2016-08-14

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BAPANAS/BIREUN- Bireuen-Sebanyak delapan nanarpida Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bireuen bebas bertepatan 17 Agustus 2016 setelah mendapat remisi umum-II HUT Kemerdekaan RI.

Demikian Kepala Cabang Rutan Bireuen Irfan Riandy, S Sos (foto) menjelaskan hal itu menjawab pertanyaan KoranBireuen di ruang kerjanya Minggu (14/8-2016) petang.

Dikatakan,  kedelapan narapidana yang bebas bertepatan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2016 masing-masing,  Erli bin Syamsul Bahri,55, warga Desa Meunasah Timu Kecamatan Peusangan dihukum 4 tahun 6 bulan  mendapat remisi umum-II 2016, 4 bulan.

Iskandar Muda bin Syamsul Bahri,23, warga Desa Buket Hagu Aceh Utara dihukum 5 tahun mendapat remisi umum-II, satu bulan. Mursalin bin Mulyadi,22, warga Juli Meunasah Tambo Kecamatan Juli dihukum 1 tahun 6 bulan  mendapat remisi-II 2016  dua bulan.
Karutan Bireun Irfan Riandy  
Khairul Ambiya bin Abdullah,24, warga Desa Balee Seutuy Kecamatan Peusangan dihukum 1 tahun 8 bulan mendapat remisi-II 2016 dua bulan, Saiful Bahri bin Syammaun Mahmud,28, warga Desa Geudong Tampu, Kecamatan Jeumpa dihukum 1 tahun 6 bulan mendapat remisi-II 2016 dua bulan.

Aiyub Saputra bin Ilyas,23, warga Desa Meunasah Tunong Kecamatan Peudada dihukum  1 tahun 6 bulan mendapat remisi umum-II 2016 dua bulan, Marzuki alias Apaki bin M Yusuf,34, warga Desa Neuheun Kecamatan Peusangan dihukum 1 tahun mendapat remisi umum-II 2016 satu bulan.

“Hendrik bin Lahang Boang Manalu, 28,warga Desa Cot Trieng Kecamatan Kuala dihukum 11 bulan mendapat remisi umum-II 2016 satu bulan,” ujar Irfan Riandy. (Koranbireun.com)

BAPANAS/PALU- Upaya untuk memasok narkoba kedalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) seakan tidak mengenal kata berhenti,seperti yang terjadi di Rutan Kelas IIA Palu.

Petugas Pengaman Pintu Utama atau P2U berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu paket,Selasa (16/8).

Seperti dikutip dari website resmi Ditjen PAS,m.ditjenpas.com, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Junesto menceritakan kronologi berhasilnya menggagalkan penyeludupan sabu kedalam rutan palu.

Seorang pengunjung kmendatangi petugas P2U dan menitipkan paket makanan untuk salahsatu napi didalam rutan,setelah menyerahkan titipan makanan pengunjung tersebut berlalu pergi.
Petugas memperlihatkan satu paket sabu yang ditemukan nasi titipan   
“ Sesuai SOP Oleh petugas P2U lansung melakukan pemeriksaan terhadap paket makanan titipan yang berisi nasi bungkus,ternyata ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam  plastik kresek pembungkus nasi “,cerita junesto.

Sembari melanjutkan,atas temuan tersebut pihaknya lansung melakukan koordinasi dengan pihak Polres Palu untuk dilakuka  penyelidikan lebih lanjut.

“ Setelah ditemukan barang haram tersebut,kita laporkan pimpinan dan koordinasikan sama pihak berwajib, satu paket sabu sudah kita serahkan kepada pihak polres palu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut “,ujar junesto. (m.ditjenpas.com)

BAPANAS/PAGARALAM- Kondisi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kota Pagaralam tidak layak huni lagi,ditambah lagi dengan jumlah hunian yang telah over kapasitas.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kota Pagaralam, M Kameily AMd IP SH MH dalam kata sambutannya saat penyerahan remisi 17 Agustus  kepada narapidana lapas pagaralam,Rabu (17/8).

"Jumlah Narapidana Pagaralam saat ini 115 Orang. Seharusnya kapasitas ini maksimal 85 orang. Dengan over kapasitas rutan mencapai sebesar 65 persen, membuat kehidupan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di dalam kurang layak," ujar Kameily.

Karena ruang di dalam Rutan terlalu sempit, rata-rata dalam 1 kamar harus dihuni 15 sampai 25 orang.
Suasana dalam rutan pagaralam
Terlebih saat ini di Rutan Pagaralam hanya memiliki 8 kamar. Untk mengatasi hal tesebut maka diperlukan relokasi ke wilayah yang baru.
"Di tahun 2009 lalu relokasi tersebut mulai dilakukan pembangunan tembok keliling, kemudian tahun 2011 dilanjutkan dengan tiga bangunan, yakni masjid, dapur dan ruang kunjungan. Sekarang kita memasuki tahap ketiga," jelasnya kepada Sripoku.com.

Namun informasi yang diperoleh dari Kantor Wilayah, hal ini tidak bisa dilaksanakan karena status tanah tersebut masih dalam status pinjaman.

"Jadi kita sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam menanyakan hal tersebut. Karena masih dalam proses sertifikasi, jadi belum bisa untuk proses hibah, dengan kondisi itu kami berharap proses hibah agar bisa segera terealisasi," harapnya.(sriwijaya post)

Menkumham: " "Jikalau tidak ada remisi, kita harus bangun Lapas "


BAPANAS/JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kembali menegaskan akan merevisi peraturan nomor 99 tahun 2012 tentang pemberian remisi, khususnya bagi narapidana korupsi. Akan ada seleksi ketat bagi koruptor yang bakal menerima remisi.

Yasonna menegaskan bahwa remisi tidak akan diberikan sembarangan kepada terpidana korupsi. Mereka yang mendapat remisi harus berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan serta syarat lainnya.

"Setiap napi punya hak untuk dapat remisi. Tapi gimana? Ada aturannya, jadi bukan asal dikasih. Sekarang yang terkategori extra ordinary crime, teroris dapat, kenapa? karena dia sudah dikaji ketika ada rekomendasi dari densus," kata Yasonna kepada wartawan usai upacara kemerdekaan di kantornya, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2016).

Menurut Yasonna, jika semua narapidana korupsi tak mendapat remisi, maka dibutuhkan tambahan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Kondisi Lapas di Indonesia saat ini hampir semua melebihi kapasitas yang semestinya (Over Capacity).
Menkumham Yasonna Laoly  
"Jikalau tidak ada remisi, kita harus bangun Lapas. Itu waduh enggak tau lagi lah. Aku jadi menteri sudah tambah 40.000. Dulu aja setengah mati banyaknya. 1000 bangun lapas itu sudah 100 sekian miliar (rupiah) untuk kapasitas seribu," papar Yasonna.

Politisi PDI Perjuangan ini memberikan contoh di negara maju seperti Amerika saja, sebelum diadili tersangka yang memberikan pengakuan diberikan potongan masa hukuman.

Sementara di Indonesia dalam sistem criminal justice masing-masing institusi memiliki tugas pokok dan fungsinya.

"Masing-masing institusi punya tupoksinya. Tupoksi polisi apa, tangkap, menyelidik. Tupoksi jaksa menuntut, setelah itu ke pengadilan, hakimlah yang menentukan hukuman. Kalau misalnya dia dikatakan tidak Justice Colabolator, di situ dihukum dia. Kalau dikatakan kooperatif dihukum dia dua tahun, kalau dia tidak justice colaborator di situ hakim putuskan kau 7 tahun," paparnya. (Detikcom)

BAPANAS/ACEH- Sebanyak 135 Narapidana lapas narkotika langsa mendapatkan Remisi Umum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-71 tahun ini.

Kepala Lapas Narkotika Langsa Amiruddin SH mengatakan dari 135 orang narapidana yang mendapat remisi didominasi pidana umum terkait PP Nomor 28 ada 27 orang,PP Nomor 99 sejumlah 61 orang.

“ LP Narkotika Langsa. PP 28 jumlah yang dapat remisi 27 sudah turun,PP 99 yang hukumannya di bawah 5 tahun sudah turun 61 orang,PP 99 yang tahun sebelumnya telah memperoleh remisi telah 37 orang ,PP 99 yang tahun usulan 121 orang belum turun SK dari Jakarta “,jelas Amiruddin.
Prosesi penyerahan remisi dilapas narkotika langsa dan rutan takengon   
Demikian juga dirutan takengon sedikitnya 150 orang narapidana mendapatkan pengurangan hukuman di hari peringatan 17 agustus tahun ini.

“ Sesuai SK remisi yang kami terima dari Kantor Wilayah ada 150 narapidana pada peringatan 17 agustus ini yang mendapatkan remisi umum HUT RI, semua yang mendapatka  remisi dari kasus pidana umum“,ungkap Karutan Takengon Said Sahrul singkat pada BPN melalui sambungan  seluler,Kamis (18/8). (TSA)

BAPANAS/TEMBILAHAN- Seorang petugas lapas kelas II A Tembilahan berinisial Hal ditangkap Satuan Narkoba Polres Inhil, Rabu (17/8/2016) karena terbukti akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Kejadian berawal, saat Satnarkoba Polres Inhil mendapatkan informasi bahwa akan ada seorang pria yan merupakan PNS di Lapas Kelas II A Tembilahan akan mengedarkan barang tersebut di Jalan Swarna Bumi Tembilahan.

Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar pun memerintahkan anggotanya untuk turun ke lapangan. Sekitar pukul 13.50 WIB, melintaslah seorang pria berbaju dinas PNS lapas.

Melihat itu, anggota Satnarkoba mencoba menghentikan laki-laki tersebut dengan cara menangkapnya, namun Pria 49 berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya.
Petugas lapas tembilahan saat diringkus polisi   
Aksi kejar-kejaran pun berlangsung, hingga akhirnya, ketika sampai di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan, tersangka menabrak salah seorang pengendara sepeda motor lain, saat itulah ia bisa diamankan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka tersebut yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp1,9 juta, enam kotak rokok yang berisi empat batang pipet siap pakai, dua buah jarum, satu buah kaca pembakaran, tiga lembar pelastik bening, 2 1/2 butir pil ekstasi dan tiga paket kecil sabu-sabu.

''Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Inhil guna proses lebih lanjut,'' terang Paur Humas Polres Inhil, Ipda Heriman Putra kepada GoRiau.com, Kamis (18/8/2016).
(GoRiau.com)

BAPANAS/MEDAN- Akhirnya polisi berhasil membongkar kasus peredaran sabu yang dikendalikan dari Lapas Tanjung Gusta,keberhasilan ini setelah polisi berhasil meringkus seorang kurir narkoba dengan barang bukti 500 gram sabu.

Tersangka yang diringkus berinisial RHS (30), warga Jalan Kapten Sumarsono, Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang. Dia ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, Senin (15/8) sekitar pukul 13.15 WIB.

"Tersangka kita hentikan saat mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi BK 2220 SJ di Jalan Kapten Sumarsono, Medan. Dari tangannya kita sita barang bukti 500 gram sabu-sabu," ungkap Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, Kamis (18/8).
Dua tersangka saat sedang di interogasi oleh kapolresta medan  
Mardiaz menambahkan, RHS sempat melakukan perlawanan terhadap petugas yang menghentikannya. "Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki," ujarnya.

RHS mengaku mendapatkan sabu dari rekannya yang merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Sebelumnya dia diperintahkan datang dan menunggu di depan penjara.

"Aku menunggu di depan, sampai ada yang mengantarkan (sabu-sabu)," kata RHS.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya. Khusus untuk tersangka RHS, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subs Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Merdeka.com)

Singkil - 38 narapidana dari total 173 yang menghuni Cabang Rumah Tahanan  Negara Aceh Singkil, mendapat remisi umum dan satu bebas pada HUT ke-71 Kemerdekaan RI. Pemberian remisi itu berdasarkan surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI nomorW1.437.PK.01.01.02 tahun 2016 yang dikeluarkan tanggal 8 Agustus 2016.

Kepala Cabang Rutan Singkil, Katimin dalam laporannya menyebutkan, tahun ini warga binaan di Rutan Singkil, sebanyak 173 orang. Dengan rincian tahanan titipan pria berjumlah  89 orang. Narapidana pria 78 orang, dan narapidana wanita warga Pemko Subulussalam sebanyak 6 orang. Mereka baru sepekan ini ditahan di sana.

pemberian remisi ditandai dengan penyerahan sarung kepada seluruh warga binaan oleh Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik.

Sementara keinginan warga binaan terkait keterbatasan sarana air bersih di Rutan, yang sudah diusulkan tahun lalu kata Safriadi, akan diatasi dengan dipasang jaringan PDAM tahun ini. “Termasuk usulan rehab musala yang akan di anggarkan pada APBK Perubahan tahun 2016,” kata Safriadi.(goaceh.co)
Warga binaan di Cabang Rtan Negara Aceh Singkil saat pemberian remis pada HUT ke71 kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2016) [Helmi]

 BAPANAS/ACEH- Peringatan HUT RI ke-70 begitu bearti dan bermakna bagi bangsa indonesia,demikian juga bagi narapidana hari kemerdekaan disamping hari bersejarah peringatan 17 agustus oleh pemerintah memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi kepada setiap napi dilapas/rutan indonesia salahsatunnya di Lapas/Rutan Aceh.

Sekitar 150 narapidana yang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Bireun mendapat pengurangan hukuman atau remisi.

Pemberian remisi ini diberikan oleh Kepala Rutan (Karutan) Cabang Bireun Irfan Riandy S.sos secara simbolis kepada Narapidana usai pelaksanaan upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI didalam Rutan Bireun, Rabu (17/8).

Dalam keterangan resminya kepada BPN disela-sela acara peringatan HUT RI,irfan menjelaskan jika pemberian remisi kepada narapidana pada hari kemerdekaan merupakan hal yang senantiasa dilakukan setiap tahunnya oleh pihaknya.

Remisi yang turun kali ini sudah sesuai seperti yang kita ajukan kemarin ke Kanwil,untuk PP 28 ada 2 orang,PP 99 ada 90 orang dan 8 orang yang lansung bebas setelah dapat remisi hari kemerdekaan ”,jelas irfan.
Prosesi penyerahan remisi dirutan lhoksukon (dok.tribratanews aceh utara) 
Sementara itu hal yang sama juga dilaksanakan oleh Rutan Cabang Lhoksukon,kepada BPN Karutan Lhoksukon menuturkan sebanyak 151 orang napi yang mendapat remisi umum I pada HUT RI ke 71 dari 183 orang napi yang diajukan ke Kanwilkum HAM Aceh untuk mendapatkan remisi hari Kemerdekaan.

“ Dari 151 napi yang dapat remisi hari kemerdekaan,hanya satu orang yang lansung bebas setelah dapat remisi umum 1 ”,ujar Efendi SH.

Saat ini Rutan Cabang Lhoksukon dihuni oleh 275 orang dengan rincian 260 orang adalah pria dan 15 orang wanita.
Mayoritas penghuni rutan berkasus narkotika,dari 275 orang penghuni rutan,sebanyak 212 orang berstatus napi sedangkan 63 orang adalah tahanan.

Demikian juga dilapas langsa,sebanyak 172 orang narapidana juga mendapatkan remisi hari kemerdekaan,”  Sesuai SK yang kami terima dari kanwil kumham aceh ada 172 napi yang dapat remisi 17Aagustus “ ,ungkap Kalapas Kelas IIB Langsa Eri Taruna Bc.IP. (T. Sayed Azhar)

BAPANAS/MAKASSAR – Sebanyak 3.344 narapidana dan tahanan lapas se-Sulawesi Selatan mendapatkan remisi di hari perayaan kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia. Jumlah itu dihimpun dari 25 lapas yang ada di Sulawesi Selatan.

Jumlah ini berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan No W23.402-PK.01.01.02 Tahun 2016. Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, turut menyaksikan langsung peresmian pemberian remisi. Ia mengungkapkan bahwa remisi ini sudah berdasarkan aturan.

"Remisi ini adalah hak warga negara dan berdasarkan aturan. Remisi ini atas prestasi, pertobatan, dan disiplin penghuni lapas saat menjadi warga binaan. Ini menjadi reward. Remisi ini juga mengajak warga binaan lain untuk bisa lebih baik lagi," ujar Gubernur Sulsel yang akrab dikenal SYL ini dalam acara pemberian remisi di Lapas Kelas I Makassar, Rabu (17/8/2016).

Rincian jumlah narapidana yang mendapat remisi tersebut yaitu 1.361 orang mendapat remisi satu bulan, 845 orang remisi dua bulan, 642 remisi tiga bulan, 236 remisi empat bulan, 212 remisi lima bulan, dan 48 orang remisi enam bulan. Dari 3.344 napi yang mendapatkan remisi, 150 napi dinyatakan langsung bebas.

Remisi ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kemudian Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimiliasi, CMK, PB, CMB, dan CB.

Selain Gubernur SYL, acara ini juga turut dihadiri Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu'mang, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel. Hadir juga Kasdam VII Wirabuana, Danlantamal VI, dan beberapa pejabat Sulsel lainnya. (Okezone)
Ilustrasi  


BAPANAS/BANDUNG, - Sedikitnya 9 narapidana kasus terorisme dan 39 kasus tindakan pidana korupsi (tipikor) yang ditahan di wilayah Jawa Barat mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI.

Mereka yang mendapat remisi, di antaranya Abu Bakar Baasyir, Muhammad Nazaruddin, dan Gayus Halomoan Tambunan.
"Gayus Halomoan Tambunan mendapat remisi 6 bulan, Nazaruddin 5 bulan, dan Baasyir 3 bulan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, Agus Toyib, di Bandung, Rabu (17/8/2016).

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara karena dianggap terbukti sebagai auktor intelektual kasus pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar pada Februari 2010.
Saat ini Baasyir menjalani masa penahanan di Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Nazaruddin dua kali dijatuhi vonis yakni dalam kasus korupsi wisma atlet dan gratifikasi serta pencucian uang. Diperkirakan, dia baru bebas pada 2025.

Adapun Gayus Tambunan dipenjara karena kasus korupsi pajak. Setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Gayus pada 2013 silam, total hukuman yang diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara. Ia juga harus membayar denda mencapai Rp 1 miliar.

Agus menjelaskan, Baasyir dan napi terorisme lainnya dinilai layak mendapat remisi sesuai hak dan kewajibannya. Mereka sudah mengikuti pengenalan Pancasila dan UUD 1945 di dalam tahanan.

Dalam HUT RI tahun ini, terpidana di Jawa Barat yang mendapatkan Remisi Umum sebanyak 11.010 orang. Mereka terdiri dari Remisi Umum I : 10.354 orang dan Remisi Umum II (langsung bebas) 656 orang.

Untuk napi kasus pidana umum sebanyak 9.354 orang, napi pidana khusus sebanyak 1.656 orang, yakni dari kasus korupsi 39 orang, kasus narkotika sebanyak 3.804 orang, terorisme 9 orang, trafficking 9 orang, dan pencucian uang 1 orang.

Lapas dan Rutan di Jawa Barat menampung narapidana sebanyak 15.723, dan tahanan mencapai 5.837 orang.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar mengatakan, pemberlakuan remisi bagi tahanan pada hari kemerdekaan harus dimaknai sebagai bentuk hak asasi manusia.

"Memberikan hak yang manusiawi, sebagai kewajiban sebagai makhluk yang beradab. (Napi) bagian dari warga dan memiliki hak dan harus diperjuangkan. Salah satunya dengan remisi," ucap Deddy dalam Upacara Kemerdekaan di Lapas Wanita Sukamiskin Bandung, hari ini.(KOMPAS.com)

BAPANAS/JAKARTA – Siapa yang tidak kenal dengan Antasari Azhar mantan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-71 Republik Indonesia (RI) Antasari Azhar mendapatkan remisi umum enam bulan.

Seperti disampaikan oleh Kasubbag Humas Ditjen Pas Akbar Hadi , remisi yang diberikan kepada beberapa narapidana‎ memang rutin dilakukan setiap Hari Kemerdekaan RI.

"Itu remisi umum yang diberikan setiap HUT kemerdekaan, untuk Pak Antasari Azhar besarnya enam bulan," ujar Akbar Hadi saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (17/8/2016).

Diketahui sebelumnya, sebanyak 3.526 narapidana menghirup udara segar saat peringatan HUT ke-71 RI setelah menerima remisi umum II.‎ Sementara itu, ada 78.487 narapidana lainnya yang menerima pengurangan hukuman.

Dari 78.487 narapidana yang mendapatkan remisi pengurangan hukuman tersebut, di antaranya adalah Abu Bakar Ba'asyir, Gayus Tambunan, dan juga Antasari Azhar. Masing-masing narapidana tersebut mendapatkan remisi yang berbeda-beda.

Antasari Azhar pada awalnya dijatuhi hukuman ‎18 tahun penjara setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010 silam. Dan tahun ini adalah tahun ketujuh Antasari Azhar mendekam dibalik jeruji besi. (Okezone)
Antasari Azhar  

Bapanas - Sebanyak 145 napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia. Pengurangan masa hukuman tersebut, mulai dari satu bulan hingga lima bulan.

Plt Kalapas Kelas IIA Lhokeseumawe M. Nawawi, mengatakan alasan pemberian remisi diberikan berdasarkan beberapa syarat yang telah dipenuhi para narapidana.

"Pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia ini, di LP Kelas IIA Lhokseumawe telah diberikan remisi sebanyak 145 narapidana. Tentunya ada beberapa persyaratan yang telah dipenuhi sehingga bisa mendapatkan remisi," kata Nawawi, Rabu (17/8).

Dari 145 yang menerima remisi, kata Nawawi, 99 diantaranya merupakan kasus pidana umum, pidana terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak delapan orang, dan terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 38 orang.

Dirinya menjelaskan, total keseluruhan narapidana yang mendekam di LP Kelas IIA Lhokseumawe sebayak 353 orang, 65 persennya merupakan narapidana yang tersandung kasus narkoba dan 10 orang terkait kasus korupsi.

"Secara umum disini lebih yang tersandung kasus narkoba dan selebihnya terlibat berbagai kasus pidana lain, serta 10 orang tersandung kasus korupsi. Kami akan selalu memperketat pengawasan dan memberikan pelayanan yang maksimal," katanya.(AJNN)

BAPANAS/CILEGON – Tidak lebih dari 255 orang dari 525 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI ke-71. Empat belas di antara penerima remisi itu bisa langsung menghirup udara bebas hari ini, Rabu (17/8).

Kepala Lapas Kelas III Cilegon Andi M Syarif mengatakan, 241 orang narapidana mendapatkan remisi umum (RU) I dan 14 orang mendapatkan RU II. “Yang dapat remisi bebas ada 14 orang,” ujar Andi.

Dijelaskan Andi, dari 241 warga binaan yang mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan (RU I) itu tidak semua mendapatkan masa pemotongan tahanan yang sama. “Ada yang dapat satu bulan, dan maksimal di sini ada yang mendapat pemotongan masa tahanan tiga bulan. Tergantung pidananya,” katanya.

Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi umum I, kemudian tidak berkelakukan baik dan melanggar aturan maka remisi yang telah diberikan dapat dicabut kembali. “Jika sudah mendapat remisi tapi melanggar tata tertib, ya bisa wassalam, remisi bisa hilang,” katanya.

Kepada warga binaan yang mendapatkan remisi bebas pada hari ini, Andi berpesan agar mereka dapat mengambil pembelajaran hidup yang paling berharga dan tidak mengulangi kembali perbuatan yang melanggar aturan hukum.

“Kita sampaikan agar jadi warga yang berguna untuk masyarakat dan jangan pernah untuk masuk kembali ke sini. Carilah hidup yang layak walaupun pendapatan kecil,” katanya. (jpnn)

BAPANAS/BIREUN- Terkait pemberitaan oknum Karutan Bireun mengamuk pada sejumlah wartawan saat ingin meminta informasi narapidana yang mendapatkan remisi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Bireun,Selasa (16/8/2016).


Kepala Rutan Cabang Bireun yang dihubungi oleh BPN,Selasa (16/8) melalui telepon selulernya menolak dirinya dikatakan mengamuk ataupun mengeluarkan kata-kata tak sedap.

Irfan menjelaskan jika tadi pagi sekiranya pukul 11:00 WIB rutan yang dipimpinnya kedatangan beberapa orang wartawan yang ingin meminta informasi mengenai siapa saja narapidana yang mendapatkan remisi pada HUT RI ke 71 tahun ini.

Salahsatu wartawan menghubunginya,dirinya mengarahkan agar menjumpai salahsatu petugas bernama fauzi untuk diberi penjelasan rincian napi yang menerima remisi pada 17 Agustus ini.

Setelah mendapatkan data jumlah penerima remisi,para wartawan yang rata-rata dikenal oleh irfan akan berlalu pulang namun sebelum keluar dari rutan salahsatu wartawan yang dikenalnya meminta untuk ketemu,” Pak irfan apa boleh kami bertemu dengan bapak “,pinta salahsatu wartawan.

Namun saya jawab ,”Besok saja kita semua ketemu,kan beso hari H nya jadi bisa sekalian kalian tahu siapa nama-nama napi yang mendapat remisi”,terang irfan kepada BPN melalui sambungan telepon seluler.

Tak lama kemudian salahsatu petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) datang melaporkan kepada saya jika salahsatu wartawan yang datang tersebut mengeluarkan kata-kata ancaman kepadanya, “ Awas kalau ada berita miring dirutan ini”,ujar irfan menirukan ucapan anggotanya yang melaporkan kepadanya.

Mendengar hal itu dengan berbagai beban serta jadwal yang padat dalam melakukan persiapan acara upacara dan kegiatan lainnya didalam rutan bireun, irfan meminta petugas P2U tersebut memanggil wartawan tersebut.

 Setelah dipanggil dan ketemu dengan wartawan tersebut saya Cuma bilang,kenapa kamu ancam-ancam kami,apa salah kami rupanya,semua wartawan lain bagus hubungannya sama saya,mengapa kau mencari-cari kesalahan kami “, kata irfan pada wartawan tersebut.

Lanjutnya “ Ampun aku ja sama kau,tobat aku,kok kau kau saja ja yang cari masalah,apa salahku sama kau ja “, ungkap irfan mengingat kembali kata-kata yang dia lafazkan pada salah satu wartawan tersebut.

Menurut orang nomor satu di Rutan Bireun hanya sebatas kata-kata tersebut dirinya sampaikan pada salahsatu wartawan tersebut,dirinya menolak jika dikatakan mengamuk.

“ Wah saya tidak terima kalau cuma sebatas kata-kata itu saya ungkapkan dikatakan mengamuk,walaupun saya orang temperamen namun saya kan bisa menempatkan,namun jika pun saya marah tadi hal wajar karena kok dia keluarin kata-kata mengancam ”,ujar irfan kepada BPN yang mengaku dirinya dan seluruh petugasnya baru saja selesai melakukan persiapan acara 17 agustus esok dirutan.(TSA)
Karutan Bireun Irfan Riandy  

BAPANAS/BIREUN- Berencana ingin melakukan konfirmasi dan mendapatkan informasi seputar narapidana yang mendapatkan remisi 17 Agustus kepada pihak Rutan Cabang Bireun, bukannya mendapatkan penjelasan namun Oknum Kepala Rutan (Karutan) Cabang Bireuen Irfan Riandy malah mengamuk dengan sejumlah wartawan yang mendatanginya Selasa (16/8/2016) .

Kejadian berawal saat beberapa wartawan dari sejumlah media sekira pukul 11:00 Wib mendatangi Rutan cabang Bireun yang terletak tepat didepan polsek kota juang,Bireun untuk meminta informasi terkait pemberian remisi pada narapidana yang biasanya diberikan pada tanggal 17 Agustus tahun ini di rutan tersebut.

Sesampainya disana, salahsatu wartawan menemui salah satu pegawai yang sedang piket pagi menjelaskan maksud kedatangan serta menanyakan keberadaan sang karutan.

Petugas piket tersebut menjawab kalau bapak ada di dalam,belu selesai mendengarkan penjelasan dari petugas tersebut, salah satu petugas yang belakangan diketahui adalah ajudan kepala rutan bireuen mengarahkan para jurnalis ini untuk menemui wakil karutan yang bernama Fauzi.

Setelah menunggu selama 5 menit tiba-tiba pak Fauzi menghampiri awak media yang sudah menunggu. Dengan mengatakan, " Tadi pak Irfan menelpon katanya biar dia langsung yang menemui kalian ",ucap sang ajudan.

Beberapa saat kemudian sang ajudan kepala rutan cabang Bireuen Itu pun kembali, dan berkata " Kata bapak besok aja jumpanya,"ucapnya pada wartawan.

Namun hal tersebut terkesan sangat aneh menurut awak media ini,kenapa kepala rutan Bireuen Irfan Riandy takut untuk memberi informasi publik dan terkesan ada sesuatu yang disembunyikan dan di simpan, berselang 35 menit, Kepala rutan Irfan Riandy keluar dengan muka merah dan emosi seperti orang jatuh dompet atau kebakaran jenggot.

Dan saat itu langsung memanggil wartawan dengan bahasa tak sedap dengan berteriak"  Apa Mau Kau ?????? Apa yang menyimpang di sini ??? Jangan Kau Sorot Terus LP Ini, Ampun Sudah Aku Sama Kau ", ujar Irfan dengan nada keras kepada beberapa wartawan yang sedari tadi menunggunya.
(Radar aceh).
Karutan Bireun Irfan Riandy  

BENGKULU – Sukami, 36, kagetnya bukan main ketika menjenguk suaminya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/A Kota Bengkulu, Bentiring, Sabtu (13/8) lalu.

Pasalnya, suaminya tak mulus lagi seperti saat pertama kali masuk penjara. Kini wajahnya mengalami bengkak, luka dan lebam karena dikeroyok para narapidana lain hingga bonyok. Selain kaget, Sukami juga marah-marah.

Tak terima suaminya diperlakukan begitu, Sukami pun melaporkan beberapa napi pelaku pengeroyokan ke Polres Bengkulu. Salah satu pelaku pengeroyokan itu berinisial Dn.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi Sabtu (13/8) pukul 11.00 WIB. Siang itu Sukami datang ke Lapas Bentiring ingin menjenguk Firman (40) yang merupakan suaminya yang ditahan di Lapas tersebut. Saat bertemu sang suami, seketika Sukami kaget bukan kepalang.
Ilustrasi  

Dilihatnya wajah sang suami mengalami sejumlah luka lebam dan memar. Kaget dan takut dengan kondisi sang suami, Sukami pun menanyakan penyebabnya.

Saat itulah, Firman bercerita kalau dirinya sudah dikeroyok beberapa tahanan. Merasa nyawa suaminya terancam, Sukami memilih melaporkan kejadian itu ke Polres Bengkulu. Sementara itu belum diketahui pemicu yang menyebabkan beberapa napi marah dan akhirnya mengeroyok korban.

Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP. Sudarno, S.Sos, MH melalui Kasubid Penmas, Kompol. H. Mulyadi mengatakan laporan itu sudah diterima dan masih ditangani Polres Bengkulu.

“Sudah ada laporannya dan sudah ditindaklanjuti. Tentunya akan diproses sesuai peraturan dan hukum yang berlaku,” kata Mulyadi.(jpnn)

BAPANAS/BANDA ACEH- Sebanyak 3.477 orang Narapidana (napi) diberbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang tersebar di propinsi Nanggroe Acen Darussalam (NAD) mendapat pengurangan hukuman atau remisi dalam rangka peringatan hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.

Kakanwil Kumham Aceh Gunarso Bc.IP melalui Kepala Bidang Pembinaan,Bimbingan Pemasyarakatan,Pengentasan Anak,Informasi dan Komunikasi di Kanwil Kumham Aceh,Drs H.Meuran Budiman SH,MH menjelaskan jika pada peringatan HUT RI ke-71 sebanyak 3.477 orang yang berada dilapas/rutan Aceh.

Berikut Rinciannya,Napi yang mendapat Remisi Umum 1 (RU I) dan Remisi Umum 2 (RU II) pada HUT RI ke-71.

Narapidana yang mendapat Remisi dari Pidana Umum atau RU I yang berjumlah 1.938 orang,PP 28 berjumlah 28 0rang,PP 99 sebanyak 468,dengan total 2.534 orang.
Drs H Meurah Budiman SH.MH  
Napi yang lansung bebas setelah mendapat Remisi HUT RI atau RU II berjumlah 63 orang.

“Sedangkan untuk napi yang mendapat Remisi Umum II atau lansung bebas setelah mendapat remisi 17 agustus berjumlah 63 orang,“,Jelas Meurah Budiman kepada Redaksi statusaceh.net,Senin (15/8/2016).

 Dari remisi yang diterima oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh dalam rangka peringatan hari kemerdekaan 17 agustus tahun ini,meurah budiman menjelaskan sebanyak 1.513 orang narapidana kasus narkotika mendapatkan remisi.

“ Kalau untuk kasus narkoba ada 1.513 orang napi yang mendapatkan remisi 17 agustus dan mayoritas napi yang menghuni lapas/rutan aceh di dominasi oleh kasus narkotika,selebihnya dari kasus pidana umum ”,Jelas Meurah Budiman kepada Reporter,Senin (15/8/2016).

Menurutnya dari data kanwil kumham aceh sampai bulan Agustus 2016 saat ini Lapas/rutan aceh dihuni oleh 6.186 orang  dengan rincian 4.226 status narapidana dan 1.961 orang tahanan baik dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.

BAPANAS/BANDUNG- Terpidana Korupsi yang juga Mantan Menpora Andi Malaranggeng berkomentar mengenai hari kemerdekaan. Menurutnya, kemerdekaan negara Indonesia bagi narapidana yang tengah ditahan, sangat dimaknai mendalam.

Meski mereka menyatakan belum sepenuhnya merdeka secara individu, tetapi memaknai kemerdekaan negara sebagai kemajuan bangsa. Andi yang menjadi narapidana kasus korupsi itu mengatakan, bahwa meski secara pribadi dirinya belum merdeka, tetapi bisa menikmati kemerdekaan negara secara nyata.

"Merayakan kemerdekaan itu hak setiap warga negara, meski secara individu kami tidak merdeka, kami ikut dan berpatisipasi dengan perayaan macam-macam di dalam Lapas ini, seperti lomba terompah, pertandingan olah raga catur dan sebagainya," kata Andi Malarangeng, Senin, 15 Agustus 2016, kepada wartawan usai mengikuti lomba tarompah di dalam Lapas Sukamiskin.
Mantan menpora andi malarangeng saat ikut lomba terompah dilapas suka miskin 
Andi menambahkan, kebersamaan dengan seluruh warga binaan (napi) di Lapas ini sangat terasa. Bahkan para napi bersatu dalam merayakan HUT RI ini.

"Meski kami napi, tapi kami tetap merasakan sebagai bagian dari bangsa Indonesia," katanya.

Narapidana korupsi lainnya, yang juga politisi demokrat Sutan Bhatoegana menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia ke-71 ini merupakan kemerdekaan yang hakiki bagi seluruh warga negara. "Saya juga warga negara, ya hari kemerdekaan kita isi dengan kegiatan yang sifatnya kebersamaan," katanya.

Sutan mengaku, Lapas menjadi tempat layaknya asrama haji atau pesantren. "Kaya asrama haji atau pesantren, saya yakin bisa diajar lebih baik disini, jadi bisa semuanya, seperti ibadah dan mengaji. Saat ini saya fokus menjalani hukuman dan ibadah," katanya.(Pikiranrakyat.com)

BAPANAS/JAKARTA- Upaya pemecahan dua rekor nasional pertandingan olahraga tradisional terompah panjang dengan peserta terbanyak oleh warga binaan pemasyarakatan se-Indonesia dan menyanyikan lagu Hari Merdeka serentak di Rutan Kebon Waru, Jalan Jakarta, Senin, 15 Agustus 2016, berlangsung meriah.

Narapidana dan beberapa petugas kompak bernyanyi bersama Hari Merdeka. Tidak hanya petugas Rutan Kebonwaru, para pejabat pun diantaranya Kepala Kantor Wilayah Jabar Kementrian Hukum dan HAM, Susy Susilawati pun ikut menyanyikannya.
WBP dan petugas serentak nyanyikan lagu hari merdeka pecahkan rekor muri 
Menurut Susy Susilawati, acara ini merupakan program Kemenkumham yang dilakukan secara serentak diseluruh Indonesia.

"Di Jabar sendiri juga dilakukan serentak dan kami menghadiri kegiatan di rutan Kebonwaru," ujarnya.(pikiranrakyat.com)

BAPANAS/BANDUNG- Napi Korupsi yang juga mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke 71 tahun 2016.

Kepala Lapas Sukamiskin, Surung Pasaribu menyatakan, pihak Lapas mengajukan remisi bagi 121 orang narapidana umum dan 48 orang narapidana khusus. 

"Untuk napi korupsi ada 48 orang diantaranya yakni Nazaruddin karena telah membayar denda dan menjadi justice colaborator (JC). Untuk napi umum ada 121 orang," kata Surung kepada wartawan usai kegiatan pemecahan rekor muri narapidana se Indonesia, yang digagas Menkumham Yasona Laoly, Senin, 15 Agustus 2016, di Lapas Sukamiskin.

Surung menambahkan, napi korupsi yang diajukan mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin ada sekitar 70 napi. "Kita ajukan 70 napi, tapi yang disetujui 48. Itu karena napi korupsi belum membayar denda. 

Termasuk terkait Justice Colaborator (JC) mereka belum siap dan belum ada pengakuan dari KPK atau Kejaksaan sebagai JC. Jika mereka mengajukan jadi JC baru mungkin remisinya turun," katanya.

Nama-nama yang belum mendapat remisi yakni seperti, Andi Mallarangeng, Sutan Bhatoegana, Anas Urb7aningrum, Surya Dharma Ali, dan Dada Rosada.

Sementara remisi yang didapat oleh Nazaruddin, Kalapas menegaskan, dihitung secara akumulatif. "Berapa bulannya itu dihitung akumulatif, kalau baru tahun keempat, berarti dapat 2 bulan hingga 3 bulan," kata Kalapas.

Terkait kegiatan pemecahan rekor muri kegiatan HUT RI di Lapas dan Rutan, Kalapas mengapresiasi langkah Menkumham Yasona Laoly, dengan menggerakan nasionalisme kebangsaan para narapidan yang ada di dalam tahanan.

"Meski dengan ruang yang terbatas, para napi terus digolakan semangat nasionalismenya. Mereka taat dan asas hukum, serta menghormati negara, seperti dengan kegiatan saat ini menggelar acara nyanyi bersama lagu kemerdeakaan dari seluruh lapas dan rutan, termasuk di Lapas Sukamiskin ini," katanya.( pikiranrakyat.com)

BAPANAS/BENGKULU - Sebanyak 1.106 orang narapidana (Napi) di Bengkulu, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dari pemerintah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71 tahun 2016 pada 17 Agustus mendatang.

"Pada 17 Agustus tahun ini ada sebanyak 1.106 Napi di Bengkulu, mendapat pengurangan masa hukuman dari pemerintah antara 1 hingga 3 bulan," kata Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Bengkulu, Dewa Putu Gede, di Bengkulu, Jumat (12/8).

Ia mengatakan, Napi yang mendapat remisi pada 17 Agustus 2016 itu, tersebar sejumlah kabupaten dan kota di Bengkulu. Mereka terdiri dari Napi narkoba, kriminal umum, korupsi dan kasus kejahatan lainya.

Adapun jumlah napi penerima remisi 17 Agustus di masing-masing lapas dan rutan di Bengkulu, yakni Rutan Bentiring Kota Bengkulu sebanyak 355 orang, Lapas Arga Makmur, Bengkulu Utara sebanyaj 186 orang, Rutan Manna, Bengkulu Selatan 130 orang dan lapas Curup, Rejang Lebong 339 orang.

Dari 1.106 napi penghuni lapas dan rutan di Bengkulu, yang mendapat remisi 17 Agustus 2016 itu, sebanyak 90 orang di antaranya merupakan napi korupsi dan narkoba.
Ilustrasi napi (antara)  
Namun, ada juga napi kasus narkoba tidak diberikan remisi meski mereka sudah lama menjalani masa hukuman di Lapas Bentiring, Kota Bengkulu, karena terlibat kasus kerusuhan di lapas Malabero dan Bentiting beberapa waktu lalu.

"Ada sekitar 17 napi penghuni Lapas Bentiring tidak mendapatkan remisi 17 Agustus karena mereka terlibat kasus kerusuhan di lapas beberapa waktu lalu. Mereka ini kita usulkan untuk mendapatkan remisi kemerdeakan, tapi ditolak pusat," ujarnya.

Sebab, salah satu syarat napi mendapatkan remisi berlakukan baik selama berada di dalam lapas dan minimal sudah menjalani masa hukuman di lapas minimal 1-6 bulan. Namun, mererka tidak otomatis mendapat remisi dari pemerintah, tapi harus diusulkan oleh lapas bersangkutan.

Dewa Putu menambahkan, saat ini jumlah penghuni sejumlah lapas dan rutan di Provinsi Bengkulu, tercatat sebanyak 1.978 orang. Sedangkan daya tampung dari lapas dan rutan hanya sebanyak 1.433 orang atau terjadi kelebihan daya tampung sebanyak 500 orang lebih.

"Jadi, seluruh rutan dan lapas yang ada di Bengkulu, saat ini sudah mengalami over kapasitas, karena jumlah penghuninya terus bertambah. Sedangkan luas lapas dan rutan tidak dilakukan penambahan," ujarnya.(Berita Satu)

BAPANAS/DENPASAR - Sejumlah perlombaan diselenggarakan oleh pihak lapas kerobokan bali untuk para penghuni lapas untuk menyambut HUT RI ke-71.

Beberapa warga negara asing tahanan kasus narkoba juga mengikuti lomba bakiak di lapangan Lapas Kerobokan. Mereka tampak antusias mengikuti perlombaan tersebut.

Salah satu narapidana kasus narkoba asal Lithuania, Victor, mengaku senang mengikuti lomba bakiak. Meski baru pertama kali dia berjalan menggunakan bakiak, Victor mengaku tidak kesulitan melakukannya.

"Saya senang, ini baru pertama saya lakukan. Top," kata Victor kepada wartawan di Lapas Kerobokan, Senin (15/8/2016).

Pada babak kedua lomba bakiak, Victor mengajak teman lainnya yakni warga negara Iran dan India. Pada babak pertama, Victor sendirian mengikuti lomba bakiak tersebut.
Tahanan WNA ikuti lomba bakiak di lapas kerobokan,bali   
"Ini sangat susah, tidak gampang melakukannya butuh kerjasama yang baik," kata Zahid narapidana asal India, rekan satu tim Victor.

Meski kalah, mereka sangat senang bisa ikut menyemarakkan HUT RI. Victor bersama empat narapidana lainnya berharap kegiatan tersebut bisa dilaksanakan kembali. "Ya kami sangat senang bisa ikut acara ini," pungkasnya.

Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Nyoman Putra Surya menuturkan, sebanyak 1.225 penghuni lapas semula berkumpul di lapangan lapas untuk menyanyikan Indonesia Raya.

Baru setelah itu beragam perlombaan dimulai. Dua kegiatan ini juga berlangsung di seluruh lapas di Indonesia. Targetnya untuk memecahkan rekor MURI.

"Kegiatan yang pertama untuk membuat nasionalisme dengan mengikut sertakan warga lapas seluruh Indonesia sehingga dalam jumlah yang begitu besar diharapkan bisa memecahkan rekor MURI," terang Surya. (Okezone)

BAPANAS/WAMENA - Baru satu hari kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Wamena ,dua napi lapas wamena berhasil diringkus kembali oleh aparat kepolisian dari Polres Jayawijayaa Kamis (11/8/2016) sekira pukul 09.00 WITA,yakni Melianus Aropa dan Manu Hiluka yang kabur dari lapas wamena pada Rabu (10/8/2016) Sekitar pukul 12:00 WITA.

Sementara itu Kabid humas Polda Papua, Kombes Pol Patrige Renwarin saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua napi lapas wamena kembali.

"Proses penangkapan kedua narapidana yang kabur ini bermula dari laporan salah seorang warga yang melihat kedua narapidana yang dalam keadaan mabuk berat melakukan keributan di rumah salah seorang warga bernama Yalimo Sorabut, napi itu mengamuk dan membuat kaca mobil milik Yelimo pecah," ungkap Patrige.
Ilustrasi  
Atas laporan warga tersebut, selanjutnya petugas dari Polres Jayawijaya melakukan penangkapan.

"Melianus adalah narapidana kasus pembunuhan dan telah divonis dua tahun penjara pada 2014 lalu. Sementara Manu adalah narapidana kasus pencurian motor dan telah divonis dua tahun penjara pada tahun ini," kata Patrige.

Saat ini, kedua narapidana sudah diamankan di Mapolres Jayawijaya, dan akan dikirim kembali ke lapas guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Dua orang napi itu sudah ditahan kembali oleh pihak Polres, namun masih dilakukan penyelidikan terkait kaburnya kedua narapidana itu. Setelah itu keduanya akan dikembalikan ke dalam lapas ," unjar patrige. (Okezone)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.