anti korupsi, Ma'mun mengatakan hal itu bisa terjadi karena perbedaan persepsi tentang justice collaborator (JC) atau orang yang membantu aparat membongkar kejahatan terkait atau sejenis.
Plt Dirjenpas Ma'mun
"Karena berpedoman pada yang (aturan) normatif. Sekarang (kasus korupsi) yang ditangani KPK, KPK tidak mengeluarkan surat keterangan JC. Jadi enggak ada yang dapat (remisi), kecuali Nazaruddin," kata Ma'mun.

Sedangkan Gayus mendapatkan remisi karena masih mengikuti aturan lama yakni PP Nomor 99 tahun 2012 yang mengatur hak warga binaan permasyarakatan.



Para pegiat antikorupsi sudah lama mencurigai bahwa remisi atau pengurangan masa tahanan diperdagangkan oleh pejabat tertentu di dalam lapas dengan para narapidana.

Ombudsman sendiri telah meminta agar pemerintah memperbaiki aturan tentang remisi yang disebut masih membuka peluang praktik maladministrasi yang terindikasi korupsi.

Napi terorisme

Tentang persyaratan napi terorisme mendapatkan pengurangan hukuman, Ma'mun mengatakan pihaknya telah menerima rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, BNPT, atau Densus 88.

"Untuk pidana khusus korupsi, narkotika, sama terorisme, harus ada rekomendasi dari instansi terkait," kata Dirjen Lapas Ma'mun.

Sebelumnya, terpidana kasus terorisme, Aman Abdurrahman, dibawa ke Markas Komando Brimob di Depok, Jawa Barat, empat hari sebelum menerima remisi hari kemerdekaan dan menjalani pembebasan bersyarat, Kamis (17/08).

Langkah itu menurut pengamat karena kepolisian tidak ingin memberi kesempatan bagi Aman Abdurrahman untuk menyebarkan ideologi jihadnya di luar penjara.(Bbci)
loading...

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.