BAPANAS/JAKARTA – Siapa yang tidak kenal dengan Antasari Azhar mantan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-71 Republik Indonesia (RI) Antasari Azhar mendapatkan remisi umum enam bulan.
Seperti disampaikan oleh Kasubbag Humas Ditjen Pas Akbar Hadi , remisi yang diberikan kepada beberapa narapidana memang rutin dilakukan setiap Hari Kemerdekaan RI.
"Itu remisi umum yang diberikan setiap HUT kemerdekaan, untuk Pak Antasari Azhar besarnya enam bulan," ujar Akbar Hadi saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (17/8/2016).
Diketahui sebelumnya, sebanyak 3.526 narapidana menghirup udara segar saat peringatan HUT ke-71 RI setelah menerima remisi umum II. Sementara itu, ada 78.487 narapidana lainnya yang menerima pengurangan hukuman.
Dari 78.487 narapidana yang mendapatkan remisi pengurangan hukuman tersebut, di antaranya adalah Abu Bakar Ba'asyir, Gayus Tambunan, dan juga Antasari Azhar. Masing-masing narapidana tersebut mendapatkan remisi yang berbeda-beda.
Antasari Azhar pada awalnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010 silam. Dan tahun ini adalah tahun ketujuh Antasari Azhar mendekam dibalik jeruji besi. (Okezone)
Seperti disampaikan oleh Kasubbag Humas Ditjen Pas Akbar Hadi , remisi yang diberikan kepada beberapa narapidana memang rutin dilakukan setiap Hari Kemerdekaan RI.
"Itu remisi umum yang diberikan setiap HUT kemerdekaan, untuk Pak Antasari Azhar besarnya enam bulan," ujar Akbar Hadi saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (17/8/2016).
Dari 78.487 narapidana yang mendapatkan remisi pengurangan hukuman tersebut, di antaranya adalah Abu Bakar Ba'asyir, Gayus Tambunan, dan juga Antasari Azhar. Masing-masing narapidana tersebut mendapatkan remisi yang berbeda-beda.
Antasari Azhar pada awalnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010 silam. Dan tahun ini adalah tahun ketujuh Antasari Azhar mendekam dibalik jeruji besi. (Okezone)
loading...
Post a Comment