BAPANAS - Peredaran narkoba di Surabaya makin marak. Empat pengedar narkoba jenis sabu digulung petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya karena kedapatan memiliki barang haram dengan jumlah 21,8 gram.
Mereka adalah M Fiqri (18) asal Kebonsari Surabaya, Tawi (25) asal Ponorogo, Wahyu Eko (20) warga Menanggal Surabaya dan M Chasirudin (19) asal Sidoarjo.
Penangkapan empat pengegedar sabu ini setelah polisi mendapat informasi ada transaksi sabu yang dilakukan Fiqri di depan SPBU J Kapas Krampung Surabaya, setelah diselidiki, informasi tersebut ternyata benar.
Polisi yang sudah mengetahui ciri-ciri Fiqri, akhirnya menangkapnya di depan SPBU Jl Kapas Krampung .
Ia barus saja mengantarkan pesanan sabu dengan sistem ranjau ke seorang pemesan.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu sebesar 17,2 gram.
Atas temuan barang bukti tersebut, akhirnya tersangka digelandang ke Mpolrestabes Surabaya guna penyidikan.
“Kami mengamankan tersangka (M Fiqri) dan barang bukti di depan SPBU Jl Kapas Krampung setelah mengantarkan barang pesanan,” sebut Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafatr di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (15/11/2016).
Panangkapan Fiqri hasil pengembangan pengedar lainnya, yakni Tawi. Pria asal Probolinggo yang mendapat sabu dari Lohan (masih DPO).
Ternyata, Lohan masih satu jaringan dengan Fiqri karena, dia lah yang memasok sabu-sabu ke Lohan.
Dari tangan Tawi, petugas menemukan dua paket sabu seberat 0,5 gram.
Sabu itu ditemukan di rumah kos Tawi di kawasan Menanggal Surabaya.
Selain memasok ke Lohan dan Tawi, Fiqri ternyata mengedarkan sabu ke dua temannya.
Kedua teman Fiqri, yakni Wahyu Teguh dan M Chasirudin. Kedua pemuda itu dibekuk petugas, saat cangkruk (duduk-duduk) di warung kopi di kawasan Bungurasih Sidoarjo.
Dua pemuda itu pun digiring ke rumah masing-masing dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua poket sabu masing-masing 3,80 gram dan 0,74 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Fiqri mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar yang mendekam di salah satu Lapas di Madura.
Tersangka merupakan jaringan narkoba yang diduga dikendalikan penghuni Lapas di Madura.
“Kami terus mendalami penyidikan dan mengembangkan kasus ini, termasuk memburu bandar yang menghuni Lapas di Madura,” jelas Lily.
Mantan Kabag Humas Polres Tanjung Perak Surabaya ini menuturkan, tersangka Fiqri ini mendapatkan sabu dengan sistem pembayaran dicicil.
Sabu seberat 17,2 gram tidak langsung dibayar luanas.
“Kalau tersangka punya uang Rp 3 juta atau berapa, ya dibayarkan dulu ke bandar. Setelah barang habis, tersnagka baru membayar lagi,” ucap Lily.
Figri mengaku, dirinya terjun bisnis sabu ini belum lama. Sabu diperoleh dari seseorang tingal di Madura.
“Saya belum lama kok mengedarkan barang (sabu). Dalam satu bulan, biasanya saya menjual ke pemesan tujuh sampai delapan gram,” aku Fiqri.(Tribunnews)
Mereka adalah M Fiqri (18) asal Kebonsari Surabaya, Tawi (25) asal Ponorogo, Wahyu Eko (20) warga Menanggal Surabaya dan M Chasirudin (19) asal Sidoarjo.
Penangkapan empat pengegedar sabu ini setelah polisi mendapat informasi ada transaksi sabu yang dilakukan Fiqri di depan SPBU J Kapas Krampung Surabaya, setelah diselidiki, informasi tersebut ternyata benar.
Polisi yang sudah mengetahui ciri-ciri Fiqri, akhirnya menangkapnya di depan SPBU Jl Kapas Krampung .
Ia barus saja mengantarkan pesanan sabu dengan sistem ranjau ke seorang pemesan.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu sebesar 17,2 gram.
Atas temuan barang bukti tersebut, akhirnya tersangka digelandang ke Mpolrestabes Surabaya guna penyidikan.
“Kami mengamankan tersangka (M Fiqri) dan barang bukti di depan SPBU Jl Kapas Krampung setelah mengantarkan barang pesanan,” sebut Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafatr di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (15/11/2016).
Panangkapan Fiqri hasil pengembangan pengedar lainnya, yakni Tawi. Pria asal Probolinggo yang mendapat sabu dari Lohan (masih DPO).
Ternyata, Lohan masih satu jaringan dengan Fiqri karena, dia lah yang memasok sabu-sabu ke Lohan.
Dari tangan Tawi, petugas menemukan dua paket sabu seberat 0,5 gram.
Sabu itu ditemukan di rumah kos Tawi di kawasan Menanggal Surabaya.
Selain memasok ke Lohan dan Tawi, Fiqri ternyata mengedarkan sabu ke dua temannya.
Kedua teman Fiqri, yakni Wahyu Teguh dan M Chasirudin. Kedua pemuda itu dibekuk petugas, saat cangkruk (duduk-duduk) di warung kopi di kawasan Bungurasih Sidoarjo.
Dua pemuda itu pun digiring ke rumah masing-masing dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua poket sabu masing-masing 3,80 gram dan 0,74 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Fiqri mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar yang mendekam di salah satu Lapas di Madura.
Tersangka merupakan jaringan narkoba yang diduga dikendalikan penghuni Lapas di Madura.
“Kami terus mendalami penyidikan dan mengembangkan kasus ini, termasuk memburu bandar yang menghuni Lapas di Madura,” jelas Lily.
Mantan Kabag Humas Polres Tanjung Perak Surabaya ini menuturkan, tersangka Fiqri ini mendapatkan sabu dengan sistem pembayaran dicicil.
Sabu seberat 17,2 gram tidak langsung dibayar luanas.
“Kalau tersangka punya uang Rp 3 juta atau berapa, ya dibayarkan dulu ke bandar. Setelah barang habis, tersnagka baru membayar lagi,” ucap Lily.
Figri mengaku, dirinya terjun bisnis sabu ini belum lama. Sabu diperoleh dari seseorang tingal di Madura.
“Saya belum lama kok mengedarkan barang (sabu). Dalam satu bulan, biasanya saya menjual ke pemesan tujuh sampai delapan gram,” aku Fiqri.(Tribunnews)
loading...
Post a Comment