2016-11-13

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BAPANAS/JAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), Yasona Laoly mengungkapkan kasus peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan di Indonesia terus mengalami penurunan.

"Secara nasional untuk narkoba, ada penurunan yang sangat baik,” kata Yasona saat dicegat wartawan usai menyampaikan orasi ilmiah bagi wisudawan Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) di Gedung Baileo Oikumene Ambon, Sabtu (19/11/2016).

Dia mengungkapkan menurunnya angka kasus peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan lantaran aparat berwenang dalam hal ini BNN, polisi dan juga petugas Lapas kerap melakukan razia terhadap penghuni lapas.
Menkumham Yasona Laoly saat di cegat oleh wartawan saat meninggalkan gedung baileo oikumene ambon
Terkait over kapasitas di sejumlah Lapas, dia mengaku pihaknya akan mencari solusi terkait masalah tersebut.

Meski tidak menyebutkan secara detail berapa jumlah lapas yang akan dibangun dan direhabilitasi namun dia mengaku pada tahun ini anggaran untuk masalah tersebut akan direalisasikan.

“Tinggal over kapasitas, mudah-mudahan tahun ini kita dapat anggarannya,” katanya singkat.

Pada Jumat kemarin, Yasona juga sempat berkunjung ke Lapas Kelas II Ambon dan Kantor Imigrasi Kota Ambon. Dalam peninjauan yang dilakukan itu Yasona mengaku kondisi Lapas Ambon sangat baik.(kompas)

BAPANAS/BOGOR- Politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana akhirnya menghembuskan nafas terakhir usai berjuang melawan kanker hati. Mantan Ketua Komisi VII DPR ini akhirnya meninggal di Rumah Sakit (RS) Bogor Medical Centre (BMC) Sabtu (19/11/2016) pukul 08. WIB. Sutan dirawat sejak 2 November 2016.

Diberitakan Solopos.com, Selasa (15/11/2016), terpidana kasus korupsi APBN 2013 ini masih dirawat di RS BMC, Kota Bogor, Jawa Barat. Seperti yang diketahui, Sutan sudah menjalani perawatan sekitar dua pekan di RS BMC, Kota Bogor, karena dikabarkan menderita kanker hati. 

Saat itu, Soetan pun masih berada di ruangan Suites No. 223 lantai dua rumah sakit tersebut dan mendapatkan pengawalan cukup ketat dari petugas keamanan.

Kesehatan mantan politikus Demokrat memang terus menurun. Dari sejumlah foto yang beredar, Sutan sudah tak seperti sebelumnya. Tubuhnya kurus kering. Mukanya yang bulat menjadi tirus lantaran penyakit yang menggerogoti badannya.

Seperti diketahui, mantan Ketua Komisi VII DPR RI tersebut, saat ini tengah menjalani masa tahanan selama 12 tahun penjara di Lapas Sukamiskin Bandung. Sutan dihukum 12 tahun setelah Mahkamah Agung memperberat hukumannya dari 10 tahun penjara.
Sutan bhatoegana 

Humas RS BMC Kota Bogor, Siti Nur Arafah mengatakan, Sutan tercatat masuk ke rumah sakit terhitung sejak tanggal 2 November 2016 lalu. “Pak Sutan Bhatoegana benar sedang dirawat di sini. Beliau masuk sekitar dua minggu lalu,” kata Nur, saat memberikan keterangan pers di RS BMC, Kota Bogor, Selasa, dikutip Solopos.com dari Okezone.

Sebelum menghembuskan nafas terakhir, Sutan sempat dalam kondisi tidak merespons total. “Saya dikabari pihak keluarga dari pagi tadi. Sejak pukul 06.00 WIB, beliau sudah tak merespons total,” ujar pengacara Sutan, Feldy Taha, dikutip Solopos.com dari Detik, Sabtu pagi.

Feldy mendapatkan kabar keluarga langsung berkumpul ketika Sutan tak bisa merespons sama sekali. Hingga akhirnya pukul 08.00 WIB, Sutan meninggal. “Akhirnya keluarga mengabari saya setelah mendapatkan konfirmasi dokter jam delapan itu,” kata Feldy.(solopos)

BAPANAS/JANTHO- Sebanyak 30 warga binaan dan petugas Rutan Jantho, Aceh Besar melaksanakan kerja bhakti sosial membersihkan sampah di seputaran kota Jantho,Jum'at (18/11/2016).

Kepala Rutan Jantho Said Mahdar mengatakan kegiatan bhakti sosial yang dilaksanakan oleh puluhan warga binaan bersama petugas rutan dimulai pukul 08:00 WIB hingga Pukul 11:30 WIB dalam rangka memerangi sampah yang selama ini menjamur di kota jantho.
Warga Binaan dan petugas rutan jantho foto bersama usai kegiatan bhakti sosial 

Di samping membersihkan sampah,warga binaan juga membersihkan saluran pembuangan air di sepanjang jalan dalam kota Jantho.

" Kegiatan bhakti sosial yang kita laksanakan hari ini dalam rangka perang terhadap sampah di kota Jantho,semua warga binaan yang kita keluarkan hari ini berjumlah 30 orang ", ungkap said.



Kegiatan bhakti sosial yang dilaksanakan oleh 30 warga binaan ini mendapat perhatian dan apresiasi dari warga kota jantho,dimana warga binaan yang notabenenya secara antusias serta rela pakaian dan tubuhnya kotor saat membersihkan sampah.


" Awalnya tadi sempat jadi tontonan warga yang melintas,mereka heran kok banyak napi keliaran diluar tapi tidak ada yang kabur,saya jawab tadi para warga binaan saya ini memang ikhlas melaksanakan kegiatan bhakti sosial ini,saya berani jamin kalau mereka dikasih uang untuk lari pasti bakalan tidak ada mau ",ujar said yang ikut mengangkat tumpukan plastik dan kayu kedalam mobil sampah.(Redaksi)

BAPANAS/PASURUAN - Kepala SMKN Winongan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Evi Ristiana sangat senang mendapatkan penghargaan dari Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Indonesia yang diserahkan Arist Merdeka Sirait.

"Sangat senang sekali dan tidak pernah memikirkannya. Yang saya pikirkan hanya nasib anak - anak kami ini agar tetap bisa sekolah meski di penjara (Lapas Anak Blitar)," katanya kepada Surya Online.

Dia mengatakan, untuk memudahkan proses belajar mengajar ini, pihaknya memaksimalkan media sosial. Salah satunya, ia menggunakan aplikasi Edmodo.

"Setelah anak - anak kami mendapatkan izin mengakses internet, kami lebih mudah. Jadi beberapa pelajaran kami upload melalui edmodo. Dengan ini anak - anak lebih mudah," paparnya.

Tidak hanya itu, dikatakan Evi saat ini pihaknya juga memanfaatkan aplikasi skype.
TERBAIK : Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Aris Merdeka Sirait saat memberikan penghargaan ke SMKN Winongan , Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan karena dianggap memperjuangkan hak anak mendapatkan pendidikan meski siswanya terjerat kasus hukum

Menurutnya aplikasi ini membantu untuk memberikan materi secara langsung.

Dengan skype, pihaknya bisa memberikan penjelasan langsung ke muridnya.

"Kendalanya hanya di sinyal saja. Kadang sambungan internetnya lemot. Ini yang menjadi penghambat," terangnya.
Sejauh ini, kata dia, anak - anaknya tidak mengalami kendala yang sangat signifikan. Artinya, siswanya mampu menyerap pembalajar jarak jauh.

"Allhamdulillah anak - anak bisa memahaminya. Setiap ada persoalan, mereka mampu mengerjakannya," imbuhnya.
Saat ini, ia mengungkapkan, pihaknya memberikan 13 mata pelajaran wajib seperti matematika, bahasa indonesia, pendidikan agama dan lainnya.

"Ada juga beberapa mata pelajaran khusus kejuruaan yang kami berikan dalam pembelajaran jarak jauh ini. Kami kirim modul dalam bentuk online, buku, dan rangkuman," tandasnya
Menurut Evi, program pembelajaran jarak jauh ini sudah berjalan selama enam bulan.

Menurutnya, program ini akan berlangsung terus sampai empat siswanya ini dinyatakan bebas dari penjara.

"Setiap satu bulan sekali, kami mengunjungi mereka untuk mengetahui perkembangan dan progresnya. Kalau ada kendala akan kami perbaiki ke depannya," ungkapnya.

Evi menambahkan, pihaknya juga menitipkan pembelajaran ke keluarga empat siswanya ini.

Ia yakin, bahwa pihak sekolah tidak bisa setiap bulan berkunjung ke Lapas anak di Blitar.

Artinya, diharapkan keluarga membantu sekolah dalam memberikan materi sekolah meskipun hanya dititipi materi untuk diberikan ke lapas.

"Kami berharap anak - anak ini tetap pintar dan berpengetahuan luas setelah ke luar penjara, karena kami anak - anak itu tidak bersalah," pungkasnya.(surya online)

BAPANAS/JAKARTA - ‎Tersangka pelemparan bom molotov di Gereja Oikumene, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan llir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Juhanda atau Jo (37) adalah mantan narapidana kasus bom di Serpong pada 2011 silam.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar ‎mengatakan memang setelah Juhanda keluar Lapas, tidak dilakukan pengawasan khusus.

Jenderal bintang dua itu ‎mempersilahkan untuk menanyakan bagaimana pengawasan tersebut kepada Dirjen Lapas Kemenkumham.

"Silahkan ditanyakan kepada Dirjen Lapas Kemenkumhan, langkah-langkahnya mereka seperti apa. Kita ada sistem sendiri. Setelah keluar mereka menjadi orang bebas, tidak ada pengawasan" terangnya, Senin (14/11/2016) di Mabes Polri.

Boy Rafli Amar melanjutkan meski tidak ada pengawasan khusus kepada para mantan narapidana. Namun pengawasan tetap dilakukan kepada beberapa napi yang memang dicurigai pada kasus-kasus tertentu.
Tersangka pelaku bom molotov gereja oikumene yang juga mantan napi
"Pada mereka-mereka yang dicurigai itu tetap dilakukan pengawasan, terutama mereka yang memiliki aktifitas, masih kedapatan melakukan kunjungan dengan jaringan teror itu emang ada (pengawasan)," tegas Boy Rafli Amar.

Mantan Kapolda Banten ini menambahkan peristiwa di gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11/2016) kemarin adalah peristiwa tiba-tiba.

Dia juga membantah bila peristiwa adalah kebobolan dari Intelegen Polri. "Tidak, tidak bisa ngomong gitu. Bahasa itu tidak pas," imbuhnya.(tribunnews)

BAPANAS/BANDARLAMPUNG- Seorang anggota dewan di Lampung menjadi korban penipuan oleh penghuni Lapas Rajabasa Bandarlampung. Abi Hasan Mu'an, pengacara korban E (29) mengatakan, korban telah dicemarkan nama baiknya.

Selain itu, korban mengalami kerugian sementara Rp 20 juta. Dia menuturkan, peristiwa bermula pada setahun lalu ketika seorang teman semasa SMA korban bernama Aprizal yang berprofesi sebagai polisi mengenalkannya kepada pelaku yang mengaku memiliki nama Dedi Saputra.

"Si pelaku mengajak berkenalan dan ingin menjalin hubungan serius kepada korban," kata Mu'an, Kamis (17/11/2016).
Dalam komunikasi lewat telepon, pelaku mengaku bekerja sebagai seorang PNS yang berdinas di Banten.

"Kemudian pelaku meminjam uang sebesar Rp 20 juta untuk bisa mutasi ke Lampung," ujarnya.

Kemudian, pelaku juga telah menjanjikan akan datang ke rumah korban untuk melamar. Semua keluarga sudah dikumpulkan menunggu kedatangan calon mempelai pria.
Lapas Rajabasa Bandarlampung

"Ditelepon bilangnya masih di jalan, sampai akhirnya sore hari tidak datang juga dan telepon sudah tidak aktif lagi," katanya lagi.

Akhirnya, korban mengirim pesan singkat.
"'Kalau kamu laki ya datang'," kata Mu'an mengutip isi pesan singkat tersebut.

Si pelaku menelepon kembali korban dan mengajak berkomunikasi lewatvideo call tanpa menggunakan busana lalu video itu direkam.

"Lalu si pelaku bilang 'kalau kamu mau bertemu saya temui saya di lapas'," kata Mu'an mengulang percakapan pelaku.

Diketahui ternyata pelaku memiliki nama yang sebenarnya Mansur, seorang narapidana dengan ancaman 18 tahun penjara karena kasus narkoba. Korban akhirnya memutus hubungan dengan pelaku, namun pelaku justru mengunggah video call di akun sosial korban sendiri.

E telah memberikan semua password akun korban termasuk SMS banking miliknya kepada pelaku. Kuasa hukum korban telah melayangkan pengaduan ke Polda Lampung dengan perkara kejahatan informasi atau ITE. (kompas)

BAPANAS/BANJARMASIN- Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan langkah-langkah strategis untuk mengatasi overkapasitas pada Lapas. Langkah-langkah yang diambil dengan memindahkan napi dari lapas yang overkapasitas ke lapas yang masih layak.

Hal itu agar terjadi pemerataan guna mengurangi tekanan dan masalah yang ada di dalam Lapas.Lapas yang overkapasitas, napinya akan dimutasi ke dalam wilayah yang masih layak dan ada juga yang mutasi ke luar wilayah, seperti ke Pulau Jawa.

”Jumlah napi di seluruh Kalsel mencapai 8.113 orang, sekitar 2.130 orang dimutasi di Kalsel, 50 orang ke Lapas Porong, Jawa Timur, 25 orang ke Lapas Semarang dan 1 orang ke Lapas Nusa Kambangan, Jawa Tengah,” ungkap Kepala Divisi Kemasyarakatan Kemenkumham Kalsel, Harun Sulianto dikutip dari Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group), Kamis (17/11).
Ilustrasi 

Sepanjang tahun 2016 ini, antara bulan Januari sampai Oktober, pihak Kemenkum HAM sudah memberikan optimalisasi remisi, PB, CMB dan CB kepada para napi. Seperti remisi umum atau hari 17 Agustus 2016 sebanyak 3115 orang dan remisi hari keagamaan sebanyak 2.971 orang.

“7 orang revisi anak, 1 orang revisi berkepanjangan, remisi PB sebanyak 929 orang, remisi CMB sebanyak 80 orang dan remisi CB sebanyak 1.322 orang,” jelas Harun.

Langkah-langkah berikutnya dari Kemenkum HAM untuk mengurangi overkapasitas Lapas, akan melakukan pembangunan blok hunian di sejumlah Lapas di Kalimantran Selatan.

“Kami akan membangun blok hunian khusus wanita di LPKA Martapura, blok hunian baru di Lapas Narkotika Karang Intan, blok hunian baru di Rutan Kelas II B Pelaihari dan pembangunan kantor Lapas di Batulicin,” kata Harum.(jawapos)

BAPANAS/MAKASSAR- Petugas keamanan Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sari, Kelas  I Makassar mengamankan tiga warga binaan, Selasa (15/11/2016).

Mereka diamankan karena kedapatan memiliki sejumlah barang bukti berupa pembungkus sabu-sabu dalam kondisi kosong.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan beberapa botol dan alat isap (bong) di dalam sel tahanan para pelaku.


Kepala Rutan Makassar, Suryanto mengatakan barang bukti ditemukan pada penyisiran ruang para tahanan narkoba dan barang haram itu.

Untuk memastikan, ketiga warga binaan habis mengonsumsi narkotika atau tidak, petugas bakal melakukan tes urine.
"Besok dites urine untuk memastikan. Begitu terbukti positif, maka akan langsung diproses sesuai ketentuan," jelasnya.(tribunnews)

BAPANAS/BANJARMASIN - Dalam rangka pembinaan kemandirian untuk warga binaan, Kementerian Hukum dan HAM Kalsel mengadakan 'pelatihan keterampilan mebelair'.

Kali ini dilakukan kepada sekitar 16 watga binaan Warga BinaanPemasyarakatan(WBP) Rutan Klas llB Pelaihari. Kegiatan tersebut dikerjasamakan dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Tanah Laut.

Pelatihan keterampilan mebelair dibuka oleh Kepala Rutan Pelaihari, H.M.Kamal. 
Kepala rutan pelaihari saat membuka pelatihan 

"Kegiatan berlangsung selama tiga minggu di Rutan Pelaihari dengan dihadiri pejabat dari BLK Pelaihari," terangnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Imam Suyudi, Selasa (15/11/2016), mengapresiasi kegiatannya dalam rangka pembinaan kemandirkan para WBP. 

"Lanjutkan dan terus bersinegi agar para WBP memiliki bekal keterampilan ketika kembali kemasyarakat dengan kemandirkan ekonomi," ujarnya usai apel.

Adapun Kepala Divisi Pemasyarakatan, Harun Sulianto mengatakan Pembinaan kemandirian dilaksanakan seluruh UPT PAS baik itu bekerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta dimana sebelumnya dilakukan pelatihan pembuatan martabak manis tujuh rasa, pembuatan mie ayam dan sebagaimana.(banjarmasinpost)

BAPANAS/CALIFORNIA -- Seorang pengunjung di sebuah lembaga pemasyarakatan di California, Amerika Serikat, melepaskan tembakan yang menyebabkan dua petugas terluka.

Dua petugas yang mengalami luka tembak itu adalah Juanita Davila dan Toamalama Scanlan.

Mereka langsung dilarikan ke rumah sakit dari tempat mereka bertugas di penjara Fresno, Sabtu waktu setempat, atau Minggu WIB.

Otoritas Keamanan di Fresno County pun menerima donasi untuk pengobatan kedua petugas itu.

Demikian dikatakan Jurubicara otoritas keamanan Fresno County Tony Botti, seperti dikutip CNN, Minggu (4/9/2016).
"Ini jelas menjadi masa yang sulit bagi kami. Terutama bagi keluarga korban," kata Botti.

"Banyak pihak menanyakan apakah kami akan mengubah kebijakan pengamanan setelah kejadian ini? Jawabannya tidak, tidak di masa ini," ungkap Botti lagi.

Petugas terkait, kata Botti, tengah mempelajari tentang bagaimana penembakan itu bisa terjadi.
Pelaku yang diidentifikasi bernama Thong Vang telah ditangkap dengan tuduhan percobaan pembunuhan.

Selain itu, lelaki yang adalah anggota geng di California itu, bakal didakwa dengan pasal kepemilikan senjata api, serta membawa obat terlarang ke dalam penjara.

Dakwaan atas Vang dijatuhkan Sabtu malam

Peristiwa ini berawal ketika Thong Vang, yang sedang mengunjungi seseorang di penjara, memasuki lobi gedung itu.
Dia mencoba memotong jalur, namun seorang penjaga melihat dan meminta dia untuk kembali.

Pada saat itu, pelaku malah mondar-mandir di sekitar detektor logam yang menjadi pintu masuk ke areal penjara.

Menembak

Saat itulah Davila dan Scanlan meminta pelaku untuk duduk. Namun dia diduga menolak permintaan itu dan mulai bergumul dengan kedua petugas tadi.

Saat itulah penembakan terjadi. Dua petugas itu terluka. Sementara pelaku menyerah di bawah todongan pistol petugas lain.

Vang pun dilarikan ke RS untuk perawatan luka goresan dan potongan di tubuhnya.
Selain menjadi anggota geng, pelaku pun pernah menghadapi dakwaan penyerangan seksual.

"Pada tahun 1998, dia divonis 19 tahun dalam kasus perkosaan berantai yang melibatkan remaja di bawah 14 tahun," ungkap pejabat setempat.

"Dia lalu menjalani hukuman selama 16 tahun dan dibebaskan pada 4 September 2014. Tak ada catatan kriminal yang dilakukan sejak hari itu, hingga terjadi penembakan ini," kata petugas itu.

Akibat insiden ini, penjara Fresno County menutup waktu kunjungan bagi tahanan dan narapidana hingga waktu yang belum ditentukan.(tribunnews)

BAPANAS/BANDA ACEH – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Soedarmo melantik unit satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi Aceh, di Pendapa Gubernur Aceh, Rabu (16/11). Para satgas ini, nantinya akan mengawasi pembangunan di Aceh sehingga semua bentuk pungutan liar tidak lagi terjadi.

Sordarmo berharap sejak dibentuknya Satgas Saber, tidak ada lagi pungli di Provinsi Aceh.

“Belum bekerja pun (para satgas saber), para oknum yang masih pungli sudah harus menghentikannya daripada mendapatkan temuan nantinya dan menjadi persoalan sendiri,” tegas Soedarmo.

Secara keseluruhan, Satgas Saber Pungli berjumlah 61 orang. Mereka dari kelompok kerja unit intilijen, kelompok kerja unit pencegahan, kelompok kerja unit penindakan, kelompok kerja unit yudikasi dan dari kelompok ahli.
Plt Gubernur Aceh Soedarmo saat melantik satgas saber pungli 
Sementara itu, ada delapan tempat yang rawan terjadinya pungutan liar yang oleh satgas saber akan diawasi secara lebih ketat. Tempat-tempat itu adalah lokasi pengurusan dan penerbitan perizinan, hibah dan bantuan sosial, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa serta tempat lainnya yang mempunyai resiko penyimpangan.

Soedarmo mengamanahkan kepada Satgas Saber Pungli harus segera melakukan mapping dalam rangka pengawasan di tempat yang dinilai rawan. Segala bentuk pelanggaran harus segera dideteksi sedini mungkin.

“Yang namanya pungli semakin tidak bisa dikendalikan. Kita bentuk satgas ini dalam rangka mengurangi dan meniadakan pungli di Aceh,” ujar Soedarmo.

Jika pungli masih terjadi, kata Soedarmo, masyarakat kecil akan sangat dirugikan. Di samping itu, pungutan liar akan menggangu mekanisme pembangunan dan investasi di daerah.[liputanrakyat]


BAPANAS/MAKASSAR – Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Makassar, Rabu (16/11/2016) sekira pukul 08.00 Wita melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine terhadap puluhan tahanan. Pemeriksaan urine dilakukan di ruang Poliklinik Rutan Kelas I Makassar.

Menurut Kepala Rutan Kelas 1A Makassar, Surianto didampingi Kasi Pelayanan Tahanan (Yanta) Alwi saat menggelar konferensi pers terkait pemeriksaa urine di hal itu dilakukan karena merupakan salah satu langkah untuk mencegah peredaran narkoba di dalam rutan.

Menurutnya, tidak bisa dipungkiri kalau rutan kerap disorot menjadi tempat pengendalian narkoba.

“Imej itu yang harus kita hapus. Kita ingin rutan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Kepala Rutan Kelas 1A Makassar, Surianto.

Ditambahkannya, pemeriksaan urine napi atas penindaklanjutan dari Program Nasional Memerangi Penyalahgunaan Narkoba. Hal lain yang mendasari dilakukan uji urine para napi adalah hasil temuan penggeledahan di dalam sel blok narkoba.

Waktu penggeledahan dimana ditemukan sejumlah alat bukti berupa sisa sachet yang diduga pernah dilakukan untuk kemas sabu, 3 kompor yang diduga untuk membakar sabu beserta pirexnya dan sendok plastik. Saat pelaksanaan pemeriksaan urine oleh pihak rutan, sebagian hasilnya menunjukkan positif.

“Jika nanti ditemukan ada napi maupun tahanan yang positif menggunakan narkoba, maka kami akan tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap napi atau tahanan tersebut, guna mencari tahu dari mana narkoba yang dikonsumsinya bisa didapatkan dengan bekerja sama pihak Kepolisian,” urai Surianto.

Dikatakan juga, selain tes urine dilakukan beberapa pemeriksaan kesehatan lainnya. Pemeriksaan kesehatan untuk mengontrol kesehatan warga binaan Rutan Kelas I Makassar.
Dalam kegiatan ini, hadir juga Kanit Reskrim Polsek Rappocini AKP Agus Triputranta.(lintasterkini)

BAPANAS/MEDAN - Dua orang wanita ditangkap petugas di Lapas Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara karena menjadi kurir narkoba. Dari kedua kurir tersebut, petugas menyita ganja seberat 1 kilogram. 

Kedua kurir tersebut bernama Zuraida (40) dan Juniati (46) yang ditangkap sore tadi. Saat itu, keduanya hendak membesuk seorang napi yang bernama Dayat (30).

"Dua wanita tersebut adalah pengunjung. Mereka ditangkap saat di pintu Lapas," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Tanjung Gusta Medan, EP Manik, Senin (14/11/2016).

Manik mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus ganja yang disimpan didalam plastik. Petugas yang mengetahui hal itu langsung melakukan penangkapan dan berkoordinasi dengan Polsek Medan Helvetia.
Barang bukti ganja 1 kg dan satu unit timbangan digital  yang disita dari 2 wanita 

Dalam pengembangan penyelidikan, polisi menangkap seseorang bernama Ega (19). Dari rumahnya, petugas menyita ganja 1 kilogram, beberapa paket kecil ganja siap edar dan timbangan elektrik.

"Jadi ganja yang dari kurir itu berasal dari Ega. Rumah Ega ini dekat dari Lapas Tanjung Gusta Medan," kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hendra.
Hendra menuturkan, ganja tersebut rencana akan dikirimkan ke napi yang bernama Dayat. Dayat sebelumnya terlibat kasus pembunuhan. 

Kini kedua kurir wanita, pemilik ganja dan napi tersebut dibawa ke Mapolsek Medan Helvetia untuk diperiksa lebih lanjut. "Masih diperiksa, masih dalam pengembangan," kata Hendra.(Detikcom)

BAPANAS/JAKARTA- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan kesempatan bagi Sutan Bhatoegana berobat sampai sembuh.

(Baca:Saran KPK untuk Ditjen Lapas Terkait Kondisi Napi Koruptor Sutan Bhatoegana Sakit )

Terpidana suap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu dikabarkan sakit keras.

"Kami mengizinkan sampai dokter menyatakan boleh pulang ke lapas," kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi saat dihubungi Tempo, Senin malam, 14 November 2016.

Akbar mengatakan Sutan didiagnosis sakit sirosis hepatis atau kerusakan hati. Dilansir dari berbagai sumber, sirosis hepatis dapat menyebabkan hati tidak dapat berfungsi kembali.
Diizinkannya Sutan menjalani rawat inap di luar lapas karena lapas tidak menyediakan fasilitas untuk merawat penyakit yang diderita Sutan.

Menurut Akbar, semua terpidana berhak mendapat layanan kesehatan. "Jadi lapas memberikan kesempatan kepada Pak Bhatoegana untuk berobat sampai sembuh," katanya.

Akbar mengatakan lapas tidak akan menarik Sutan jika belum ada rekomendasi dari dokter. Sebab, lapas tidak bisa bertanggung jawab jika ada sesuatu yang terjadi kepada Sutan. "Kalau kami tarik terjadi apa-apa, nanti dokternya enggak mau tanggung jawab. Kan di bawah pengawasan dokter, jadi dokter yang punya kewenangan," ucapnya.

Sutan mulanya dirujuk ke rumah sakit di Bandung pada 10 Oktober lalu. Tak lama, ia dipindahkan ke Jakarta. Mantan Ketua Komisi VII DPR itu lalu dipindah lagi ke Bogor, pekan lalu. "Saya kurang tahu persis, yang jelas dokter yang punya kewenangan," kata Akbar.

Di media sosial beredar foto Sutan yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit. Dalam foto itu, terpidana penjara 10 tahun itu terlihat sangat kurus. "Kita doakan saja semoga beliau cepat sembuh," kata Akbar.(tempo)

BAPANAS - Seringnya narapidana (napi) kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I-A dan Rumah Tahanan Negara Kelas II-B (Rutan) Balikpapan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan HAM Kaltim Agus Saryono mengaku sudah membentuk tim untuk mengejar napi kabur yang bekerja sama dengan aparat kepolisian. Kasus terbaru adalah dua napi rutan melarikan diri, Rabu (09/11) sekitar pukul 06.00 Wita. Adapun kedua napi tersebut adalah Abdul Basit (40), warga negara Malaysia yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg dan divonis 20 tahun; dan Udin alias La Deni warga Graha Indah, Balikpapan Utara, napi kasus pencurian dan divonis satu tahun enam bulan.

Selain mengejar napi yang kabur, tim juga menjalankan tugasnya untuk melihat motif  dari kaburnya beberapa napi tersebut. Hasil investigasi tim, kelalaian  ada di petugas jaga. Dan dalam waktu dekat, usai napi kabur ditangkap, petugas yang dimaksudkan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi kami sudah membentuk tim. Nah, soal kelalaiannya siapa, kami menilai itu ada dua dimensi. Yang pertama dimensi teknis, dalam hal ini apakah petugas jaganya yang lalai, dan kedua adalah dimensi manajerial. Nah, sementara ini kita sudah temukan. Kalau dimensinya adalah kelalaian teknisnya, yakni petugas jaganya, itu tinggal menunggu sanksi saja. Jadi jangan dikira kami membiarkan begitu saja,” kata Agus, Senin (14/11).

Diakuinya, dalam menjaga lapas atau rutan di Kaltim dan Kaltara, saat ini tidaklah mudah. Ditambah lagi, 11 rutan dan lapas di Kaltim-Kaltara semuanya mengalami over kapasitas. Kondisi demikian akhirnya berimbas kepada tidak maksimalnya penjagaan dan manajerial rutan dan lapas tersebut.

“Nah, khusus di Balikpapan itu ‘kan juga menjadi lapas rujukan untuk napi dengan hukuman berat. Kalau tidak salah, dalam waktu dekat ini akan ada rujukan dari Lapas Bulungan, napi yang akan dihukum mati. Menjaga satu napi, ini sama dengan menjaga lima orang napi biasa. Jadi penjagaannya ekstra ketat. Sementara SDM kita sedikit, bangunan lapas maupun rutan-nya tak mencukupi. Jadi kompleks lah masalahnya,” ujarnya.

Dia meminta masyarakat untuk tidak khawatir dan lantas mengalamatkan hal negatif ke lapas maupun rutan, khususnya di Balikpapan. Yang jelas, lanjutnya, pihaknya sudah membentuk tim dan akan memberikan sanksi kepada petugas jaga yang sudah teridentifikasi melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya.

“Nanti kita akan buatkan berita acara pemeriksaan khusus untuk petugas jaga itu. Nanti baru kita jatuhi hukuman atau sanksinya seperti apa. Tapi, bahwa informasinya kalapas yang salah, sementara ini tidak ada kesalahan atau kelalaian kalapas Balikpapan. Jadi kalau isunya minta dicopot, itu sementara ini tidak ada. Kami melihat dimensi manajerialnya sudah tepat saja, tidak ada yang salah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, napi Abdul Basit (40) dan Udin alias La Deni (40) kabur dengan bermodalkan gergaji besi, kabel, dan selang air.

Keduanya memulai aksi sejak pukul 06.00 Wita, ketika sejumlah kawasan sedang dilanda hujan. Seperti biasa, petugas sipir melakukan patroli dengan berjalan mengelilingi blok.

Tiba-tiba petugas melihat seseorang loncat dari pagar tembok setinggi 5 meter. Sontak, sang sipir meneriaki dan memukul lonceng peringatan dan melakukan pengejaran.

Enam orang petugas yang melakukan pengejaran tidak berhasil menangkap pelaku. Hingga akhirnya, sekira pukul 06.30 Wita, penghuni rutan blok A yang berisi empat warga binaan hanya tersisa dua orang.

Dua warga binaan itu menempati sel khusus. Kepala Kesatuan Pengawasan Rutan Kelas II-B Balikpapan, Budi Santoso mengungkapkan, keduanya menggergaji gembok dan atap yang terbuat dari terali besi. Selanjutnya memanjat tembok setinggi 5 meter menggunakan selang air dan kabel.

Di dalam blok A tersebut ada lima kamar dengan empat penghuni. Dua penghuni lain di blok yang sama tidak mengetahui bahwa dua rekannya melarikan diri. “Justru kami yang bangunin mereka yang masih tertidur, dua orang itu tidak tahu jika Basir dan Udin melarikan diri,” beber Budi. (balikpapan.prokal.co)
PENJAHAT PINTAR: Abdul Basit dan Udin yang sukses melarikan diri dari Rutan Kelas II-B Balikpapan.

BAPANAS - Peredaran narkoba di Surabaya makin marak. Empat pengedar narkoba jenis sabu digulung petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya karena kedapatan memiliki barang haram dengan jumlah 21,8 gram.

Mereka adalah M Fiqri (18) asal Kebonsari Surabaya, Tawi (25) asal Ponorogo, Wahyu Eko (20) warga Menanggal Surabaya dan M Chasirudin (19) asal Sidoarjo.

Penangkapan empat pengegedar sabu ini setelah polisi mendapat informasi ada transaksi sabu yang dilakukan Fiqri di depan SPBU J Kapas Krampung Surabaya, setelah diselidiki, informasi tersebut ternyata benar.

Polisi yang sudah mengetahui ciri-ciri Fiqri, akhirnya menangkapnya di depan SPBU Jl Kapas Krampung .
Ia barus saja mengantarkan pesanan sabu dengan sistem ranjau ke seorang pemesan.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu sebesar 17,2 gram.

Atas temuan barang bukti tersebut, akhirnya tersangka digelandang ke Mpolrestabes Surabaya guna penyidikan.

“Kami mengamankan tersangka (M Fiqri) dan barang bukti di depan SPBU Jl Kapas Krampung setelah mengantarkan barang pesanan,” sebut Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafatr di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (15/11/2016).

Panangkapan Fiqri hasil pengembangan pengedar lainnya, yakni Tawi. Pria asal Probolinggo yang mendapat sabu dari Lohan (masih DPO).

Ternyata, Lohan masih satu jaringan dengan Fiqri karena, dia lah yang memasok sabu-sabu ke Lohan.

Dari tangan Tawi, petugas menemukan dua paket sabu seberat 0,5 gram.



Sabu itu ditemukan di rumah kos Tawi di kawasan Menanggal Surabaya.

Selain memasok ke Lohan dan Tawi, Fiqri ternyata mengedarkan sabu ke dua temannya.

Kedua teman Fiqri, yakni Wahyu Teguh dan M Chasirudin. Kedua pemuda itu dibekuk petugas, saat cangkruk (duduk-duduk) di warung kopi di kawasan Bungurasih Sidoarjo.

Dua pemuda itu pun digiring ke rumah masing-masing dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua poket sabu masing-masing 3,80 gram dan 0,74 gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Fiqri mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar yang mendekam di salah satu Lapas di Madura.

Tersangka merupakan jaringan narkoba yang diduga dikendalikan penghuni Lapas di Madura.

“Kami terus mendalami penyidikan dan mengembangkan kasus ini, termasuk memburu bandar yang menghuni Lapas di Madura,” jelas Lily.

Mantan Kabag Humas Polres Tanjung Perak Surabaya ini menuturkan, tersangka Fiqri ini mendapatkan sabu dengan sistem pembayaran dicicil.

Sabu seberat 17,2 gram tidak langsung dibayar luanas.

“Kalau tersangka punya uang Rp 3 juta atau berapa, ya dibayarkan dulu ke bandar. Setelah barang habis, tersnagka baru membayar lagi,” ucap Lily.

Figri mengaku, dirinya terjun bisnis sabu ini belum lama. Sabu diperoleh dari seseorang tingal di Madura.

“Saya belum lama kok mengedarkan barang (sabu). Dalam satu bulan, biasanya saya menjual ke pemesan tujuh sampai delapan gram,” aku Fiqri.(Tribunnews)

BAPANAS/JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menyarankan Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan kebijakan terkait dengan kondisi kesehatan Napi Koruptor Sutan Bhatoegana. 

Terpidana suap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu menderita sirosis hepatis.

"Sehingga kalau misalnya yang bersangkutan ingin dibawa keluarganya berobat ke luar negeri, pihak yang tanggung jawab pasti pihak yang berhak atas warga binaan, bisa dimintai kebijakan," kata Saut kepada Tempo, semalam, 14 November 2016.

Napi koruptor Sutan mulai dirujuk ke rumah sakit di Bandung pada 10 Oktober lalu. Tak lama, terpidana yang divonis sepuluh tahun itu dipindahkan ke Jakarta. 
Max sopacua saat menjenguk soetan batoegana di RS. BMC Bogor 

Mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat itu lalu dipindah lagi ke Bogor pekan lalu.

Menurut Saut, jika dengan berobat ke luar negeri bisa membuat Sutan lebih baik, seharusnya dia diizinkan. Namun, kata dia, lembaga antirasuah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin tersebut. "Kami kan membangun peradaban hukum tanpa melanggar hukum atau dendam," katanya.

Kepala Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Akbar Hadi mengatakan pengobatan ke luar negeri tidak dimungkinkan untuk dilakukan terpidana. Sebab, pihak lembaga pemasyarakatan akan kesulitan melakukan penjagaan. "Nanti yang jagain siapa?" ujarnya.

Akbar mengatakan pihak LP telah memberikan kesempatan kepada Sutan untuk berobat hingga sembuh. Ia menyatakan LP tidak akan menarik Sutan kembali tinggal di LP jika belum ada rekomendasi dari dokter.(tempo)

, ,
BAPANAS/MEDAN- Sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Wanita Medan mengeluhkan mahalnya barang kebutuhan yang di jual oleh Koperasi milik lapas wanita.

Menurut beberapa WBP Wanita yang ditemui oleh Redaksi beberapa waktu lalu,pihak keluarga yang datang berkunjung juga dibatasi dalam membawa barang maupun makanan untuk mereka,hal tersebut untuk mendorong penjualan barang maupun makanan di koperasi didalam lapas wanita tersebut. 

“ Wah sebenarnya kalau kami bilang sudah tidak wajar,sudah 3x lipat dijual didalam dengan harga dijual diluar, kalau kita bawa masuk dari luar tidak dikasih sama pegawai supaya laku barang-barang dikoperasi “, Ungkap Kh salahsatu napi narkoba yang tidak lama lagi akan bebas.

Harga penjualan barang kebutuhan di koperasi lapas wanita yang membuat sebagian WBP menjerit tidak terjangkau mulai harga rokok perbungkusnya 24 ribu sampai dengan 26 ribu,gula perkilonya 20 ribu. 

Demikian juga harga jual Sampo yang ukuran botol sedang dijual 25 ribu,sedangkan sampo eceran di jual seribu per sachetnya. 
WBP LP Wanita Medan (foto dok WOL)

“ Disini kalau makanan yang sudah masak baik ikan,kuah gulai atau nasi semua harganya diatas 15 ribu,kalau air aqua botol yang isi 1 liter dijual 7 ribu kalau yang kecil 5 ribu,belum sabun dettol yang harganya selisih 10 ribu dengan harga diluar “,terang SF,WBP kasus narkotika. 

Para WBP merasa dengan patokan harga yang ditentukan oleh koperasi terlalu berat dan terlalu mahal,jika pun demikian harganya WBP meminta agar lapas juga tidak membatasi barang maupun makanan yang dibawa oleh keluarga yang berkunjung.

“ Bagi kami harga barang atau pun makanan yang dijual dikoperasi terlalu mahal,kalaupun tidak bisa diubah harganya tapi jangan batasi barang atau makanan yang dibawa oleh keluarga kami waktu berkunjung kemari,seperti odol yang sedang disini dijual 9 ribu,sikat gigi 6 ribu dan sabun cuci 5 ribu,kemarin sewaktu dibawa sama keluarga sabun cuci cuma 1 yang dikasih masuk kedalam “,beber SF dengan nada kecewa,Kamis (10/11/2016).

Sementara itu Kepala Lapas Wanita Kelas I Medan hingga berita ini dilansir belum dapat di hubungi guna melakukan konfirmasi terkait keluhan WBP terkait mahalnya barang dan makanan yang dijual oleh koperasi didalam lapas juga terkait dibatasinya barang serta makanan oleh keluarga WBP yang berkunjung. (Redaksi)

BAPANAS/MEDAN - M Yusuf, seorang narapidana Rutan Klas II B Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara melarikan diri setelah memanjat tembok baru-baru ini.

Yusuf memanfaatkan proyek pembangunan blok tahanan di dalam rutan yang sedang dikerjakan dan menyaru sebagai buruh bangunan.

Setelah memanjat tangga, dia lompat dari tembok samping dan kabur dari semak-semak sekitar rumah tahanan.

Kejadian tersebut tidak langsung diketahui petugas di pos jaga maupun petugas di beberapa titik lainnya. Lemahnya pengawasan petugas diduga menjadi penyebab napi itu kabur.

Kepala Pengamanan Rutan Tanjungpura, Kamaruddin Manik, mengatakan petugas masih berusaha mengejar Yusuf.

“Petugas kita terbatas selama ini, mudah-mudahan dia secepatnya ditangkap kembali,” harap Manik, seperti dikutip dari Waspada Online, Rabu (9/11/2016).

Manik menambahkah, Yusuf sebelumnya divonis lima tahun enam bulan penjara dalam kasus narkoba dan baru menjalani hukuman sembilan bulan.

Pada 9 September 2013, Zulfikar yang juga napi kasus narkoba kabur dari halaman Rutan Tanjungpura sesaat baru turun dari mobil tahanan usai menjalani sidang. Hingga kini, Zulfikar belum berhasil diringkus kembali. (okezone)

KENDARI- Warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari belum steril dari penyalahgunaan narkotika. Fakta itu terungkap dalam sebuah razia yang digelar pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kemenkumham) Sultra bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) pada Jumat (11/11) pukul 20.00 Wita lalu.

Dari hasil tes pada 100 narapidana pria dan wanita, petugas menemukan seorang warga binaan yang urinenya positif mengandung zat Narkoba jenis sabu-sabu. Dalam razia tersebut enam kamar Napi pria dari blok narkotika diperiksa. Petugas sempat menemukan satu tutup botol yang dicurigai digunakan untuk alat isap sabu (bong). Aparat juga menemukan kartu telepon seluler yang digunakan tahanan untuk melakukan komunikasi di luar Lapas. Selain memeriksa kamar tahanan laki-laki, petugas juga memantau satu blok tahanan perempuan.

Kepala BNNP Sultra, Kombespol Fauzan Djamal yang ditemui usai malakukan tes urine pada 74 Napi laki-laki dan 26 perempuan itu mengatakan ada dua Napi yang urinenya positif tercemar zat adiktif. Satu Napi positif sabu dan satu tahanan lainnya karena mengonsumsi obat dari dokter. “Yang positif sabu kami serahkan pada pihak Lapas untuk melakukan tindakan selanjutnya,” paparnya.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Muchlis Adjie mengaku akan menindak tegas warga binaannya yang terbukti masih mengonsumsi Narkoba. Ia juga memerintahkan jajarannya memperketat pengawasan terhadap narapidana dan tamu yang membesuk, khususnya bagi pelaku tindak pidana Narkoba.

“Kami akan mencabut hak-hak Napi seperti peluang mendapatkan remisi. Hasil razia ini menjadi koreksi buat kami untuk lebih memperketat pengawasan,” argumen Muchlis. DI tempat yang sama, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra, H. Muslim mengatakan, kegiatan razia yang dilakukan ini adalah wujud kerja sama antara pihaknya bersama BNNP dalam melakukan pemberantasan Narkoba, khususnya di wilayah unit kerja tersebut. “Kegiatan ini kami fokuskan pada 19 Napi paska rehabilitasi. Setelah dilakukan tes napi yang telah menjalani rehab tersebut semua negatif. Namun dengan temuan Napi yang positif, kami harapkan pihak Lapas memperketat pengawasan. Agar kedepannya tak ada lagi yang ditemukan positif mengonsumsi di dalam Lapas,” harapnya. (kendaripos.fajar.co.id)
Suasana razia yang digelar BNNP Sultra di Lapas Kelas IIA Kendari.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.